INFOKES, VOL 8 NO 2, September 2018 ISSN : 2086 - 2628 TINJAUAN KEAKURATAN KODE SEBAB DASAR KEMATIAN PADA SERTIFIKAT KEMATIAN DI RSUP dr. SOERADJI TIRTONEGORO KLATEN 1 Eni Nur Rahmawati, 2Sri Lestari 1 Rekam Medis dan Inforrmatika Kesehatan, APIKES Citra Medika Surakarta E-mail:eni_nurrahmawati@yahoo.co.id 2 Rekam Medis dan Informatika Kesehatan, APIKES Citra Medika Surakarta E-mail:lestaris250@gmail.com Abstrak Keakuratan kode sebab dasar kematian digunakan sebagai pertimbangan dalam pengambilan keputusan di RSUP dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten, tetapi belum melaksanakan penentuan kode sebab dasar kematian sesuai dengan ICD-10. Berdasarkan survei awal didapatkan hasil sertifikat kematian pasien 100% lengkap terisi. Sedangkan keakuratan penentuan kode sebab dasar kematian pada sertifikat kematian berdasarkan tabel MMDS di RSUP dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten sebesar 90 % tidak akurat dan 10% akurat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui keakuratan kode sebab dasar kematian pada sertifikat kematian berdasarkan tabel MMDS di RSUP dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian deskriptif, dengan pendekatan retrospektif, pengumpulan data menggunakan observasi dan wawancara, teknik sampling yaitu systematic random sampling. Hasil dari pembahasan menunjukkan belum terdapatnya prosedur pencatatan pengisian diagnosis sebab kematian pada sertifikat kematian, belum terdapatnya prosedur pengkodean sebab dasar kematian, prosentase kelengkapan pengisian diagnosis 100% lengkap terisi, prosentase keakuratan kode sebab dasar kematian berdasarkan tabel MMDS 90.32% tidak akurat. Prosentase ketidakakuratan tertinggi yaitu 67.86% disebabkan kesalahan menentukan kode berdasarkan prinsip umum. Faktor yang mempengaruhi ketidaklengkapan pengisian diagnosis sebab kematian yaitu tidak adanya SPO pengisian diagnosis dan urutan penulisan yang belum sesuai ICD-10 oleh dokter. Faktor yang menyebabkan ketidakakuratan kode diagnosis yaitu tidak adanya SPO, penulisan diagnosis dan pengkodean yang belum sesuai aturan ICD-10, dan audit coding. Kesimpulan ketidakakuratan kode lebih tinggi dari kode yang akurat. Saran sebaiknya dibuat SPO pengisian diagnosis sebab kematian bagi dokter, SPO pengkodean sebab dasar kematian bagi staff coder, pelatihan pengkodean sebab dasar kematian, penyediaan MMDS bagi staff coder, dan dilaksanakan kegiatan audit coding. Kata Kunci: Kelengkapan, Keakuratan, Kode Sebab Dasar Kematian, ICD 10, MMDS. Abstract The accuracy of the basic cause of death code is used as a consideration in decision making at RSUP Dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten, but has not yet implemented the determination of the basic cause of death code in accordance with ICD-10. Based on the initial survey, the patient's death certificate was 100% complete. While the accuracy of the determination of the basic cause of death code on the death certificate based on MMDS table at RSUP dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten is 90% inaccurate and 10% accurate. This study aims to determine the accuracy of the basic cause of death codes on death certificates and above based on MMDS table at RSUP dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten. The research method used in this study is a descriptive type of research, with a retrospective approach, data collection using observation and interviews, sampling technique is systematic random sampling. The results of the discussion showed that there was no procedure for recording the diagnosis of death cause on death certificates, the absence of the basic cause of death coding procedure, the percentage of complete 100% complete filling in the diagnosis, the percentage accuracy of the basic death code based on MMDS table 90.32% inaccurate. The highest inaccuracy percentage