Analisis Yuridis Potensi Perubahan Nomenklatur Serta Bentuk Hukum Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat Literature Review: Juridical Analysis Of Potential Changes In The Nomenclature And Legal Form Of The West Kalimantan Regional Development Bank Yogi Pratama. Hamdani. Fakultas Hukum. Universitas Tanjungpura Pontianak Email: . a1011211134@student. id, . hamdani@hukum. ARTICLE HISTORY Received . April 2. Revised . Mei 2. Accepted . Juni 2. KEYWORDS Perseroda. Perseroan Daerah. Tujuan Perusahaan Daerah. This is an open access article under the CCAeBY-SA license ABSTRAK Perseroda Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat atau "Perseroda Bank" adalah Perusahaan Perseroan Daerah Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat yang akan dibentuk berdasarkan ketentuan PERDA ini. Perusahaan Daerah ialah semua perusahaan yang didirikan yang modalnya untuk seluruhnya atau untuk sebagian merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan, kecuali jika ditentukan lain dengan atau berdasarkan undang-undang. Tujuan Perusahaan Daerah ialah untuk turut serta melaksanakan pembangunan Daerah khususnya dalam pembangunan ekonomi nasional untuk memenuhi kebutuhan rakyat dengan mengutamakan ketenteraman serta kesenangan kerja dalam perusahaan, menuju masyarakat yang adil dan makmur. Pengelolaan Perusahaan Daerah ada di tangan pengurus Perusahaan Daerah yang bertanggung jawab kepada Kepala Daerah, tanggung jawab Kepala Daerah adalah sebagai pemilik dan juga pengelola. ABSTRACT Perseroda West Kalimantan Regional Development Bank or "Perseroda Bank" is a Regional Company Company. West Kalimantan Regional Development Bank which will be formed based on the provisions of this PERDA Regional Companies are all companies whose capital is wholly or partially constituted as excluded regional assets, unless otherwise determined by or based on law. The aim of Regional Companies is to participate in implementing Regional development, especially in national economic development, to meet the needs of the people by prioritizing peace and enjoyment of work within the company, towards a just and prosperous society. Management of Regional Companies is in the hands of Regional Company administrators who are responsible to the Regional Head, the responsibility of the Regional Head is as owner and manager. PENDAHULUAN Perusahaan Daerah ialah semua perusahaan yang didirikan yang modalnya untuk seluruhnya atau untuk sebagian merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan, kecuali jika ditentukan lain dengan atau berdasarkan undang-undang. Tujuan Perusahaan Daerah ialah untuk turut serta melaksanakan pembangunan Daerah khususnya dalam pembangunan ekonomi nasional untuk memenuhi kebutuhan rakyat dengan mengutamakan ketenteraman serta kesenangan kerja dalam perusahaan, menuju masyarakat yang adil dan makmur. Pengelolaan Perusahaan Daerah ada di tangan pengurus Perusahaan Daerah yang bertanggung jawab kepada Kepala Daerah, tanggung jawab Kepala Daerah adalah sebagai pemilik dan juga pengelola. Pada tanggal 30 September 2014. Pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (UU No. 23/2. , yang kemudian diundangkan pada tanggal 2 Oktober 2014. Berdasarkan Pasal 331 ayat . UU No. 23/2014 jo. UU No. 2/Prp/2015 jo. No. 9/2015 klasifikasi bentuk hukum BUMD diubah dari Perusahaan Daerah (PD) atau Perseroan Terbatas (PT) menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumd. atau Perusahaan Perseroan Daerah (Perserod. Menurut ketentuan peralihan yaitu Pasal 402 ayat . UU No. 23/2014 jo. UU No. 2/Prp/2015 jo. UU No. 9/2015 menjelaskan bahwa selambat-lambatnya pada tanggal 2 Oktober 2017, seluruh BUMD wajib menyesuaikan bentuk hukumnya menjadi Perumda atau Perseroda. Begitu pula dengan Perusahaan DaerahAePerusahaan Daerah di seluruh Indonesia. Penelitian ini akan menggunakan analisis marketing mix sebagai satu-satunya teknik analisis pemasaran karena analisis ini dapat mengumpulkan informasi tentang respon pasar, keinginan konsumen, dan faktor lainnya. Oleh karena itu, dengan menggunakan informasi yang diperoleh dari analisis ini. Jurnal Professional. Vol. 11 No. 1 Juni 2024 page: 67Ae . 