Justice Pro: Jurnal Ilmu Hukum ISSN 2684-6896 (Onlin. 2338-9516 (Prin. Volume 5 Number 2. December 2021 https://ejurnal. id/index. ASPEK HUKUM PENYELESAIAN KLAIM BAGI PEMEGANG POLIS ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR Achmad Feryliyan1. Muklis Suhendro2. Dian Abdul Aziz3 123Fakultas Hukum. Universitas Yos Soedarso Surabaya Email: achmadferyliyan@gmail. ABSTRACT Motor vehicle insurance is a form of loss insurance that aims to provide legal and financial protection for policyholders against the risk of vehicle damage or loss. The legal relationship between the insurance company and the policyholder is based on the insurance agreement outlined in the policy, which in practice takes the form of a standard agreement, potentially creating an imbalance in the parties' positions. This study aims to analyze the legal basis for insurance or coverage and the status of insurance premiums according to the Commercial Code (KUHD) in relation to the settlement of motor vehicle insurance claims. The research method used is a normative juridical method with an approach to statutory regulations, legal theory, and legal doctrine, and examines the conformity between written law . aw on the book. and its implementation . aw in actio. The results show that the legal basis for insurance in Indonesia is still scattered across various regulations, particularly the KUHD and the Law on Insurance Business, while specific provisions regarding motor vehicle insurance have not been comprehensively regulated. The insurance premium is an essential element of the insurance agreement, acting as a counter-performance for the transfer of risk, and the insurance agreement is consensual in nature and therefore binding on the parties from the moment of agreement. In claims settlement practice, obstacles remain in the form of complicated procedures and late payment of claims, which place policyholders in a vulnerable position. Therefore, strengthening legal protection for policyholders is necessary to ensure certainty and fairness in the settlement of motor vehicle insurance claims. Keywords: Motor Vehicle Insurance. Insurance Policy. Premium. Claims Settlement. Legal Protection. ABSTRAK Asuransi kendaraan bermotor merupakan salah satu bentuk asuransi kerugian yang bertujuan memberikan perlindungan hukum dan finansial bagi pemegang polis terhadap risiko kerusakan atau kehilangan kendaraan. Hubungan hukum antara perusahaan asuransi dan pemegang polis didasarkan pada perjanjian asuransi yang dituangkan dalam polis, yang pada praktiknya berbentuk perjanjian baku sehingga berpotensi menimbulkan ketidakseimbangan posisi para pihak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar hukum asuransi atau pertanggungan serta kedudukan premi asuransi menurut Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) dalam kaitannya dengan penyelesaian klaim asuransi kendaraan bermotor. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, teori hukum, dan doktrin hukum, serta mengkaji kesesuaian antara hukum tertulis . aw in the boo. dan praktik pelaksanaannya . aw in the actio. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dasar hukum asuransi di Indonesia masih tersebar dalam berbagai peraturan, terutama KUHD dan Undang-Undang tentang Usaha Perasuransian, sementara pengaturan khusus mengenai asuransi kendaraan bermotor belum diatur secara komprehensif. Premi asuransi merupakan unsur esensial dalam perjanjian asuransi yang menjadi kontra-prestasi atas pengalihan risiko, dan perjanjian asuransi bersifat konsensuil sehingga telah mengikat para pihak sejak tercapainya kata sepakat. Dalam praktik penyelesaian klaim, masih ditemukan kendala berupa prosedur yang berbelit dan keterlambatan pembayaran klaim, yang menempatkan pemegang polis pada posisi lemah. Oleh karena itu, diperlukan penguatan perlindungan hukum bagi pemegang polis guna menjamin kepastian dan keadilan dalam penyelesaian klaim asuransi kendaraan bermotor. Kata Kunci: asuransi kendaraan bermotor, polis asuransi, premi, penyelesaian klaim, perlindungan hukum. PENDAHULUAN Latar Belakang Asuransi merupakan salah satu buah peradaban manusia dan merupakan suatu hasil evaluasi kebutuhan manusia yang sangat hakiki ialah kebutuhan akan rasa aman dan terlindung, terhadap kemungkinan menderita kerugian. Problem yang ditakuti manusia adalah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan kehilangan terhadap kendaraan yang JUSTICE PRO: JURNAL ILMU HUKUM merupakan salah satu harta benda yang bernilai harganya. Salah satu cara untuk mengurangi risiko yaitu dengan mengalihkan atau melimpahkan risiko