Andi Munafri D Mappatunru JMH . Maret-2025, 53-72 Jurnal Media Hukum Vol. 13 Nomor 1. Maret 2025 Doi : 10. 59414/jmh. Ketaksaan Eksepsi Terhadap Gugatan Kurang Pihak Dalam Perkara Perdata Hak Atas Tanah Andi Munafri D Mappatunru Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Tompotika Luwuk Indonesia * munafri_recht@yahoo. Article Abstrak Kata kunci: Penelitian ini menganalisis eksepsi gugatan kurang pihak berdasarkan SEMA Nomor 10 Tahun 2020 angka 1 huruf b tentang Gugatan Kurang Pihak Dalam Perkara Tanah. Khususnya tentang sengketa hak atas tanah yang Putusan Pengadilan Negeri Luwuk Nomor:44/Pdt. G/2022/PN. Lwk dan Putusan Pengadilan Negeri Luwuk Nomor:37/Pdt. G/PN. Lwk. Penelitian ini bersifat normatif, menganalisis SEMA Nomor : 10 Tahun 2020 dimaksud. Hasil penelitian ditemukan bahwa keberadaan eksepsi gugatan kurang pihak berkembang dalam beberapa yurisprudensi yang digunakan dalam praktek peradilan perdata, serta masih beragam tafsir dan penerapan. Berlakunya SEMA Nomor 10 Tahun 2020 khususnya tentang eksepsi terhadap suatu gugatan yang dianggap kurang pihak hingga berakhir dengan Putusan gugatan tidak dapat diterima dalam sengketa hak atas tanah belum terdapat kesatuan pemahaman penerapan oleh hakim sehingga belum berkepastian hukum. Peradilan dapat mengetatkan pemberlakuan eksepsi termasuk eksepsi terhadap gugatan yang kurang pihak, dengan ketentuan apabila tergugat mengajukan eksepsi terhadap gugatan yang kurang pihak, dengan dalil bahwa obyek sengketa diperoleh oleh tergugat dari pihak ketiga, maka tergugat diberikan kewajiban untuk membuktikan dengan minimal 2 . orang saksi disertai alat bukti surat mengenai bukti jual beli antara penggugat dengan pihak ketiga yang dilakukan berdasarkan sebab yang halal dan beritikad baik. Apabila jual beli dilakukan tidak dengan itikad baik dan bukan oleh sebab yang halal, maka hakim wajib membatalkan jual beli dan menolak eksepsi tergugat. Selain itu, jika tergugat tidak mampu membuktikan dalil eksepsinya, hakim wajib menolak dalil eksepsi tergugat. Namun, apabila Hakim menerima eksepsi tergugat, maka hakim wajib menyebutkan dengan jelas alasan dan dasar serta fakta dan hukumnya secra jelas dalam putusan Hakim. Ketaksaan. Eksepsi. Gugatan. Keywords: Injustice. Execution. Lawsuit Abstract This study analyzes the exclusion of a lawsuit against a minority of parties based on SEMA Number 10 of 2020 number 1 letter b concerning Claims for Minority Parties in Land Cases. Especially about land rights disputes implemented in the Luwuk District Court Decision Number: 44/Pdt. G/2022/PN. Lwk and the Luwuk District Court Decision Number: 37/Pdt. G/PN. Lwk. This research is normative, analyzing SEMA Number: 10 of 2020. The results of the study found that the existence of exception of lawsuits is less developed in several jurisprudences used in civil justice practice, and there are still various interpretations and The enactment of SEMA Number 10 of 2020, especially regarding the exception to a lawsuit that is considered to lack parties until it ends with a p-ISSN : 2337-5302. e-ISSN : 2775-7595 Andi Munafri D Mappatunru JMH . Maret-2025, 53-72 lawsuit decision that is unacceptable in land rights disputes, there is no unity of understanding of the application by the judge so that there is no legal certainty The court may tighten the application of the exception including the exception to the lawsuit that lacks a party, provided that if the defendant submits an exception to the lawsuit that lacks a party, with the premise that the object of the dispute was obtained by the defendant from a third party, then the defendant is given the obligation to prove with at least 2 . witnesses accompanied by documentary evidence regarding the proof of sale and purchase between the plaintiff and the third party which is carried out based on halal and bona fide cause good. If the sale and purchase is carried out not in good faith and not for halal reasons, then the judge is obliged to cancel the sale and sell and reject the defendant's exclusion. In addition, if the defendant is unable to prove his evidence of exception, the judge is obliged to reject the defendant's evidence of exception. However, if the Judge accepts the defendant's exclusion, the judge is obliged to clearly state the reasons and grounds as well as the facts and laws as clearly as in the Judge's decision. PENDAHULUAN Mahkamah Agung telah menetapkan Sistem Kamar di Mahkamah Agung berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor : 17 Tahun 2012 terdapat 5 . Kamar yaitu Kamar Perdata. Kamar Pidana. Kamar Tata Usaha Negara (TUN). Kamar Agama dan Kamar Militer. Tujuan dibentuknya 5 . Kamar untuk kesatuan, harmonisasi sesuai aturan hukum yang berlaku. Berdasarkan hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung pada tahun 2020 diberlakukan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 10 Tahun 2020 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Hakim Agung di Mahkamah Agung dan Hakim di lingkungan lembaga peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung Republik Indonesia. Berdasarkan SEMA Nomor 10 tahun 2020 huruf B Hasil Rapat Pleno Kamar Perdata angka 1 huruf b, diatur mengenai Gugatan Kurang Pihak Dalam Perkara Tanah, bahwa : Aujika diajukan eksepsi mengenai gugatan kurang pihak, karena penggugat tidak menarik penjual sebagai pihak atas tanah objek jual beli yang belum bersertifikat atas nama penjual dan atau jual beli dilakukan di bawah tangan, maka eksepsi tersebut dapat diterimaAy. SEMA tersebut diberlakukan sebagai dasar hukum untuk semua Hakim di semua tingkat peradilan ketika mengadili perkara sengketa hak atas tanah. Hakim dalam mengadili sengketa hak atas tanah harus menjamin kepastian hukum dan menghindari terjadinya ketaksaan apabila terdapat gugatan yang dianggap memenuhi unsur plurium litis consortium. Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) ketaksaan berarti Aubermakna lebih dari satuAy. AuambiguAy, kadang kala mengandung AukeraguanAy. AukaburAy. Autidak jelasAy. Aumemiliki makna gandaAy atau AutaksaAy. Olehnya itu. Hakim harus cermat menilai materi gugatan dan materi eksepsi dalam perkara perdata tentang sengketa hak atas tanah. Eksepsi dalam sengketa hak atas tanah telah berkembang dalam berbagai yurisprudensi. Enrico Simanjuntak. AuPeran Yurisprudensi Dalam Sistem Hukum Di Indonesia,Ay Jurnal Konstitusi. Volume 16, . : 84. p-ISSN : 2337-5302. e-ISSN : 2775-7595 Andi Munafri D Mappatunru JMH . Maret-2025, 53-72 Selain terdapat dalam yurisprudensi, pengaturan eksepsi terdapat pula dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdat. atau Burgerlijk Wet Boek (BW), yang pada dasarnya masih merupakan warisan Kolonial Belanda yang berlaku di Indonesia hingga saat ini, sehingga Indonesia sangat dipengaruhi sistem hukum eropa continental. Penggugat dan tergugat selaku pencari keadilan tentunya berharap agar pengadilan secara cermat mengadili perkara, hingga berakhirnya pemeriksaan sengketa hak atas tanah di Pengadilan melalui dibacanya Putusan oleh Hakim. Lembaga peradilan berfungsi sebagai forum legal untuk menyelesaikan sengketa hak antara penggugat dan tergugat. 4 Berdasarkan ketentuan hukum acara perdata, terhadap gugatan yang dimohonkan di persidangan dapat dibantah oleh tergugat melalui eksepsi, jika eksepsi diterima oleh Hakim maka gugatan dianggap tidak memenuhi syarat formil hingga selanjutnya Hakim memutus bahwa gugatan niet ontvantkelijke verklaard atau gugatan tidak dapat diterima. Apabila mencermati ketentuan SEMA Nomor 10 Tahun 2020 huruf B hasil Rapat Pleno Kamar Perdata angka 1 huruf b mengenai Gugatan Kurang Pihak Dalam Perkara Tanah, pada pokoknya merupakan bentuk eksepsi plurium litis consortium. Penelitian akan menganalisis keberadaan SEMA tersebut di atas, khususnya tentang gugatan kurang pihak dalam perkara tanah. Pengaturan eksepsi kurang pihak yang dimuat dalam SEMA tersebut masih memiliki ketaksaan makna apalagi dihubungkan dengan berbagai yurisprudensi yang telah ada sebelumnya dan diterapkan dalam praktik peradilan. Berdasarkan hasil penelusuran penulis, belum banyak penelitian hukum terdahulu yang melakukan analisis terhadap implementasi SEMA Nomor 10 Tahun 2020 huruf B hasil Rapat Pleno Kamar Perdata angka 1 huruf b, khususnya mengenai Gugatan Kurang Pihak Dalam Perkara Tanah. Penelitian hukum yang ada selama ini masih sebatas menganalisis putusan pengadilan atas gugatan yang kurang pihak, namun sebelum berlakunya SEMA Olehnya itu penelitian ini bermaksud untuk menganalisis konsistensi keberadaan SEMA dimaksud yang dihubungkan dengan berbagai yurisprudensi tentang eksepsi plurium litis consortium serta berbagai kemungkinan fakta dan peristiwa yang tentunya berbeda dalam setiap perkara sengketa hak atas tanah. Penelitian dibatasi terhadap analisis penerapan eksepsi plurium litis consortium dalam sengketa hak atas tanah dengan menganalisis penerapan SEMA Nomor 10 Tahun 2020 huruf B hasil Rapat Pleno Kamar Perdata angka 1 huruf b tentang Gugatan Kurang Pihak Dalam Perkara Tanah. Permasalahan yang akan Choky R. Ramadhan. AuKonvergensi Civil Law Dan Common Law Di Indonesia Dalam Penemuan Dan Pembentukan Hukum,Ay Jurnal Mimbar Hukum Volume 30, . : 216. Mohammad Naefi dan Dian Latifiani. AuAkibat Hukum Putusan Gugatan Sederhana Tidak Dijalankan Bagi Para Pihak,Ay Jurnal Pandecta Volume 16. : hal 337. Tata Wijayanta Fajri Matahati Muhammadin. Rizky Wirastomo. AoHambatan Aksesibilitas Masyarakat Terhadap Hak Keadilan PerdataAo. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum. Edisi Khusus. Vol. 18 No . , 165. p-ISSN : 2337-5302. e-ISSN : 2775-7595 Andi Munafri D Mappatunru JMH . Maret-2025, 53-72 dianalisis adalah pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri Luwuk menerapkan SEMA tersebut di atas, khususnya mengenai adanya eksepsi terhadap gugatan yang kurang pihak dalam perkara hak atas tanah sebagaimana dalam Putusan Pengadilan Negeri Luwuk Nomor 44/Pdt. G/2022/PN. Lwk dan Putusan Pengadilan Negeri Luwuk Nomor 37/Pdt. G/2023/PN. Lwk. Penelitian ini diharapkan dapat menjadi masukan untuk Hakim dalam menilai dan mempertimbangkan adanya eksepsi plurium litis consirtium, serta untuk para pencari keadilan untuk secara cermat merumuskan gugatan ataupun eksepsi dalam sengketa hak atas tanah apabila obyek sengketa tanah tersebut diperoleh dari jual beli dengan pihak ketiga. Adapun tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri Luwuk terhadap penerapan SEMA Nomor 10 Tahun 2020 huruf B hasil Rapat Pleno Kamar Perdata angka 1 huruf b tentang Gugatan Kurang Pihak Dalam Perkara Tanah, yang akhirnya peneliti menawarkan konsep dan metode yang dapat digunakan dalam penerapan eksespi plurium litis consirtium. METODE Penelitian dilakukan dengan menggunakan metode penelitian normatif yakni menganalisis Peraturan Perundang-Undangan, doktrin, asas hukum dan teori hukum yang diterapkan melalui Putusan Pengadilan. Analisis dilakukan terhadap rasio decidensi suatu Putusan Pengadilan sebagai argumentasi hukum oleh Hakim dalam Putusannya. 5 Selanjutnya peneliti menganalisis keseluruhan bahan hukum tersebut secara deskriptif kualitatif. PEMBAHASAN Macam-Macam Eksepsi Dalam Hukum Acara Perdata Eksespi dimaknai sebagai argumentasi yang dikonstruksi oleh tergugat sebagai bantahan terhadap adanya gugatan penggugat. Eksepsi merupakan bantahan yang substansinya mengenai hal-hal yang bersifat formil dan bukan merupakan pokok perkara dari gugatan, sehingganya eksepsi mengandung tuntutan agar gugatan diputus tidak dapat diterima oleh Hakim, sebab gugatan memiliki cacat formil. 6 Tujuan utama diajukannya eksepsi oleh tergugat agar Hakim yang mengadili perkara mengakhiri pemeriksaan perkara tersebut dengan tidak memeriksa materi pokok perkara dalam gugatan7. Eksepsi telah dikenal dalam teori dan praktik peradilan perdata. Berdasarkan Hukum Acara Perdata aturan mengenai eksepsi diatur dalam Hirziene Indonesisch Reglement (HIR). Reglement Indonesia yang diperbarui sebagaimana Staatsblad 1848 Nomor 1, dan Staatsblad 1941 Nomor 44 yang diberlakukan untuk daerah Pulau Jawa dan Pulau Madura, serta Peter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum (Jakarta,: Prenada Media Group, 2. Sudikno Mertokusumo. Hukum Acara Perdata Indonesia, ed. by Op. cit cet. I, 2008. 