Jurnal Pendidikan Bahasa Volume 15. Nomor 4. Desember 2025 | ISSN: 2088-0316 | e-ISSN: 2685-0133 https://doi. org/10. 37630/jpb. Fungsi dan Makna Tindak Tutur Ilokusi dalam Parno Maloa Ijab Qobul pada Prosesi Akad Nikah Adat Masyarakat Kerinci di Kecamatan Koto Baru Dilsa Sismadika1,*. Andiopenta Purba1. Helty1 Universitas Jambi *Corespondence: dsismadika@gmail. Abstrak Parno merupakan tradisi tutur yang hidup dalam masyarakat Kerinci dan digunakan dalam berbagai upacara adat, termasuk prosesi pernikahan. Salah satu bentuknya adalah Parno Maloa Ijab Qobul, yaitu rangkaian tuturan adat yang mengiringi pelaksanaan akad nikah. Penelitian ini bertujuan mendeskripsikan jenis, fungsi, dan makna tindak tutur ilokusi yang muncul dalam upacara adat tersebut. Metode dalam penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan kerangka analisis pragmatic teori Searle, data dikumpulkan melalui observasi langsung, wawancara mendalam dengan ninik mamak dan teganai rumah, serta dokumentasi teks Parno di Kecamatan Koto Baru. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kelima kategori tindak tutur ilokusi representatif, direktif, komisif, ekspresif, dan deklaratif muncul secara dominan dalam tuturan Parno. Tuturan-tuturan ini tidak hanya berfungsi sebagai media komunikasi ritual, tetapi juga sebagai sarana pewarisan nilai budaya, seperti tanggung jawab, kesopanan, penghormatan, dan legitimasi sosial. Dari segi makna, tindak tutur representatif merepresentasikan situasi adat secara faktual untuk meneguhkan kesadaran kolektif terhadap aturan turun-temurun, sedangkan tindak tutur lainnya berperan mengatur, mengesahkan, dan memperkuat hubungan sosial antarpelaku adat. Temuan ini menunjukkan bahwa Parno Maloa Ijab Qobul memainkan peran penting dalam mempertahankan identitas budaya masyarakat Kerinci melalui bahasa yang kaya simbolisme dan nilai-nilai adat. Kata Kunci: Tindak Tutur Ilokusi. Pragmatik. Parno Maloa Ijab Qobul. Adat Kerinci Received: 3 Des 2025. Revised: 5 Des 2025. Accepted: 7 Des 2025. Available Online: 7 Des 2025 This is an open access article under the CC - BY license. PENDAHULUAN Indonesia merupakan negara yang dikenal dengan keragaman etnis, budaya, dan bahasa, menjadikannya salah satu bangsa paling majemuk di dunia. Keberagaman tersebut tidak hanya tampak dari jumlah suku yang ada, tetapi juga tercermin dalam sistem nilai, tradisi, serta praktik kebudayaan yang berkembang secara dinamis dan diwariskan turun-temurun. Kebudayaan nasional pada hakikatnya merupakan hasil sinergi berbagai lapisan kebudayaan lokal yang hidup di tengah masyarakat, mencakup bahasa, seni, adat istiadat, tradisi, hingga sistem kepercayaan (Fitriani et al. , 2. Dengan demikian, kebudayaan bukan sekadar kumpulan tradisi, melainkan sebuah sistem kompleks yang melibatkan interaksi sosial dan simbolik. Di antara unsur kebudayaan tersebut, bahasa memiliki peranan fundamental sebagai alat komunikasi, pewarisan nilai, serta pembentuk relasi social (Izar, 2. Dalam masyarakat tradisional, bahasa tidak hanya digunakan untuk menyampaikan informasi, tetapi juga menjadi media penyampai norma, etika, dan nilai Salah satu wujud penggunaan bahasa dalam konteks budaya adalah tindak tutur, yang mencerminkan maksud dan fungsi tertentu dalam komunikasi (Julisah Izar, 2. Sebagaimana dikemukakan (Mukhlis, 2. , etika berbahasa berkaitan dengan perilaku