kepada pihak atau badan usaha lain. Salah satu jenis usaha asuransi yang dikenal sekarang ini adalah usaha asuransi kerugian. Manusia pada hakekatnya adalah makhluk ciptaan Tuhan yang selalu menghadapi risiko dalam kehidupan sehari Ae hari. Risiko tersebut merupakan suatu keadaan tidak pasti yang berwujud dalam berbagai bentuk dan peristiwa. Salah satu cara mengatasi risiko tersebut adalah dengan mengalihkan risiko kepada pihak lain dalam bentuk asuransi. Salah satu bentuk asuransi yang saat ini banyak diminati oleh masyarakat yaitu asuransi kendaraan bermotor. Asuransi kendaraan bermotor adalah produk asuransi kerugian yang melindungi tertanggung dari risiko kerugian yang mungkin timbul sehubungan dengan kepemilikan dan pemakaian kendaraan bermotor. Hubungan hukum antara pihak perusahaan asuransi . dengan konsumen asuransi . tertuang dalam suatu bentuk perjanjian yang disebut polis asuransi kendaraan bermotor. Dalam praktiknya polis asuransi ini sudah disiapkan terlebih dahulu oleh pihak perusahaan asuransi sehingga merupakan bentuk dari perjanjian baku. Dalam hal ini pelaku usaha menjadi pihak yang memiliki posisi kuat karena berhak menentukan isi perjanjian sedangkan konsumen berada dalam posisi yang lemah karena tidak ikut dalam menentukan isi perjanjian sehingga diperlukan suatu bentuk perlindungan hukum bagi konsumen. Dari sisi isi perjanjian dalam polis cenderung menguntungkan pihak perusahaan sehingga terdapat ketidakseimbangan antara hak dan kewajiban para pihak. Kriteria yang di atas sangat penting. Sebab bila salah pilih, nasabah bisa rugi. Untuk itulah ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dan diterapkan oleh asuransi di Indonesia. Oleh karena itu seorang agen dalam kegiatannya, dalam menyampaikan program-program asuransi yang ada di Indonesia harus. memberikan keterangan yang jelas dan benar mengenai perusahaan, produk-produk perusahaan asuransi maupun proposal kepada setiap calon pemegang polis, yang mana, hal ini sesuai dengan apa yang dikemukakan. Di dalam surat permintaan asuransi jiwa (SPAJ) telah dibutuhkan bahwa setiap keterangan yang diberikan oleh calon pemegang polis dan atau calon Tertanggung, oleh agen tidak boleh menyembunyikan informasi apapun kepada calon pemegang polis dan tidak memberikan keterangan yang bertentangan dengan ketentuan umum dan ketentuan khusus polis PT Asuransi di Indonesia. Konsekuensi nasabah membeli polis harus dengan cara tanggung jawab. Seperti yang telah diuraikan di atas, bahwa dalam perlindungan nasabah peraturan, perundang-undangan yang berlaku dan berkaitan dengan desakan perasuransian terutama KUH Perdata dan KUHD sebagai acuan dalam hukum asuransi yang kemudian diberlakukan beberapa ketentuan-ketentuan lainnya, seperti Peraturan Pemerintah. Keputusan Menteri, dan Peraturan-peraturan lainnya juga menyangkut polis. Akan halnya kepada siapa seorang nasabah bisa berharap mendapat jaminan ketenangan, tentunya pertama kepada Tuhan Yang Maha Esa, kedua kepada asuransi. Dengan cara berasuransi maka orang yang menghadapi resiko atas jiwanya bermaksud untuk mengalihkan resikonya itu atau setidak-tidaknya membagi resikonya itu kepada pihak lain yang bersedia menerima peralihan atau pembagian resiko tersebut. Peralihan resiko itu tidak terjadi dengan begitu saja, tanpa kewajiban apa-apa pada pihak yang memperalihkan. Hal itu harus diperjanjikan terlebih dahulu. Contoh kasus. Bapak HD, mengaku, sakit hati. Kalim yang dia ajukan benar-benar dipersulit pihak asuransi, dan baru diluluskan setelah menunggu setahun. Pengusaha yang berdomisili di Jakarta ini menilai. Asuransi X melakukan wanprestasi alias ingkar janji. Pasalnya, asuransi pendidikan yang hendak ditutup tidak tunduk kepada kurs nilai rupiah yang berlaku, melainkan dipaksakan dengan kurs nilai tukar rupiah yang telah dipatok pihak Padahal, menurut pejanjian mengikuti kurs nilai tukar-rupiah yang berlaku, kasus kurang nyaman Bapak HD ini makin memperkuat anggapan bahwa konsumen selalu berada di pihak yang lemah. Apalagi hingga kini tidak ada aturan yang secara khusus mengatur JUSTICE PRO: JURNAL ILMU HUKUM akibat-akibat hukum yang timbul antara perusahaan asuransi dengan konsumen. Namun demikian hal ini dapat dikaitkan dengan Pasal 27 ayat . PP No. 73 tahun 1992 yang menyebutkan bahwa agen harus memberikan informasi yang benar. Kisah kelabu tadi memperpanjang kasusnya bermuara kepada betapa perlakuan perusahaan asuransi masih ada yang tak berubah dari pola-pola lama. Kewajiban membayar premi yang sudah ditunaikan dengan baik dan lancar seringkali tidak diikuti dengan kemudahan ketika klaim diajukan. Prosedurya