Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP) Vol. 6 No. 4 November 2022 e-ISSN : 2656-6753, p-ISSN: 2598-9944 DOI: 10. 36312/jisip. 3953/http://ejournal. org/index. php/JISIP/index Klausa Eksonerasi dalam Pandangan Hukum Positif dan Maqashid Syariah Wong Agung Waliyullah Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta Article Info Article history: Received 26 Oktober 2022 Publish 21 November 2022 Keywords: Exoneration. Positive Law. Parking Ticket. Maqashid Sharia Info Artikel Article history: Received 26 Oktober 2022 Publish 21 November 2022 Abstract Law is a very difficult thing to do considering how the concept of human behavior is very So that through this, the presence of various legal determinations must also consider various things. One of the things considered regarding legal termination is This exoneration is an exception in the legal liability related to several One of the existing clauses is a parking ticket. Where in some circumstances, the giver of a parking ticket is an exception of liability. What is mentioned in this exoneration seems to contain what is in positive law and maqashid sharia. So in this case the author is interested in conducting research related to the exoneration clause in the view of positive law and maqashid sharia. The research was conducted with the help of the library study method and descriptive analysis. The result is found that exoneration corresponds to both. ABSTRAK Hukum merupakan hal yang sangat sulit untuk dilakukan mengingat bagaimana konsep perilaku manusia sangat beragam. Sehingga melalui hal tersebut, kehadiran berbagai penetapan hukum juga harus mempertimbangkan berbagai hal. Salah satu hal yang dipertimbangkan mengenai penghentian hukum adalah pembebasan. Pembebasan ini merupakan pengecualian dalam tanggung jawab hukum yang terkait dengan beberapa Salah satu klausul yang ada adalah karcis parkir. Dimana dalam beberapa keadaan, pemberi karcis parkir merupakan pengecualian dari tanggung jawab. Apa yang disebutkan dalam eksonerasi ini tampaknya mengandung apa yang ada dalam hukum positif dan maqashid syariah. Maka dalam hal ini penulis tertarik untuk melakukan penelitian terkait klausa eksonerasi dalam pandangan hukum positif dan maqashid Penelitian ini dilakukan dengan bantuan metode studi kepustakaan dan analisis Hasilnya ditemukan bahwa eksonerasi sesuai dengan keduanya. This is an open access article under the Lisensi Creative Commons AtribusiBerbagiSerupa 4. 0 Internasional Corresponding Author: Wong Agung Waliyullah UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Email: wongagungwaliyullah@gmail. PENDAHULUAN Indonesia merupakan sebuah negara hukum seperti yang layaknya tercantum dalam undangundang dasar negara Republik Indonesia. Anggapan terkait Indonesia merupakan negara hukum tertuang di dalam pasal 1 ayat 3 yang berbunyi AuNegara Indonesia adalah Negara HukumAy. Berdasarkan hal tersebut maka segala perilaku yang ada di tengah kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia maupun di dalamnya terkandung kehidupan sehari-hari harus didasarkan ataupun dilandaskan kepada dasar hukum yang sesuai (Abdulkadir, 1. Melalui adanya ayat ini juga mengisyaratkan bahwa segala ketentuan terkait perilaku berbangsa dan bernegara di Indonesia akan diatur berdasarkan hukum yang valid ataupun hukum yang sah dan dapat diakui kebenarannya (Agus, 2. Hal ini mengartikan bahwa masyarakat Indonesia nantinya dijanjikan untuk mendapat kepastian hukum terkait hal-hal yang diatur dalam hukum ataupun dalam cakupannya dikatakan hukum mengatur tentang segala sesuatu berarti dalam hal ini segala hal yang ada di tengah kehidupan masyarakat Indonesia akan memiliki ketentuan hukum secara Artinya masyarakat Indonesia tidak perlu merasa takut terkait adanya beberapa hal di tengah kehidupan karena menurut undang-undang ini dijanjikan adanya kepastian hukum terkait segala sesuatunya. 