Samakia: Jurnal Ilmu Perikanan Volume 15. No. Oktober 2024 ISSN:2086-3861 E-ISSN: 2503-2283 Perdagangan Pari di NTT dan Status Konservasinya Pari Trade in NTT and Its Conservation Status Suprabadevi Ayumayasari Saraswati . Dewa Ayu Angga Pebriani . I Ketut Wija Negara . I Gusti Ngurah Agung Dhananjaya . Veronika Tiadora Bon 1,2,3 Program studi Manajemen Sumberdaya Perairan. Fakultas Kelautan dan Perikanan. Universitas Udayana Fakultas Perikanan. Universitas Muhammadiyah Sorong Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut Denpasar Program studi Manajemen Sumberdaya Perairan. Fakultas Peternakan Kelautan dan Perikanan. Universitas Nusa Cendana *Penulis korespondensi : email: email@basudewi. (Diterima Maret 2024 /Disetujui Oktober 2. ABSTRAK Populasi pari di Indonesia terancam mengalami kepunahan. Kegiatan konservasi terkait dengan upaya penyelamatan spesies hewan laut yang hampir punah, namun juga terkait dengan masalah lingkungan secara global. Sampai saat ini masih belum ada regulasi dari pemerintah Indonesia yang secara spesifik memberikan perlindungan terhadap kelestarian ikan pari di perairan laut Indonesia. Tujuan penelitian ini adalah membahas regulasi yang memberikan perlindungan hukum terhadap ikan pari dari aktivitas perburuan illegal dan terdapat dua upaya yang dapat dilakukan oleh pemerintah yakni upaya represif dan upaya preventif. Litbang KKP dalam 10 tahun terakhir penurunan jumlah pari manta bisa mencapai 30%. Hasil penelitian ini bahwa keuntungan ekonomi yang diperoleh dari hasil penangkapan pari selama ini lebih banyak dinikmati oleh para pemilik kapal dan pengumpul/pedangang sirip. Status konservasi ikan pari di alam berdasarkan data IUCN . dari 156 spesies ikan pari, 10 spesies kategori endengered, 3 spesies kategori critically endangered, 21 spesies termasuk near threatened, 27 spesies vulnerable, 33 spesies least concern dan yang paling banyak 62 spesies kategori data deficient. Rekomendasi untuk tindakan upaya represif yaitu dilakukan melalui penegakan hukum dengan memberi sanksi. Upaya preventif dilakukan dengan cara membuat wilayah konservasi pari melalui edukasi dan penyadaran bagi Kata Kunci: Pari. Ancaman. Perdagangan. Regulasi ABSTRACT The stingray population in Indonesia is threatened with extinction. Conservation activities are related to efforts to save marine animal species that are almost extinct, but are also related to global environmental problems. To date, there are still no regulations from the Indonesian government that specifically provide protection for the preservation of stingrays in Indonesian marine waters. The aim of this research is to discuss regulations that provide legal protection for stingrays from illegal hunting activities and there are two efforts that can be made by the government, namely repressive efforts and preventive efforts. KKP R&D in the last 10 years the decline in the number of manta rays could reach 30%. The results of this research show that the economic benefits obtained from catching rays have so far been enjoyed more by ship owners and fin collectors/traders. The conservation status of stingrays in nature is based on IUCN data . of 156 species of stingrays, 10 species in the endangered category, 3 species in the critically endangered category, 21 species including near threatened, 27 species vulnerable, 33 species of least concern and the most 62 species in the category data deficient. Recommendations for repressive measures are carried out through law enforcement by imposing sanctions. Preventive efforts are carried out by creating stingray conservation areas through education and awareness for the community. To Cite this Paper : Saraswati. Pebriani. Negara. Dhananjaya. Bon. Perdagangan Pari di NTT dan Status Konservasinya. Samakia: Jurnal Ilmu Perikanan, 15 . : 182-188. Journal Homepage: https://journal. id/index. php/JSAPI http://dx. org/10. 