Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP) Vol. 7 No. 3 Juli 2023 e-ISSN : 2656-6753, p-ISSN: 2598-9944 DOI: 10. 58258/jisip. 5201/http://ejournal. org/index. php/JISIP/index Implikasi Dari Berakhirnya Masa Jabatan Direksi Tanpa Hasil Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Berdasarkan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas Daniel Arjuna Felik Manik Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia Article Info Article history: Received : 19 May 2023 Publish : 04 July 2023 Keywords: Directors General Meeting of Shareholders Legal effort Company Limited liability company Info Artikel Article history: Diterima : 19 Mei 2023 Publis : 04 Juli 2023 Abstract Directors as persons in charge of a PT. The Board of Directors is given full rights and powers with the consequence that every action and action taken by the Board of Directors will be considered and treated as individual actions and deeds. The Board of Directors is not the highest authority in the company, the GMS is the highest organ, capable of making decisions on PT. Dismissed directors must first go through a GMS. The legal consequences arising from the dismissal of a director without going through a valid GMS are null and Where, this has been regulated in Article 105 paragraph 1 UUPT. Directors who have been dismissed by the resolution of the GMS are given time to defend themselves according to Article 105 paragraph 2 UUPT. The self-defense made by the dismissed directors is made in writing. The directors concerned are directly responsible in person based on the nature of this defense, this is concluded from Article 105 paragraph . , the law requires it to be submitted by a proxy, of course it is expressly stated in the article namely self-defense by a dismissed member of the board of directors or his attorney. Abstract Direksi sebgai penanggung jawab pada suatu PT. Direksi diberikan hak dan kekuasaan penuh dengan konsekuensi bahwa setiap tindakan dan perbuatan yang dilakukan oleh Direksi akan dianggap dan diperlakukan sebagai tindakan dan perbuatan perseorangan. Direksi bukan sebagai pemgang kekuasaan tertinggi dalam perusahan. RUPS merupakan organ tertinggi, mampu membuat keputusan terhadap PT. Direksi yang diberhentikan harus melalui RUPS terlebih dahulu. Akibat hukum yang timbul dari diberhentikannya seorang direksi tanpa melalui RUPS yang sah, batal demi hukum. Dimana, hal tersebut telah diatur didalam Pasal 105 ayat 1 UUPT. Direksi yang telah diberhentikan oleh hasil keputusan RUPS diberikan waktu untuk membela diri sesuai Pasal 105 ayat 2 UUPT. Adapun pembelaan diri yang dilakukan oleh direksi yang diberhentikan dibuat secara tertulis. Direksi yang bersangkutan langsung bertanggung jawab in person berdasarkan sifat pembelaan ini, hal tersebut disimpulkan dari Pasal 105 ayat . , undang-undang menghendaki boleh disampaikan oleh kuasa, tentu dengan tegas disebutkan dalam pasal tersebut yakni pembelaan diri oleh anggota direksi yang diberhentikan atau kuasanya. This is an open access article under the Lisensi Creative Commons AtribusiBerbagiSerupa 4. 0 Internasional Corresponding Author: Daniel Arjuna Felik Manik Fakultas Hukum Universitas Indonesia Email: dan27iel00manik@gmail. PENDAHULUAN Tumbuh dan berkembangnya tatanan ekonomi makro Indonesia saat ini tidak terlepas dari peran pelaku usaha melalui wadah perusahaan berperan dalam menumbuhkan dan menciptakan kondisi ekonomi masyarakat secara keseluruhan. Tumbuh pesatnya perekonomian tentunya didesain agar mampu mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat seperti yang telah dicita-citakan dalam Undang-undang Dasar 1945. Semakin giatnya aktivitas ekonomi secara tidak langsung memicu berdirinya perusahaanperusahaan baru yang bergerak dalam berbagai bidang. Eksistensi perusahaan baru tersebut semakin transformatif dan terus berkembang. Pengaruh tingginya dorongan iklim bisnis yang semakin kompetitif baik secara kualitatif maupun kuantitatif, juga mendorong semakin pesatnya pertumbuhan ekonomi di Indonesia. 2084 | Implikasi dari Berakhirnya Jabatan Direksi Tanpa Hasil Keputusan RUPS (Daniel Arjuna Felik Mani. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP) e-ISSN : 2656-6753, p-ISSN: 2598-9944 Perusahaan sendiri diartikan sebagai bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan. Tujuan perusahaan untuk memaksimalkan perolehan laba atau keuntungan tersebut menjadi pemicu tingginya semangat pelaku usaha atau masyarakat pada umumnya untuk ikut terlibat dalam berbagai aktivitas perekonomian melalui perusahaan. Secara garis besar unsur-unsur suatu perusahaan meliputi: badan usaha dalam menjalankan kegiatan dibidang ekonomi, aktivitasnya berlangsung secara terus menerus, bekerja secara terang-terangan, adanya keinginan untuk memperoleh laba/keuntungan, serta segala aktivitasnya wajib dicatat dalam suatu pembukuan. Salah satu unsur dari suatu perusahaan adalah badan usaha. Suatu perusahaan dapat dikatakan badan usaha karena kegiatannya yang bergerak dibidang ekonomi dan beberapa diantaranya dibuktikan dengan adanya akta pendirian dan surat izin usaha. Salah satu badan usaha berbadan hukum yang paling banyak dipilih sebagai badan usaha oleh kalangan pelaku bisnis dewasa ini adalah Perseroan Terbatas (PT) yang selanjutnya disebut Alasan sebagian besar pelaku bisnis lebih memilih perseroan karena kekayaan perseroan merupakan kekayaan yang terpisah dari kekayaan pribadi pemiliknya. Sehingga tanggung jawab pemiliknya hanya terbatas pada modal yang dimasukkan sebagai saham pada Selain itu, sifat Perseroan Terbatas yang lebih dinamis dan terbuka menjadikan proses transformasi kepemilikan modal melalui mekanisme jual beli saham menjadi lebih mudah. Termasuk mekanisme pengangkatan, penggantian maupun pemberhentian organ-organ yang ada pada perseroan. Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Berdasarkan Pasal 1 angka 4 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 adalah organ dari suatu perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam undangundang ini dan/atau anggaran dasar. Dengan demikian, berdasarkan pengertian RUPS tersebut, dapat dikatakan bahwa Direksi maupun Dewan Komisaris bukan merupakan organ tertinggi dalam sebuah Perusahaan Terbatas (PT) melainkan RUPS menjadi organ tertinggi dalam suatu PT. Di dalam PT pemegang saham bukan merupakan pemegang kedaulatan tertinggi tetapi seringkali pemegang saham dapat mempengaruhi kebijakan yang akan dibuat oleh PT tersebut. RUPS memiliki kewenangan yang tidak dimiliki oleh Direksi maupun Dewan Komisaris tetapi kewenangan tersebut dibatasi oleh undang-undang. Dalam RUPS ini, pemegang saham memiliki hak untuk memperoleh keterangan yang berkaitan dengan PT, sepanjang berhubungan dengan mata acara rapat dan tidak bertentangan dengan kepentingan PT. RUPS menjadi organ tertinggi dalam suatu perusahaan yang mampu membuat suatu keputusan tertinggi dalam suatu PT. METODE PENELITIAN Metode penelitian yang digunakan dalam artikel ini menggunkan metode pendekatan yuridis normatif yaitu metode penelitian hukum yang mengutamakan cara meneliti bahan pustaka atau yang disebut bahan data sekunder berupa hukum positif dalam hal ini yang mengatur tentang menggambarkan suatu permasalahan yang timbul dari pemberhentian direksi tanpa melalui RUPS yang sah. Metode pendekatan yuridis normatif yang digunakan dalam penelitian ini mencakup penelitian terhadap asas-asas hukum, sistematika hukum, dan sinkronisasi hukum. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis, yang melukiskan fakta- fakta dari data yang diperoleh berdasarkan kenyataan dalam hal ini kegiatan terkait pertanggungajawaban direksi dan akibat hukum perseroan terbatas apabila mengalami kepailitan. HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN Upaya Memberla Diri oleh Direksi dalam Hal DIberhentikan Tanpa Melalui RUPS Direksi memiliki kesempatan untuk membela diri saat pemberhentian direksi diatur dalam Pasal 105 ayat . UUPT yang mengatur mengenai pemberhentian direksi. Direksi memiliki hak untuk membela diri. Pada saat pengambilan keputusan pemberhentian Direksi 2085 | Implikasi dari Berakhirnya Jabatan Direksi Tanpa Hasil Keputusan RUPS (Daniel Arjuna Felik Mani. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP) e-ISSN : 2656-6753, p-ISSN: 2598-9944 sebagaimana dimaksud pada ayat . dilakukan dengan keputusan di luar RUPS sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91. Direksi yang bersangkutan seharusnya diberi tahu terlebih dahulu tentang rencana pemberhentian dan diberikan kesempatan untuk membela diri sebelum adanya keputusan pemberhentian. Setelah pembelaan diri selesai disampaikan dalam forum RUPS, barulah RUPS dapat mengambil Perlu diingat bahwa pemberian kesempatan membela diri, harus dilaksanakan pada saat RUPS LB . uar bias. yang bersangkutan yang khusus diadakan dan dilangsungkan untuk itu. Pelaksanaan pembelaan diri oleh direksi yang telah diberhentikan tidak digabung dalam RUPS tahunan. RUPS luar biasa bertujuan untuk membahas dan mengambil keputusan atau masalah-masalah yang timbul mendadak dan memerlukan penanganan segera karena jika tidak dilaksanakan segera maka akan menghambat operasional PT. RUPS lainnya ini dapat diadakan setiap waktu berdasarkan kebutuhan untuk kepentingan PT. Adapun pembelaan diri yang dilakukan oleh direksi yang diberhentikan dibuat secara Direksi yang bersangkutan langsung bertanggung jawab in person berdasarkan sifat pembelaan ini, hal tersebut disimpulkan dari Pasal 105 ayat . , undang-undang menghendaki boleh disampaikan oleh kuasa, tentu dengan tegas disebutkan dalam pasal tersebut yakni pembelaan diri oleh anggota direksi yang diberhentikan atau kuasanya. Pemberian kesempatan membela diri direksi dalam forum RUPS, bersifat imperatif atau hukum memaksa . wingeredrecht, mandatory la. Oleh karena itu, wajib diberikan. Akan tetapi sifat hukum memaksa itu dapat dikesampingkan asal sesuai dengan Pasal 105 ayat . UU Perseroan Terbatas. Menurut ketentuan ini pemberian kesempatan untuk membela diri tidak diperlukan dalam hal yang bersangkutan tidak berkeberatan atas pemberhentian Keputusan RUPS merupakan keputusan yang sah jika persyaratan penyelenggaraan RUPS telah dipenuhi dan/atau dihadiri oleh para pemegang saham dengan memenuhi ketentuan kuorum serta jumlah dari pemegang saham yang telah ditentukan dalam Undangundang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan anggaran dasar suatu PT. mengenai ketentuan kuorum tersebut, dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas diatur dalam Pasal 86, yakni RUPS akan dapat dilangsungkan jika dalam RUPS dihadiri oleh pemgang saham yang jumlahnya lebih dari setengah . bagian dan jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili kecuali undang-undang dan/atau anggaran dasar menentukan lain. Akibat Hukum Diberhentikannya Seorang Direksi Tanpa Melalui RUPS Yang SAH Pemegang saham . ahasa Inggris: shareholder atau stockholde. , adalah seseorang atau badan hukum yang secara sah memiliki satu atau lebih saham pada perusahaan. Para pemegang saham adalah pemilik dari perusahaan tersebut. Perusahaan yang terdaftar dalam bursa efek berusaha untuk meningkatkan harga sahamnya. Konsep pemegang saham adalah sebuah teori bahwa perusahaan hanya memiliki tanggung jawab kepada para pemegang sahamnya dan pemiliknya, dan seharusnya bekerja demi keuntungan mereka. Pada hakekatnya, tanggung jawab pemegang saham sebatas pada jumlah nilai saham yang Dia akan bertanggung jawab secara pribadi . idak terbata. bila memenuhi salah satu kondisi: Melakukan satu atau lebih hal-hal yang mengakibatkan terjadinya pengungkapan tabir perusahaan . iercing corporate veil. diatur padaPasal 3 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbata. Menjadi penanggung pribadi. ersonal guaranto. berdasarkan perjanjian penanggungan pribadi sehubungan dengan transaksi pemberian fasilitas kredit oleh bank kepada perusahaan yang bersangkutan berdasarkan perjanjian kredit atau pinjaman tertentu. 2086 | Implikasi dari Berakhirnya Jabatan Direksi Tanpa Hasil Keputusan RUPS (Daniel Arjuna Felik Mani. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP) e-ISSN : 2656-6753, p-ISSN: 2598-9944 Berdasarkan Pasal 48 ayat . Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, saham tersebut dikeluarkan atas nama pemilikinya sehingga menjadi tanda bukti kepemilikan atas saham suatu PT. Kepemilikan atas suatu saham, memberikan hak pada pemilik saham. Hak- hak tersebut diatur dalam Pasal 52 ayat . Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yakni: Menghadiri dan mengeluarkan suara dalam RUPS. Menerima pembayaran deviden dan sisa kekayaan hasil likuidasi: Menjalankan hak lain berdasarkan Undang-undang Perseroan Terbatas Hak tersebut di atas baru berlaku setelah dicatat dalam daftar pemegang saham atas nama pemiliknya. Setiap saham memberikan kepada pemiliknya hak yang tidak dapat Dalam hal satu saham dimiliki oleh lebih dari satu orang, hak yang timbul dari saham tersebut dengan cara menunjuk satu orang sebagai wakil bersama. Hal-hal tersebut diatur dalam Pasal 52 ayat . sampai dengan ayat . Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Akibat hukum yang timbul dari diberhentikannya seorang direksi tanpa melalui RUPS yang sah, batal demi hukum. Dimana, hal tersebut telah diatur didalam Pasal 105 ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perusahaan. Direksi yang telah diberhentikan oleh hasil keputusan RUPS diberikan waktu untuk membela diri sesuai Pasal 105 ayat 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perusahaan. Perseroan Terbatas adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undangundang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, serta peraturan yang Mengacu pada Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, lembaga yang disebut Perseroan terbatas ini badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh undang-undang ini. Pada Perseroan Terbatas kepemilikan saham juga terbatas hanya dimiliki oleh segelintir orang. Realitanya, banyak pemilik saham perusahaan tersebut yang memiliki hubungan kekerabatan dengan pemilik saham lainnya dalam satu perseroan. Badan hukum Perseroan Terbatas di Indonesia adalah badan hukum yang memiliki kemampuan untuk melakukan tindakan hukum sebagaimana subjek hukum yang lainnya. Perbuatan hukum itu, antara lain melakukan penandatangan suatu kontrak perjanjian dengan pihak ketiga dimana perseroan diwakili oleh Direksi. Perseroan terbatas merupakan badan usaha dan besarnya modal perseroan tercantum pada anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan KESIMPULAN Anggota Direksi diangkat oleh RUPS. Untuk pertama kali pengangkatan anggota Direksi dilakukan oleh pendiri dalam akta pendirian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat . huruf Anggota Direksi diangkat untuk jangka waktu tertentu dan dapat diangkat kembali. Anggaran dasar mengatur tata cara pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota Direksi dan dapat juga mengatur tentang tata cara pencalonan anggota Direksi. Keputusan RUPS mengenai pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota Direksi juga menetapkan saat mulai berlakunya pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian tersebut. Dalam hal terjadi pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota Direksi. Direksi wajib memberitahukan perubahan anggota Direksi kepada Menteri untuk dicatat dalam daftar Perseroan dalam jangka waktu paling lambat 30 . iga pulu. hari terhitung sejak tanggal keputusan RUPS tersebut. Menangani segala masalah yang terjadi dalam PT tersebut yang 2087 | Implikasi dari Berakhirnya Jabatan Direksi Tanpa Hasil Keputusan RUPS (Daniel Arjuna Felik Mani. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP) e-ISSN : 2656-6753, p-ISSN: 2598-9944 menyangkut dalam RUPS yang tidak melalukan prosedur dalam RUPS itu. Baik dalam pemberhentian direksi atau dalam hal melanggar dalam syarat RUPS tersebut. Direksi memiliki kesempatan untuk membela diri saat pemberhentian direksi diatur dalam Pasal 105 ayat . UUPT yang mengatur mengenai pemberhentian direksi. Direksi memiliki hak untuk membela diri. Pada saat pengambilan keputusan pemberhentian Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat . dilakukan dengan keputusan di luar RUPS sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91. Direksi yang bersangkutan seharusnya diberi tahu terlebih dahulu tentang rencana pemberhentian dan diberikan kesempatan untuk membela diri sebelum adanya keputusan pemberhentian. Setelah pembelaan diri selesai disampaikan dalam forum RUPS, barulah RUPS dapat mengambil keputusan. UCAPAN TERIMAKASIH Puji syukur penulis panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena atas segala rahmat dan karunia-Nya penulisan artikel Jurnal Ilmiah yang berjudul AuImplikasi Dari Berakhirnya Masa Jabartan Direksi Tanpa Hasil Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Berdasarkan Undang Undang No 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan TerbatasAy dapat terselesaikan. Penulis merasa dan menyadari sepenuhnya bahwa masih terdapat beberapa kekurangan dalam penulisan Dengan kerendahan hati, penulis sangat menghargai dan menerima segala bentuk kritik dan saran agar tercapainya kesempurnaan pada penulisan ini. Semoga penulisan ini dapat bermanfaat, baik sebagai bacaan maupun untuk pengetahuan bagi setiap pihak yang membutuhkan. DAFTAR PUSTAKA