2746 | Klausa Eksonerasi dalam Pandangan Hukum Positif dan Maqashid Syariah (Wong Agung Waliyulla. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP) e-ISSN : 2656-6753, p-ISSN: 2598-9944 Hukum merupakan suatu hal yang sangat sulit untuk didefinisikan sehingga dalam hal ini dapat diketahui bahwa dalam menentukan Bagaimana hukum yang ada harus mempertimbangkan beberapa hal di dalamnya (David, 2. Seperti misalnya ketentuan hukum berdasarkan Penetapan daripada hukum tersebut sudah ada. Namun kita sebagai masyarakat Indonesia ataupun umat manusia dalam lingkungan sosial yang berinteraksi dan berbagai hal yang perlu kalian pertimbangan munculnya sebuah istilah lain yaitu eksonerasi. Hal ini merupakan adanya tanggungan tanggung jawab ataupun pengecualian dari setiap tanggung jawab yang ada dan dibebankan kepada seseorang. Hal ini berkaitan dengan berbagai Klausa yang mana mengacu secara jelas tentang apa saja ketentuan yang bisa memenuhi syarat daripada istilah ini. Istilah terkait adanya pengecualian ini sebenarnya termasuk ke dalam ruang lingkup hukum positif yang mana memandang segala sesuatu yang mana ditinjau dalam kejadian hukum berdasarkan waktu Hukum positif dapat pula dikatakan sebagai sederet asas dan kaidah hukum yang berlaku saat ini di mana berbentuk ke dalam lisan maupun tulisan yang keberlakukan hukum tersebut mengikat secara khusus dan umum yang ditegakkan oleh lembaga peradilan atau pemerintahan yang hidup dalam suatu negara (Gunawan, 2. Namun hal ini juga perlu menjadi pertimbangan dan dianggap sebagai salah satu pertimbangan dalam kehidupan hukum di Indonesia adalah Maqashid Syariah. Istilah ini memiliki definisi sebagai tujuan ataupun rahasia Allah Subhanahu Wa Ta'ala dalam setiap hukum Hal ini mengartikan bahwa dalam Setiap kejadian merupakan rencana yang telah disusun dan ditulis oleh Allah sehingga harus mempertimbangkan Bagaimana takdir. Konsep ini mengacu kepada berbagai pengecualian di dalam hukum untuk meminta pertanggungjawaban. Pada penelitian ini penulis tertarik untuk mengkaji lebih dalam terkait adanya Klausa karcis parkir Dalam pertimbangan menurut hukum positif maupun bagian dari hukum Islam yaitu Maqashid Syariah. METODE PENELITIAN Dalam sebuah penelitian sangat dibutuhkan peran dari metode penelitian. Hal tersebut dikarenakan dengan rematode penelitian dapat menjelaskan maupun memberikan arahan terkait apa saja langkah yang dilakukan untuk mendapatkan data penelitian maupun analisis penelitian. Penelitian ini menggunakan desain penelitian sekunder ataupun penelitian kualitatif. Kualitatif dapat diartikan sebagai sebuah pendekatan penelitian yang mana dilakukan dengan menggunakan bantuan berbagai data yang berasal dari berbagai literatur maupun data yang didapatkan secara tidak langsung. Desain penelitian ini dapat dikatakan pula sebagai penelitian sekunder di mana penelitian ini dilakukan dengan menggunakan datadata penelitian yang bersumber dari berbagai jurnal maupun penelitian terdahulu sebagai acuan untuk data serta bahan penelitian. Sehingga dalam hal ini mengartikan secara langsung bahwasanya penelitian dilakukan tanpa penelitian secara langsung ataupun pengambilan data secara langsung melalui responden. Setelah membahas mengenai desain dalam penelitian ini. Maka selanjutnya akan dibahas mengenai bagaimana metode yang digunakan untuk melaksanakan penelitian ini. Penelitian ini menggunakan metode penelitian studi kepustakaan yang mana di dalamnya mengkaji berbagai studi pustaka yang membahas tentang Exo narasi dengan Klausa yang digunakan adalah karcis parkir. Nantinya data yang telah dikumpulkan dengan analisa kepustakaan maka akan dilakukan analisis mendalam berdasarkan metode deskriptif. HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN Melalui penelitian yang telah dilakukan dengan bantuan berbagai data literatur yang telah ditemukan maka penulis dalam hal ini akan memaparkan hasil dan pembahasan daripada penelitian. Pembahasan dalam artikel