Vol. 1 No. 2 Juni 2019 http://jurnal. Ensiklopedia Social Review TRANSFORMASI PENANGANAN TERHADAP ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN HUKUM DI LPKA KLAS II TANJUNG PATI YENNY FITRI Z. NEDI RINALDI Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Putri Maharaja Payakumbuh yennyfitri@rocketmail. com, nedirinaldi01@gmail. Abstract: Child-specific guidance institution (LPKA) class II Tanjung Pati was opened officially by the head region of west sumatera law and human rights ministry to replace child and womanAos prison class II B. The opening of LPKA is based on the law number 11 2012 about child crime justice as the change of the law number 3 1997 about child justice. The existence of this LPKA hoped to be able to actualize Transformation of handling child who has conflict with the law. The aim of this research is to know and to describe the difference of child guidance system at prison class II B with LPKA class II Tanjung Pati. and also explains about handicaps and efforts in overcoming handicaps of child guidance implementation at LPKA. The approach used in this research are juridical and empirical. Combining primary and secondary data which is achieved by doing field research analyzed by using qualitative analysis method. The changes of system at LPKA are nomenclature changes, the difference of child guidance approach, the difference of term for guided child, and the difference of guided child characteristics. The handicaps found by LPKA during child guidance implementation are un accomodated education of guided child, the minimum of people and local govermentAos care, and the existence of womanAos prison which is still united with LPKA. Many efforts have been done to overcome these handicaps, but still donAot show maximum results. Keywords: Transformation. Child who has conflict with the law. LPKA Tanjung Pati Abstrak: Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas II Tanjung Pati diresmikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat untuk menggantikan keberadaan Lapas Anak dan Perempuan Klas IIB. Peresmian LPKA merupakan perintah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak. Dengan adanya LPKA ini, diharapkan mampu mewujudkan transformasi penanganan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum sesuai amanat undang-undang. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan mendeskripsikan perbedaan sistem pembinaan anak di Lapas Klas IIB dengan di LPKA Klas II Tanjung Pati. Kemudian dijelaskan kendala serta upaya untuk mengatasi kendala dalam pelaksanaan pembinaan anak di LPKA. Pendekatan penelitian ini adalah yuridis empiris, yaitu dengan memadukan data sekunder dengan data primer yang diperoleh melalui penelitian lapangan yang dianalisa menggunakan metode analisis kualitatif. Perubahan sistem LPKA mulai dari perubahan nomenklatur, perbedaan pendekatan binaan terhadap anak, perbedaan istilah untuk anak binaan, serta perbedaan anak yang dibina. Kendala yang ditemui LPKA selama pelaksanaan pembinaan anak adalah belum terakomodirnya pendidikan anak binaan, minimnya kepedulian masyarakat dan pemerintah setempat, serta keberadaan Lapas Wanita yang masih menyatu dengan LPKA. Sejumlah upaya dilakukan untuk mengatasi kendala tersebut, namun masih belum menunjukkan hasil maksimal. Lembaga Penelitian dan Penerbitan Hasil Penelitian Ensiklopedia E-ISSN: 2657-0300 P-ISSN: 2657-0319 Vol. 1 No. 2 Juni 2019 http://jurnal. Ensiklopedia Social Review Kata Kunci: Transformasi. Anak Berkonflik Dengan Hukum. LPKA Tanjung Pati. Pendahuluan Anak adalah amanah sekaligus karunia Tuhan Yang Maha Esa yang senantiasa harus dijaga karena dalam dirinya melekat harkat, martabat, dan