https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Januari 2025 DOI: https://doi. org/10. 38035/jihhp. https://creativecommons. org/licenses/by/4. Perbuatan Melawan Hukum terhadap Pelelangan Harta Warisan yang Diletakkan Sita Eksekusi (Studi Putusan Nomor : 2868 K/ PDT/2. Ennyta Christiany Purba1. Hasim Purba2. Maria Kaban3. Dedi Harianto4 Program Magister Ilmu purbanita10@gmail. Program Magister Ilmu purba@usu. Program Magister Ilmu mariakabans@yahoo. Program Magister Ilmu dedi@usu. Hukum. Fakultas Hukum. Universitas Sumatera Utara. Indonesia. Hukum. Fakultas Hukum. Universitas Sumatera Utara. Indonesia. Hukum. Fakultas Hukum. Universitas Sumatera Utara. Indonesia. Hukum. Fakultas Hukum. Universitas Sumatera Utara. Indonesia. Corresponding Author: purbanita10@gmail. Abstract: The Supreme Court Decision Number 2868 K/Pdt/2018 was notified to the Cassation Applicants on February 8, 2018. Declares the inheritance estate of the Plaintiffs. Defendant II SUT, and EST, which has not yet been divided. Declares legally ineffective Auction Execution Order Number 09/Eks/2010/253/Pdt. G/2007, dated March 3, 2010. Reject the lawsuit for the and order Defendants I. II, i, and IV to pay the incurred court costs amounting to Rp1,832,000. ne million eight hundred thirty-two thousand rupia. Based on the background of the research, the analysis will focus on unlawful acts, legal protection, considerations, and the judge's decision regarding the auction of inherited property that was subject to an execution lien in decision number 2868 K/Pdt/2018. This research was conducted using the normative juridical legal research method. The research data uses secondary data. Data was collected using the literature study method. Data analysis was conducted using qualitative analysis methods. The unlawful act as regulated in Article 1365 of the Civil Code has been violated in decision number 2868 K/Pdt/2018 by Defendants I. II, i, and IV, resulting in an unlawful act, which caused losses to their four children due to the Execution Order No. 09/Eks/2010/253/Pdt. G/2007 on March 3, 2010. Minister of Finance Regulation Number 106/PMK. 6/2013 provides legal protection to the parties against the auction of inherited assets that are subject to a lien. The transfer of inheritance assets to all heirs has not yet occurred. based on the Supreme Court decision Number 553 K/Sip/1966 heirs have the right to object to the disputed property not being seized and auctioned. In a condemnatoir ruling, it must be preceded by a declator ruling stating that the plaintiff and defendant are heirs, and the disputed object is the heir's estate, with the defendant's possession of it being without right. Based on the above research, the researchers suggest that the Executive and Legislative branches are expected to create more specific regulations, then the Office of State Assets and Auction 2451 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Januari 2025 Services should have a deeper understanding of auction regulations, and the parties involved in the disputed object should already know its origin beforehand. Keyword: Inheritance. Illegal Offence. Auctions. Abstrak: Putusan Mahkamah Agung Nomor 2868 K/Pdt/2018 diberitahukan kepada Para Pemohon Kasasi pada tanggal 8 Februari 2018. Menyatakan budel warisan dari Para Penggugat. Tergugat II SUT dan EST yang belum dibagi. Menyatakan tidak berkekuatan Penetapan Eksekusi Lelang Nomor Penetapan Eksekusi Nomor 09/Eks/2010/253/Pdt. G/2007, tanggal 3 Maret 2010. Menolak gugatan untuk selebihnya. menghukum Tergugat I. II, i dan Tergugat IV untuk membayar biaya perkara yang timbul sebesar Rp1. 000,00 . atu juta delapan ratus tiga puluh dua ribu rupia. Berdasarkan latar belakang penelitian tersebut akan dianalisa perbuatan melawan hukum, perlindungan hukum, pertimbangan serta putusan hakim terhadap pelelangan harta warisan yang diletakkan sita eksekusi dalam putusan nomor 2868 K/ Pdt/2018. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif. Data penelitian menggunakan data Data dikumpulkan dengan menggunakan cara studi kepustakaan. Analisis data dilakukan dengan metode analisis kualitatif. Perbuatan melawan hukum sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata telah dilanggar dalam putusan nomor 2868 K/Pdt/2018 oleh Tergugat I. II, i dan IV melakukan perbuatan melawan hukum, sehingga terhadap Penetapan Eksekusi No. 09/Eks/2010/253/Pdt. G/2007 pada tanggal 3 Maret 2010 menimbulkan kerugian kepada keempat anaknya. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK. 6/2013 memberikan perlindungan hukum kepada para pihak terhadap pelelangan harta warisan yang diletakkan sita lelang. Belum terjadinya peralihan harta warisan kepada seluruh ahli waris. berdasarkan keputusan Mahkamah Agung Nomor 553 K/Sip/1966 ahliwaris memilik hak sanggah untuk harta yang diperkarakan tidak disita dan dilelang. Dalam amar condemnatoir harus didahului amar declator yang menyatakan penggugat dan tergugat adalah ahli waris, dan obyek terperkara adalah harta warisan pewaris serta penguasaan tergugat atasnya tanpa hak. Berdasarkan penelitian diatas, saran peneliti bahwa Eksekutif bersama legislatif diharapkan membuat peraturan yang lebih spesifik, kemudian pihak Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang seharusnya lebih memahami peraturan lelang lebih dalam lagi, lalu para pihak yang objeknya disengketakan harus sudah tahu asal-usulnya terlebih dahulu. Kata Kunci: Warisan. Perbuatan Melawan Hukum. Lelang. PENDAHULUAN Pembangunan Nasional bertujuan untuk mewujudkan masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera merata meteriil dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Salah satu bagian pembangunan nasional adalah pembangunan dibidang hukum, yang dikenal dengan istilah pembaharuan hukum . aw refor. Pembaharuan hukum nasional sebagai bagian dari rangkaian pembangunan