Pengurangan Risiko Bencana Di Desa Mekarsari Kecamatan Cikajang. Kabupaten Garut Kaila Zahrani . Ramadhan Pancasilawan . Study Program of Public Administration Faculty of Social and Political Sciences Universitas Padjadjaran Email: . kaila20001@mail. pancasilawan@unpad. ARTICLE HISTORY Received . Maret 2. Revised . Mei 2. Accepted . Juni 2. KEYWORDS Pengurangan. Masyarakat Risiko. Bencana. This is an open access article under the CCAeBY-SA license ABSTRAK Penelitian ini mengkaji tentang Pengurangan Risiko Bencana di Desa Mekarsari. Kecamatan Cikajang. Kabupaten Garut. Masyarakat yang belum menyadari tentang bahaya bencana serta banyaknya masyarakat yang mengharapkan imbalan dalam penyelenggaraan Pengurangan Risiko Bencana di Desa Mekarsari merupakan permasalahan dalam penelitian ini. Penelitian ini ditujukan untuk mengetahui bagaimana kesiapan Desa Mekarsari dalam upaya Pengurangan Risiko Bencana. Dalam penelitian ini menggunakan teori Khan & Jan . yang dimana dalam teori ini memiliki kunci keberhasilan dalam pelaksanaan Pengurangan Risiko Bencana Berbasis Masyarakat. Terdapat 2 unsur keberhasilan yakni keberlanjutan dan Institusionalisasi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan melibatkan informan yang terlibat dalam pelaksanaan upaya pengurangan risiko bencana di Desa Mekarsari. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pengurangan Risiko Bencana di Desa Mekarsari masih perlu ditingkatkan. Sulitnya mengajak masyarakat dalam berpartisipasi terhadap kegiatan desa, serta kapasitas masyarakat desa yang masih kurang terkait dengan kebencanaan menjadi kendala dalam upaya Pengurangan Risiko Bencana di Desa Mekarsari. Sehingga dapat disimpulkan bahwa Pengurangan Risiko Bencana di Desa Mekarsari sudah terlaksanakan, namun masih memiliki beberapa kendala yang menghambat keberhasilan pengurangan risiko bencana seperti rendahnya kapasitas masyarakat dan partisipasi masyarakat desa yang masih minim. ABSTRACT This research examines Disaster Risk Reduction in Mekarsari Village. Cikajang District. Garut Regency. People who are not yet aware of the dangers of disasters and the large number of people who expect rewards for implementing Disaster Risk Reduction in Mekarsari Village are the problems in this research. This research is aimed at finding out how prepared Mekarsari Village is in Disaster Risk Reduction efforts. This research uses the theory of Khan & Jan . , which in this theory is the key to success in implementing Community-Based Disaster Risk Reduction. There are 2 elements of success, namely sustainability and institutionalization. This research uses qualitative research methods involving informants who are involved in implementing disaster risk reduction efforts in Mekarsari Village. The research results show that Disaster Risk Reduction in Mekarsari Village still needs to be improved. The difficulty of inviting the community to participate in village activities, as well as the village community's lack of capacity related to disasters, are obstacles in efforts to reduce disaster risk in Mekarsari Village. So it can be concluded that Disaster Risk Reduction in Mekarsari Village has been implemented, but there are still several obstacles that hinder the success of disaster risk reduction, such as low community capacity and minimal village community PENDAHULUAN Bencana merupakan sebuah fenomena tak terhindarkan, dapat terjadi sewaktu-waktu dan sulit Indonesia, dengan tingkat kejadian bencana alam tinggi, mengalami dampak di seluruh Bencana dapat disebabkan oleh faktor alam, non-alam, atau manusia, yang dapat mengancam kehidupan masyarakat. Isu ini mendapat perhatian global, hal ini tercermin dalam kebijakan internasional untuk penanggulangan bencana. Kesadaran akan bahaya bencana dan kerugian yang meningkat akibat dampaknya memperkuat perhatian terhadap isu ini. Bencana, sering dianggap sebagai peristiwa tak terkendali, menimbulkan dampak pada masyarakat dan memicu respon terhadap kejadian Di Indonesia, penanggulangan bencana dituangkan dalam Undang-Undang No 24 Tahun 2007, kebijakan ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari ancaman bencana serta menjamin terlaksananya penanggulangan bencana yang terencana, terpadu, terkoordinasi dan menyeluruh. Dalam hal ini, baik pemerintah ataupun pemerintah daerah bertanggung jawab dalam pelaksanaan penanggulangan bencana. Di Kabupaten Garut, hampir seluruh daerahnya pernah terjadi bencana alam. Salah satunya di Kecamatan Cikajang yang termasuk kedalam peringat ke 10 daerah yang memiliki kejadian bencana tertinggi. Kecamatan Cikajang didominasi oleh bencana tanah longsor dan banjir yang memiliki total kejadian 