hak-hak sebagai manusia yang harus dijunjung tinggi. Hak asasi anak tersebut merupakan bagian dari hak asasi manusia yang mendapatkan jaminan dan perlindungan hukum baik hukum nasional maupun hukum internasional. Bahkan hak-hak anak harus diperlakukan berbeda dengan orang dewasa yang diatur secara khusus dalam konvensi-konvensi internasional khusus. Dalam hukum positif di Indonesia anak diartikan sebagai orang yang belum dewasa . inderjarig/person under ag. , orang yang dibawah umur atau keadaan dibawah umur . inderjarigheid/ infernorit. atau kerap juga disebut sebagai anak yang dibawah pengawasan wali . inderjarige ondervoordii. Khusus bagi anak yang berkonflik dengan hukum, sebelumnya pemerintah pernah mensahkan UndangUndang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak untuk melindungi dan mengayomi Anak yang berhadapan dengan hukum agar Anak dapat menyongsong masa depannya yang masih panjang serta memberi kesempatan kepada Anak untuk menjadi manusia yang mandiri, bertanggung jawab, dan berguna bagi diri sendiri, keluarga, masyarakat, bangsa, dan negara. Namun, dalam pelaksanaannya, anak justru diposisikan sebagai objek dan perlakuan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum cenderung merugikan anak. Selain itu. Undang-Undang tersebut sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan hukum dalam masyarakat dan belum secara komprehensif memberikan pelindungan khusus kepada anak yang berkonflik dengan Untuk itu, kemudian dilahirkanlah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak. Bagi anak yang menjalani proses peradilan pidana atau menjalani masa pidana, tetap harus diperhatikan kebutuhan dan hak-hak nya. Salah satu bentuk perhatian yang diberikan kepada anak yang berkonflik dengan hukum ini adalah dengan dibangunnya LPKA dan LPAS sesuai perintah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Dalam Ketentuan Penutup Pasal 105 Ayat . Huruf e undang-undang tersebut disebutkan bahwa:Aydalam waktu paling lama 5 . tahun setelah diberlakukannya undang-undang ini kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum wajib membangun LPKA dan LPAS di ProvinsiAy. Dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak tersebut, pada tahun 2015 lalu Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat telah meresmikan LPKA Klas II Tanjung Pati. Setelah lebih 3 . tahun berlalu sejak diresmikannya LPKA Klas II Tanjung Pati, harapannya mampu mewujudkan transformasi penanganan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum sesuai amanat undangundang. Untuk itulah, penulis tertarik untuk melakukan penelitian yang berjudul Transformasi Penanganan Terhadap Anak yang Berkonflik dengan Hukum di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas II Tanjung Pati. Metedologi Penelitian Berdasarkan rumusan masalah dan tujuan penelitian maka metode pendekatan yang digunakan untuk penelitian ini adalah metode yuridis empiris, dimana prosedur yang dipergunakan untuk memecahkan masalah penelitian dengan menggunakan data E-ISSN: 2657-0300 P-ISSN: 2657-0319 Lembaga Penelitian dan Penerbitan Hasil Penelitian Ensiklopedia Vol. 1 No. 2 Juni 2019 http://jurnal. Ensiklopedia Social Review sekunder terlebih dahulu kemudian dilanjutkan dengan mengadakan penelitian data primer di lapangan. Hasil dan Pembahasan Perbedaan Sistem Pembinaan Anak di Lapas Klas IIB dengan LPKA Klas II Tanjung Pati Ada beberapa perbedaan prinsip antara Lapas Klas II B dengan LPKA Klas II Tanjung Pati: Perubahan Nomenklatur. Perbedaan nomenklatur dari Sistem Lapas dengan LPKA adalah: . Adanya Subsi Pendidikan dan Bimbingan Kemasyarakatan dibawah Kasi Pembinaan yang sebelumnya tidak dimiliki di dalam struktur Lapas Anak dan