nasional ini dilakukan secara menyeluruh dan terpadu baik hukum pidana, hukum perdata maupun hukum administrasi, dan meliputi juga hukum formil maupun hukum materielnya (Citra Aditya Bakti, 2. Pembangunan nasional dapat mengikuti perkembangan serta perubahan budaya yang terjadi di masyarakat, baik dari sarana maupun prasarananya dan sumber daya manusia pelaksanannya serta perangkat hukum sehingga dapat menjamin kepastian hukum bagi pihakpihak yang berkepentingan dengan pelaksanaan lelang. Perkembangan dan perubahan pelaksanaan serta berbagai hal yang terkait dengan lelang dalam mengikuti perkembangan 2452 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Januari 2025 masyarakat tersebut dapat dilihat antara lain dari perubahan rumusan tentang lelang dalam peraturan perundang-undangan yang mengaturnya (Ria Desmawati Rianto, 2. Lelang sudah dikenal sejak zaman Pemerintahan Kolonial Hindia Belanda dahulu dimana tahun 1908 terbentuknya Vendu Reglement (Stbl. , dan Vendu Instruksi (Stbl. pada saat itu lelang mulai dikenal di Indonesia dimana dilaksanakan oleh Pejabat Lelang (Vendumestee. yang diangkat oleh Gubernur Jenderal Keuangan. Tahun 1955, unit lelang Negara berada dilingkungan Departemen Keuangan. Perkembangannya lebih lanjut yaitu pada tahun 1955, unit/kantor Lelang Negara dialihkan dan berada dibawah lingkungan Departemen Keuangan yakni Menteri Keuangan. Secara studi atau akademis, perbandingan tentang hukum tidak dapat dipisahkan dengan dengan studi ilmu hukum sendiri, sehingga bisa dikatakan studi perbandingan hukum setua ilmu hukum. Upaya untuk melakukan perbandingan hukum bertitik tolak pada pandangan bahwa bangsa-bangsa di dunia memiliki tata hukum masing - masing. Hukum hadir dikarenakan masyarakat membutuhkan hukum, yang berfungsi untuk menciptakan keteraturan baik untuk kehidupan manusia secara individu maupun dalam pergaulan kelompok dan berinteraksi dengan orang lain. Hal ini membuktikan bahwa hukum merupakan tata tertib yang dijadikan dasar dalam bertindak dalam segala tata kehidupan manusia (Hasim Purba. Muhammad Hadyan Yunhas Purba : . Keberadaan lelang sebagai fungsi publik maupun privat sangat dibutuhkan. Pelaksanan lelang sendiri berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK. 06/2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK. 06/2013 sebagaimana telah diubah juga dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK. 06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang telah memberikan kewenangan kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dalam melaksanakan yang sangat luas termasuk diantaranya lelang eksekusi. Dalam pelaksanaan lelang khususnya lelang eksekusi Pasal 6 Undang-Undang Nomor 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, potensi gugatan sangat tinggi. Gugatan/Bantahan itu tersendiri diajukan sebelum pelaksanaan lelang dan pasca lelang. Gugatan sebelum pelaksanaan lelang dimaksudkan oleh penggugat untuk menunda pelaksanaan lelang. Dan gugatan/bantahan pasca lelang sangat beragam motif yang Salah satu yang melatarbelakangi adalah apabila debitur cidera janji, pemegang Hak Tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual objek Hak Tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut (Remy Sjahdeini, 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK. 06/2016 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang Pasal 27 AuLelang yang akan dilaksanakan hanya dapat dibatalkan dengan permintaan Penjual atau berdasarkan penetapan atau putusan dari lembaga peradilan. Ay Dalam Pasal 30 AuPembatalan lelang sebelum pelaksanaan lelang diluar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dilakukan oleh Pejabat Lelang dalam hal : terdapat gugatan atas rencana pelaksanaan lelang eksekusi Pasal 6 Undang-Undang Nomor 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan dari pihak lain selain debitur/tereksekusi, suami atau istri debitur/tereksekusi yang terkait dengan kepemilikan objek lelang. Ay Di Indonesia kegiatan lelang masih jarang dipergunakan oleh masyarakat secara sukarela, hal ini dikarenakan masyarakat Indonesia mempunyai pandangan yang negatif terhadap lelang. Masyarakat Indonesia berpendapat bahwa lelang selalu berhubungan dengan pengadilan, walaupun pada kenyataannya hal itu tidak dapat dipungkiri bahwa sebagian besar proses lelang dilaksanakan karena adanya putusan dari pengadilan terhadap pihak yang kalah dalam suatu perkara. Lelang eksekusi didalam melaksanakan putusan atau penetapan pengadilan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Menurut Pasal 18 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 disebutkan bahwa: 2453 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Januari 2025 AuKekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah KonstitusiAy. Yahya Harahap menjelaskan bahwa Aulelang eksekusi merupakan tindakan hukum yang dilakukan oleh hakim dipengadilan kepada pihak yang kalah dalam suatu perkara merupakan aturan tatacara lanjutan dari proses pemeriksaan yang berkesinambungan dari keseluruhan proses hukum acara perdataAy (M. Yahya Harahap : . Lain lagi rumusan lelang eksekusi yang disampaikan oleh R. Soepomo, yang menyatakan bahwa lelang eksekusi adalah Auhukum yang mengatur cara dan syarat-syarat yang dipakai oleh alat negara guna membantu pihak yang berkepentingan untuk menjalankan putusan Hakim, apabila pihak yang kalah tidak bersedia memenuhi bunyi putusan dalam waktu yang ditentukanAy (R. Soepomo : . Putusan dapat dimaknai sebagai suatu pernyataan hakim sebagai pejabat negara yang diberi wewenang untuk melaksanakannya dan diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum dengan tujuan untuk menyelesaikan suatu perkara atau sengketa antara pihak yang berperkara (Ahmad Mujahidin : . Putusan merupakan aspek penting dalam pemeriksaan perkara sebagai produk yang dihasilkan oleh hakim dalam bentuk hukum sebagai penyelesaian perkara