Journal of Sharia and Legal Science Vol. 4 No. 1 April 2026, 63 Ae 74 Publisher: CV. Doki Course and Training E-ISSN: 2987-601X P-ISSN: 2988-7119 DOI:https://doi. org/10. 61994/jsls. Disparitas Hakim Dalam Menentukan Cacat Formil Error In Persona Pada Perkara Ekonomi Syariah: Studi Komparatif Putusan Pengadilan Fatia Hanifa1. Qodariah Barkah2 Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta1 Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang2 Corresponding email: hanifafatia@gmail. Abstract: The purpose of this study is to determine the legal basis of judgesAo considerations in identifying formal defects of error in persona in Islamic economic disputes, as reflected in Decision Number 393/Pdt. G/2023/MS. Bna and Decision Number 2275/Pdt. G/2023/PA. Plg, as well as to analyze the factors contributing to judicial disparities in determining such defects based on these two decisions. This research employs a normative/dogmatic legal method using the statute approach, conceptual approach, and case approach, aimed at examining statutory regulations. Civil Procedure Law, and relevant legal literature. The findings indicate that in examining and determining the formal defect of error in persona, particularly in the form of a misdirected or improperly addressed claim in an Islamic economic case, the panel of judges in Decision Number 393/Pdt. G/2023/MS. Bna upheld the defendantAos error in persona exception, resulting in the plaintiffAos claim being declared inadmissible. Furthermore, the factors contributing to judicial disparities in determining the error in persona exception, based on the two decisions, include the substance of the defendantAos exception and whether it is substantiated and legally grounded, the judgesAo interpretative discretion, and differences in the legal bases applied by the judges Keywords: disparity. error in persona exception. judges consideration Abstrak: Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dasar hukum pertimbangan hakim dalam menentukan cacat formil error in persona pada gugatan perkara ekonomi syariah dalam Putusan Nomor 393/Pdt. G/2023/MS. Bna dan Putusan Nomor 2275/Pdt. G/2023/PA. Plg, serta menganalisis faktor yang menyebabkan terjadinya disparitas hakim dalam menentukan cacat formil error in persona berdasarkan kedua putusan tersebut. Jenis penelitian ini menggunakan penelitian normatif/dogmatis dengan metode pendekatan perundang-undangan . tatute approac. , pendekatan konsep . onceptual approac. , dan pendekatan kasus . ase approac. , yang bertujuan untuk melakukan pengkajian terhadap peraturan perundang-undangan. Hukum Acara Perdata, serta buku-buku yang berkaitan dengan penelitian ini. Kesimpulan penelitian ini menunjukkan bahwa dalam memeriksa dan menentukan cacat formil error in persona berupa gugatan keliru atau salah alamat pada perkara ekonomi syariah, dalam Putusan Nomor 393/Pdt. G/2023/MS. Bna majelis hakim mengabulkan eksepsi error in persona yang diajukan oleh tergugat sehingga gugatan penggugat dinyatakan tidak dapat diterima. Adapun faktor yang menyebabkan terjadinya disparitas hakim dalam menentukan eksepsi error in persona jika dilihat berdasarkan kedua putusan tersebut yaitu isi materi eksepsi tergugat, apakah terbukti dan memiliki dasar hukum, kebebasan hakim dalam berinterpretasi, serta perbedaan landasan hukum yang digunakan oleh hakim. Kata Kunci: : disparitas. eksepsi error in persona. pertimbangan hakim. Pendahuluan Menurut Undang-undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Keha- kiman pada pasal 1 ayat 1 yang berbunyi AuKekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyele-nggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik IndonesiaAy. Oleh karena itu, dalam menjalankan Website : http://jurnal. org/index. php/JSLS/index Journal of Sharia and Legal Science Vol. 4 No. 1 April 2026, 63 - 74 fungsinya di bidang keha-kiman hakim memiliki independensi yang telah dijamin oleh hukum dasar negara dan peraturan perundang-undangan dalam pelaksanaan operasionalnya, dan itu harus dilaksanakan oleh hakim-hakim Pengadilan di semua lingkungan peradilan di Indonesia (Suheman, 2. Dalam Hukum Acara Perdata, gugatan adalah tuntutan yang diajukan oleh penggugat kepada tergugat melalui