Kajian Atas Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Tentang Perselisihan Hak (Studi Kasus PT. Kartika Mitra Sejahter. KAJIAN ATAS PUTUSAN PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL TENTANG PERSELISIHAN HAK (STUDI KASUS PT. KARTIKA MITRA SEJAHTERA) Agus Suprayogi1. Ariyanti Dewi2 PT. Bumi Jambi Energi. Jakarta Fakultas Hukum Universitas INDONUSA Esa Unggul. Jakarta Jln. Pangeran Jayakarta 141 Blok C 26. Jakarta suprayogi@yahoo. ABSTRACT This research utilize research method sentences normatif with secondary data as source of its acquired data through studi documents. Rights dispute is evoked dispute because tidaj be accomplished right for, effect marks sense distinctive performing or interpretation to legislation regulation rule labor agreement, corporate regulation or labor agreement with. Labor agreement that made by and among PT's employ and entrepreneur. Kartika is Partner sejahtera is labor agreement for time one particular. In its performing apparently evoke rights dispute. Employs litigate entrepreneur at industrial's subjective justice attacks. Employ postulates that entrepreneur has done labor agreement breach for time one particular. Employ charges to that entrepreneur normatif's rights employ is performed which is pay pay lack because up to work relation happens they accept pay under city minimum wage rule Cilegon and strove for leave rights substitution. the effect this research is if OHI'S verdict hit labor agreement state for time one particular that changes over to go to Statute appropriate jobholder manpower, what arithmetic about payment lack wages and right for leave which decided by industrial's relationship justice corresponded to labours Law. Keywords: Subjective Justice Verdict Industrial. Rights Dispute. Employer gakerjaan merupakan bagian integral dari pem- Pendahuluan Sumber Daya Manusia (SDM) bukan me- bangunan Nasional. rupakan objek yang pasif. SDM merupakan subjek Dalam melaksanakan pembangunan na- aktif dan menentukan. SDM akan mewarnai dan sional peranserta pekerja semakin meningkat dan se- memberikan bentuk, bahkan yang menentukan jatuh jalan dengan itu perlindungan pekerja juga harus atau bangunnya sebuah perusahaan, yang perlu di- ditingkatkan baik mengenai upah, kesejahteraan dan kembangkan dan dilindungi keberadaannya. harkatnya sebagai manusia. Pembangunan ketenagakerjaan dilaksana- Hubungan Industrial di Indonesia di- kan dalam rangka pembangunan manusia Indonesia dasarkan pada hubungan industrial Pancasila yakni seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indone hubungan antara para pelaku proses produksi barang sia seluruhnya untuk mewujudkan masyarakat yang dan/atau jasa (Pekerja. Pengusaha, dan Pemerinta. sejahtera, adil, makmur yang merata, baik material yang didasarkan atas nilai-nilai Pancasiladan Un- maupun spiritual yang berlandaskan Pancasila dan dang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 Undang-Undang Dasar 1945. Pembangunan ketena- yang tumbuh dan berkembang di atas kepribadian bangsa dan kebudayaan Nasional Indonesia. Lex Jurnalica Vol. 7 No. Desember 2009 Kajian Atas Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Tentang Perselisihan Hak (Studi Kasus PT. Kartika Mitra Sejahter. Hubungan industrial di Indonesia dipengaruhi ber- Kalau job security tidak terjamin, maka hal itu bagai faktor yaitu internal dan eksternal. Faktor in- bertentangan dengan jaminan mendapatkan peker- ternal perusahaan yang memainkan peran sangat jaan yang layak. menentukan seperti hubungan antara pekerja/serikat Pemerintah telah melakukan berbagai pekerja dengan pengusaha, kondisi kerja dan upaya untuk menangani masalah ketenagakerjaan, budaya di dalam perusahaan, sedangkan kondisi antara lain dengan mengeluarkan peraturan perun- eksternal perusahaan yaitu eksistensi pemerintah dang-undangan di bidang ketenagakerjaan. Peratu- dalam memainkan tugas dan fungsinya sebagai re- ran perundang-undangan dimaksudkan untuk menja- gulator yang bertindak membuat perundang-unda- min kepastian hukum terhadap hak dan kewajiban ngan sebagai alat untuk mengontrol sistem hubu- pengusaha dan pekerja. ngan industrial. Pasal 27 Ayat . Undang-Undang Dasar Pertumbuhan penduduk yang tinggi dan Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa tidak diimbangi dengan peningkatan lapangan pe- Ausetiap warga negara berhak atas pekerjaan dan kerjaan membuat posisi pekerja lemah. Lapangan penghidupan yang layak bagi kemanusiaanAy. Hak kerja yang sempit itu diperparah dengan krisis glo- atas pekerjaan dan penghidupan yang layak adalah bal yang berimbas ke Indonesia, yang membuat la- jaminan sekaligus hak konstitusional setiap warga pangan kerja tersebut makin menyimpit. Perusahaan Pasal 33 ayat . UUD 1945 menegaskan mulai bertumbangan, mulai dari perusahaan kecil bahwa Auperekonomian disusun sebagai usaha ber- sampai perusahaan yang berskala besar. Perusahaan sama berdasar atas asas kekeluargaanAy Tujuan pem- melakukan efisiensi agar dapat bertahan. Satu sisi bangunan ketenagakerjaan sesuai dengan pasal 4 penawaran tenaga kerja melimpah, sisi lain lapa- Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ke- ngan kerja makin menyempit hal ini membuat posisi tenagakerjaan adalah memberdayakan dan menda- pekerja ada di posisi lemah. yagunakan tenaga kerja secara optimal dan manu- Banyak pelanggaran di lapangan yang di- siawi, mewujudkan pemerataan kesempatan kerja lakukan oleh perusahaan. Perusahaan sering meno- dan penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan ke- lak memberikan komitmen jangka panjang kepada butuhan pembangunan nasional dan daerah. pekerja, sehingga pada umumnya jangka waktu berikan perlindungan kepada tenaga kerja dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) satu ta- mewujudkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluar- hun, maksimum dua tahun, bahkan ada yang hanya enam bulan. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu jelas Pasal 1601 Kitab Undang-undang Hukum tidak menjamin adanya job security, adanya kelang- Perdata memberikan pengertian: Auperjanjian kerja sungan pekerjaan seorang pekerja, karena seorang adalah suatu persetujuan bahwa pihak kesatu, yaitu pekerja dengan PKWT pada suatu saat hubungan pekerja, mengikatkan diri untuk menyerahkan te- kerja akan berakhir, akibatnya pekerja akan kehi- naganya kepada pihak lain, yaitu majikan dengan langan pekerjaan dan harus mencari pekerjaan lain. upah selama waktu tertentuAy. (Subekti, 1. Lex Jurnalica Vol. 7 No. Desember 2009 Kajian Atas Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Tentang Perselisihan Hak (Studi Kasus PT. Kartika Mitra Sejahter. Sedangkan dalam pasal 1 angka 14 Undang-undang Agung No. 3/1963 tanggal 5 September Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan 1963, perempuan tidak lagi digolongkan menyatakan bahwa Auperjanjian kerja adalah per- sebagai orang yang tidak cakap. Perempuan janjian antara pekerja dengan pengusaha atau berwenang melakukan perbuatan hukum pemberi kerja yang membuat syarat-syarat kerja, tanpa bantuan atau izin suaminya. (Rosa, hak dan kewajiban para pihak. Ketentuan hukum ketenagakerjaan Perjanjian kerja merupakan lex specialis dari perjanjian pada umumnya. Oleh Indonesia memberikan batasan umur mi- karena itu nimal 18 tahun . asal 1 angka 26 Undang- sepanjang mengenai ketentuan yang sifatnya umum, undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ke- maka terhadap perjanjian kerja itu berlaku keten- tuan umum seperti misalnya syarat sahnya perjan- Hal tertentu. adanya suatu hal tertentu yang jian, subjek dan objek perjanjian. (Agus Suprayogi. Jika tidak, maka perjanjian itu batal demi hukum. Syarat sahnya suatu perjanjian menurut Sebab yang halal. Adanya suatu sebab yang pasal 1320 Kitab Undang-undang Hukum Perdata halal yang dibenarkan dan tidak dilarang oleh undang-undang dan merupakan sebab Sepakat. bahwa perjanjian itu didasarkan ke- yang masuk akal untuk dipenuhi yang men- sepakatan para pihak, bebas dari paksaan, ke- dasari perjanjian itu. Perjanjian tanpa sebab keliruan dan penipuan. yang halal adalah batal demi hukum, kecuali Cakap. bahwa para pihak yang mengadakan ditentukan lain oleh undang-undang. perjanjian itu harus orang-orang yang cakap untuk membuat suatu perikatan. Pasal 1330 Perjanjian kerja harus memenuhi syarat KUHPerdata menentukan bahwa orang-orang sahnya perjanjian sebagaimana diatur dalam pasal yang tidak cakap untuk membuat perikatan ada- 1320 KUHPerdata. Hal ini juga ada dalam pasal 52 ayat . Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 ten- Orang-orang yang belum dewasa. tang Ketenagakerjaan yang menyebutkan Mereka yang ditaruh di bawah pengam- perjanjian kerja dibuat atas dasar: Kesepakatan kedua belah pihak. Orang-orang perempuan, dalam hal-hal yang ditetapkan oleh undang-undang, dan Kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum. pada umumnya semua orang kepada siapa Adanya pekerjaan yang diperjanjikan. undang-undang telah melarang membuat Pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan perjanjian-perjanjian tertentu. Sejak Sep- dengan ketertiban umum, kesusilaan dan peratu- tember 1963 berdasarkan fatwa Mahkamah ran perundang-undangan yang berlaku. Agung, melalui Surat Edaran Mahkamah Lex Jurnalica Vol. 7 No. Desember 2009 Kajian Atas Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Tentang Perselisihan Hak (Studi Kasus PT. Kartika Mitra Sejahter. Asas hukum ketenagakerjaan yang terkandung terjadi setelah adannya perjanjian kerja perjanjian dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 ten- kerja berisi kesepakatan bersama antara pengusaha tang Ketenagakerjaan mengikuti asas demokrasi dan pekerja yang isinya tidak boleh bertentangan Pancasila serta asas adil dan merata. Hubungan dengan perjanjian perburuhan atau PKB. Perjanjian ketenagakerjaan tidak hanya menyangkut 2 . memuat adanya unsur pekerjaan, upah, dan perintah. pihak yaitu pekerja dan pengusaha, namun lebih Perjanjian kerja ini adalah suatu bukti yang luas lagi bahwa pemerintah ikut berperan dalam hu- menerangkan bahwa seseorang telah bekerja pada bungan kerja. salah satu perusahaan dan apabila dikemudian hari Pembangunan ketenagakerjaan menyangkut salah satu pihak melanggarnya, maka pihak yang multi demensi dan terkait dengan berbagai pihak, lain dapat menuntut atas kerugian yang dialaminya. yaitu antara pemerintah, pengusaha dan pekerja dan Dalam perjanjian kerja yang menjadi dasar Maka asas keterpaduan melalui koordinasi hubungan kerja terdiri atas para pihak sebagai fungsional koordinasi lintas sektoral pusat dan subjek . engusaha dan pekerja/buru. pejanjian daerah (Abdul Hakim, 2. kerja, dan adanya pekerjaan, upah dan perintah. Terdapat 4 . unsur penting dari hubungan kerja, yaitu: Hubungan Kerja Pada era globalisasi sekarang ini, pembi- Adanya pekerjaan . asal1601 a Kitab Undang- naan hubungan industrial sebagai bagian dari pem- undang Hukum Perdata, dan pasal 341 Kitab bangunan ketenagakerjaan harus diarahkan untuk Undang-undang Hukum Dagan. terus mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan. Penegakkan demokrasi di tempat kerja diharapkan dapat mendorong partisipasi yang optimal dalam seluruh tenaga kerja dan pekerja/buruh Indonesia untuk membangun negara Indonesia yang dicita-citakan. Adanya perintah orang lain . asal1603 Kitab Undang-unang Hukum Perdat. Adanya upah . asal 1603 b Kitab Undang-undang Hukum Perdat. Terbatas waktu tertentu, karena tidak ada hubungan kerja berlangsung terus menerus. Pada dasarnya hubungan kerja merupakan hubungan yang mengatur dan/atau memuat hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha. Pengertian perjanjian kerja menurut pasal 1601a Kitab Undang-undang Hukum Perdata ada- Menurut Pasal 1 angka 15 Undang-undang lah: suatu persetujuan bahwa pihak kesatu, yaitu pe- Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, kerja/buruh, mengikatkan diri untuk menyerahkan hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha tenaganya kepada pihak lain, yaitu majikan, dengan dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, upah selama waktu tertentu. (Subekti, 2. Se- yang mempunyai unsur pekerjaan, upah dan perin- dangkan dalam pasal 1 butir 14 Undang-undang No- Dalam hal ini hubungan kerja adalah salah satu mor 13 Tahun 2003 memberikan pengertian atas bentuk hubungan hukum yang mana hubungan kerja perjanjian kerja, yaitu: Perjanjian antara pekerja Lex Jurnalica Vol. 7 No. Desember 2009 Kajian Atas Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Tentang Perselisihan Hak (Studi Kasus PT. Kartika Mitra Sejahter. dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya. syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban para pihak. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan. Menyimak menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata se- Suatu hal tertentu. Suatu sebab yang halal. perti tersebut di atas tampak bahwa ciri khas perjanjian kerja adalah di bawah perintah pihak lain. Ketentuan tersebut juga tertuang dalam Di bawah perintah ini menunjukkan bahwa hubu- Pasal 52 ayat . Undang-undang Nomor 13 Tahun ngan antara pekerja dan pengusaha adalah hubu- 2003 yang menyebutkan bahwa perjanjian kerja di- ngan bawahan dan atasan . Pengusaha buat atas dasar: sebagai pihak yang lebih tinggi secara sosial Kesepakatan kedua belah pihak. Kemampuan dan kecakapan melakukan perbua- pekerja/buruh yang secara sosial ekonomi mem- tan hukum. punyai kedudukan yang lebih rendah untuk mela- Adanya pekerjaan yang diperjanjikan. kukan pekerjaan tertentu. Adanya wewenang perin- Pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan tah inilah yang membedakan antara perjanjian kerja dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan pera- dengan perjanjian lainnya. (Lalu Husni, 2. turan perundang-undangan. Pengertian perjanjian kerja Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tidak men- Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) syaratkan bentuk tertentu, bisa dibuat secara tertulis Perjanjian Kerja Waktu Tertentu adalah yang ditandatangani kedua belah pihak atau dila- perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan pengu- kukan secara lisan. Namun secara normatif bentuk tertulis menjamin kepastian hak dan kewajiban para waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu. Per- pihak, sehingga jika terjadi perselisihan akan sangat janjian kerja waktu tertentu dibuat secara tertulis membantu proses pembuktian. Jika perjanjian kerja serta harus menggunakan bahasa Indonesia dan dibuat secara tertulis, maka perjanjian kerja tersebut huruf latin. Jika ketentuan tersebut tidak terpenuhi, harus dibuat sesuai peraturan perundang-undangan maka perjanjian kerja tersebut berubah jenisnya yang berlaku. Perjanjian kerja antara pengusaha dan menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu. Ke- pekerja/buruh menjadi dasar adanya hubungan wajiban menuangkan perjanjian kerja ini ke dalam bentuk tertulis adalah untuk melindungi salah satu Unsur-unsur yang ada dalam perjanjian ker- ja sesungguhnya merupakan bentuk penjabaran dari syarat sahnya perjanjian pada umumnya yang diatur untuk mengadakan hubungan kerja dalam pihak apabila ada tuntutan dari pihak lain setelah selesainya perjanjian kerja. Beberapa prinsip perjanjian kerja waktu dalam pasal 1320 Kitab Undang-undang Hukum tertentu yang perlu diperhatikan antara lain: Perdata (KUHPerdat. , dikatakan bahwa untuk sah- Harus dibuat secara tertulis dalam bahasa nya perjanjian diperlukan empat syarat: Indonesia dan huruf latin minimal rangkap dua. Apabila dibuat dalam bahasa Indonesia dan Lex Jurnalica Vol. 7 No. Desember 2009 Kajian Atas Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Tentang Perselisihan Hak (Studi Kasus PT. Kartika Mitra Sejahter. bahasa asing dan terjadi perbedaan penafsiran, yang berlaku bahasa Indonesia. Dalam praktik sering terjadi penyimpangan atas hal ini. Dengan latar belakang dan alasan ter- Hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu tentu kadang terdapat pengusaha dengan sengaja yang menurut jenis dan sifat dan kegiatan pe- memberlakukan PKWT untuk jenis pekerjaan yang kerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu. bersifat tetap. Guna mengantisipasi masalah ini. Pa- Paling lama tiga tahun, termasuk jika ada per- sal 59 ayaat . Undang-undang Ketenagakerjaan panjangan atau pembaharuan. Pembaharuan PKWT dilakukan setelah tenggang waktu tiga puluh hari sejak berakhirnya pekerjaan untuk PKWT sebagai berikut : Pekerjaan yang sekali selesai atau sementara sifatnya. Tidak dapat diadakan untuk jenis pekerjaan Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiaan-nya yang bersifat tetap. dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling Tidak dapat mensyaratkaan adanya masa per- lama 3 . cobaan kerja. Pekerjaan yang bersifat musiman. Upah dan syarat-syarat kerja yang diperjanjikan Pekerjaan yang berhubungan dengan produk ba- tidak boleh bertentangan dengan peraturan pe- ru, kegiatan baru atau produk tambahan yang rusahaan, perjanjian kerja bersama (PKB) dan masih dalam percobaan atau penjajakan. peraturan perundang-undangan. Perubahan PKWT menjadi PKWTT meruApabila prinsip PKWT tersebut dilanggar: pakan salah satu akibat dari ketidakcermatan dalam Terhadap huruf a sampai dengan f, maka menyusun suatu perjanjian kerja. Disinilah peran secara hukum PKWT menjadi PKWTT. pentingnya seorang perancang kontrak . ontract Terhadap huruf g, maka tetap berlaku keten- drafte. dalam menyusun suatu perjanjian kerja. tuan dalam peraturan perusahaan, perjanjian Apabila tidak cermat dapat berakibat merugikan kerja bersama, dan peraturan perundang-un- perusahaan, baik secara yuridis maupun secara eko- Ketentuan mengenai perubahan PKWT Seperti dalam Pasal 58 ayat . Undang- menjadi PKWTT telah diatur dalam Pasal 57 ayat undang Ketenagakerjaan diatur bahwa PKWT tidak . dan Pasal 59 ayat . Undang-undang Kete- dapat mensyaratkan adanya masa percobaan kerja. nagakerjaan, dan Pasal 15 Keputusan Menteri Tena- Jadi, jika ada PKWT yang mensyaratkan masa ga Kerja dan Transmigrasi Nomor 100Men/ percobaan dalam PKWT tersebut batal demi hukum. VI/2004. Akibat PKWT PKWTT. Lex Jurnalica Vol. 7 No. Desember 2009 Kajian Atas Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Tentang Perselisihan Hak (Studi Kasus PT. Kartika Mitra Sejahter. Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu masa percobaan kerja harus diberitahukan kepada (PKWTT) pekerja/buruh yang bersangkutan dan dicantumkan Perjanjian kerja waktu tidak tertentu ter- dalam surat pengangkatan. Jika tidak dicantumkan surat dalam pasal 1603 q Kitab Undang-undang Hu- dalam perjanjian kerja atau dalam surat pengang- kum Perdata, yang menyatakan bahwa lamanya katan, maka ketentuan masa perobaan kerja diang- hubungan kerja tidak ditentukan, baik dalam per- gap tidak ada. janjian atau peraturan majikan maupun dalam Apabila maca percobaan telah dilewati, peraturan perundang-undangan atau pula menurut maka pekerja/buruh menjadi berstatus pegawai kebiasaan, maka hubungan kerja itu dipandang Dengan status semacam ini maka pekerja/ diadakan untuk waktu tidak tertentu. Sedangkan bila buruh memiliki hak sebagaimana yang diatur dalam ditinjau dalam Undang-undang Nomor 13 tahun peraturan perundang-undangan, peraturan perusa- 2003 dinyatakan bahwa perjanjian waktu tertentu haan atau perjanjian kerja bersama. Misalnya apa- yang dibuat secara tidak tertulis dinyatakan sebagai bila terjadi pemutusan hubungan kerja, maka peker- perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu. ja/buruh berhak atas pesangon dan lain-lain. Perjanjian kerja waktu tidak tertentu adalah Perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu perjanjian kerja antara pekerja/buruh dan pengusaha terjadi karena hal-hal sebagai berikut: untuk mengadakan hubungan kerja yang bersifat Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak Perjanjian kerja waktu tidak tertentu dapat dibuat dalam bahasa Indonesia dan huruf latin. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dibuat secara tertulis dan lisan. Jika perjanjian kerja waktu tidak tertentu dibuat untuk pekerjaan yang menurut jenis dan yang dibuat secara lisan, maka pengusaha wajib sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai membuat surat pengangkatan bagi pekerja/buruh dalam waktu tertentu. yang bersangkutan. Surat pengangkatan tersebut Dengan demikian, maka pengertian per- sekurang-kurangnya memuat keterangan: janjian kerja waktu tidak tertentu adalah suatu Nama dan alamat pekerja/buruh. perjanjian kerja antara pekerja/buruh dan pengu- Tanggal mulai bekerja. saha, di mana jangka waktunya tidak ditentukan. Jenis pekerjaan. baik dalam perjanjian, undang-undang maupun ke- Besarnya upah. biasaan, atau terjadi secara hukum karena pelang- Perjanjian kerja waktu tidak tertentu dapat mensyaratkan masa percobaan kerja paling lama 3 garan pengusaha terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dalam masa percobaan kerja, pengusaha dilarang membayar upah di bawah upah mini- Pengaturan Upah Pekerja/Buruh dalam UU. No. mum yang berlaku. Syarat masa perobaan kerja ha- 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan rus dicantumkan dalam perjanjian kerja. Apabila Pengaturan upah pekerja/buruh dalam Un- perjanjian kerja dilakukan secara lisan, maka syarat dang-undang Nomor 13 Tahun 2003 dituangkan da- Lex Jurnalica Vol. 7 No. Desember 2009 Kajian Atas Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Tentang Perselisihan Hak (Studi Kasus PT. Kartika Mitra Sejahter. lam Bagian Kedua dari undang-undang tersebut mu- . Tuntutan pembayaran upah pekerja/buruh lai dari pasal 88 sampai dengan 98. dan segala pembayaran yang timbul dari Pengupahan termasuk sebagai salah satu hubungan kerja menjadi kadaluarsa sete- aspek penting dalam perlindungan pekerja/buruh. lah melampaui jangka waktu dua tahun Hal ini secara tegas diamanatkan pada Pasal 88 ayat sejak timbulnya hak. 1 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003, bahwa setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan Dalam Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja yang memenuhi penghidupan yang layak bagi No. 07/MEN/1990 tentang Pengelompokkan Kom- Maksud dari penghidupan yang layak, ponen Upah dan Komponen Non Upah disebutkan dimana jumlah pendapatan pekerja/buruhdari hasil pekerjaannya mampu untuk memenuhi kebutuhan Yang Termasuk komponen upah adalah : hidup pekerja/buruh dan keluarganya secara wajar. Gaji pokok. merupakan imbalan dasar yang di- yang meliputi makanan dan minuman, sandang, bayarkan kepada pekerja menurut tingkat atau perumahan, pendidikan, kesehatan, rekreasi, dan jenis pekerjaan yang besarnya ditetapkan ber- jaminan hari tua. dasarkan perjanjian. Motivasi utama seorang pekerja/buruh be- Tunjangan tetap. suatu pembayaran yang te- kerja di perusahaan adalah mendapatkan nafkah ratur berkaitan dengan pekerjaan yang diberikan atau upah, dan upah merupakan hak bagi pekerja/ secara tetap untuk dibayarkan bersamaan de- buruh yang bersifat sensitif. Karenanya tidak jarang ngan gaji pokok, seperti tunjangan kesehatan, pengupahan menimbulkan perselisihan. makan, transportasi, yang tidak dikaitkan de- Prinsip Pengupahan ngan kehadiran pekerja, dengan kata lain tun- Terdapat prinsip-prinsip dalam pengupahan, jangan tersebut diberikan kepada pekerja tanpa yaitu sebagai berikut: mengindahkan kehadiran pekerja dan diberikan . Hak menerima upah timbul pada saat bersamaan dengan gaji pokok. adanya hubungan kerja dan berakhir pada saat hubungan kerja putus. Tunjangan tidak tetap. suatu pembayaran yang secara langsung maupun tidak langsung ber- . Pengusaha tidak boleh mengadakan diskri- kaitan dengan pekerja dan diberikan secara tidak minasi upah bagi pekerja/buruh laki-laki tetap dan dibayarkan tidak bersamaan dengan dan wanita untuk jenis pekerjaan yang sa- pembayaran gaji pokok. Upah tidak dibayar apabila pekerja/buruh tidak melakukan pekerjaan. Yang Tidak termasuk komponen upah adalah : Fasilitas. kenikmatan dalam bentuk nyata / na- . Komponen upah terdiri dari 75% . ujuh pu- tural karena hal-hal yang bersifat khusus atau luh lima perse. dari jumlah upah pokok untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja, dan tunjangan tetap. Lex Jurnalica Vol. 7 No. Desember 2009 Kajian Atas Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Tentang Perselisihan Hak (Studi Kasus PT. Kartika Mitra Sejahter. seperti antar jemput, rekreasi atau fasilitas Yusuf Rahman dan adalah Ketua dan Sekretaris DPC FSP KEP KSPSI Bonus. pembayaran yang diterima pekerja dari perusahaan atau MaAoruf, masing-masing Kota Cilegon, yang beralamat di Jl. Raya Temu Pu- tih No. 25 Jombang Masjid Kota Cilegon, berdasar- pekerja berprestasi melebihi target produksi kan surat kuasa khusus tertanggal 3 Desember 2006 yang normal atau karena peningkatan produk- yang selanjutnya disebut PENGGUGAT. tifitas kerja. MELAWAN Tunjangan hari raya (THR). diberikan pekerja bersamaan dengan hari raya keagamaan, setiap 1 . tahun sekali. PT. KARTIKA MITRA SEJAHTERA, berkedudukan di Ruko Monalisa Jl. Raya Serang Km 2 selain upah pekerja jug amendapatkan hak yaitu BlokB/8A. Cibeber-Cilegon,yang telah memberikan waktu istirahat dan cuti meliputi : kuasa kepada RidwanH. Prawira. HRD Manager PT Istirahat antara jam kerja. sekurang-kurangnya Kartika Mitra Sejahtera, berdasarkan surat kuasa setengah jam setelah bekerja selama 4 . khusus tertanggal 29 Januari2007, yang selanjutnya jam terus menerus dan waktu istirahat tersebut disebut TERGUGAT. tidak termasuk jam kerja. Istirahat mingguan. hari untuk 6 . Para Pihak dalam Perkara hari kerja dalam 1 . minggu atau 2 . PIHAK PENGGUGAT hari untuk 7 . hari kerja dalam 1 . PUK FSP KPSI Ae PT. KARTIKA MITRA SEJAHTERA Cuti tahunan. sekurang-kurangnya 12 . ua Yaitu Para karyawan . tenaga kerj. PT. hari kerja setelah pekerja yang ber- KARTIKA MITRA SEJAHTERA yang dipeker- sangkutan bekerja selama 12 . ua bela. bulan jakan di lokasi PT. MITSUBISHI CHEMICAL yang secara terus menerus. sudah bekerja 3-7 tahun pada TERGUGAT. Istirahat sepatutnya untuk menjalankan ke- Diwakili oleh Teguh Santosa dan Hasbari, wajiban menunaikan ibadah menurut aga- masing-masing adalah Ketua dan Sekretaris PUK FSP KSPI PT KARTIKA MITRA SEJAHTERA selanjutnya memberikan kuasa kepada Kasus Posisi Yusuf Rahman dan M. MaAoRuf, masing- masing Ketua dan Dalam kasus perselisihan hubungan in- DPC FSP KEP KSPI Kota Cilegon, beralamat di Jl. dustrial ini yang menjadi para pihak adalah PUK Raya Temu Putih No. 25 Jombang Masjid Kota FSP KEP KSPSI-PT. KARTIKA MITRA SEJAH Cilegon,berdasar Surat Kuasa Khusus tertanggal 3 TERA, yang diwakili oleh Ketua dan Sekretaris Desember 2006 sebagai PENGGUGAT PUK FSP KEP KSPSI PT. KARTIKA MITRA SEJAHTERA, yang telah memberi kuasa kepada Lex Jurnalica Vol. 7 No. Desember 2009 Kajian Atas Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Tentang Perselisihan Hak (Studi Kasus PT. Kartika Mitra Sejahter. PIHAK TERGUGAT (UndangAeUndang Nomor 13 tahun 2003 ten- PT. KARTIKA MITRA SEJAHTERA tang Ketenagakerjaan pasal 90 ayat 1. Yaitu Badan Hukum yang telah mendapatkan Surat Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk Ijin Operasional atau (SIO) sebagai Penyedia Jasa membayar atas kekurangan dalam pembayaran Pekerja atau Buruh melalui surat No 560/KEP. upah dan cuti selama 2 tahun . 5 & 2006 ) HI/Disnaker/2006 Tertanggal 28 Maret 2006 yang kepada PENGGUGAT . yang dikeluarkan oleh Kadisnaker Kota Cilegon. Berke- besarnya adalah Rp. dudukan di Jl. Raya Serang Km. 2 Blok B/8A. Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk CibeberAe Cilegon. Diwakili oleh Ridwan H. Pra- membayar upah PENGGUGAT disaat PENG- wira,HRD Manager PT KARTIKA MITRA SEJAH GUGAT libur dihariAehari yang ditetapkan se- TERA berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal suai UndangAeUndang Nomor. 13 tahun 2003 29 Januari 2007 sebagai TERGUGAT tentang Ketenagakerjaan pasal 93 ayat 2. Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk memberikan hak cuti tahunan kepada PENG- Materi Gugatan PENGGUGAT memohon kepada Penga- GUGAT . selama 12 hari kerja bagi dilan Hubungan Industrial Provinsi Banten menga- pekerja yang sudah bekerja 1 tahun penuh tan- dakan pemeriksaan Perkara dengan cepat dan mene- pa dipotong upah dan hak lainnya . esuai Un- tapkan Keputusan Sela dalam PERKARA ini. Serta dangAeUndang Nomor 13 tahun 2003 tentang PENGGUGAT mengajukan Permohonan Tuntutan Ketenagakerjaan pasal 79 ayat . & . C)]. sebagai berikut: Memerintahkan kepada TERTGUGAT untuk memberikan lembur kepada PENGGUGAT PRIMAIR . yang perhitungannya sesuai de- Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk Surat Pengangkatan ngan UndangAe Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 78 ayat . PENGGUGAT . tenaga kerj. dengan hubu- junto Kepmen No. Kep. 1002/MEN/VI/2004 ngan kerjanya adalah Hubungan Kerja Waktu Tidak Tertentu . dan TERGUGAT memberikan atribut . anda pengenal, pakaian kerja dl. kepada PENGGUGAT . tenaga Memohon menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biayaAebiaya yang ditimbulkan dalam perkara ini atas nama TERGUGAT . esuai Un- dangAeUndang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 59 ayat . Pasal 4 ayat . dan pasal 7 ayat . Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk memberikan upah kepada PENGGUGAT . SUBSIDAIR Memberikan Putusan Seadil-adilnya Pendapat Pihak Penggugat Pelanggaran dalam Status hubungan Kerja tenaga kerj. yang besarnya sesuai UMK yang berlaku di Kota Cilegon dengan sistem tetap Lex Jurnalica Vol. 7 No. Desember 2009 Kajian Atas Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Tentang Perselisihan Hak (Studi Kasus PT. Kartika Mitra Sejahter. TERGUGAT dalam memperkerjakan PENG- kerja di hari libur yang ditetapkan oleh Pasal 93 ayat GUGAT . tenaga kerj. telah melanggar 2 tersebut diatas. Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Atas pelanggaran yang dilakukan TER- Ketenagakerjaan Pasal 59 ayat . , . , . , . GUGAT dalam mempekerjakan PENGGUGAT . dan pasal 65 ayat . mengenai hubungan kerja tenaga kerj. seperti tersebut diatas sehingga PENG- sebagai berikut: GUGAT . tenaga kerj. telah dirugikan secara PENGGUGAT . tenaga kerj. yang materi, yaitu kekurangan bayar kepada PENG- dipekerjakan di lokasi PT. MITSUBISHI GUGAT . tenaga kerj. selama tahun 2005-2006 CHEMICAL Indonesia sudah bekerja 3-7 yang besarnya sebagai berikut: tahun pada TERGUGAT secara terus Kekurangan bayar upah oleh TERGUGAT kepada menerus dengan system kontrak (PKWT) PENGGUGAT tahun 2005 & 2006 pada bagian logistik, namun tidak pernah a Pembayaran upah oleh TERGUGAT tahun 2005 diberikan surat kontrak . anya disampai- kan secara lisa. kepada PENGGUGAT. Upah tahun 2005 = SOT/jam tunjangann tetap PENGGUGAT . tenaga kerj. dalam = ( Rp. (Rp. 2500 Rp11. bekerja tidak pernah diberikan atribut = (Rp. (Rp. anda pengenal, pakaian kerja dl. atas Upah tahun 2005 = Rp. nama TERGUGAT, tetapi selalu memakai Upah Minimum Kota Cilegon = Rp. atribut PT SANKYU Indonesia International dan dibawah peraturan perundangan a Kekurangan bayar Upah/orang/th= 12x Rp. 000-Rp. yang berlaku. = Rp. a Kekurangan bayar Upah Pelanggaran Terhadap Pengupahan (Upa. TERGUGAT Tahun 2005 untuk 24 Orang adalah PENGGUGAT . telah melanggar Un- = 24xRp. = Rp. dang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang a Upah tahun 2006 = SOT/jam tunjangan tetap Ketenagakerjaan pasal 90 ayat . junto Pasal 93 = (Rp. (Rp. 500 Rp. mengenai pemberian besarnya upah dan = (Rp. (Rp. pembayaran upah dihari libur yang ditetapkan pe- = (Rp. (Rp. Upah tahun 2006 = Rp. Karena semenjak awal tahun 2005Ae2006 TERGUGAT telah membayar upah kepada PENG- Upah minimum kota Cilegon= Rp. a Kekurangan bayar Upah GUGAT . berada dibawah Upah Mini- Tahun 2005 untuk 24 orang adalah mum Kota (UMK) Cilegon,dan TERGUGAT tidak = 24 x Rp. membayar upah apabila pekerja tidak masuk be- = Rp. Lex Jurnalica Vol. 7 No. Desember 2009 Kajian Atas Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Tentang Perselisihan Hak (Studi Kasus PT. Kartika Mitra Sejahter. a TERGUGAT menyangkal dalilAedalil yang di- TERGUGAT pada PENGGUGAT . kemukakan PENGGUGAT kecuali apa yang tahun 2005 & 2006 adalah Rp. 200 Rp. diakui TERGUGAT secara tegas. Total Upah a 256 = Rp. Dakui oleh TERGUGAT bahwa PENGGUGAT merupakan karyawan TERGUGAT dan bekerja di lingkungan PT SANKYU INTERNATIO- Pelanggaran Terhadap Hak Cuti TERGUGAT PENGGUGAT . telah melanggar Un- NAL Indonesia (PT SANKYU). a Bahwa mengenai halAehal yang berkaitan dengan dangAeUndang Nomor 13 tahun 2003 tentang Kete- lokasi kerja, system jam kerja, penggunaan nagakerjaan Pasal 79 ayat . C mengenai seragam kerja dan sistem pembayaran sebagai waktu istirahat dan hak cuti kepada PENGGUGAT mana PENGGUGAT sampaikan merupakan . yang sudah bekerja satu tahun secara instruksi kerja dari PT SANKYU INTERNA- terus menerus. TIONAL Indonesia berdasarkan kontrak kerja Hak Cuti yang belum dibayar oleh TERGUGAT sama No. 003/ SP/ADM/SII/II/2006 tertanggal tahun 2005 & 2006 adalah Hak Cuti yang belum 10 Maret 2006 . ukti P/. a dibayar tahun 2005 = 12 Hari kerja Apabila hak cuti tersebut diganti dengan Bahwa tidak benar TERGUGAT melalaikan su- Uang rat anjuran dari mediator pada kantor Disnaker Maka besarnya adalah Rp. 909/pekerja Untuk Kota Cilegon No. 560/1701/Disnaker tertanggal 24 pekerja tahun 2005 adalah 24 x Rp. 21 Juli = Rp. 816,mengenai penyelesaian tuntutan Hak Cuti yang belum dibayar tahun 2006 PENGGUGAT, hal ini terjadi karena surat = 12 Hari Kerja anjuran tersebut diatas belum diterima sampai Apabila hak cuti tersebut diganti dengan uang, dengan hari ini . urat jawaban dibua. Ber- Maka besarnya adalah Rp. 965/pekerja Untuk dasarkan informasi yang diterima TERGUGAT 24 pekerja tahun 2006 adalah 24 x Rp. dari pejabat = Rp. Disnaker, surat tersebut sudah Total Hak Cuti yag belum dibayar oleh TER- disampaikan melalui PENGGUGAT namun GUGAT pada tahun 2005 dan 2006 apabila diganti tidak tidak diserah terimakan kepada TER- GUGAT, karena pada dasarnya TERGUGAT Rp. Rp. 160 = Rp. lebih memilih jalan musyawarah untuk mufakat. a Bahwa tidak benar TERGUGAT mengurangi Upah PENGGUGAT mengingat kerja instruksi Pendapat Tergugat Jawaban TERGUGAT terhadap Gugatan PT SANKYU INTERNATIONAL Indonesia se- PENGGUGAT pada sidang tanggal 23 Januari suai dengan kontrak kerja P-1, dalam hal ini ma- 2007, yang di sampaikan pada sidang 19 Januari na berdasarkan bukti P-1 TERGUGAT hanya 2007 adalah dibawah ini: mendapatkan pembayaran bila PENGGUGAT Lex Jurnalica Vol. 7 No. Desember 2009 Kajian Atas Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Tentang Perselisihan Hak (Studi Kasus PT. Kartika Mitra Sejahter. hadir terlepas dari Bukti dan alasan PENG- terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Hubu- GUGAT mangkir atau sakit. ngan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang. Adapun sistem Upah yang diberikan dari tanggal 18 Desember 2006 dengan register Nomor SII hanya berdasarkan Standard Overtime Tetap 53/G/2006/PHI/SRG telah mengemukakan gugatan- (SOT) senilai Rp. 832,- per jam dan TERGUGAT membaginya kedalam variable sebagai berikut: SOT Rp. 650,00,-/jam (Rp. 200,00,-/har. Uang makan Yang menjadi awal permasalahan dalam kasus ini adalah bahwa pihak TERGUGAT di da- Rp. 4500,00,- lam memperkerjakan PENGGUGAT . Uang Transport Rp. 500,00,- sebagai karyawan telah melakukan pelanggaran Kehadiran Rp. 000,00,- terhadapUndang-undang Nomor13 Tahun 2003 Total Pendapatan per bulan adalah Rp. 400,00,- tentang Ketenagakerjaan beserta Surat Keputusan a Menteri Tenaga Kerja lainnya. TERGUGAT dalam Bukti P-1. TERGUGAT hanya dapat dibayar- melakukan pembayaran upah lembur dan cuti ke- kan oleh pihak SII berdasarkan dengan kehadi- pada PENGGUGAT . telah nyata-nyata ran PENGGUGAT yang tercatat hadir sesuai mengurangi besarnya upah lembur serta tidak mem- dengan Bukti absensi yang diterbitkan oleh pi- berikan hak cuti sebagaimana telah ditetapkan da- hak SII. lam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003. a TERGUGAT Bahwa TERGUGAT tidak mungkin memenuhi PENGGUGAT dalam mengajukan gugatan- pembayaran sebagaimana gugatan PENGGU- nya mendasarkan pada pokok gugatan sebagai be- GAT mengingat Kondisi keuangan TERGU- GAT yang memang tidak memiliki kelebihan Menyatakan TERGUGAT dalam mempeker- sejumlah gugatan PENGGUGAT karena ke- jakan PENGGUGAT . tenaga kerj. telah untungan yang diberikan oleh pihak SII. melanggar Undang-undang Nomor 13 Tahun Memutuskan: 2003 pasal 59 ayat . , . , dan . , dan pasal 65 Menolak Gugatan PENGGUGAT, atau setidak ayat . mengenai hubungan kerja. tidaknya menyatakan tidak dapat diterima Menyatakan TERGUGAT dalam mempeker- TERGUGAT memohon kepada Pengadilan Hu- jakan PENGGUGAT . tenaga kerj. telah bungan Industrial Provensi Banten untuk ber- melanggar Undang-undang Nomor 13 Tahun kenan a. 2003 pasal 90 ayat . , junto pasal 93 ayat . Menghukum PENGGUGAT untuk membayar mengenai pemberian besarnya upah dan pembayaran upah di hari libur yang ditetapkan pemerintah. Menyatakan TERGUGAT Duduk Perkara dalam mempeker- Bahwa PENGGUGAT melalui surat guga- jakan PENGGUGAT . tenaga kerj. telah tannya tertanggal 18 Desember 2006 yang diterima melanggar Undang-undang Nomor 13 Tahun Lex Jurnalica Vol. 7 No. Desember 2009 Kajian Atas Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Tentang Perselisihan Hak (Studi Kasus PT. Kartika Mitra Sejahter. 