35316/jsapi. Keywords: Pari. Threats. Trade. Regulation PENDAHULUAN Elasmbobranchii adalah sekelompok ikan bertulang rawan yang terdiri dari spesies hiu dan pari. Indonesia tercatat sebagai negara dengan produksi perikanan hiu dan pari terbesar dan diyakini memiliki kekayaan jenis hiu dan pari tertinggi di dunia. (Dharma & Fahmi, 2. Hal tersebut menyebabkan terancamnya kelangsungan hidup dari spesies ikan pari serta terganggunya habitat dan ekosistem yang disebabkan oleh banyaknya perburuan di perairan Indonesia. Litbang KKP dalam 10 tahun terakhir penurunan jumlah pari manta bisa mencapai 30% Ancaman utama kepunahan pari manta disebabkan oleh berbagai sebab, selain secara biologi ikan pari manta rawan mengalami kepunahan, tingginya permintaan terhadap insang manta disinyalir juga menjadi penyebab utama penurunan populasi pari mantadunia, termasuk di Indonesia. Status konservasi ikan pari di alam berdasarkan data IUCN . dari 156 spesies ikan pari, 10 spesies kategori endengered, 3 spesies kategori critically endangered, 21 spesies serta termasuk near threatened, 27 spesies vulnerable, 33 spesies least concern dan yang paling banyak 62 spesies kategori data deficient. Status konservasi ikan pari yang semakin terancam ini diduga akibat perburuan yang berlebih serta perkembangan yang cukup sulit dan memakan waktu yang lama bagi ikan pari tersebut. Faktor lain yang menyebabkan tingginya laju kematian Elasmobranchii adalah tingkat kematian alami tinggi pada berbagai tingkat umur dan penurunan kualitas perairan akibat pencemaran (Diah, 2. Ironisnya penangkapan yang dilakukan oleh nelayan cenderung tidak didasari oleh ketersediaan informasi dan data ilmiah mengenai kondisi populasi Elasmobranchii (Subrata et , 2. Beberapa penelitian status konservasi pari telah dilakukan di beberapa lokasi. Penelitian Setiati, dkk. di Pantai Utara Jawa Tengah menunjukkan dari 10 . jenis ikan pari yang didaratkan, 3 . spesies termasuk kategori Critically endangered (CR) atau sangat Penelitian Marasabessy . di Kota Sorong menunjukkan dari 3 . jenis ikan pari yang didaratkan, semuanya termasuk kategori CR. Serta penelitian Setiati, dkk. di Tegalsari Kota Tegal menunjukkan dari 10 . jenis ikan Chondrichthyes, satu jenis termasuk kategori EN . Umumnya sebagian nelayan tidak memperdulikan jenis ikan pari atau yang mereka tangkap termasuk ukuran, serta aspek biologinya. (Nugraha, dkk, 2. dalam penelitian Kebijakan Pengelolaan Hasil Tangkapan Sampingan Tuna Longline Di Samudera Hindia Management Policies Tuna Longline By-Catch Indian Ocean. Sedangkan kelas Elasmobranchii memiliki karakter biologi yaitu fekunditas rendah, usia matang seksual lama, dan pertumbuhan lambat sehingga menyebabkan kelompok spesies tersebut menuju kepunahan apabila pemanfaatannya tidak dikelola dengan baik. (Lewis et al. , 2. Tujuan dari kajian ini adalah untuk memberikan informasi dan rekomendasi terkait pengelolaan perdagangan pari ke komoditi Elasmobranchii yang kerap diburu dan diperdagangkan. Upaya Konservasi Pari merupakan cita-cita Indonesia dalam mewujudkan perlindungan populasi pari dan wilayah tempat Dalam upaya konservasi Elasmobranchii dibutuhkan kesadaran dan kerjasama dari seluruh lapisan masyarakat Indonesia demi terjaganya keseimbangan ekosistem laut yang baik. MATERI DAN METODE Penelitian ini dilakukan di Pelabuhan Oesapa NTT Kupang, dengan titik koordinat secara astronomis, terletak antara 10A 8Ao 9,94Ay- 10A 29Ao 26,36Ay LS dan 123A 38Ao 26,39Ay- 123A 39Ao 27,07Ay BT dengan luas wilayah 4,83 kmA (BPS, 2. Penelitian ini dilaksanakan pada bulan Juni sampai dengan Agustus 2023. Metode dalam penelitian ini menggunakan Metode penelitian yang digunakan adalah metode survei, menurut Kerlinger . penelitian survei adalah penelitian terhadap populasi besar dan kecil, namun data yang diteliti terdiri dari data dari sampel yang diambil dari populasi tersebut. Kajian dilakukan melalui observasi dan pendataan langsung di Pelabuhan Oesapa NTT Kupang. Setelah mendapatkan data akan disajikan dan dianalisis secara Metode pengumpulan data dilakukan dengan identifikasi dan wawancara langsung terhadap ketentuan aturan, pencatatan dan pendokumentasian pada kegiatan lalu lintas peredaran jenis pari yang dilindungi dan/atau masuk Appendiks CITES, pendapatan nelayan dan pelaku To Cite this Paper : Saraswati. Pebriani. Negara. Dhananjaya. Bon. Perdagangan Pari di NTT dan Status Konservasinya. Samakia: Jurnal Ilmu Perikanan, 15 . : 182-188. Journal Homepage: https://journal. id/index. php/JSAPI http://dx. org/10. 