is 67.86% due to an error determining code based on general principles. Factors that influence the incompleteness of filling in the diagnosis of the cause of death are the absence of a filling-in SPO diagnosis and the writing order that is not in accordance with the ICD-10 by the doctor. Factors that cause the inaccuracy of the diagnosis code are the absence of SPO, the writing of diagnoses and coding that do not comply with ICD-10 rules, and coding audits. Conclusion code inaccuracies are higher than accurate codes. Suggestions should be made SPO filing in the cause of death diagnosis for doctors, SPO coding for basic cause of death for staff coders, basic cause coding coding training, provision of MMDS for staff coders, and coding coding activities carried out. Keywords: Completeness, Accuracy, Basic Death Cause Code, ICD 10, MMDS. PENDAHULUAN Rumah sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan, secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, Jurnal Ilmiah Rekam Medis dan Informatika Kesehatan dan gawat darurat (UU No. 44 Tahun 2009). Sebuah rumah sakit terdiri atas bagian pelayanan medis, bagian keperawatan, bagian penunjang medis, bagian administrasi & keuangan, bagian komite medis dan bagian satuan pemeriksaan 86 INFOKES, VOL 8 NO 2, September 2018 ISSN : 2086 - 2628 internal (Perpres No 77 tahun 2015). Bagian penunjang medis bertanggung jawab kepada direktur rumah sakit dan mempunyai salah satu tugas yaitu pengelolaan rekam medis yang dilaksanakan oleh instalasi rekam medis. Rekam medis adalah berkas yang berisikan catatan dan dokumen tentang identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan dan pelayanan lain yang diberikan kepada pasien (Permenkes RI No. 269 / MENKES / PER / III/ 2008). Pelayanan kesehatan tidak akan berjalan dengan baik tanpa didukung oleh pelayanan rekam medis yang terdiri dari bagian assembling, coding, indexing, analizing, reporting, dan filing. Bagian coding memiliki tugas penetapan kode diagnosis penyakit sesuai dengan aturan pengkodean ICD-10 yang telah ditetapkan oleh WHO. Diagnosis penyakit dalam sertifikat kematian dituliskan oleh seorang dokter yang bertanggung jawab menandatangani sertifikat kematian dengan menentukan kondisi sakit yang langsung menyebabkan kematian dan menyatakan kondisi awal yang menimbulkan sebab kematian. Sertifikat kematian adalah formulir berisi runtunan kejadian yang menyebabkan kematian. Diagnosis penyakit yang dituliskan dalam sertifikat kematian harus lengkap dan konsisten untuk memudahkan coder dalam mengkode penentuan diagnosis sebab dasar kematian. Penyebab dasar kematian menurut WHO adalah sebab-sebab kematian sebagai semua penyakit, keadaan sakit atau cedera yang menyebabkan atau berperan terjadinya kematian (Hatta, 2013:144). Penentuan penyebab dasar kematian dapat menggunakan ICD-10 untuk mengkode diagnosis penyakit dalam sertifikat kematian kemudian dirujuk dalam tabel MMDS (Medical Mortality Data System). MMDS Decision Table dipakai untuk mempermudah penetapan kode UCoD (Underlying Cause of Death) yang benar dan penentuan kode penyebab multipel yang tepat. Decision Table ini adalah kumpulan daftar yang memberikan panduan dan arah dalam penerapan rule seleksi dan modifikasi yang dipublikasikan kedalam ICD-10 volume 2 (Sarimawar dan Suhardi, 2008:24). Penerapan aturan yang sesuai dengan MMDS akan menghasilkan penetapan final kode sebab dasar kematian. Kode penyebab dasar kematian yang telah ditetapkan akan digunakan sebagai landasan untuk menyusun pelaporan statistik kematian berupa angka harapan hidup, angka kematian menurut penyebab dan umur yang akan digunakan untuk melihat status kesehatan masyarakat dan sebagai bahan pertimbangan untuk mengambil keputusan terkait dengan upaya pencegahan dari penyakit (preventif primer) sehingga status kesehatan masyarakat menjadi lebih baik, untuk itu