dalam bertutur, sejalan dengan norma budaya yang berlaku. Dalam praktik komunikasi adat, tindak tutur tidak dapat dipisahkan dari nilai-nilai sosial yang mengaturnya. Hal tersebut tampak secara khas dalam masyarakat adat Koto Baru. Kerinci, khususnya dalam upacara pernikahan tradisional yang dikenal sebagai Parno. Parno merupakan bentuk tradisi lisan yang sarat dengan nilai etis dan moral, serta menjadi instrumen untuk memperkuat norma sosial melalui petuah, nasihat, dan dialog Salah satu bagian penting dari rangkaian Parno adalah Parno Maloa Ijab Qobul, yakni prosesi adat yang https://ejournal. id/index. php/jpb/index Jurnal Pendidikan Bahasa Vol. No. Desember 2025 ISSN: 2088-0316 | e-ISSN: 2685-0133 https://doi. org/10. 37630/jpb. mengiringi pelaksanaan akad nikah. Dalam prosesi ini terjadi berbagai bentuk tindak tutur, termasuk tindak tutur ilokusi yang digunakan oleh teganai rumah, ninik mamak, tokoh adat, dan pihak keluarga untuk menyampaikan pesan simbolik, pengesahan, restu, maupun komitmen. Sebagaimana ditegaskan (Putra, 2. , tindak tutur ilokusi merupakan tindakan yang dilakukan melalui ujaran, sehingga tuturan dalam Parno tidak hanya bersifat komunikatif tetapi juga performatif. Tradisi lisan seperti Parno memegang peranan penting dalam pelestarian pengetahuan budaya serta pembentukan kesadaran kolektif masyarakat. Ungkapan Parno umumnya berbentuk peribahasa, pantun, dan pepatah petitih yang memuat nilai hukum adat, etika, dan norma sosial (Zahara et al. , 2. Namun, modernisasi dan perubahan gaya hidup masyarakat dewasa ini menimbulkan tantangan terhadap keberlanjutan tradisi lisan. Dokumentasi dan kajian terhadap bentuk komunikasi tradisional, termasuk tindak tutur ilokusi dalam Parno, menjadi langkah penting untuk menjaga keberlanjutan nilai-nilai budaya tersebut (Gai Maksimilianus Ardiyanto et al. , 2. Kebaruan penelitian ini terletak pada fokus analisisnya yang secara khusus menelaah tindak tutur ilokusi dalam Parno Maloa Ijab Qobul di Kecamatan Koto Baru, suatu domain kajian yang belum disentuh oleh penelitian-penelitian sebelumnya. Studi terdahulu umumnya membahas nilai budaya, nilai karakter, atau bentuk sastra lisan dalam Parno (Maiza, 2021. Zahara, 2019. Sandria, 2. sementara penelitian (Andesti, 2. hanya berfokus pada tindak tutur ilokusi dalam Parno pra pernikahan di wilayah Hamparan Rawang. Dengan demikian, analisis terhadap Parno yang secara khusus mengiringi prosesi Ijab Qobul yang memiliki struktur, tujuan ritual, dan muatan linguistik berbeda masih menjadi ruang kosong dalam kajian pragmatik. Selain itu, penelitian ini memperkenalkan kebaruan metodologis melalui penerapan teori tindak tutur ilokusi (Searle, 1. yang dikombinasikan dengan pengelompokan ilokusi. (Purba, 2. menyatakan untuk membaca fungsi sosial budaya tuturan adat secara lebih sistematis diperlukan pemahaman terhadap konteks pada tuturan adat tersebut. Pendekatan ini menghasilkan pemetaan yang lebih terstruktur mengenai peran representatif, direktif, komisif, ekspresif, dan deklaratif dalam konteks ritual perkawinan. Temuan penelitian ini juga memberikan kontribusi baru dengan mengungkap bagaimana tuturan Parno bukan hanya alat komunikasi ritual, tetapi juga mekanisme pewarisan identitas adat Koto Baru melalui makna-makna ilokusi yang menegaskan legitimasi sosial, norma kesopanan, serta keberlanjutan tradisi dalam tuturan masyarakat Kerinci. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi pengembangan ilmu pragmatik, sekaligus menjadi upaya pelestarian budaya lisan Kerinci. Dengan memahami fungsi dan makna tindak tutur ilokusi dalam Parno, generasi muda dapat lebih menghargai nilai budaya lokal yang merupakan bagian penting dari identitas masyarakat Koto Baru. METODE Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif untuk memperoleh pemahaman yang mendalam mengenai praktik kebahasaan dalam prosesi Parno Maloa Ijab Qobul pada masyarakat Kecamatan Koto Baru. Kabupaten Kerinci. Pendekatan kualitatif dipilih karena memberikan ruang bagi peneliti untuk menggali makna, konteks sosial, serta pengalaman budaya secara alami. Hal ini sejalan dengan pandangan (Creswell, 2. bahwa penelitian kualitatif menekankan interpretasi fenomena melalui perspektif partisipan dalam setting yang alamiah. Lokasi penelitian ditentukan secara purposif berdasarkan pertimbangan bahwa masyarakat Koto Baru masih mempertahankan tradisi Parno dalam prosesi pernikahan adat, sehingga menyediakan data yang relevan dan autentik. Pengumpulan data dilakukan selama satu bulan melalui observasi partisipan terhadap pelaksanaan Parno Maloa Ijab Qobul guna menangkap konteks situasional dan tuturan secara langsung. Selain itu, data diperoleh melalui wawancara mendalam dengan teganai rumah dan ninik mamak, serta melalui studi dokumentasi berupa arsip, teks Parno, dan rekaman prosesi adat. Data primer penelitian berupa tuturan verbal yang dihasilkan oleh para pelaku adat selama prosesi berlangsung, sedangkan data sekunder mencakup teks dan dokumentasi pendukung yang berkaitan dengan tradisi Parno. Keabsahan data dijamin melalui penerapan triangulasi sumber, teknik, dan waktu, serta triangulasi teori dengan menggunakan konsep tindak tutur ilokusi berdasarkan klasifikasi Searle. https://ejournal. id/index. php/jpb/index Jurnal Pendidikan Bahasa Vol. No. Desember 2025 ISSN: 2088-0316 | e-ISSN: 2685-0133 https://doi. org/10. 37630/jpb. Analisis data dilakukan secara sistematis melalui tahapan reduksi data, penyajian data, dan penarikan Proses ini bertujuan mengidentifikasi jenis, fungsi, dan makna tindak tutur ilokusi dalam prosesi Parno Maloa Ijab Qobul, serta memahami bagaimana praktik kebahasaan tersebut merefleksikan nilai-nilai budaya masyarakat Kerinci. HASIL DAN PEMBAHASAN Penelitian terhadap Parno Maloa Ijab Qobul adat Kerinci menunjukkan bahwa tuturan dalam prosesi adat tidak hanya berfungsi sebagai sarana komunikasi ritual, tetapi juga mengandung struktur tindak tutur ilokusi yang sangat kaya. Temuan ini sejalan dengan konsep dasar tindak tutur yang dikemukakan oleh (Searle, 1. , bahwa setiap ujaran membawa fungsi ilokusi yang memiliki tujuan tertentu dalam praktik sosial. Dalam konteks Parno, kelima jenis tindak tutur ilokusi: representatif, direktif, komisif, ekspresif, dan deklaratif muncul secara jelas melalui tuturan yang disampaikan oleh ninik mamak saat proses menyerahkan dan menerima hajat nikah. Pengelompokan ini diperkuat oleh pemikiran (Purba, 2. yang mengadaptasi dan memperjelas kategori ilokusi Searle untuk analisis wacana budaya Nusantara. Tindak tutur representatif dalam Parno berfungsi menyampaikan keadaan, kondisi acara, serta penegasan adat, sesuai pandangan (Searle, 1. bahwa representatif bertujuan mengikat penutur pada kebenaran Tindak tutur