Kupna Akuntansi: Kumpulan Artikel Akuntansi e-ISSN: 2775-9822 Vol. No. April 2025. Page:1-9 PENGARUH PENGETAHUAN PERPAJAKAN TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK DENGAN RELIGIUSITAS SEBAGAI VARIABEL PEMODERASI (STUDI EMPIRIS PADA KP2KP DOBO) THE EFFECT OF TAX KNOWLEDGE ON TAXPAYER COMPLIANCE WITH RELIGIOSITY AS A MODERATING VARIABLE (EMPIRICAL STUDY AT KP2KP DOBO) Ester Melania Pasamba1*. Piter Arson Welay2 1,2PSDKU Universitas Pattimura Jalan Perumahan Pelajar Kota Dobo . Kabupaten Kepulauan Aru. Maluku. Indonesia. *Email: estermpasamba@gmail. Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh pengetahuan perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak dengan religiusitas sebagai variabel pemoderasi yang terdaftar di KP2KP Dobo. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kuantitatif dengan pendekatan survei. Data disebar melalui kuesioner kepada 70 responden, yaitu wajib pajak orang pribadi yang terdaftar di KP2KP Dobo. Teknik analisis yang digunakan adalah regresi linear berganda untuk menguji pengaruh variabel independen terhadap variabel dependen serta menguji pengaruh variabel Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengetahuan perpajakan berpengaruh positif terhadap kepatuhan wajib pajak yang menunjukkan semakin dalamnya pengetahuan seseorang terhadap pajak maka semakin tinggi tingkat kepatuhan membayar pajak. Religiusitas mampu memoderisasi pengaruh pengetahuan perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak. Religiusitas merupakan keyakinan, pengetahuan dan pengalaman wajib pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakannya. Dalam penelitian ini, tingkat religiusitas dan pengetahuan agama yang tinggi akan mempengaruhi wajib pajak dalam memahami pentingnya pajak bagi negara. Kata kunci: Pengetahuan Perpajakan. Religiusitas. Kepatuhan Wajib Pajak Abstract This study aims to analyze the effect of taxation knowledge on taxpayer compliance with religiosity as a moderating variable registered at KP2KP Dobo. The method used in this research is quantitative with a survey approach. Data was distributed through questionnaires to 70 respondents, namely individual taxpayers registered at KP2KP Dobo. The analysis technique used is multiple linear regression to test the effect of the independent variable on the dependent variable and test the effect of moderating variables. The results showed that tax knowledge has a positive effect on taxpayer compliance, which shows that the deeper one's knowledge of taxes, the higher the level of compliance in paying taxes. Religiosity is able to moderate the effect of tax knowledge on taxpayer compliance. Religiosity is the belief, knowledge and experience of taxpayers in carrying out their tax obligations. In this study, a high level of religiosity and religious knowledge will influence taxpayers in understanding the importance of taxes for the state. Keywords: Taxation Knowledge. Religiousness. Taxpayer Compliance Received 19th March 2025 Revised Accepted 20th April 2025 30th April 2025 Published 6th May 2025 How to cite Pasamba. , & Welay. Pengaruh Pengetahuan Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Dengan Religiusitas Sebagai Variabel Pemoderasi. Kupna Akuntansi: Kumpulan Artikel Akuntansi, 6. , 1-9. DOI https://doi. org/10. 30598/kupna. License Copyright This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4. 