dokter harus menggunakan pertimbangan klinis dalam melengkapi diagnosis dalam sertifikat kematian agar penentuan kode sebab dasar kematian oleh coder menjadi tepat dan akurat (Sarimawar dan Suhardi, 2008:20). Survei pendahuluan yang dilaksanakan oleh peneliti di RSUP dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten pada tahun 2017, diperoleh hasil terjadi kenaikan jumlah pasien yang meninggal sebanyak 12 pasien (1%) dari tahun 2016 sebanyak 1319 pasien menjadi 1331 pasien yang meninggal di tahun 2017. Peneliti mengambil 10 dokumen rekam medis pasien meninggal untuk dijadikan sampel. Pengambilan 10 dokumen diperoleh hasil sertifikat kematian pasien 100% diagnosis lengkap terisi. Sedangkan untuk keakuratan penentuan kode sebab dasar kematian pada sertifikat kematian berdasarkan tabel MMDS di RSUP dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten sebesar 90 % tidak akurat dan 10% akurat. Hal ini menunjukan bahwa sebagian besar kode diagnosis penyebab dasar kematian masih belum sesuai aturan pemilihan penyebab dasar kematian berdasarkan ICD-10, dikarenakan petugas coding hanya mengkode sebab langsung yang tertulis pada sertifikat kematian yang ditulis oleh dokter. Penentuan kode penyebab dasar kematian yang tidak sesuai akan berpengaruh pada laporan kematian. Jurnal Ilmiah Rekam Medis dan Informatika Kesehatan 87 TINJAUAN PUSTAKA Rekam Medis Rekam medis merupakan berkas yang berisi catatan dan dokumen tentang identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan dan pelayanan lain kepada pasien pada fasilitas pelayanan kesehatan (Permenkes No. 55 tahun 2013 pasal 1 ayat 2). Coding Coding adalah pemberian penetapan kode dengan menggunakan huruf atau angka atau kombinasi huruf dan angka yang mewakili komponen data (Depkes RI, 2006:59). Kode klasifikasi penyakit oleh WHO (World health Organization) bertujuan untuk menyeragamkan nama dan golongan penyakit, cidera, gejala dan faktor yang mempengaruhi kesehatan. Kekauratan Kode adalah penguraian dari pengodean yang dilakukan dengan cermat dan teliti seingga menghasilkan suatu informasi yang akurat, benar dan tepat. (Kasanah dan Sudra, 2011:73). Keakuratan pemberian kode dari suatu diagnosis di pengaruhi oleh faktor-faktor sebagai berikut : a. Tenaga medis dalam menetapkan diagnosis Penetapan diagnosis seorang pasien merupakan kewajiban, hak dan tanggung jawab dokter (tenaga medis) yang terkait, tidak boleh diubah. Oleh karenanya diagnosis yang dalam rekam medis diisi dengan lengkap dan jelas sesuai dengan arahan yang ada pada buku ICD-10 (Depkes RI, 2006:59). b. Tenaga rekam medis sebagai pemberi kode Tenaga medis sebagai seorang pemberi kode bertanggung jawab atas keakuratan kode dari INFOKES, VOL 8 NO 2, September 2018 Gambar 1. Sertifikat Penyebab Kematian suatu diagnosis yang sudah ditetapkan oleh tenaga medis. Oleh karenannya untuk hal yang kurang jelas atau tidak lengkap, sebelum kode ditetapkan, komunikasikan terlebih dahulu pada dokter yang membuat diagnosis tersebut (Depkes RI, 2006:59). c. Tenaga kesehatan lainnya Kelancaran dan kelengkapan pengisian rekam medis diinstalasi rawat jalan dan rawat inap atas kerja sama tenaga medis dan tenaga kesehatan lain yang ada masing- masing instalasi kerja tersebut (Depkes RI, 2006:59). d. Standar Prosedur Operasional (SPO) SPO adalah pedoman atau acuan untuk melaksanakan tugas pekerjaan sesuai dengan fungsi dan alat penilaian kerja (Ningrum dan Widjaya, 2016:61) SPO yang dimaksud adalah SPO khusus yang mengatur penentuan kode sebab dasar kematian (Nuryati dan Hidayat, 2011:87). e. Audit Coding Evaluasi terkait dengan hasil penentuan kode sebab dasar kematian yang dibuat oleh staff coding untuk mengetahui ketepatan dan keakuratan (Nuryati dan Hidayat, 2011:87). Indeks Kematian Indeks kematian yaitu indeks tentang sebab kematian penyakit tertentu sebagai hasil pelayanan pasien di