Perempuan. Adanya Subsi Penilaian dan Klasifikasi dibawah Kasi Registrasi dan Klasifikasi yang sebelumnya tidak dimiliki di dalam struktur Lapas Anak dan Perempuan. Subsi Penilaian dan Klasifikasi ini salah satu tugasnya memberikan assessment atau penilaian atas anak-anak binaan di LPKA. Dihapuskannya Subsi Kegiatan Kerja pada struktur LPKA yang sebelumnya dimiliki oleh sistem Lapas. Subsi Keamanan dan Subsi Pelaporan pada sistem Lapas digabung menjadi satu Subsi Administrasi Pengawasan dan Penegakan Disiplin pada sistem LPKA. Kasubag Tata Usaha pada sistem Lapas berganti nama menjadi Kasubag Umum dengan sedikit perbedaan dalam pembagian urusannya. Perbedaan pendekatan binaan terhadap anak. Pada sistem lapas, lebih menekankan kepada pola pembinaan dan keamanan. Sedangkan sistem LPKA menekankan pada pola pembinaan dan pendidikan. Sebelumnya dengan sistem Lapas, tugas perlindungan anak pada Lembaga Pemasyarakatan Anak mengacu kepada Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Lembaga Pemasyarakatan, dimana fungsi Lembaga Pemasyarakatan pada umumnya adalah: . Perlindungan hukum . : . Mendapat hukuman . Memperbaiki . Rehabilitasi . Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Lembaga Pemasyarakatan memberikan pengertian pemasyarakatan sebagai kegiatan untuk melakukan pembinaan warga binaan pemasyarakatan berdasarkan sistem, kelembagaan, dan cara pembinaan yang merupakan bagian akhir dari sistem pemindahan dalam tata peradilan pidana. Dengan demikian, dapat dipahami bahwa inti dari pemasyarakatan adalah pembinaan terhadap narapidana agar kedapannya dapat memperbaiki diri dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat. Dengan demikian, sasaran akhir dari kehadiran Lembaga Pemasyarakatan (Lapa. Anak yaitu pembinaan. Sedangkan dengan kehadiran LPKA sebagai pengganti sistem Lapas Anak, sasaran akhir yang ingin dicapai adalah Perbedaan istilah untuk anak binaan. Pada sistem Lapas Anak, istilah yang dipakai untuk anak binaan masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak. Pasal 1 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak ini masih menyematkan pelabilan negatif terhadap anak, dimana anak yang melakukan tindak pidana dikategorikan sebagai anak nakal. Undang-undang ini mendefinisikan anak nakal sebagai: . Anak yang melakukan tindak pidana, atau . Anak yang melakukan perbuatan yang dinyatakan terlarang bagi Lembaga Penelitian dan Penerbitan Hasil Penelitian Ensiklopedia E-ISSN: 2657-0300 P-ISSN: 2657-0319 Vol. 1 No. 2 Juni 2019 http://jurnal. Ensiklopedia Social Review anak, baik menurut peraturan perundang-undangan maupun menurut peraturan hukum lain yang hidup dan berlaku dalam masyarakat yang bersangkutan. Istilah Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) pertama kali muncul dari Surat Keputusan Bersama (SKB) Ketua Mahkamah Agung. Jaksa Agung. Kepala Kepolisian. Menteri Hukum dan HAM. Menteri Sosial, dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tentang Penanganan Anak Berhadapan dengan Hukum, yang ditandatangani pada tanggal 22 Desember 2009. Penggunaan istilah ini sesuai dengan semangat menerapkan keadilan restoratif yang melindungi hak dan kepentingan anak. SKB ini dibuat sebagai payung hukum sementara bagi aparat penegak hukum karena perangkat hukum yang ada sekarang tidak dapat dijadikan landasan bagi pelaksanaan keadilan restoratif dalam menangani kasus ABH. Kemudian dengan lahirnya UndangUndang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, istilah Anak Berhadapan dengan Hukum diartikan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana dan anak yang menjadi saksi pidana. Jadi terlihat bahwa pelabelan negatif untuk anak yang melakukan tindak pidana sudah dihilangkan dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak ini. Jika sebelumnya dikenal istilah anak nakal, sekarang digunakan istilah anak yang berkonflik dengan hukum. Anak yang berkonflik dengan hukum menurut Pasal 1 Angka 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak ini adalah anak yang telah berumur 12 tahun tetapi belum berumur 18 tahun yang diduga melakukan tindak pidana. Perbedaan Anak Penghuni Lapas dan Anak Penghuni LPKA. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Lembaga Pemasyarakatan yang menjadi dasar hukum keberadaan Lapas Anak mengelompokkan anak binaan Lapas ke dalam tiga kategori sebagai berikut: . Anak pidana, yaitu anak yang berdasarkan putusan pengadilan menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan paling lama sampai berumur 18 tahun. Anak Negara, yaitu anak yang berdasarkan putusan pengadilan diserahkan kepada Negara untuk dididik dan di tempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Anak paling lama sampai berusia 18 tahun. Anak Sipil, yaitu anak yang atas permintaan orang tua atau walinya memperoleh penetapan pengadilan untuk dididik di Lembaga Pemasyarakatan Anak paling lama sampai 18 tahun. Sejak lahirnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, pengelompokan anak tersebut dihapuskan dan hanya dikenal istilah anak pidana, yaitu anak yang berdasarkan putusan pengadilan menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan paling lama sampai berumur 18 tahun. Kendala dalam Pelaksanaan Pembinaan Anak di LPKA Klas II Tanjung Pati Ada beberapa faktor penghambat dalam pembinaan anak di LPKA Klas II Tanjung Pati sehingga tidak tercapai tujuan pembinaan anak seperti yang diharapkan. Beberapa faktor penghambat tersebut adalah : Pendidikan Anak belum Terakomodir Pada dasarnya, setiap Anak dalam proses peradilan pidana berhak memperoleh Hal ini dijamin dalam Pasal 3 huruf n Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Di samping itu, kewajiban anak mengikuti pendidikan formal dan/atau pelatihan yang diadakan oleh pemerintah atau badan swasta merupakan salah satu tindakan yang dapat dikenakan terhadap anak sesuai yang diamanatkan oleh Pasal 82 ayat 1 huruf e UndangUndang SPPA. Khusus anak binaan di dalam LPKA yang dijatuhkan pidana E-ISSN: 2657-0300 Lembaga Penelitian dan Penerbitan Hasil Penelitian Ensiklopedia P-ISSN: 2657-0319 Vol. 1 No. 2 Juni 2019 http://jurnal. Ensiklopedia Social Review penjara,mereka berhak memperoleh pembinaan, pembimbingan, pendampingan, pendidikan dan pelatihan, serta hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. LPKA wajib menyelenggarakan pendidikan, pelatihan keterampilan, pembinaan, dan pemenuhan hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Program pendidikan dan pembinaan ini diawasi oleh Balai Pemasyarakatan (Bapa. sesuai amanat Pasal 85 UndangUndang SPPA. Dari ketentuan Undang-Undang SPPA tersebut terlihat jelas pentingnya pemenuhan hak pendidikan bagi anak, baik anak yang dijatuhi tindakan maupun anak yang dijatuhi pidana. Namun dari wawancara dengan Bapak Masri Fabrar. Ks selaku Kasi Pembinaan LPKA Klas II Tanjung Pati di dapat informasi yang cukup memiriskan mengenai pendidikan dan pelatihan untuk anak binaan ini. Menurutnya, sekitar 95% anak binaan yang masuk ke LPKA Klas II Tanjung Pati ini adalah anak-anak yang putus sekolah dengan pendidikan terakhir tingkat SD dan SMP. Pihak LPKA sudah mencoba memfasilitasi anak binaan untuk mendapatkan pendidikan kesetaraan seperti sekolah Paket A. B dan C. Namun terkendala dengan jumlah minimal anak yang akan mengikuti pendidikan dan lama masa tahanan yang akan dijalani oleh anak binaan. Untuk syarat mendapatkan pendidikan