21 kejadian bencana alam dalam kurun waktu 1 . Dalam menghadapi potensi dan kompleksitas bencana di wilayah Kabupaten Garut ini. Badan Penangulanggan Bencana Jurnal Professional. Vol. 11 No. 1 Juni 2024 page: 213 Ae 220 | 213 p-ISSN 2407-2087 e-ISSN 2722-371X Daerah (BPBD) Kabupaten Garut mengarahkan kebijakannya pada penurunan tingkat kerentanan terhadap bencana dan peningkatan kapasitas penanggulangan bencana. Maka dari itu Badan Penangulanggan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Garut merencanakan program berupa pencegahan dan kesiapsiagaan terhadap bencana. Program ini berupa penyusunan Kajian Resiko Desa Mekarsari ini membuat kondisi Desa Mekarsari menjadi rawan bencana khususnya bencana Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) merencanakan upaya pengurangan resiko bencana yang berbasis komunitas atau Community Based Disaster Risk Management (CBDRM). Komunitas ini dimaksudkan untuk Desa/Kelurahan yang memiliki kemampuan mandiri untuk beradaptasi dalam menghadapi potensi ancaman bencana, serta memulihkan diri dengan segera dari dampak bencana yang merugikan. Konsep CBDRM tentunya sudah diterapkan di Desa Mekarsari, karena pada dasarnya Pengurangan risiko bencana merupakan pendekatan proaktif yang bertujuan untuk meningkatkan kapasitas individu dan masyarakat dalam mitigasi dan kesiapsiagaan untuk mengurangi dampak kejadian bencana sehingga masyarakat memiliki kapasitas untuk bertahan serta kembali bangkit dari bencana dalam upaya penghidupan berkelanjutan . ustainability livelihoo. Dalam penerapan CBDRM di Desa Mekarsari, keterlibatan masyarakat tentunya berperan penting baik dalam setiap tahap pengurangan bencana, namun keterlibatan masyarakat ini masih kurang Hal ini dapat dilihat dari masih banyaknya masyarakat yang mengharapkan imbalan dalam pelaksanaan musyawarah desa. Sehingga, terkadang masyarakat lebih memilih untuk menjalani pekerjaannya dibandingkan dengan menghadiri kegiatan musyawarah tersebut. Dari hal ini juga berarti bahwa masih banyaknya masyarakat berpenghasilan rendah di Desa Mekarsari. Pertumbuhan ekonomi yang relatif lambat mengakibatkan kurang berkembangnya beberapa sektor riil yang dapat memberikan pendapatan secara merata kepada masyarakat Desa Mekarsari. Di wilayah Dusun 2 dan Dusun 3, tercatat merupakan wilayah yang memiliki masyarakat yang hidup dibawah garis kemiskinan. Dusun 2 ini terletak di sebelah Barat dan Utara yang mencakup RW 4, 5, dan 9, sedangkan Dusun 3 terletak di sebelah Timur yang mencakup RW 6, 7, dan 8. Bencana banjir yang terjadi di Desa Mekarsari berlokasi di RW 6, yang berarti bahwa masyarakat terdampak banjir ini merupakan masyarakat yang hidup dibawah garis kemiskinan. LANDASAN TEORI Teori Disaster Management Penanggulangan bencana atau Disaster Management merupakan serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat, dan rehabilitasi (UU No 24 Tahun 2. Penanggulangan Bencana ini bertujuan untuk memberi perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana yang diselenggarakan secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh. Menurut Undang-Undang No 24 Tahun 2007 terdapat 3 . tahap dalam penanggulangan bencana, yaitu Pra Bencana. Tanggap Darurat, serta Pasca Bencana. Tahap Pra Bencana meliputi perencanaan penanggulangan bencana, pengurangan resiko bencana, pencegahan, pemanduan dalam perencanaan pembangunan, persyaratan analisis resiko bencana, penegakan rencana tata ruang, pendidikan dan Pelatihan, dan persyaratan standar teknis penanggulangan bencana. Pada tahap Tanggap Darurat, meliputi kegiatan kesiapsiagaan, peringatan dini, dan mitigasi bencana. Tahap Pasca Bencana meliputi kegiatan rehabilitasi dan Teori Pengurangan Resiko Bencana Berbasis Masyarakat Pengurangan resiko bencana berbasis masyarakat atau Community Based Disaster Risk Management (CBDRM) merupakan sebuah upaya pengelolaan resiko bencana yang dilakukan oleh dan bersama masyarakat yang berperan penting sejak tahap perencanaan program hingga tahap perancangan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi program. Khan & Jan . mengartikan CBDRM sebagai suatu proses di mana masyarakat yang berisiko secara aktif terlibat dalam identifikasi, analisis, penanganan, pemantauan dan evaluasi risiko bencana untuk mengurangi kerentanan mereka dan meningkatkan kapasitas mereka. Dalam konsep CBDRM ini masyarakat berperan sebagai aktor utama dalam mengambil dan melaksanakan keputusan penting dalam penyelenggaraan manajemen resiko bencana. CBDRM berpendapat bahwa masyarakat mempunyai hak penuh untuk menentukan bagaimana dan bagaimana penanggulangan bencana dilakukan dalam konteksnya karena mereka berhak atas kesempatan untuk menentukan jalan hidup mereka sendiri. Berdasarkan gagasan ini, dan selama diperbolehkan oleh hukum, masyarakat memiliki hak penuh untuk mengambil keputusan mengenai apa dan bagaimana mereka akan mengelola risiko bencana di wilayah mereka sendiri. Dalam CBDRM, konsep "berbasis komunitas" dapat diperluas sebagai partisipasi penuh, yang mencakup partisipasi dari semua orang, termasuk laki-laki dan perempuan, lanjut usia, kelompok berkebutuhan khusus, kaum marginal, dan sebagainya. 