JURNAL FENOMENA P-ISSN : 3047-7204 E-ISSN : 0215-1448 VOL. NO. Mei 2024 https://unars. id/ojs/index. php/fenomena/index PERLINDUNGAN HUKUM ATAS DATA PRIBADI PENGGUNA ECOMMERCE MENURUT HUKUM DI INDONESIA LEGAL PROTECTION OF PERSONAL DATA OF E-COMMERCE USERS ACCORDING TO INDONESIAN LAW Yudistira Nugroho. Wawan Susilo. yudistira@unars. id, wawansusilo72@gmail. Program Studi Ilmu Hukum. Fakultas Hukum. Universitas Abdurachman Saleh Situbondo. Universitas Panca Marga Probolinggo ABSTRAK Di era yang berkembang pesat ini, keberadaan internet tidak hanya untuk media pembelajaran, tetapi juga dapat digunakan sebagai sumber penghasilan yang menjanjikan di era sekarang ini. Selain itu, internet juga dapat digunakan sebagai sarana untuk mendapatkan kemudahan dalam bertransaksi jual beli jual beli, karena kemudahan akses internet saat ini membuat sangat memudahkan orang untuk melakukan transaksi secara online, selain mudah hal ini dinilai lebih praktis,apalagi di masa yang tak kunjung usai seperti saat ini. Maraknya belanja online mengakibatkan timbulnya permasalahan baru di bidang hukum perlindungan hukum perlindungan konsumen. Salah satu permasalahan yang perlu mendapat perhatian adalah mengenai perlindungan data pribadi konsumen yang melakukan kegiatan melakukan kegiatan belanja secara online. Data pribadi yang dimaksud seperti kartu keluarga nomor telepon. Kata kunci: Data Pribadi. Hukum Indonesia. Solusi Hukum ABSTRACT In this rapidly developing era, the existence of the internet is not only for learning media, but can also be used as a promising source of income in today's era. In addition, the internet can also be used as a means of getting convenience in buying and selling transactions, because the ease of access to the internet today makes it very easy for people to make online transactions, besides being easy, this is considered more practical,especially during a pandemic that never ends like today. The rise of online shopping has resulted in new problems arising in the field of consumer protection law. One of the issues that need attention is the protection of personal data of consumers who carry out online shopping The intended personal data such as family card numbers. Keywords: Personal Data. Indonesian Laws. Legal Solution 1 JURNAL FENOMENA PENDAHULUAN Di era yang berkembang pesat ini, keberadaan internet tidak hanya untuk media pembelajaran, namun juga dapat dijadikan sebagai sumber penghasilan yang menjanjikan di yang menjanjikan di era sekarang ini. Selain itu, internet juga dapat digunakan sebagai sarana untuk mendapatkan kemudahan bertransaksi jual beli, karena kemudahan akses terhadap internet saat ini sangat memudahkan orang untuk melakukan transaksi secara online. Selain mudah, halini juga dinilai lebih praktis, apalagi di masa pandemi yang tak kunjung usai seperti sekarang ini. Masyarakat lebih menyukai dan memilih opsi belanja online, selain karena selain menghemat tenaga, belanja online juga sangat mudah dan memiliki jangkauan yang luas. Jadi apapun barang yang dibutuhkan masyarakat semua tersedia lengkap di lapak-lapak penjualan online. Belakangan ini, belanja online menjadi lebih digemari oleh masyarakat dibandingkan dibandingkan dengan berbelanja di pasar tradisional. Belanja online sangat memudahkan masyarakat untuk konsumen untuk melakukan transaksi jual beli, karena dalam belanja online penjual dan pembeli tidak harus bertemu langsung untukmelakukan transaksi jual melakukan transaksi jual beli. Hal ini sangat memudahkan masyarakat untuk memenuhi kebutuhannya melalui belanja online. Dengan adanya kemudahan dan kepraktisan ini, minat masyarakat untukberbelanja online lebih besar dibandingkan dengan berbelanja di pasar tradisional. Kehadiran e-commerce memberikan kenyamanan yang luar biasa kepada konsumen, karena konsumen tidak