Implementasi Wakaf Tunai Dalam Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus di KUA Tarogong Kidu. Ridwan Munir1. Ulfah Nurpadilah2 STAI Al Musaddadiyah Garut munir@stai-musaddadiyah. 1835@stai-musaddadiyah. DOI : 10. 37968/jhesy. Abstrak Salah satu dari bentuk ibadah yang berkaitan dengan harta benda dengan tujuan untuk mendekatkan diri masing-masing pada Sang Pencipta adalah amalan wakaf. Namun yang sedang marak di perbincangkan saat ini yaitu mengenai wakaf tunai. Rumusan Masalah dalam penelitian ini adalah : Bagaimana Implementasi Wakaf Tunai dalam Perspektif Hukum Islam di Kantor Urusan Agama Tarogong Kidul ? dan tujuan dari penelitian ini yaitu untuk menganalisis bagaimana Implementasi Wakaf Tunai dalam Perspektif Hukum Islam di Kantor Urusan Agama Tarogong Kidul. Adapun metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan penelitian lapangan . ield researc. dan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data melalui wawancara dan analisis data melalui data yang terkumpul dituangkan dalam bentuk uraian logis dan sistematis, selanjutnya di analisis kemudian di tarik kesimpulan secara Hasil dari penelitian, maka dapat disimpulkan bahwa: Wakaf di Kantor Urusan Agama Tarogong Kidul sudah sesuai dengan syarat dan rukun wakaf namun perihal wakaf tunai belum bisa diimplementasikan karena kebanyakan orang yang berwakaf belum memahami betul mengenai wakaf tunai dan perlu adanya sosialisasi tentang wakaf kepada masyarakat. Kata Kunci: Wakaf Tunai. Perspektif Hukum Islam. Abstract One form of worship related to wealth with the aim of bringing each individual closer to the Creator is the practice of endowment . However, currently under discussion is the topic of cash endowment . akaf tuna. The problem formulation in this research is: How is the Implementation of Cash Endowment in the Perspective of Islamic Law at the Office of Religious Affairs in Tarogong Kidul? The aim of this research is to analyze how Cash Endowment is implemented in the Perspective of Islamic Law at the Office of Religious Affairs in Tarogong Kidul. The research method used in this study is field research and a qualitative approach. Data collection techniques involve interviews, and data analysis is conducted by organizing the collected data into logical and systematic descriptions, followed by deductive The results of the research lead to the conclusion that Endowments at the Office of Religious Affairs in Tarogong Kidul comply with the conditions and pillars Hak Cipta . 2022 Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (JHESY) Munir. Nurpadilah Jurnal Jhesy Vol. No. of endowment, but the implementation of cash endowment has not been feasible because most endowment contributors do not fully understand cash endowment, highlighting the need for public awareness and education regarding endowment Keywords: Cash Endowment. Perspective of Islamic Law Pendahuluan Harta merupakan salah satu karunia Allah SWT yang diberikan untuk kesejahteraan Keberadaannya bagi manusia sangat penting sebagai salah satu penopang kelangsungan hidup. Namun bukan berarti harta adalah tujuan akhir dalam kehidupan manusia, karena ia hanya sebagai sarana untuk mencari kehidupan yang abadi yaitu diakhirat nanti. Maka Allah pun memberikan peraturan-peraturan syarAoi yang harus diikuti dan ditaati oleh manusia dalam mengamalkan harta yang dimilikinya. (Ardiansyah 2. Salah satu dari bentuk ibadah yang berkaitan dengan