0 International License A2025 Author. Ester Melania Pasamba. Piter Arson Welay Pendahuluan Perpajakan merupakan salah satu aspek penting dalam kehidupan ekonomi suatu negara, di mana wajib pajak memiliki kewajiban untuk mematuhi aturan perpajakan yang berlaku, oleh karena itu pemenuhan kewajiban pajak menjadi esensial untuk menjaga stabilitas keuangan Meskipun pajak itu penting, namun tingkat kepatuhan wajib pajak masih menjadi tantangan bagi pemerintah dalam mengoptimalkan penerimaan pajak. Salah satu faktor yang dapat mempengaruhi kepatuhan wajib pajak adalah pengetahuan perpajakan dari wajib pajak. Pengetahuan perpajakan yang memadai dan sanksi yang tegas dapat menjadi pendorong bagi wajib pajak untuk mematuhi aturan perpajakan. Kepatuhan wajib pajak ini dapat dipengaruhi oleh beberapa faktor. Menurut Jayate . pengetahuan perpajakan dapat mempengaruhi kepatuhan wajib pajak. Fenomena yang terjadi di kantor pelayanan penyuluhan dan konsultasi pajak (KP2KP) Dobo. Kabupaten Kepulauan Aru dapat dilihat dari tabel 1, data yang didapat jumlah wajib pajak yang mendaftar setiap tahun itu menambah sedangkan yang membayar dan melaporkannya jauh menurun drastis. Tahun Tabel 1. Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Terdaftar Di KP2KP Dobo Jumlah Wajib Pajak SPT Wajib Pajak Orang SPT Wajib Pajak Orang Orang Pribadi Pribadi Pribadi (Terdafta. (Lapo. (Tidak Lapo. Dari Tabel 1. dapat dilihat bahwa kepatuhan wajib pajak orang pribadi yang terdaftar di kantor pelayanan penyuluhan dan konsultasi pajak (KP2KP) Dobo relatif rendah. Terlihat dari jumlah wajib pajak yang mendaftar setiap tahun dari 2019-2023 menambah sedangkan yang membayar dan melapor SPT tahunan jauh menurun drastis. Sehingga dapat disimpulkan bahwa wajib pajak orang pribadi yang terdaftar di kantor pelayanan penyuluhan dan konsultasi pajak (KP2KP) Dobo, masih kurangnya kesadaran terkait membayar dan melaporkan SPT. Disamping pengetahuan, religiusitas juga mendukung terhadap kepatuhan wajib pajak (Basri, dkk, 2. Religiusitas merupakan komitmen yang dimiliki oleh seseorang mengenai ajaran agama yang di anutnya (Jannah, 2. Komitmen yang dimaksud ini misalnya: menjalankan perintah agama dan menjauhi larangan agama. Menurut Ermawati . , wajib pajak yang religius dapat dilihat dari sikapnya dalam mematuhi peraturan perpajakan. Wajib pajak akan mematuhi peraturan perpajakan karena takut untuk melanggar agama. Dengan takut untuk melanggar agama, maka wajib pajak berusaha untuk meningkatkan pengetahuan perpajakan supaya wajib pajak tidak keliru dalam melaksanakan kewajiban pajak. Dengan kata lain, wajib pajak yang memiliki religiusitas tinggi akan berusaha meningkatkan pengetahuan perpajakan karena melanggar agama akan berdosa. Dengan tingkat pengetahuan perpajakan yang tinggi maka wajib pajak akan berusaha untuk termotivasi dalam mematuhi peraturan perpajakan. Sehingga kepatuhan pajak akan meningkat. Tinjauan Pustaka Teori Perilaku Terencana Teori perilaku terencana juga menjelaskan bahwa niat seseorang dalam memenuhi kewajiban pajak dipengaruhi oleh sikap, norma subjektif, dan kontrol perilaku yang dirasakan. Kupna Akuntansi: Kumpulan Artikel Akuntansi. Vol. No. April 2025 Pengaruh Pengetahuan Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak a. Dalam konteks penelitian ini, religiusitas dapat memperkuat hubungan antara pengetahuan perpajakan dan kepatuhan wajib pajak dengan meningkatkan motivasi intrinsik individu untuk mematuhi aturan perpajakan. Dengan demikian, penelitian ini tidak hanya menelaah dampak langsung dari pengetahuan perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak, tetapi juga mempertimbangkan bagaimana religiusitas dapat memperkuat atau melemahkan hubungan Pengaruh