rawat jalan dan rawat inap. Indeks kematian digunakan untuk statistik menilai mutu pelayanan dasar. (Depkes RI, 2006 :64) ICD 10 ICD-10 berisi pedoman untuk merekam dan memberi kode penyakit, disertai dengan materi baru yang berupa aspek praktis penggunaan klasifikasi (WHO, 2010:07). Konsep Penyebab Dasar Kematian Menurut WHO (2010:31) mendefinisikan penyebab dasar kematian adalah : a. Penyakit atau kondisi yang merupakan awal dimulainya rangkaian perjalanan penyakit menuju kematian , atau b. Keadaan kecelakaan atau kekerasan yang menyebabkan cedera berakhir dengan kematian. Sertifikat kematian adalah sumber utama data mortalitas. Informasi kematian biasa didapat dari praktisi kesehatan atau pada kasus kematian karena kecelakaan, kekerasan, dan penyakit jantung. Orang yang mengisi sertifikat kematian Jurnal Ilmiah Rekam Medis dan Informatika Kesehatan ISSN : 2086 - 2628 akan memasukan urutan kejadian yang menyebabkan kematian pada sertifikat kematian dengan format internasional (Hatta, 2013:145). Kelengkapan Sertifikat Medis Penyebab Kematian dikategorikan menjadi 2 yaitu lengkap dan tidak lengkap. Dikategorikan lengkap apabila Sertifikat Medis Penyebab Kematian ditulis dengan spesifik/terperinci dan konsisten dan dikategorikan tidak lengkap apabila Sertifikat Medis Penyebab Kematian ditulis dengan tidak spesifik/terperinci dan konsisten (Ningrum dan Widjaya, 2016:59). Kelengkapan sertifikat medis penyebab kematian dipengaruhi oleh faktor: a. Standar Prosedur Operasional Pedoman atau acuan yang ada di ruangan untuk melaksanakan tugas pekerjaan sesuai dengan fungsi dan alat penilaian kerja sehingga dokter dapat menuliskan diagnosa penyebab kematian dengan jelas, spesifik dan konsisten (Ningrum dan Widjaya, 2016:61). b. Tenaga Medis Penetapan diagnosis seorang pasien merupakan kewajiban, hak dan tanggung jawab dokter (tenaga medis) yang terkait, tidak boleh diubah. Oleh karenanya diagnosis yang dalam rekam medis diisi dengan lengkap dan jelas sesuai dengan arahan yang ada pada buku ICD-10 (Depkes RI, 2006:59). Peraturan seleksi penyebab dasar kematian menurut Sarimawar dan Suhardi (2008:22-24) peraturan seleksi penyebab dasar kematian dibagi menjadi : a. Prinsip Umum Jika terdapat lebih dari satu kondisi yang dilaporkan pada sertifikat, maka kondisi yang diisikan tersendiri dibaris terbawah pada bagian I harus dipilih sebagai penyebab dasar apabila kondisi itu dapat mengakibatkan semua kondisi yang diisikan pada baris diatasnya. b. Rule I Rule 1 memiliki 2 butir yaitu : 1) Rule 1 butir 1 Jika terdapat lebih dari satu kondisi yang dilaporkan pada sertifikat, tetapi prinsip umum tidak dapat diterapkan, maka pilihlah kondisi yang diisikan tersendiri sebagai penyebab dasar apabila kondisi itu merupakan penyebab mula-mula dari urutan yang berakhir dengan kondisi yang diisikan pertama pada sertifikat. Diterapkan jika kondisi tunggal yang diisikan pada baris terbawah pada sertifikat tidak dapat mengakibatkan semua kondisi yang ditulis diatasnya. 2) Rule 1 butir 2 Jika terdapat lebih dari satu urutan yang berakhir dengan kondisi yang diisikan pertama pada sertifikat, maka pilihlah kondisi yang merupakan penyebab mulamula dari urutan sebagai penyebab dasar. Diterapkan jika terdapat lebih dari satu 88 INFOKES, VOL 8 NO 2, September 2018 ISSN : 2086 - 2628 kondisi diisikan pada baris terbawah yang digunakan. c. Rule 2 Jika tidak ada urutan yang dilaporkan yang berakhir pada kondisi yang diisikan pertama dalam sertifikat, dipilih kondisi yang disebutkan pertama. d. Rule 3 Apabila kondisi yang dipilih oleh prinsip umum atau peraturan 1 atau peraturan 2 merupakan akibat langsung dari kondisi lain yang dilaporkan pada bagian I atau II, maka pilih kondisi lain tersebut. Rule modifikasi kode penyebab dasar kematian. Menurut WHO dalam ICD-10 volume 2 (2010:24) rule modifikasi dibagi menjadi: a. Peraturan A. Senility