Muhammad Aenur Rosyid1. Abdul Jabar2 JMH . September-2025, 245-256 Jurnal Media Hukum Vol. 13 Nomor 2. September 2025 Doi : 10. 59414/jmh. Penyelesaian Perkara Pidana Berbasis Kearifan Lokal Di Kabupaten Jember Muhammad Aenur Rosyid1*. Abdul Jabar2 1,2Jurusan Hukum Pidana Islam. Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember. Jember *maenurrosyid@uinkhas. id1, malvin7227@lecturer. Article Abstrak Kata kunci: Penyelesaian Perkara Pidana. Kearifan Lokal. Kabupaten Jember Proses peradilan pidana yang berakhir pada pemenjaraan pelaku tindak pidana berdampak pada kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan di kabupaten Jember. hal ini yang kemudian mendorong aparat penegak hukum melakukan perubahan paradigma dalam penyelesaian perkara pidana melalui jalur diluar pengadilan yang berbasis kearifan lokal. penelitian ini menggunakan jenis penelitian deskriptif-kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Adapun hasil penelitian ini pertama, mekanisme penyelesaian perkara pidana berbasis kearifan lokal di kabupaten jember dilakukan melalui mediasi yang dilakukan pihak desa atau kelurahan dengan melibatkan semua pihak seperti Kepolisian. Perangkat desa, tokoh masyarakat, para pihak yang berperkara beserta keluarganya dengan syarat perkara pidana yang dapat dimediasi adalah tindak pidana ringan yang ancamannya dibawah lima tahun penjara . Kedua. Proses penyelesaian perkara pidana berbasis kearifan lokal di kabupaten Jember dilaksanakan dengan cara musyawarah mufakat dan asas kekeluargaan mencerminkan karakteristik kearifan lokal masyarakat ketiga. Penyelesaian perkara pidana berbasis kearifan lokal di kabupaten relevan dengan tujuan pemidanaan keadilan restoratif dalam mewujudkan win-win solution dan mengurangi biaya Abstract Keywords: Resolving Criminal Cases. Local Wisdom. Jember Regency The criminal justice process that ends with the imprisonment of offenders has impacted the overcrowding of correctional facilities in Jember Regency. This has prompted law enforcement officials to shift their paradigm toward resolving criminal cases through out-of-court channels based on local wisdom. This research use a descriptivequalitative research method with a case study approach. The results of this research are: First, the local wisdom-based mechanism for resolving criminal cases in Jember Regency is conducted through mediation by village or district officials involving all parties such as Police. Village officials, community leaders, the disputing parties and their families, with the condition that criminal cases eligible for mediation are minor criminal offenses with penalties below five years imprisonment. Second, the process of resolving criminal cases based on local wisdom in Jember p-ISSN : 2337-5302. e-ISSN : 2775-7595 Muhammad Aenur Rosyid1. Abdul Jabar2 JMH . September-2025, 245-256 Regency is carried out through consensus deliberation and family principles, reflecting the characteristics of the Pandhalungan community's local wisdom. Third, the local wisdom-based resolution of criminal cases in the regency is relevant to the goals of restorative justice punishment in creating a win-win solution and reducing court costs. PENDAHULUAN Dalam upaya mewujudkan ketertiban sosial, saat ini konsep pemidanaan bagi pelaku tindak pidana di Indonesia diorientasikan pada teori retributif. Menurut teori ini, penjatuhan pidana bagi pelaku kejahatan harus diarahkan pada pembalasan perilaku jahat pelaku . alas denda. dan pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui pidana penjara yang harus Pembalasan terhadap kejahatan pelaku dimaksudkan untuk memberikan nilai keadilan bagi korban yang sudah menderita akibat kejahatan. Sedangkan pemenjaraan