214 | Kaila Zahrani. Ramadhan Pancasilawan. Pengurangan Risiko Bencana. METODE PENELITIAN Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif untuk dapat mengkaji informasi, mendalami data yang dimiliki informan, otoritas ataupun keterkaitan lain dengan penanggulangan bencana di Desa Mekarsari. Kecamatan Cikajang dengan menggunakan analisis deskriptif. Teknik pengumpulan data menggunakan data primer yang meliputi wawancara, observasi, serta dokumen. Pengujian validitas dan reliabilitas data dilakukan menggunakan metode triangulasi data. Adapun aspek yang diteliti berdasarkan teori Community Based Disaster Risk Management (CBDRM) menurut Khan & Jan . yang meliputi keberlanjutan dan institusionalisasi. Aspek keberlanjutan meliputi Permanen. Efektivitas. Kepemilikan. Adaptasi. Inklusi. Sedangkan aspek institusionalisasi meliputi Lingkungan Kebijakan. Struktur & Mekanisme. Kapasitas. Budaya. Pendanaan, dan Akuntabilitas. HASIL DAN PEMBAHASAN Kabupaten Garut merupakan titik rawan bencana tertinggi di Jawa Barat. Seluruh wilayah Kabupaten Garut termasuk ke dalam wilayah rawan bencana berdasarkan kondisi geografis, geologis, klimatologis dan demografisnya. Hal ini dapat dibuktikan dengan kajian Indeks Risiko Bencana Indonesia (IRBI) Kabupaten Garut Tahun 2021 yang diterbitkan oleh BNPB. Kabupaten Garut memiliki skor indeks risiko sebesar 185. 00 dan termasuk ke dalam kelas risiko tinggi. Karena hal ini. Kabupaten Garut menempati peringkat ke-36 untuk Kabupaten/Kota dengan indeks risiko bencana tertinggi se-Indonesia, serta peringkat ke-4 di Provinsi Jawa Barat. Berdasarkan potensi kebencanaan dan riwayat kejadian bencana. Kabupaten Garut memiliki setidaknya 11 . potensi bencana, namun terdapat 6 . jenis bencana yang paling umum terjadi di Kabupaten Garut, yakni tanah longsor, banjir dan banjir bandang, gempa bumi, cuaca ekstrim . ngin puting beliun. , kebakaran hutan dan lahan, serta epidemi dan wabah penyakit. Data dari BPBD Kabupaten Garut, dalam rentang waktu tahun 2018 hingga 2021, sudah terjadi sebanyak 818 kejadian bencana yang didominasi oleh bencana hidrometeorologi yakni berupa banjir, banjir bandang, tanah longsor, dan cuaca ekstrim . ngin puting beliun. Pada tahun 2022, di Kabupaten Garut sendiri telah terjadi sebanyak 538 kejadian bencana yang didominasi oleh bencana tanah longsor sebanyak 255 kejadian dan disusul oleh bencana banjir sebanyak 181 kejadian selama Adapun bencana lain yang terjadi seperti gempa bumi sebanyak 43 kejadian, angin puting beliung sebanyak 22 kejadian, serta banjir bandang sebanyak 14 kejadian. Potensi terjadinya bencana di Kabupaten Garut yang tergolong tinggi bukan hanya status saja, berbagai kejadian bencana yang terjadi seperti yang telah dijelaskan sebelumnya merupakan bukti nyata tingginya risiko bencana di Kabupaten Garut. Desa Mekarsari merupakan desa yang berlokasi di Kecamatan Cikajang. Desa Mekarsari merupakan hasil pemekaran dari Desa Cikajang yang dilakukan pada tahun 1982 an, dilakukannya pemekaran ini dilihat secara geografis dan jumlah penduduk yang sudah cukup banyak yang dimana telah memenuhi syarat untuk dilakukan pemekaran. Desa Mekarsari merupakan desa yang berada dibawah lereng pegunungan Cikuray perbatasan dengan Kabupaten Tasikmalaya dengan ketinggian 1636 m DPL (Diatas Permukaan Lau. Desa Mekarsari memiliki luas sebesar 210 Ha, yang terdiri dari 3 (Tig. Dusun dengan jumlah 35 RT. Menurut data kejadian bencana tahun 2022, kecamatan Cikajang ini menempati peringkat ke-10 pada kejadian bencana tertinggi di Kabupaten Garut. Hal ini berarti bahwa Kecamatan Cikajang memiliki kejadian bencana yang cukup banyak. Kejadian bencana ini tersebar hampir di seluruh desa di Kecamatan Cikajang, jika dilihat dari peta risiko Kecamatan Cikajang, kecamatan ini memiliki resiko bencana yang sedang. Bencana yang sering terjadi di Kecamatan Cikajang ini berupa banjir dan tanah longsor yang seringkali terjadi setiap tahunnya. Adapun daerah rawan bencana yakni Rawan Bencana Banjir dan Longsor Kp. Cikuray RT 003 RW 003. Rawan Bencana Banjir Kp. Kupajajar RT 001 RW 005. Rawan Bencana Banjir Kp. Papanggungan RT 003 RW 006. Rawan Bencana Banjir Kp. Leles RT 004 RW 008. Rawan