ini akan dibagi menjadi dua bagian di mana bagian pertama akan membahas tentang hukum positif yang kemudian akan diikuti oleh bagian kedua tentang bahasan Maqashid Syariah. Sebelum masuk berbagai pandangan terlebih dahulu akan dipaparkan mengenai bagaimana klausul Eksonerasi terkait karcis parkir. Karcis parkir merupakan suatu barang yang sangat akrab dengan kehidupan kkita sehari-hari. Bahkan kehadiran karcis parkir sering kali dianggap sebagai sebuah barang sangat penting. Karena jika kita kehilangan karcis parkir maka akan dikenakan sejumlah besar denda maupun masalah lainnya. Bahkan, kebanyakan dalam peraturan parkiran kita tidak diperbolehkan keluar jika tidak menunjukan ataupun memiliki karcis parkir. Namun, di sisi lain kehadiran karcis parkir ini juga memiliki kekuatan hukum tersendiri. Terutama hal ini berlaku di Indonesia sebagai sebuah negara hukum 2747 | Klausa Eksonerasi dalam Pandangan Hukum Positif dan Maqashid Syariah (Wong Agung Waliyulla. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP) e-ISSN : 2656-6753, p-ISSN: 2598-9944 (Nirwandani, 2. Kehadiran karcis parkir ini memiliki kekuatan hukum karena dapat dianggap sebagai sebuah penitipan. Kehadiran karcis parkir dalam hukum termasuk kedalam bagian daripada sebuah klausa Mengacu kepada apa yang telah disebutkan tentang eksonerasi maka kita dapat menemukan bahwa klausa eksonerasi adalah klausul yang tercantum dalam sebuah hubungan kontraktual dengan upaya menghindarkan diri dalam pemenuhan suatu kewajiban dalam bentuk penggantian kerugian baik seluruh atau sebagian karena pengingkaran terhadap perjanjian. Klausa eksonerasi dalam hal karcis parkir berarti, karcis parkir merupakan sebuah pengecualian dalam Beberapa hal terkait adanya pertangungjawaban. Cakupan dari eksonerasi dari karcis parkir diantaranya adalah pihak parkir tidak wajib mengganti bila adanya kehilangan, pihak penerbit karcis parkir tidak bertangungjawab saat ada keruskaan di parkiran, serta adanya bencana alam ditempat parkir dan menyebabkan kerusakan berat Fitriah, 2. Hal-hal ini dijelaskan sebagai ppengecualian dalam eksonerasi terkait klausa karcis parkir karena pertimbangan berbagai hal. Seperti misalnya biaya parkir yang tidak sebanding dengan adanya pergantian tersebut. Kemudian pula, pertimbangan lain didasarkan pada kemungkinan adanya manipulasi dari berbagai Tindakan tersebuut jika terdapat ada ganti rugi. Namun, kehadiran eksonerasi ini masih menimbulkan pro dan kontra. Karena sebagian masih beranggapan terkait adanya sebuah pergantian merupakan kewajiban bagi sebuah pihak parkir. Selanjutnya, pada bagain ini akan dibahas bagaimana pandangan hukum positif terkait adanya eksonerasi ini. Namun, sebelumnya perlu dibahas terlebih dahulu bagaimana konsep hukum positif terlebih dahulu. Konsep hukum positif sendiri mempertimbangkan Bagaimana keberadaan daripada asas ataupun kaidah yang tengah menjadi panutan dalam suatu kehidupan untuk nantinya dipertimbangkan dalam penentuan hukum tersebut. Konsep hukum positif ini sangat berbeda dengan hukum yang secara pasti ataupun tetap ditetapkan seperti layaknya peraturan perundang-undangan melainkan konsep daripada hukum positif lebih mengacu kepada berbagai perkembangan zaman yang terus-menerus berubah dan berkembang di tengah kehidupan sosial masyarakat. Berdasarkan hal ini maka dalam pandangan hukum positif terdapat berbagai hal yang bisa menjadi pemicu suatu kejadian sehingga menjadi cakupan pengecualian ataupun dipandang melalui pandangan yang cukup berbeda (Fitriah, 2. Jika kita kaitkan dengan nama hukum positif maka kita akan menemukan kata positif di sini dapat berarti suatu hal yang selalu menganggap bahwa segala kejadian yang berhubungan dengan hukum memiliki alasan tersendiri yang bersifat positif untuk dapat diakui sebagai sebuah pembelaan ataupun pengecualian. Dalam hal karcis parkir maka kita akan menemukan bahwa hukum positif ini sangat sesuai dengan apa yang