malah rumit, berbelit-belit dan lama. Sangat jauh berbeda dibandingkan dengan ketika para konsumen dibujuk rayu untuk bergabung menjadi nasabah. Nasabah mesti pontang-panting terlebih dahulu, setelah itu jika beruntung haknya baru dipenuhi oleh perusahaan asuransi. Usaha untuk mengatasi risiko akibat persaingan jual beli kendaraan bermotor dilakukan dengan berbagai macam cara antara lain dengan mengadakan perjanjian asuransi yang mempunyai tujuan mengaplihkan sebagian atau seluruh risiko kepada pihak lain layng mampu menerima atau dengan mengganti kerugian kepada pembeli atau pemakaian dengan mengganti kerugian kepada orang yang menghadapi risiko itu. Manfaat dari suatu pertanggungan bagi kehidupan masyarakat dirasakan oleh pemerintah. Hal ini terbukti dengan adanya berbagai jenis pertanggungan atau asuransi dengan maksud memberikan jaminan sosial bagi anggota masyarakat pengguna. Keberadaan asuransi krugian, misalnya PT. Asuransi Jasa Raharja untuk pertanggungan asuransi kecelakaan adalah perwujudan pemberian jaminan perlindungan atau asuransi untuk masyarakat dengan cara pemberian jaminan sosial bagi segolongan masyarakat yang memang wajar memperolehnya yaitu para korban kecelakan lalulintas jalan baik yang melalui darat, sungai/danau, laut maupun udara. Sedangkan untuk kendaraan bermotor itu sendiri ada asuransi khusus sebagai pertanggungan atau asuransi apabila kendaraan itu mendapat kecelakaan dan atau hilang. Menganai pertanggungan atau asuransi ialah untuk memberikan jaminan kepada anggota masyarakat yang tertimpa musibah kecelakaan lalulintas di luar kesalahannya sendiri karena pengguna kendaraan baik pribadi atau umum yang ditumpanginya, karena baik kecelakaan lalu lintas, maupun hilang atau cacatnya kendaraan adalah merupakan suatu peristiwa yang tidak disengaja atauun tidak disangka-sangka terjadinya, sehingga dapat saja mengakibatkan seseorang menjadi luka, cacat dan meninggal dunia, sementara kendaraan bermotornyapun rusak atau menjadi hancur tidak dapat digunakan lagi. Walaupun Asuransi kendaraan bermotor sebagai lembaga jaminan yang dipercayakan untuk pemberian jaminan perlindungan dirasakan semakin penting, tetapi masih terdapat anggota masyarakat yang belum memahami peranan Asuransi kendaraan bermotor dalam meringankan beban baik kepada korban kecelakaan, lalulintas ataupun jaminan kendaraan bermotor itu sendiri. Jumlah santunan yang disediakan Asuransi santunan kepada pengguna kendaraan bermotor dan pengendara yang menjadi korban relatif cukup besar dan bermanfaat bagi para korban dan mendapat kembali kendaran bermotor yang rusak menjadi layak pakai kembali. Rumusan Masalah . Bagaimana dasar hukum asuransi atau pertanggungan? . Bagaimana premi asuransi menurut kitab undang-undanghukum dagang? METODE Metode yang digunakan untuk penelitiaan ini adalah metode normative (Isnaini and Wanda 2. Dari fakta-fakta dilapangan akan dicari permasalahan yang muncul. Kemudian permasalahan tersebut akan dielaborasikan dengan beberapa sumber hukum diantanya perturan perundang-undangan. dogmatika hukum. teori hukum. dan doktrin mengenai hukum. Dengan begitu akan ditemukan sebuah solusi yang tepat untuk menyelesaikan permasalahan mengenai aspek hukum penyelesaian klaim bagi pemegang polis asuransi kendaraan bermotor. Metode penelitian yang digunakan pada saat ini mengacu pada argumentasi Philipus Hadjon. Dimana Phiipus M. Hadjon menyatakan bahwa harus adanya keselarasan antara hukum yang tertulis (Law in the boo. dengan hukum yang ada dilapangan (Law in the JUSTICE PRO: JURNAL ILMU HUKUM actio. (Djatmiati 2. Dengan begitu dalam pembahasan yang ada dalam ini pada awalnya akan membahas mengenai hukum yang tertulis yang diambil dari beberapa sumber Selanjutnnya penelitian ini akan membahas mengenai hukum yang berlaku Ketika ditemukan ketidak selarasan antara hukum yang tertulis dengan hukum yang ada dilapangan maka hal tersebut menjadi titik permasalahan. Permasalahan yang ada kemudian akan dibahas dengan beberapa sumber hukum yang terkait dengan penelitian ini. Dengan demikian dapat ditemukan bebrapa solusi yang tidak bertentangan dengan hukum yang ada. Hal ini dikarenakan ketika sebuah solusi masih bertentangan dengan hukum maka akan menimbulkan sebuah permasalahan yang baru. PEMBAHASAN Dasar Hukum Asuransi Atau Pertanggungan Hukum pertanggungan pada umumnya diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum (KUHD) Bukti I title 9 dan 10, dan buku II title 9 dan 10, buku 1 title 9 : mengatur pertanggungan kerugian pada umumnya. Buku I title 10 : mengatur pertanggungan terhadap bahaya yang mengancam hasil pertanian