di pengadilan (Sudikno Mertokusumo : . Gugatan penggugat yang dikabulkan pengadilan haruslah dilaksanakan permintaan sita eksekusinya sebagai hukuman terhadap pihak tergugat berdasarkan putusan pengadilan. Terhadap amar putusan yang dibacakan hakim pihak yang kalah diwajibkan untuk menaatinya. Eksekusi putusan ialah suatu tindakan yang perlu dilaksanakan untuk mengabulkan tuntutan penggugat kepada tergugat (Sarwono : . Perbuatan melawan hukum (Pasal 1365 dan 1366 KUHPerdat. Perbuatan melawan hukum adalah Auperbuatan yang bertentangan dengan hak dan kewajiban hukum menurut undang-undangAy. Pasal 1365 BW . menyatakan bahwa Autiap perbuatan melawan hukum yang menyebabkan orang lain menderita kerugian, mewajibkan siapa yang bersalah karena menyebabkan kerugian itu mengganti kerugian tersebutAy. Perbuatan melawan hukum adalah Auperbuatan yang bertentangan dengan hak dan kewajiban hukum menurut undangundangAy. Kriteria perbuatan melawan hukum meliputi: Melanggar hak subjektif orang lain. Melanggar kewajiban hukumnya sendiri. Melanggar etika pergaulan hidup. Melanggar kewajiban sebagai anggota masyarakat. Perbuatan melawan hukum yang dilakukan lelang yakni dengan mengajukan perlawanan atas sita eksekusi, dalil gugatan perlawanan yakni pemenang lelang secara melawan hukum memiliki tanah dan rumah, dengan tuntutan untuk membatalkan sita eksekusi yang telah dilakukan pemenang lelang. Sita eksekusi dapat diartikan sebagai suatu tindakan yang dilaksanakan secara paksa terhadap pihak yang kalah dalam suatu perkara. Pada umumnya pelaksanaan sita eksekusi baru akan dilaksanakan setelah pihak yang kalah dalam proses persidangan, dan kemudian kedudukan yang kalah berubah menjadi pihak tereksekusi (Retno Wulan Susanti Susantie : . Jika pihak yang kalah dalam perkara adalah penggugat maka biasanya kemudian tidak ada eksekusi terhadap pihak penggugat. Pemahaman tersebut sesuai dengan status para pihak dan sifat sengketa dalam suatu perkara. Penggugat memohon kepada pengadilan agar tergugat dijatuhi hukuman misalnya untuk menyerahkan suatu barang, sebidang tanah atau mengosongkan rumah, melakukan sesuatu, membayar sejumlah uang dan/atau menghentikan sesuatu. Kronologi Putusan No. 2868 K/Pdt/2018 berawal dari Putusan No. 253/Pdt. G/2007 PN Mdn dimana posisi kasus RM selaku penggugat melakukan gugatan pada tanggal 15 Juni 2007 2454 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Januari 2025 berupa gugatan wanprestasi kepada BMS selaku tergugat dikarenakan adanya permasalahan hutang piutang antara para pihak sejak 28 April 2004. RM dengan BMS awalnya sebelum gugatan wanprestasi No. 253/Pdt. G/2007 PN Mdn memiliki hubungan bisnis menjalankan uang, dimana BMS menjalankan uang RM untuk dipinjamkan kepada orang lain dengan bunga, dimana RM mematok bunga 5% (Lima Perse. perbulan sedangkan BMS mematok bunga 6% (Enam Perse. perbulan agar mendapatkan keuntungan juga sebanyak 1% (Satu Perse. Tergugat berhutang kepada Penggugat sebanyak Rp 194. 000,- (Seratus Sembilan Puluh Empat Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupia. Di dalam hutang tersebut terdapat sita Persamaan yang telah diletakkan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Medan yang tertuang dalam berita acara sita jaminan tertanggal 19 November 2007 atas rumah tergugat yang terletak di Perumahan Taman Johor Indah Permai I Blok 3 No. Kelurahan Gedung Johor. Kecamatan Medan Johor. Medan. Putusan pada pengadilan tingkat pertama ini menyampaikan tergugat berada di pihak yang kalah yang diputus pada tanggal 18 Februari 2008. Dimana harta Tergugat (Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 190 atas sebidang tanah seluas 139 m2 (Seratus Tiga Puluh Sembilan Meter Perseg. atas nama BT diletakkan sebagai Conservatoir Beslag, tergugat dinyatakan berhutang Rp 194. 000,- (Seratus Sembilan Puluh Empat Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupia. , menyatakan Tergugat telah wanprestasi dikarenakan tidak membayar seluruh hutangnya kepada penggugat, menghukum Tergugat untuk membayar seluruh hutangnya sebesar Rp 194. 000,- (Seratus Sembilan Puluh Empat Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupia. , menghukum Tergugat membayar hilangnya keuntungan yang diharapkan sebesar 3% (Tiga Perse. setiap bulan secara tunai dan lunas. BMS yang awalnya tergugat mengajukan upaya hukum Banding pada 23 Juni 2008 terhadap putusan diatas dimana RM selaku pihak terbanding. Kemudian pada akhirnya terhadap upaya hukum ini Pembanding berada di pihak yang kalah, putusan banding No. 434/PDT/2008/PT-MDN tertanggal 31 Desember 2008 ini menguatkan putusan No. 253/Pdt. G/2007 PN Mdn. RM dan Alm. BT (BT meninggal pada 8 Februari 2. merupakan pasangan suami isteri yang memiliki anak sebagai ahli waris (NWPT. EST. YMT) sesuai dengan surat keterangan ahli waris tanggal 2 Maret 2. Ahli waris (NWPT. EST. YMT) dari Alm. melakukan gugatan perlawanan No. 125/Pdt. Plw/2015/PN. Mdn. pada tanggal 13 Maret 2015 terhadap putusan banding No. 434/PDT/2008/PT-MDN yang telah berkekuatan hukum tetap dikarenakan tidak adanya upaya hukum lagi yang dilakukan pihak yang di kalahkan. Para pelawan mengaku sebagai ahli waris dari BT selaku pemilik tanah dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 190 (Seratus Sembilan Pulu. atas sebidang tanah seluas 139 m2 (Seratus Tiga Puluh Sembilan Meter Perseg. yang diperoleh secara hak waris. RM . elaku Terlawan I) momohonkan eksekusi lelang (Penetapan No. 09/Eks/2010/253/Pdt. G/2007/PN. Mdn tertanggal 6 Mei 2. atas Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 190 (Seratus Sembilan Pulu. sebidang tanah seluas 139 m2 (Seratus Tiga Puluh Sembilan Meter Perseg. Persidangan agenda pemeriksaan saksi HS menyampaikan bahwa Alm. BT mengetahui terhadap hutang piutang tersebut karena saksi HS telah mengingatkan sebanyak tiga kali kepada BT semasa hidupnya untuk menyelesaikan hutang piutang isterinya RM tentang