Bencana Kekeringan Kp. Baruater RT 003 RW 007. Penanggulangan Bencana di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007. Dalam UU ini mengamanatkan bahwa penanggulangan bencana merupakan tanggung jawab pemerintah . ublic secto. , swasta . rivate secto. dan masyarakat . ollective action secto. Keterlibatan 3 . unsur ini menjadi sangat penting karena penanggulangan bencana tidak hanya tanggung jawab yang harus dilakukan oleh pemerintah saja tetapi perlu dilakukan dengan melibatkan semua unsur Masyarakat dipandang sebagai subyek dalam penanggulangan bencana dengan menggunakan sumber dan potensi yang ada di masyarakat tersebut. Pada dasarnya. Pengurangan Risiko Bencana ini melekat pada kehidupan masyarakat, hal ini dikarenakan masyarakat lah yang pertama kali mengalami bencana. Masyarakat sebagai garda terdepan tentunya harus memiliki kemampuan dalam merespon dengan cepat terhadap terjadinya bencana. Bantuan pada saat terjadinya bencana seringkali datang terlambat, sehingga mengharuskan masyarakat untuk berusaha menolong dirinya sendiri. Selain itu, masyarakat juga yang paling mengenali daerah tempat tinggalnya yang Jurnal Professional. Vol. 11 No. 1 Juni 2024 page: 213 Ae 220 | 215 p-ISSN 2407-2087 e-ISSN 2722-371X membuat masyarakat sebagai orang yang paling mengenali tingkat kerusakan ataupun kehilangan yang ditimbulkan dari dampak bencana. Masyarakat Desa Mekarsari atau khususnya masyarakat yang tinggal di RT 003 RW 006 sebagai daerah yang paling sering terkena bencana banjir sudah seharusnya memiliki pengetahuan akan kebencanaan mulai dari tanda tanda terjadinya bahkan hingga penanggulangan bencana tersebut. Para masyarakat ini seharusnya dapat terlibat aktif atau bahkan dapat menjadi penentu dalam proses penanggulangan bencana. Keterlibatan masyarakat dalam penanggulangan bencana ini tentunya dimulai sejak awal tahap perencanaan hingga pasca bencana. Dalam hal ini, masyarakat dapat terlibat dalam pembuatan keputusan yang akan mempengaruhi berjalannya penanggulangan bencana. Dalam bentuk Pengurangan Risiko Bencana, pemerintah Desa Mekarsari dalam menanggapi tingginya potensi banjir akibat luapan Sungai Cimanuk ini telah melakukan beberapa upaya. Upaya ini dilakukan berupa pembuatan tanggul di pinggiran sungai. Pembuatan tanggul ini bertujuan agar dapat mencegah terjadinya banjir dengan cara membatasi penyebaran aliran air yang dapat melindungi daerah dari datangnya bencana banjir. Adapun upaya lain yang dilakukan oleh pemerintah Desa Mekarsari sebagai bentuk Pengurangan Risiko Bencana, yaitu dilakukannya sosialisasi secara non- formal yang dilakukan oleh Ketua RT kepada warga yang tinggal di bantaran sungai cimanuk. Sosialisasi ini dilakukan agar bertambahnya pengetahuan terkait bencana serta meningkatkan kesiapsiagaan warga sekitar. Bencana merupakan salah satu kegiatan yang tidak ada habisnya, bencana terus memberikan dampak yang berat yang mengancam kesejahteraan dan keselamatan manusia. Maka dari itu, diperlukannya upaya dalam mengantisipasi hal tersebut dengan merencanakan dan mengurangi risiko bencana yang bertujuan untuk melindungi kesejahteraan, kesehatan, aset sosial ekonomi, warisan budaya, serta ekosistem manusia. Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa Mekarsari Tahun 2021-2026. Desa Mekarsari telah memasukan kegiatan Pengurangan Resiko Bencana yang meliputi pelatihan kelembagaan desa tanggap bencana dan penyediaan bantuan bagi korban bencana alam. Hal ini menunjukkan adanya aspek permanen dalam upaya Pengurangan Risiko Bencana di Desa Mekarsari. Karakteristik permanen ini mengacu kepada kenyataan bahwa kegiatan CBDRM terjadi melalui mobilisasi masyarakat yang dapat berupa adanya Pengurangan Risiko Bencana dalam rencana pembangunan desa. Permanen ini juga diartikan sebagai kegiatan CBDRM yang masih dapat berlanjut walaupun tidak adanya dukungan dari eksternal. RPJM Desa Mekarsari disusun berdasarkan analisis permasalahan yang menjadi isu utama di Desa Mekarsari. Didalamnya hanya tertuang kegiatan apa saja yang akan dilakukan sebagai upaya Penanggulangan Bencana. Meskipun belum adanya peraturan khusus terkait Pengurangan Risiko Bencana. Desa Mekarsari turut berpedoman pada kebijakan diatasnya dalam keberadaan hak, kewajiban, serta peran masyarakat dalam kegiatan penanggulangan bencana. Menurut Sekretaris Desa Mekarsari. Desa Mekarsari telah memiliki rencana dalam menyusun peraturan desa mengenai penanggulangan bencana ini. Terjadinya berbagai bencana di Desa Mekarsari membuat pemerintah desa harus membuka dirinya dalam menciptakan ruang dialog terbuka dalam menangani permasalahan ini. Bencana banjir yang terjadi pada tahun 2017 dan 2022 telah