pengadilan. Biasanya, gugatan terdiri dari 2 . pihak atau lebih, yaitu antara pihak penggugat dan tergugat. Gugatan biasanya diajukan karena tergugat melanggar hak dan kewajibannya yang merugikan penggugat. Apabila pihak tergugat tidak mau secara sukarela memenuhi hak dan kewajiban penggugat, maka timbulah sengketa (Sarwarno, 2. Pengadilan Agama adalah lembaga peradilan berdasarkan keperdataan karena perseng-ketaan dalam pengadilan agama adalah sengketa hak keperdataan. Oleh karena itu, hukum negara dan syariat Islam menjadi dasar dari segala konteks hukumnya. Jadi, dalam proses penye-lesaian sengketa di lembaga pengadilan ini, hakim harus bertindak berdasarkan prinsip hukum acara perdata untuk menegakkan keadilan (Sanjaya, 2. Dalam praktik beracara di Penga-dilan, hakim dapat memberikan putusan yang mengabulkan gugatan, menolak gugatan maupun putusan yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaar. Adapun yang dimaksud dengan gugatan yang tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaar. adalah sebuah putusan yang mengandung cacat formil dan merupakan putusan akhir yang bersifat negatif. Beberapa alasan suatu putusan dinyatakan cacat formil yaitu cacat formil pada surat kuasa. Error In Persona. Obscuur Libel, melanggar yuridiksi kompentensi absolut, kompetensi relatif, prematur, kadaluwarsa, dan ne bis in idem (Harahap, 2. Untuk itu dilakukannya penelitian dengan cara menganalisis putusan yang ditetapkan majelis hakim guna melihat bagaimana para hakim di Pengadilan Agama dalam menangani kasus-kasus perdata khususnya sengketa ekonomi syariah, dan dalam syarat formilnya, dan bagaimana cara hakim menentukan bahwa sebuah putusan dapat dinyatakan cacat formil. Dalam sebuah gugatan seorang tergugat dapat mengajukan sebuah eksepsi, yaitu tangkisan atau bantahan yang diputus bersama-sama dengan pokok perkara, namun apabila eksepsi tersebut mengenai tidak berwenangnya suatu Pengadilan untuk melakukan pemeriksaan pada suatu perkara, maka akan diputus dengan putusan sela, adapun tujuan pokok dinyatakan eksepsi agar pengadilan menja-tuhkan putusan negatif, yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima . iet ontvankelijke verklaar. , apabila berda-sarkan putusan negatif tersebut menga-kibatkan pemeriksaan perkara diakhiri tanpa menyinggung menyelesaikan materi pokok perkara (Panjaitan, 2. Di wilayah hukum Banda Aceh terdapat sengketa Ekonomi Syariah yang diselesesaikan melalui Mahkamah SyarAoiah Banda Aceh dengan nomor perkara 393/Pdt. G/2023/Ms. Bna, dise-butkan bahwa Penggugat sebagai seorang nasabah dari Tergugat yaitu PT. Bank PRSMA Perseroda, gugatan mengenai permohonan restrukturasi kredit Penggugat yang tidak ditanggapi oleh pihak Tergugat, sehingga menyebabkan pelelangan hak agunan objek jaminan Penggugat atas pembiayaan yang dilakukan. Dalam Fatia Hanifa & Qodariah Barkah (Disparitas Hakim Dalam Menentukan Cacat Formil Error In Persona Pada Perkara Ekonomi Syariah: Studi Komparatif Putusan Pengadila. Journal of Sharia and Legal Science Vol. 4 No. 1 April 2026, 63 - 74 eksepsi Tergugat menyatakan bahwa gugatan Penggugat mengandung cacat formil error in persona salah alamat dalam menarik pihak yang melibatkan badan hukum perseroan, karena Penggugat dalam dalil gugatannya telah keliru dalam menarik pimpinan atau direksi Bank, yang seharusnya menarik Bank sebagai badan hukum dalam perkara ini. Berdasarkan pertimbangannya Majelis Hakim akhirnya mengabulkan eksepsi dari Tergugat, sehingga gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima . iet ontvankelijke verklaar. Sementara itu, ada kasus yang serupa namun terdapat perbedaan dalam putusannya karena berdasarkan pertimbangannya Majelis Hakim menolak eksepsi dari tergugat, yaitu dalam putusan dengan nomor perkara 2275/Pdt. G/2023/ PA. Plg gugatan perkara Ekonomi Syariah, yang diselesaikan melalui Pengadilan Agama Palembang. Penggugat merupakan nasabah dari Tergugat yang merupakan badan hukum yang berbentuk PT. Penggugat mengajukan gugatan dikarenakan objek jaminan dari pembiayaan yang dilakukan akan dilelang oleh Tergugat, yang di mana tindakan tersebut menurut Penggugat telah melanggar Tergugat memberikan jawabannya, menurut Tergugat gugatan Penggugat mengandung cacat formil error in persona gugatan salah