ada di dalam eksonerasinya. Karena hukum positif memandang bagaimana konsep daripada kehilangan maupun kerusakan serta bencana alam ini bagian daripada rencana dan takdir Tuhan ataupun bagian daripada hal-hal yang tidak patut untuk diminta pertanggungjawaban. Karena salah satu bagian daripada hukum positif ataupun sumbernya maupun pandangannya mengacu kepada Bagaimana takdir Tuhan untuk dapat memberikan berbagai hal-hal yang terjadi di tengah kehidupan kita sebagai umat Di Indonesia sendiri kehadiran hukum positif ini telah diakui melalui adanya eksonerasi seperti apa yang terjadi di tengah masalah ataupun perkara terkait karcis parkir. Hukum positif ini menganggap bagaimana sesuatu terjadi pasti ada alasannya seperti layaknya kerusakan yang pasti terjadi karena hal-hal yang bersifat positif ataupun tidak disengaja dan tidak menganggap suatu kejahatan sebagai buah kesenian ajaan yang dilakukan oleh seorang individu kepada individu lainnya. Hal ini mengartikan bahwa dalam hukum positif kehadiran eksonerasi ini dianggap sebagai hal yang baik karena bisa mempertimbangkan faktor-faktor lain untuk pengecualian dalam hukum. Selanjutnya kita akan membahas tentang bagaimana maskidah Syariah. Syariah sendiri merupakan sebuah pandangan yang berada di dalam hukum dan diakui Indonesia di mana kehadirannya ini muncul karena Mayoritas penduduk Indonesia ataupun warga negara Indonesia beragama Islam. Sehingga melalui hal tersebut konsep daripada hukum Islam seringkali digunakan pada beberapa keadaan untuk nantinya dijadikan pertimbangan dalam berbagai perkara hukum. Konsep daripada maskidah Syariah ini adalah menganggap bahwa segala sesuatu dalam kejadian yang ada di tengah kehidupan kita merupakan takdir serta garis yang sudah dibuat oleh Allah subhanahu wa ta'ala. Kehadiran daripada mas kita Syariah ini menganggap bahwa segala sesuatu terjadi karena Allah Subhanahu Wa Ta'ala ataupun Tuhan yang mana nantinya hal ini pasti dihubungkan dengan bagaimana konsep takdir terjadi di tengah kehidupan kita (Suhartono, 2. Seperti misalnya terjadi kehilangan maka dalam hal ini Jika kita kaitkan dengan konsep karcis parkir yang merupakan bagian dari eksonerasi merupakan takdir dari Tuhan untuk memberikan ujian atau cobaan kepada umatnya. Sehingga pada akhirnya kembali apabila kita hubungkan masalah eksonerasi ini dengan konsep daripada maskidah Syariah kita akan menemukan bahwa ini merupakan satu kesatuan yang sangat sesuai mengingat bagaimana konsep daripada Syariah ini juga memandang adanya berbagai pengecualian dalam hal-hal terkait hukum karena merupakan takdir dan ini tidak jauh berbeda 2748 | Klausa Eksonerasi dalam Pandangan Hukum Positif dan Maqashid Syariah (Wong Agung Waliyulla. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP) e-ISSN : 2656-6753, p-ISSN: 2598-9944 dengan konsep hukum positif yang mempertimbangkan takdir maupun hal-hal lain di dalam kehidupan sosial manusia. KESIMPULAN Melalui penelitian yang telah dilakukan maka penulis dapat menyimpulkan bahwa Klausa terkait Exo narasi dalam karcis parkir merupakan suatu hal yang sangat sesuai dengan apa yang dijelaskan melalui hukum positif maupun maskidah Syariah. Hal tersebut dikarenakan eksonerasi ini mempertimbangkan ataupun memahami tentang bagaimana dan apa saja hal-hal yang termuat dalam hukum harus mempertimbangkan berbagai keadaan yang mana pada ujungnya akan memberikan pengecualian terkait beberapa hal. Adalah masalah karcis parkir ini seringkali xonerasinya lebih kepada Bagaimana Apabila terjadi kehilangan maupun kerusakan daripada kendaraan yang dititipkan. Dalam kajian hukum positif ini sesuai karena mempertimbangkan Bagaimana peranan hal lain seperti Tuhan maupun alasan positif Sedangkan pada bagian selanjutnya yaitu meskidah Syariah mempertimbangkan bagaimana konsep campur tangan Allah di dalam segala takdir yang terjadi di tengah kehidupan manusia dan ini menjadi kesesuaian bagi eksonerasi. DAFTAR PUSTAKA