bertujuan agar memberikan penjeraan bagi pelaku sehingga dia tidak mau mengulangi perbuatannya kembali. Model pemidanaan yang demikian dinilai memiliki banyak kelemahan, terutama karena dianggap tidak memberikan nilai kemanfaatan sama sekali bagi pelaku kejahatan, korban dan masyarakat. kenyataannya pemenjaraan tidak lantas membuat pelaku menjadi jera dan justru pemenjaraan menciptakan masalah baru karena laju peningkatan narapidana yang menjalani hukuman menjadi faktor pendorong terjadinya kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan. 1 Salah satu contohnya misalnya. Keberadaan Lembaga Pemasyarakattan kelas IIA Jember yang sudah mengalami over kapasitas, daya tampung LAPAS yang normalnya hanya dapat dihuni 390 Narapidana, pada tahun 2023 telah mengalami kelebihan kapasitas hingga mencapai 1052 Narapidana. Orientasi baru kebijakan hukum pidana mulai menunjukkan pergeseran paradigma, dari sebelumnya menganut paradigma retributif bergeser ke arah paradigma restoratif. Dalam konteks penegakan hukum in abstracto, desain kebijakan hukum pidana diarahkan untuk memenuhi keadilan restoratif sehingga proses penegakan hukum didasarkan tidak hanya pada pemenuhan kepentingan korban yang dirugikan akibat suatu tindak pidana akan tetapi juga bertujuan untuk 1 Eva Achjani Zulfa. AuPERGESERAN PARADIGMA PEMIDANAAN Dl INDONESIA,Ay Jurnal Hukum & Pembangunan 36, no. : 389, https://doi. org/10. 21143/jhp. 2 Direktorat Jendral Pemasyarakatan KEMENKUMHAM RI. AuStatistik Jumlah Penghuni Pada LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS JEMBER,Ay Diakses Januari Https://Sdppublik. Ditjenpas. Go. Id/Analisa/Jumlah-Penghuni#. p-ISSN : 2337-5302. e-ISSN : 2775-7595 Muhammad Aenur Rosyid1. Abdul Jabar2 JMH . September-2025, 245-256 pemenuhan kepentingan pelaku kejahatan. 3 Perubahan paradigma pemidanaan merupakan upaya pembaharuan hukum pidana yang selama ini berorientasi pada pemenjaraan pelaku menjadi penyelesaian perkara pidana melalui mediasi penal yang menekankan pemulihan dan pemenuhan hak korban melalui musyawarah serta menghindarkan pemenjaraan bagi pelaku kejahatan. Penelitian ini hendak menganalisis penerapan mediasi penal di Kabupaten Jember melalui pendirian rumah restorative justice di Kelurahan Gebang dan di Desa jenggawah, yang menjadi mekanisme baru dalam penyelesaian perkara pidana berbasis pada kearifan lokal. METODE Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis-empiris dengan pendekatan studi kasus dan pendekatan perundang-undangan. Pendekatan studi kasus digunakan untuk mengetahui praktik penyelesaian perkara pidana yang dijalankan melalui peran serta pihak aparatur desa dan pendekatan perundangundangan digunakan untuk menganalisis kesesuaian praktik mediasi berbasis kearifan lokal tersebut ditinjau dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mekanisme mediasi penal. Sumber data dalam penelitian ini dihimpun melalui teknik wawancara dengan para informan dan dokumentasi. Pemilihan informan dilakukan melalui teknik purposive sampling. Sedangkan data sekunder dihimpun dari peraturan perundang-undangan, buku, jurnal. Data diolah melalui proses pemilihan dan pemilahan data yang relevan, kemudian disajikan dan dianalisis untuk menghasilkan kesimpulan. Untuk menjamin keabsahan data dilakukan teknik triangulasi sumber. PEMBAHASAN Sejarah pembentukan rumah restorative justice dalam penyelesaian perkara pidana di Kabupaten Jember Rumah restorative justice di kabupaten Jember merupakan mekanisme baru dalam penyelesaian masalah pidana yang melibatkan pemerintah desa karena di wilayah tapal kuda jawa timur belum ditemukan lembaga serupa. Terdapat dua rumah restorative justice yang menjadi lokus penelitian yaitu di kantor Kelurahan Gebang dan kantor Desa Jenggawah. Pendirian rumah restorative justice ini melembagakan kebiasaan guyup rukun dalam menampung berbagai permasalahan dan konflik yang terjadi antar warga, agar masalah tersebut tidak meluas dan menimbulkan kegaduhan, perlu dilokalisir dengan dibuatkan wadah untuk karena kelurahan harus hadir untuk warganya menjadi Zulkarnein Koto. AuPenerapan Keadilan Restoratif Dalam Penanganan Tindak Pidana Guna Mewujudkan Penegakan Hukum Yang Berkeadilan,Ay Jurnal Ilmu Kepolisian 17, no. : 17, https://doi. org/10. 