disawah tentang pertanggungan jiwa. Buku I title 10 ini dibagi atas beberapa bagian yang meliputi : Bagian Pertama : Mengatur pertanggungan terhadap bahaya kebakaran Bagian Kedua : Mengatur pertanggungan terhadap bahaya-bahaya yang mengancam hasil-hasil pertanian di sawah. Bagian Ketiga : Mengatur pertanggungan jiwa. Sedangkan Buku II title 9 : mengatur pertanggungan terhadap bahaya-bahaya laut dan bahaya-bahaya perbudakan dengan pembagian Bagian I mengatur tentang bentuk dan isi pertanggungan. Bagian II mengatur tentang anggaran dari barang-barang yang Bagian i mengatur tentang awal dan akhir bahaya. Bab IV mengatur abdomen dan bagian IV mengatur kewajiban-kewajiban dan hak-hak makelar didalam pertanggungan laut. Di darat dan di sungai-sungai serta perairan pedalama. Kecuali, selanjutnya mengenai Buku II title 10 adalah mengatur mengenai pengangkutan peraturan yang terdapat didalam Buki I title 9 dam Buku II title 9, maka peraturan-peraturan yang terdapat didalam Buku I title 10 dan Buku II title 10 adalah pengaturan yang sifatnya secara Selain pertanggungan didalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), masih terdapat juga peraturan Pertanggungan di luar Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), yaitu : Ordonnantie Op Het levens Verzwekering Bedrijf,s. 1941-101, mulai berlaku pada 1 Mei 1941, penjelasannya dalam Bijbald 15101. Pertanggungan terhadap pencurian dan pembongkaran Pertanggungan terhadap kerugian perusahaan Pertanggungan terhadap kecelakaan Pertanggungan atas pertanggungjawaban seseorang atas kerugian yang diderita oleh pihak ketiga karena perbuatan melawan hukum sendiri atau orang bawahannya. Pertanggungan kredit yaitu pertanggungan terhadap kerugian yang timbul atau diderita karena debitur tidak dapat mengembalikan kredit yang diambil dari bank. Pertanggungan atas kerugian atas krugian yang diderita oleh suatu perusahaan (Dedrijfts Verzekerin. Pertanggungan wajib wajib kecelakaan penumpang yang diatur didalam undangUndang No. 33 tahun 1964 tentang Pertanggungan Kecelakaan. Pertanggungan atas kecelakaan lalu lintas. Undang-Undang No. 34 tahun 1964 Tentang kecelakaan lalu-lintas. Usaha peransurasian yang diatur dalam Undang-Undang Nomor. 2 tahun 1992 Tentang Usaha Perasuransian, mulai berlaku sejak tanggal 11 Februari 1992, sesuai dengan Pasal 37 maka Ordonnatie Op Het Levens Verzekering Bedrijf (Staatbad tahun 1941 nomor . dinyatakan tidak berlaku lagi. JUSTICE PRO: JURNAL ILMU HUKUM Bahwa ada ketidakseragaman pada peraturan hukum di bidang asuransi atau pertanggungan yang berlaku atau dibuat oleh Pemerintah Republik Indonesia setelah Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 1945, yaitu : Undang-undang Nomor 33 tahun 1964 dab Peraturan Pemerintah Nomor7 tahun 1965, memakai istilah pertanggungan kecelakaan penumpang. Undang-undang Nomor 34 tahun 1964 dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 1965, memakai istilah pertangungan kecelakaan lalulintas. Undang-undang Pokok kesehatan Nomor 9 tahun 1960, memakai istilah asuransi kesehatan (IRES). Pengaturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1963 memakai istilah Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (TASPEN) Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1971 memakai istilah Asuransi Sosial Angkat Bersenjata RI. (ASABRI) Peraturan Pemerintah Nomor 33 tahun 1977 memakai istilah Asuransi Sosial Tenaga kerja (ISTEK). Penggunaan istilah yang berbeda tersebut mempunyai arti dan maksud yang sama dan maksud yang sama dan Undang-undang tentang asuransi kendaraan bermotor sampai saat ini tahun 2006 belum ada. Sebagaimana telah disinggung pada Bab II mengenai pengertian asuransi ayau pertanggungan berdasarkan pasal 246 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang adalah suatu perjanjian timbal balik, dengan mana seseorang mengikatkan diri pada seseorang pertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya, karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa tak tentu. Dari definisi tersebut terlihat unsur-unsur sebagai berikut: Pihak Penanggung mengikatkan diri terhadap pertanggungan untuk mengganti tertanggung atas persesuaian kehendaknya sendiri. Pihak tertanggung mengikatkan diri terhadap penanggung untuk membayar premi atas persesuaian kehendaknya sendiri. Penggantian kerugian dari penanggung itu didasarkan pada peristiwa tak pasti (Khairandy 2. Dari pasal 246 KHUD tersebut selain dapat dismpulka unsur-unsurnya, juga terdapat sifat-sifat asuransi, yaitu: Bahwa asuransi itu pada azaznya adalah suatu perjanjian kerugian. Dalam hal ini jelas bahwa penanggung