alamat, karena seharusnya Penggugat tidak menggugat pimpinan PT/direksi, karena hubungan hukum penggugat adalah sebagai debitur dari PT, bukan sebagai debitur pimpinan PT/direksi. Berbeda dengan putusan yang sebelumnya Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya menyatakan menolak eksepsi dari Tergugat, maka pemeriksaan terhadap pokok perkara tetap dilanjutkan. Berdasarkan Putusan Nomor 393/Pdt. G/2023/MS. Bna dan Putusan Nomor 2275/Pdt. G/2023/PA. Plg dalam perkara ekonomi syariah sebagaimana diuraikan di atas, terlihat adanya perbedaan pertimbangan hakim dalam memeriksa dan menentukan cacat formil error in persona dalam suatu gugatan. Perbedaan tersebut menunjukkan adanya disparitas dalam penerapan hukum acara perdata, khususnya terkait penilaian terhadap keberadaan dan akibat hukum dari error in persona. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar pertimbangan hukum hakim dalam menentukan cacat formil error in persona serta mengidentifikasi faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya disparitas putusan berdasarkan kedua perkara tersebut. Metode Penelitian Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif . yang bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis pertimbangan hakim dalam menentukan cacat formil error in persona serta mengidentifikasi faktor penyebab terjadinya disparitas putusan dalam perkara ekonomi syariah. Pendekatan yang digunakan meliputi pendekatan perundang-undangan . tatute approac. , pendekatan konseptual . onceptual approac. , dan pendekatan kasus . ase approac. Pendekatan perundang-undangan dilakukan dengan menelaah berbagai regulasi yang relevan, khususnya yang berkaitan dengan hukum acara perdata dan kekuasaan kehakiman, sedangkan pendekatan konseptual digunakan untuk memahami konsep-konsep hukum seperti error in persona, eksepsi, dan cacat formil. Adapun pendekatan kasus Fatia Hanifa & Qodariah Barkah (Disparitas Hakim Dalam Menentukan Cacat Formil Error In Persona Pada Perkara Ekonomi Syariah: Studi Komparatif Putusan Pengadila. Journal of Sharia and Legal Science Vol. 4 No. 1 April 2026, 63 - 74 dilakukan melalui analisis terhadap Putusan Nomor 393/Pdt. G/2023/MS. Bna dan Putusan Nomor 2275/Pdt. G/2023/PA. Plg sebagai objek utama penelitian. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Bahan hukum primer meliputi putusan pengadilan dan peraturan perundang-undangan, sedangkan bahan hukum sekunder berupa buku, jurnal, serta doktrin yang relevan dengan permasalahan penelitian. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan, kemudian dianalisis menggunakan metode analisis kualitatif dengan pendekatan deskriptif-analitis. Analisis ini dilakukan dengan cara menguraikan, membandingkan, dan menafsirkan pertimbangan hukum hakim dalam kedua putusan untuk menemukan pola perbedaan . serta faktor-faktor yang Hasil dan Pembahasan Analisis Pertimbangan Hakim dalam Eksepsi Error In Persona Kehadiran eksepsi dalam perkara perdata merupakan kesempatan bagi tergugat terhadap gugatan penggugat, sebagai usahanya untuk menetralisir tuntutan yang diajukan. Ini bertujuan untuk memastikan bahwa substansi dari gugatan tersebut jelas dan dapat dipahami dengan baik (Faisal, 2. Adapun mengenai pertimbangan hakim dalam eksepsi error in persona pada gugatan perkara ekonomi syariah dengan putusan nomor 393/Pdt. G/2023/Ms. Bna dan putusan nomor 2275/Pdt. G /2023/PA. Plg, yaitu sebagai Berdasarkan putusan Mahkamah SyarAoiyah Banda Aceh Nomor 393/Pdt. 2023/Ms. Bna, para pihak yang berperkara dalam gugatan ini yaitu Penggugat yang melawan PT. Bank PRSMA (Perserod. atau yang disebut sebagai Tergugat, serta menarik pihak lain yaitu OJK sebagai Turut Tergugat. Pada putusan ini Tergugat memberikan jawaban eksepsi error in persona keliru atau salah alamat pada gugatan Penggugat. Tergugat dalam eksepinya menyatakan bahwa gugatan Penggugat mengandung cacat formil error in persona karena telah menggugat direksi secara personal, karena dalam dalil guga-tannya pada duduk perkara point nomor 2 Penggugat menyatakan bahwa Penggugat adalah debitur dari PT. BANK PRSMA(PERSERODA) Milik Pemerintah Aceh Kantor Cabang Peunayong yang di pimpin oleh Tergugat, sedangkan yang memimpin sebuah perseroan adalah direktur atau direksi, padahal