Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 120-129 Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Income Konten Kreator Tiktok Sebagai Sumber Penghasilan Irene Raydilla Fitri, 2Nur Alizam, 3Safina Ainun Nisa, 4Jaenudin, 5Dian Herdiana Prodi Hukum Ekonomi Syariah. Fakultas Syariah dan Hukum. Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung Jl. AH. Nasution No. Cipadung Wetan. Kec. Cibiru. Kota Bandung. Jawa Barat 40614 * Author e-mail: Ireneraydillaf@gmail. com, nuralizam09@gmail. com, spinaainun@gmail. jaenudin@uinsgd. id, dianherdiana@uinsgd. Abstract: Kemunculan media sosial sebagai ruang ekonomi baru membuat pekerjaan sebagai content creator semakin diminati, terutama di TikTok yang menawarkan peluang kerja sama promosi atau endorsement. Fenomena ini memunculkan pertanyaan mengenai bentuk transaksi jasa tersebut ketika dilihat dari perspektif Hukum Ekonomi Syariah, terutama terkait penerapan akad ijarah dan kemungkinan adanya unsur gharar dalam proses kerja sama. Penelitian ini dilakukan untuk memahami bagaimana mekanisme endorsement dijalankan oleh dua content creator, yaitu Arya Zikri Maulana Latif dan Makhyatul Fikriya, serta menilai apakah praktik tersebut sesuai dengan prinsip muamalah. Fokus penelitian diarahkan pada cara mereka menerima kerja sama, bentuk kesepakatan yang terjadi, dan bagaimana pembayaran diatur. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif melalui wawancara, pengumpulan dokumen, dan telaah literatur. Analisis dilakukan melalui proses pengelompokan data, pemaknaan temuan, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kerja sama endorsement yang dilakukan kedua informan pada dasarnya memenuhi unsur dasar akad ijarah, seperti adanya jasa yang jelas, kesepakatan antara pihak, dan penentuan upah. Meskipun demikian, mekanisme Arya yang lebih informal masih menyisakan potensi ketidakjelasan, sedangkan sistem kerja sama Makhyatul yang melibatkan admin dan perjanjian tertulis cenderung lebih aman dari sisi syariah. Secara umum, praktik endorsement keduanya dapat dikategorikan sejalan dengan prinsip Hukum Ekonomi Syariah. https://doi. org/10. 5281/zenodo. Article History Received: November 25, 2025 Revised: November 30, 2025 Published: December 5, 20252017 Keywords : Endorsement. TikTok. Ijarah. Ekonomi Syariah This is an open-access article under the CC-BY-SA License. PENDAHULUAN Perkembangan media sosial di Indonesia menunjukkan bahwa pengguna media sosial terus tumbuh signifikan. Berdasarkan laporan Digital 2024: Indonesia oleh Data Reportal/We Are Social. Indonesia tercatat memiliki sekitar 139 juta pengguna media sosial pada awal 2024, atau sekitar 49,9% dari total populasi. Dalam laporan itu pula, disebutkan bahwa TikTok merupakan salah satu platform yang mengalami pertumbuhan trafik dan interaksi signifikan dibandingkan media sosial lain. Fenomena ini ikut mendorong munculnya profesi baru: konten kreator TikTok, yang mendapatkan penghasilan dari iklan, endorsment, donasi . , dan monetisasi live streaming. Model pendapatan ini kemudian menjadi sumber pendapatan utama bagi sebagian kreator, terutama generasi muda. Dalam aspek regulasi keuangan syariah. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) menerbitkan Laporan Perkembangan Keuangan Syariah Indonesia (LPKSI) 2023, yang menjadi acuan untuk melihat perkembangan sektor keuangan syariah nasional. 2 Laporan ini menunjukkan bahwa OJK aktif dalam mensinergikan kebijakan 1 DataReportal. Digital 2024: Indonesia Report (Jakarta: We Are Social, 2. , 12. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS). Laporan Perkembangan Keuangan Syariah Indonesia (LPKSI) 2023 (Jakarta: OJK, 2. , 45. Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 120-129 keuangan syariah dan menampilkan data kinerja aset, pembiayaan, dan instrumen keuangan syariah. Namun, laporan tersebut belum mencakup isu penghasilan dari kegiatan kreator digital seperti TikTok dalam perspektif muamalah syariah. Hal ini menunjukkan adanya celah regulasi dan kebutuhan akademis untuk menganalisis lebih jauh apakah income konten kreator TikTok dapat diklasifikasikan dalam akad yang sah menurut hukum ekonomi syariah . isalnya ijarah, juAoalah, atau akad lai. , serta aspek kejelasan, keadilan, dan keberkahan dalam transaksi tersebut. Meskipun profesi konten kreator TikTok telah menjadi bagian dari ekonomi digital Indonesia dan berkontribusi signifikan terhadap sektor ekonomi kreatif, realitas di lapangan menunjukkan adanya persoalan normatif dalam aspek hukum ekonominya. Berdasarkan laporan CNN Indonesia, sejumlah kreator mampu meraup penghasilan hingga puluhan juta rupiah per konten, namun tidak semua transaksi antara kreator, agensi, dan pihak platform memiliki kejelasan akad dan mekanisme pembagian hasil yang transparan. 3 Dalam perspektif hukum ekonomi syariah, hal ini menimbulkan potensi pelanggaran prinsip keadilan . l-Aoad. , kejelasan akad . l-wudhu. , serta larangan unsur gharar . sebagaimana ditegaskan dalam berbagai literatur fikih muamalah kontemporer. Ketiadaan pedoman syariah yang eksplisit bagi penghasilan konten kreator TikTok menunjukkan adanya kesenjangan antara prinsip ideal hukum ekonomi Islam . as solle. dan praktik ekonomi digital . as sei. , yang perlu dikaji lebih mendalam untuk menemukan formulasi akad yang sah, adil, dan berkah bagi para pelaku ekonomi kreatif Muslim. Dalam ranah hukum ekonomi syariah, kajian mengenai penghasilan dari profesi kreator konten digital masih relatif terbatas, meskipun digitalisasi telah merombak mekanisme tradisional sumber pendapatan dan akad ekonomi. 5 Salah satu penelitian terkini menunjukkan bahwa penggunaan influencer di media sosial sebagai strategi promosi ekonomi syariah telah diakui sebagai sarana yang efektif, namun penelitian tersebut lebih menitikberatkan pada aspek edukasi dan pemasaran, bukan secara spesifik pada struktur akad atau mekanisme pendapatan kreator dalam platform seperti TikTok. Hal ini menunjukkan adanya kekosongan penelitian yang menyoroti secara langsung bagaimana penghasilan kreator TikTok dapat diklasifikasikan menurut akad syariah . isalnya ijarah, juAoAlah, wakAla. serta apakah open disclosure, pembagian hasil, dan keberkahan pendapatan telah terpenuhi sehingga penelitian ini berupaya mengisi gap tersebut dalam literatur ekonomi syariah kontemporer. Pesatnya ekspansi ekonomi kreator di platform seperti TikTok termasuk model monetisasi melalui live-streaming, gift, dan affiliate marketing membuka era baru sumber pendapatan digital yang belum secara eksplisit diatur dalam kerangka hukum ekonomi syariah Indonesia. 6 Sementara regulasi dan panduan syariah terhadap transaksi ekonomi digital terus berkembang, masih belum ada regulasi khusus yang secara rinci mengatur penghasilan kreator konten sebagai profesi dan akad-nya dalam konteks muamalah Islam. Dalam kondisi demikian, penelitian ini menjadi sangat penting dilakukan sekarang sebagai upaya kontributif untuk merumuskan rekomendasi kebijakan dan model akad syariah yang dapat menjamin keadilan, transparansi, serta keberkahan dalam ekosistem pembiayaan kreator 3 CNN Indonesia. AuJangan Sepelekan Profesi Influencer, 1 Konten Dibayar hingga Rp30 Juta,Ay CNN Indonesia, 27 Agustus 2024, diakses 30 Oktober 2025, https://w. com/ekonomi/20240827131008-92-1138004/jangan-sepelekan-profesi-influencer-1-kontendibayar-hingga-rp30-juta. 4 A. Yusdani. Hukum Ekonomi Syariah di Indonesia: Prinsip dan Praktik (Yogyakarta: UII Press, 2. , 87Ae90. 5 Badrah Uyuni. Muhibudin, dan Kholis Kohari. AuPenggunaan Influencer di Media Sosial untuk Mempromosikan Ekonomi Syariah,Ay AlArbah 8, no. : 35-44. Prodi Hukum et al. AuPemberian Imbalan Via Aplikasi TikTok Perspektif Hukum Ekonomi Syariah : Analisis Terhadap Program TikTok Affiliate PendahuluanAy 06, no. : 1Ae18. Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 120-129 Penelitian ini diarahkan untuk mengkaji secara mendalam keabsahan dan kesesuaian penghasilan kreator konten di platform TikTok sebagai sumber pendapatan-halal menurut kerangka hukum ekonomi syariah, khususnya melalui identifikasi jenis akad . eperti juAoAlah, ijArah, atau wakAla. yang paling tepat digunakan. menelaah mekanisme distribusi hasil, kejelasan kontrak, dan transparansi dalam praktik monetisasi . ndorsement, live-streaming gift, affiliate marketin. merumuskan model rekomendasi agar pendapatan kreator dapat dikategorikan sebagai penghasilan yang halal, adil, dan berkah dalam ekonomi digital Islam. METODE PENELITIAN Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif untuk memahami secara mendalam praktik perolehan penghasilan kreator TikTok melalui perspektif Hukum Ekonomi Syariah, karena fokus penelitian tidak terletak pada pengukuran angka, melainkan pada penelusuran proses, pengalaman, serta pola kerja sama yang berlangsung di ruang digital. Pendekatan ini dipilih mengingat isu pendapatan kreator TikTok dalam konteks hukum syariah masih jarang dibahas, sehingga pemahaman yang lebih utuh hanya dapat diperoleh dengan berinteraksi langsung dengan subjek penelitian, menggali pengalaman mereka, dan menafsirkan data secara mendalam. Informan penelitian terdiri atas dua kreator TikTok. Arya Zikri Maulana Latif dan Makhyatul Fikriya, yang dipilih melalui teknik purposive sampling berdasarkan kriteria aktivitas sebagai kreator, keterlibatan dalam monetisasi atau kerja sama komersial, serta pemahaman mengenai alur perjanjian dengan pihak ketiga. Data primer dikumpulkan melalui wawancara mendalam dengan format semi terstruktur, sementara data sekunder diperoleh dari literatur akademik, berita, laporan resmi, dan regulasi seperti Fatwa DSN-MUI terkait akad serta ketentuan periklanan. Seluruh proses wawancara direkam, ditranskrip, dan dibantu oleh instrumen penelitian seperti pedoman wawancara, catatan lapangan, serta daftar kategori awal. Data yang terkumpul dianalisis menggunakan model interaktif Miles dan Huberman melalui tahapan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan dengan mengaitkan temuan lapangan pada teori dan ketentuan hukum ekonomi syariah. Validitas data dijaga melalui triangulasi sumber dengan membandingkan informasi dari informan dengan literatur fikih muamalah dan regulasi yang relevan, sekaligus memperhatikan etika penelitian seperti persetujuan informan serta perlindungan data pribadi. Ruang lingkup penelitian dibatasi pada bentuk pendapatan komersial kreator seperti endorsement, kerja sama produk, dan monetisasi tanpa membahas aspek algoritmik, psikologis, atau perpajakan secara teknis, sehingga hasil penelitian diharapkan memberikan gambaran komprehensif mengenai praktik pendapatan kreator TikTok dan kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip Hukum Ekonomi Syariah, khususnya dalam hal kejelasan akad, keadilan transaksi, dan potensi munculnya unsur gharar. HASIL DAN PEMBAHASAN Gambaran Umum Informan Penelitian ini melibatkan dua informan yang bekerja sebagai content creator TikTok, yang masingmasing memiliki karakteristik konten, latar belakang kreativitas, pola produksi, dan mekanisme kerja sama . yang berbeda. Perbedaan ini tidak hanya memberikan variasi perspektif tentang bagaimana content creator bekerja, tetapi juga memperkaya analisis hukum ekonomi syariah terkait akad ijarah pada konteks pekerjaan kreatif modern. Informan pertama adalah Arya Zikri Maulana Latif, seorang content creator Bandung yang sejak awal memiliki peralatan memadai seperti kamera, laptop, dan ponsel. Namun, ia mengaku tidak Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 120-129 memiliki motivasi kuat menjadi content creator sampai rekannya Reydhita mengajaknya untuk membuat konten bersama. Arya memulai aktivitasnya dengan video berkonsep cinematic, meskipun pada tahap awal ia belum memahami arah segmentasi kontennya. Seiring waktu, ia menemukan panggilan kreatifnya sebagai reviewer kuliner, kafe, hotel, jasa, dan produk. Arya menekankan bahwa di Bandung, reviewer yang menggunakan kamera profesional masih sangat sedikit. Ini menjadi unique selling point yang membedakannya dari reviewer lain yang mayoritas menggunakan ponsel. Selain itu. Arya memiliki ciri khas penyampaian konten