memberikan dampak yang cukup besar bagi masyarakat yang tinggal di lokasi tersebut, beberapa tempat tinggal warga mengalami kerusakan yang cukup parah dan bahkan ada yang terbawa arus banjir. Secara tidak sadar, pada saat bencana ini pemerintah desa melakukan kolaborasi dengan berbagai pihak. Dalam upaya pengurangan risiko bencana. BPBD Kabupaten Garut berkoordinasi dengan setiap kecamatan yang dilakukan melalui Kasi Ketentraman dan Ketertiban Umum. Kolaborasi ini berupa pelaksanaan pelatihan serta sosialisasi mengenai penanggulangan bencana. Dalam penanganan bencana. Program pengurangan risiko bencana memang tidak mudah dalam menilai tingkat efektivitasnya baik dalam jangka waktu atau hitungan angka. Hal ini dapat diibaratkan seperti menanam pohon, yang hasilnya baru bisa dirasakan setelah beberapa tahun atau bahkan beberapa puluh tahun ke depan. Begitu juga pengurangan risiko bencana, hal ini baru dapat dinilai efektivitasnya apabila di masa depan ataupun pada saat terjadinya bencana, misalnya menghasilkan adanya pengurangan dalam jumlah korban yang terdampak bencana atau pengurangan kerugian akibat bencana Lugasnya, program pengurangan risiko bencana baru terevaluasi apabila terjadi Sementara itu kita pasti berharap bencana tidak pernah terjadi lagi. Dilaksanakannya Musrenbangdes sebagai fasilitasi koordinasi antara masyarakat dan pemerintah desa serta upaya menggali pengetahuan lokal masyarakat di Desa Mekarsari, menciptakan terjalinnya koordinasi dalam menentukan prioritas kegiatan di desa. Adanya koordinasi, dukungan pemerintah, serta pemanfaatan pengetahuan lokal dinilai dapat memastikan dukungan masyarakat terhadap penanggulangan bencana Di Desa Mekarsari. Tentunya dalam pelaksanaan Musrenbangdes ini turut membahas mengenai berbagai potensi bencana ada di desa Mekarsari serta upaya penanggulangannya. Dengan melibatkan masyarakat dalam Musrenbangdes ini, pemerintah dapat menggali informasi mengenai pengetahuan yang hanya dimiliki oleh masyarakat di daerah bencana. Pemerintah desa juga tentunya turut mendukung keterlibatan masyarakat desa dalam menyampaikan pengetahuannya 216 | Kaila Zahrani. Ramadhan Pancasilawan. Pengurangan Risiko Bencana. terhadap penanganan bencana. Sehingga dalam terlaksananya upaya pengurangan bencana di Desa Mekarsari ini telah didukung oleh masyarakat karena telah menggunakan pengetahuan lokal mereka dalam hal penanganan bencana. Hal ini merupakan perkembangan yang baik pada upaya pengurangan risiko bencana di Desa Mekarsari, tentunya hal ini masih pada tahap dasar yang diharapkan dapat berkembang seiring berjalannya waktu. Perkembangan ini dapat berupa pembentukan kelompokkelompok atau lembaga yang secara khusus menangani terkait permasalahan bencana di Desa Mekarsari. Pada dasarnya, berbagai upaya yang telah dilakukan dalam upaya pengurangan risiko bencana seperti pelatihan dan sosialisi telah membukakan pikiran dari masyarakat dalam menghadapi bencana. Umumnya, masyarakat yang telah menerima edukasi mengenai bencana ini akan memikirkan bagaimana cara penanganan bencana tersebut serta bagaimana cara menghindarinya. Hal ini tentunya akan memicu pemikiran inovatif yang timbul dalam penanggulangan bencana. Maka dari itu, perlunya partisipasi seluruh lapisan masyarakat dalam pembahasan mengenai upaya pengurangan risiko bencana ini menjadi sangat penting keberadaannya. Setiap masyarakat pasti memiliki pemikiran yang berbedabeda akan bencana tersebut. Pada dasarnya, masyarakat yang berada di wilayah tersebut lah yang paling mengetahui terhadap bencana yang terjadi. Setiap individu juga memerlukan adaptasi dalam keberlangsungan hidupnya. Dalam aspek ini, masyarakat lokal, khususnya generasi muda dinilai sangat berkontribusi dalam meningkatkan kapasitas adaptif, menjadi lebih tangguh, dan mengambil peran yang lebih besar dalam mencapai kesejahteraan lokal (Brennan, 2. Adaptasi ini dapat dilihat dari berjalannya upaya gotong royong masyarakat di Desa Mekarsari dalam melakukan penanaman pohon serta membersihkan sampah. Berdasarkan hasil wawancara dengan masyarakat terdampak bencana, mereka telah mendapatkan informasi mengenai perkiraan bulan terjadinya hujan yang berintensitas tinggi yang dapat menimbulkan banjir. Tentunya hal ini membuat masyarakat menjadi waspada akan terjadinya bencana banjir yang akan memicu adanya siaga bencana dalam kehidupannya. Dengan dilaksanakannya musyawarah mulai dari musyawarah RT, dusun, hingga ke musyawarah desa, menggambarkan bahwa adanya keterlibatan kelompok masyarakat di Desa Mekarsari dalam merencanakan pengurangan resiko bencana. Hal ini menunjukkan bahwa adanya karakteristik inklusi yang dapat ditemukan di Desa Mekarsari. Pada