harta benda dengan tujuan untuk mendekatkan diri masing-masing pada Sang Pencipta adalah amalan wakaf. Wakaf sangat penting artinya bagi kehidupan sosial, ekonomi, kebudayaan dan keagamaan. Oleh karena itu. Islam meletakkan amalan wakaf sebagai salah satu macam ibadah yang amat (SUGANDA 2. Wakaf tunai adalah wakaf yang dilakukan oleh seseorang, kelompok orang, dan lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai. Juga termasuk kedalam pengertian uang adalah surat- surat berharga, seperti saham, cek dan lainnya. Hukum wakaf tunai telah menjadi menjadi perhatian para fuqahaAo . uris Isla. Beberapa sumber menyebutkan bahwa wakaf uang telah dipraktikkan oleh masyarakat yang menganut mazhab Hanafi. (Ardiansyah 2. Wakaf bila dikelola secara produktif dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan taraf hidup Itu berarti wakaf dapat menjadi sumber pendanaan dari umat untuk umat, baik untuk kepentingan keagamaan, sosial, maupun ekonomi. Wakaf tunai mulai dikenal pada masa dinasti Ayyubiyah dimesir. perkembangan wakaf pada saat itu sangat menggembirakan, wakaf tidak hanya sebatas pada benda tidak bergerak, tetapi juga benda bergerak semisal wakaf tunai. (Hayani. Syariah, and Danhukum 2. Dana wakaf tunai yang diperoleh dari para waqif . rang yang mewakafkan hartany. ini dikelola oleh nadzir . yang dalam hal ini bertindak sebagai manajemen Para waqif tersebut telah menentukan arah pengalokasian distribusi keuntungan investasi wakaf tersebut, misalnya apakah ke sektor pendidikan, kesehatan, rehabilitasi keluarga, dan sebagainya. (Aziz 2. https://journal. stai-musaddadiyah. id/index. php/jhesy/ Munir. Nurpadilah Jurnal Jhesy Vol. No. Rumusan dalam Pasal 1 angka 1 Ketentuan Umum Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf bahwa yang dimaksud dengan wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian dari harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah. Dalil yang menjadi dasar disyariatkannya ajaran wakaf bersumber dari pemahaman teks ayat Al-Quran, karena tidak ada ayat Al-Quran yang secara tegas menjelaskan tentang ajaran wakaf. Ayat-ayat yang pada umumnya dipahami dan digunakan oleh para fuqaha sebagai dasar atau dalil yang mengacu kepada ajaran wakaf, antara lain firman Allah SWT dalam Q. s Al-Imran . ayat 92: () : A aEOeIA c AEa eI aIaEaO eEa ac acO a eI aACa eO aI acI a a eacOIa aO aI a eI aACa eO aI eI eaOs Aa acaIA a AcEEa a nNA Artinya :Aukamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan . ang sempurn. , sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan maka sesungguhnya Allah mengetahuiAy (QS. Ali 'Imran ayat . (Indonesia Adapun hadist nabi yang dijadikan dasar hukum wakaf oleh para fuqaha adalah sabda a aAIa eICA AOA a eAA aEs OaA a aA eINA a A aA a AeE eIA a A a eO aOEa sAU A a eO a eE sI Oa eIa a a aNAU AOa sA a A uaE aI eIA: A aIEaNa uaE aI eI aE a sA a aC a s aA a e aAuaa aIA Artinya : Dari Abu Hurairah r. a bahwa Rosulullah SAW bersabda: AuApabila seseorang telah meninggal dunia maka terputuslah semua amal perbuatannya, kecualidari tiga hal, yaitu shadaqah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak sholeh yang mendoakan orang tuanya. (H. R Muslim. Ibn. Majah. Turmudzi. Abu Dawud, dan Ahma. Al-QurAoan dan as-sunnah merupakan dua hal pokok dalam ajaran Islam. Keduanya merupakan hal yang sentral yang menjadi jantung umat Islam. Dari praktek pengamalan Wakaf, dewasa ini tercipta suatu image atau persepsi Imam