7 M. Yahya Harahap. Hukum Acara Perdata, (Jakarta,: Sinar Grafika,. , 2. p-ISSN : 2337-5302. e-ISSN : 2775-7595 Andi Munafri D Mappatunru JMH . Maret-2025, 53-72 Rechtsreglement Buitengewesten (RB. atau Reglemen Daerah Seberang Staatsblad 1927 Nomor 227 yang diberlakukan untuk di luar Pulau Jawa dan Pulau Madura. Ketentuan tentang eksepsi diatur dalam HIR yang hanya mengatur 1 . jenis eksepsi, yaitu eksepsi tentang tidak berwenangnya pengadilan memeriksa perkara sebagaimana ketentuan Pasal 125 ayat . Pasal 132. Pasal 133 dan Pasal Ketentuan tersebut mengatur tentang eksepsi terhadap kewenangan absolut dan eksepsi terhadap kewenangan relatif pengadilan untuk mengadili perkara. Secara teori keberadaan eksepsi demikian dikenal dengan istilah eksepsi prosesuil. Berdasarkan referensi Hukum Acara Perdata terdapat 2 . macam eksepsi, yaitu eksepsi prosesuil dan eksepsi materiil. Eksepsi prosesuil merupakan bantahan terhadap gugatan yang diajukan agar Hakim memutus gugatan tidak dapat diterima, yang dikonstruksikan berdasarkan alasan yang terdapat diluar pokok perkara. Berbeda dengan eksepsi materiil adalah sebagai bantahan yang diajukan oleh tergugat terhadap gugatan berdasarkan ketentuan hukum perdata materiil. Adapun beberapa jenis eksepsi prosesuil adalah9 : Declinatoir exceptie merupakan bantahan yang diargumentasikan untuk : Ketentuan kompetensi absolut pengadilan yang tidak berwenang mengadili perkara tertentu, karena permasalahan yang menjadi dasar gugatan bukan merupakan kewenangan pengadilan tersebut, namun menjadi kewenangan peradilan lainnya. Ketentuan kompetensi relatif. Hal ini berhubungan dengan kewenangan mengadili Pengadilan di wilayah hukum tertentu, karena masalah yang menjadi alasan gugatan terjadi di wilayah hukum lainnya yang bukan bagian dari wilayah hukum pengadilan yang memeriksa. Incracht van gewijsde zaak exceptie adalah bantahan terhadap gugatan dengan alasan gugatan yang diajukan telah diputus sebelumnya oleh pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap sehingga dinyatakan ne bis in idem, sebagaimana Pasal 1917 KUH Perdata. Litis pendentis exceptie adalah bantahan terhadap gugatan karena permasalahan yang digugat memiliki kesamaan dengan permasalahan perkara yang sementara diperiksa oleh pengadilan setempat. Disqualificatoire exceptie adalah bantahan yang berhubungan dengan kedudukan hukum penggugat yang dianggap tidak memiliki legal standing mengajukan gugatan. Plurium litis consortium exceptie adalah bantahan terhadap gugatan karena dianggap kurang pihak atau kurang lengkap subyek yang ditarik sebagai pihak dalam gugatan. Aohttps : // w. com/problematika penerapan eksepsi dalam praktek peradilan perdata, 8 9 ibid. p-ISSN : 2337-5302. e-ISSN : 2775-7595 Andi Munafri D Mappatunru JMH . Maret-2025, 53-72 Connexiteit exceptie adalah bantahan terhadap gugatan karena permasalahan yang dijadikan dasar gugatan sedang dalam proses penanganan pengadilan atau instansi yang berwenang lainnya yang belum memiliki putusan final. Van beraad exceptie adalah bantahan yang diajukan karena gugatan dianggap Eksepsi yang diajukan dengan alasan jika kuasa hukum penggugat menggunakan Surat Kuasa Khusus yang tidak memenuhi syarat sahnya Surat Kuasa. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 123 ayat . HIR dan SEMA Nomor 1 Tahun 1971 jo. SEMA Nomor 6 Tahun 1994. Error in persona Exceptie adalah bantahan terhadap gugatan dikarenakan pihak tergugat dalam gugatan tidak tepat atau tidak sesuai secara personal ataupun Obscur libel exceptie adalah bantahan terhadap gugatan kabur atau tidak jelas. Gugatan yang dianggap tidak jelas atau kabur dikarenakan formulasi dan substansi posita dan petittum dalam gugatan tidak sesuai atau saling Dalam praktik peradilan, jenis eksepsi ini diajukan apabila : Peristiwa yang diuraikan dalam Posita atau fundamentum petendi tidak jelas dalil yang disampaikan. Penentuan obyek sengketa yang tidak jelas. Uraian posita dengan petitum saling bertentangan, sehingga gugatan dianggap tidak jelas atau kabur. Tuntutan yang disampaikan dalam petitum tidak diuraikan dalil dan peristiwanya dalam posita gugatan. Gugatan yang menggabungkan jenis gugatan wanprestasi dan perbuatan melawan hukum secara bersamaan dalam satu gugatan. Eksepsi materiil, yaitu bantahan yang mendasari hukum perdata materiil. Eksepsi ini terdapat dua . macam, yaitu10: Apabila gugatan diajukan oleh penggugat masih bersifat prematur. Contohnya dalam keadaan jika sebelumnya penggugat telah memberikan penundaan pembayaran kepada tergugat sesuai waktu yang telah disepakati, maka keadaan tersebut menjadi prematur. Contoh lain, jika terdapat ahli waris mengajukan gugatan pada ahli waris lainnya padahal diketahuinya pewaris masih hidup, maka gugatan dianggap prematur. Eksepsi seperti ini disebut sebagai eksepsi Apabila terdapat permasalahan yang digugat padahal patut diketahui secara hukum perdata materiil hal itu diatur sebagai hal yang telah daluwarsa, maka eksepsi ini ditujukan sebagai bantahan untuk menghalangi dikabulkannya Eksepsi ini disebut sebagai Eksepsi peremptoir. Jenis eksepsi peremtoir Ibid. p-ISSN : 2337-5302. e-ISSN : 2775-7595 Andi Munafri D Mappatunru JMH . Maret-2025, 53-72 Exceptio temporis . ksepsi daluwars. Berdasarkan Pasal 1964 KUH Perdata, diatur bahwa suatu keadaan demi hukum dianggap daluwarsa untuk mendapatkan suatu dan/atau untuk terbebaskan dari kewajiban perikatan jika setelah dalam jangka waktu tertentu. Eksepsi jenis ini boleh diajukan pada tiap tahapan persidangan sebagaimana Pasal 1951 KUHPerdata, tidak harus diajukan pada tahapan jawaban bersama bantahan pokok perkara. Eksepsi daluwarsa diputuskan bersama dengan pokok perkara bukan diputuskan sendiri dalam putusan sela. Presentis exceptie bantahan menyangkut pembatalan perjanjian akibat adanya unsur penipuan dan tipu muslihat dalam perjanjian sebagaimana Pasal 1328 KUHPerdata. Metus Exceptio bantahan yang diajukan karena berhubungan dengan pembatalan perjanjian akibat adanya unsur paksaan yang dapat mengakibatkan terancamnya harta benda dan diri subyek hukum. Jenis eksepsi ini diatur dalam Pasal 1323 KUH Perdata. Exceptio non adimpleti contractus diatur dalam Pasal 1478 KUH Perdata, bahwa debitur dapat dibebaskan dari tuntutan kreditur mengenai pembatalan perjanjian dengan ganti rugi, biaya, dan bunga atas wanprestasi debitur, jika kreditur tidak melaksanakan kewajiban pembayaran secara tunai, maka debitur tidak diwajibkan untuk memberikan barang yang dijual. Exceptio dominii, bantahan yang diajukan dengan alasan bahwa barang yang merupakan objek sengketa bukanlah hak milik penggugat akan tetapi merupakan hak milik orang lain yang tidak disertakan dalam gugatan atau hak milik tergugat. Apabila tergugat mengajukan eksepsi, maka berdasarkan Pasal 163 HIR dan Pasal 1865 KUH Perdata kepada tergugat diberikan kewajiban untuk membuktikan dalil yang