sekolah kesetaraan, minimal harus diikuti oleh 16 orang anak. Sementara untuk anak binaan yang akan mengikuti sekolah kesetaraan ini kurang dari syarat yang diminta, yaitu sekitar 2 sampai 3 anak disetiap tingkatannya. Hal ini diperkuat oleh penjelasan salah seorang anak binaan yang akan melanjutkan pendidikan melalui program pendidikan kesetaraan. Menurutnya, hanya ada dua orang yang akan melanjutkan pendidikan kesetaraan paket A ketika pihak LPKA melakukan pendataan. Selanjutnya yang menjadi persoalan adalah mengenai lama masa pidana yang dijalani anak tidak sesuai dengan lamanya pendidikan kesetaraan yang harus Pendidikan kesetaraan dijalani selama 3 tahun, sedangkan anak binaan menempuh masa pidana sekitar 6 bulan sampai 1 tahun, tidak ada yang sampai masa 3 tahun. Selanjutnya bagi anak binaan yang masih menempuh pendidikan formal sebelum menjalani masa pidana di LPKA umumnya pihak sekolah asal keberatan untuk kembali menerima anak untuk melanjutkan pendidikan di sekolah Alasannya karena anak akan menjadi aib bagi sekolah asal. Apalagi jika sebelum menjalani pidana anak tersebut bersekolah di salah satu sekolah favorit, maka akan semakin sulit bagi pihak sekolah untuk kembali menerima anak yang bersangkutan untuk bersekolah. Selain itu, alasan jarak juga menjadi kendala untuk anak binaan melanjutkan pendidikannya ketika menjalani pidana di LPKA. Misalnya anak pidana yang berasal dari Kota Padang dan sebelumnya bersekolah di Kota Padang, harus menjalani pidana di LPKA Klas II Tanjung Pati. Tentu sulit bagi LPKA untuk memaksakan pendidikan anak binaan di sekolah asal. Menyikapi persoalan pendidikan anak binaan di LPKA ini memang sangat memiriskan. Karena salah satu hal pokok dari transformasi dari Lapas Anak ke LPKA ini adalah pemenuhan pendidikan bagi anak binaan. Ternyata di dalam praktek penanganan anak binaan di lapangan, masalah pendidikan ini masih menjadi persoalan yang belum ditemukan jalan keluarnya. Pengaturan khusus mengenai kepentingan sekolah anak yang berhadapan dengan hukum sudah diatur dalam Lampiran Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 15 Tahun 2010 Tentang Pedoman Umum Penanganan Anak yang Berhadapan dengan Hukum pada Bab i Huruf G Tentang Tugas dan Wewenang Lembaga Penelitian dan Penerbitan Hasil Penelitian Ensiklopedia E-ISSN: 2657-0300 P-ISSN: 2657-0319 Vol. 1 No. 2 Juni 2019 http://jurnal. Ensiklopedia Social Review Kementerian Pendidikan Nasional. Dikatakan bahwa salah satu tugas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan adalah memfasilitasi penyediaan dukungan sarana/ prasarana pendidikan sesuai kebutuhan penyelenggaraan layanan pendidikan bagi Anak yang Berhadapan dengan Hukum yang dilangsungkan di dalam Lapas/Rutan Anak. Selanjutnya, berdasarkan Pasal 4, 5 dan 6 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Undang-Undang Sisdikna. disimpulkan bahwa anak yang di tempatkan dalam LPKA juga berhak mendapatkan pendidikan tanpa dibeda-bedakan dan pemerintah bertanggungjawab atas penyelenggaraan pendidikan tersebut. Ketentuan tersebut diperkuat oleh Pasal 13 Ayat . UndangUndang Sisdiknas yang menjelaskan bahwa pendidikan yang diberikan pada anak dapat berupa pendidikan formal, nonformal maupun informal yang dapat saling melengkapi dan menyempurnakan. Namun semua ketentuan mengenai hak pendidikan tersebut masih belum dinikmati oleh anak binaan yang menjalani pidana di LPKA Klas II Tanjung Pati. Akibatnya, anak binaan yang telah selesai menjalani pidana terkadang kembali melakukan tindak pidana karena persoalan ekonomi, sementara pendidikan formal dan keahlian juga tidak dimiliki. Hal ini seperti yang dialami oleh salah seorang anak binaan yang telah kali ketiga dijatuhi