Abu Hanifah tertentu mengenai Wakaf, yaitu antara lain : Wakaf itu umumnya berujud benda tidak bergerak, khususnya tanah. dalam kenyataan, di atas tanah itu didirikan masjid atau madrasah. penggunaannya didasarkan pada wasiat pemberi Wakaf (Waki. Selain itu timbul penafsiran bahwa untuk menjaga kekekalannya, tanah Wakaf itu tidak boleh diperjual-belikan, akibatnya bank-bank di Indonesia tidak menerima tanah Wakaf sebagai agunan. Padahal jika tanah Wakaf bisa digunakan, maka suatu organisasi semacam Nahdatul Ulama (NU) atau Muhammadiyah dan universitas juga bisa mendapatkan dana pinjaman yang diputarkan, dan menghasilkan sesuatu. https://journal. stai-musaddadiyah. id/index. php/jhesy/ Munir. Nurpadilah Jurnal Jhesy Vol. No. Persoalan yang terjadi di Kantor Urusan Agama Tarogong Kidul mengenai bagaimana pengimplementasian wakaf tunai apakah sudah sesuai dengan hukum islam dengan memenuhi syarat dan rukun wakafnya, serta potensi dana yang terkumpul akhirnya telah menimbulkan kekhawatiran di sebagian orang mengenai kemungkinan penyelewengan dana wakaf tunai. karena sebagian besar masyarakat yang berada di KUA Tarogong Kidul lebih memilih berwakaf tanah dan masjid. Metode Penelitian Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini berdasarkan data yang diperoleh adalah penelitian kualitatif. Penelitian ini termasuk kedalam jenis penelitian lapangan . ield researc. , karena peneliti terjun langsung ke tengah-tengah masyarakat untuk mengelompokkan, menghubungkan dan memberi tanda pada pelaksanaan wakaf tunai uang ditinjau dari Hukum Islam, dan pelaksanaan wakaf tunai untuk kesejahteraan umat serta hambatan dalam pelaksanaan wakaf tunai untuk kesejahteraan umat termasuk Dalam pelaksanaan penelitian ini penulis menggunakan teknik pengumpulan data dengan cara observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil Penelitian dan Pembahasan Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh peneliti dengan melakukan wawancara, dan dokumentasi mengenai Implementasi Wakaf Tunai dalam Perspektif Hukum Islam. Peneliti akan memaparkan hasil penelitiannya. Berdasarkan pengamatan dan data hasil penelitian yang dilakukan di KUA Tarogong Kidul dapat disampaikan dalam pembahasan sebagai berikut : Pengertian hukum Islam atau syariat islam adalah sistem kaidah-kaidah yang didasarkan pada wahyu Allah SWT dan Sunnah Rasul mengenai tingkah laku mukallaf . rang yang sudah dapat dibebani kewajiba. yang diakui dan diyakini, yang mengikat bagi semua Dan hal ini mengacu pada apa yang telah dilakukan oleh Rasul untuk melaksanakannya secara total. Syariat menurut istilah berarti hukum-hukum yang diperintahkan Allah Swt untuk umatNya yang dibawa oleh seorang Nabi, baik yang berhubungan dengan kepercayaan . maupun yang berhubungan dengan amaliyah. Syariat Islam menurut bahasa berarti jalan yang dilalui umat manusia untuk menuju kepada Allah TaAoala. Dan ternyata islam bukanlah hanya sebuah agama yang mengajarkan tentang bagaimana menjalankan ibadah kepada Tuhannya saja. Keberadaan aturan atau sistem ketentuan Allah swt untuk mengatur hubungan manusia dengan Allah TaAoala dan hubungan manusia dengan sesamanya. Aturan tersebut bersumber pada seluruh ajaran Islam, khususnya Al-Quran dan Hadits. Masalah pemahaman masyarakat tentang hukum wakaf tunai. Pada umumnya masyarakat belum memahami hukum wakaf tunai dengan baik dan benar, baik dari segi rukun dan syarat wakaf, maupun maksud disyariatkannya