menderita kerugian karena pihak tertanggung menderita kerugian, sedangkan kerugian yang diganti adalah seimbang dengan kerugian yang diganti adalah seimbang dengan kerugian yang sungguh-sungguh diderita . rinsip Asas atau prinsip idemnitta lebih lanjut dapat digariskan atau ditarik kepada kedua ketentuan pokok, yaitu : Bahwa tertanggung . tau orang ketiga yang untuk kepentingannya siap diadakan asuran. harus mempunyai kepentingan atas peristiwa tidak tertentu itu dengan pengertian bahwa sebagai akibat dari peristiwa tersebut ia menderita kerugian . asal 250 jo 268 KUHDS). Apabila kepentingan dalam arti seperti itu ada dalam perjanjian tersebut, tidak mungkin dimaksudkan untuk mengganti kerugian dan sebagaimana dikatakan diatas, bahwa justru salah satu sifat pokok atau sifat inti dari perjanjian asuransi itu adalah sebagai perjanjian untuk mengganti kerugian, yang jumlahnya harus seimbang dengan kerugian yang sungguh-sungguh diderita. Adakalanya suatu ganti rugi itu tidak mencakup seluruh kerugian yang diderita, ini dapat terjadi apabila tidak seluruhnya harga obyek asuransi itu diasuransikan, sehingga masih ada resiko yang ditanggung oleh tertanggung sendiri. Oleh karena itulah maka kita masih melihat adanya ketentuan yang ditarik lebih lanjut dari prinsip idemnita itu ialah berikut ini : JUSTICE PRO: JURNAL ILMU HUKUM Bahwa asuransi itu tidak boleh menjurus kepada pemberian ganti rugi yang lebih besar dari kerugian yang diderita . KUHD). Pelaksanan yang amat penting dari ketentuan pokok yang kedua ini terdapat dalam beberapa beberapa ketentuan . Penggantian kerugian maksimal atas nama penanggung meningkat mengikat dirinya . aitu jumla. yang dipertanggungkan . tidak boleh melebihi nilai pada asuransi. Apabila jumlah yang diasuransikan itu ternyata melebihi, maka disini kita menjumpai asuransi diatas nilai benda . pverzver zekerin. dan persoalan ini harus diselesaikan menurut pasal 253 . KUHD yang menentukan bahwa : Overzekering hanya sah untuk sejumlah harga benda yang diasuransikan. Bahwa asuransi itu adalah suatu perjanjian bersyarat, artinya kewajiban mengganti rugi dari penanggung hanya dilaksanakan kalau peristiwa yang tak tertentu atas nama asuransi itu terjadi. Jadi pelaksanaan kewajiban mengganti rugi kepada satu syarat. Asuransi adalah suatu perjanjian timbal balik, artinya : bahwa kewajiban penanggung mengganti rugi diharapkan dengan kewajiban tertanggung membayar premi walaupun dengan pengertian bahwa kewajiban membayar premi itu tidak bersyarat atau tidak digantungkan pada satu syarat (Rido 1. Jadi jelasnya unsur-unsur maupun sifat-sifat yang terdapat dalam definisi pertanggungan atau asuransi pada pasal 246 KUHD adalah hanya untuk Asuransi kerugian saja. Kemudian bagaimana dengan asuransi jiwa, apakah pengendara kendaraan bermotor juga termasuk dalam definisi pasal 246 KUHD, mengingat bahwa jika manusia tidak dapat dimasukkan dalam kelompok harta benda atau harta kekayaan sedangkan kendaraan bermotor yang celaka dan ada korban jiwa kalau kita mengkaji isi rumusan pasal 246 KUHD, ternyata pertanggungan jiwa sama sekali tidak tercakup didalamnya, karena: Dalam prtanggungan jiwa tidak dapat dikatakan bahwa kematian seseorang dapat diganti dengan sejumlah uang sehingga ganti rugi itu sama nilainya dengan kerugian yang diderita karena matinya seseorang. Peristiwa yang menimbulkan kerugian pada pertanggungan jiwa sifatnya adalah sudah pasto, hanya kapan akan terjadinya itulah yang tidak pasti. Padahal maksud dari pembentuk Unadng-Undang, pasal 246 KUHD adalah untuk pertanggungan pada umumnya yang seharusnya dapat termasuk pertanggungan jiwa, karena kendaraan bermotor yang diasuranasikan menabrak dan pengemudinya meninggal. Mengenai definisi pertanggungan pada umumnya, ada yang memberi rumusannya sebagai berikut: Pertanggungan pada umumhya adalah suatu perjanjian timbal-baik, dengan penanggung yang menerima suatu premi, meningkatkan diri untuk memberikan pembayaran kepada pengambil asuransi atau orang yang ditunjuk karena terjadinya peristiwa yang belum pasti disebutkan dalam perjanjian, baik karena pengambil asuransi atau tertunjuk menderita kerugian yang disebabkan oleh peristiwa tadi, maupun karena peristiawa mengenai hidup, kesehatan atau validitiet seseorang tertanggung. Atau rumusan lainnya: Pertanggungan atau asuransi adalah suatu perjanjian, pada mana penanggungan dengan meenrima uang premi dari lawan pihaknya, penutup asuransi, meningkatkan diri untuk satu atau beberapa kali pembayaran, pada mana baik perikatan ini maupun pembayaran premi ataupun kedua-duanya digantungkan pada suatu peristiwa tak tentu bagi