67 p-ISSN 2407-2087 e-ISSN 2722-371X perusahaan dapat mengidentifikasi kelebihan dan kekurangan produk dan jasa mereka dibandingkan dengan produk kompetitor. (Utami, 2. LANDASAN TEORI Berikut ini beberapa peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar pembentukan peraturan . Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan . Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU Perseroan Terbata. Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Pasal 304. Pasal 331 - Pasal 343 dan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah jo. Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang jo. Undang-undang (UU) Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah . Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 1998 tentang Penggabungan. Peleburan. Dan Pengambilalihan Perseroan Terbatas . Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah . Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perp. Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-. dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayaan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan . Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perp. Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja . Peraturan OJK Nomor 40/POJK. 03/2019 Tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum Terdapat beberapa persoalan hukum yang mungkin muncul terkait dengan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat menjadi Perusahaan Perseorangan Daerah (Perserod. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat. Berikut adalah beberapa dari mereka: Kesesuaian dengan Undang-Undang, salah satu persoalan utama adalah apakah perubahan bentuk hukum PT menjadi Perseroda sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang- undang yang berlaku, seperti Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Perubahan bentuk hukum perusahaan harus sesuai dengan persyaratan hukum yang ada, termasuk prosedur yang ditetapkan untuk menghindari kemungkinan perubahan hukum yang tidak sah. Perlindungan Hak Pihak Ketiga, perubahan bentuk hukum PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat menjadi Perseroda dapat mempengaruhi hak-hak pihak ketiga yang terkait dengan perusahaan, seperti karyawan, kreditur, dan pemegang saham. Perlindungan terhadap hak-hak mereka harus dipertimbangkan dengan cermat dalam merancang Rancangan Peraturan Daerah. Pengaturan Kepemilikan dan Pengelolaan, persoalan lainnya adalah bagaimana kepemilikan dan pengelolaan Perseroda akan diatur setelah perubahan bentuk hukum. Ini termasuk hak dan kewajiban pemilik baru, struktur manajemen, dan mekanisme pengambilan keputusan dalam operasional Rancangan Peraturan Daerah harus memberikan kerangka kerja yang jelas untuk mengatasi hal ini. Dampak Terhadap Stabilitas Keuangan dan Pasar, perubahan bentuk hukum perusahaan, terutama dalam sektor keuangan seperti bank, bisa memiliki dampak signifikan terhadap stabilitas keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah harus memperhitungkan dampak ekonomi dan keuangan dari perubahan ini serta menyertakan langkah-langkah untuk meminimalkan risiko potensial. Kepentingan Publik dan Otoritas Regulator, persoalan terakhir adalah apakah perubahan bentuk hukum PT menjadi Perseroda sejalan dengan kepentingan publik dan kebijakan pemerintah setempat. Otoritas regulator, seperti Otoritas Jasa Keuangan, mungkin juga memiliki peran penting dalam menilai dampak dan konsistensi Rancangan Peraturan Daerah dengan regulasi yang berlaku. Dengan mempertimbangkan dan menyelesaikan persoalan- persoalan hukum ini dengan cermat dalam Rancangan Peraturan Daerah, diharapkan dapat dihasilkan regulasi yang kuat dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku serta dapat memberikan manfaat bagi semua pihak yang terlibat. Jangkauan dan Arah Pengaturan Jangkauan dalam rancangan Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Barat mengenai perubahan bentuk hukum perseroan terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perserod. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat secara panjang mungkin meliputi beberapa aspek sebagai berikut: 68 | Yogi Pratama. Hamdani . Analisis Yuridis Potensi Perubahan Nomenklatur. Penjelasan dan Latar Belakang, menguraikan alasan- alasan di balik kebutuhan akan perubahan bentuk hukum PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat menjadi Perseroda Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat. Ini mungkin termasuk pertimbangan ekonomi, keuangan, dan strategis yang mendasari keputusan tersebut. Tujuan dan Sasaran, menetapkan secara jelas tujuan dari perubahan bentuk hukum tersebut. Misalnya, mungkin termasuk untuk meningkatkan pengelolaan keuangan daerah, memberikan fleksibilitas operasional yang lebih besar, atau memperkuat peran lembaga dalam pembangunan ekonomi regional. Ketentuan Hukum, menggambarkan secara rinci ketentuan hukum yang mengatur proses perubahan bentuk hukum dari PT menjadi Perseroda, termasuk persyaratan legal dan administratif yang harus dipenuhi oleh Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat. Proses Konversi, menjelaskan langkah-langkah konkret yang harus diambil oleh Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat untuk melakukan konversi dari PT menjadi Perseroda, termasuk prosedur pengajuan permohonan, persetujuan yang diperlukan, dan tahapan pelaksanaan lainnya. Pengaruh Terhadap Pihak Terkait, menyajikan dampak dan implikasi perubahan bentuk hukum ini terhadap berbagai pihak terkait, seperti nasabah, karyawan, pemegang saham, dan otoritas pengawas . Pengaturan Internal, merinci perubahan yang akan dilakukan dalam struktur dan mekanisme internal Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat sebagai hasil dari konversi ke Perseroda, termasuk perubahan dalam organisasi, manajemen, dan tata kelola perusahaan. Mekanisme Pengawasan dan Pelaporan, menjelaskan sistem pengawasan dan pelaporan yang akan diterapkan untuk memastikan kepatuhan Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat terhadap ketentuan PERDA dan peraturan lainnya setelah perubahan bentuk hukum tersebut. Klausul Transisi, menyertakan ketentuan khusus untuk fase transisi antara status PT dan Perseroda, termasuk pengaturan mengenai hak dan kewajiban yang berlaku selama periode peralihan. Penutup, merangkum secara singkat inti dari PERDA yang mengatur perubahan bentuk hukum Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat serta menegaskan kekuatan hukum dan tanggal efektif dari regulasi tersebut. Dengan merincikan aspek-aspek di atas dalam PERDA, diharapkan bahwa perubahan bentuk hukum dari PT menjadi Perseroda untuk Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat dapat dilakukan dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dalam konteks pembuatan peraturan atau kebijakan, arah pengaturan merujuk pada kerangka umum atau panduan yang menggambarkan tujuan, lingkup, prinsip-prinsip, dan pendekatan yang akan diambil dalam proses penyusunan peraturan atau kebijakan tersebut. Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah jo. Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang jo. Undang-undang (UU) Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Berikut adalah evaluasi dan analisis dari UU tersebut: Menurut ketentuan peralihan yaitu Pasal 402 ayat . dalam UU tersebut, menjelaskan bahwa selambat-lambatnya pada tanggal 2 Oktober 2017, seluruh BUMD wajib menyesuaikan bentuk hukumnya menjadi Perumda atau Perseroda. Begitu pula dengan Perusahaan Daerah-Perusahaan Daerah di seluruh Indonesia. Klasifikasi bentuk hukum BUMD diubah dari Perusahaan Daerah (PD) ke Perseroan Terbatas (PT) kemudian menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumd. atau Perusahaan Perseroan Daerah (Perserod. Menurut ketentuan peralihan yaitu Pasal 402 ayat . UU No. 23/2014 jo. UU No. 2/Prp/2015 jo. No. 9/2015 menjelaskan bahwa selambat-lambatnya pada tanggal 2 Oktober 2017, seluruh BUMD wajib menyesuaikan bentuk hukumnya menjadi Perumda atau Perseroda. Begitu pula dengan Perusahaan Daerah-Perusahaan Daerah di seluruh Indonesia. Keuntungan dan kerugian bentuk hukum Perumda dan Perseroda tidaklah sama. Untuk Perumda