pidana diusianya yang baru mencapai 17 tahun. Dalam sebuah laporan akhir tentang Pengkajian Hukum Tentang Model Pembinaan Anak Berbasis Pendidikan Layak Anak dalam sistem Pemasyarakatan . yang disusun oleh Tim Pengkajian Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementeriam Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dari Laman Badan Pembinaan Hukum Nasional (BHPN), disebutkan bahwa penyelenggaraan pendidikan formal yang masih berjalan cukup baik adalah di Lapas Anak Pria Tangerang dan Lapas Anak Medan. Pendidikan formal yang diselenggarakan di Lapas Anak Pria Tangerang adalah Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dengan 49 . mpat puluh Sembila. Akses dan kerjasama yang baik dengan Dinas Pendidikan setempat membuat program pendidikan formal ini dapat . Minimnya Kesadaran dan Kepedulian Masyarakat. Untuk mewujudkan persamaan persepsi dalam penanganan Anak yang berada di LPKA, diperlukan koordinasi antara aparat penegak hukum, instansi terkait dan unsur masyarakat demi mewujudkan penanganan Anak yang sistematis, komperehensif, berkesinambungan dan terpadu. Mengenai peran serta masyarakat, diatur dalam Bab IX Pasal 93 Undang-Undang SPPA. Masyarakat dapat berperan serta dalam perlindungan anak mulai dari pencegahan sampai dengan reintegrasi sosial anak. Partisipasi masyarakat dalam penanganan anak di LPKA dapat dilakukan dalam bentuk: . Menyampaikan laporan terjadinya pelanggaran hak anak kepada pihak yang berwenang. Mengajukan usulan mengenai perumusan dan kebijakan yang berkaitan dengan Anak. Melakukan penelitian dan pendidikan mengenai anak. Berpartisipasi dalam penyelesaian perkara anak melalui diversi dan pendekatan keadilan restoratif. Berkontribusi dalam rehabilitasi dan reintegrasi sosial anak, anak korban dan/atau anak saksi melalui organisasi kemasyarakatan. Melakukan pemantauan terhadap kinerja aparat penegak hukum dalam penanganan perkara anak. Melakukan sosialisasi mengenai hak anak serta peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan anak. Namun sejauh ini, belum ada kelompok masyarakat yang menaruh perhatian lebih terhadap persoalan dan kebutuhan anak binaan. Sehingga persoalan anak binaan seolah hanya menjadi tanggung jawab LPKA Padahal penanganan anak yang berkonflik dengan hukum bukan hanya E-ISSN: 2657-0300 Lembaga Penelitian dan Penerbitan Hasil Penelitian Ensiklopedia P-ISSN: 2657-0319 Vol. 1 No. 2 Juni 2019 http://jurnal. Ensiklopedia Social Review menjadi tanggung jawab Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumha. semata, tetapi meliputi banyak entitas lainnya, seperti aparat penegak hukum, aparat pemerintah, pemerhati anak, para akademisi, dan terlebih orang tua anak yang bersangkutan. Minimnya Perhatian Pemerintah Setempat. Terbatasnya kemampuan dan jumlah personil LPKA dalam memenuhi hak anak binaan, tentu butuh kerjasama dan perhatian banyak pihak, terutama dari Pemerintah Daerah setempat. Sejauh ini baru beberapa instansi yang telah mendedikasikan diri untuk anak-anak binaan di LPKA. Departemen Agama Kabupaten Lima Puluh Kota dan Dinas Kesehatan Kabupaten Lima Puluh Kota adalah instansi yang paling komit membantu dalam pembinaan anak di LPKA melalui penyuluhan agama dan pemberian layanan kesehatan anak binaan. Padahal, persoalan dan kebutuhan anak binaan sangat komplek dan membutuhkan lebih banyak perhatian dari berbagai pihak. Keberadaan Lapas Wanita yang masih Menyatu dengan LPKA. Menurut Kasi Pembinaan di LPKA Klas II Tanjung Pati. Masri Fabrar. Ks, ada dua blok di kawasan LPKA yaitu blok anak dan blok wanita. Dengan adanya blok wanita di kawasan LPKA, mengakibatkan tidak fokusnya pembinaan pada anak, karena permasalahn hukum yang dihadapi