tanah objek sita eksekusi merupakan harta bersama antara BMS dan BT. Didalam putusan No. 125/Pdt. Plw/2015/PN. Mdn. Bahwa rumah dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan No. (Seratus Sembilan Pulu. atas sebidang tanah seluas 139 m2. (Seratus Tiga Puluh Sembilan Meter Perseg. Harta bersama tersebut menjadi jaminan untuk melunasi hutang-hutangnya pihak suami atau isteri dan anak-anaknya. Belum bisa dilaksanakan warisannya sebelum dibayarkan hutang-hutangnya, bahkan jika harta orang tuanya tidak mencukupi membayar hutangnya, maka kewajiban anak-anaknya sebagai ahli waris membayarkan hutang orangtuanya. Kemudian perlawanan para pelawan ditolak pada putusan ini. 2455 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Januari 2025 Ahli waris BT melakukan upaya hukum Banding terhadap Putusan No. 125/Pdt. Plw/2015/PN. Mdn. dimana pihak yang terbanding diantaranya RM dan Beluh Sebayang yang dilaksanakan pada 5 November 2015. Namun kemudian para pelawan tetap dipihak yang dikalahkan menguatkan putusan No. 125/Pdt. Plw/2015/PN. Mdn. Putusan tersebut No. 62/PDT/2016/PT. MDN tertanggal 15 Mei 2016. Dan telah berkekuatan hukum tetap karena tidak ada upaya hukum lagi dari pihak pelawan sampai saat ini. Putusan No. 348/Pdt. G/2016/PN-MDN merupakan hasil dari kelanjutan upaya hukum para ahli waris BT mengenai objek lelang tersebut diatas yang dilaksanakan eksekusi. Dimana ahli waris BT. NWPT dan YMT selaku pihak penggugat melawan RM. BMS. KKPKNL dan WO selaku tergugat. Gugatan dilaksanakan pada 28 Juni 2016. Yang mana kembali menggugat objek lelang yang dilaksanakan eksekusinya. Pada putusan ini pihak tergugat (RM. BMT. KKPKNL dan WO ) yang dikalahkan di pengadilan. Putusan jatuh pada tanggal 12 Januari Putusan No. 369/PDT/2017/PT MDN merupakan hasil dari upaya hukum dari RM. WO dan KKPKNL selaku pihak pembanding atas Putusan No. 348/Pdt. G/2016/PN-MDN melawan NWPT. YMT dan BMS selaku Terbanding. Banding dilaksanakan pada tanggal 3 November Hasil akhir pihak Terbanding yang dinyatakan kalah dan diputus tanggal 7 Desember NWPT. YMT selaku pihak terbanding yang dikalahkan pada putusan No. 369/PDT/2017/PT MDN kembali melakukan upaya hukum kasasi dimana RM. BMS. KKPKNL dan WO selaku pihak Termohon. Memori kasasi diterima tanggal 7 Maret 2018. Pada akhirnya para termohon kasasi berada di pihak yang kalah. Diputus dengan nomor Putusan No. 2868 K/Pdt/2018 pada tanggal 30 November 2018. Perbuatan melawan hukum yang terjadi berdasarkan putusan diatas telah dilakukan oleh RM. Setelah menganalisa putusan terdahulu ada itikad baik BMS untuk melunasi hutangnya namun ditolak oleh RM sehingga terlihat bahwa tidak ada niat untuk membayarkan utangnya. Kemudian adanya kerugian yang dialami ahli waris dikarenakan budel warisan yang belum dibagi telah diletakkan sita eksekusi. Nilai objek lelang yang diletakkan sita eksekusi dibawah nilai limit. Namun pada putusan No. 253/Pdt. G/2007/PN. Mdn. No. 434/PDT/2008/PT-MDN, No. 125/Pdt. Plw/2015/PN. Mdn. No. 62/PDT/2016/PT. MDN. No. 369/PDT/2017/PT MDN, pihak RM kerap dimenangkan disetiap putusan tersebut. METODE Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Penelitian yuridis normatif adalah Ausebuah metode penelitian atas aturan-aturan perundangan baik ditinjau dari sudut hirarki peraturan perundang-undangan . , maupun hubungan harmoni berupa putusan pengadilan, putusan mahkamah agung . Ay. Sedangkan sifat penelitian ini adalah deskriptif analitis. Sifat penelitian deskriptif analitis adalah Aumenganalisis permasalahan dengan memberikan argumentasi-argumentasi didalam penelitian dengan tujuan untuk memberikan penilaian mengenai benar atau salah atau bagaimana yang seharusnya menurut hukum terhadap fakta atau peristiwa hukum dari hasil penelitianAu. HASIL DAN PEMBAHASAN Akibat Hukum Perbuatan Melawan Hukum Terhadap Pelelangan Harta Warisan Yang Diletakkan Sita Eksekusi Dalam Putusan Nomor 2868 K/ Pdt/2018 Ketentuan dalam Pasal 1365 KUHPerdata disebutkan bahwa: Autiap perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian pada orang lain, mewajibkan orang yang bersalah menimbulkan kerugian, mengganti kerugian tersebut. Ay Berdasarkan rumusan Pasal tersebut, suatu perbuatan dikatakan melawan hukum apabila memenuhi unsur-unsur yakni sebagai 2456 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Januari 2025 Perbuatan itu harus melawan hukum . Perbuatan itu harus menimbulkan kerugian. Perbuatan itu harus dilakukan dengan kesalahan. Antara perbuatan dan kerugian yang timbul harus ada hubungan kausal (Abdul Kadir Muhammad : . Keberadaan lelang sebagai fungsi publik maupun privat sangat dibutuhkan. Pelaksanaan lelang sendiri berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK. 06/2020 telah memberikan kewenangan kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dalam melaksanakan yang sangat luas termasuk diantaranya lelang eksekusi. Dalam pelaksanaan lelang khususnya lelang eksekusi, potensi gugatan sangat tinggi. Akibat dari perbuatan melawan hukum adalah timbulnya kerugian bagi korban serta tentu dalam hal ini akibat hukum daripada pelelangan itu sendiri. Kerguian tersebut harus diganti oeh orang-orang yang dibebankan oleh hukum untuk mengganti kerugian tersebut. Segi yuridis konsep ganti rugi dalam hukum dikenal dalam 2 . bidang hukum yaitu sebagai berikut: Konsep ganti rugi karena wanprestasi kontrak. Konsep ganti rugi karena perikatan berdasarkan Undang-Undang termasuk ganti rugi karena perbuatan melawan hukum (M. Moegini Djodjodirdjo : . Pihak yang berkaitan dalam Putusan Nomor 2868 K/ Pdt/2018 tertanggal 30 November 2018 diantaranya NWPT (Pemohon Kasasi I). YMT (Pemohon Kasasi II). RM (Termohon Kasasi I). BMS (Termohon Kasasi II). Kepala KPKNL Medan (Termohon Kasasi . dan WO (Termohon Kasasi IV). NWPT dan YMT semula Penggugat pada perkara ini kemudian RM. BMS. Kepala KPKNL Medan serta WO semula Tergugat dalam perkara ini. Yang mana Para