35879/jik. p-ISSN : 2337-5302. e-ISSN : 2775-7595 Muhammad Aenur Rosyid1. Abdul Jabar2 JMH . September-2025, 245-256 penengah untuk memberikan solusi terbaik sehingga tidak sampai naik ke kepolisian atau pengadilan. Penyelesaian desa/kelurahan tidak dikenal dalam ketentuan hukum pidana saat ini. Namun, dalam ketentuan peraturan perundang-undangan saat ini telah banyak mengatur tentang penanganan tindak pidana ringan melalui jalur diluar proses peradilan Sehingga tidak semua perkara pidana bisa dialihkan penyelesaiannya menggunakan restorative justice. Begitu juga fungsi rumah restorative justice tidak dapat mengambil alih semua kewenangan aparat penegak hukum. Hanya perkara tertentu yang penyelesaiannya bisa dilakukan melalui mediasi yang melibatkan pihak desa/kelurahan. Rumah restorative justice hanya menangani kasus yang masuk dalam kategori ringan dan masih dimungkinkan untuk diselesaikan secara Ringan dalam segi tuntutan pidananya, ringan dalam batas kerugian materialnya dan juga ringan dilihat dampak fisik akibat perbuatan yang dilakukan Mekanisme penyelesaian perkara pidana pada rumah restorative justice di Kabupaten Jember Proses pengalihan penyelesaian perkara pidana di luar peradilan formal bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran pelaku bahwa perbuatan yang dilakukannya salah dan mendorong pelaku untuk mengajukan permohonan maaf kepada korban sekaligus menumbuhkan rasa tanggungjawab pelaku dengan memberikan ganti kerugian kepada korban dan berperan serta dalam memulihkan hak-hak korban yang terampas akibat perbuatan yang dilakukan pelaku kejahatan. Proses tersebut dilakukan melalui tahapan mediasi atau yang dalam istilah hukum pidana dikenal dengan mediasi penal. Mediasi penal yang dilakukan di rumah restorative justice di Kabupaten Jember dilakukan melalui beberapa tahapan hingga mencapai hasil akhir untuk sepakat berdamai atau gagal yang dimungkinkan perkaranya akan dilanjutkan pada proses hukum. Langkah pertama, yang dilakukan dalam pelaksanaan mediasi perkara pidana dirumah restorative justice kelurahan gebang yaitu dengan menghadirkan pihak pelaku dan korban serta melibatkan beberapa elemen masyarakat yang meliputi anggota babinsa, bhabinkamtibmas. LPMK (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Keluraha. dan FKPM (Forum Kemitraan Polisi dan Masyaraka. Langkah kedua yaitu dengan memberikan kesempatan pihak pelaku dan korban untuk menjelaskan permasalahan yang ada sesuai dengan sudut pandang 4 Teguh Kuniawan. AuInterview,Ay August 27, 2024. Arpandi Karjono et al. AuPenerapan Keadilan Restoratif Justice Dalam Hukum Pidana Berbasis Kearifan Lokal,Ay JURNAL USM LAW REVIEW 1035Ae50, https://doi. org/10. 