kedua belah pihak pada waktu ditutupnya perjanjian. Dari pengertian tersebut dapat disimak bahwa : dalam pengertian asuransi tersebut diatas tercakup dua pertanggungan yaitu pertanggungan kerugian dan pertanggungan Kemudian dari pengertian tersebut juga dinyatakan dengan tegas bahwa pertanggungan itu menimbulkan kewajiban kepada kedua belah pihak. Dari definisi lainnya diatas, batasan penelitian tersebut luas dan memenuhi syarat bagi asuransi pada umumnya dari definisi yang ditetapkan pada pasal 246 KUHD. Tetapi pengertian asuransi yang terjadi dalam praktej masyarakat tidaklah dijumpai pengertian yang menympang dari pengertian yang dimaksudkan oleh pasal 246 KUHD JUSTICE PRO: JURNAL ILMU HUKUM Oleh karena itu untuk penutupan suatu asuransi atau pertanggungan haruslah dipenuhi unsur-unsur yang diperlukan untuk mengadakan prjanjian. Dalam definisi asuransi atau prtanggungan sebagaimana diatur dalam pasal 246 KUHD tadi disebitkan kata-kata Auperistiwa tak tentu (Onzeker voora. Ay, maka pertanggungan atau asuransi ini dianggap sebagai suatu prjanjian untung-untungan . Hal ini ditegaskan di dalam pasal 1774 KitabUndang-undang Hukum Perdata sebagai berikut : Perjanjian untung-untung untingan adalah suatu perbuatan yang hasilnya mengenai untung ruginya baik bagi semua pihak maupun bagi sementara pihak bergantung pada suatu peristiwa yang belum tentu. Tiga cntoh dari perjanjian tersebut yakni : Perjanjian asuransi . Bunga cagak hidup . Perjanjian dan pertaruhan . Perjanjian yang pertama itu diatur dalam KUHD. Terhadap peraturan seperti tersebut dalam pasal 1774 KUH Perdata tersebut banyak Sarjana Hukum kita tidak sependapat apabila perjanjian pertanggungan dimasukkan dalam perjanjian untung-untungan: Wiryono Prodjodikoro mengatakan bahwa penyebutan tiga contoh pada pasal 1774 KUHPerdata tersebut adalah tepat, tetapi mengenai penyebutkan kata adalah kurang tepat, karena di situ dikatakan bahwa hasil dari pelaksanaan persetujuan berupa untung atau rugi tergantung pada peristiwa yang belum tentu terjadi sebetulnya yang tergantung secara langsung ini adalah pelaksanaan kewajiban dari pihak penjamin. Dan pelaksanaan ini berarti rugi bagi si penjamnin, sedangkan kalau kewajiban pihak penjamin tidak perlu dilaksanakan, ini berarti untuk bagi si penjamin (Prodjodikoro 2. Sedangkan H. N Purwosutjipto, mengatakan bahwa: Perjanjian pertanggungan itu termasuk perjanjian kemungkinan . ialah perjanjian yang mengandung unsur AukemungkinanAy, karena kewajiban penanggung untuk mengganti kerugian yang diderita oleh tertanggung itu trgantung ada dan tidaknya peristiwa tak tentu . nzeker Kalau peristiwa tak tentu itu timbul, maka tertanggung menderita rugi yang akibatnya ialah penanggung harus menggantu kerugian tertanggung. Jika peristiwa tak tentu itu tidak ada, maka penanggung tidak prlu mengganti apa-apa, dimasukkannya perjanjian pertanggungan dalam kelompok perjudian dan peratruhan . asal 1744 KUHPerdat. adalah tidak tepat (Laka 2. Dari kedua pendapat diatas tampak ada perbedaan tetapi lebih baik pedapat Wiryono Prodjodikoro. SH, oleh karena sesungguhnya pelaksanaan perjanjian pertanggungan ini tertangung kepada peritiwa yang belum tentu akan terjadi dan ini merupakan salah satu prinsip yang harus dipenuhi. Dimasukkannya perjanjian pertanggungan ke dalam kelompok perjudian dan pertaruhan . asal 1774 KUHPerdat. tidak tepat, karena terdapat perbedaan yang menolak mencolok antara kedua kelompok perjanjian tersebut ialah: Pada pertanggungan, hubungan antara kemungkinan untung rugi dengan peristiwa tak tentu masih dapat diperhitungkan atau diperkirakan, artinya bila kemungkinan terjadinya pristiwa itu dekat kemungkinan timbulnya kerugian / kerusakan itu tidak jauh, maka penanggung dapat menolak pertangungan atau menaikkan preminya. Pada perjudian atau pertaruhan, hubungan antara kemungkinan untung rugi dengan peristiwa tak tentu itu tidak dapat diperhitungkan atau diperkirakan semula. Adanya untung rugi itu sama sekali tergantung kepada nasib orang yang melakukan prjudian atau pertaruhan. Premi Asuransi Menurut Kitab Undang-Undanghukum Dagang Perjanjian asuransi . asal 246 KUHD dan pasal 1 angka 1 UU No. 2 tahun 1992 tentang Usaha Perasuransia. terdiri dari beberapa unsur, setidaknya adalah: Penanggung (Perusahaan Asurans. , tertanggung . Premi. Peristiwa yang belum pasti. Jadi premi merupakan salah satu unsur yang harus ada dalam perjanjian asuransi. Menurut perumusan kedua pasal diatas, seorang Penanggung mendapat Premi, dan premi itu menurt pasal 256 . KUHD harus dinyatakan dalam Polis. Menurut Dorhout Mess, bahwa JUSTICE PRO: JURNAL ILMU HUKUM