35316/jsapi. usaha pari. Analisis data memperhatikan proses perizinan atas peredaran dan pemanfaatan pari di wilayah NTT di Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) yang merupakan Unit Pelaksana Teknis Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan wilayah kerja mencakup seluruh wilayah NTT. Gambar 1. Lokasi Penelitian HASIL DAN PEMBAHASAN Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 61/PERMENKP/2018 tentang Pemanfaatan Jenis Ikan yang Dilindungi dan/atau Jenis Ikan yang Tercantum dalam Appendiks CITES, pemanfaatan jenis ikan yang dilakukan melalui kegiatan perdagangan dibedakan menjadi 2 yaitu spesies dilindungi/Appendiks dan look alike species atau jenis yang memiliki kemiripan dengan jenis ikan yang dilindungi. Cites, . Perdagangan jenis ikan yang dilindungi ini terdapat dokumen perizinan yang disyaratkan adalah Sistem Rekomendasi Jenis Ikan (SIRJIKAN). Spesies dilindungi/Appendiks serta Rekomendasi untuk look alike species. Di wilayah NTT, pelaksanaan pemberian izin dan rekomendasi tersebut dilakukan oleh BPSPL Denpasar. Prosesnya diawali dengan pengajuan permohonan oleh pelaku usaha maupun perorangan, atas permohonan tersebut petugas layanan melakukan verifikasi, identifikasi dan pencatatan serta memberikan surat izin atau rekomendasi sesuai dengan ketentuan. Surat izin atau rekomendasi diberikan, dilakukan pembayaran atas pungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang besarannya sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada KKP dan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 85 Tahun 2021 tentang Harga Patokan Pemanfaatan Jenis Ikan Dilindungi dan/atau dibatasi pemanfaatannya dalam perhitungan tarif atas jenis penerimaan negara bukan Peraturan-peraturan perlindungan hewan laut, termasuk jenis pari di Indonesia mencakup undang-undang dan regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah. Berdasarkan pasal 73 undang-undang perikanan, ada tiga instansi yang berwenang dalam melakukan penegakan hukum perikanan yaitu Kementrian Kelautan dan Perikanan (KPP). TNI Angkatan Laut, dan Polri. Namun demikian, kelemahan pada undang-undang ini terletak pada tidak diaturnya pembagian kewenangan secara jelas dan mekanisme kerja yang pasti. Menurut peraturan Nomor 04/ Kepmen-KP/2014 sejumlah peraturan perundang-undangan di Indonesia sebenarnya sudah cukup banyak memberikan perhatian serius terhadap perlindungan satwa-satwa yang dilindungi dan terancam punah termasuk di dalamnya perlindungan terhadap ikan pari. Dalam regulasi di tingkat daerah, perlindungan terhadap perburuan dan pari tidak banyak (Raharjo, 2. Status perlindungan terhadap ikan pari hanya terdapat dalam Peraturan Daerah (Perd. Kabupaten Raja Ampat Nomor 9 Tahun 2012 tentang tentang Larangan Penangkapan Hiu. Pari Manta, dan jenis-jenis Ikan tertentu Di Perairan Laut Raja Ampat. Dalam perda ini ditegaskan To Cite this Paper : Saraswati. Pebriani. Negara. Dhananjaya. Bon. Perdagangan Pari di NTT dan Status Konservasinya. Samakia: Jurnal Ilmu Perikanan, 15 . : 182-188. Journal Homepage: https://journal. id/index. php/JSAPI http://dx. org/10. 