direktif tampak ketika ninik mamak memberikan arahan, permohonan, atau ajakan guna mengatur alur prosesi, sejalan dengan fungsi direktif sebagai bentuk upaya memengaruhi tindakan mitra Tindak tutur komisif hadir ketika pihak keluarga menyatakan janji atau komitmen sosial yang menyertai pernikahan, menunjukkan kesesuaian dengan definisi ilokusi komisif sebagai bentuk pengikatan diri penutur terhadap tindakan masa depan. Sementara itu, tindak tutur ekspresif mencerminkan emosi adat berupa penghormatan, syukur, dan penghargaan antarkeluarga. Adapun tindak tutur deklaratif muncul ketika ninik mamak mengesahkan atau menegaskan status prosesi, sejalan dengan fungsi deklaratif yang diyakini dapat mengubah status sosial melalui tuturan. Dengan demikian, hasil penelitian memperlihatkan bahwa Parno Maloa Ijab Qobul tidak hanya menjalankan fungsi simbolik sebagai bagian dari upacara adat, tetapi juga berperan sebagai medium pewarisan nilai budaya, legitimasi sosial, serta penjaga keharmonisan antar-keluarga. Integrasi teori tindak tutur (Searle, 1. dan pengelompokan Purba memperkuat pemahaman bahwa tuturan adat Kerinci mengandung tujuan pragmatis yang kompleks dan relevan dengan struktur sosial masyarakat setempat. Berikut data temuan Jenis-jenis Tindak Tutur Ilokusi Parno Maloa Ijab Qobul (Prosesi Akad Nika. Adat Kerinci di Kecamatan Koto Baru. Representatif Data 1 Ulak dari padu, etoh pulao lah, kamai katengah bukiu, sekakai kamenyoa sapucaok sertao puji peragu satau duwiu tigiu tadih rupu lah sudiah kayao melaksana lah kayao sempurnao basamu lah, kayao tampungk puliu dengan doa berkah doa selamat, kamai mengucapkan ribuan terima kasih. Terjemahan Dari pihak kami, pada kesempatan ini, kami berada di tengah-tengah acara, ikut menyaksikan dan memberikan pujian kepada semua pihak yang telah melaksanakan tugasnya, menyempurnakan prosesi, serta menampung semua doa berkah dan doa selamat. Kami mengucapkan ribuan terima kasih. Data 2 Tentang hajat kayao sepangkalan satu perkaru tadih, adiulah pelaksanaan nikoah . kad nika. atau menerimu Ijab Qobul anak kemenakan kitao ituh. Terjemahan Mengenai hajat Kayo Sepangkalan pada satu peristiwa tersebut, pada hari itu dilaksanakan nikah . kad nika. atau penerimaan Ijab Qobul bagi anak kemenakan kami. https://ejournal. id/index. php/jpb/index Jurnal Pendidikan Bahasa Vol. No. Desember 2025 ISSN: 2088-0316 | e-ISSN: 2685-0133 https://doi. org/10. 37630/jpb. Tindak Tutur Direktif Data 3 Awoak masuk imbu, kelua imbu, awoak nakai bukit, ngan tinggai tuhang luhah ngan dalem. mukak jalia masang jerengk dalem balukia, nalak arah harus tikao, niti bateng ngan panjoa. Terjemahan Ketika masuk ke dalam rumah, keluar rumah, atau naik ke bukit, hendaknya menjaga sikap baik di dalam maupun di luar. Wajah dan perilaku harus menunjukkan sopan santun, menghadap ke arah yang seharusnya, baik terhadap dinding maupun langit-langit. Data 4 Papoah bimbing nunjaok palahah maklum lah anak natu kitao etoh bahu mulea baumah tanggao umu lao nyu sataang jagiu dahiah lao nyu setumpuk pinoa. Terjemahan Sebagai orang tua kita membimbing anak menantu kita yang baru memulai berumah tangga, sehingga mereka terbiasa menjaga, merawat, dan menata segala sesuatu dengan rapi. Tindak Tutur Komisif Data 5 Sehubungan hajat dan maksud kayao sepangkalan padu malam inih, lah samu-samu kitao sempurnao berkat dan doa selamat lah