2003 pasal 79 ayat . c mengenai waktu dipotong upah dan hak lainnya . esuai dengan istirahat dan hak cuti kepada PENGGUGAT pasal 79 ayat . UU No. 13 tahun 2003 yang sudah bekerja 1 tahun secara terus me- tentang Ketenagakerjaa. Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk Terhadap gugatan tersebut PENGGUGAT memberikan lembur kepada PENGGUGAT . berdasarkan alasan-alasan dalam posita mengajukan pekerj. yang perhitungannya sesuai dengan permohonan kepada Pengadilan Hubungan Indus- Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang trial Provinsi Banten yang dalam petitumnya seba- Ketenagakerjaan pasal 78 ayat . junto Kep gai berikut: Men No. 1002/Men/VI/2004 pasal 4ayat . dan Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk pasal 7 ayat . Surat PENGGUGAT Pengangkatan Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya-biaya yang ditimbulkan dalam hubungan kerjanya adalah hubungan kerja waktu tertentu . perkara ini. Memberikan keputusan yang seadil-adilnya. Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk memberikan upah kepada PENGGUGAT . Setelah kedua belah pihak dipanggil untuk pekerj. yang besarnya sesuai UMK yang menghadap kepersidangan, yang masing-masing berlaku di Kota Cilegon dengan sistem tetap pihak diwakili oleh kuasa hukumnya, maka pe- berdasarkan pasal 90 ayat . Undang-undang meriksaan atas permohonan Pengugat dimulai. Da- Nomor 13 tahun 2003. lam persidangan Hakim mencoba untuk men- Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk damaikan kedua belah pihak yang berperkara, na- membayar atas kekurangan dalam pembayaran mun tidak berhasil, kemudian pemeriksaan perkara upah dan cuti selama 2 tahun . ahun 2005 & dilanjutkan dengan membacakan surat gugatan 2. kepada PENGGUGAT . yang PENGGUGAT. Dalam persidangan PENGGUGAT besarnya Rp. menyatakan bahwa ia tidak akan merubah dari Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk gugatannya semula dan tetap akan pada gugatannya. membayar upah kepada PENGGUGAT . Terhadap gugatan PENGGUGAT tersebut pekerj. di saat PENGGUGAT libur di hari-hari pada sidang tanggal 19 Januari 2007 TERGUGAT yang ditetapkan sesuai pasal 93 ayat . Un- mengajukan jawaban dalam pokok perkara sebagai dang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ke- Bahwa TERGUGAT menyangkal dalil-dalil Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk memberikan hak cuti tahunan kepada PENG- yang dikemukakan PENGGUGAT, kecuali apa yang kami akui secara tegas. GUGAT . selama 12 hari kerja bagi pekerja yang sudah bekerja 1 tahun penuh tanpa Lex Jurnalica Vol. 7 No. Desember 2009 Kajian Atas Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Tentang Perselisihan Hak (Studi Kasus PT. Kartika Mitra Sejahter. Bahwa memang benar PENGGUGAT meru- Menghukum PENGGUGAT untuk mem- pakan karyawan TERGUGAT dan bekerka di bayar perkara. lingkungan PT. Sankyu International Indonesia. Atas jawaban yang diajukan oleh TERGU- Bahwa mengenai hal-hal yang berkaitan dengan GAT, pada sidang berikutnya yaitu lokasi kerja, sistem jam kerja, penggunaan Januari 2007 PENGGUGAT tidak akan menggu- seragam kerja dan sistem pembayaran sebagai- nakan haknya untuk mengajukan replik, sehingga mana PENGGUGAT sampaikan merupakan TERGUGAT juga tidak akan mengajukan duplik. instruksi kerja dari PT. Sankyu International Pada sidang berikutnya yaitu tanggal 27 Indonesia berdasarkan kontrak kerjasama No. Februari 2007, baik PENGGUGAT maupun TER- 003/SP/ADM/SII/i/2006 tertanggal 10 Maret GUGAT telah mengajukan kesimpulan secara ber- Segala sesuatu yang terjadi di dalam per- Bahwa tidak benar TERGUGAT melalaikan sidangan yang tercatat di Berita Acara Sidang, se- surat anjuran dari mediator pada kantor Dis- luruhnya dianggap telah termasuk dalam putusan naker Kota Cilegon No. 560/1701/Disnaker ter- Untuk selanjutnya para pihak tidak mengajukan tanggal 21 Juli 2006 mengenai penyelesaian apa-apa lagi dalam persidangan, dan mohon tuntutan PENGGUGAT, hal ini terjadi karena surat anjuran tersebut belum diterima TER- Pertimbangan Hukum. Pendapat Hakim GUGAT. Bahwa adalah tidak benarTERGUGAT mengu- Setelah mengadakan pemeriksaan dalam rangi upah PENGGUGAT mengingat kerja ins- persidangan dan setelah mengadakan pemeriksaan truksi PT. Sankyu International Indonesia sesuai terhadap para pihak dan bukti-bukti yang diajukan dengan kontrak kerja P-1, dalam hal ini mana oleh PENGGUGAT. Maka kemudian Majelis Ha- kim memberikan pertimbangan tentang hukumnya bukti P-1 TERGUGAT hanya mendapatkan pembayaranbila PENGGUGAT sebagai berikut: hadir terlepas dari bukti dan alasan PENGGU- Bahwa, setelah gugatan PENGGUGAT diba- GAT mangkir atau sakit. cakan dan TERGUGAT menyatakan pada gu- Berdasarkan jawaban yang telah diuraikan oleh gatannya tersebut. TERGUGAT. TERGUGAT mohon dengan hor- Bahwa, yang menjadi pertimbangan pokok gu- mat sudilah kiranya Pengadilan Hubungan In- gatan adalah: dustrial Provinsi Banten untuk berkenan me- Apakah benat TERGUGAT adalah peru- sahaan penyedia tenaga kerja . abor sup- Menolak gugatan PENGGUGAT, atau se- tidak-tidaknya menyatakan tidak dapat diterima. Apakah benar TERGUGAT telah melakukan pelanggaran terhadap hak-hak nor- Lex Jurnalica Vol. 7 No. Desember 2009 Kajian Atas Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Tentang Perselisihan Hak (Studi Kasus PT. Kartika Mitra Sejahter. matif PENGGUGAT dalam bentuk status . abor suppl. yang memperkerjakan PENG- hubungan kerja, upah, dan hak cuti. GUGAT pada perusahaan pemberi kerja yaitu Bahwa,TERGUGAT. PT. Kartika Mitra Sejah- PT. Sankyu Indonesia Internasional. tera adalah badan hukum . egal entit. yang Bahwa, majelis hakim akan mempertimbangkan dipimpin oleh Neni Andriyani selaku Direktur apa benar TERGUGAT telah melakukan pe- berdasarkan akte pendirian PT. Kartika Mitra langgaran terhadap hak-hak normatif PENG- Sejahtera tanggal 6 Juni 2005 dari status sebe- GUGAT dalam bentuk status hubungan kerja, u- lumnya adalah CV Kartika, sehingga ber- pah dan hak cuti. dasarkan pasal 7 ayat . UU No. 1 Tahun 1995 Bahwa, majelis hakim akan mempertimbangkan tentang Perseroan Terbatas. PT. Kartika Mitra status hubungan kerja antara PENGGUGAT de- Sejahtera telah memperoleh status badan hukum ngan TERGUGAT, yang sekaligus akan mem- atau legal entity yang berkuasa mutlak baik pertimbangkan petitum PENGGUGAT No. sebagai PENGGUGAT maupun TERGUGAT Bahwa, berdasarkan KTK Short Data Employee di depan Pengadilan (Persona in judici. dan Risalah Perundingan 1 tanggal 12 Mei 2006 Bahwa. PT. Kartika Mitra Sejahtera adalah ba- yang diperkuat dengan anjuran Mediator Dis- dan hukum yang telah mendapatkan Surat Ijin naker Kota Cilegon Provensi Banten telah cu- Operasional (SIO) sebagai penyedia jasa pe- kup membuktikan bahwa masa kerja dari kerja/buruh melalui surat No. 560/KEP. 38-HI/ PENGGUGAT sebagai Pekerja dari TERGU- Disnaker/2006 tertanggal 28 Maret 2006 yang GAT CV Kartika yang telah berubah statusnya dikeluarkan oleh Kadisnaker Kota Cilegon, se- menjadi PT. Kartika Mitra Sejahtera telah lebih hingga dengan demikian PT. Kartika Mitra Se- dari 2 . tahun, atau rata-rata 4 . ta- jahtera telah sah dan memenuhi persyaratan sebagai Perusahaan penyedia tenaga kerja . a- Bahwa, berdasarkan pasal 1 surat perjanjian ker- bor suppl. baik berdasarkan pasal 66 ayat . ja borongan antara Ir. Asep Rachmat selaku UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenaga- Direktur CV. Kartika dengan Teguh sebagai pe- kerjaan maupun berdasarkan KEP. 110/MEN/ yang dibuat tanggal 25 Juli 2005 VI/2004 tentang Tata Cara Perijinan Perusahaan yang diperpanjang dengan surat perjanjian kerja Penyedia Jasa Pekerja. borongan antara Ir. Asep Rachmat selaku Di- Bahwa, berdasarkan Surat Perjanjian No. rektur CV. Kartika dengan Teguh Santoso seba- SP/ADM/SII/II/05 dan No. 003/SP/ADM/SII/ gai pekerja (Helpe. yang dibuat tanggal 4 i/06 antara PT. Sankyu Indonesia Interna- Januari 2006, serta surat perjanjian kerja antara tional dengan TERGUGAT serta pengakuan Neni Andriyani selaku Direktur PT. Kartika TERGUGAT dalam jawabannya, maka Majelis Mitra Sejahtera dengan Ade Suhendri selaku pe- berpendapat bahwa memang benar TERGU- kerja yang dibuat tanggal 19 januari 2007, se- GAT adalah Perusahaan Penyedia tenaga kerja muanya secara tegas telah membuktikan bahwa Lex Jurnalica Vol. 7 No. Desember 2009 Kajian Atas Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Tentang Perselisihan Hak (Studi Kasus PT. Kartika Mitra Sejahter. hubungan kerja yang terjadi antara TERGU- Waktu Tertentu (PKWT) yang dibuat oleh TER- GAT CV. Kartika atau PT. Kartika Mitra Se- GUGAT dengan