keuntungan meliputi pada fungsi pelayanan umum, mendorong pelaksanaan pembangunan, proses pendirian dan perolehan status badan hukum lebih mudah dibandingkan BUMD berbentuk perseroan terbatas, pengambil keputusan tertinggi ada pada Kepala Daerah . atu pint. , dan tidak. dapat dipailitkan karena asset perumda merupakan asset daerah dan asset daerah tidak dapat disita. Sedangkan Perseroda memiliki keuntungan berfokus pada tujuan mencari keuntungan untuk menambah pendapatan daerah, dapat memperoleh tambahan modal dari sektor swasta yang relatif besar dengan menerbitkan saham maupun obligasi, kelangsungan usaha tidak bergantung pada pimpinan (Direksi maupun pemegang saha. , pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta sehingga daya saing Jurnal Professional. Vol. 11 No. 1 Juni 2024 page: 67Ae . 69 p-ISSN 2407-2087 e-ISSN 2722-371X antar pegawai dapat meningkatkan performa perusahaan, dan pengelolaannya diselenggarakan secara mandiri termasuk penentuan tarif, selama tidak melanggar batas yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. METODE PENELITIAN Metode penelitian yang digunakan dalam penyusunan Artikel Akademik ini adalah penelitian hukum normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder Menurut Johny Ibrahim, penelitian hukum normatif yaitu penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif. Adapun langkah-langkah yang dilakukan dalam pengumpulan bahan hukum adalah dengan cara melakukan inventarisasi peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penelitian, studi kepustakaan, internet browsing, telaah artikel ilmiah, telaah karya ilmiah, dan studi dokumen. Data sekunder yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Bahan hukum primer dalam penelitian hukum ini berupa Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan peraturan perundangundangan terkait. Sedangkan bahan hukum sekunder dalam pemelitian ini berupa buku-buku teks, kamuskamus hukum, jurnal-jurnal hukum, dan komentar- komentar atas putusan pengadilan. Bahan hukum sekunder disini dimaksudkan untuk memberikan penjelasan mengenai bahan hukum primer. HASIL DAN PEMBAHASAN Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 adalah sebuah regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia pada tahun 2017. PP ini memiliki judul "Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan bertujuan untuk memberikan pedoman dan regulasi terkait pengelolaan keuangan daerah di seluruh Indonesia. Evaluasi dan analisis terhadap PP Nomor 54 Tahun 2017 dapat dilakukan dari beberapa sudut Ketepatan Tujuan. PP ini bertujuan untuk meningkatkan pengelolaan keuangan daerah agar lebih efisien, transparan, dan akuntabel. Evaluasi terhadap apakah PP ini mencapai tujuan tersebut dapat dilakukan dengan menganalisis implementasi dan dampaknya terhadap pengelolaan keuangan daerah. Kesesuaian dengan Undang-Undang. PP Nomor 54 Tahun 2017 seharusnya sesuai dengan prinsipprinsip yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Evaluasi terhadap kesesuaian PP ini dengan undang-undang yang lebih tinggi dapat dilakukan untuk memastikan tidak ada ketidaksesuaian yang dapat memicu konflik hukum. Efektivitas Implementasi. Sebuah evaluasi yang penting adalah mengenai sejauh mana PP ini diimplementasikan dengan baik oleh pemerintah daerah. Hal ini mencakup pemahaman terhadap aturan yang diatur dalam PP, kemampuan pemerintah daerah dalam mengelola keuangan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan, serta kepatuhan dalam melaksanakan ketentuan tersebut. Dampak Sosial dan Ekonomi. Analisis juga dapat dilakukan untuk menilai dampak dari penerapan PP ini terhadap masyarakat dan perekonomian daerah. Misalnya, apakah pengelolaan keuangan yang lebih baik menghasilkan pelayanan publik yang lebih baik atau adanya efisiensi penggunaan anggaran yang menguntungkan masyarakat. Keterbukaan dan Akuntabilitas. Salah satu aspek yang penting dari PP Nomor 54 Tahun 2017 adalah peningkatan keterbukaan dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah. Evaluasi terhadap sejauh mana PP ini berhasil menciptakan lingkungan yang transparan dan akuntabel