terdapat perbedaan subjek hukum antara direksi dan perseroan, karena Penggugat merupakan nasabah dari perseroan bukan merupakan nasabah dari direktur/direksi. Adapun yang menjadi landasan hukum eksepsi Tergugat yaitu Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung No. 419 K/Pdt/1988 tanggal 22 Oktober 1992 yang menyatakan AuSuatu badan hukum seperti PT yang mengadakan, membuat dan menanda-tangani AuperjajianAy dengan pihak subjek hukum lainnya . ila terjadi wanprestasi dan tuntutan ganti rug. haruslah ditujukan terhadap badan hukum (PT) dan bukan ditujukan pada direktur utama badan hukum tersebutAy. Selain itu juga Tergugat Fatia Hanifa & Qodariah Barkah (Disparitas Hakim Dalam Menentukan Cacat Formil Error In Persona Pada Perkara Ekonomi Syariah: Studi Komparatif Putusan Pengadila. Journal of Sharia and Legal Science Vol. 4 No. 1 April 2026, 63 - 74 menggunakan Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Nomor 047/K. Pdt/1988 tanggal 20 Januari 1993 Aubahwa seorang Direktur Perseroan tidak dapat digugat secara pribadi dalam perdata atas perjanjian yang dibuat untuk dan atas nama perseroan. Yang dapat digugat adalah Badan Hukum tersendiri, sehingga perseroan adalah subjek hukum yang terlepas dari pengurusnya (Direks. Oleh karena itu perseroan memikul tanggungjawab . ansprakelikjheid, liabilit. atas segala Tindakan atau perbuatan yang dilakukannya. Tergugat menjadikan pendapat M. Yahya Harahap (Mantan Hakim Agung RI) yang menyatakan jika demikian halnya. Perseroan Terbatas sebagai badan hukum adalah makhluk hukum . creature of the la. yang memiliki kekuasaan yang diatur secara tegas . xpres powe. seperti untuk memiliki kekayaan, menggugat dan digugat atas nama Tergugat juga menjadikan pendapat M. Yahya Harahap sebagai rujukan dalam eksepsinya, yang menjelaskan bahwa cacat formil yang timbul atas kekeliruan atau kesalahan bertindak sebagai penggugat maupun yang ditarik sebagai tergugat diskualifikasi mengandung error in persona (Harahap, 2. Majelis Hakim terhadap eksepsi yang diajukan oleh Tergugat pada putusan nomor 393/Pdt. G/2023/Ms. Bna. Majelis Hakim mengabulkan eksepsi Tergugat terkait eksepsi error in persona keliru dalam menarik pihak karena terlah menggugat Direktur secara personal bukan menggugat Perseroan Terbatas (PT). Cacat formil yang timbul atas kekeliruan atau kesalahan yang bertindak sebagai penggugat maupun yang ditarik sebagai tergugat, maka gugatan diskualifikasi mengandung error in persona. Majelis Hakim merujuk kepada doktrin atau pendapat ahli hukum Yahya Harahap dalam bukunya hukum Acara Perdata . ugatan, persidangan, penyitaan, pembuktian dan putusan pengadila. 123 yang menyebutkan bahwa sebuah perseroan apabila telah mendapat pengesahan, maka perseroan tersebut memiliki legitimasi sebagai badan hukum, yang sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat . Undang-undang Nomor 1 tahun Landasan yuridis tersebut yaitu Undang-undang Nomor 1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, sudah mengalami amandemen menjadi Undang-undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, diamandemennya undang-undang tersebut, berarti terdapat perubahan terhadap beberapa pasal dalam undang-undang. Penggunaan undangundang yang telah diamandemen sebagai landasan hukum tetap diperbolehkan, karena perbahan undang-undang tidak secara otomatis membuat bagian, pasal, atau ayat dari undang-undang yang telah diubah tidak berlaku. Menurut penulis secara yuridis, yang digunakan oleh Majelis Hakim dalam pertimbangannya sudah tepat, dan penggunaan landasan hukum tersebut sudah sesuai, penggunaan doktrin hukum yang jika dikaitkan dengan peraturan perundang-undangan yang telah sesuai dengan materi eksepsi gugatan pada perkara ini, yaitu terkait dengan perseroan yang merupakan badan hukum dan direksi yang mewakilinya, serta terkait dengan perbedaan subjek hukum antara keduanya. Dengan dikabulkannya eksepsi Tergugat oleh Majelis Hakim, maka gugatan dinyatakan tidak dapat diterima, karena mengenai putusan pengadilan terhadap gugatan Fatia Hanifa & Qodariah Barkah (Disparitas Hakim Dalam Menentukan Cacat Formil Error In Persona Pada Perkara Ekonomi Syariah: Studi Komparatif Putusan Pengadila. Journal of Sharia and Legal Science Vol. 4 No. 1 April 