26623/julr. 6 Supardi. AuInterview,Ay August 29, 2024. p-ISSN : 2337-5302. e-ISSN : 2775-7595 Muhammad Aenur Rosyid1. Abdul Jabar2 JMH . September-2025, 245-256 masing-masing. Berbagai pihak yang terlibat juga diberikan kesempatan untuk memberikan masukan sehingga mediasi menemukan titik temu. Peranan banyak pihak yang dihadirkan sangat membantu dalam merumuskan solusi terbaik atas masalah yang ada. Langkah ketiga yaitu membuat kesepakatan antara korban dan pelaku, pihak pelaku bertanggungjawab dengan melakukan tindakan yang wajib dilakukan pelaku sesuai kesepakatan misalnya seperti memberikan ganti rugi atau meminta maaf kepada korban. Langkah keempat yaitu menuangkan kesepakatan damai tersebut kedalam suatu surat perjanjian bermaterai yang ditanda tangani oleh pihak pelaku dan korban, dengan catatan bahwa pihak pelaku dan korban tidak boleh melakukan pelanggaran atau pengingkaran perjanjian, jika salah satu pihak melakukan pelanggaran maka pemasalahan tersebut tidak dapat diselesaikan lagi di rumah restorative justice melainkan di kepolisian bahkan sampai pengadilan. Nilai-Nilai Kearifan Lokal Dalam Penyelesaian Perkara Pidana Di Rumah Restorative justice di Kabupaten Jember Budaya pada hakikatnya merupakan suatu sarana edukasi dalam menciptakan pola pikir, sikap perbuatan dan kepribadian suatu masyarakat melalui pembelakuan norma-norma yang disepakati bersama. Di dalam budaya sendiri, terdapat nilai-nilai penting yang digunakan sebagai landasan keyakinan yang berpengaruh terhadap sikap dan perilaku individu ataupun kelompok dalam kehidupan bermasyarakat. Untuk dapat memahami suatu budaya, tidaklah cukup dengan sekedar mengerti bentuk ritualitas yang dijalankan namun juga harus benar-benar memahami makna yang terkandung dalam ritus tersebut. Budaya mencerminkan kearifan lokal yang menjadi simbol jati diri dan identitas masyarakat suatu wilayah yang berfungsi sebagai sarana dalam menanamkan nilai-nilai luhur dan kesadaran untuk melestarikan tradisi serta budaya lokal agar selalu digunakan untuk mengatasi persoalan dalam kehidupan masyarakat. Penyelesaian perkara di rumah restorative justice di Kelurahan Gebang dan Desa Jenggawah merupakan bentuk kearifan lokal dalam menyelesaikan perselisihan diantara warga masyarakat. Kesadaran menggunakan mekanisme mediasi dalam menyelesaikan perkara pidana bentuk upaya masyarakat Jember dalam melestarikan warisan leluhur dan menjunjung nilai-nilai kearifan lokal yang telah lama menyatu dalam kehidupan masyarakat yang identik dengan budaya Secara garis besar masyarakat yang menganut budaya pandhalungan memiliki karakteristik sebagai berikut : Pertama, mayoritas masyarakatnya memiliki mata pecaharian pada sektor agraris-tradisional yang menjembatani antara masyarakat tradisional dan industri dimana dalam kehidupan 7 Teguh Kuniawan. AuInterview,Ay August 27, 2024. 8 Oktaria Lestari Dan Hudaidah Hudaidah. AuPotensi Wisata Religi Makam Ki Marogan Sebagai Upaya Pelestarian Kearifan Lokal Di Kota Palembang,Ay Satwika : Kajian Ilmu Budaya Dan Perubahan Sosial 7. No. April 2. : 167Ae76. Https://Doi. Org/10. 22219/Satwika. V7i1. p-ISSN : 2337-5302. e-ISSN : 2775-7595 Muhammad Aenur Rosyid1. Abdul Jabar2 JMH . September-2025, 245-256 sehari-harinya masih memiliki kepercayaan yang kuat terhadap tradisi dan mitos. kedua, mayoritas masyarakat masih terikat dengan tradisi lisan pertama yang memiliki ciri khas suka bercengkrama, suka membahas kekurangan orang lain dan kebersamaan yang bersifat mekanis. ketiga, mudah sekali menyesuaikan diri dan memiliki ketebukaan terhadap adanya perubahan dan perkembangan zaman. keempat, memiliki sifat tidak suka basa-basi atau menyembunyikan perasaan, ekspresif dan transparan. kelima, masih menjunjung tinggi budaya patrenialistik. keenam, memiliki solidaritas yang tinggi dalam menyelesaikan suatu permasalahan yang dilakukan secara bersama-sama/musyawarah. ketujuh, sebagian masih memiliki sifat tempramental dan bersifat keras. Penggunaan mediasi dalam penyelesaian perkara pidana di rumah restorative mengimplementasikan budaya pandhalungan yang terus dilestarikan dalam bentuk solidaritas yang tinggi diantara masyarakat Jember dalam menyelesaikan masalah. Penyelesaian masalah yang dijiwai rasa kebersamaan akan menghasilkan