sangat jauh berbeda. Blok wanita hampir 90% penghuninya adalah narapidana kasus narkoba, sedangkan di blok anak sebagian besarnya dihuni oleh anak dengan kasus pencurian dan pelecehan seksual. Upaya untuk Mengatasi Kendala dalam Pelaksanaan Pembinaan Anak di LPKA Klas II Tanjung Pati . Untuk memenuhi hak pendidikan warga binaan di LPKA Klas II Tanjung Pati, seharusnya ada bantuan tenaga pendidik yang berkompeten di bidangnya yang disiapkan oleh Dinas Pendidikan Setempat. Selain itu, keahlian tambahan untuk menunjang pendidikan juga bisa difasilitasi oleh Balai Latihan Kerja. Komunitas Seni. Pramuka, dan Bidang Olah Raga. Dalam hal ini, pihak Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia wilayah Sumatera Barat bisa memfasilitasi LPKA Klas II Tanjung Pati dengan Dinas Pendidikan setempat untuk melakukan studi komparatif ke Lapas Anak Pria Tangerang dan Lapas Anak Medan yang telah berhasil menjalankan pendidikan formal berkat kerjasama yang baik dengan Dinas Pendidikan setempat. Pihak LPKA melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat rajin melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat untuk mendorong lahirnya kelompok-kelompok masyarakat yang peduli dengan keberadaan anak binaan di LPKA. Dengan demikian diharapkan akan lahir Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang bergerak di bidang perlindungan Anak di kawasan terdekat dengan LPKA, yaitu di Kota Payakumbuh dan Kabupaten Lima Puluh Kota. Pihak LPKA melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat lebih intens melakukan pendekatan dan kerjasama dengan Pemerintah Setempat agar lebih banyak bantuan dan kontribusi yang diberikan Pemerintah dalam membina anak di LPKA. Secara periodik dilakukan upaya pemindahan penghuni Lapas Perempuan ke Lapas Khusus Perempuan Air Dingin Padang agar pihak LPKA lebih maksimal dalam melakukan pembinaan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum. Lembaga Penelitian dan Penerbitan Hasil Penelitian Ensiklopedia E-ISSN: 2657-0300 P-ISSN: 2657-0319 Vol. 1 No. 2 Juni 2019 http://jurnal. Ensiklopedia Social Review Penutup LPKA Klas II Tanjung Pati dibentuk dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Keberadaan LPKA diharapkan mampu mewujudkan transformasi penanganan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum sesuai amanat undang-undang. Namun sejak diresmikan tahun 2015 lalu, keberadaan LPKA sebagai wadah untuk membina dan mendidik anak binaan masih jauh dari harapan. Beberapa kendala ditemui LPKA selama pelaksanaan proses pembinaan anak, yaitu belum terakomodirnya pendidikan anak binaan,minimnya kesadaran dan kepedulian masyarakat, minimnya perhatian pemerintah setempat dalam pembinaan anak, serta keberadaan Lapas Wanita yang masih menyatu dengan LPKA. Beragam upaya sudah dilakukanoleh LPKA Tanjung Pati untuk mengatasi kendala tersebut. Namun belum satunya pemahaman dalam proses pembinaan anak membuat upaya tersebut tidak maksimal. Hal yang perlu untuk ditekankan bahwa penanganan anak yang berkonflik dengan hukum bukan hanya menjadi tanggung jawab Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumha. melalui LPKA semata, tetapi meliputi banyak entitas lainnya, seperti aparat penegak hukum, aparat pemerintah, pemerhati anak, para akademisi, dan terlebih orang tua anak yang bersangkutan. Ucapan Terima Kasih Riset penulis yang berjudul AuTransformasi Penanganan Terhadap Anak-Anak yang Berkonflik dengan Hukum di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) dan Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS) Tanjung PatiAy dibiayai oleh hibah Penelitian Dosen Pemula dengan Nomor : T/140/E3/RA. 00/2019 pada tanggal 25 Februari 2019 Daftar Pustaka