dikemukakan. Exceptio circumstance adalah bantahan yang diajukan berdasarkan Pasal 1244 KUH Perdata dan Pasal 1245 KUH Perdata, karena tergugat berada dalam keadaan force majeur yang sulit untuk dihindari dan bukan merupakan kehendak tergugat yang secara obyektif tergugat berada dalam keadaan imposibilitas absolut untuk memenuhi perjanjian. Jenis-jenis eksepsi di atas mengalami perkembangan dalam praktek peradilan melalui Yurisprudensi Mahkamah Agung dan SEMA. Sehingga untuk mewujudkan kepastian hukum harus ada keseragaman pemahaman seluruh Hakim dalam setiap tingkatan peradilan mengenai sifat dan jenis eksepsi yang diimplementasikan dalam peradilan perdata. Menurut H. Hart, suatu kaidah hukum harus pasti dan harus tersusun dalam suatu sistem hukum yang diimplementasikan secara tertib dan konsisten. OW Holmes mengemukakan bahwa Hakim ketika memutuskan perkara, maka untuk mewujudkan kepastian hukum menjadi harapan bagi semua pencari keadilan, sehingga Hakim seharusnya memutuskan perkara berdasarkan hukum itu sendiri, namun bukan berdasarkan p-ISSN : 2337-5302. e-ISSN : 2775-7595 Andi Munafri D Mappatunru JMH . Maret-2025, 53-72 11 Demikian pula dikemukakan oleh Gustav Radburch yang memaknai prinsip kepastian hukum adalah Authe justice it provides through its predictabilityAy. Gustav beranggapan bahwa hal utama dari adanya kepastian hukum adalah setiap orang atau subyek hukum boleh memprediksi kemungkinan akibat hukum dari setiap tindakan yang dilakukannya. Oleh karena itu, setiap subyek hukum harus bertindak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Berbagai Yurisprudensi Tentang Eksepsi Plurium Litis Consortium Hukum Acara Perdata yang berlaku dalam peradilan perdata umumnya masih merupakan warisan Penjajah Belanda. Walaupun hal itu mengalami perkembangan melalui SEMA dan Yurisprudensi. Namun, belum terdapat kesatuan kesepahaman oleh seluruh Hakim dalam setiap tingkat pemeriksaan pengadilan mengenai penerapan eksepsi. Dalam praktik peradilan. Hakim dalam mengadili perkara sengketa hak atas tanah, ketika melakukan penilaian terhadap eksepsi masih merujuk pada SEMA dan Yurisprudensi Mahkamah Agung13. Mahkamah Agung telah merumuskan bahwa suatu putusan pengadilan dapat menjadi yurisprudensi tetap dan dapat dirujuk oleh Hakim lainnya, jika memenuhi beberapa unsur 14 : Putusan Hakim terhadap suatu perkara belum terdapat aturan hukum yang Putusan tersebut telah berkekuatan hukum yang tetap. Putusan tersebut telah mendapat penilaian Mahkamah Agung yang dianggap mengandung kebenaran dan keadilan. Putusan yang sering menjadi rujukan atau diikuti oleh Hakim lainnya yang terdapat fakta, peristiwa, dan dasar hukum yang sama. Berdasarkan eksaminasi Tim Yurisprudensi Mahkamah Agung Putusan tersebut dapat diakui sebagai yurisprudensi dan telah dirujuk oleh Hakim Agung serta telah dibenarkan secara formal oleh Mahkamah Agung. Telah mendapat rekomendasi dari Mahkamah Agung bahwa Putusan tersebut sebagai yurisprudensi tetap. Hukum yang ideal harus konsisten tidak berubah-ubah, maka untuk menjaga konsistensi dan harmonisasi hukum acara dengan merujuk pada penggunaan yurisprudensi tetap, oleh Mahkamah Agung telah memberlakukan SEMA Nomor 2 Fernando M. Manullang. Legisme Legalitas Dan Kepastiam Hukum, (Jakarta,: Prenadamedia Group, 2. Gustav Radbruch Heather Leawood. AuAn Extraordinary Legal Philosopher,Ay Washington University Journal of Law & Policy 2. Washington:, no. Washington University . : 493. Samsiati. AuReconstruction of Niet Ontvankelijke Verklaard Verdict In the Law of Civil Procedure as a Manifestation of Fast. Simple. Low Cost and Complete Principle of Justice,Ay Yuridika: Volume 37 . : 775. Biro Hukum Dan Humas Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI. Himpunan Yurisprudensi Mahkamah Agung Sampai Dengan Tahun 2018. Edisi Pertama. Mahkamah Agung RI, hlm v. p-ISSN : 2337-5302. e-ISSN : 2775-7595 Andi Munafri D Mappatunru JMH . Maret-2025, 53-72 Tahun 1972 tentang Pengumpulan Yurisprudensi. Tujuan utama pemberlakuan SEMA tersebut adalah untuk mewujudkan kesatuan hukum. Secara konstitusional Mahkamah Agung merupakan satu-satunya Lembaga Negara yang bertanggungjawab dan berwenang mengumpulkan yurisprudensi tetap dan menyelaraskan agar yurisprudensi tetap tersebut secara konsisten tidak saling bertentangan dan dapat diikuti oleh Hakim pada setiap tingkat peradilan. Untuk dapat diakuinya suatu putusan menjadi yurisprudensi, maka putusan tersebut harus memenuhi beberapa hal 15 : Hakim wajib memeriksa perkara yang diajukan kepadanya walaupun permasalahan tersebut belum terdapat aturan hukum yang jelas. Hakim dapat melakukan penemuan hukum. Fungsi lembaga peradilan dalam pembangunan hukum adalah mewujudkan sumber hukum baru melalui yurisprudensi sebagai hasil penafsiran Hakim. Hakim ketika melakukan penemuan hukum wajib dilakukan dengan metode yang benar. Eksepsi terhadap gugatan kurang pihak bermaksud agar gugatan diputuskan oleh Hakim tidak dapat diterima. Tidak jarang terjadi, penilaian Hakim pada eksepsi terhadap suatu gugatan yang dianggap kurang pihak dikualifikasikan sebagai bentuk gugatan yang mengandung unsur error in persona, dikarenakan terdapat pihak penggugat ataupun pihak tergugat yang tidak lengkap atau keliru. Dengan demikian, kadangkala suatu gugatan mengandung error in persona dianggap sama dengan suatu gugatan yang mengandung plurium litis consortium, sehingga keduanya dianggap sama sebagai gugatan yang kurang pihak. Contoh kasus mengenai penerapan gugatan dianggap kurang pihak sebagaimana Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor : 1125 K/Pdt/1984, yang mengandung kaidah hukum bahwa judex factie keliru menerapkan hukum acara. Kekeliruan tersebut menurut pertimbangan Hakim adalah Aubahwa oleh karena kedudukan hukum pihak ketiga yang bernama Oji merupakan sumber perolehan hak atas obyek sengketa Tergugat I yang selanjutnya oleh Tergugat I mengalihkan obyek sengketa tersebut kepada Tergugat II. Maka, seharusnya menurut hukum pihak ketiga yang bernama Oji wajib pula disertakan sebagai tergugat, karena pihak ketiga tersebut memiliki kepentingan hukum untuk membuktikan sebab peralihan atas obyek sengketa kepada Tergugat I, dan untuk membuktikan asal usul obyek sengketaAy. Pihak ketiga yang disertakan dalam gugatan yang memiliki hubungan sebabakibat dengan peristiwa hukum dan obyek sengketa harus dicermati dengan kehati- Ibid. Yahya