dasarnya, masyarakat memiliki hak atas pengambilan keputusan terhadap kegiatan penanggulangan bencana, khususnya yang berkaitan dengan diri dan diadakannya musyawarah sebagai wadah masyarakat dalam menyampaikan aspirasi ini sangat penting keberadaannya. Keterlibatan seluruh kelompok masyarakat dalam menyuarakan pendapatnya serta dalam pengambilan keputusan ini dapat memberikan rasa aman bagi kelompok Namun, terdapat beberapa tantangan yang harus ditangani Desa Mekarsari untuk dapat menciptakan penanggulangan bencana yang bersifat inklusif. Salah satu permasalahan yang timbul yaitu sulitnya mengajak masyarakat desa dalam mengikuti kegiatan desa, hal ini dikarenakan masyarakat yang selalu menganggap bahwa kegiatan desa ini selalu mendapatkan buah tangan. Sehingga masyarakat cenderung bertanya terlebih dahulu dalam pelaksanaan kegiatan desa. Sebagian masyarakat desa merasa bahwa hal ini merupakan hal yang wajib diberikan kepada mereka, padahal hal ini tidak dibenarkan keberadaannya. Dalam menanggapi permasalahan tersebut. Desa Mekarsari telah menuangkan hal ini sebagai program peningkatan partisipasi masyarakat yang dituangkan dalam RPJM Desa Mekarsari tahun 2021-2026 dengan indikasi kegiatan berupa Pembinaan Kelompok Masyarakat (Pokma. Pembangunan Desa serta Pelaksanaan Musyawarah Pembangunan Desa (Musrenbangdes. Program-program ini ditujukan sebagai upaya dalam meningkatkan partisipasi masyarakat di Desa Mekarsari, serta memberikan motivasi agar mampu secara mandiri dalam melaksanakan pembangunan secara berkelanjutan. Desa Mekarsari belum memiliki peraturan tersendiri mengenai Penanggulangan Bencana, namun Desa Mekarsari turut berpedoman pada kebijakan diatasnya dalam keberadaan hak, kewajiban, serta peran masyarakat dalam kegiatan penanggulangan bencana. Menurut Sekretaris Desa Mekarsari. Desa Mekarsari telah memiliki rencana dalam menyusun peraturan desa mengenai penanggulangan bencana Seperti UU Nomor 24 Tahun 2007 dan juga Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah No 3 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana. Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Garut No 12 Tahun 2022 tentang Penanggulangan Bencana, diatur berupa peran masyarakat dalam Penanggulangan Bencana. Seluruh masyarakat memiliki kesempatan yang sama untuk berperan dalam proses perencanaan, pelaksanaan serta pengawasan penyelenggaraan penanggulangan bencana. Selain itu. Masyarakat juga berperan serta dalam penyediaan bantuan pelayanan kesehatan yang meliputi dukungan psikososial. Masyarakat juga diharapkan dapat berpartisipasi pada pengambilan keputusan dan bahkan pengawasan terhadap penanggulangan bencana. Selain itu, dalam RPJM Desa Mekarsari walaupun sudah terdapat Penanggulangan Bencana. Keadaan Darurat, dan Mendesak dalam jangka menengah, tidak diatur secara rinci terkait peran serta masyarakat dan sistematika kegiatan dalam Penanggulangan Bencana Jurnal Professional. Vol. 11 No. 1 Juni 2024 page: 213 Ae 220 | 217 p-ISSN 2407-2087 e-ISSN 2722-371X khususnya Pengurangan Risiko Bencana. Didalamnya hanya tertuang kegiatan apa saja yang akan dilakukan sebagai upaya Penanggulangan Bencana. Dalam Institusionalisasi CBDRM, sangat penting untuk memiliki struktur yang sudah diakui oleh pemerintah setempat yang bertanggung jawab dalam kegiatan CBDRM. Struktur lokal ini dapat berupa komite ataupun gugus tugas. Dengan adanya struktur tingkat lokal yang diakui dalam kegiatan CBDRM ini, informasi terkait bencana ataupun penanggulangannya dapat dilaporkan ke platform yang lebih tinggi. Desa Mekarsari belum memiliki struktur yang diakui secara khusus oleh pemerintah setempat dalam keberlangsungan Pengurangan Risiko Bencana ini Desa Mekarsari belum memiliki struktur secara formal dalam penanggulangan bencana, penanggulangan bencana ini masih dibawahi sementara oleh Pemerintahan Desa. Hal ini mengakibatkan adanya keterbatasan dalam kegiatan Pengurangan Risiko Bencana di Desa Mekarsari, dikarenakan tidak adanya struktur yang dapat berperan aktif serta bertanggung jawab dalam kegiatan penanggulangan bencana. Padahal hal ini juga termasuk unsur penting dalam pengurangan Risiko Bencana yang dapat membantu masyarakat untuk membuka wawasannya pada berbagai bencana yang ada. Hal ini dapat memicu masyarakat untuk lebih selektif dalam memilih keputusannya yang dapat mempengaruhi kebijakan Pengurangan Risiko Bencana di Desa Mekarsari. Aparatur Desa Mekarsari telah memiliki strategi dalam mewujudkan misi nya yang berupa pelayanan yang professional melalui peningkatan tata kelola pemerintahan desa yang responsive, akuntabel, dan transparan. Strategi dalam pencapaian misi tersebut berupa peningkatan