dibacu tuwu malam eneh. Terjemahan Sehubungan dengan hajat dan maksud dari Sepangkalan pada malam ini, bersama-sama kita menyempurnakan doa berkah dan doa selamat yang akan dibacakan pada malam ini. Data 6 Kalu adiu sumu di ladia boloeah, kitao mandai ba timbao kalu idiak adiu halangan. insya allah basuwao puliu Terjemahan Pada hari ini semua berjalan lancar, kita dapat melaksanakan sesuai rencana. Jika tidak ada halangan, insya Allah kita akan kembali dengan selamat. Tindak Tutur Ekspresif Data 7 Tempik dudiuk kamai lah kayao muliao, tegeiak kamai lah kayao sapao. Terjemahan Kami duduk dengan penuh hormat, menyapa dan memuliakan tuan rumah. Data 8 Sa galu nyu etoh lah mengenyang dan melepeah haus bagi kamai para undangan, dan untuk eneh kamai mengucapkan banyiak terimu kasih kepadu kayao sepangkalan. Terjemahan Dengan hidangan yang mengenyangkan dan melepas dahaga bagi kami para undangan, kami menyampaikan banyak terima kasih kepada Sepangkalan. https://ejournal. id/index. php/jpb/index Jurnal Pendidikan Bahasa Vol. No. Desember 2025 ISSN: 2088-0316 | e-ISSN: 2685-0133 https://doi. org/10. 37630/jpb. Tindak Tutur Deklaratif Data 9 Lah sudiah disempurnao oleh yang berwenang dan dihadiri oleh pemerintah sku nan tigu takah di doson kitao eneh sertu para undangan. Terjemahan Acara tersebut telah disempurnakan oleh pihak yang berwenang dan dihadiri oleh pemerintah setempat serta para undangan. Data 10 Ulak dari padu etoh, pulao lah kamai katengah bukiu, sekakai kamenyoa sapucaok. Terjemahan Dari pihak kami, pada kesempatan ini, kami berada di tengah-tengah acara, ikut menyaksikan dan mencatat jalannya kegiatan. Fungsi Tindak Tutur Ilokusi Parno Maloa Ijab Qobul (Prosesi Akad Nika. Adat Kerinci di Kecamatan Koto Baru. Fungsi Representatif (Data 1-. Dalam prosesi Parno Maloa Ijab Qobul adat Kerinci di Kecamatan Koto Baru, tindak tutur representatif berfungsi untuk menggambarkan keadaan nyata yang berlangsung selama acara, dan hal ini terlihat dari berbagai tuturan yang menjelaskan kelancaran upacara, penegasan maksud pertemuan, bahwa maksud keluarga telah tercapai, serta bahwa musyawarah dan kehadiran bersama merupakan syarat penting dalam adat Kerinci, sehingga seluruh tuturan representatif tersebut pada dasarnya berfungsi untuk memastikan semua pihak memiliki pemahaman yang sama mengenai situasi aktual yang sedang dibicarakan maupun nilai adat yang Fungsi Direktif (Data 3-. Tindak tutur direktif dalam prosesi adat ini tampak dari tuturan yang memuat arahan, permohonan, nasihat, dan bimbingan yang disampaikan secara halus namun tetap tegas, di mana penutur menuntun para pihak terutama pasangan pengantin dan tuan rumah untuk menjalankan kewajiban adat dan etika berperilaku, seperti mengingatkan agar menjaga sikap ketika masuk dan keluar rumah, mencontoh pekerjaan rumah tangga, serta membimbing anak menantu yang baru membangun keluarga, keseluruhan tuturan direktif ini memperlihatkan bahwa fungsi utamanya adalah menggerakkan pendengar untuk melakukan tindakan sesuai norma adat Kerinci tanpa menggunakan tekanan, tetapi melalui kesantunan dan penghormatan kepada setiap pihak yang terlibat. Fungsi Komisif (Data 5-. Pada bagian tindak tutur komisif, penutur menunjukkan komitmen, janji, atau kesanggupan yang mengikat dirinya terhadap tindakan yang akan dilakukan dalam rangkaian acara, seperti kesanggupan menyempurnakan doa