wakaf. Memahami rukun wakaf bagi https://journal. stai-musaddadiyah. id/index. php/jhesy/ Munir. Nurpadilah Jurnal Jhesy Vol. No. masyarakat sangat penting, karena dengan memahami rukun wakaf, masyarakat bisa mengetahui siapa yang boleh berwakaf, apa saja yang boleh diwakafkan, untuk apa dan siapa wakaf diperuntukkan, bagaimana cara berwakaf, dan siapa saja yang boleh menjadi nadzir, dan lain-lain. Pada saat ini cukup banyak masyarakat yang memahami bahwa benda yang dapat diwakafkan hanyalah benda tidak bergerak seperti tanah, bangunan dan benda-benda tidak bergerak lainnya. Dengan demikian peruntukannyapun sangat terbatas, seperti untuk mesjid, mushalla, rumah yatim piatu, madrasah,sekolah dan sejenisnya. Pada umumnya masyarakat mewakafkan tanahnya untuk dibangun masjid, karena mesjid dipergunakan untuk beribadah. Walaupun wakaf untuk masjid penting, namun jika masjid sudah banyak, akan lebih manfaat jika wakif mewakafkan hartanya untuk hal-hal yang lebih produktif sehingga dapat dipergunakan untuk memberdayakan ekonomi umat. Karena pemahamannya masih pada wakaf konsumtif, maka nadzir yang dipilih oleh wakif pun mereka yang ada waktu untuk menunggu dan memelihara mesjid. Dalam hal ini wakif kurang mempertimbangkan kemampuan nadzir untuk mengembangkan masjid yang dapat menjadi pusat kegiatan Dari pernyataan beberapa wakif yang telah peneliti wawancara maka dapat disimpulkan bahwasannya mereka rata-rata para wakif belum mengetahui adanya wakaf tunai di KUA Tarogong Kidul namun mereka mendukung dengan adanya wakaf tunai jika itu akan mendatangkan maslahat bagi masyarakat Tarogong Kidul, karena dengan mewakafkan hartanya tanpa memandang status kaya dan miskin. Berdasarkan penelitian dilapangan yang peneliti lakukan dengan mewawancarai narasumber didapat keterangan bahwa wakaf di KUA Tarogong kidul sudah sesuai dengan Syarat dan Rukun wakaf. Dengan demikian yang dimaksud wakaf uang/tunai adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang dan lembaga atau badan hukum dalam bentuk tunai. Juga termasuk kedalam pengertian uang adalah surat-surat berharga, seperti saham, cek dan Kesimpulan Berdasarkan hasil penelitian mengenai Implementasi Wakaf Tunai di KUA Tarogong Kidul, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut: Implementasi Wakaf Tunai dalam Persepektif Hukum Islam adalah diperbolehkan diinvestasikan dalam usaha bagi hasil . , kemudian keuntungannya disalurkan sesuai dengan tujuan wakaf. Sehingga uang yang diwakafkan tetap, sedangkan yang disampaikan kepada mauquf Aoalaih adalah hasil pengembangan wakaf uang tersebut. Mauquf Aoalaih dalam hal ini adalah anak miskin yang sekolahnya dibiayai. Sedangkan https://journal. stai-musaddadiyah. id/index. php/jhesy/ Munir. Nurpadilah Jurnal Jhesy Vol. No. menurut Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf bahwa pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf khususnya wakaf tunai dilakukan dengan prinsip Antara lain dapat dilakukan melalui pembiayaan mudharabah, murabahah, musharakah, atau ijarah. Pelaksanaan wakaf Tunai di KUA Tarogong Kidul belum bisa di implementasikan dengan alasan sebagai berikut. Belum ada yang masyarakat yang mewakafkan tunai . Kurangnya pemahaman masyarakat tentang wakaf tunai dan perlu adanya sosialisasi kepada masyarakat mengenai wakaf tunai . Ketakutan masyarakat kepada pengelola wakaf (Nadzi. Belum mengetahui pengelolaan wakafnya bagaimana dan peruntukan nya untuk apa DAFTAR PUSTAKA