and other ill-defined condition Jika penyebab kematian yang dipilih termasuk klasifikasi bab XVIII (symtom, sign and abnormal clinical and laboratory findings, not elsewhere clssified) kecuali untuk R95 (Sudden infant death syndrome), dan dilaporkan pada sertifikat kondisi yang diklasifikasikan ditempat lain pada R00-R94 atau R96-R99, dipilih kembali penyebab kematian seperti pada kondisi yang diklasifikasikan pada bab XVIII sebelum dilaporkan, kecuali kondisi itu mengubah kode. b. Peraturan B. Kondisi Trivial (Trivial Condition) Bila dipilih sebab kematian utama suatu penyakit trivial yang hampir tidak menimbulkan kematian, underlying cause dipilih ulang seperti pada keadaan kondisi trivial tidak dilaporkan. Bila kematian disebabkan suatu efek samping pengobatan dari kondisi trivial, dipilih efek samping. c. Peraturan C. Berkaitan (Linkage) Bila penyebab kematian utama yang dipilih oleh ketentuan (Provision) pada klasifikasi atau catatan yang digunakan pada kode underlying cause untuk mortalitas dengan satu atau lebih kondisi lain dalam sertifikat, diberi kode kombinasi. Jika ketentuan dalam linkage, hanya untuk kombinasi dari satu kondisi yang dispesifikasikan disebabkan oleh yang lain, diberi kode kombinasi bila dinyatakan hubungan kausal yang besar atau dapat diambil kesimpulan dari aplikasi pemilihan peraturan. Jika terjadi konflik dalam linkage, hubungkan dengan kondisi yang akan dipilih bila kausa yang pada awalnya dipilih tidak dilaporkan. Buat linkage yang dapat diterapkan. d. Peraturan D. Kekhususan (Specificity) Apabila sebab kematian utama dipilih suatu kondisi dalam istilah umum (general term) dan suatu istilah lain yang memberikan informasi yang lebih tepat tentang sifat kondisi ini telah dilaporkan pada sertifikat, dipilih istilah yang lebih informative. Peraturan ini sering dipakai bila secara umum menjadi suatu kata sifat (adjective), memenuhi syarat istilah yang lebih tepat. e. Peraturan E Stadium awal dan akhir penyakit (early and late stage of disease) Jika dipilih penyebab suatu stadium awal penyakit (early and late stage of disease) dan penyakit yang sama dengan tingkat yang lebih lanjut. Peraturan ini tidak dapat diterapkan pada bentuk kronik yang dilaporkan disebabkan suatu bentuk akut bila klasifikasi memberikan instruksi khusus pada pengaruh tersebut. f. Peraturan F Gejala sisa (sequelae) Bila kasus yang dipilih adalah suatu bentuk awal dari kondisi dimana klasifikasi memberikan suatu kategori yang terpisah. “Sequelae of...” dan terbukti bahwa kematian terjadi sebagai pengaruh residu kondisi ini dan bukan pada fase aktif, diberi kode kategori yang tepat “Sequelae of ...” kategori “Sequelae of ...” adalah sebagai berikut : B90-B94, E64E68, G09, I69, O97 dan Y85-Y89. Jurnal Ilmiah Rekam Medis dan Informatika Kesehatan 89 MMDS MMDS Decision table dipakai untuk membantu penetapan UCOD yang benar dan penentuan kode penyebab multiple yang tepat. Decision table adalah kumpulan daftar yang memberikan panduan dan arahan dalam penerapan aturan seleksi dan modifikasi yang dipublikasikan dalam ICD-10 Volume 2 (Sarimawar dan Suhardi, 2008:24-28). a. Tabel A Tabel A merupakan daftar kode ICD-10 yang bernar untuk penggunaan dalam pengkodean penyebab dasar dan multiple (penyebab langsung dan antara). b. Tabel B Tabel B merupakan daftar kode yang benar untuk penggunaan penyebab multiple, tetapi tidak untuk pengkodean penyebab dasar. c. Tabel C Tabel C merupakan daftar kode ICD-10 yang tidak benar baik bagi pengkodean penyebab utama maupun multiple. d. Tabel D Tabel D digunakan untuk menentukan hubungan kausal kondisi yang dituliskan pada Sertifikat Medis Penyebab Kematian (SMPK). Address code dicantumkan pada bagian atas daftar kode yang dicakup (sub adress) yang mempunyai hubungan kausal yang benar dicantumkan di bawah address code. Address code adalah kode yang dirinci pada baris