2026, 63 - 74 yang mengandung cacat formil atau cacat hukum, maka gugatan tidak dapat diterima, juga disebut sebagai gugatan niet ontvankelijke verklaard, adalah gugatan yang dilayangkan karena mengandung cacat formil, seperti cacat formil secara error in persona, obscuur libel, tidak berdasarkan kompetensi absolut atau relatif. Dalam hal cacat formil, ada banyak cacat formil yang dapat terjadi pada gugatan, seperti gugatan yang ditandatangani kuasa berdasarkan surat kuasa yang tidak memenuhi syarat. gugatan yang tidak memiliki dasar hukum. gugatan error in persona dalam bentuk diskualifikasi, keliru dalam menarik pihak, serta plurium litis consortium. gugatan yang tidak jelas atau mengandung obscuur serta gugatan yang melanggar yuridiksi . absolut atau relatif. Dalam perkara ini gugatan mengandung cacat formil error in persona karena telah keliru dalam menarik pihak yang dijadikan sebagai Tergugat. Karena eksepsi ini diterima oleh majelis hakim, perkara tersebut selesai di tingkat pertama. Namun, jika penggugat tidak puas dengan keputusan tersebut, mereka dapat mengajukan banding ke pengadilan tinggi yang terkait. Penggugat dapat menggunakan perbaikan atau penyempurnaan itu untuk mengajukan kembali gugatan sebagai perkara baru. Ini adalah metode yang paling efektif dan efisien dengan memperbaiki atau menyempurnakan pihak yang dinyatakan cacat oleh pengadilan, karena mengajukan upaya hukum . anding atau kasas. tidak efektif dan efisien, lebih tepat langsung melakukan perbaikan sebelum mengajukan kembali perkara baru. Karena jika seseorang mengajukan banding atau kasasi, dan putusan itu akhirnya dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi pada tingkat banding dan Mahkamah Agung pada tingkat kasasi, proses penyelesaian akan lebih lama dan panjang. Adapun berdasarkan pertimbangan Majelis Berdasarkan putusan Pengadilan Agama Palembang Nomor 2275/Pdt. G/2023/ PA. Plg, disebutkan bahwa pihak dalam perkara ini yaitu Penggugat melawan Tergugat I dan Tergugat II. Sebelum mempertimbangkan pokok perkara Majelis Hakim mempertimbangkan eksepsi dari Tergugat. Adapun Tergugat I mengajukan eksepsi error in persona gugatan Penggugat keliru atau salah alamat. Tergugat I dalam eksepsinya mengatakan bahwa Penggugat telah keliru dalam menunjuk Tergugat I sebagai Tergugat karena terdapat perbedaan hukum antara AA. yang merupakan natuuerlijk person dan AA. yang merupakan Karena sebagai badan hukum . AA memiliki hubungan hukum, hak, serta kewajiban tersebut,AA. dipimpin oleh Direksi yang berwenang mewakili serta bertindak untuk atas nama perseroan, sedangkan AA. adalah karyawan AA. pada waktu/periode tertentu yang diberi kewenangan bertindak untuk dan atas nama a. Oleh karena itu seluruh posita dan petitum untuk Penggugat menjadi salah alamat, yang mana seharusnya gugatan dan hukuman . ika ad. ditujukan pada badan hukumnya, bukan ditujukan pada individu/jabatan individu yang bekerja pada badan hukum tersebut. Kelirunya Penggugat dalam menentukan pihak Tergugat I dalam gugatan a quo menyebabkan kerancuan gugatan serta petitum yang salah kaprah, dimana salah satu petitum Penggugat meminta sejumlah ganti rugi kepada Tergugat I, yaitu AA. Dalam Fatia Hanifa & Qodariah Barkah (Disparitas Hakim Dalam Menentukan Cacat Formil Error In Persona Pada Perkara Ekonomi Syariah: Studi Komparatif Putusan Pengadila. Journal of Sharia and Legal Science Vol. 4 No. 1 April 2026, 63 - 74 eksepsinya. Tergugat I menyatakan hal ini tidak dapat ditolerir, mengingat hubungan hukum Penggugat adalah sebagai debiturAA, bukan sebagai debiturAA. Majelis Hakim dalam pertimbangannya secara yuridis menggunakan Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung yang merupakan salah satu Sumber Hukum Acara Peradilan Agama, dan menurut penulis penggunaan Yurisprudensi tersebut sudah sesuai secara yuridis dan juga berkaitan dengan eksepsi yang diajukan oleh Tergugat yaitu mengenai digugatnya cabang perseroan, serta pimpinan yang bertindak mewakili cabang perseroan, landasan hukum ini merupakan landasan hukum yang dalam pertimbangannya mendukung pendapat hakim dalam menolak eksepsi Tergugat (Tim Redaksi Nuansa. Selain itu. Majelis Hakim dalam pertimbangannya menggunakan kaidah hukum yang berbunyi adalah "yastabdal