perlu keluar rumah untuk berbelanja selain itu pilihan barang/jasa juga bervariasi dengan harga yang relatif lebih murah. hargayang relatif lebih murah. Hal ini merupakan tantangan yang bersifat positif dannegatif. Dikatakan positif karena Dikatakan positif karena kondisi tersebut dapatmemberikan keuntungan bagi konsumen untuk bebas memilih barang/jasa yang mereka inginkan. Konsumen memiliki kebebasan untuk menentukan jenis dankualitas barang/jasa sesuai dengan kebutuhannya. Dikatakan negatif karena 2 JURNAL FENOMENA kondisi tersebut menyebabkan posisi konsumen konsumen lebih lemah dibandingkan dengan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan kekecewaan dan Berdasarkan permasalahan sebagaimana yang telah digambarkan oleh peneliti di atas, maka peneliti memiliki ketertarian dalam melakukan penelitian tentang AuPerlindungan Hukum Atas Data Pribadi Pengguna E-Commerce Menurut Hukum Di IndonesiaAy. METODE PENELITIAN Metode yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Pendekatan yuridis normatif adalah pendekatan yang dilakukan berdasarkan bahan hukum utama dengan cara menelaah teori-teori, konsep- konsep, asas-asas hukum serta peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penelitian ini. Penelitian hukum normatif pada hakikatnya mengkaji hukum yang dikonsepkan sebagai norma atau kaidah yang berlaku dalam masyarakat, dan menjadi acuan perilaku setiap orang. Menurut Soerjono Soekamto dan Sri Mamudji, penelitian hukum normatif adalah penelitian hukum penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti literatur atau data sekunder (Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, 2. HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN Perlindungan Hukum bagi pengguna E-commerce yang mengalami Kebocoran Data Pribadi Sebagaimana uraian mengenai pengaturan dan perlindungan data pribadi di berbagai negara, sudah sewajarnya negara Indonesia melakukan perbandingan hukum dalam penanganan penyalahgunaan data sebagai bentuk kejahatan yang sempurna dari sudut pandang hukum siber dan mengkajinya secara menyeluruh. Pasal 28 G UUD 1945 mengatur bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman Dalam Pasal 26 UU ITE disebutkan bahwa penggunaan data pribadi melalui media elektronik harus berdasarkan persetujuan dari orang yang 3 JURNAL FENOMENA bersangkutan, dan kerugian yang timbul akibat penyalahgunaan data pribadi tersebut dapat menempuh jalur non litigasi melalui musyawarah, menempuh jalur litigasi baik melalui gugatan ke pengadilan sebagai upaya pengajuan ganti rugi. Pasal 26 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam penjelasannya menyebutkan bahwa salah satu hak yang dimiliki oleh seseorang adalah perlindungan atas data pribadinya, sedangkan dalam Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik Nomor 82 Tahun 2012 disebutkan bahwa data perseorangan tertentu yang disimpan diperlakukan dan dijaga kebenarannya serta dilindungi kerahasiaannya. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik telah perlindungan data termasuk penyadapan, dimana penyadapan merupakan tindakan yang tidak boleh dilakukan, tidak termasuk golongan yang berhak melakukannya dalam rangka tindakan hukum. Jika dilihat dari penjelasan Pasal 26 UndangUndang Informasi dan Transaksi Elektronik, terdapat kelemahan yaitu tidak perlindungan hukum bagi pemilik data yang digunakan oleh penyelenggara atau penyedia jasa dengan tujuan untuk mencari keuntungan. Kelemahan-kelemahan tersebut merupakan hal yang harus diperbaiki demi terwujudnya tujuan hukum yaitu menjaga dan menjamin ketertiban dan keteraturan, oleh karena itu perlu dilakukan reformulasi norma hukum yang ada. 6/PUUVi/2010 dan Nomor 006/PUU-I/2003 yang menyatakan pandangannya mengenai perlindungan privasi yang harus dilindungi oleh negara. Namun, dari sisi kepentingan hukum, hak-hak tersebut dapat dikurangi selama melalui mekanisme yang diatur dalam undang-undang. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan menyebutkan bahwa data pribadi yang harus dijaga adalah informasi mengenai catatan khusus tentang karakteristik seseorang. 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan menyebutkan bahwa terdapat sanksi pidana bagi pelanggar sebagaimana dimaksud, karena terdapat unsur pidana di dalamnya, maka ketentuan yang terdapat dalam UU No. 8 tahun 1997 tentang Data Perusahaan menjelaskan, bahwa dokumen perusahaan adalah data, catatan dan atau keterangan yang dibuat dan atau diterima oleh perusahaan dalam rangka pelaksanaan kegiatannya, baik tertulis di atas kertas atau sarana lain 4 JURNAL FENOMENA maupun terekam dalam bentuk corak apa pun yang dapat dilihat, dibaca, atau Arsip Nasional Pusat dan Arsip Nasional Daerah wajib menyimpan, memelihara, dan menyelamatkan arsip yang berasal dari badan-badan swasta dan/atau perorangan. Perbankan menjelaskan bahwa kerahasiaan bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan informasi mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya. 18/22/DKSP tanggal 27 September 2016 tentang Penyelenggaraan Layanan Keuangan Digital mengatur tentang penyelenggaraan layanan keuangan digital bagi Bank dan Non Bank, perjanjian kerjasama antara penyelenggara layanan keuangan digital dengan agen yang menyatakan bahwa seluruh data yang diperoleh dari agen lembaga keuangan digital wajib dirahasiakan oleh penyelenggara lembaga keuangan digital. Saat ini Indonesia juga telah memiliki RUU Perlindungan Data Pribadi, dengan tujuan untuk menggabungkan peraturan privasi atas data pribadi yang tersebar ke dalam sebuah undang-undang tersendiri dengan tujuan untuk memberikan batasan antara hak dan kewajiban terkait perolehan dan penggunaan data pribadi. Berdasarkan Pasal 32 yang menyatakan bahwa dalam upaya penyelesaian sengketa melalui musyawarah atau melalui upaya penyelesaian alternatif lain belum dapat menyelesaikan sengketa atas kegagalan perlindungan kerahasiaan data pribadi, maka setiap pemilik data pribadi dan penyelenggara sistem elektronik dapat mengajukan gugatan atas kegagalan perlindungan kerahasiaan data pribadi. Dari ketentuan yang terdapat dalam Rancangan UndangUndang Perlindungan Data Pribadi tersebut, peneliti berpendapat perlu adanya reformulasi mengenai norma hukum yang tertuang dalam bentuk pasal-pasalnya, karena ketentuan yang diatur dalam Rancangan Undang- Undang Perlindungan Data Pribadi dipandang terlalu birokratis dan proses untuk mendapatkan kepastian hukum akan sangat lama, berbelit-belit dan tidak pasti. Di Indonesia, perlindungan hukum terhadap data pribadi dinilai masih belum optimal, hal ini terlihat dari masih banyaknya penyalahgunaan data pribadi tanpa sepengetahuan pemiliknya karena kurangnya pengamanan dan pengawasan yang ketat dari pengguna data. 5 JURNAL FENOMENA Oleh karena itu, jika konsumen dapat membuktikan bahwa telah terjadi jual beli data atau pemilik layanan membocorkan data tersebut sehingga menimbulkan kerugian bagi pemilik data sebagai konsumen, maka konsumen berhak untuk menuntut secara hukum dan meminta ganti rugi atas kerugian yang ditimbulkannya. Mengenai perlindungan hukum penggunaan data pribadi tidak terlepas dari kendala-kendala yang akan dihadapi, misalnya kesulitan dalam melacak pelaku utama dan pembuktiannya, kesulitan dalam penanganannya, dan lain-lain. Boelewoekli berpandangan bahwa keterlibatan langsung pemerintah danhukum dalam hal data pribadi merupakan sesuatu yang diperlukan, terutama dalam menyelesaikan sengketa yang timbul di bidang telematika. Upaya Hukum yang Dapat Diambil Ketika Data Pribadi Pengguna Ecommerce Mengalami Kebocoran Data Maraknya kasus kebocoran data di Indonesia menunjukkan lemahnya