dalam pengelolaan keuangan daerah dapat dilakukan dengan melihat tingkat aksesibilitas informasi keuangan daerah serta adanya mekanisme pengawasan yang efektif. Secara keseluruhan, evaluasi dan analisis terhadap PP Nomor 54 Tahun 2017 perlu memperhatikan berbagai aspek yang mencakup tujuan, kesesuaian dengan undang-undang, efektivitas implementasi, dampak sosial dan ekonomi, serta keterbukaan dan akuntabilitas. Dengan demikian, dapat dievaluasi apakah regulasi ini berhasil mencapai tujuan yang diinginkan serta memberikan manfaat yang nyata bagi pengelolaan keuangan daerah di Indonesia. KESIMPULAN DAN SARAN Kesimpulan Perubahan bentuk hukum dari Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perserod. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat merupakan langkah yang strategis dalam memperkuat peran lembaga keuangan daerah dalam 70 | Yogi Pratama. Hamdani . Analisis Yuridis Potensi Perubahan Nomenklatur. mendukung pembangunan ekonomi serta pelayanan keuangan kepada masyarakat. Melalui perancangan Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Barat, upaya untuk mengatur proses konversi dan tata kelola Perseroda Bank dilakukan dengan memperhatikan aspek hukum, keuangan, dan tata kelola perusahaan yang efektif dan transparan. Dalam proses penyusunan PERDA ini, wajib telah mempertimbangkan berbagai aspek penting yang meliputi ketentuan hukum, prosedur konversi, struktur organisasi, tata kelola perusahaan, hak dan kewajiban stakeholder, pengaturan keuangan, pengawasan dan pelaporan, serta ketentuan peralihan yang diperlukan dalam menjalankan perubahan bentuk hukum tersebut. Langkah-langkah konkret telah dirumuskan untuk memastikan bahwa proses konversi berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan adanya PERDA ini, diharapkan Perseroda Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat dapat menjadi lembaga keuangan yang lebih responsif, efisien, dan berdaya saing, yang mampu memberikan kontribusi yang signifikan dalam pengembangan ekonomi daerah serta pemberdayaan masyarakat lokal. Kedepannya, pengawasan dan pemantauan yang ketat dari berbagai pihak terkait diharapkan dapat memastikan keberlanjutan dan keberhasilan implementasi PERDA ini dalam jangka Saran Penguatan Pengawasan dan Pengendalian Internal: Diperlukan penguatan mekanisme pengawasan dan pengendalian internal dalam Perseroda Bank untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan PERDA dan peraturan perundang-undangan yang Pelatihan dan pembinaan secara berkala bagi pegawai bank tentang tata kelola perusahaan, etika bisnis, dan peraturan keuangan perlu diintensifkan. Pelaksanaan Sosialisasi: Penting untuk melakukan sosialisasi yang luas kepada seluruh stakeholders, termasuk nasabah, karyawan, dan masyarakat umum, mengenai perubahan bentuk hukum dan dampaknya terhadap pelayanan dan hubungan bisnis dengan bank. Sosialisasi ini dapat dilakukan melalui berbagai media, seminar, workshop, dan pertemuan langsung dengan stakeholders. Kemitraan dengan Otoritas Pengawas Keuangan: Perseroda Bank perlu menjalin kemitraan yang erat dengan otoritas pengawas keuangan, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia, untuk memastikan ketaatan terhadap regulasi dan pengawasan yang berlaku. Kerjasama ini dapat berupa pertukaran informasi, konsultasi, dan kolaborasi dalam pengembangan kebijakan dan praktik terbaik di industri keuangan. Penyusunan Kebijakan Risiko: Perseroda Bank perlu menyusun kebijakan risiko yang komprehensif untuk mengelola risiko operasional, kredit, likuiditas, dan pasar yang mungkin muncul sebagai akibat dari perubahan bentuk Kebijakan ini harus memperhatikan kondisi ekonomi dan pasar yang dinamis serta merujuk pada standar internasional dalam manajemen risiko perbankan. Evaluasi dan Pemantauan Berkelanjutan: Diperlukan mekanisme evaluasi dan pemantauan berkelanjutan terhadap implementasi PERDA ini untuk mengidentifikasi potensi perbaikan dan peningkatan yang diperlukan. Evaluasi ini dapat dilakukan secara periodik oleh pihak internal maupun eksternal, termasuk lembaga independen atau tim auditor yang kompeten. DAFTAR PUSTAKA