solusi yang dapat memberikan rasa kepuasan semua pihak. Apalagi sikap yang tidak suka basa basi dan penuh keterbukaan menjadikan proses mediasi menjadi lebih mudah mencapai titik terang karena pihak yang bersengketa mau secara terbuka menyampaikan apa yang menjadi keinginan dan harapannya. Selain itu, mediasi yang melibatkan tidak hanya pelaku kejahatan dan korban tetapi juga meliputi semua unsur seperti perangkat desa. RT. RW, keluarga pelaku/korban, aparat penegak hukum menunjukkan rasa solidaritas yang tinggi dalam memecahkan persoalan seharusnya harus diselesaikan melalui peradilan pidana. setidaknya, terdapat dua nilai kearifan yang ada dalam pelaksanaan mediasi penal di rumah restorative justice di kelurahan gebang dan desa Jenggawah yaitu nilai kebersamaan melalui budaya musyawarah dan nilai kekeluargaan. Budaya musyawarah mufakat merupakan suatu kebiasan yang terlembaga dalam masyarakat Jember melalui kegiatan berembuk untuk mencari solusi atas suatu permasalahan yang dihasilkan dari kesepakatan bersama. 10 Penerapan sanksi yang disekapati dari hasil musyawarah dipandang lebih efektif dan efisien dalam menyelesaikan masalah tindak pidana yang terjadi diantara warga masyarakat dibandingkan harus menyelesaikannya melalui jalur peradilan pidana. Masyarakat Jember memandang penyelesaian dengan sarana musyawarah/mediasi lebih diutamakan karena mekanisme penyelesaiannya menitikberatkan pada asas kekeluargaan yang tujuannya bukan untuk mencari siapa yang menang dan siapa yang kalah namun yang lebih penting adalah rasa keadilan dan keseimbangan kepentingan dapat terpenuhi . in-win solutio. Dengan penggunaan sanksi adat 9 Dukut Imam Widodo. Djember Tempo Doeloe (Jember. Indonesia: PT. Jepe Press Media Utama, 2. 10 Yesi Eka Pratiwi Dan Sunarso Sunarso. AuPERANAN MUSYAWARAH MUFAKAT (BUBALAH) DALAM MEMBENTUK IKLIM AKADEMIK POSITIF DI PRODI PPKN FKIP UNILA,Ay Sosiohumaniora 20. No. November 2. : 199. Https://Doi. Org/10. 24198/Sosiohumaniora. V20i3. p-ISSN : 2337-5302. e-ISSN : 2775-7595 Muhammad Aenur Rosyid1. Abdul Jabar2 JMH . September-2025, 245-256 diharapkan dapat memulihkan kembali keadaan seperti semula sebelum terjadinya Relevansi penyelesaian perkara pidana berbasis kearifan lokal di Rumah Restorative justice dengan hukum pidana di Indonesia Keadilan restoratif memahami kejahatan sebagai bentuk kerusakan yang memerlukan upaya perbaikan dengan cara memulihkan korban dan pelaku kejahatan sehingga terwujud suatu ketertiban sosial. Dalam konteks ini, peran korban, pelaku kejahatan dan masyarakat sebagai tiga elemen penting dalam pelaksanaan mediasi menjadi sangat penting untuk mewujudkan kesejahteraan dan keamanan masyarakat. korban, pelaku kejahatan dan masyarakat adalah tiga unsur utama karena dalam pelaksanaan keadilan restoratif membutuhkan keterlibatan semua pihak untuk secara bersama-sama memperbaiki kerusakan yang telah terjadi akibat tindak pidana yang terjadi kepada korban. Sehingga keadilan restoratif dapat dipahami sebagai bentuk proses dalam penanaganan perkara pidana yang diorientasikan untuk memulihkan dampak kerusakan atau kerugian yang diderita oleh pihak korban tidak pidana atau keluarganya. Pendekatan restorative justice merupakan suatu cara pandang dan strategi yang baru dalam menjawab ketidakpuasan masyarakat dalam proses peradilan pidana yang ada saat ini karena peradilan formal dianggap memiliki mekanisme yang rumit dan memerlukan proses yang sangat lama hingga menghasilkan suatu putusan hakim, bahkan para pihak yang berperkara belum tentu memperoleh keadilan yang diharapkan. Pendekatan Restorative justice turut dalam menumbuhkan kembali kesadaran masyarakat untuk mengalihkan penyelesaian perkara pidana menggunakan hukum adat sebagai bentuk