35316/jsapi. bahwa kualitas dan kuantitas ikan hiu, ikan pari mantra, duyung dan penyu mengalami penurunan yang sangat drastis karena perburuan yang semakin meningkat. Berikut ini merupakan 4 jenis pari yang diperdagangkan di Pasar Oesapa yaitu: Gambar 2. Pari totol biru Gambar 3. Pari ekor lembu Gambar 4. Pari Elang Gambar 5. Pari Ekor Pendek Upaya yang Dapat Dilakukan Pemerintah dalam Mengatasi Perburuan Pari di Indonesia Pertama dengan cara represif, yaitu dengan membuat regulasi baik nasional maupun regulasi tingkat daerah yang memberikan sanksi yang sangat tinggi kepada para pelaku perburuan ikan Namun sanksi yang diberikan ternyata tidak membuat mereka jera, oleh sebab itu selain dengan cara represif perlu juga dilakukan melalui cara yang preventif. Salah satunya yaitu dengan memberikan pendidikan dan pengetahuan kepada nelayan mengenai jenis-jenis ikan apa saja yang boleh ditangkap dan tidak boleh ditangkap disertai dengan sanksinya. SEAFDEC. meskipun secara tegas undang-undang melarang perburuan yang sudah dilarang secara global, namun karena kurangnya pemahaman dan pengetahuan maka para nelayan dapat tidak sadar jika yang ditangkapnya adalah jenis tersebut. (Aditya dan Al-Fatih, 2. Pasal 29 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah memberi peluang untuk hal ini, karena disebutkan dalam pasal 29 ayat . tersebut bahwa. Austrategi percepatan pembangunan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat . meliputi prioritas pembangunan dan pengelolaan sumber daya alam di laut, percepatan pembangunan ekonomi, pembangunan sosial budaya, pengembangan sumber daya manusia, pembangunan hukum adat terkait pengelolaan laut, dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan Daerah Provinsi yang Berciri KepulauanAy. sini jelas bahwa salah satu prioritas percepatan pembangunan daerah adalah pengembangan sumber daya laut dan pengembangan sumber daya manusia yang dapat diperoleh melalui Pasal 35 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan juga memberi peluang untuk hal ini, karena disebutkan dalam pasal 35 ayat . tersebut bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya bertanggung jawab menyelenggarakan pengembangan sumber daya manusia melalui pendidikan. Pendidikan di sini diartikan secara luas tidak hanya pada pegawai kementrian dan kelautan tetapi juga masyarakat termasuk di dalamnya para To Cite this Paper : Saraswati. Pebriani. Negara. Dhananjaya. Bon. Perdagangan Pari di NTT dan Status Konservasinya. Samakia: Jurnal Ilmu Perikanan, 15 . : 182-188. Journal Homepage: https://journal. id/index. php/JSAPI http://dx. org/10. 35316/jsapi. Ketentuan ini kemudian diperkuat dengan melihat ketentuan Pasal 36 ayat . dimana pemerintah juga menetapkan kebijakan pengembangan sumber daya manusia dan kebijakan bahari yang termasuk di dalamnya memuat peningkatan pendidikan dan penyadaran masyarakat tentang kelautan yang diwujudkan melalui semua jalur, jenis, dan jenjang pendidikan. Kedua, cara preventif pemerintah selayaknya menyelenggarakan penelitian untuk pengembangbiakan spesies hiu mana saja yang hampir punah. Hal ini dapat diterapkan menggunakan konservasi bagi ikan-ikan hiu tersebut. Hal ini sejalan dengan UU Nomor 60 Tahun 2007 mengenai Konservasi Ikan. Dalam pasal 22 disebutkan bahwa metode konservasi atau perlindungan dapat dilakukan melalui . Pengelompokan jenis spesies kan. Penetapan status bagi jenis spesies ikan yang dilindungi. pemeliharaan ikan. kultur atau pengembangbiakan . pengembangan dan penelitian lebih lanjut. Selain itu, penelitian ini juga menyarankan bahwa pemerintah seharusnya tidak berfokus semata pada pelarangan penangkapan ikan hiu, tapi juga menertibkan pihakpihak yang memanfaatkan hasil dari tangkapan tersebut, baik itu untuk keperluan obat-obatan tradisional, restoran, kosmetik, maupun untuk kepentingan komersial (Setiati,2. Usaha preventif yang gagal salah satunya ketika ikan dilindungi tidak sengaja tertangkap oleh pelaku usaha. Bagi pelaku usaha yang secara tidak sengaja menangkap jenis ikan dilindungi, maka tindakan yang dapat dilakukan: segera melepasliarkannya dalam keadaan hidup, jika tidak memungkinkan dapat maka dapat di evakuasi untuk direhabilitasi, terakhir melaporkan ke pihak Permen KP No. 27 Tahun 2021 tentang Penangkapan Ikan Dan/Atau Pembudidayaan Ikan Di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia Yang Bukan Tujuan Komersial. Pendapatan Nelayan dan Pelaku Usaha Pari Hasil produksi pari