berbasis storytelling, menciptakan gaya soft selling yang diminati brand. Informan kedua adalah Makhyatul Fikriya, seorang content creator edukasi yang memiliki riwayat panjang dalam dunia literasi. Sejak SMP ia telah aktif menulis ratusan puisi dan opini di Facebook. Saat kuliah, ia mengunggah materi-materi perkuliahan khususnya rekaman Zoom ke YouTube sebagai upaya dokumentasi sekaligus berbagi ilmu. Titik baliknya terjadi saat ia terpilih menjadi Duta Bahasa Kampus, sebuah momentum yang membuatnya ingin membagikan ilmu kepada masyarakat luas. Namun, pandemi COVID-19 menghambat kegiatan luring sehingga ia memanfaatkan TikTok sebagai media edukasi. Akunnya kemudian berkembang pesat hingga mencapai lebih dari 250. 000 pengikut. Konten Makhyatul berfokus pada public speaking, pendidikan pesantren, dan pendidikan hukum. menjadikannya sebagai role model edukator digital. Dengan demikian, penelitian ini melibatkan dua model content creator: Model kreator komersial visual storyteller (Ary. , dan . Model kreator edukatif akademik (Makhyatu. Dua model ini memberi kontribusi penting terhadap pemetaan praktik ijarah kontemporer dalam ranah ekonomi digital. Hasil Penelitian Awal Mula Menjadi Content Creator Hasil wawancara memperlihatkan adanya perbedaan mendasar antara motivasi awal kedua informan dalam memulai aktivitas sebagai content creator. Perbedaan ini tidak hanya muncul dari aspek latar belakang personal, tetapi juga dari kondisi sosial serta kesempatan yang mereka temukan di dalam ekosistem digital. Informan pertama. Arya, menjelaskan bahwa ia sebenarnya telah memiliki perangkat produksi konten sejak awal mulai dari kamera, laptop, hingga smartphone. Namun, akses terhadap alat tidak serta-merta membuatnya terdorong untuk berkarya. Ia mengakui kurangnya motivasi internal sebelum bertemu dengan rekannya. Reydhita. Hal ini tercermin dari pernyataannya: AuAku sudah punya kamera, laptop. HP, tapi enggak ada yang ngajak. Sampai akhirnya ketemu Reydhita, diajakin ngonten awalnya video cinematic. Ay Kutipan tersebut menunjukkan bahwa motivasi eksternal dalam hal ini ajakan dan dukungan social menjadi pemicu awal keterlibatannya dalam proses kreatif. Setelah mulai membuat konten. Arya melakukan berbagai eksperimen konsep. Ia mencoba video cinematic, konten hiburan sederhana, hingga format ulasan. Proses eksplorasi ini akhirnya membawanya menemukan gaya khas berupa review dengan pendekatan storytelling. Perubahan arah konten tersebut mengindikasikan adanya proses pencarian market fit, yaitu penyesuaian diri dengan kebutuhan audiens dalam ekosistem media digital. Dengan kata lain, perjalanan Arya memperlihatkan bagaimana seorang kreator pemula belajar membaca dinamika algoritma, preferensi penonton, serta peluang untuk membangun identitas kreatif. Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 120-129 Sebaliknya, perjalanan Makhyatul memperlihatkan fondasi yang lebih panjang dalam dunia literasi sebelum ia masuk ke ranah konten digital. Ia menuturkan bahwa sejak SMP ia sudah aktif menulis di Facebook sebagai media ekspresi. Aktivitas ini berkembang ketika ia kuliah, saat ia mulai mengunggah rekaman materi Zoom ke YouTube. Ia menjelaskan: AuAku dari SMP sudah aktif nulis di Facebook, terus pas kuliah upload materi Zoom ke YouTube. Ay Pengalaman literasi ini membentuk orientasinya sebagai kreator yang fokus pada pembelajaran dan penyebaran pengetahuan. Momentum penting muncul ketika ia terpilih sebagai Duta Bahasa, sebuah posisi yang menurutnya membawa tanggung jawab moral untuk memberikan edukasi kepada publik. Pada saat yang sama, pandemi COVID-19 membatasi interaksi tatap muka, sehingga kebutuhan akan media pembelajaran alternatif meningkat. Makhyatul melihat situasi tersebut sebagai peluang sekaligus kewajiban: AuAku pengen membagikan ilmuku, tapi karena COVID terhalang. Jadi aku memutuskan untuk membagikannya lewat TikTok. Ay Kutipan tersebut menunjukkan bahwa motivasi Makhyatul lebih bersifat ideologis dan berbasis nilai, berbeda dengan Arya yang awalnya bergerak karena