kearifan lokal Terdapat titik kesamaan dimana mekanisme tersebut melibatkan peran serta langsung pelaku kejahatan, korban dan masyarakat untuk bersamasama menyelesaiakan perkara pidana. Kejahatan bukan sekedar dimaknai sebagai serangan terhadap korban semata namun juga serangan terhadap masyarakat dan mengganggu hubungan kemasyarakatan sehingga masalah tersebut perlu diselesaikan secara bersama-sama dengan melibatkan berbagai pihak sehingga menghasilkan suatu perbaikan dan rekonsiliasi yang mengembalikan terganggunya ketertiban dan keamanan bersama. Keadilan restoratif dibentuk dengan berlandaskan pada nilai-nilai tradisional komunitas masyarakat yang positif dan penjatuhan sanksinya 11 Bushar Muhammad. Asas-Asas Hukum Adat: Suatu Pengantar (Pradnya Paramita, 2. 12 Muhammad RifAoan Baihaky and Muridah Isnawati. AuRestorative Justice: Pemaknaan. Problematika, dan Penerapan yang Seyogianya,Ay Unes Journal of Swara Justisia 8, no. : 276Ae89, https://doi. org/10. 31933/4mqgaj17. 13 Elmayanti Dan Mukhlis R. AuPenerapan Hukum Adat Dalam Penyelesaian Perkara Pidana Melalui Konsep Restorative Justice Di Kabupaten Rokan Hulu Provinsi RiauAy 4. No. p-ISSN : 2337-5302. e-ISSN : 2775-7595 Muhammad Aenur Rosyid1. Abdul Jabar2 JMH . September-2025, 245-256 dilaksanakan dengan tetap mengedepankan hak asasi manusia. 14 Lembaga peradilan tradisional tetap dipertahankan eksistensinya di beberapa negara untuk menyelesaikan sengketa atau permasalahan, termasuk didalamnya perkara pidana. Hal ini karena akar nilai yang diusung oleh keadilan restoratif berakar dari nilainilai tradisional dalam masyarakat tradisional seperti nilai keseimbangan, harmonisasi serta kedamaian dalam masyarakat. Keadilan restoratif yang dilaksanakan melalui mediasi penal memiliki filosofi penyelesaian perkara pidana yang memperhatikan asas cepat, sederhana dan biaya ringan dibandingkan dengan penyelesaian perkara menggunakan sistem peradilan Mediasi penal pada hakikatnya sangat relevan dengan paradigma hukum pidana modern yang tidak mengutamakan pembalasan dan penjeraan terhadap pelaku namun lebih menekankan pada aspek korektif, rehabilitatif dan restoratif. Aspek korektif difokuskan untuk mengkoreksi kesalahan pelaku. Aspek rehabilitatif difokuskan untuk memperbaiki kesalahan pelaku sehingga menimbulkan efek jera di masa mendatang. Sedangkan aspek restoratif difokuskan pada pemulihan hakhak dan kerugian korban. Keadilan restoratif yang diimplementasikan melalui mediasi dalam penyelesaian perkara pidana di rumah restorative di kabupaten Jember bukan mekanisme yang melanggar ketentuan hukum positif di Indonesia. Karena secara historis, budaya penyelesaian perkara pidana yang bersifat ringan telah lama dipraktikkan masyarakat Jember melalui musyawarah. Bahkan budaya musyawarah tersebut juga digunakan dalam berbagai bentuk penyelesaian masalah yang terjadi diantara warga masyarakat desa/kelurahan di kabupaten Jember. Selain itu secara legal formal, meskipun mediasi penyelesaian perkara pidana merupakan bentuk pengesampingan proses peradilan formal namun dalam penerapannya tetap berdasarkan pada beberapa ketentuan peraturan perundangundangan. Sehingga pelaksanaan mediasi penal tersebut tetap harus didasarkan pada pesetujuan dan izin dari aparat penegak hukum terkait. Dalam tahap penyidikan, kepolisian dapat melakukan mekanisme diskresi. Dalam diskresi, kepolisian memiliki kewenangan untuk mengalihkan penyelesaian perkara pidana di luar jalur formal peradilan pidana. Kewenangan tersebut diatur dalam Undang-Undang Kepolisian dimana dalam pasal 18 ayat . dinyatakan bahwa kepolisian memiliki kewenangan untuk dapat bertindak sesuai penilaiannya sendiri yang artinya kepolisian memiliki hak untuk menghentikan atau melanjutkan proses hukum terhadap suatu laporan terkait suatu tindak pidana 14 Rena Yulia. AuThe Implementation Of Restorative Justice In The Verdict: An Effort To Resolve The Conflict Through The Criminal Justice SystemAy 5. No. 2 (T. ): 232. 