Harahap. Hukum Acara Perdata (Tentang Gugatan. Persidangan. Penyitaan. Pembuktian. Dan Putusan Pengadila. , (Jakarta,: Sinar Grafika, 2. Ibid. p-ISSN : 2337-5302. e-ISSN : 2775-7595 Andi Munafri D Mappatunru JMH . Maret-2025, 53-72 Sebab, gugatan dapat dianggap mengandung plurium litis consortium dan dapat berakibat hukum sebagai berikut 18 : Jika tergugat mengajukan eksepsi kurang pihak dan gugatan dianggap mengandung cacat formil, hingga eksepsi diterima oleh Hakim dan memutus gugatan tidak dapat diterima. Maka. Hakim tidak akan mempertimbangkan pokok perkara gugatan. Akibat dari Putusan Hakim mengenai gugatan tidak diterima akan merugikan pihak penggugat dari segi waktu dan biaya. Walaupun permasalahan tersebut masih dapat diajukan gugatan kembali karena tidak bersifat nebis in idem. Namun jika gugatan diajukan berulang-ulang akan sangat kontradiksi dengan prinsip peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan. Yurisprudensi Mahkamah Agung yang mengandung kaidah hukum plurium litis consortium dalam perkara sengketa hak atas tanah, sebagai berikut 21: Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 98 tahun 1952-Pdt, mengandung kaidah hukum AuPetitum gugatan yang bermohon kepada Hakim untuk diperintahkannya kepada tergugat segera mengosongkan obyek sengketa, diputuskan oleh hakim bahwa gugatan tidak dapat diterima, dikarenakan pihak penjual obyek sengketa kepada tergugat tidak di tarik dalam gugatan. Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 45 K/Sip/1954, mengandung kaidah hukum AuGugatan yang dilakukan oleh pihak A terhadap pihak B, yang dalam petitum gugatan meminta agar jual beli yang dilakukan antara pihak B dan pihak C dibatalkan oleh Hakim, diputuskan gugatan tidak dapat diterima sebab pihak A selaku penggugat tidak menarik pihak C sebagai tergugatAy. Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 305 K/Sip/1971, mengandung kaidah hukum Aumenjadi hak penggugat untuk menetapkan pihak yang dapat dijadikan sebagai tergugatAy. Yurisprudensi Mahkmaha Agung Nomor 938 K/Sip/1071, mengandung kaidah hukum Auapabila terjadi jual beli antara tergugat asal dengan pihak ketiga, maka jual beli tidak dapat dibatalkan jika pihak ketiga tidak disertakan sebagai tergugatAy. Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 503 K/Sip/1974, mengandung kaidah hukum Auterdapat fakta bahwa ketiga orang tersebut juga berhak atas tanah 18 Ibid. Alvira dan Yogo. AuGugatan Yang Dinyatakan Tidak Dapat Diterima (Studi Putusan PHI Bandung No. 171/Pdt. Sus-PHI/2017/PN. Bd. ,Ay Jurnal Reformasi Hukum Trisakti. Vol. 5 No. : hlm 127. Andryka Syaded Achmad Assagaf. AoPelatihan Penyusunan Surat Gugatan Mahasiswa/I FasyaIAIN Fattahul Muluk PapuaAo. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Nusantara. Vol. 3 No. Hulman Panjaitan. Kumpulan Kaidah Hukum Putusan Mahkamah Agung RI, (Jakarta,: Prenada Media Grop, 2. p-ISSN : 2337-5302. e-ISSN : 2775-7595 Andi Munafri D Mappatunru JMH . Maret-2025, 53-72 obyek sengketa maka ketiga orang tersebut wajib disertakan dalam perkara baik sebagai penggugat atau tergugatAy. Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 550 K/Sip/1979, mengandung kaidah hukum Aujika dalam petitum gugatan menuntut untuk dilakukannya pembatalan sertifikat hak atas tanah yang telah diterbitkan oleh Kantor Pendaftaran Tanah, maka Pemerintah RI cq Kepala Kantor Pendaftaran Tanah harus disertakan sebagai tergugatAy. Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 200 K/Pdt/1988, mengandung kaidah hukum Aupihak yang memiliki tanah dan bangunan rumah walaupun telah memberikan surat kuasa mutlak kepada pihak lainnya untuk menjual tanah dan bangunan tersebut, maka gugatan harus menyertakan pemilik tanah dan bangunan tersebut sebagai tergugat, namun tidak hanya menjadikan penerima surat kuasa mutlak sebagai tergugatAy. Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 3909 K/Pdt/1994, mengandung kaidah hukum Aumerupakan hak penggugat untuk menentukan pihak yang akan dijadikan sebagai tergugat dalam perkaraAy. Yurisprudensi Mahkamah Agung yang disebutkan di atas, suatu gugatan dianggap mengandung plurium litis consortium merupakan kewenangan Hakim untuk menilai. Walaupun hingga saat ini belum ada keseragaman pemahaman mengenai batasan unsur yang harus dipenuhi untuk mengkualifikasikan bahwa suatu gugatan mengandung plurium litis consortium. Segala hal mengenai penilaian atas perkara tidak dapat begitu saja diserahkan pada penilaian Hakim, karena masing-masing Hakim tentunya memiliki kapasitas dan pemahaman yang berbeda. Olehnya itu perlu dirumuskan konsep mengenai batasan eksepsi mengenai gugatan yang dianggap mengandung unsur plurium litis consortium. Yurisprudensi Mahkamah Agung sering digunakan oleh penggugat dan tergugat untuk memperkuat argumentasi hukum dalam persidangan. Tidak jarang terjadi saling kontradiksi antara Yurisprudensi Mahkamah Agung yang satu dan Contoh misalnya, mengenai gugatan yang dianggap kurang pihak memiliki cacat formil sehingga diputus oleh Hakim dengan putusan gugatan tidak dapat Namun, disisi lain terdapat Yurisprudensi Mahkamah Agung yang mengandung kaidah hukum bahwa penggugat berhak menentukan pihak yang dapat disertakan sebagai tergugat. Selain itu, terdapat Yurisprudensi Mahkamah Agung yang mengandung kaidah hukum bahwa tidak seharusnya penggugat menyertakan pihak ketiga yang memiliki kaitan dengan obyek sengketa sebagai tergugat, namun penggugat dapat saja menyertakan pihak yang secara feitelijk menguasai obyek sengketa. Penerapan SEMA Nomor 10 Tahun 2020 huruf B rumusan hasil Rapat Pleno Kamar Perdata angka 1 huruf b tentang Gugatan Kurang Pihak Dalam Perkara Tanah, dapat terjadi beberapa kemungkinan peristiwa berikut ini : p-ISSN : 2337-5302. e-ISSN : 2775-7595 Andi Munafri D Mappatunru JMH . Maret-2025, 53-72 Berdasarkan SEMA Nomor 10 Tahun 2020 huruf B hasil Rapat Pleno Kamar Perdata angka 1 huruf b tentang Gugatan Kurang Pihak Dalam Perkara Tanah, pada frasa : Aujika diajukan eksepsi mengenai gugatan kurang pihak,. Ay. Hubungannya dengan frasa tersebut, apabila tergugat tidak menyampaikan eksepsi kurang pihak, namun dalam persidangan ternyata ditemukan fakta hukum bahwa gugatan mengandung kurang pihak, apakah Hakim tetap wajib memutuskan bahwa gugatan kurang pihak hingga memutuskan gugatan tidak dapat diterima. Apabila obyek sengketa gugatan berupa tanah yang belum bersertifikat