jaktera dengan PENGGUGAT didasarkan atas dengan ketentuan peraturan perundang yang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). berlaku, sehingga berdasarkan ketentuan pasal Bahwa perjanjian kerja yang dibuat antara CV 59 ayat . UU No. 13 tahun 2003 tentang Ke- Kartika maupun PT. Kartika Mitra Sejahtera tenagakerjaan, maka demi hukum perjanjian (TERGUGAT) dengan pekerjanya (PENGGU- kerja waktu tertentu (PKWT) tersebut berubah GAT), tidak mencantumkan jenis kelamin, u- menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Ter- mur dan alamat pekerja/buruh, sehingga hal ini tentu atau menjadi Pekerja Tetap TER- tidak sesuai dengan GUGAT PT. Kartika Mitra Sejahtera. persyaratan minimal PENGGUGAT tidak sesuai dari isi perjanjian kerja sebagaimana telah di- Bahwa TERGUGAT adalah perusahaan penye- atur dalam pasal 54 ayat . point b. UU No. dia tenaga kerja . abor suppl. yang memper- tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. kerjakan pekerjanya pada PT. Sankyu Indonesia Bahwa Perjanjian Kerja yang dibuat antara Internasional sebagai perusahaan pemberi kerja. TERGUGAT dengan PENGGUGAT yang di- yang dibuktikan dengan surat perjanjian kerja buat tanggal 25 Juli 2005 dan tanggal 4 Januari antara PT. Sankyu Indonesia Internasional de- 2006, masih menggunakan nama CV Kartika, ngan CV. Kartika tanggal 8 Februari 2005 dan padahal sejak tanggal 6 Juni 2005 CV. Kartika surat perjanjian antara PT. Sankyu Indonesia telah berubah dan meningkatkan statusnya men- Internasional dengan PT. Kartika Mitra Sejah- jadi PT. Kartika Mitra Sejahtera. tera tanggal 1 Maret 2006. Bahwa berdasarkan dalil gugatan yang tidak di- Bahwa berdasarkan uraian tersebut, telah ter- bantah oleh TERGUGAT dan berdasarkan bukti bahwa hubungan kerja antara PT. Kar- beberapa hasil perundingan bipartit tanggal 12 tika Mitra Sejahtera sebagai perusahaan pene- Mei 2006, 18 Mei 2006 dan perundingan tri- rima kerja dengan PENGGUGAT sebagai pe- partit tanggal 21 Juni 2006 dan tanggal 6 Juli kerja telah dilakukan dengan PKWT yang tidak 2006, dapat disimpulkan bahwa pekerjaan yang sesuai dengan ketentuan dalam UU No. 13 Ta- dilakukan oleh PENGGUGAT adalah pekerjaan hun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang bersifat tetap dan merupakan Bahwa berdasarkan nota pemeriksaan yang di- dari suatu proses produksi serta dilakukan se- lakukan oleh Disnaker Kota Cilegon terhadap lama lebih dari 3 . tahun berturut-turut. PT. Kartika Mitra Sejahtera pada tanggal 28 sehingga hal ini tidak sesuai dengan pasal 59 Desember 2006, telah terbukti bahwa TER- ayat . UU No. 13 tahun 2003 tentang GUGAT PT. Kartika Mitra Sejahtera tidak Ketenagakerjaan. memberikan hak cuti kepada PENGGUGAT Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut, ma- sebagai pekerjanya dan upah yang dibayarkan ka majelis berpendapat bahwa Perjanjian Kerja kepada PENGGUGAT masih dibawah Upah Lex Jurnalica Vol. 7 No. Desember 2009 Kajian Atas Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Tentang Perselisihan Hak (Studi Kasus PT. Kartika Mitra Sejahter. Minimum Kota (UMK) Cilegon tahun 2006, yang diterimanya adalah lebih rendah dari sehingga hal ini telah melanggar ketentuan peraturan perundan yang berlaku, sehingga pasal 90 ayat . dan pasal 93 ayat . UU No. berdasarkan ketentuan pasal 65 ayat . maka 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. demi hukum status hubungan kerja antara Bahwa berdasarkan dalil-dalil gugatan PENG- pekerja/buruh (PENGGUGAT) dengan perusa- GUGAT yang tidak dibantah oleh TERGUGAT haan penerima pemborongan (PT. Kartika Mitra dan berdasarkan bukti-bukti yang diajukan oleh Sejahter. beralih menjadi hubungan kerja PENGGUGAT, telah cukup menerangkan bah- antara pekerja/buruh (PENGGUGAT) de- wa pekerjaan yang dilakukan oleh PENGGU- ngan perusahaan pemberi pekerjaan yaitu GAT di PT. Sankyu Indonesia Internasional PT. Sankyu Indonesia Internasional. adalah pekerjaan yang bersifat tetap dan meru- Bahwa oleh karena perusahaan pemberi kerja pakan bagian dari suatu proses produksi, di- yaitu PT. Sankyu Indonesia Internasional tidak lakukan selama lebih dari 3 . tahun termasuk dalam pihak yang digugat, maka berturut-turut, serta tidak dilakukan secara demi hukum hubungan kerja antara PENG- terpisah dengan kegiatan utamanya yang mana GUGAT dengan TERGUGAT PT. Kartika Mi- hal ini bertentangan dengan pasal 59 dan pasal tra Sejahtera berubah menjadi hubungan kerja 65 UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagaker- berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak jaan dan KEP 220/MEN/X/2004, tertentu (PKWTT) atau menjadi pekerja te- Bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 65 ayat tap TERGUGAT, sehingga dengan demikian . UU No. 13 tahun 2003. perlindingan kerja pe-titum No. 1 PENGGUGAT untuk diberikan dan syarat-syarat kerja bagi pekerja/buruh pa- surat pengangkatan terhadap 24 . ua puluh da perusahaan lain sebagaimana dimaksud pa- empa. orang pekerja sebagai pekerja dengan da ayat . sekurang-kurangnya sama dengan hubungan kerja waktu tidak tertentu . perlindungan kerja dan syarat-syarat kerja pada PT. Kartika Mitra Sejahtera (TER- pada perusahaan pemberi pekerjaan atau se- GUGAT) kiranya layak untuk dikabulkan. suai dengan peraturan perundang-undangan Bahwa dengan diangkatnya PENGGUGAT yang berlaku. menjadi pekerja tetap TERGUGAT, maka sudah Bahwa pekerja PT. Kartika Mitra Sejahtera menjadi kewajiban TERGUGAT untuk mem- (PENGGUGAT) tidak membuktikan bahwa berikan atribut dalam bentuk tanda pengenal, perlindungan dan syarat-syarat kerja yang di- pakaian kerja dan lain-lain yang dianggap perlu, dapatkannya lebih rendah dari perlindungan dan yang mana hal tersebut dapat diatur dalam syarat-syarat kerja yang diberikan oleh Pt. perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau per- Sankyu janjian kerja bersama. Indonesia Internasional, demikian PENGGUGAT telah membuktikan Bahwa selanjutnya majelis akan memper- bahwa perlindungan dan syarat-syarat kerja timbangkan apakah TERGUGAT telah mela- Lex Jurnalica Vol. 7 No. Desember 2009 Kajian Atas Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Tentang Perselisihan Hak (Studi Kasus PT. Kartika Mitra Sejahter. kukan pelanggaran terhadap hak-hak normatif menjelaskan bahwa Ayperlindungan upah dan ke- pekerja dalam bentuk upah dan hak cuti yang sejahteraan, syarat-syarat kerja, serta perse- diberikan oleh TERGUGAT kepada PENGGU- lisihan yang timbul menjadi tanggung jawab pe- GAT, yang mana ini akan sekaligus menjawab rusahaan penyedia jasa buruhAy yang dalam hal petitum PENGGUGAT No. ini adalah PT. Kartika Mitra Sejahtera, namun Bahwa berdasarkan jawab menjawab antara demikian biaya/upah yang harus dibayarkan PENGGUGAT dan TERGUGAT, dan bukti- kepada pekerja yang menjalani masa cuti dapat bukti yang diajukan PENGGUGAT maupun dinegosiasikan atau dibebankan kepada pihak TERGUGAT tentang nota pemeriksaan atau pemberi kerja (PT. Sankyu Indonesia Inter- peringatan oleh Disnaker Kota Cilegon tanggal nasiona. sebagai upah borongan per jam, ka- 28 Desember 2006, majelis berpendapat bahwa rena bagaimanapun juga pihak pemberi kerja telah terjadi pelanggaran dalam bentuk pem- (PT. Sankyu berian upah dan hak cuti yang dilakukan oleh menjamin bahwa perlindungan dan syarat- TERGUGAT kepada PENGGUGAT. syarat kerja bagi pekerja/buruh pada perusahaan Indonesia Internasiona. wajib Bahwa tidak diberikannya hak cuti oleh penyedia tenaga kerja, sekurang-kurangnya TERGUGAT kepada PENGGUGAT, didasar- harus sama dengan perlindungan dan syarat- kan atas alasan bahwa pembayaran yang dila- syarat kerja pada perusahaan pemberi kerja atau kukan oleh pemberi kerja PT. Sankyu Indonesia sesuai dengan peraturan perundangan yang Internasional kepada TERGUGAT hanya di- berlaku, sebagaimana ketentuan pasal 65 ayat berikan berdasarkan kehadiran PENGGU- . UU No. 13 tahun 2003. GAT sesuai bukti absensi yang diterbitkan oleh PT. Sankyu Indonesia Internasional. Bahwa terhadap petitum PENGGUGAT No. yang minta agar hak cuti PENGGUGAT selama Bahwa dalam surat jawaban TERGUGAT ter- tahun 2005 dan tahun 2006 diganti dengan tanggal 12 Januari 2007 atas nota pemeriksaan uang, maka majelis akan mempertimbang- yang dilakukan oleh Disnaker Kota Cilegon. TERGUGAT telah mengakui bahwa selama ini Bahwa sesuai dengan pasal 79 ayat. butir c cuti tidak diberikan dan sekarang sedang dan pasal 93 ayat . butir f UU No. 13 tahun diproses oleh pemberi kerja yaitu PT. Sankyu 2003, bahwa hak atas cuti tahunan sebanyak 12 Indonesia Internasional. hari kerja setelah pekerja bekerja selama 12 Bahwa terhadap alasan tersebut majelis hakim . bulan secara terus menerus, dimak- sudkan agar dipergunakan oleh pekerja untuk melanggar pasal 79 ayat . dan ayat . huruf c istirahat atau tidak bekerja dengan tetap UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagaker- menerima upah, sedangkan boleh tidaknya hak jaan, juga tidak sesuai dengan ketentuan pasal cuti diganti dengan sejumlah uang selama hu- 66 ayat . huruf c UU No. 13 tahun 2003 yang bungan kerjama masih berlangsung, tidak Lex Jurnalica Vol. 7 No. Desember 2009 Kajian Atas Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Tentang Perselisihan Hak (Studi Kasus