al-lafdh bighayrihi idha ta'adhdhara", kaidah hukum tersebut berasal dari Kitab Yurisprudensi Aturan antara Otentisitas dan Bimbingan karangan Muhammad Hassan Abd. El Ghaffar yang memiliki arti Aukedudukan kata dapat menggantikan kata yang lainAy bahwa jika penggunaan kata tertentu terhalang karena suatu alasan, kata tersebut dapat diganti dengan kata lain yang memiliki makna yang sama, dalam hal ini penggunaan kata AupimpinanAy pada dalil gugatan ini digunakan untuk memastikan tercapainya maksud dari gugatan tersebut, yaitu menjadikan pimpinan cabang sebagai pihak yang mewakili cabang perseroan. Selain itu, penggunaan kaidah hukum ini bermakna bahwa apa yang menjadi perhatian gugatan ini dalam menggugat pimpinan cabang perseroan adalah memiliki tujuan dan makna bahwa pimpinan hanya bertidak sebagai perwakilan. Dalam kitab tersebut dijelaskan bahwa kaidah hukum ini berarti bahwa yang terpenting dalam perjanjian adalah niat dan tujuan dari perjajian tersebut, bukan hanya kata-kata yang digunakan di dalamnya, sehingga menjadikan penggunaan kata pimpinan dalam gugatan tersebut diperbolehkan, selain itu dalam dalil gugatan Penggugat menggunakan kata cq A. Cabang Palembang, yang memperjelas bahwa gugatan Penggugat ditujukan hanya menjadikan pimpinan cabang sebagai pihak yang mewakili cabang perseroan. Penggunaan kaidah hukum yang dijadikan sebagai pendapat hakim dalam pertimbangannya, hal ini sesuai dengan teori yang digunakan oleh penulis yaitu mengenai Teori Penemuan Hukum, hakim dalam pertimbangannya dapat menemukan hukum dari sumber selain undang-undang dan peraturan tertulis lainnya, hakim dapat berintepretasi dan tidak hanya terpaku pada sumber hukum tertentu. Majelis Hakim dalam pertimbangannya menyatakan bahwa apa yang dieksepsikan oleh Tergugat tidak memiliki dasar hukum, sedangkan adanya dasar hukum pada apa yang didalilkan dalam gugatan maupun jawaban berupa eksepsi tersebut harus memiliki dasar hukum prinsip dasar dalam menyusun gugatan perdata, yaitu ada dasar hukum (Manan. Pentingnya dasar hukum dalam penyusunan surat gugatan diperlukan untuk meyakinkan hakim bahwa peristiwa tersebut benar-benar terjadi sehingga menimbulkan kerugian, karena suatu gugatan tanpa dasar hukum tentu akan tidak diterima oleh hakim Fatia Hanifa & Qodariah Barkah (Disparitas Hakim Dalam Menentukan Cacat Formil Error In Persona Pada Perkara Ekonomi Syariah: Studi Komparatif Putusan Pengadila. Journal of Sharia and Legal Science Vol. 4 No. 1 April 2026, 63 - 74 dalam suatu proses hukum, karena dasar hukum inilah yang menjadi dasar putusan yang Dasar hukum ini dapat berupa peraturan perundang-undangan, doktrindoktrin, praktik pengadilan dan kebiasaan yang sudah diakui sebagai dasar hukum (Lemek, 1. Sebab, dalam memutuskan perkara secara bijak, hakim akan berpegang teguh pada tiga hal, yang sesuai dengan Teori Tujuan Hukum yang digunakan penulis, yaitu : Kepastian Hukum yaitu merujuk pada kepastian dan ketetapan hukum yang ada. Ini berarti bahwa hukum harus jelas, tegas, dan dapat dipahami dengan baik oleh semua pihak kepastian hukum penting untuk memastikan bahwa hukum dapat diterapkan secara konsisten dan dapat dihargai oleh masyarakat. Keadilan berarti bahwa hukum harus adil dan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan yang berlaku. Keadilan hukum penting untuk memastikan bahwa hukum tidak hanya jelas, tetapi juga adil dan sesuai dengan nilai-nilai yang diakui oleh masyarakat. dan Kemanfaatan merujuk pada manfaat yang diperoleh dari Ini berarti bahwa hukum harus memberikan manfaat yang seimbang bagi semua pihak yang terlibat. Kemanfaatan hukum penting untuk memastikan bahwa hukum tidak hanya jelas dan adil, tetapi juga memberikan manfaat yang seimbang bagi semua pihak yang terlibat (Mertokusumo, 2. Menurut penulis apa yang menjadi pertimbangan hakim telah sesuai, karena melihat dari isi materi yang digunakan oleh Tergugat dalam eksepsinya. Nama para pihak pada gugatan ini disamarkan, berdasarkan analisis penulis pada pertimbangan hakim tersebut, format yang digunakan Penggugat dalam menggugat Tergugat yaitu sebagai berikut AuPimpinan cq PT. Tergugat I Cabang PalembangAy penggunaan kata pimpinan tersebut yang menjadi dasar apa yang dieksepsikan oleh Tergugat. Bahwa penulis setuju