yang dibeli oleh tergugat dari pihak ketiga/penjual secara di bawah tangan. Namun, gugatan yang diajukan ternyata tidak menyertakan penjual sebagai tergugat, kemudian tergugat mengajukan eksepsi kurang pihak, akan tetapi dalam persidangan tergugat menjadikan penjual tersebut sebagai saksinya. Apabila terjadi peristiwa seperti itu, apakah Hakim akan menilai bahwa gugatan mengandung kurang pihak karena penggugat tidak menyertakan pihak ketiga sebagai tergugat walaupun pihak ketiga telah dijadikan saksi oleh tergugat, hingga kemudian memutuskan gugatan tidak dapat diterima. Apabila obyek sengketa adalah tanah yang sudah bersertifikat hak atas nama penggugat, akan tetapi secara feitelijk obyek sengketa tersebut dikuasai oleh tergugat dengan alasan membeli dari pihak ketiga dan telah diterbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) oleh Kepala Desa atas nama tergugat. Mendasari peristiwa tersebut, penggugat mengajukan gugatan kepada tergugat yang secara feitelijk menguasai obyek sengketa tanpa menyertakan pihak ketiga sebagai tergugat. Menanggapi gugatan tersebut, tergugat mengajukan eksepsi dengan alasan gugatan kurang pihak karena tidak menyertakan pihak ketiga/penjual sebagai tergugat. Namun, dalam persidangan pihak ketiga/penjual dijadikan saksi oleh tergugat dalam persidangan. Terhadap peristiwa tersebut. Hakim harus cermat memeriksa jual beli antara tergugat dengan pihak ketiga apakah dilakukan dengan itikad baik dan sebab yang halal. Jika tergugat tidak dapat membuktikan hal itu, maka Hakim dapat menolak dalil eksepsi tergugat. Hakim dalam menghadapi peristiwa di atas dan dihubungkan dengan keberadaan SEMA Nomor 10 Tahun 2020 huruf B tentang rumusan hasil Rapat Pleno Kamar Perdata angka 1 huruf b yang mengatur tentang Gugatan Kurang Pihak Dalam Perkara Tanah. Maka peran Hakim ketika mengadili sengketa hak atas tanah dalam menghadapi peristiwa hukum di atas, dapat memperhatikan hal-hal berikut Adanya konsistensi Hakim untuk selalu mendahulukan ketentuan hukum dalam menilai fakta hukum. Hubungan antara penggugat dan tergugat dengan obyek sengketa harus dinilai oleh Hakim dengan dasar hukum yang jelas. Hakim harus cermat menilai jika dalam tahap persidangan tergugat tidak p-ISSN : 2337-5302. e-ISSN : 2775-7595 Andi Munafri D Mappatunru JMH . Maret-2025, 53-72 menyampaikan eksepsi kurang pihak, walaupun dalam pembuktian ternyata terungkap ada pihak ketiga yang tidak disertakan dalam gugatan, atas hal itu Hakim tidak serta merta menerapkan dan memutuskan gugatan tidak diterima karena dianggap kurang pihak. Apabila tergugat mengajukan eksepsi kurang pihak . lurium litis consortiu. , maka tergugat wajib untuk diberikan beban pembuktian untuk membuktikan eksepsinya tersebut. Tergugat wajib membuktikan eksepsi tersebut bahwa jual beli obyek sengketa antara tergugat dengan pihak ketiga/penjual dilakukan dengan itikad baik dan sebab yang halal, pembuktian tersebut dilakukan dengan minimal 2 . orang saksi dan alat bukti surat. Apabila tergugat tidak mampu membuktikannya, maka hal itu secara hukum menjadi dasar bagi Hakim untuk menolak eksepsi kurang pihak dari tergugat. Sertifikat hak atas tanah adalah alat bukti otentik. Apabila obyek sengketa adalah tanah yang sudah bersertifikat hak atas nama penggugat, namun secara feitelijk dikuasai oleh tergugat dengan alasan tergugat membeli dari pihak ketiga dan telah diterbitkan SKT atas nama tergugat oleh pemerintah desa Dengan demikian tergugat wajib membuktikannya dengan sekurangkurangnya atau minimal 2 . orang saksi yang juga dikuatkan dengan alat bukti surat jika jual beli yang dilakukan terjadi dengan itikad baik dan sebab yang halal. Jika tergugat tidak dapat membuktikan dalil eksepsinya, maka atas hal itu Hakim harus menolak eksepsi kurang pihak tergugat dan menilai jual beli atas obyek tanah oleh tergugat dengan pihak ketiga adalah perbuatan melawan hukum. Putusan Hakim dapat menjadi Yurisprudensi yang berkualitas baik sebagai stare decisis, maka putusan tersebut setidaknya memenuhi beberapa hal berikut 22 : Putusan Hakim harus mengandung Auratio decidensiAy, yaitu : Putusan tersebut dapat menjelaskan dasar hukum sebagai pertimbangan Putusan tersebut harus mengemukakan alasan hukum yang rasional dan Keseluruhan fakta yang menjadi alat bukti harus dipertimbangkan oleh Hakim satu persatu dengan mengemukakan alasan rasional berdasarkan . Putusan Hakim harus mengandung Auobiter dictaAy, yaitu : Mampu menjelaskan secara rasional dan faktual keberadaan Auratio decidendiAy dalam putusan. Biro Hukum Dan Humas Badan Urusan Administrasi Republik Indonesia Mahkamah Agung Republik Indonesia. Kompilasi Penerapan Hukum Oleh Hakim Dan Strategi Pemberantasa Korupsi. Dilengkapi Beberapa Putusan, (Mahkamah Agung Republik Indonesia, 2. p-ISSN : 2337-5302. e-ISSN : 2775-7595 Andi Munafri D Mappatunru JMH . Maret-2025, 53-72 Sehingganya substansi dari Auobiter dictaAy dalam putusan hakim adalah melengkapi keberadaan Auratio decidensiAy, walaupun Auobiter dictaAy bukanlah inti dalam putusan hakim. Alasan dan dasar hukum dalam setiap putusan Hakim adalah wajib dicantumkan, sebab menjadi salah satu bagian dari penilaian terhadap kapasitas seorang Hakim. Di sisi lain juga akan bermanfaat bagi para pencari keadilan untuk dapat menganalisis putusan tersebut guna untuk melakukan upaya hukum Konsistensi Hakim untuk terikat pada hukum dan fakta hukum sangat penting, sehingga makna penilaian Hakim atas permasalahan sengketa hukum tidak menjadi AubebasAy tanpa dasar hukum dan fakta hukum yang obyektif dan valid. Implementasi Eksepsi Terhadap Gugatan Kurang Pihak Dalam Perkara Sengketa Tanah Lembaga Peradilan merupakan institusi negara yang secara konstitusional sebagai tempat bagi para pencari keadilan untuk memperjuangkan hak yang adil dan berkepastian hukum. Putusan pengadilan harus dibacakan oleh Hakim di persidangan yang terbuka untuk umum sebagai penyelesaian sengketa antara 23 Putusan Pengadilan wajib mendasari hukum, hal ini sebagai indikator bahwa Hakim konsisten menggunakan peraturan perundang-undangan untuk mempertimbangkan setiap persoalan hukum. Logika berpikir Hakim adalah deduktif, yakni menempatkan Pasal yang masih bersifat abstrak hingga kemudian dihubungkan kepada peristiwa yang kongkrit. Apabila Peraturan PerundangUndangan telah mengatur jelas masalah yang disengketakan, maka hal itu menjadi dasar bagi Hakim