stimulus sosial. Perbedaan ini menggambarkan bagaimana latar belakang literasi, pengalaman organisasi, dan kondisi sosial dapat mempengaruhi bentuk konten yang diproduksi oleh seorang kreator. Jika disandingkan, kedua informan memperlihatkan bahwa menjadi content creator tidak sematamata lahir dari minat spontan atau keinginan mengejar popularitas. Proses tersebut merupakan kombinasi dari kesempatan, kreativitas, dukungan sosial, serta adaptasi terhadap konteks budaya dan Arya tumbuh melalui proses pencarian identitas kreatif dan respons terhadap kebutuhan pasar digital, sementara Makhyatul berkembang melalui komitmen terhadap literasi dan tanggung jawab edukatif yang ia rasakan. Temuan ini menunjukkan bahwa jalur menuju profesi content creator bersifat beragam, dipengaruhi oleh dinamika personal sekaligus kondisi struktural yang mengelilinginya. Ciri Khas Konten Arya menunjukkan dua karakteristik utama dalam gaya produksinya, yaitu . penggunaan kamera profesional dan . penerapan teknik storytelling. Ia menegaskan diferensiasi dirinya dalam ekosistem kreator lokal melalui pernyataannya: AuReviewer di Bandung banyak, tapi yang pakai kamera bisa dihitung jari. Storytelling juga belum ada. Ay Penggunaan kamera profesional membuat kualitas visual konten Arya memiliki kesan lebih sinematik, sehingga memberikan nilai tambah pada visual aesthetics dan production value. Sementara itu, pendekatan storytelling memperkuat konten ulasan yang ia buat sehingga tidak hanya bersifat informatif, tetapi juga bersifat soft-selling menciptakan alur naratif yang halus, persuasif, dan mampu mempertahankan audience engagement. Kombinasi antara kualitas teknis dan kekuatan narasi ini menempatkan Arya pada posisi kreator yang mengutamakan creative differentiation dalam kompetisi pasar konten digital. Sebaliknya. Makhyatul menonjol melalui fokusnya pada konten edukatif. Ia menjelaskan: AuCiri khasnya pendidikan, tapi nggak saklek. Lebih banyak ke public speaking, pendidikan hukum. Ay Pernyataan ini menunjukkan bahwa identitas kreatif Makhyatul tidak terbatas pada penyampaian pengetahuan, tetapi juga pada kemampuannya menghadirkan konten edukatif yang accessible dan tidak Ia dapat dikategorikan sebagai seorang digital educator, yaitu kreator yang mengintegrasikan literasi, pengalaman akademik, dan pemahaman sosial ke dalam format konten yang ringkas dan relevan dengan kebutuhan generasi muda di platform digital. Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 120-129 Konten yang ia produksi berbasis pada public speaking, edukasi hukum, dan dunia pesantren memiliki orientasi sosial yang kuat. Dalam konteks ekosistem media digital, hal ini menandakan bahwa ia tidak hanya menyajikan informasi, tetapi juga berkontribusi pada knowledge dissemination dan digital civic engagement. Dengan demikian. Makhyatul memperlihatkan peran kreator yang tidak sekadar menghibur, namun secara aktif membangun nilai edukatif di ruang digital. Mekanisme Kerja Sama Endorsement Dalam aspek kerja sama komersial. Arya menerapkan mekanisme yang bersifat natural dan Ia menjelaskan bahwa sebagian besar brand menghubunginya melalui Direct Messages (DM) di media sosial. Dari kontak awal tersebut, pihak brand biasanya menanyakan rate card, kemudian memasuki tahap negosiasi. Setelah mencapai kesepakatan. Arya memproduksi konten, mengirimkan draf untuk direvisi, dan baru menerima pembayaran setelah konten diunggah. Alur kerjanya dapat dirangkum sebagai berikut: DM Ie negotiation Ie content production Ie revision Ie upload Ie Proses ini menunjukkan bahwa model kolaborasi Arya masih berada pada tingkat personal management, di mana seluruh komunikasi, negosiasi, dan pengelolaan administrasi dilakukan secara Karakteristik ini umum ditemukan pada kreator yang berada dalam fase pertumbuhan awal dan mengandalkan fleksibilitas hubungan antarindividu. Mekanisme ini juga menandakan bahwa struktur kerja Arya masih minim formalitas dan belum terstandardisasi oleh sistem administratif yang Sebaliknya. Makhyatul menerapkan mekanisme kerja yang lebih