a, b dan c bagian I sertifikat kematian. Kode sub address mengidentifikasi kondisi-kondisi yang dapat menimbulkan, atau menyebabkan kondisi pada address code. Kondisi-kondisi yang kodenya tidak tercantum, tidak bisa INFOKES, VOL 8 NO 2, September 2018 menyebabkan kondisi yang ada pada address code, dengan kata lain kode-kode ini bukan merupakan urutan yang bisa diterima. Tabel ini dipakai untuk mentukan hubungan kausal ketika menerapkan prinsip umum, rule 1 dan rule 2. e. Tabel E Tabel E adalah tabel modifikasi dan dipakai untuk aplikasi aturan seleksi 3. Kode address dalam tabel E adalah kode penyebab dasar kematian tentatif. Ini adalah kode yang dipilih setelah penerapan prinsip umum, aturan 1 dan aturan 2. Kode ini bisa dimodifikasi berkalikali sebelum penetapan akhir penyebab dasar kematian. Penggunaan tabel E membutuhkan pengertian tentang sejumlah singkatan yang mengingatkan petugas coding pada kondisi dan keadaan yang harus dipenuhi sebelum menentuka kode tiap sub address sebagai penyebab dasar, berikut adalah akronim tabel E: 1) DS (Rule Seleksi 3) Bila penyebab tentatif dianggap sebagai akibat langsung (Direct Sequeli) dari kondisi lain pada sertifikat dalam bagian I, karena sebagai penyebab dasar tentatif dilaporkan pada baris yang sama atau lebih bawah, jika kondisi lain tersebut dilaporkan dalam bagian II, dan kode untuk kondisi lain lebih dipilih daripada kode untuk penyebab dasar tentatif tersebut. 2) DCS (Rule Seleksi 3) Bila penyebab dasar dianggap sebagai akibat langsung dari kondisi lain pada setifikat bagian I (sebagai dasar tentatif) letaknya harus pada baris yang sama atu lebih bawah) atau kondisi lain dalam bagian II, dan kode untuk penyebab dasar tentatif dan kondisi lain tersebut bergabung menjadi kode ketiga (Direct Sequel Combine). 3) IDDC (Rule Modifikasi A) Bila penyebab dasar tentatif adalah kondisi yang tidak jelas yang dalam posisinya disebabkan oleh kondisi lain, dan kode untuk penyebab dasar tentatif dan kondisi lain tersebut bergabung menjadi kode ketiga (III Defined Direct Combine). 4) SENMC (Rule Modifikasi A) Bila penyebab dasar tentatif adalah senilitas, dan kondisi ini dilaporkan bersama kondisi lain yang disebutkan pada sertifikat, dan kode untuk penyebab dasar tentatif dan kondisi lain tersebut bergabung menjadi kode ketiga (Senility Mention Combine). 5) SENDC (Rule Modifikasi A) Bila penyebab dasar tentatif adalah senilitas, dan dilaporkan dalam posisi menyebabkan kondisi lain, dan kode-kode untuk penyebab dasar tentatif dan kondisi Jurnal Ilmiah Rekam Medis dan Informatika Kesehatan ISSN : 2086 - 2628 lain tersebut bergabung menjadi ketiga (Senility Due To Combine). 6) LMP (Rule Modifikasi C) Bila penyebab dasar tentatif dilaporkan dengan menyebutkan kondisi lain dalam bagian I atau II sertifikat, dan kode untuk kondisi lain tersebut lebih dipilih daripada kode untuk penyebab dasar tentatif (UnderLying With Mention of Preffered). 7) LMC (Rule Modifikasi C) Bila penyebab dasar tentatif dilaporkan dengan menyebutkan kondisi lain dalam bagian I atau II sertifikat, dan kode-kode untuk penyebab dasar tentatif dan kondisi lain tersebut bergabung menjadi kode ketiga (underLying with mention of combine). 8) LDP (Rule Modifikasi C) Bila penyebab dasar tentatif dilaporkan dalam posisi menyebabkan kondisi lain, kode untuk kondisi lain tersebut lebih dipilih untuk kode penyebab dasar tentatif (underLying in the Due to Position). 9) LDC (Rule Modifikasi C) Bila penyebab dasar tentatif dilaporkan dalam posisi menyebabkan kondisi lain, dan kode-kode untuk penyebab dasar tentatif dan kondisi lain tersebut bergabung menjadi kode ketiga (underLying in the Due to position Combine). 10) SMP (Rule Modifikasi D) Bila penyebab dasar tentatif menggambarkan kondisi dengan istilah yang umum, dan suatu kondisi yang memberikan informasi lebih teliti tentang letak atau sifat kondisi ini dilaporkan dibaris lain pada sertifikat, kode untuk kondisi yang lebih terliti lebih dipilih daripada kode untuk penyebab dasar tentatif (Selected Modification Preferred). 