untuk mempertimbangkan hingga memutuskan sesuai hukum dan fakta hukum. Setiap Hakim seharusnya memahami esensi dari hukum dan peraturan perundang-undangan serta keberadaan sistem hukum yang berlaku serta menerapkannya secara tertib dalam menyelesaikan setiap permasalahan sengketa hukum yang dihadapinya, hal itulah merupakan nuansa profesionalitas seorang Hakim. SEMA Nomor 10 Tahun 2020 huruf B hasil Rapat Pleno Kamar Perdata angka 1 huruf b yang mengatur tentang Gugatan Kurang Pihak Dalam Perkara Tanah, menjadi dasar pertimbangan Hakim dalam menyelesaikan sengketa hak atas tanah sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri Luwuk Nomor 44/Pdt. G/2022/PN. Lwk, yang mengabulkan eksepsi kurang pihak hingga selanjutnya Hakim memutuskan gugatan tidak dapat diterima. Pertimbangan Hakim dalam perkara a quo menjadikan SEMA Nomor 10 Tahun 2020 huruf B hasil Rapat Pleno Kamar Perdata angka 1 huruf b tentang Gugatan Kurang Pihak Dalam Perkara Tanah, sebagai dasar Arif Hidayat. AoPenemuan Hukum Melalui Penafsiran Hakim Dalam Putusan PengadilanAo. Jurnal Pandecta. Volume 8. Nomor 2 . , hal 156. Rusli Muhammad. AuEksistensi Hakim Dalam Pemikiran Yuridis Dan Keadilan,Ay Jurnal Hukum Ius Quia Iustum Vol. 21, no. Nomor 3 . : hlm 437. p-ISSN : 2337-5302. e-ISSN : 2775-7595 Andi Munafri D Mappatunru JMH . Maret-2025, 53-72 hukum Putusan Hakim, dalam pertimbangan hukum oleh Hakim menyatakan bahwa Auuntuk memperjelas duduk perkara antara penggugat dan para tergugat, maka almarhum Laseri cq ahli warisnya dan almarhum Harun Masila cq ahli warisnya perlu ditarik sebagai pihak dalam perkara iniAy. Posisi kasus permasalahan sengketa hak atas tanah dalam Putusan Pengadilan Negeri Luwuk Nomor 44/Pdt. G/2022/PN. Lwk di atas, adalah kedudukan penggugat mengajukan gugatan terhadap tergugat karena tergugat secara feitelijk menguasai tanah obyek sengketa yang telah memiliki Sertifikat Hak Milik atas nama penggugat. Penguasaan obyek sengketa oleh para tergugat mendasari adanya jual beli dengan pihak ketiga. Berdasarkan persidangan perkara a quo ditemukan fakta persidangan bahwa AuAlmarhum Laseri dan Almarhum Harun Masila ternyata saudara kandung yang merupakan pihak ketiga sebagai sebab perolehan tanah dari tergugat yang tidak disertakan sebagai tergugat oleh penggugatAy. Namun dalam persidangan tergugat mengajukan saksi fakta bernama Husrin Andi Razak dan Yusrin, dan saksi Asmaludin Masila. Ternyata setelah fakta persidangan saksi-saksi tersebut merupakan anak kandung atau ahli waris dari Almarhum Laseri dan Almarhum Harun Masila. Ketiga saksi tersebut pada pokoknya menerangkan bahwa orang tua mereka menjual tanah kepada tergugat. Jika mencermati fakta persidangan tersebut sesungguhnya ahli waris dari pihak ketiga selaku penjual obyek sengketa kepada tergugat telah ikut serta dalam perkara a quo sebagai saksi tergugat dalam persidangan. Demikian pula dalam perkara sengketa hak atas tanah sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri Luwuk Nomor 37/Pdt. G/2023/PN. Lwk. Hakim dalam putusannya telah menerapkan SEMA Nomor 10 Tahun 2020 huruf B rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Perdata angka 1 huruf b tentang Gugatan Kurang Pihak Dalam Perkara Tanah, berdasarkan ketentuan itu Hakim memutuskan bahwa gugatan penggugat dinyatakan kurang pihak dan diputus bahwa gugatan tidak dapat Kasus posisi dalam perkara a quo di atas, penggugat adalah pihak yang telah memiliki Sertifikat Hak Pengolahan atas tanah negara yang berupa Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU). Sebagian tanah yang ada dalam Sertifikat HGU merupakan obyek sengketa karena secara feitelijk telah dikuasai oleh tergugat berdasarkan jual beli dengan pihak ketiga, namun dalam perkara a quo penggugat hanya menggugat pihak yang secara feitelijk menguasai obyek sengketa yang berada dalam HGU atas nama penggugat, namun tidak menyertakan pihak ketiga sebagai tergugat. Selanjutnya di atas obyek sengketa tersebut oleh tergugat telah diterbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) oleh Aparat Desa setempat, padahal obyek sengketa tersebut telah terbit sertifikat HGU atas nama penggugat. Berdasarkan fakta persidangan dalam perkara a quo di atas, terungkap fakta persidangan bahwa tergugat memperoleh tanah obyek sengketa dari hasil pembelian dari pihak ketiga dan pihak ketiga tersebut telah dijadikan saksi dalam persidangan oleh tergugat. Selain itu pula oleh Pemerintah Desa setempat telah diterbitkan Surat Keterangan p-ISSN : 2337-5302. e-ISSN : 2775-7595 Andi Munafri D Mappatunru JMH . Maret-2025, 53-72 Tanah (SKT) atas nama tergugat di atas Sertifikat HGU Nomor 30 pada tanggal 26 Mei tahun 2007 atas nama penggugat. Putusan Pengadilan Negeri Luwuk tersebut di atas, dalam pertimbangan Hakim telah menerapkan SEMA Nomor 10 tahun 2020 huruf B tentang rumusan hasil rapat Pleno Kamar Perdata angka 1 huruf b tentang Gugatan Kurang Pihak Dalam Perkara Tanah. Mendasari ketentuan SEMA tersebut oleh Hakim Pengadilan Negeri Luwuk telah memutuskan bahwa gugatan penggugat tidak dapat diterima karena pihak yang disertakan sebagai tergugat dalam gugatan penggugat dianggap kurang pihak, dan seharusnya penggugat menyertakan pihak ketiga sebagai sebab perolehan obyek sengketa oleh tergugat dalam gugatan. Apabila mencermati kedua Putusan Pengadilan Negeri Luwuk di atas. Hakim telah menilai gugatan yang diajukan oleh penggugat tidak menyertakan pihak ketiga sebagai tergugat, karena tergugat mengajukan eksepsi dengan dalil gugatan kurang pihak karena penggugat tidak menyertakan pihak ketiga sebagai tergugat. Walaupun dalam fakta persidangan ternyata tergugat telah melibatkan pihak ketiga sebagai saksinya dan terungkap fakta persidangan bahwa jual beli atas obyek sengketa antara tergugat dengan pihak ketiga dilakukan di atas tanah yang telah terbit Sertifikat Hak atas nama penggugat. Hakim sebagai penegak hukum dan keadilan sebagai penyelenggara kekuasaan kehakiman dalam menjalankan fungsi peradilan harus imparsial dan merdeka untuk memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara. Berdasarkan prinsip hukum Aures judicata pro veritate habeturAy yang berarti bahwa Putusan Hakim harus selalu dianggap baik dan benar, namun setiap Putusan Hakim harus menjaga ketertiban dalam penerapan hukum yang berlaku. Penerapan kemerdekaan Hakim dalam memutus perkara berdasarkan asas hukum tersebut bukan berarti