profesional dan terstruktur. memiliki admin khusus yang bertugas menangani komunikasi dengan pihak brand serta mengelola keseluruhan proses kerja sama. Ia menjelaskan: AuYang mau kerja sama ngechat ke WA admin aku. Kalau udah deal, kita tanda tangan perjanjian. Ay Pernyataan ini menunjukkan adanya professionalized workflow, termasuk penggunaan perjanjian tertulis . ontract signin. sebagai bentuk pengamanan legal dan administratif. Model ini menggambarkan kematangan operasional yang lebih tinggi, di mana proses kerja kreator tidak hanya berbasis pada komunikasi personal, tetapi sudah terintegrasi dengan prinsip tata kelola yang lebih formal mulai dari client management, documentation, hingga contractual obligation. Perbedaan antara kedua informan mencerminkan tingkat kematangan administratif yang tidak Arya masih menggunakan pendekatan individual dengan struktur yang sederhana, sedangkan Makhyatul telah mengadopsi model manajemen yang lebih profesional dan sistematis. Pola ini memperlihatkan bagaimana perkembangan karier kreator sering bergerak dari personal handling menuju professional management seiring meningkatnya eksposur, permintaan kerja sama, dan kebutuhan terhadap pengelolaan yang lebih terstandardisasi. Penentuan Upah Arya Dalam aspek penetapan tarif. Arya menerapkan struktur harga yang relatif tetap. menetapkan biaya promosi sebesar empat ratus lima puluh ribu rupiah untuk satu kali endorsement. menegaskan: AuSekali endorse empat ratus lima puluh ribu. Ay Tarif tersebut mencerminkan nilai tambah dari kualitas produksinya, terutama penggunaan kamera profesional, kemampuan storytelling, serta proses editing yang lebih kompleks dibandingkan kreator lain pada segmen yang sama. Dengan demikian, harga yang ditetapkannya tidak hanya berfungsi sebagai kompensasi finansial, tetapi juga sebagai indikator posisi kreatif dan teknis dalam pasar konten digital. Pendekatan harga yang stabil ini menunjukkan kecenderungan Arya untuk membangun personal rate consistency, sehingga memudahkan brand memahami nilai jasanya tanpa negosiasi yang terlalu panjang. Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 120-129 Berbeda dengan itu. Makhyatul menerapkan model tarif yang lebih fleksibel dan adaptif. menjelaskan bahwa tidak ada angka tetap yang ia gunakan sebagai acuan. Menurutnya: AuUpahnya tergantung siapa brand-nya, durasi video, editing, dan tingkat kesulitannya. Ay Model tarif fleksibel ini menandakan bahwa Makhyatul menggunakan pendekatan value-based pricing, di mana harga ditentukan berdasarkan kompleksitas pekerjaan, kebutuhan produksi, serta reputasi brand yang bekerja sama. Fleksibilitas tersebut memungkinkan proses kolaborasi yang lebih proporsional, karena tarif dapat disesuaikan dengan beban kerja dan tingkat kesulitan teknis. Dari sudut pandang profesional, pendekatan seperti ini mencerminkan kematangan dalam project assessment, sekaligus pemahaman yang lebih mendalam mengenai dinamika ekonomi kreator di platform digital. Dengan demikian, kedua informan memperlihatkan dua model penetapan tarif yang berbeda: Arya menggunakan pola tarif tetap yang menonjolkan stabilitas dan identitas personal, sementara Makhyatul mengadopsi pola tarif fleksibel yang mempertimbangkan variabel kompleksitas kerja. Perbedaan ini menunjukkan tingkatan strategi dan orientasi yang berbeda dalam memonetisasi konten digital. Keterlambatan Pembayaran Dalam hal ketepatan waktu pembayaran, kedua informan sama-sama pernah mengalami keterlambatan, namun sifatnya relatif ringan dan tidak menimbulkan sengketa serius. Arya menjelaskan bahwa penundaan pembayaran biasanya masih dalam batas wajar. Ia menyebutkan: AuPaling lama H 1 Ay Keterlambatan tersebut umumnya berkaitan dengan proses administratif internal pihak brand, sehingga tidak menimbulkan konflik berkepanjangan. Bagi Arya, keterlambatan semacam ini masih dapat ditoleransi selama komunikasi tetap berjalan. Pola ini menunjukkan bahwa model kerja sama Arya masih mengandalkan hubungan interpersonal yang fleksibel, di mana payment delay dianggap