Termohon Kasasi didalam Putusannya berada pada pihak yang kalah. Akibat hukum dari Putusan Nomor 2868 K/ Pdt/2018 tertanggal 30 November 2018 bagi para pihak pemohon kasasi semula para penggugat dinyatakan sebagi ahli waris yang sah dari Alm. BT (Suami BMS). Para ahli waris yang sah berdasarkan Pasal 832 KUHPerdata ahli waris merupakan para keluarga sedarah, baik sah maupun luar kawin dan suami isteri yang hidup Kemudian BMS (Istri Alm. BT) berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 10 K/SIP/1967 tanggal 14 Juni 1968 menyampaikan masyarakat menujung persamaan kedudukan pria-wanita dan penetapan janda sebagai ahli waris. Alm. BT (Suami BMS) meninggalkan tanah seluas 139 m2 . eratus tiga puluh sembilan meter perseg. beserta bangunan yang terletak di atas tanah tersebut sesuai dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 190/Hak Milik Nomor 2776 yang terletak di Kelurahan Gedung Johor. Kecamatan Medan Johor. Kota Medan, setempat dikenal dengan Perumahan Johor Indah Permai Blok i 21. Lk. IX. Yang mana secara hukum berakibat budel warisan dari Para Pemohon Kasasi yang sebelumnya Para Penggugat merupakan budel warisan yang belum Akibat hukum Para Termohon Kasasi yang sebelumnya merupakan para Tergugat khususnya RM. Kepala KPKNL dan WO dalam Putusan Nomor 2868 K/ Pdt/2018 tertanggal 30 November 2018 telah dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum dalam Putusannya. Dikarenakan para tergugat telah melaksanakan pelelangan terhadap tanah seluas 139 m2 . eratus tiga puluh sembilan meter perseg. beserta bangunan yang terletak di atas tanah tersebut sesuai dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 190/Hak Milik Nomor 2776 yang terletak di Kelurahan Gedung Johor. Kecamatan Medan Johor. Kota Medan, setempat dikenal dengan Perumahan Johor Indah Permai Blok i 21. Lk. IX. Yang mana didalam Putusan Kasasi objek tersebut merupakan budel waris yang belum dibagi dari para ahli waris yang sah. 2457 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Januari 2025 Akibat hukum pelelangan yang telah dilaksanakan dimana para termohon kasasi yang terlibat melakukan perbuatan melawan hukum dinyatakan tidak berkekuatan hukum. Yang diyatakan tidak berkuatan hukum diantaranya Risalah Lelang Nomor 47/2016, tanggal 18 Mei Segala surat-surat yang terbit sebagai akibat adanya Risalah Lelang Nomor 547/2016, tanggal 18 Mei 2016. Penetapan Eksekusi Lelang Nomor Penetapan Eksekusi Nomor 09/Eks/2010/253/Pdt. G/2007, tanggal 3 Maret 2010. Perlindungan Hukum Kepada Para Pihak Terhadap Pelelangan Harta Warisan Yang Diletakkan Sita Eksekusi Dalam Putusan Nomor 2868 K/ Pdt/2018 Satjipto Rahardjo memberikan pandangan bahwa perlindungan hukum adalah adanya upaya melindungi kepentingan seseorang dengan cara mengalokasikan suatu kekuasaan kepadanya untuk bertindak dalam rangka kepentingannya tersebut (Satjipto Rahardjo : . Philipus M. Hadjon memberikan definisi perlindungan hukum diartikan sebagai tindakan melindungi atau memberikan pertolongan kepada subyek hukum dengan perangkat-perangkat Bila melihat pengertian perlindungan di atas, maka dapat diketahui unsur-unsur dari perlindungan hukum, yaitu: subjek yang melindungi, objek yang akan dilindungi, alat/instrumen maupun upaya yang digunakan untuk tercapainya perlindungan tersebut (Philipus M. Hadjon : . Lebih lanjut menurut Philipus M. Hadjon perlindungan hukum bagi rakyat ada dua yaitu: Perlindungan hukum preventif artinya rakyat diberi kesempatan mengajukan pendapatnya sebelum keputusan pemerintah mendapat bentuk yang definitif yang bertujuan untuk mencegah terjadinya sengketa. Perlindungan hukum represif yang bertujuan menyelesaikan sengketa. Perlindungan hukum adalah suatu jaminan yang diberikan oleh Negara kepada semua pihak untuk dapat melaksanakan hak dan kepentingan hukum yang dimilikinya dalam kapasitasnya sebagai subyek hukum. Para pihak terhadap pelelangan harta warisan yang diletakkan sita eksekusi dalam putusan nomor 2868 K/Pdt/2018, merupakan ahli waris dari Alm. BT adapun hak-hak atas tanah seluas 139 m2 beserta bangunan yang terletak di atas tanah tersebut sesuai dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 190/Hak Milik Nomor 2776 yang terletak di Kelurahan Gedung Johor Kecamatan Medan Johor. Kota Medan, setempat dikenal dengan Perumahan Johor Indah Permai. Blok i 21. Lk. IX, dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah utara berbatas dengan jalan umum Blok i. Sebelah selatan berbatas dengan dinding tembok. Sebelah timur berbatas dengan Rumah Nomor 22. Sebelah barat berbatas dengan Rumah Nomor 20. Hak atas tanah seluas 139 m2 beserta bangunan yang terletak di atas tanah tersebut merupakan hak-haknya para pihak atas budel warisan yang belum dibagi oleh Alm. Maka dari itu bentuk perlindungan hukum kepada para pihak berdasarkan putusan nomor 2868 K/ Pdt/2018 diantaranya: Perlindungan Hukum Ahli Waris Pasal 832 KUHPerdata menjelaskan siapa-siapa saja yang berhak menjadi ahli waris yaitu para keluarga sedarah, baik sah maupun luar kawin dan suami atau isteri yang hidup terlama. Atas dasar Pasal tersebut ahli waris Alm. BT adalah BMS sebagai Isteri, lalu anak-anak mereka diantaranya NT. SUT. EST, dan yang terakhir YT. Berdasarkan teori perlindungan hukum, perlindungan hukum yang diberikan kepada BMS dalam fakta persidangan adalah perlindungan hukum represif dengan adanya itikad baik. 2458 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Januari 2025 Perlindungan hukum represif menyampaikan suatu jaminan yang diberikan oleh Negara kepada semua pihak untuk dapat melaksanakan hak dan kepentingan hukum yang dimilikinya dalam kapasitasnya sebagai subyek hukum. Dalam hal ini Negara menjamin berlakunya Asas Iktikad Baik . ood fait. kepada para ahli waris untuk mendapat hak dan kepentingan hukumnya terlindungi. Terkait asas ini, merujuk ketentuan Pasal 1338 ayat . KUH Perdata, menerangkan yang dimaksud