Pengetahuan Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Pengetahuan berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak, hal ini disebabkan oleh pengetahuan tentang peraturan pajak sangat penting untuk menumbuhkan perilaku patuh. Karena bagaimana mungkin wajib pajak patuh apabila mereka tidak mengetahui bagaiman peraturan Dengan adanya pengetahuan perpajakan tersebut akan membantu kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak, sehingga tingkat kepatuhan akan meningkat. Sesuai dengan Theory of Planned Behavior (TPB) dimana seseorang mampu berperilaku karena memiliki niat dan motivasi dari diri sendiri, dimana wajib pajkak yang memiliki pengetahuan yang tinggi akan berperilaku untuk mematuhi peraturan perpajakan (Ernawati & Afifi, 2. H1: Pengetahuan Perpajakan Berpengaruh Positif Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Religiusitas Memoderasi Pengetahuan Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Religiusitas mampu memoderasi hubungan antara pengetahuan dengan kepatuhan wajib Hal ini disebabkan oleh wajib pajak yang religius dapat dilihat dari sikapnya dalam mematuhi peraturan perpajakan. Wajib pajak akan mematuhi peraturan perpajakan karena takut akan untuk melanggar agama. Dengan kata lain, wajib pajak yang memiliki religius yang tinggi akan berusaha meningkatkan pengetahuan perpajakan karena melanggar agama akan berdosa. Dengan tingkat pengetahuan perpajakan yang tinggi ini maka wajib pajak akan berusaha untuk termotivasi mematuhi peraturan perpajakan. Sehingga kepatuhan pajak akan meningkat. Hal ini sejalan dengan penelitian (Anggini. Lidyah & Azwari, 2. sedangkan menurut (Ernawati & Afifi, 2. yang menyatakan bahwa religiusitas tidak mampu memoderasi pengaruh pengetahuan perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak. H2: Religiusitas Memoderasi Pengaruh Positif Antara Pengetahuan Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Pengetahuan Perpajakan (X. Kepatuhan Wajib Pajak (Y) Religiusitas (Z) Gambar 1. Model Penelitian Metode Penelitian Penelitian ini merupakaan jenis penelitian kuantitatif. Penelitian kuantitatif menekankan pada pengujian teori-teori melalui pengukuran variabel-variabel penelitian angka dan melakukan analisis dengan prosedur statistik (Indriantoro & Suporno 2. Kupna Akuntansi: Kumpulan Artikel Akuntansi. Vol. No. April 2025 Ester Melania Pasamba. Piter Arson Welay Lokasi Penelitian ini dilakukan di Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Dobo. Kabupaten Kepulauan Aru. Populasi dalam penelitian ini adalah wajib pajak orang pribadi yang terdaftar di Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Dobo. Kabupaten Kepulauan Aru dengan jumlah yang tercatat dari tahun 2019-2023 sebanyak 62. Sampel dalam penelitian ini adalah 40 orang wajib pajak yang terdaftar di kantor KP2KP Dobo. Hasil dan Pembahasan Data yang digunakan dalam penelitian ini merupakan data primer yang diperoleh melalui penyebaran kuesioner langsung kepada wajib yang terdaftar di kantor KP2KP Dobo. Adapun gambaran karakteristik data kuesioner dapat dilihat pada tabel dibawah ini: Tabel 2. Rincian Penyebaran Kuesioner Keterangan Frekuensi Kuesioner yang dikirim Kuesioner yang kembali Kuesioner yang tidak kembali Kuesioner yang diolah Sumber: Data Primer Yang Diolah 2024 Presentase . %) 85,71% 14,29% 85,71% 1 Uji Kualitas Data 1 Uji Validitas Sebuah pernyataan dalam instrumen penelitian dapat dikatakan valid apabila nilai r hitung lebih besar dari r tabel, dan nilai signifikansinya kurang dari 0,05 (< 0,. Tabel 3. Hasil Uji Validitas Pengetahuan Perpajakan Item r hitung r tabel Sig. 0,000 0,000 0,000 0,000 0,000 0,000 * Correlation is significant at the 0. 