sebagai bagian dari dinamika kerja kreator independen. Sementara itu. Makhyatul juga pernah menghadapi situasi serupa, namun penanganannya lebih sistematis karena melibatkan peran admin sebagai pengelola komunikasi. Ia menjelaskan: AuBiasanya cuma kindly reminder aja. Ay Admin akan mengirimkan reminder apabila pembayaran belum diproses sesuai jadwal, sehingga keterlambatan dapat diselesaikan secara profesional tanpa menimbulkan ketegangan. Mekanisme ini memperlihatkan bahwa sistem manajemen Makhyatul telah terstruktur, dengan administrative followup yang jelas dan formal. Temuan ini menunjukkan bahwa meskipun keduanya menghadapi keterlambatan pembayaran, tidak ada kasus sengketa atau payment dispute yang signifikan. Perbedaan utama justru terletak pada cara penanganannya: Arya cenderung menyelesaikan secara personal dan informal, sementara Makhyatul menggunakan pendekatan manajerial yang lebih profesional melalui admin. Perbedaan tersebut mencerminkan tingkat kematangan administratif masing-masing kreator dalam mengelola hubungan bisnis di industri konten digital. Pembahasan (Analisis Ekonomi Syaria. Penetapan Akad (Ijara. Praktik endorsement yang dilakukan kedua informan memenuhi kriteria akad ijarah, yaitu akad atas jasa yang imbalannya diberikan dalam bentuk upah. 7 Jasa yang ditawarkan berupa pembuatan Pembiayaan Ijarah. AuDewan Syariah Nasional MUI. Fatwa DSN-MUI Tentang Akad Ijarah. ,Ay 2000. Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 120-129 konten digital yang memiliki nilai manfaat jelas karena dapat digunakan untuk promosi brand. Dalam fiqh muamalah, ijarah sah apabila objek jasa dapat dinilai manfaatnya dan disepakati kedua pihak. Dalam wawancara, kedua informan menunjukkan bahwa objek jasa . onten vide. , waktu pengerjaan, dan bentuk imbalan telah disepakati. Karena itu, endorsement yang mereka lakukan memenuhi unsur akad ijarah kontemporer Rukun dan Syarat Ijarah Rukun ijarah meliputi: . ihak beraka. , . , . maAoqud Aoalayh . bjek jas. , . jab-qabu. 9 Aqidain. Arya dan Makhyatul adalah pihak yang cakap hukum. Brand yang bekerja sama juga merupakan subjek hukum. Objek jasa. Keduanya membuat konten TikTok sesuai brief. Ini termasuk objek manfaat yang diperbolehkan. Upah. Arya: Rp450. 000 pasti. Makhyatul: fleksibel sesuai kesepakatan. Keduanya memenuhi syarat upah harus jelas sebelum akad. Sighat . Arya memakai kesepakatan via DM. Makhyatul memakai kontrak. DM tetap sah menurut fiqh, meski rawan gharar. Analisis Gharar (Ketidakjelasa. Kontrak Arya berpotensi mengandung gharar ringan karena Tidak ada dokumen tertulis. Potensi salah paham soal revisi, jumlah video, dan deadline. Menurut syariah, gharar ringan diperbolehkan selama tidak menimbulkan sengketa. Makhyatul lebih minim gharar karena memakai admin, kontrak tertulis, detail kerja sama, mekanisme pembayaran lebih jelas. Ini sesuai prinsip sadd al-dzariAoah . encegah kerusaka. Keterlambatan Pembayaran Dalam fiqh, keterlambatan pembayaran bisa menjadi tindakan zalim apabila pihak yang mampu menunda-nunda dan merugikan pekerja jasa. 12 Namun, keterlambatan ringan (H 1AeH . seperti yang dialami Arya & Makhyatul tidak termasuk pelanggaran karena penyebab administratif, tidak merugikan, tetap dibayar tepat setelah reminder. Analisis Etika Konten Dalam syariah, promosi harus bebas dari penipuan, barang haram, rekayasa manipulatif, iklan yang 14 Konten keduanya bersifat edukatif (Makhyatu. , storytelling jujur (Ary. Sehingga secara etika syariah, konten mereka halal. Temuan Penelitian Berdasarkan Berdasarkan keseluruhan kajian dan data yang telah dipaparkan sebelumnya, penelitian ini menghasilkan beberapa temuan utama. Pertama, praktik endorsement yang dilakukan oleh para informan dapat dikategorikan sebagai bentuk ijArah modern, yaitu transaksi jasa yang melibatkan kompensasi atas manfaat . anfaAoa. berupa promosi atau ulasan produk. Pola hubungan kerja antara kreator dan brand menunjukkan adanya akad jasa yang sah secara konsep fikih muamalah. Kedua, baik Arya maupun Makhyatul sama-sama memenuhi prinsip dasar ijArah, seperti adanya pihak yang berakad (AoAqi. , manfaat jasa yang jelas, serta kompensasi yang disepakati. Meskipun 8 Wahbah Azuhaili. Fikih ISlam Wa Adillatuhu, 4th ed. (Depok: Gema Insani, 2. 