dengan iktikad baik berarti melaksanakan perjanjian dengan iktikad baik. Artinya, dalam melaksanakan perjanjian, kejujuran harus berjalan dalam hati sanubari seorang manusia (Agus Yudha Hernoko : . Dalihnya hanya melaksanakan bisnis membungakan uang dengan RM (Tergugat II. Pemoda. Terfaktakan bahwa ada kesesuaian dengan keterangan saksi dalam persidangan WS. ES. JG yaitu pihak yang meminjam uang melalui BMS untuk membayarkan utangnya kepada RM namun ditolak itikad baik tersebut. Hal ini juga menunjukkan ketidakadilan yang dilakukan oleh RM. Memang terfaktakan didalam persidangan bahwa bisnis membungakan uang. Putusan terdahulu seperti Putusan No. 253/Pdt. G/2007/PN. Mdn. Putusan No. 434/PDT/2008/PT-MDN. Putusan No. 125/Pdt. Plw/2015/PN. Mdn. Putusan No. 62/PDT/2016/PT. MDN. Putusan No. 369/PDT/2017/PT. MDN jika berpatokan kepada teori perlindungan hukum, upaya yang dilakukan majelis hakim didalam memutus perkara belum mengorganisir secara terukur kepentingan pihak yang berperkara karena kita ketahui ada proses mediasi sebelum masuk ke persidangan. Pada saat mediasi seharusnya dikumpulkan terlebih dahulu kepentingan para pihak dan disitu terdapat hakim mediator yang memegang kendali terhadap mediasi yang dijalani agar tidak terjadi benturan kepentingan dengan tujuan mendamaikan serta menyelesaikan sengketa. Tentu terlihat hak dari pemilik budel warisan belum terlindungi sedangkan ada hukum yang mengatur terhadap objek lelang yang ditetapkan sita eksekusinya, hukum seperti peraturan menteri keuangan maupun Pasal waris tersebut diatas didalam KUHPerdata tidak memberikan hak yang pantas kepada para ahli waris. Perlindungan hukum kepada ahli waris BT berdasarkan teori kepastian hukum dapat dilihat pada Pasal 27 huruf f Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK. 6/2013 yang menyampaikan bahwa dokumen persyaratan lelang harus disertai dengan yang asli. Terfaktakan dalam persidangan bahwa pada saat eksekusi lelang dokumen yang asli berada didalam penguasaan anak ahli waris. Dan belum terjadinya peralihan harta waris kepada seluruh ahli waris. Maka seharusnya eksekusi lelang itu tidak sah secara hukum. Serta berdasarkan keputusan Mahkamah Agung Nomor 553 K/Sip/1966 ahli waris memilik hak sanggah untuk harta yang diperkarakan tidak disita dan dilelang. Bahwa kemudian berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan dan yurisprudensi Mahkamah Agung ini ahli waris secara langsung telah dilindung secara preventif. Perlindungan hukum preventif artinya rakyat diberi kesempatan mengajukan pendapatnya sebelum keputusan pemerintah mendapat bentuk yang definitif yang bertujuan untuk mencegah terjadinya sengketa. Bahwa para ahli waris telah diberi hak sanggah untuk harta yang diperkarakan tidak disita dan dilelang serta kemudian telah ditentukan terhadap syarat dokumen yang bagaimana harus dipenuhi oleh para peserta lelang sebagai suatu bentuk yang definitif yang bertujuan untuk mencegah terjadinya sengketa. Secara hukum para ahli waris tersebut diatas telah terlindungi atas dasar suatu perlindungan hukum yang preventif. 2459 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Januari 2025 Perlindungan Hukum Tehadap RM. Kepala KPKNL. WO Pihak RM. Kepala KPKNL. WO tidak mendapatkan perlindungan hukum didalam putusan Mahkamah Agung nomor 2868 K/Pdt/2018. Para pihak tersebut telah melakukan perbuatan melawan hukum. Dapat dilihat dalam putusan bahwa RM sendiri terlihat adanya menolak itikad baik dari BMS yang hendak membayar hutangnya, atas dasar teori kepastian hukum kemudian melanggar Pasal 27 huruf f Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK. 6/2013 dimana dalam memenuhi dokumen pelelangan tidak menyertai dokumen asli, menimbulkan kerugian terhadap anak ahli waris karena diketahui budel warisan tersebut belum terjadinya peralihan. Kemudian Kepala KPKNL lalai sehingga menyetujui saja objek lelang tanpa mencari tahu asal usul, riwayat, keadaan hukum terbaru dari objek lelang yang akan Kemudian menerapkan harga limit objek lelang terlalu rendah sebesar Rp 607. 000,- (Enam ratus tujuh juta rupia. Padahal objek eksekusi lelang seharusnya sekitar Rp 1. 000,- (Satu miliar rupia. Tidak berkeadilan serta tidak patut. Sedangkan WO hanya satu-satunya peserta lelang yang dihadirkan dalam eksekusi lelang. Berdasarkan keterangan saksi-saksi WO merupakan suruhan dari RM sehingga hal ini bertentangan dengan hukum dan merupakan perbuatan melawan hukum. Karena Perlindungan hukum lahir dari suatu ketentuan hukum dan segala peraturan hukum yang diberikan oleh masyarakat yang pada dasarnya merupakan kesepakatan masyarakat tersebut untuk mengatur hubungan perilaku antara anggota-anggota masyarakat dan antara perseorangan dengan pemerintah yang dianggap mewakili kepentingan masyarakat. Perlindungan hukum bila dijelaskan harfiah dapat menimbulkan banyak persepsi. Perlindungan Hukum memberikan pengayoman kepada hak asasi manusia yang dirugikan orang lain dan perlindungan tersebut diberikan kepada masyarakat agar mereka dapat menikmati semua hak-hak yang diberikan oleh hukum. Salah satu sifat dan merupakan tujuan dari hukum adalah memberikan perlindungan kepada masyarakat yang harus diwujudkan dalam bentuk adanya kepastian hukumAy. Hukum bertujuan mengintergrasikan dan mengkoordinasikan berbagai kepentingan dalam masyarakat karena dalam suatu lalu lintas kepentingan, perlindungan terhadap kepentingan tertentu hanya dapat dilakukan dengan cara membatasi berbagai kepentingan di lain Kepentingan hukum adalah mengurusi hak dan kepentingan manusia, sehingga hukum memiliki otoritas tertinggi untuk menentukan kepentingan manusia yang perlu diatur dan dilindungi (Lenny Nadriana, 2. Analisa Terhadap Pertimbangan dalam Putusan Hukum Hakim Terhadap Unsur Perbuatan Melawan Hukum Pelelangan Sita Eksekusi Dalam Putusan Nomor 2868 K/Pdt/2018 Pertimbangan dan putusan hukum hakim terhadap unsur perbuatan melawan