bersama, sehingga keseluruhan tuturan komisif ini berfungsi menegaskan bahwa penutur tidak sekadar berbicara, tetapi juga menyatakan keseriusan untuk menjalankan kewajiban sosial dan adat, yang menjadi landasan penting dalam menjaga keharmonisan dan kelancaran prosesi adat Kerinci. Fungsi Ekspresif (Data 7-. Tindak tutur ekspresif tercermin dari ungkapan-ungkapan yang memuat perasaan dan sikap emosional penutur terhadap situasi dan pihak lain, seperti pernyataan hormat kepada tuan rumah, rasa terima kasih atas hidangan, sehingga fungsi utama dari tuturan ekspresif ini adalah memperlihatkan kehangatan, penghargaan, dan ketulusan hati penutur dalam menjaga hubungan baik antarkeluarga, sekaligus memperhalus komunikasi agar suasana adat tetap harmonis dan penuh penghormatan sebagaimana yang dijunjung tinggi dalam budaya Kerinci. https://ejournal. id/index. php/jpb/index Jurnal Pendidikan Bahasa Vol. No. Desember 2025 ISSN: 2088-0316 | e-ISSN: 2685-0133 https://doi. org/10. 37630/jpb. Fungsi Deklaratif (Data 9-. Tindak tutur deklaratif dalam prosesi Parno Maloa Ijab Qobul memainkan peran penting karena melalui tuturan ini penutur menetapkan atau mengesahkan suatu keadaan secara resmi, misalnya menyatakan bahwa acara telah disempurnakan oleh pihak berwenang, sehingga seluruh tuturan deklaratif tersebut memiliki fungsi untuk mengukuhkan status atau kondisi tertentu dalam prosesi adat dan memastikan bahwa setiap langkah seremonial dijalankan sesuai aturan yang telah diwariskan, sekaligus memberi legitimasi sosial yang hanya berlaku apabila tuturan tersebut diucapkan dalam konteks adat. Makna Tindak Tutur Ilokusi Parno Maloa Ijab Qobul (Prosesi Akad Nika. Adat Kerinci di Kecamatan Koto Baru. Makna Representatif Makna representatif dalam data 1-2 menunjukkan bahwa penutur menggunakan tuturan untuk menggambarkan keadaan sebenarnya dari jalannya acara. Makna ilokusi yang terkandung di dalamnya adalah penyampaian realitas yang diamati langsung oleh penutur, seperti kelancaran prosesi, tujuan utama pertemuan. Dengan demikian, makna representatif yang muncul dalam prosesi ini bukan sekadar menjelaskan kejadian, tetapi juga mengukuhkan kesadaran bersama bahwa seluruh rangkaian adat berjalan sesuai aturan yang Makna Direktif Makna direktif dalam data 3Ae4 memperlihatkan adanya upaya penutur untuk mengarahkan, menasihati, atau memohon sesuatu kepada pihak lain. Makna ilokusi pada bagian ini adalah adanya keinginan penutur agar pendengar melakukan tindakan tertentu yang dianggap penting dalam adat Kerinci, seperti menjaga sopan santun ketika keluar masuk rumah, meneladani pekerjaan rumah tangga. Dengan kata lain, makna direktif dalam prosesi Parno Maloa Ijab Qobul adalah usaha menciptakan tata perilaku yang baik, teratur, dan sesuai adat agar keharmonisan terjaga. Makna Komisif Makna komisif yang terkandung dalam data 5Ae6 menunjukkan komitmen, janji, atau kesanggupan penutur untuk melaksanakan sesuatu di masa mendatang. Makna ilokusi yang muncul adalah bahwa penutur mengikat dirinya pada suatu kewajiban adat, seperti menyempurnakan doa selamat, kembali berkumpul apabila tidak ada halangan. Makna komisif dalam prosesi adat ini memperlihatkan bahwa ucapan penutur tidak hanya bersifat informatif, tetapi juga mengandung ikatan moral dan sosial terhadap apa yang akan dilakukan. Hal ini memperkuat kepercayaan antaranggota keluarga dan