kapasitas penyelenggarapemerintah desa yang dilakukan melalui pendidikan berkelanjutan. Program peningkatan kapasitas ini dimulai dari Sumber Daya Aparatur Desa Mekarsari yang memiliki program dengan kegiatan berupa Pendidikan dan pelatihan formal, sosialisasi peraturan perundang-undangan, serta bimbingan teknis implementasi perundang-undangan. Diharapkan dengan adanya hal ini, kapasitas aparatur desa dapat meningkat sehingga dapat turut mendukung pembangunan desa. Dalam upaya penanggulangan bencana, peningkatan kapasitas ini dapat dilaksanakan dalam bentuk sosialisasi ataupun pelatihan. Dari sosialisasi ataupun pelatihan ini lah yang dapat memperluas pengetahuan tentang kebencanaan mulai dari penyampaian informasi bencana, daerah yang rawan bencana, potensi bencana, sampai penanggulangan bencana itu sendiri. Desa Mekarsari memiliki tingkat rawan bencana yang tinggi pada bencana banjir, tentunya hal ini perlu diiringi dengan kapasitas yang tinggi juga dalam menanggulangi bencana tersebut. Sosialisasi yang dilaksanakan ini Desa Mekarsari ini baru terfokus pada masyarakat yang tinggal di Kp. Papanggungan sebagai daerah yang sangat rawan bencana banjir. Sosialisasi ini juga belum dilaksanakan secara formal, melainkan sosialisasi dilakukan dengan cara door-to-door. Padahal Potensi bencana di Desa Mekarsari ini tidak terbatas pada bencana banjir saja, pada potensi bencana dan peta rawan bencana Desa Mekarsari juga dapat dilihat bahwa terdapat beberapa ancaman lain selain banjir yakni bencana tanah longsor dan letusan gunung api. Hal ini juga harus diperhatikan mengingat terjadinya bencana ini tidak dapat di prediksi dan dapat terjadi kapan saja. Keterlibatan unsur budaya dalam pengurangan risiko bencana mengarah pada munculnya rasa tanggung jawab bersama dan pengakuan masyarakat akan adanya manfaat dari kegiatan Pengurangan Risiko Bencana. Pada dasarnya, pada daerah yang memiliki potensi bencana yang cukup tinggi, masyarakat di sekitarnya sudah memiliki budaya sadar bencana. Budaya sadar bencana akan terbentuk ketika seorang individu mendapatkan pengetahuan akan kebencanaan di sekitarnya. Jika budaya sadar bencana ini telah muncul pada seluruh individu, maka individu tersebut akan membentuk kelompok ataupun Lembaga dalam mengatasi bencana di daerahnya. Dalam pengembangan budaya inklusi di Desa Mekarsari, dapat dilihat dari upaya pengurangan risiko bencana seperti halnya kegiatan gotong Di Desa Mekarsari, pernah dilakukan kegiatan berupa Padat Karya Tunai Desa yang merupakan kegiatan pemberdayaan masyarakat yang dikhususkan untuk masyarakat desa yang tergolong miskin dan marginal. Kegiatan ini disambut baik oleh Perhutani dan bahkan Menteri. Padat Karya Tunai ini memiliki kegiatan berupa pembersihan berbagai titik di Desa Mekarsari. Adapun titik yang dituju yakni lapangan sepak bola panimunan serta daerah bekas terjadinya bencana longsor dan banjir. Dalam hal ini, dapat dilihat bahwa adanya keterlibatan kelompok marginal dalam penyelenggaraan kegiatan desa. Meskipun hal ini bukan termasuk kedalam ranah kebencanaan, kegiatan Padat Karya tunai Desa ini sudah dapat cukup membantu masyarakat dalam meningkatkan budaya inklusi. Di Kabupaten Garut, dalam Peraturan Bupati Nomor 59 Tahun 2023, pendanaan dalam pelaksanaan pengurangan resiko bencana bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDe. Desa Mekarsari menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dalam pelaksanaan pengurangan risiko bencana. Penggunaan Dana Desa yang berasal dari APBDes ini dapat digunakan baik dalam fase pencegahan dan mitigasi, kesiapsiagaan, tanggap darurat, atau bahkan rehabilitasi dan rekonstruksi. Dalam Realisasi APBDes Desa Mekarsari Tahun 2021, bidang Penanggulangan bencana, darurat, dan mendesak desa ini terealisasi sepenuhnya yakni sebanyak Rp Namun dalam laporan realisasi pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa 218 | Kaila Zahrani. Ramadhan Pancasilawan. Pengurangan Risiko Bencana. Pemerintah Desa Mekarsari Tahun 2021, tidak diperjelas bahwa apakah terdapat dana yang dipakai untuk Pengurangan Risiko Bencana atau tidak. Karena Dalam laporan ini hanya tertulis berupa belanja tidak terduga dalam bidang penanggulangan bencana, darurat dan mendesak desa. Berbeda hal nya dengan tahun 2022, anggaran mengenai Penanggulangan bencana, darurat, dan mendesak desa telah bertambah dan telah terealisasi sepenuhnya yaitu sebanyak Rp 625. Dalam laporan realisasi pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Pemerintah Desa Mekarsari Tahun 2022 ini terdapat sub bidang penanggulangan bencana yang terealisasi sebesar Rp 103. Dan pada tahun 2023 ini. Desa Mekarsari menganggarkan bidang Penanggulangan bencana, darurat, dan mendesak desa sebesar Rp 225. 