hukum pelelangan sita eksekusi didalam putusan, maka akan dianalisa dengan fakta-fakta yang ada didalam putusan kasasi tersebut. Bahwa Tergugat I. II, i dan IV melakukan perbuatan melawan hukum. Para Penggugat bersama-sama dengan EST. SUT dan Tergugat II merupakan ahli waris dari Alm. BT. Tanah seluas 139 m2 . eratus tiga puluh sembilan meter perseg. beserta bangunan yang terletak di atas tanah tersebut sesuai dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 190/Hak Milik Nomor 2776 yang terletak di Kelurahan Gedung Johor. Kecamatan Medan Johor. Kota Medan, setempat dikenal dengan Perumahan Johor Indah Permai. Blok i Nomor 21. Lk IX merupakan warisan dari Para Penggugat. Tergugat II. SUT dan EST yang belum dibagi. Seharusnya warisan dari Para Penggugat. Tergugat II. SUT dan EST harus sudah dibagibagi dan/atau sudah diberikan kepada Para Penggugat dan Tergugat sehingga tidak 2460 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Januari 2025 menimbulkan suatu unsur perbuatan melawan hukum. Analisa didalam pertimbangan dan putusan hukum hakim dalam kasasi tersebut adanya hutang piutang kepada Tergugat I sebanyak Rp 79. 000,00 . ujuh puluh sembilan juta rupia. , kemudian kerena dikenakan bunga 5% . ima perse. sebulan sehingga hutang piutang itu menjadi Rp 194. 000,00 eratus sembilan puluh empat juta tujuh ratus lima puluh ribu rupia. Sementara Tergugat II berutang tanpa sepengetahuannya dikenakan bunga 5 % . ima perse. yang terlalu tinggi dalam Sebelum melakukan pelaksanaan lelang. Para Penggugat mengirim surat karena ingin melunasi utang tersebut akan tetapi ditolak Tergugat I, dan pada saat proses berlangsungnya pelaksanaan lelang. Para Penggugat juga memprotes akan tetapi tetap dilaksanakan proses lelang tersebut. Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK. 06/2016 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang dalam Pasal 27 AuLelang yang akan dilaksanakan hanya dapat dibatalkan dengan permintaan Penjual atau berdasarkan penetapan atau putusan dari lembaga Ay Berdasarkan peraturan menteri keuangan didalam Pasal 27 tersebut bahwa Tergugat I sebenarnya dapat membatalkan pelaksanaan lelang akan tetapi Tergugat I tetap melaksanakan lelang dikarenakan menolak utangnya dibayar oleh Tergugat II yang berutang sehingga dilakukan pelaksanaan pelelangan. Sehingga dilangsungkan lelang dengan penawar tunggal yaitu saudara suami Tergugat I sendiri, dengan harga lelang Rp 607. 000,00 . nam ratus tujuh juta rupia. Bahwa Tergugat I menolak utangnya dibayar sebelum dilakukan pelaksanaan pelelangan. Sedangkan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) Medan tetap melelang harta campur antara Para Penggugat dengan BT. Harga lelang Rp 607. 000,00 . nam ratus tujuh juta rupia. dianggap terlalu rendah didalam pelaksanaan pelelangan. Putusan kasasi tersebut yakni tidak berkekuatan hukum segala surat-surat yang terbit sebagai akibat adanya risalah lelang nomor 547/2016, tanggal 18 Mei 2016 serta tidak berkekuatan hukum didalam penetapan eksekusi lelang dengan penetapan eksekusi nomor 09/Eks/2010/253/Pdt. G/2007, tanggal 3 Maret 2010. Sehingga adanya perbuatan melawan hukum pelelangan sita eksekusi dalam melelang harta warisan antara Para Penggugat dengan BT. Putusan Mahkamah Agung Nomor 2868 K/Pdt/2018, bahwa sengketa harta warisan diantara para ahli waris didalam amar condemnatoir yang menghukum tergugat menyerahkan dan melakukan pembagian harta warisan, harus didahului amar declator yang menyatakan penggugat dan tergugat adalah ahli waris, dan obyek terperkara adalah harta warisan pewaris serta penguasaan tergugat atasnya tanpa hak. Tanpa didahului amar declarator yang seperti itu, hakim tidak mungkin menjatuhkan amar condemtor menghukum tergugat menyerahkan harta tersebut untuk selanjutnya menghukum mereka melakukan pembagian harta warisan Analisa peneliti dalam menganalisa bahwasanya hakim membuat suatu pertimbangan dan putusan hukum hakim tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundangan lain yang bersangkutan. Hakim dalam menerapkan dan menemukan hukum melalui putusan yang dibuatnya, ditengah pergulatan antara mengedepankan kepastian hukum, keadilan atau kemanfaatan. Apalagi hakim sebagai penegak hukum dan keadilan dituntut untuk menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat. Artinya untuk melaksanakan peran tersebut, hakim harus terjun ke tengah-tengah masyarakat untuk mengenal, merasakan dan mampu menyelami perasaan hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat (Riza Thalib, 2. 2461 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Januari 2025 Dalam konteks itu perlu ditegaskan tugas hakim bukan hanya sebagai penerap hukum (Undang-undan. atas perkara-perkara di Pengadilan atau Aoagent of conflictAy. Tetapi seharusnya juga mencakup penemuan dan pembaruan hukum. Hakim yang ideal, selain memiliki kecerdasan yang tinggi, juga harus mempunyai kepekaan terhadap nilai-nilai keadilan, mampu mengintegrasikan hukum positif ke dalam nilai-nilai agama, kesusilaan, sopan santun dan adat istiadat yang hidup dalam masyarakat melalui setiap putusan yang Hakim dalam mengambil suatu keputusan akhir memerlukan adanya bahan-bahan mengenai fakta-fakta, dengan adanya bahan-bahan mengenai fakta-fakta tersebut dapat diketahui dan diambil kesimpulan tentang adanya suatu bukti. Pembuktian dalam ilmu hukum yang pembuktiannya tidak secara mutlak dan tidak logis melainkan pembuktiannya bersifat kemasyarakatan, karena terdapat unsur ketidakpastian dalam penerapan hukum. Jadi pembuktian secara mutlak adalah pembuktian yang kebenarannya relatif. Pembuktian di dalam ilmu hukum hanya ada apabila terjadi bentrokan antar pihak yang bersengketa karena menyangkal suatu hak dan atau meneguhkan haknya mengenai kepentingan perdata yang semata-mata penyelesaiannya merupakan wewenang pengadilan. Hakim memiliki kewenangan untuk memutus suatu perkara dengan