15 Ekberth Vallen Noya Dan Ade Walakutty. AuPenyelesaian Tindak Pidana Ringan Melalui Restorative Justice Conferencing Initiative,Ay Sanisa 4. No. : 30. 16 Reski Anwar et al. AuDAMPAK KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA TERHADAP PENEGAKAN KEADILAN: PERSFEKTIF ASAS KOREKTIF. REHABILITATIF DAN RESTORATIF,Ay ISLAMITSCH FAMILIERECHT JOURNAL 5, no. : 51Ae64, https://doi. org/10. 32923/ifj. p-ISSN : 2337-5302. e-ISSN : 2775-7595 Muhammad Aenur Rosyid1. Abdul Jabar2 JMH . September-2025, 245-256 tertentu dengan tetap memperhatikan manfaat serta resikonya yang diprioritaskan untuk kepentingan umum. 17 Dari penjelasan tersebut mempunyai makna dalam pelaksanaan diskresi tersebut harus didasari aspek kepentingan umum. Meskipun mempertimbangkan manfaat serta resiko yang timbul setelah tindakan tersebut sesuai dengan kewenangan dan jabatan seorang aparat Kepolisian. Namun dalam menjalankan diskresi tersebut, pihak kepolisian harus berpegang teguh pada prinsip seleksi dan limitasi dalam memilih jenis tindak pidana yang dapat diselesaikan dengan pendekatan restorative justice melalui mediasi penal. Berkaitan dengan hal tersebut, hanyalah perkara-perkara tertentu yang dimensinya hanya antara korban dan pelaku dan bukan tergolong dalam perkara yang berdampak luas terhadap lingkungan sosial kemasyarakatan. 19 Oleh karena itu, batasan tersebut dipertegas dalam ketentuan pasal 5 Peraturan Kepolisian nomor 8 tahun 2021 yang mengatur bahwa pendekatan keadilan restorative hanya diterapakan pada perkara pidana yaitu : . tidak menimbulkan keresahan masyarakat dan kegaduhan dalam masyarakat. tidak berakibat timbulnya konflik sosial. tidak berpotensi menimbulkan perpecahan bangsa. tidak berkaitan dengan radikalisme dan separatisme. bukan merupakan residivisme atau pengulangan tindak pidana. Begitu juga dalam tingkat penuntutan. Kejaksaan memiliki posisi yang krusial dan peran yang startegis dalam proses penegakan hukum pidana pada sistem peradilan pidana terpadu mengingat jaksa adalah master of procces/ dominus litis yang berfungsi memeriksa, menilai dan menentukah perlu tidaknya suatu perkara pidana dilanjutkan ke persidangan dengan mempertimbangkan tujuan 20 Oleh karena itu, dalam ketentuan pasal 4 dan pasal 5 Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 tahun 2020 diatur bahwa penghentian penuntutan yang didasarkan pada keadilan restoratif harus mempertimbangkan hal berikut : Kepentingan korban dan kepentingan hukum lain yang dilindungi. Penghindaran stigma negatif terhadap pelaku yang menjalani proses peradilan Penghindaran pembalasan. Respon dan keharmonisan masyarakat Kepatutan, kesusilaan dan ketertiban umum. 17 Hendri Pratama. AuPenyelesaian Perkara Pidana Anak Secara Adat Lampung Megow Pak Tulang Bawang Dalam Rangka Restorative Justice,Ay FIAT JUSTISIA:Jurnal Ilmu Hukum 10. No. Februari 2. Https://Doi. Org/10. 25041/Fiatjustisia. V10no1. 18 Warsito Hadi Utomo. Hukum Kepolisian Di Indonesia. Cet. 1 (Jakarta: Prestasi Pustaka Publisher, 19 Dwiki Oktobrian Dkk. AuPENGAWASAN PELAKSANAAN KESEPAKATAN MEDIASI PENAL DALAM PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE PADA TAHAPAN PENYIDIKAN,Ay LITIGASI. No. April 2. Https://Doi. Org/10. 23969/Litigasi. V24i1. 