9 DSN-MUI. Fatwa No. 112/DSN-MUI/IX/2017 tentang Akad Ijarah. Fatkhul Wahab. AuKonsep Dan Kontribusi Pemikiran Adiwarman Azwar KarimTerhadap Perekonomian Indonesia Pendahuluan,Ay n. , 59Ae 11 Muhammad Abdul Wahab. Teori Akad Dalam Fikih Muamalah, pertama (Jakarta Selatan: Rumah Fiqih Publishing, 2. 12 Hariman&koko. Fikih Muamalah Teori Dan Implementasi, ed. Pipih Latifah (Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 2. 13 Prilia Kurnianingsih. Fikih Muamalah, ed. Subchi Imam, pertama (Tangerang Selatan: PT. raja grafindo persada, 2. Ali Zainal abidin. AuMenunda Bayar Utang Padahal Mampu Adalah Kezaliman,Ay nu online, 2019. Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 120-129 mekanisme administratif mereka berbeda, keduanya tetap beroperasi dalam koridor transaksi jasa yang Ketiga, penelitian menemukan bahwa model administrasi yang diterapkan Makhyatul lebih kuat dari perspektif syariah. Hal ini disebabkan oleh penggunaan sistem manajerial yang lebih formal, termasuk adanya admin, dokumentasi kerja sama, dan penandatanganan perjanjian tertulis. Pemanfaatan sistem tersebut memperkecil potensi kesalahpahaman dan memperjelas hak serta kewajiban kedua belah pihak. Keempat, potensi gharar pada praktik Arya tergolong ringan. Ketidakpastian kecil seperti keterlambatan pembayaran atau komunikasi informal tetap terjadi, namun tidak sampai menimbulkan gharar fAhish . etidakpastian bera. yang dapat membatalkan akad. Selama manfaat jasa jelas dan pembayaran terealisasi, gharar semacam ini masih ditoleransi dalam praktik muamalah kontemporer. Kelima, hasil penelitian juga menegaskan tidak ditemukan unsur penipuan . , gharar berat, ataupun maisir. Seluruh proses kerja sama dilakukan dengan dasar persetujuan kedua pihak, tanpa unsur manipulasi ataupun ketidakpastian yang dilarang dalam syariah. Keenam, praktik endorsement yang dilakukan para informan tetap halal selama objek konten yang dipromosikan bersifat halal dan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah. Dengan demikian, aktivitas endorsement dalam industri kreator konten dapat dikategorikan sebagai bentuk muamalah modern yang sah dan dapat diterima secara hukum Islam sepanjang mematuhi batasan tersebut. SIMPULAN Penelitian ini menunjukkan bahwa pendapatan content creator TikTok seperti yang dilakukan Arya Zikri Maulana Latif dan Makhyatul Fikriya pada dasarnya sesuai dengan prinsip Hukum Ekonomi Syariah, khususnya akad ijarah, karena terdapat kesepakatan jasa, manfaat yang jelas, dan penetapan upah yang disetujui kedua pihak. Mekanisme kerja sama Arya yang masih informal memang mengandung gharar ringan, tetapi tidak membatalkan akad selama tidak menimbulkan sengketa. Sementara itu, sistem Makhyatul yang menggunakan admin dan kontrak tertulis lebih memenuhi standar kejelasan akad dan lebih aman secara syariah. Secara keseluruhan, praktik endorsement keduanya dapat dikategorikan halal, selama jasa yang diberikan jelas, barang yang dipromosikan halal, dan kesepakatan dilakukan secara transparan tanpa unsur penipuan atau ketidakjelasan yang merugikan. UCAPAN TERIMA KASIH Penulis menyampaikan penghargaan dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Dr. Jaenudin. Ag. , dan Dr. Dian Herdiana. , yang telah memberikan arahan, masukan, serta bimbingan akademik selama proses penyusunan penelitian ini. Artikel ini merupakan bagian dari tugas Mata Kuliah Metode Penelitian pada Program Studi Hukum Ekonomi Syariah UIN Sunan Gunung Djati Bandung pada tahun ajaran 2025. Ucapan terima kasih juga penulis tujukan kepada para informan yang telah bersedia meluangkan waktu untuk berbagi pengalaman dan informasi secara terbuka, serta seluruh pihak yang telah memberikan dukungan, bantuan, dan sumber referensi yang berharga. Seluruh kontribusi tersebut menjadi bagian penting dalam terselesaikannya penelitian ini. REFERENSI