PT. Kartika Mitra Sejahter. diatur dalam peraturan perundangan, tetapi di- Bahwa terhadap alasan tersebut majelis kurang atur dalam pejanjiankerja (PK). Peraturan sependapat, karena di samping telah dijelaskan perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama seperti uraian tentang cuti seperti tersebut di (PKB). atas, juga berdasarkan isi kontrak antara TER- Bahwa sebagaimana diatur dalam pasal 156 GUGAT PT. Sankyu Indonesia ayat . butir a, bahwa hak cuti dapat diganti Internasionalpasal 14 menjelaskan bahwaAy dengan uang dalam bentuk uang pengganti hak, apabila telah dilakukan pemutusan hu- Minimum Kota/Provinsi dari Pemerintah se- bungan kerja (PHK) terhadap pekerja. lama masa perjanjian, kedua belah pihak telah Bahwa dalam perjanjian kerja yang dibuat an- bersepakat akan merubahperhitungan upah Upah tara PENGGUGAT dan TERGUGAT tidak pada pasal 4 dalam surat perjanjian iniAy. mengatur masalah hak cuti PENGGUGAT. Bahwa hubungan antara PT. Kartika Mitra Se- sedangkanPENGGUGAT TERGU- jahtera dengan pemberi kerja PT. Sankyu Indo GAT tidak dapat menunjukkan keberadaan per- nesia Internasional adalah hubungan bisnis out- aturan perusahaan maupunperjanjian kerja ber- sourcing yang dilakukan berdasarkan perjanjian sama, sehingga majelis berpendapat bahwa pemborongan sebagaimana diatur dalam pasal selama hubungan kerjamasih berlanjut hak 65 ayat . UU No. 13 Tahun 2003, sedangkan cuti PENGGUGAT tidak dapat diuangkan, hubungan antara TERGUGAT dengan PENG- tetapi tetap harus diberikan dalam bentuk hari GUGAT adalah hubungan kerja, sehingga su- istirahat kerjadengan tetap menerima upah, yang dihitung sejak tanggal 6 Juni 2005 di mana GUGAT diperhitungkan dalam perjanjian TERGUGAT PT. Kartika Mitra Sejahtera mulai pemborongan antara TERGUGAT dengan Peru- berdiri dan beroperasi, sehingga dengan demi- sahaan pemberi kerja PT. Sankyu Indonesia kian petitum PENGGUGAT No. 3 khusus ten- Internasional. tang penggantian uang cuti haruslah dinyatakan hak-hak normatif Bahwa UU No. 13 Tahun 2003 pasal 90 ayat . telah memberikan keringanan PENG- kepada pe- Bahwa TERGUGAT telah membayar upah ngusaha yang tidak mampu menangguhkan PENGGUGATdi bawah nilai Upah Minimum pembayaran Upah Minimum yang selanjutnya Kota (UMK) Cilegon pada tahun 2005 dan diaturlebih rinci dalam KEP-231/MEN/2003, tahun 2006 dengan alasan bahwa sistem pe- namun demikian Majelis tidak melihat adanya ngupahan mengacu pada kontrak antara TER- upaya yang dilakukan oleh TERGUGAT untuk GUGAT dengan Perusahaan pemberi kerja PT. menempuh jalan tersebut. Sankyu Indonesia Internasional, dengan sistem Bahwa walau PENGGUGAT telah menyetujui pembayaran berdasarkan Standard Overtime dan menandatangani surat perjanjian kontrak (SOT) dalam bentuk nilai Rp. /Jam. Lex Jurnalica Vol. 7 No. Desember 2009 TERGUGAT Kajian Atas Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Tentang Perselisihan Hak (Studi Kasus PT. Kartika Mitra Sejahter. besarnya upah dan syarat-syarat kerjalainnya. PENGGUGAT bulan Juli 2005 telah cukup namun demikian karenaisi kontrak tersebut memberikan bukti. bertentangan dengan UU No. 13 tahun 2003 Bahwa selanjutnya Majelis akan mempertim- pasal 90 ayat . , maka berdasarkan ketentuan bangkan petitum PENGGUGAT No. 2,4,5 dan 6 pada pasal 54 ayat . dan pasal 19 UU No. sekaligus, yang pada pokoknya memerintahkan TERGUGAT untuk melaksanakan ketentuan- Bahwa selanjutnya majelis akan mempertim- ketentuan UU No. 13 tahun 2003, khususnya bangkan apakah tuntutan atas kurangnya upah tentang pengupahan sesuai UMK Kota Cilegon PENGGUGAT tahun 2005 dan tahun 2006 ma- dengan sistem upah tetap . asal 90 ayat . , tetap sih berlaku atau sudah kedaluwarsa. membayar upah pada hari-hari libur . idak be- Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 96 UU No. sesuai pasal 93 ayat . , memberikan 13 tahun 2003 dan pasal 30 PP No. 8 tahun waktu istirahat dan hak cuti tahunan sesuai pa- 1981 tentang Perlindungan Upah: Aytuntutan sal 79 ayat . dan pasal 7 ayat . pembayaran upah pekerja/buruh dan segala KEP. 102/MEN/VI/2004. pembayaran yang timbul dari hubungan kerja Bahwa UU No. 13 tahun 2003 tentang Kete- menjadi kedaluwarsa setelah melampaui jangka nagakerjaan dan seluruh peraturan perundangan waktu 2 . tahun sejak timbulnya hakAy. sebagai peraturan pelaksanaannya adalah ke- Bahwa melalui gugatan tertanggal 18 Desember tentuan-ketentuan yang telah mengatur hak dan 2006. PENGGUGAT menuntut kekurangan u- kewajiban pengusaha dan pekerja yang berisi pah mulai bulan Januari 2005 sampai dengan norma-norma kerja . abor legislatio. dan ber- bulan Desember 2006, sehingga dengan de- sifat imperatif atau dilaksanakan, serta bersifat mikian masa tenggang waktu tersebut belum makro minimal. Makro dalam arti mengikat se- mencapai 2 . tahun atau belum ka- mua perusahaan tanpa kecuali baik tempat, uku- ran, jenis usaha maupun sifat badan hukum. Bahwa sebagai subyek hukum yang mempunyai hak dan kewajiban TERGUGAT PT. Sedangkan minimal berarti tidak boleh lebih rendah atau dikurangi. Kartika Mitra Sejahtera yang baru didirikan se- Bahwa PENGGUGAT selaku pekerja. TER- jak tanggal 6 Juni 2005 hanya dapat dibebankan GUGAT selaku Pengusaha dan penerima kerja, suatu kewajiban sejak tanggal 6 Juni 20 05 serta PT. Sankyu Indonesia Internasional selaku atau selama 7 . bulan selama periode pemberi kerja adalah pihak-pihak yang terkait dengan peraturan perundangan di bidang ke- Bahwa berdasarkan surat perjanjian kerja tenagakerjaan, sehingga harus dilaksanakan se- borongan antara TERGUGAT dengan PENG- luruh ketentuan-ketentuan yang ada di da- GUGAT tanggal 25 Juli 2005 dan slip gaji Lex Jurnalica Vol. 7 No. Desember 2009 Kajian Atas Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Tentang Perselisihan Hak (Studi Kasus PT. Kartika Mitra Sejahter. Bahwa petitum PENGGUGAT No. 2,4,5 dan 6 Memerintahkan TERGUGAT untuk meng- adalah hal-hal normatif yang seharusnya dilak- angkat PENGGUGAT . dengan Per- sanakan atau dipenuhi oleh TERGUGAT selaku janjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) penerima kerja dan PT. Sankyu Indonesia atau sebagai pekerja tetap TERGUGAT, serta Internasional sebagai pemberi kerja, sehingga memberikan atribut yang berupa tanda pengenal Majelis berpendapat bahwa petitum PENGGU- dan pakaian kerja. GAT No. 2,4,5 dan 6 tidaklah berlebihan dan patut untuk dikabulkan. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kekurangan upah PENGGUGAT tahun 2005 dan Bahwa selanjutnya Majelis akan memper- tahun 2006 sebesar Rp. 456 (Tujuh pu- timbangkan biaya perkara merupakan petitum luh delapan juta sembilan ratus sembilan puluh PENGGUGAT No. sembilan ribu empat ratus lima puluh enam Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 58 UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Memerintahkan TERGUGAT untuk melaksana- Hubungan Industrial: AyDalam proses beracara kan atau memenuhi hak-hak normatif pekerja di PHI, pihak-pihak yang berperkara tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan dikenakan biaya termasuk biaya eksekusi yang yang berlaku, khususnya hak atas upah mi- nilai gugatannya di bawah Rp. nimum, hak cuti, upah lembur dan ketentuan . eratus lima puluh juta rupia. , dan oleh kare- normatif lainnya. na nilai gugatan kurang dari Rp. eratus lima puluh juta rupia. , sehingga berdasarkan hal tersebut maka biaya perkara akan dibebankan kepada Negara. Menyatakan biaya perkara ini dibebankan kepada Negara. Menolak gugatan PENGGUGAT selain dan selebihnya. Putusan Hakim Analisa Atas Putusan Pengadilan Hubungan Berdasarkan pertimbangan hukum di atas maka berdasarkan dalil-dalil yang diajukan oleh Industrial Tentang Perselisihan Hak (Studi Kasus PT. Kartika Mitra Sejahter. PENGGUGAT beserta bukti-bukti yang diaju- Bahwa, gugatan Penggugat mengenai per- kannya serta keterangan-keterangan yang disampai- selisihan hak yang diajukan ke Pengadilan Hubu- kan oleh TERGUGAT telah didengar dan dikum- ngan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang ada- pulkan oleh Majelis hakim sebagai bahan per- lah tepat dan benar. Mengingat setelah para pihak timbangannya, maka setelah mengadakan musya- mengupayakan penyelesaian perselisihan di luar warah. Majelis Hakim menjatuhkan putusan yang pengadilan dengan bantuan mediator melalui upaya dalam diktumnya sebagai berikut: mediasi hubungan industrial tidak berhasil. Subs- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk tansi dari perselisihan hak tersebut adalah menyang- kut sengketa mengenai pelaksanan ketentuan-keLex Jurnalica Vol. 7 No. Desember 2009 Kajian Atas Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Tentang Perselisihan Hak (Studi Kasus PT. Kartika Mitra Sejahter. tentuan normative yang terdapat dalam ketentuan gugatan Penggugat . sebagian adalah perundang-undang, perjanjian kerja, peraturan peru- tepat, namun tidak konseksuen dengan pertimba- sahaan atau perjanjian kerja bersama. ngan hukum yang dikemukakan. Hakim Pengadilan Pengadilan Hubungan Industrial adalah me- Hubungan Industrial dalam salah satu amar Pu- rupakan pengadilan khusus yang berada di ling- tusannya juga tidak mengabulkan uang pengganti kungan peradilan umum. Pengadilan Hubungan In- hak cuti sesuai dengan peraturan perundangan. Ka- dustrial mempunyai yuridiksi dalam memeriksa dan rena berdasarkan pasal 79 ayat . butir c dan pasal memutus sengketa hubungan industrial, yang mana 93 ayat . butir f Undang-undang Nomor 13 Tahun mengenai perselisihan hak dapat diperiksa dan 2003 tentang Ketenagakerjaan, bahwa hak cuti diputus di tingkat pertama, dan apabila para pihak tahunan sebanyak 12 hari kerja diberikan setelah ada yang kurang puas dapat melakukan upaya selama 12 . ua bela. bulan secara terus menerus, hukum kasasi ke Mahkamah Agung, sedangkan dimaksudkan agar dipergunakan oleh pekerja untuk untuk perselisihan kepentingan, dan perselisihan an- istirahat atau tidak bekerja dengan tetap mene- tar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu peru- rima upah, sedangkan mengenai permohonan hak sahaan tidak dapat dilakukan upaya hukum lain. cuti diganti dengan uang selama hubungan kerja Jadi Pengadilan Hubungan Industrial merupakan masih berlangsung tidak diatur dalam peraturan upaya hukum pertama dan terakhir. perundangan, tetapi diatur dalam Perjanjian Kerja Bahwa dalam Perjanjian Kerja. Penggugat telah menyetujui dan menandatangani Surat Per- (PK). Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB). janjian Kontrak Kerja dengan Tergugat yang me- Bahwa dalam Perjanjian Kerja yang dibuat muat besarnya upah dan syarat-syarat kerja lainnya, antara Penggugat dan Tergugat tidak mengatur namun karena isi kontrak tersebut bertentangan masalah hak cuti Penggugat, mengingat kedua belah dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 pihak (Penggugat maupun Terguga. tidak dapat tentang Ketenagakerjaan pasal 90 ayat . , maka menunjukkan keberadaan Peraturan Perusahaan berdasarkan ketentuan pasal 54 ayat . dan pasal (PP) maupun Perjanjian Kerja Bersama PKB), 91 ayat . dan ayat . , maka perjanjian tersebut sehingga Hakim beranggapan bahwa selama hubu- batal demi hukum, dan pengusaha wajib membayar ngan kerja masih berlanjut hak cuti Penggugat tidak upah pekerja/buruh sesuai peraturan peundang- dapat diganti dengan uang, tetapi tetap harus dibe- undangan yang berlaku. rikan dalam bentuk hari istirahat kerja dengan tetap Hakim Pengadilan Hubungan Industrial dalam pertimbangan hukum dan menerima upah, yang dihitung sejak tanggal 6 Juni dalam amar pu- 2005 di mana Tergugat PT. Kartika Mitra Sejahtera tusannya Nomor 53/G/2006/PHI. SRG, tertanggal 13 mulai berdiri dan beroperasi, sehingga dengan Maret 2007 dengan memperhatikan Undang-undang demikian petitum Penggugat No. 3 khusus tentang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perseli- penggantian uang cuti dinyatakan ditolak. Dalam sihan Hubungan Industrial telah mengabulkan pasal 156 ayat . butir a, disebutkan bahwa hak cuti Lex Jurnalica Vol. 7 No. Desember 2009 Kajian Atas Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Tentang Perselisihan Hak (Studi Kasus PT. Kartika Mitra Sejahter. dapat diganti dengan uang dalam bentuk uang Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) pengganti hak, apabila telah dilakukan pemu- atau Pegawai tetap, serta memberikan atribut yang tusan hubungan kerja (PHK) terhadap pekerja berupa tanda pengenal dan pakaian kerja. Hal Hakim dalam mengambil Putusannya juga tersebut sesuai dengan pasal 59 ayat . Undang- mempertimbangkan bahwa berdasarkan pasal 96 undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenaga- Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ke- kerjaan, bahwa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu tenagakerjaan dan Pasal 30 Peraturan Pemerintah (PKWT) yang tidak memenuhi syarat tersebut di Nomor 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah atas demi hukum menjadi Perjanjian Kerja Waktu Autuntutan pembayaran upah pekerja/buruh dan Tidak Tertentu (PKWTT). Didasarkan pula bahwa segala pembayaran yang timbul dari hubungan ker- berdasarkan Data Employee dan Risalah Perun- ja menjadi kedaluwarsa setelah melampaui jangka dingan 1 tanggal 12 Mei 2006 yang diperkuat de- waktu 2 . tahun sejak timbulnya hakAy. ngan anjuran Mediator Disnaker Kota Cilegon. Penggugat dalam gugatannya kepada Ter- bahwa masa kerja Penggugat sebagai pekerja Ter- gugat PT. Kartika Mitra Sejahtera menuntut keku- gugat CV Kartika yang berubah statusnya menjadi rangan upah mulai bulan Januari 2005 sampai PT. Kartika Mitra Sejahtera telah lebih dari 2 . dengan bulan Desember 2006, sehingga dalam hal tahun atau rata-rata 4 . Jadi seharusnya ini masa tenggang waktu belum kedaluwarsa. Akan hakim dalam memutus perkara ini juga harus meng- tetapi Hakim dalam salah satu pertimbangannya hukum Tergugat PT. Kartika Mitra Sejahtera untuk berpendapat lain, bahwa subyek hukum yang mem- membayar kekurangan upah kepada Penggugat . punyai hak dan kewajiban, yaitu Tergugat PT. Kar- pekerj. terhitung sejak 1 Januari 2005 sesuai de- tika Mitra Sejahtera yang baru berdiri dan ber- ngan Petitum Penggugat nomor 3 dan nomor 4. operasi sejak tanggal 6 Juni 2005, dari status Berdasarkan kesimpulan penulis Hakim Pe- sebelumnya CV. Kartika, berdasarkan pasal 7 ayat ngadilan Hubungan Industrial dalam memutus per- . Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tetang kara ini walau telah sesuai dengan peraturan per- Perseroan Terbatas. PT. Kartika Mitra Sejahtera undang-undangan yang berlaku, namun dalam telah memperoleh status badan hukum atau legal mengemukakan pertimbangannya ada yang rancu entity yang berkuasa mutlak baik sebagai penggugat atau tidak konsisten. Dalam pengambilan keputusan, maupun tergugat di depan pengadilan. Sehingga yang mana Hakim hanya mengabulkan gugatan Tergugat hanya dibebani hak dan kewajibannya ter- Penggugat kepada Tergugat PT. Kartika Mitra hitung sejak 6 Juni 2005 merupakan Putusan yang Sejahtera untuk memenuhi hak dan kewajibannya tidak adil untuk Penggugat. terhitung sejak tanggal 6 Juni 2005, hal tersebut Hakim dalam amar Putusannya juga me- terlihat pada salah satu pertimbangannya pada merintahkan kepada Tergugat PT. Kartika Mitra Se- halaman 294 alinea ke-4 Putusan Nomor 53/G/ jahtera untuk mengangkat Penggugat . 2006/PHI. SRG telah disebutkan bahwa masa kerja Penggugat sebagai pekerja Tergugat CV Kartika Perjanjian Kerja Tertentu (PKWT) menjadi Lex Jurnalica Vol. 7 No. Desember 2009 Kajian Atas Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Tentang Perselisihan Hak (Studi Kasus PT. Kartika Mitra Sejahter. yang berubah statusnya menjadi PT. Kartika Mitra Dalam hal gugatan Penggugat pada petitum Sejahtera telah lebih dari 2 . tahun atau rata- Nomor 7. Majelis Hakim tidak dapat menga- rata 4 . Sedangkan pada halaman 300 bulkannya, karena berdasarkan ketentuan pasal 58 alinea ke-8 dalam pertimbangannya disebutkan bah- Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang wa sebagai subyek hukum yang mempunyai hak Penyelesaian dan kewajiban. Tergugat PT. Kartika Mitra Se- (PPHI): AuDalam proses beracara di PHI, pihak-pi- jahtera yang baru didirikan sejak tanggal 6 Juni hak yang berperkara tidak dikenakan biaya ter- 2005 hanya dapat dibebankan suatu kewajiban masuk biaya eksekusi yang nilai gugatannya di sejak tanggal 6 Juni 2006 atau selama 7 . ujuh bu- bawah Rp. eratus lima puluh juta la. selama periode tahun 2005. Hal ini tentunya rupia. Ay, dan oleh karena nilai gugatan Penggugat akan menimbulkan rasa tidak puas terhadap pihak kurang dari 150. eratus lima puluh juta yang merasa dirugikan/pihakyang dikalahkan. , sehingga berdasarkan hal tersebut maka Perselisihan Hubungan Industrial biaya perkara akan dibebankan kepada Negara. Skema PPHI berdasarkan UU No. 2 Tahun 2004 SKEMA PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL MELALUI PENGADILAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2004 Kasasi pada Mahkamah Agung Tingkat Pertama Mengenai Perselisihan Hak, dan Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Tingkat Pertama dan Terakhir Mengenai Perselisihan Kepentingan dan Perselisihan antara Serikat Buruh/Pekerja dalam Satu Perusahaan Pengadilan Hubungan Industrial Penyelesaian Melalui Mediasi. Konsiliasi yang Tidak Berhasil Pengusaha Pekerja/Buruh BERSELISIH Lex Jurnalica Vol. 7 No. Desember 2009 Kajian Atas Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Tentang Perselisihan Hak (Studi Kasus PT. Kartika Mitra Sejahter. PerjanjianAy, (On-Lin. , http://w. Kesimpulan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial com/index, diakses 8 Agustus 2008. mengenai status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Subekti,SH dan R. Tjitrosudibio. Kitab Undang- (AuPKWTA. atas PENGGUGAT . Pekerj. yang undang Hukum Perdata (Burgerlijk Weet- beralih demi hukum menjadi Perjanjian Kerja boe. Pradnya Paramita. Jakarta, 2006. Waktu Tidak Tertentu (AuPKWTTA. telah sesuai de- Subekti dan R. Tjitrosudibio. AuKitab Undang- ngan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 ten- undang Hukum Perdata [Burgerlijk Wet- tang Ketenagakerjaan. Perhitungan mengenai keku- boe. Ay. Pradnya Paramita. Jakarta, 1996. rangan pembayaran upah dan hak cuti, yang diputus Pengadilan Hubungan Industrial Serang Nomor 53/G/2006/PHI. SRG tidak sesuai sebagaimana diatur oleh ketentuan tentang upah dan hak cuti dalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Daftar Pustaka