01 level . -Taile. Keterangan Valid Valid Valid Valid Valid Valid Berdasarkan Tabel 3 diatas menunjukan bahwa variabel pengetahuan perpajakan mempunyai kriteria valid dari semua item pernyataan dengan nilai r hitung lebih besar dari r tabel, dan nilai signifikansinya kurang dari 0,05. Maka dapat disimpulkan bahwa semua butir pernyataan untuk variabel pengetahuan perpajakan adalah valid. Item Tabel 4. Uji Validitas Kepatuhan Wajib Pajak r hitung r tabel *correlation is significant at the 0,05 level . -Taile. 0,298 0,298 0,298 0,298 0,298 Sig. Ket Valid Valid Valid Valid Valid Kupna Akuntansi: Kumpulan Artikel Akuntansi. Vol. No. April 2025 Pengaruh Pengetahuan Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak a. Berdasarkan Tabel 4 menunjukan bahwa variabel kepatuhan wajib pajak mempunyai kriteria valid dari semua item pernyataan dengan nilai r hitung lebih besar dari r tabel, dan nilai signifikansinya kurang dari 0,05. Maka dapat disimpulkan bahwa semua butir pernyataan untuk variabel kepatuhan wajib pajak adalah valid. Item Tabel 5. Uji Validitas Religiusitas r hitung r tabel Sig. Valid Valid Valid Valid Keterangan *correlation is significant at the 0,05 level . -Taile. Tabel 5 menunjukan bahwa variabel religiusitas mempunyai kriteria valid dari semua item pernyataan dengan nilai r hitung lebih besar dari r tabel, dan nilai signifikansinya kurang dari 0,05. Maka dapat disimpulkan bahwa semua butir pernyataan untuk variabel religiusitas adalah valid. 2 Uji Reliabilitas Uji Reliabilitas dilakukan untuk mengukur suatu kestabilan dan konsistensi responden dalam menjawab item pertanyaan dalam kuesioner yang berkaitan dengan variabel yang di uji. Pernyataan-pernyataan kuesioner dikatakan valid apabila nilai CronbachAos Alpha > 0,60. Tabel 6. Hasil Uji Reliabilitas CoronbachAos Alpha Titik Kritis Variabel Keterangan Pengetahuan Perpajakan Reliabel Kepatuhan Wajib Pajak Reliabel Reliabel Religiusitas Sumber: Data Primer Yang Diolah 2024 2 Uji Asumsi Klasik 1 Uji Normalitas Data Uji normalitas data dilakukan guna untuk melihat apakah variabel independen maupun variabel dependen mempunyai distribusi normal atau tidak. Model regresi yang baik adalah distribusi data normal atau mendekati normal. Uji Normalitas dapat dilihat dengan Uji Kolmogorof Smirnov, yaitu instrumen penelitian yang normal adalah sama dengan 0,05 atau lebih besar dari 0,05 (> 5%). Kupna Akuntansi: Kumpulan Artikel Akuntansi. Vol. No. April 2025 Ester Melania Pasamba. Piter Arson Welay Normal Parametersaa,b Most Extreme Differences Test Statistic Asymp. Sig. -taile. Tabel 7. Hasil Uji Kolmogorof-Smirnov (K-S) One-Sample Kolmogorov-Smirnov Test Unstandardized Residual Mean ,190 Std. Deviation ,190 Absolute -,077 Positive ,190 Negative ,094c 2 Uji Multikolinearitas Uji multikolinieritas bertujuan untuk mengetahui apakah variabel independen tidak saling Syarat sebagai indikator yang bisa dirumuskan adalah VIF >10 atau tolerance <0,10 maka terjadi gejala Multikolinieritas, sebaliknya apabila VIF <10 dan tolerance >0. 10 maka tidak terjadi gejala Multikolinieritas. Model Tabel 8. Hasil Uji Multikolinearitas Variabel Kapatuhan Wajib Pajak Collinearity Statistics Tolerance VIF Sumber: Data Primer Yang Diolah 2024 Berdasarkan Tabel 8 terlihat bahwa nilai VIF < 10 dan tolerance > 0. Sehingga dari uji diatas dapat disimpulkan bahwa tidak terjadi gejala Multikolinieritas karena nilai VIF < 10 dan tolerance > 0. 