merupakan ciri khas adat Kerinci yang menempatkan kejujuran dan kesungguhan sebagai nilai utama dalam pertemuan adat. Makna Ekspresif Makna ekspresif dalam data 7Ae8 memuat ungkapan perasaan penutur, seperti rasa hormat, syukur, kegembiraan, harapan, kepuasan. Makna ilokusi ini menunjukkan bahwa tuturan tidak hanya menyampaikan informasi, tetapi juga mencerminkan hubungan emosional penutur terhadap situasi adat. Ungkapan rasa hormat kepada tuan rumah, ucapan terima kasih atas hidangan, ekspresi suka cita. Makna ekspresif dalam prosesi ini memperhalus suasana pertemuan dan mempererat hubungan sosial antarkeluarga, sehingga proses adat berjalan dengan damai dan penuh kekeluargaan. Makna Deklaratif Makna deklaratif pada data 9Ae10 memperlihatkan kekuatan tuturan yang mampu mengubah atau menetapkan suatu keadaan secara resmi. Makna ilokusi deklaratif ini memperlihatkan bahwa prosesi adat tidak hanya terbentuk oleh tindakan fisik, tetapi juga oleh ucapan yang memiliki legitimasi sosial. Dengan kata lain, melalui tuturan deklaratif, penutur menciptakan realitas adat yang baru seperti pengesahan keadaan, penetapan kedudukan, atau pemberlakuan aturan prosesi. Dengan merujuk pada teori (Searle, 1. , seluruh makna ilokusi dalam Parno membuktikan bahwa bahasa dalam prosesi adat Kerinci tidak hanya menyampaikan pesan, tetapi juga menjalankan fungsi social mengatur, mengesahkan, meneguhkan, mengikat, dan mempererat hubungan keluarga. Analisis ini https://ejournal. id/index. php/jpb/index Jurnal Pendidikan Bahasa Vol. No. Desember 2025 ISSN: 2088-0316 | e-ISSN: 2685-0133 https://doi. org/10. 37630/jpb. memperlihatkan Parno sebagai bentuk praktik kebahasaan yang berfungsi menjaga keberlanjutan adat dan identitas budaya masyarakat Koto Baru. KESIMPULAN Berdasarkan analisis hasil penelitian mengenai tindak tutur ilokusi dalam prosesi Parno Maloa Ijab Qobul adat Kerinci di Kecamatan Koto Baru, dapat disimpulkan bahwa tuturan yang digunakan oleh ninik mamak tidak hanya berfungsi sebagai alat komunikasi ritual, tetapi juga sarat dengan unsur ilokusi yang mencerminkan lima kategori utama: representatif, direktif, komisif, ekspresif, dan deklaratif. Tindak tutur representatif berperan menggambarkan kondisi aktual prosesi serta memastikan adanya pemahaman bersama bahwa seluruh rangkaian adat berjalan sesuai aturan turun-temurun. direktif mengarahkan perilaku melalui nasihat dan bimbingan halus untuk menjaga ketertiban, kesopanan, dan keharmonisan adat. Komisif menunjukkan komitmen dan janji yang mengikat secara moral, memperkuat kepercayaan sosial antar keluarga. ekspresif mengungkapkan rasa hormat, syukur, dan kegembiraan yang membangun suasana hangat dan mempererat hubungan kekeluargaan, sedangkan deklaratif memiliki kekuatan menetapkan status dan mengesahkan tahapan ritual, sehingga menciptakan realitas adat yang sah secara sosial. Secara keseluruhan, makna ilokusi dalam setiap kategori menunjukkan bahwa prosesi Parno Maloa Ijab Qobul tidak hanya merupakan seremoni fisik, tetapi juga ruang simbolik tempat bahasa berfungsi sebagai instrumen utama dalam menjaga legitimasi adat, memperkuat nilai budaya, serta melestarikan identitas masyarakat Kerinci. Temuan ini memberikan kontribusi signifikan bagi kajian linguistik dan antropologi, sekaligus membuka peluang penelitian lanjutan terhadap praktik tutur adat di wilayah lain. Daftar Pustaka