11) SMC (Rule Modifikasi D) Bila penyebab dasar tentatif menggambarkan kondisi dengan istilah yang umum, dan suatu kondisi yang memberikan informasi lebih teliti tentang letak atau sifat kondisi ini dilaporkan dibaris lain pada sertifikat, dan kode untuk penyebab dasar tentatif dan kondisi lain bergabung menjadi kode ketiga (Selected Modification Combine). 12) SDC (Rule Modifikasi D) Bila penyebab dasar tentatif dilaporkan dalam posisi menyebabkan kondisi lain, dan dapat dianggap sebagai kata sifat yang mengubah kondisi ini, dan kode-kode untuk penyebab dasar tentatif dan kondisi lain bergabung menjadi kode ketiga (Selected in the Due to position Combine). f. Tabel F Tabel F menerangkan tentang enteri paling ambivalen (M) yang ditemukan dalam tabel D dan tabel E. Tabel F memberikan 90 INFOKES, VOL 8 NO 2, September 2018 pedoman lebih lanjut dalam memilih penyebab utama yang paling sesuai. Jika kondisi yang ditempatkan dalam tabel F dapat dipenuhi, kode atau kode kombinasi ini dipilih sebagai penyebab utama kematian. Kode ini mungkin dapat diubah oleh penerapan aturan-aturan lebih lanjut. g. Tabel G Tabel G adalah daftar kode yang diciptakan untuk membantu perangkat lunak MMDS, yang membedakan antara kondisikondisi tertentu yang dikode ke dalam kategori yang sama. Tabel ini merupakan daftar konversi untuk mengubah kategori ICD-10 buatan kembali ke kode ICD-10 asli. h. Tabel H Tabel H berisi daftar kode yang dianggap remeh (tidak berat) ketika menentukan penyebab utama kematian. Penerapan Rule Seleksi Menggunakan MMDS Decision Tables a. Menggunakan Decision tabel D untuk menerapkan prinsip umum Menurut Sarimawar dan Suhardi (2008:29-37) adalah sebagai berikut : 1) Langkah-langkah dalam menentukan UCoD tentatif dengan menerapkan prinsip umum. Menerapkan prinsip umum yang menyatakan, jika kondisi pada baris terbawah yang digunakan dari bagian 1 sertifikat sendiri dapat menerangkan semua penyebab kondisi yang tercantum diatasnya, pilihkah kondisi tersebut sebagai UCoD. Penerapan semua rule seleksi dan modifikasi, pertama kali adalah perlu untuk mengkode masing-masing kondisi atau penyebab kematian seperti pada contoh diatas. Menerapkan prinsip umum pada contoh diatas, kita perlu menentukan apakah hipertensi (I10) dapat menyebabkan semua kondisi yang tercantum diatasnya. Untuk melakukan ini, harus melihat address code untuk semua kondisi yang tercantum diatasnya dalam tabel D dan memeriksa bahwa hipertensi (I10) tercantum dibawah setiap kode ICD10 pada baris 1c, 1b, dan 1a dari sertifikat. a) Langkah 1 Jadi apakah Hipertensi (I10) menyebabkan Arteriosklerosis Generalista (I70.9), lihat I70.9 sebagai address dalam tabel D. Melihat bahwa address untuk I70.9 termasuk dalam rentang address code ICD-10 (I70.0I70.9). Hal ini berarti bahwa semua kode ICD-10 yang tercantum dibawahnya dapat menyebabkan semua kode dalam rentang I70.0- I70.9. Jurnal Ilmiah Rekam Medis dan Informatika Kesehatan ISSN : 2086 - 2628 ---I700I709--M A500A539 E000E059 ###### ### M E890E899 I10I150 I159 I700I709 ###### ### ← Address ← Sub Address ← Sub Address ← Sub Address ← Sub Adddress, rentang mencangku p I10 ← Sub Address (kode individu) ← Sub Address (rentang kode) I10 (rentang kode I10-I150) tercantum dibawah I700-I709. Oleh karena itu hipertensi (I10) dapat menyebabkan Arteriosklerosis Generalisata (I70.9). b) Langkah 2 Dapatkah Hipertensi (I10) menyebabkan Infark Miokard Akut (I21.9). lihatlah Address code untuk Infark Miokard Akut (I21.9) dalam tabel D dan periksa apakah Hipertensi (I10) tercantum dibawahnya. c) Langkah 3 Dapatkah Hipertensi (I10) menyebabkan Gagal Jantung (I50.9), lihatlah address code untuk gagal jantung (I50.9) dalam tabel D