kebebasan tanpa batas dan tanpa landasan hukum dan fakta hukum. Menurut M Yahya Harahap mengenai kebebasan Hakim harus dimaknai sebagai kebebasan Hakim untuk memutus perkara berdasarkan Peraturan PerundangUndangan dan fakta hukum. Hakim saat menjalankan perannya sebagai penegak hukum dan keadilan tentunya melakukan penemuan hukum, dan dalam melakukan penemuan hukum tersebut harus berdasarkan metode penemuan hukum yang benar secara ilmiah . echt vindin. Pertimbangan Hakim yang terdapat dalam Putusan Pengadilan Negeri Luwuk Nomor 44/Pdt. G/2022/PN. Lwk dan Putusan Pengadilan Negeri Luwuk Nomor 37/Pdt. G/2023/PN. Lwk di atas. Kedua Putusan Pengadilan Negeri Luwuk tersebut jika dihubungkan dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 1883 L/Pdt/1984 yang mengandung kaidah hukum bahwa AuPihak ketiga dari siapa tanah Joko Widarto. AuPenerapan Asas Putusan Hakim Harus Dianggap Benar (Studi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XI/2. ,Ay Lex Jurnalica Volume 13, no. Nomor 1 . p-ISSN : 2337-5302. e-ISSN : 2775-7595 Andi Munafri D Mappatunru JMH . Maret-2025, 53-72 terperkara diperoleh, tidak perlu ikut digugat, apabila orang itu telah diperiksa sebagai saksiAy. Selain itu, terdapat Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 1826 K/Pdt/1984 yang mengandung kaidah hukum bahwa Autidak selamanya harus ikut digugat pihak ketiga yang ada kaitannya dengan kasus perkara yang disengketakan, gugatan cukup ditujukan kepada orang yang secara feitelijk menguasai obyek sengketaAy. Yurisprudensi Mahkamah Agung tersebut di atas, secara praktik dan akademik masih dianggap relevan dan berlaku serta telah banyak perkara yang diputus dengan mendasari yurisprudensi tersebut. Namun, dalam sengketa hak atas tanah sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri Luwuk di atas tidak dipertimbangkan oleh Hakim yang mengadili perkara tersebut. Padahal, dalam fakta persidangan terungkap bahwa penggugat telah mengajukan gugatan kepada pihak yang secara feitelijk menguasai obyek sengketa dan pihak ketiga tersebut telah dijadikan saksi oleh tergugat. Perkara sengketa hak atas tanah sebagaimana kedua Putusan Pengadilan Negeri Luwuk di atas, mengenai status obyek sengketa yang sudah bersertifikat hak atas nama penggugat tidak dipertimbangkan oleh Hakim. Hakim juga tidak menguji kebenaran dan keabsahan peristiwa peralihan obyek sengketa melalui jual beli antara tergugat dengan pihak ketiga sebagaimana ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata dan Pasal 1338 ayat . KUH Perdata yang mengatur bahwa bahwa syarat sah suatu perjanjian jual beli harus dilakukan dengan itikad baik dan sebab yang halal. Hukum acara perdata ke depan perlu formulasi mengenai eksepsi gugatan kurang pihak. Apabila terdapat eksepsi gugatan kurang pihak, maka Hakim wajib menguji keabsahan peralihan obyek sengketa antara tergugat dengan pihak ketiga. Pengujian atas eksepsi tersebut harus dilakukan dengan membebani beban pembuktian kepada tergugat yang mendalilkan eksepsinya, apakah sebab peralihan obyek sengketa dilakukan dengan itikad baik dan sebab yang halal. Tergugat yang mengajukan eksepsi atas gugatan yang dianggap kurang pihak seharusnya diwajibkan untuk membuktikan minimal 2 . orang saksi dan alat bukti lainnya. Putusan Pengadilan Negeri Luwuk Nomor 44/Pdt. G/2022/PN. Lwk dan Putusan Pengadilan Negeri Luwuk Nomor 37/Pdt. G/2023/PN. Lwk di atas merupakan jenis putusan yang niet ontvantkelijke verklaard atau putusan yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima sehingga tidak bersifat ne bis in idem. artinya penggugat masih dapat memperbaiki dan mengajukan kembali gugatan atas obyek sengketa tersebut. Namun, tentunya konsekuensinya penggugat akan mengeluarkan cukup banyak biaya dan waktu untuk kembali mangajukan gugatan Elisabeth Nurhaini Butarbutar. AuAsas Ne Bis In Idem Dalam Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Kajian Putusan Nomor 65/PDT. G/2013/PN-RAP,Ay Jurnal Yudisial Vol. 11, no. Nomor 1 . : hlm 24. p-ISSN : 2337-5302. e-ISSN : 2775-7595 Andi Munafri D Mappatunru JMH . Maret-2025, 53-72 Putusan Pengadilan yang mengabulkan eksepsi terhadap gugatan kurang pihak, wajib menyebutkan alasan dan dasar hukum atau Pasal dalam Peraturan Perundang-Undangan dengan jelas. Hakim harus secara jelas menyebutkan dalam pertimbangannya apa alasan, dasar hukum dan fakta hukum bahwa eksepsi kurang pihak diterima Hakim hingga gugatan diputus tidak dapat diterima. Uraian Hakim mengenai alasan dan dasar putusan tersebut menjadi materi evaluasi bagi penggugat untuk dapat melakukan upaya hukum selanjutnya, dan prinsip hukum tentang peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan dapat terwujud, sehingga pencari keadilan dapat menemukan keadilan dan kepastian hukum atas status hak kebendaannya dengan itikad baik dan sebab yang halal. KESIMPULAN Penerapan eksepsi plurium litis consortium atau eksepsi terhadap gugatan yang dianggap kurang pihak dalam praktek peradilan sengketa hak atas tanah masih belum memberikan keseragaman pemahaman tafsir dan implementasi diantara para Hakim. Berlakunya SEMA Nomor 10tahun 2020 huruf B tentang hasil Rapat Pleno Kamar Perdata angka 1 huruf b tentang Gugatan Kurang Pihak Dalam Perkara Tanah, belum menjamin kepastian hukum mengenai batasan eksepsi gugatan kurang pihak. Keberadaan Yurisprudensi Mahkamah Agung tentang eksepsi gugatan kurang pihak juga belum memberikan kepastian hukum batasan dan unsurunsurnya, sehingga masih banyak perbedaan tafsir dan penerapan. Penerapan eksepsi terhadap gugatan yang kurang pihak dapat diperketat dengan memberikan beban pembuktian kepada tergugat jika tergugat mengajukan eksepsi terhadap gugatan kurang pihak, maka eksepsi tersebut wajib dibuktikan oleh tergugat dalam persidangan dengan kewajiban pembuktian minimum dua orang saksi dan alat bukti surat lainnya. Alat bukti tersebut harus dinilai oleh Hakim secara obyektif berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. Hakim juga wajib menilai peristiwa jual beli antara penggugat dan pihak ketiga atas obyek tanah sengketa dilakukan dengan itikad baik dan dengan sebab perolehan yang halal sebagaimana hukum perjanjian jual beli yang berlaku. Dengan demikian apapun putusan hakim wajib mencantumkan alasan dan dasar hukum, menilai alat bukti sesuai hukum termasuk mencantumkan Pasal yang dijadikan pertimbangan putusan hakim. REFERENSI