perlindungan data pribadi di negara ini. Bahkan di kalangan peretas, situs milik pemerintah Indonesia dikenal mudah dibobol. Data pribadi ini berisi sekumpulan informasi yang berkaitan dengan identitas seseorang. Kebocoran data pribadi seperti nomor KTP, nomor kartu keluarga, nama dan alamat ibu kandung, hingga e-mail yang bisa saja disalahgunakan oleh pihak- pihak yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan tindak kejahatan. Kebocoran data pribadi ini merupakan dampak dari lemahnya keamanan siber yang dimiliki oleh pemerintah Indonesia. Tidak hanya itu, tidak adanya regulasi yang mengatur dan melindungi juga dapat menjadi penyebab maraknya pencurian data pribadi. Sementara itu. Badan Siber dan Sandi Negara secara resmi dibentuk sejak disahkannya Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2017 tentang Badan Siber dan Sandi Negara, pada 19 Mei 2017. Berdasarkan peraturan tersebut. Badan Siber dan Sandi Negara dibentuk dengan pertimbangan bahwa sektor keamanan siber merupakan salah satu sektor pemerintahan yang perlu didorong dan diperkuat sebagai upaya untuk meningkatkan perekonomian nasional dan mewujudkan keamanan nasional. Pembentukan Badan Siber dan Sandi Negara merupakan upaya menata Lembaga Sandi Negara menjadi Badan Siber dan Sandi Negara dalam rangka menjamin 6 JURNAL FENOMENA implementasi kebijakan dan program pemerintah di bidang keamanan siber. Kejahatan di dunia maya atau yang dikenal dengan istilah cybercrime antara lain pencurian identitas dan data, pembajakan akun Komponen budaya hukum Dari sisi konsekuensi hukum terkait perlindungan data administratif, selain sanksi penyalahgunaan data. Gugatan perdata atas penyalahgunaan data pribadi dimaksudkan sebagai bentuk ganti rugi atas penyalahgunaan hukum. Gugatan perdata didasarkan pada unsur kesalahan, hal ini diatur dalam Pasal 1365 Burgelik Wetboek. Gugatan perdata ini bertumpu pada dua hal, yaitu melanggar hukum dan perbuatan melawan hukum. Orang yang menimbulkan kerugian bagi orang lain dapat digugat selama kerugian tersebut merupakan akibat dari pelanggaran norma dan pelaku dapat dipersalahkan karena telah melanggar norma tersebut. KESIMPULAN Dari hasil pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa saat ini Indonesia masih sangat kurang memperhatikan perlindungan data pribadi pengguna ecommerce karena belum adanya undang-undang yang secara khusus, jelas dan tegas mengatur mengenai perlindungan data pribadi. Terdapat beberapa peraturan perundang-undangan di Indonesia yang mengatur mengenai perlindungan data pribadi, namun hal tersebut belum dapat memberikan perlindungan yang cukup bagi data pribadi konsumen pengguna e-commerce. Pada dasarnya perlindungan data pribadi telah diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016, namun perlindungan hukum yang bersifat represif dalam peraturan ini belum dapat memberikan perlindungan yang cukup, karena peraturan ini belum memiliki sanksi yang cukup untuk menghentikan atau meminimalisir tindak pidana pembocoran data pribadi pengguna e-commerce, yang ada hanya sanksi administratif, dan belum ada sanksi pidana sebagai ultimum remedium. Indonesia masih sangat membutuhkan suatu peraturan yang secara spesifik dan jelas mengatur tentang perlindungan data pribadi pengguna e- commerce dalam bentuk undang-undang. adanya peraturan yang lebih spesifik 7 JURNAL FENOMENA dan tegas dapat menekan tindak pidana pembocoran data pribadi pengguna ecommerce yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawabyang melakukan tindakan-tindakan yang merugikan dan melanggar perlindungan data Karena dengan adanya peraturan yang tegas dan jelas akan menciptakan kenyamanan dan rasa aman bagi konsumen dalam melakukan kegiatan belanja online dan dengan begitu dapat meningkatkan kegiatan ekonomi elektronik di Indonesia. DAFTAR PUSTAKA