penanggung tidak akan mengambil alih resiko orang lain hanya berdasarkan rasa prikemanusiaan saja, akan tetapi sebagai kontra prestasi dimintanya pembayaran premi dari tertanggung (Salim 2. Menurut Soenawar Soekawati, bahwa dalam perjanjianpertanggungan itu seolah-olah terjadi suatu jual beli AukepastianAy, yaitu suatu kepastian yang akan memadai derita material, apabila terjadi suatu peristiwa yang merugikan itu. Dan harga pembelian itu berwujud pembayaran-pembayaran periode yang dinamakan premi. Suatu teknik asuransi yang membutuhkan penyelidikan secara ilmiah dengan menggunakan static. Biasanya premi itu ditetapkan secara prosentase dari jumlah uang yang dijamin dan dihitung sedemikian rupa, sehingga dengan penerimaan premi itu penanggung dapat memperhitungkan dengan kemampuannya untuk mengganti kerugian kepada tertanggung bila tertimpa kerugian. Premi itu dapat dibayar sekaligus atau berangsur-angsur misalnya tiap-tiap tahun atau tiap-tiap bulan dibayar premi (Jayanti Premi Restorno, istilah lainnya adalah ristorno, return of premium. Molengraaf mengatakan: Restorno/ristorno adalah pengembalian dari premi yang telah diterima dari penanggung atau peniadaan dari kewajiban tertanggung untuk membayar premi, berdasarkan adanya tidak terjadinya atau hilangnya resiko. Premi restorno diatur dalam pasal 281 KUHD, dimana unsur itikad baik dipentingkan. Dalam hal adanya itikad buruk, tipu muslihat, penipuan atau kecurangan dari tertanggung, maka penanggung tetap berhak atas premi, pasal 282 KUHD asuransi batal (Kurniadi 2. Perjanjian asuransi harus dituangkan dalam suatu akta yang dinamakan Polis. Pasal 255 KUHD menyebutkan bahwa: suatu pertanggungan harus dibuat secara tertulis dalam suatu akta yang dinamakan polis. Ali Rido mengatakan, bahwa polis adalah suatu akat yang ditandatangani oleh penanggung, yang fungsinya sebagai alat bukti dalam perjanjian Molengraaf mengatakan, bahwa polis adalah suatu akta sebagai tulisan sepihak, dimana diuraikan dengan syarat-syarat apa penanggung menerima perjanjian asuransi (Rido 1. Isi dan bentuk suatu polis harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan pasal 256 KUHD, . ecuali polis asuransi jiw. maka semua polis harus menyebutkan: Hari ditutupnya pertanggungan Nama orang yang menutup pertanggungan atas tanggungan sendiri atau atas tanggungan seorang ketiga. Suatu uraian yang cukup jelas mengenai barang yang dipertanggungkan. Jumlah uang untuk berapa diadakan pertanggungan Bahaya-bahaya yang ditanggung oleh si penanggung Saat pada mana hanya mulai berlaku untuk tanggungan si penanggung dan saat Premi pertanggungan tersebut Pada umumnya semua keadaan yang kiranya penting bagi si penanggung untuk diketahuinya, dan segala yang diperjanjikan antara para pihak. Syarat umum polis 256 KUHD di atas berlaku sebagai syarat umum dengan tidak menyebutkan secara khusus kelompok asuransinya. Dalam asuransi kebakaran maka syarat polis pasal 256 ditambah syarat khusus pasal 287 KUHD. Untuk asuransi Bahaya Laut, syarat umum pasal 256 ditambah syarat khusus pasal 592 KUHD (Hoemijati. Jayanti, and Fani Dalam asuransi bahaya yang mengancam hasil pertanian . asal 256 299 KUHD), untuk asuransi pengangkutan di darat dan di sungai . asal 256 648 KUHD). Khusus bagi asuransi jiwa berlaku syarat-syarat polis tersendiri yang diatur dalam pasal 304 KUHD, yaitu: Hari ditutupnya pertanggungan Nama si tertanggung Nama orang yang jiwanya dipertanggungkan Saat muai berlaku dan berakhirnya bahaya bagi si penanggung. Jumlah uang untuk nama diadakan pertanggungan JUSTICE PRO: JURNAL ILMU HUKUM Premi pertanggungan tersebut Hal terpenting dalam perjanjian asuransi adalah menetapkan kapan saat perjanjian itu dianggap lahir. Sebab hal ini turut menentukan diterima/ditolaknya tuntutan ganti rugi dari tertanggung kepada penanggung. Berdasarkan Pasal 246 KUHD dan Pasal 1 angka 1 UU No. 2 tahun 1992 tentang Usaha Peransuransian maka aasuransi adalah Perjanjian. Landasan asuransi ini selain dalam KUHD sebelumnya disebutkan lebih dulu dalam pasal 1774 KUHPerdata termasuk dalam Buku i tentang Perikatan. Oleh karena itu perjanjian asuransi berlaku jug pasal-pasal . etentuan umu. bagi perikatan . pada umumnya yang tercantum dalam KUHPerdata dari pasal 1313 KUHPerdata dan seterusnya. Dalam pasal 255 KUHD dikatakan bahwa pertanggungan harus diadakan secara tertulis dengan akta yang dinamakan Polis. Dengan demikian kapan dianggap perjanjian asuransi itu lahir? (Utomo 2. Sebelum menjawab pertanyaan itu, baiknya dijelaskan dulu bahwa dalam hukum dikenal 3 macam bentuk perjanjian, yaitu: Perjanjian formil Perjanjian Riil Perjanjian