dan periksa apakah Hipertensi (I10) tercantum dibawahnya. b. Menggunakan Decision tabel D untuk menerapkan rule seleksi 1 Rule seleksi 1 menyatakan jika prinsip umum tidak berlaku dan ada suatu urutan yang dilaporkan yang berakhir dengan kondisi yang pertama diisikan pada sertifikat, pilihlah penyebab yang mula-mula (asal) dari ututan ini. Jika ada lebih dari satu ututan yang berakhir dengan kondisi yang pertama disebutkan, pilihlah penyebab asal dari urutan yang pertama disebutkan. Menerapkan rule 1, harus memeriksa hubungan kausal antara masing-masing kondisi yang tercantum pada sertifikat satu dengan lainnya dalam semua urutan yang potensial. 1) Langkah 1 Kita ingin menemukan penyebab asal kondisi yang pertama diisikan pada 91 INFOKES, VOL 8 NO 2, September 2018 sertifikat, dalam kasus ini adalah gagal jantung (I50.9). apakah Hipertensi portal (K76.6) dapat menyebabkan Gagal Jantung (I50.9) . 2) Langkah 2 Apakah Sirosis Hati (K74.6) atau Alkoholisme (F10.2) dapat menyebabkan Hipertensi Portal (K76.6). kita bisa memeriksa keduanya pada saat bersamaan, cari address kode K76.6 dalam Tabel D dan memeriksa apakah K74.6 dan F10.2 tercantum sebagai sub address. c. Menggunakan Decision tabel D untuk menerapkan Rule Seleksi 2 Jika tidak dapat menerapkan rule seleksi 1, maka berpindah ke rule seleksi 2, yang menyatakan bila tidak ada urutan yang dilaporkan yang berakhir dengan kondisi yang pertama diisikan pada sertifikat, pilihlah kondisi yang pertama disebutkan. Tidak perlu memakai Decision Table, hanya memilih kondisi pertama yang diisikan pada sertifikat sebagai UcoD tentatif. d. Menggunakan Decision tabel E untuk menerapkan Rule Seleksi 3 Tabel E dari MMDS Decision Table digunakan untuk menerapkan rule seleksi 3 dan juga beberapa rule. Modifikasi rule 3 membolehkan untuk membawa penyakit dan kondisi yang didokumentasi dalam bagian II sertifikat, dan pada baris yang sama atau lebih bawah dari pada UcoD tentatif dalam bagian I sertifikat ke dalam penyamaan. Dalam hal ini pendekatannya sedikit berlainan. Tabel E tampak mirip dengan tabel D ada kode Address, kode sub address, juga memiliki simbol “M” yang menunjukan hubungan kausal ambivalen. Perbedaan pokok adalah tiap kode sub address memiliki dua atau tiga karakter alfa (tabel E Akronim) disebelah kiri dan beberapa kode sub address memiliki kode ICD-10 lainnya disebelah kanan sub address. Kedua elemen ini penting dalam menerapkan rule 3 dan rule modifikasi. Tabel E Akronim memberitahukan rule yang akan dipakai, kondisi yang harus dipenuhi agar rule dapat diterapkan dan langkah yang diambil dalam menerapkan modifikasi. Rujuklah handout “MMDS Decision Table-Quick Referente Guide”. Tabel E Akronim akan melihat bahwa dalam menerapkan rule 3 Tabel E Akronim DS (Direct Sequel) dan DSC (Direct Sequel Combine) yang penting diperhatikan. e. Menggunakan Decision tabel F untuk hubungan ambivalen Modifikasi rules kadang-kadang hanya diterapkan jika dokumentasi spesifik tertentu atau kondisi lain dipenuhi oleh dokumentasi didalam sertifikat medis penyebab kematian. Tabel F terdiri dari keterangan, dari data yang Jurnal Ilmiah Rekam Medis dan Informatika Kesehatan ISSN : 2086 - 2628 paling meragukan di Tabel E. Bisa diketahui bahwa beberapa sub address di Tabel E mencantumkan „M‟ antara tabel E akronim dan kode sub address. Keberadaan dari M ini berarti bahwa perubahan hanya diterapkan pada kasus dimana keadaan dijabarkan dalam Tabel F didapat. Pengkode perlu merujuk pada Tabel F untuk menentukan apakah menerapkan modifikasi rule atau tidak. Contoh : untuk contoh ini perlu menerapkan kembali prinsip umum dan rule 1 dengan memakai tabel D Bagian I Bagian II (a) Sepsis (A41.9) (b) Cirrosis of liver (K74.6) (c) (d) Alkoholic epilepi (G40.5) 1) Langkah 1 lihatlah kode address A41.9 dalam Tabel D Apakah K74.6 tercantum sebagai sub address ? ---A400-A419 --A000-R825