pertimbangan tentang benar atau tidaknya suatu peristiwa yang menjadi sengketa, salah atau tidaknya suatu tindakan seseorang dan selanjutnya hakim akan menentukan hukumnya. Pada dasarnya tugas hakim adalah memberi keputusan perkara atau konflik yang diajukan kepadanya, menentukan hal-hal sehubungan hukum, nilai hukum dari pelaku, serta kedudukan hukum pihak-pihak yang terlibat dalam suatu perkara. Untuk dapat menyelesaikan perselisihan atau konflik secara imprasial berdasarkan hukum yang berlaku maka hakim harus mandiri dan bebas dari pihak manapun termasuk pemerintah, terutama dalam mengambil suatu keputusan. Pembuktian adalah penyajian alat-alat bukti yang sah menurut hukum kepada hakim yang memeriksa suatu perkara guna memberikan kepastian tentang kebenaran peristiwa yang dikemukakan didepan persidangan (Ridwan Syahrani : . Pembuktian diperlukan dalam suatu perkara yang mengadili suatu sengketa dimuka pengadilan ataupun dalam perkaraperkara permohonan yang menghasilkan suatu penetapan . urdicto voluntai. Hakim harus dapat membatalkan proses lelang dengan dasar proses lelang yang dilakukan oleh Tergugat i (Tig. dalam hal ini KPKNL bertentangan dengan asas lelang khususnya yang berkaitan dengan teori keadilan sehingga akibatnya proses lelang tersebut bertentangan dengan asas kepatutan, ketelitian, serta sikap hati-hati yang menyebabkan proses lelang yang dilakukan itu melawan hukum (Onrechtmatige daa. Dalam proses kaidah lelang peneliti menganggap pentingnya dipenuhi asas-asas lelang dimana salah satunya adalah teori keadilan, teori keadilan dalam lelang mempunyai arti yaitu teori keadilan mengandung pengertian dalam proses pelaksanaan lelang harus dapat memenuhi rasa keadilan secara proporsional bagi setiap pihak yang berkepentingan. Teori ini untuk mencegah terjadinya keberpihakan Pejabat Lelang kepada peserta lelang tertentu atau berpihak hanya pada kepentingan penjual. Khusus pada pelaksanaan lelang eksekusi, penjual tidak boleh menentukan harga limit sewenang-wenang yang berakibat merugikan pihak tereksekusi. Suatu konsekuensi logis dengan terlanggarnya asas keadilan tersebut juga dapat melanggar dari asas kepatutan, ketelitian dan serta sikap hati-hati yang mana jika dilanggar dapat menyebabkan proses lelang yang dilakukan itu melawan hukum. Sebagaimana menjadi dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara ini yang bahwasanya menerangkan bahwa proses lelang tersebut diatas bertentangan dengan asas kepatutan, ketelitian, dan sikap hati-hati sebagaimana yang dianalisa peneliti dalam pertimbangan hukum majelis hakim yang menyebabkan pembatalan proses lelang. Akibat adanya unsur melawan hukum dalam lelang menyebabkan proses lelang yang dilakukan itu dapat dibatalkan oleh hakim. Hal ini juga disampaikan oleh Yakup Ginting Hakim Agung jika 2462 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Januari 2025 proses lelang tersebut dapat dibuktikan dilakukan tidak sesuai dengan prosedur seperti misalnya penentuan nilai limit yang bertentangan dengan asas-asas lelang maka dapat dikabulkan hakim dalam bentuk pembatalan proses lelang tersebut dengan dasar perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige daa. KESIMPULAN Akibat Hukum Perbuatan melawan hukum terhadap pelelangan harta warisan yang diletakkan sita eksekusi dalam Putusan Nomor 2868 K/ Pdt/2018 bagi para pihak pemohon kasasi semula para penggugat dinyatakan sebagai ahli waris yang sah dari Alm. BT (Suami BMS). Para ahli waris yang sah berdasarkan Pasal 832 KUHPerdata ahli waris merupakan para keluarga sedarah, baik sah maupun luar kawin dan suami isteri yang hidup terlama. Kemudian akibat hukum Para Termohon Kasasi yang sebelumnya merupakan para Tergugat khususnya RM. Kepala KPKNL dan WO dalam Putusan Nomor 2868 K/ Pdt/2018 tertanggal 30 November 2018 telah dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum dalam Putusannya. Dikarenakan para tergugat telah melaksanakan pelelangan terhadap tanah yang mana didalam Putusan Kasasi objek tersebut merupakan budel waris yang belum dibagi dari para ahli waris yang sah. Perlindungan hukum kepada para pihak terhadap pelelangan harta warisan yang diletakkan sita eksekusi dalam putusan nomor 2868 K/ Pdt/2018 yaitu berupa perlindungan hukum preventif dan perlindungan hukum represif kepada seluruh ahli waris yang sah dengan menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. Perlindungan hukum preventif telihat dengan para ahli waris telah diberi hak sanggah sesuai keputusan Mahkamah Agung Nomor 553 K/Sip/1966 untuk harta yang diperkarakan tidak disita dan dilelang serta kemudian telah ditentukan terhadap syarat dokumen yang bagaimana harus dipenuhi oleh para peserta lelang sebagai suatu bentuk yang definitif yang bertujuan untuk mencegah terjadinya sengketa sebagaimana sesuai PMK Nomor 106/PMK. 6/2013. Kemudian perlindungan hukum represif terhadap ahli waris dengan Negara menjamin berlakunya Asas Iktikad Baik . ood fait. dalam Pasal 1338 ayat . KUH Perdata kepada para ahli waris untuk mendapat hak dan kepentingan hukumnya terlindungi. Analisa pertimbangan dalam putusan hakim mengenai unsur perbuatan melawan hukum terhadap pelelangan harta warisan yang diletakkan sita eksekusi dalam putusan Mahkamah Agung nomor 2868 K/Pdt/2018, bahwa telah tepat dan memberikan perlindungan hukum terhadap pertimbangan dalam putusan ini. Berdasarkan Teori Perlindungan Hukum Putusan ini telah mengorganisir kepentingan para pihak dengan cara membatasi salah satu kepentingan yaitu kepentingan RM yang berkeinginan agar supaya lelang tetap dilaksanakan supaya tidak terjadi benturan kepentingan dalam menyelesaikan sengketa antar para pihak. Sehingga pihak yang dimenangkan yaitu para ahli waris BT dapat menikmati hak yang dilindungi terhadap putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap dimana sampai saat ini belum ada upaya hukum yang tempuh pihak yang dikalahkan. REFERENSI