Konsensuil Perjanjian Formil adalah suatu perjanjian yang baru sah . aru mempunyai akibat hukum menimbulkan hak dan kewajiba. apabila sudah atau telah dibuat suatu akta tanpa adanya akta maka perjanjian ini adalah batal. Jika disini akta merupakan syarat mutlak bagi sahnya perjanjian maka contohnya adalah: perjanjian hak tanggungan, pertanggungan PT. Perjanjian Riil adalah suatu perjanjian yang harus diikuti dengan suatu penyerahan, contoh : perjanjian pinjam-meminjam. Perjanjian menitipkan barang dan lain-lain. Dalam hal ini perjanjian belum ada bila sampai perundingan . aka sepaka. saja, maak perjanjian itu belum dianggap lahir (Prasetyo 2. Perjanjian Konsensuil adalah suatu perjanjian yang sangat sederhana, adanya perjanjian cukup dengan adanya sepakat dari pihak-pihak. Berdasarkan kerangka hukum diatas, kapan perjanjian asuransi dianggap lahir ? jika hanya pasal 255 KUHD yang dilihat, maka perjanjjian asuransi dianggap lahir bila akta . nya suadah ada. Ketentuan perjanjian asuransi yang menurut pasal 255 KUHD adalah formil hal ini kemudian dikalahkan oleh pasal 257 . yang berbunyi Auperjanjian pertanggungan diterbitkan seketika setelah ia Hak-hak dan kewajiban-kewajiban bertimbal balik dari si penanggung dan si tertanggung mulai berlaku semenjak saat itu, bahkan sebelum polisnya ditandatanganiAy (Prabowo 2. Jadi berdasarkan pasal 257 . KUHD itu, perjanjian asuransi adalah suatu perjanjian yang konsensuil. Dengan demikian perjanjian asuransi dianggap lahir semenjak adanya kata Dalam praktek Aukata sepakatAy dalam perjanjian asuransi identik dengan tindakan si tertanggung mengisi formulir permohonan asuransi disertai pembayaran dan penanggung menyatakan setuju meskipun polis belum dikeluarkan. KESIMPULAN Dasar hukum asuransi atau pertanggungan di Indonesia terutama diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), khususnya Pasal 246 KUHD, serta dilengkapi dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian dan berbagai peraturan pelaksana lainnya. Namun demikian, pengaturan mengenai asuransi kendaraan bermotor masih bersifat tersebar dan belum diatur secara khusus dalam satu undangundang tersendiri, sehingga berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam praktik penyelesaian klaim. Premi asuransi menurut KUHD merupakan unsur pokok dalam perjanjian asuransi sebagai kontra-prestasi atas pengalihan risiko dari tertanggung kepada Premi wajib dicantumkan dalam polis dan dibayarkan oleh tertanggung sesuai Perjanjian asuransi bersifat konsensuil, sehingga sejak tercapainya kesepakatan antara para pihak, hak dan kewajiban penanggung dan tertanggung telah lahir, meskipun polis belum ditandatangani. JUSTICE PRO: JURNAL ILMU HUKUM Refernsi Djatmiati. Phillipus M. Hadjon. Tatiek Sri. Argumentasi Hukum. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press. Hoemijati. Mita Dwi Jayanti, and Moch. Rizal Fani. AuAspek Hukum Penjualan Dan Peredaran Rokok Tanpa Cukai Menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Cukai. Ay Justice Pro 3 . Isnaini. Hatta, and Hendry Dwicahyo Wanda. AuPrinsip Kehati-Hatian Pejabat Pembuat Akta Tanah Dalam Peralihan Tanah Yang Belum Bersertifikat. Ay Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM 24 . : 467Ae87. https://doi. org/10. 20885/iustum. Jayanti. Mita Dwi. AuPembahasan Mengenai Masalah Carok Sebagai Suatu Perbuatan Pidana. Ay Justice Pro 4 . Khairandy. Ridwan. Pengantar Hukum Dagang. Yogyakarta: FH UII Press. Kurniadi. Prasetyo. AuQuo Vadis Pemutusan Hubungan Kerja Setelah Amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023. Ay Shar-E: Jurnal Kajian Ekonomi Hukum Syariah 11 . Laka. Iskandar. AuKedudukan Harta Perkawinan Setelah Perceraian Ditinjau Dari Kompilasi Hukum Islam. Ay Res Judicata 2 . Prabowo. Prasetyo Hadi. AuAnalisis Yuridis Simplifikasi Peraturan Perundang-Undangan Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Klaster Perbankan. Ay Justice Pro 5 . Prasetyo. Kurniadi. AuAsas Rebus Sic Stantibus Dalam Kasus Kredit Macet Terhadap Adanya Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar Di Indonesia. Ay Res Judicata 3 . Prodjodikoro. Wirjono. Asas - Asas Hukum Perjanjian. Bandung: Mandar Maju. Rido. Ali. Hukum Dagang Tentang Aspek-Aspek Hukum Dalam Asuransi Udara. Asuransi Jiwa Dan Perkembangan Perseroan Terbatas. Bandung: Remaja Rosdakarya. Salim. Agus. AuKredibilitas Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kp. Dalam Upaya Memberantas Tindak Pidana Korupsi. Ay Justice Pro 2 . Utomo. Hatta Isnaini Wahyu. Memahami Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah. Jakarta: Kencana. JUSTICE PRO: JURNAL ILMU HUKUM