20 Andri Kristanto. AuKajian Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif,Ay T. p-ISSN : 2337-5302. e-ISSN : 2775-7595 Muhammad Aenur Rosyid1. Abdul Jabar2 JMH . September-2025, 245-256 Selain itu yang menjadi syarat wajib dapat dialihkannya penanganan perkara pidana melalui mekanisme diluar peradilan formal adalah sebagai berikut : Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana/ bukan seorang Tindak pidana yang bisa diselesaikan menggunakan mediasi apabila kejahatan tersebut hanya diancam pidana denda atau diancam pidana penjara yang tidak lebih dari lima tahun. Barang bukti atau nilai kerugian akbibat tindak pidana yang tidak melebihi Rp Berdasarkan penjelasan di atas, sebagaimana dengan keterangan informan, bahwa pelaksanaan mediasi penal di rumah restorative justice baik di Desa Jenggawah maupun di Kelurahan Gebang tidak dapat dilakukan secara sembarangan dan tetap meminta pertimbangan dan persetujuan pihak kepolisian/kejaksaan. Pertimbangan tersebut didasarkan pada batasan-batasan kasus yang dapat diselesaikan melalui pendekatan restorative justice sebagaimana yang telah diatur dalam ketentuan Perpol nomor 8 tahun 2021 dan Perja nomor 15 Kemudian berkaitan dengan peran jaksa dalam proses mediasi pada rumah restorative justice di Desa Jenggawah dan Kelurahan Gebang bahwa jaksa penuntut umum berperan sebagai fasilitator dalam pelaksanaan restorative justice sebagaimana dijelaskan dalam pasal 9 Perja 15/2021 dimana tugas fasilitator Mengupayakan terjadinya perdamaian melalui penawaran proses penghentian penuntutan yang didasarkan pelaksanaan restorative justice. Memandu proses pelaksanaan perdamaian/mediasi penal antara korban dan Membuat kesepakatan perdamaian para pihak, melakukan pengawasan perdamaian dan pelaksanaan kesepakatan hasil perdamaian. Melakukan penghentian perkara/meneruskan perkara sesuai dengan kesepakatan perdamaian dan pelaksanaan hasil perdamaian. Penerapan keadilan restoratif berbasis kearifan lokal di Kabupaten Jember meskipun menyimpangi mekanisme peradilan formal tetap mengacu pada batasanbatasan pada peraturan perundang-undangan yang ada. Nilai keadilan dan kemanfaatan yang diharapkan lebih mudah terwujud dibandingkan dengan sistem peradilan pidana formal yang bersifat kaku dan terlalu formalistik yang lebih mementingkan kepastian hukum semata. 21 Lisa Aminatul Mukaromah. Eko Arief Cahyono. Dan Dery Ariswanto. AuImplementasi Restorative Justice Dalam Pemulihan Ekonomi Nasional: Upaya Mewujudkan Peradilan Yang Humanis (Studi Terhadap Rumah Restorative Justice Bojonegor. ,Ay UNES Law Review 6. No. 2 (T. Diakses 15 Juli p-ISSN : 2337-5302. e-ISSN : 2775-7595 Muhammad Aenur Rosyid1. Abdul Jabar2 JMH . September-2025, 245-256 KESIMPULAN Mekanisme penyelesaian perkara pidana di kabupaten Jember pada rumah restorative justice dilakukan melalui mediasi penal yang dilakukan pihak desa atau kelurahan dengan melibatkan pihak terkait seperti pelaku dan korban beserta keluarganya, kepolisian, kejaksaan. Perangkat desa, tokoh masyarakat dengan mempertimbangkan bahwa perkara pidana yang dapat dimediasi adalah tindak pidana ringan yang diancam pidana penjara dibawah lima tahun penjara. Proses penyelesaian perkara pidana pada rumah restorative juctice di kabupaten Jember dilaksanakan dengan cara musyawarah mufakat dengan berlandaskan pada asas kekeluargaan mencerminkan nilai solidaritas yang tinggi dalam memecahkan masalah secara bersama-sama dan nilai humanis yang menjadi karakteristik kearifan lokal masyarakat pandhalungan. Penyelesaian perkara pidana pada rumah restorative justice di kabupaten Jember merupakan bentuk upaya pengalihan perkara pidana diluar proses peradilan pidana yang tidak bertentangan dengan mekanisme mediasi penal sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan kepolisian nomor 08 tahun 2020 dan peraturan Jaksa Nomor 15 tahun 2021 yang bertujuan untuk menyelesaikan perkara pidana dengan menyeimbangkan aspek kepastian, keadilan dan kemanfaatan hukum. REFERENSI