dengan apa yang menjadi dasar dari pertimbangan hakim dalam menolak apa yang dieksepsikan oleh Tergugat. Tergugat dianggap tidak berhasil membuktikan argumennya, sehingga eksepsi harus ditolak, dengan ditolaknya eksepsi dari Tergugat tersebut, maka pemeriksaan terhadap pokok perkara dilanjutkan oleh Majelis Hakim. Faktor Penyebab Terjadinya Disparitas Hakim dalam Menentukan Cacat Formil Error In Persona Bentuk disparitas terhadap kedua putusan tersebut yaitu terletak pada, putusan akhir yang berbeda yaitu: majelis hakim mengabulkan eksepsi tergugat terhadap gugatan penggugat pada putusan nomor 393/Pdt. G/Ms. Bna, sementara majelis hakim menolak eksepsi tergugat terhadap gugatan penggugat pada putusan nomor 2275/Pdt. G/PA. Plg. Berdasarkan analisa penulis terhadap kedua putusan tersebut, adapun yang dapat menjadi faktor penyebab terjadinya disparitas hakim dalam menentukan cacat formil error in persona pada gugatan perkara ekonomi syariah pada putusan 393/Pdt. G/2023/Ms. Bna dan putusan nomor 2275/Pdt. G/2023/PA. Plg yaitu sebagai Fatia Hanifa & Qodariah Barkah (Disparitas Hakim Dalam Menentukan Cacat Formil Error In Persona Pada Perkara Ekonomi Syariah: Studi Komparatif Putusan Pengadila. Journal of Sharia and Legal Science Vol. 4 No. 1 April 2026, 63 - 74 Materi Eksepsi Dasar hukum majelis hakim mengenai dapat diterima atau tidak diterimanya suatu eksepsi dapat dilihat dari hal-hal yang diajukan di dalam eksepsi tersebut apakah cukup beralasan atau tidak (Muryati, 2. Dalam pertimbangannya untuk menentukan cacat formil error in persona majelis hakim memeriksa materi eksepsi tergugat terlebih dahulu, dalam eksepsi error in persona keliru atau salah alamat pada gugatan perkara ekonomi syariah dengan majelis hakim mempertimbangkan apakah pihak yang digugat dalam gugatan sudah sesuai dengan ketentuan hukum, jika terbukti bahwa pihak yang ditarik sebagai tergugat keliru maka hakim mengabulkan eksepsi tergugat sehingga gugatan penggugat tidak dapat diterima seperti dalam putusan nomor 393/Pdt. G/2023/ Ms. Bna, adapun sebaliknya apabila tidak terbukti dan tidak memiliki dasar hukum bahwa terdapat kekeliruan dalam menarik pihak pada suatu gugatan, maka eksepsi dari tergugat patut ditolak, dan pemeriksaan terhadap pokok perkara dilanjutkan, hal ini terjadi pada putusan 393/Pdt. G/2023/PA. Plg. Kebebasan Hakim Hakim memiliki kebebasan dalam memutus suatu perkara, dan hakim memiliki kebebasan dalam berintepretasi, adapun mengenai kebebasan hakim, hal ini diatur dalam Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang No. 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang berbunyi AuKekuasaan Kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia. Ay Pasal tersebut menjelaskan mengenai kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakkan peradilan guna menegakkan hukum yang berlandaskan Pancasila dan Undang-undang dasar 1945. Pada Pasal 10 ayat . UU. No. 48 Tahun 2009, juga menegaskan bahwa: AuPengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya. Ay Implementasi dari tugas dan fungsi kekuasaan kehakiman yang dijalankan oleh hakim-hakim dari lingkungan peradilan, diharapkan dapat menegakkan hukum dan keadilan secara merdeka, independen, tanpa adanya interfensi, dari lingkungan kekuasaan lainnya dan pengaruh dari unsur lain diluar kepentingan hukum dan keadilan. Kebebasan hakim itu penting dalam penegakan hukum yang menjamin independensi dan kemandirian hakim dalam menjalankan tugas, berdasarkan pasal di atas tersebut yang menjelaskan mengenai Kekuasaan Hakim itu merdeka atau bebas, walaupun hakim dalam penafsirannya bebas, namun untuk penerapan hukumnya yang dijadikan sebagai dasar pertimbangan tetap harus sesuai dengan ideologi Negara Hukum dan masyarakat demokrasi, yang artinya kebebasan hakim itu tidaklah mutlak melainkan Fatia Hanifa & Qodariah Barkah (Disparitas Hakim Dalam Menentukan Cacat Formil Error In Persona Pada Perkara Ekonomi Syariah: Studi Komparatif Putusan Pengadila. Journal of Sharia and Legal Science Vol. 4 No. 1 April 2026, 63 - 74 relatif, adapun tujuan pemberian kekuasaan kehakiman yang merdeka meskipun terbatas dan relatif tersebut, agar putusan yang dijatuhkan mencerminkan nilai keadilan. Kebebasan hakim yang bersifat relatif ini sesuai dengan teori yang digunakan oleh penulis yaitu mengenai Teori Tujuan Hukum yang terdiri atas Kepastian Hukum. Keadilan Hukum, dan Kemanfaat Hukum (Harahap, 2. Sumber Hukum yang digunakan oleh Hakim Dalam pertimbangannya hakim harus memiliki alasan dan landasan yuridis hal ini sesuai dan diatur dalam pasal 50 ayat . jo Pasal 53 ayat . Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menyatakan AuPutusan Pengadilan selain harus memuat alasan dan dasar putusan, juga memuat pasal tertentu dari peraturan Perundang-undangan yang bersangkutan atau sumber hukum tak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadiliAy. Adapun salah satu penyebab terjadinya disparitas hakim terhadap memutuskan suatu perkara, yaitu sumber hukum yang tidak terbatas, seperti yang kita ketahui, adapun yang menjadi Sumber Hukum Acara Perdata Peradilan Agama sangat beragam. Landasan hukum yang dapat digunakan oleh hakim dalam pertimbangannya menjadi tidak pasti dan terdapat perbedaan, sehingga dapat memunculkan disparitas pada gugatan-gugatan yang serupa, seperti eksepsi yang diajukan oleh Tergugat pada putusan nomor 393/Pdt. G/2023/Ms. Bna dan putusan nomor 2275/Pdt. G/2023/PA. Plg yang menghasilkan putusan yang berbeda. Simpulan Dalam pertimbangannya sebelum memeriksa pokok perkara majelis hakim memeriksa eksepsi dari tergugat ataupun turut tergugat terlebih dahulu, apabila eksepsi dikabulkan dan gugatan dinyatakan cacat formil error in persona, maka pemeriksaan pada pokok perkara berakhir dan tidak dilanjutkan, sehingga gugatan dinyatakan tidak dapat diterima . iet ontvankelijke verklaar. Berikut yang merupakan dasar hukum pertimbangan hakim dalam menentukan cacat formil error in persona pada gugatan perkara ekonomi Syariah dengan putusan nomor 393/Pdt. G/2023/ Ms. Bna dan putusan nomor 2275/Pdt. G /2023/PA. Plg sebagai berikut: Putusan dengan perkara nomor 393/Pdt. G/2023/ Ms. Bna, tergugat mengajukan eksepsi error in persona keliru . ugatan salah alama. , karena telah menarik direktur PT Bank PRSM Perseroda sebagai Tergugat, padahal yang seharusnya digugat yaitu PT Bank PRSM Perseroda langsung karena terdapat perbedaan subjek hukum antara direktur yang merupakan individu dan perseroan yang merupakan badan hukum, dalam putusannya majelis hakim mengabulkan eksepsi tergugat, sehingga gugatan dinyatakan tidak dapat diterima . iet ontvankelijke verklaar. , adapun yang menjadi landasan hukum pengambilan keputusan majelis hakim dalam putusan tersebut yaitu buku Yahya Harahap Fatia Hanifa & Qodariah Barkah (Disparitas Hakim Dalam Menentukan Cacat Formil Error In Persona Pada Perkara Ekonomi Syariah: Studi Komparatif Putusan Pengadila. Journal of Sharia and Legal Science Vol. 4 No. 1 April 2026, 63 - 74 yang berjudul Hukum Acara Perdata (Gugatan. Persidangan. Penyitaan. Pembuktian, dan Putusan Pengadila. , serta Undang-undang No. 1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas. Sementara itu, pada putusan kedua yaitu putusan dengan perkara nomor 2275/Pdt. G/2023/PA. Plg, jenis eksepsi error in persona yang diajukan tergugat sama dengan putusan sebelumnya yaitu eksepsi gugatan keliru atau salah alamat, eksepsi dilakukan oleh tergugat karena penggugat dalam dalil gugatannya menyertakan kata AupimpinanAy seharusnya penggugat menggugat bank yang melakukan perjanjian dengan Namun hakim menyatakan eksepsi tergugat patut ditolak, karena tidak memiliki dasar hukum, majelis hakim dalam pertimbangannya menjadikan Yurisprudensi Mahkamah Agung dan kaidah hukum yang dijadikan sebagai pendapat hakim, sebagai landasan hukum menolak eksepsi tergugat, dalam pertimbangannya majelis hakim menyatakan bahwa penggunaan kata pimpinan bukan menjadikan pimpinan cabang sebagai tergugat, melainkan hanya sebagai pihak yang mewakili bank, karena eksepsi tergugat dinyatakan ditolak, maka pemeriksaan terhadap perkara dilanjutkan. Berdasarkan analisa penulis terhadap kedua putusan tersebut, adapun yang dapat menjadi faktor penyebab terjadinya disparitas hakim dalam menentukan cacat formil error in persona pada gugatan perkara ekonomi syariah pada putusan 393/Pdt. G/2023/Ms. Bna dan putusan nomor 2275/Pdt. G/2023/PA. Plg yaitu sebagai berikut: Materi Eksepsi. Kebebasan Hakim, dan Sumber Hukum yang digunakan oleh Hakim. Referensi