000 dengan sub bidang Penanggulangan Bencana sebanyak Rp Di tahun ini belum adanya laporan tentang bencana yang terjadi di Desa Mekarsari, sehingga terdapat memungkinkan bahwa dana tersebut dapat dipakai untuk upaya pengurangan risiko bencana di Desa Mekarsari. Pemerintah Desa juga sebelumnya pernah melakukan pengurangan risiko bencana berupa pembuatan tanggul di sekitar sungai cimanuk, namun sangat disayangkan hal ini tidak bertahan lama karena tanggul tersebut kembali rusak diterjang air yang meluap. Dalam pelaksanaan penanggulangan bencana, diharuskannya untuk menerapkan beberapa prinsip yang tertuang dalam UU No 24 Tahun 2007 yakni Cepat dan tepat, prioritas, koordinasi dan keterpaduan, berdaya guna dan berhasil guna, transparansi dan akuntabilitas, kemitraan, pemberdayaan, nondiskriminatif, dan nonproletisi. Dalam upaya menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan pengurangan resiko bencana. Desa Mekarsari menerapkan upaya transparansi mengenai anggaran pengurangan resiko bencana yang dilakukan hanya dengan pembuatan spanduk mengenai Anggaran Pendapatan dan Belaja Desa (APBDe. yang dipasang di kantor desa. Dana yang dipakai dalam Penanggulangan Bencana meliputi pertanggungjawaban dana dan barang bantuan baik pada tahapan prabencana, tanggap darurat, ataupun pascabencana. Di Desa Mekarsari, masih belum terdapat laporan akuntabilitas kinerja dalam penanggulangan bencana ini, padahal laporan ini dapat membantu menciptakan prinsip penanggulangan bencana yang transparan dan akuntabel. Laporan terkait penggunaan dana di Desa Mekarsari dalam penanggulangan bencana ini masih berbentuk lisan yang disampaikan dari RT/RW ke Kepala Dusun lalu ditindaklanjuti oleh Kepala Desa. Dalam hal transparasi dan akuntabilitas ini, masyarakat berhak untuk mengetahui dan melakukan pengawasan terhadap penanggulangan bencana. Pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya dan anggaran harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, serta Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. KESIMPULAN DAN SARAN Kesimpulan Hasil penelitian tentang Penanggulangan Bencana di Desa Mekarsari menunjukkan masih adanya kekurangan dalam Pengurangan Risiko Bencana Berbasis Masyarakat. Kegiatan tersebut belum dilaksanakan secara maksimal, terutama dalam mencapai unsur keberlanjutan, inklusi masyarakat, dan institusionalisasi yang dianalisis menurut teori Khan & Jan . Sulitnya melibatkan seluruh kelompok masyarakat, tingginya angka kemiskinan, dan ketiadaan struktur formal nasional menjadi kendala dalam pelaksanaan Pengurangan Risiko Bencana Berbasis Masyarakat. Desa Mekarsari mengadopsi regulasi Kabupaten Garut terkait penanggulangan bencana, tetapi kurangnya laporan terperinci mengenai penggunaan dana menunjukkan kekurangan akuntabilitas dalam pelaksanaanya. Oleh karena itu, diperlukan evaluasi dalam aspek keberlanjutan, inklusi masyarakat, dan institusionalisasi agar implementasi Pengurangan Risiko Bencana di Desa Mekarsari dapat berhasil dilaksanakan. Pemerintah Desa Mekarsari perlu meningkatkan partisipasi masyarakat untuk memastikan keberhasilan CBDRM. Hal ini tentunya menjadi tugas Pemerintah Desa Mekarsari dalam membantu upaya pemenuhan unsur-unsur Dari penjelasan di atas, dapat kita lihat bahwa kedua aspek dalam faktor keberhasilan dari Pengurangan Risiko Berbasis Masyarakat masih memiliki unsur-unsur yang belum terpenuhi. Maka dari itu. Pengurangan Risiko Bencana berbasis Masyarakat atau CBDRM di Desa Mekarsari berdasarkan teori Khan & Jan . belum dilaksanakan di Desa Mekarsari dikarenakan belum adanya aspek terpenting yakni komunitas. Namun Desa Mekarsari telah melaksanakan beberapa upaya menuju CBDRM. Partisipasi masyarakat merupakan hal paling penting dalam keberlangsungan Pengurangan Risiko Berbasis Masyarakat atau CBDRM ini, sehingga diharuskan adanya upaya peningkatan partisipasi masyarakat Desa Mekarsari agar Pengurangan Risiko Berbasis Masyarakat atau CBDRM dapat dilaksanakan dengan maksimal. Saran Pemerintah Desa Mekarsari segera menyusun upaya penanggulangan kemiskinan di Desa mekarsari yang menjadi penghambat dalam tingkat partisipasi masyarakat. Pelaksanaan sosialisasi yang dilakukan kepada seluruh masyarakat desa yang diadakan secara rutin dalam upaya meningkatkan kapasitas mengenai penanggulangan bencana di Desa Mekarsari. Jurnal Professional. Vol. 11 No. 1 Juni 2024 page: 213 Ae 220 | 219 p-ISSN 2407-2087 e-ISSN 2722-371X Rencana dalam merancang kebijakan serta pembuatan lembaga ataupun komunitas segera dilaksanakan dalam menciptakan upaya penanggulangan bencana yang lebih baik. DAFTAR PUSTAKA