cukup memberikan kontribusi terhadap pendapatan rumah tangga perikanan Namun meskipun harga sirip hiu cukup tinggi, ternyata belum mampu memberikan pendapatan yang layak terutama untuk para ABK. Keuntungan ekonomi yang diperoleh dari hasil penangkapan hiu dan pari selama ini lebih banyak dinikmati oleh para pemilik kapal dan pengumpul/pedangang sirip. Hasil wawancara dengan nelayan dan pedagang diperoleh informasi bahwa pendapatan bersih yang diperoleh oleh ABK adalah 1 Ae 2 jt per bulan, nahkoda dan pemilik kapal berkisar 1 Ae 4 jt per bulan, dan pedagang/pengumpul yang juga memiliki kapal pendapatannya mencapai 5 Ae 8 jt per bulan. Jika dibandingkan dengan nilai UMK Kota Kupang tahun 2022 yaitu Rp 2. 500, maka pendapatan beberapa nelayan terutama ABK masih berada di bawah standar. Pendapatan para nelayan sebagian besar bahkan seluruhnya bergantung pada hasil tangkapan. Aktifitas penangkapan sangat dipengaruhi oleh kondisi dan dinamika alam seperti angin dan gelombang serta musim penangkapan, sehingga aktifitas penangkapan tidak berlangsung sepanjang tahun. Aktifitas penangkapan pari di Kupang berlangsung kurang lebih 7 bulan saja dalam setahun. Pada waktu tidak melaut yaitu pada bulan November Ae Februari, para nelayan biasanya tidak melakukan aktfitas lain sehingga tidak ada pemasukan pada waktu-waktu tersebut. Minimnya kemampuan dalam mengelola keuangan dalam menghadapi masa-masa paceklik seringkali mengakibatkan mereka harus meminjam kepada pemilik kapal, dan pinjaman tersebut akan dibayar saat musim tangkap berlangsung. Pendapatan yang diperoleh nelayan, khususnya ABK, biasanya habis untuk pengeluaran rumah tangga bahkan terkadang pengeluarannya melebihi dari pendapatan yang diperoleh sehingga tidak ada potensi tabungan untuk menambah jumlah aset produktif maupun investasi lainnya. Banyaknya pari Apendiks CITES yang tertangkap belum layak tangkap dan berukuran kecil, terutama sebagai hasil tangkapan sampingan . y-catc. dari alat tangkap cantrang, sehingga perlu penelitian atau inovasi alat tangkap yang selektif. (Mahmudah, 2. Perlu penelitian atau survey untuk mengetahui habitat kritis pari Apendiks sehingga dapat dilakukan upaya konservasi habitat agar sumber daya pari dapat lestari dan dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan. (Pitaloka, 2. Perlu kebijakan untuk mendaratkan dan pari secara utuh di pelabuhan atau jika tidak dimungkinkan, setiap kapal wajib melakukan pendataan hasil penangkapan hiu dan pari dan melaporkannya ke pelabuhan, namun dibutuhkan peningkatan kapasitas terutama dalam identifikasi spesies untuk petugas kapal yang melakukan pendataan. (Wijayanti, 2. To Cite this Paper : Saraswati. Pebriani. Negara. Dhananjaya. Bon. Perdagangan Pari di NTT dan Status Konservasinya. Samakia: Jurnal Ilmu Perikanan, 15 . : 182-188. Journal Homepage: https://journal. id/index. php/JSAPI http://dx. org/10. 35316/jsapi. KESIMPULAN Masih sedikit regulasi yang memberikan perlindungan dan sanksi hukum terhadap perburuan ikan pari di Indonesia. Beberapa regulasi yang secara tersirat ikut memberi perlindungan terhadap keberadaan ikan pari yaitu Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang kelautan. UndangUndang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan. PP Nomor 60 Tahun 2007 tentang Konservasi Jenis Ikan. Sedangkan dalam regulasi internasional diatur dalam Regional Fisheries Management Organizations (RFMOAo. Indian Ocean Tuna Commision (IOTC), dan Convention on International Trade in Endangered (CITES). Upaya yang dapat dilakukan oleh pemerintah adalah upaya represif dan upaya preventif. Upaya represif dilakukan melalui penegakkan hukum dengan memberi sanksi yang sangat berat kepada pelaku penangkap ikan hiu an ikan pari. Sedangkan upaya preventif dilakukan dengan cara membuat wilayah konservasi pari dan melalui pendidikan dan penyadaran bagi masyarakat. Apabila upaya preventif dan represif gagal dilakukan, maka pemerintah dapat memberi sanksi lain berupa sanksi social. DAFTAR PUSTAKA