3 Uji Heterokedastisitas Uji heteroskedastisitas bertujuan untuk mengetahui ada atau tidaknya penyimpangan asumsi klasik heteroskedastisitas yaitu adanya ketidaksamaan varian dari residual untuk semua pengamatan pada model regresi. Hasil uji Heteroskedastisitas terdapat dalam uji gletjser dan . Gambar 2. Grafik Scatterplot . Variabel Pengetahuan Wajib Pajak, . Variabel Kepatuhan Wajib Pajak Kupna Akuntansi: Kumpulan Artikel Akuntansi. Vol. No. April 2025 Pengaruh Pengetahuan Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak a. Berdasarkan Gambar 2, grafik Scatterplot dari persamaan pertama dan kedua menunjukkan bahwa data tersebar diatas dan di bawah angka 0 . pada sumbu Y. Hal ini berarti tidak terjadi heteroskedastisitas pada model persamaan regresi sehingga model regresi layak digunakan untuk memprediksi kepatuhan wajib pajak berdasarkan variabel yang mempengaruhinya yaitu pengetahuan wajib pajak. 3 Uji Hipotesis 1 Uji Determinasi Uji determinasi dilakukan untuk menilai seberapa baik model yang diterapkan dapat menjelaskan variabel terikatnya atau menunjukan persentase pengaruh variabel independen dalam menjelaskan variabel dependen. Semakin besar koefisien determinasinya semakin baik variabel independen dalam menjelaskan variabel dependen (Sugiyono, 2008:. Tabel 9. Hasil Uji Determinasi (R. Model R Square Adjusted R Std. Eror of Square the Estimate Predictors: (Constan. Pengetahuan Perpajakan. Religiusitas Pada Tabel 9 menunjukkan nilai Adjusted R Square (R. 089% atau 89%, yang menunjukan bahwa terdapat pengaruh yang koefesien antara variabel Pengetahuan Perpajakan dan Religiusitas terhadap variabel Kepatuhan Wajib Pajak sebesar 0. 089% dan sisanya 0. dipengaruhi oleh variabel lain. 2 Uji Parsial Uji Parsial digunakan untuk menguji hubungan regresi secara terpisah atau menguji hipotesis minor. Pengujian dilakukan untuk melihat keberartian dari masing-masing variabel secara terpisah terhadap variabel bebas dan terhadap variabel terikat. Model Tabel 10. Hasil Uji Parsial Coefficientsa Unstandardized Standardized Coefficients Coefficients Std. Error Beta (Constan. Pengetahuan Perpajakan Religiusitas Dependent Variable: Kepatuhan Wajib Pajak Sig. Pada Tabel 10 diatas menunjukkan hipotesis 1 didapatkan nilai signifikan 0. 036 < 0. Hal ini menunjukan bahwa Pengetahuan Perpajakan dapat mempengaruhi Kepatuhan Wajib Pajak. Sedangkan hipotesis 2 didapatkan nilai signifikan 0. 025 < 0. 05, yang berarti bahwa religiusitas dapat memoderasi pengaruh pengetahuan perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak. 4 Pembahasan 1 Pengaruh Pengetahuan Perpajakan Terhadap Kepatuhan Kepatuhan Wajib Pajak Berdasarkan pengujian hipotesis 1, menunjukan bahwa Pengetahuan Perpajakan berpengaruh positif terhadap Kepatuhan Wajib Pajak dikarenakan dari hasil pengujian hipotesis 1. Kupna Akuntansi: Kumpulan Artikel Akuntansi. Vol. No. April 2025 Ester Melania Pasamba. Piter Arson Welay nilai signifikan 0. 036 < 0. Seperti pada Theory of Planned Behavior dimana wajib pajak akan mematuhi perpajakan jika memliki motivasi dari wajib pajak sendiri. Motivasi ini dapat tumbuh dari wajib pajak, karena tingkat pengetahuan yang dimiliki oleh wajib pajak. Pengetahuan perpajakan merupakan ilmu yang dimiliki oleh wajib pajak mengenai hak dan kewajiban perpajakan. Dengan mengetahui hak dan kewajiban perpajakan maka wajib pajak akan termotivasi untuk patuh terhadap peraturan perpajakan. Hal ini sejalan dengan penelitian terdahulu yang dilakukan oleh Nanik Ernawati . yang hasilnya menunjukan bahwa Pengetahuan Perpajakan berpengaruh terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. 2 Pengaruh Religiusitas Dalam Memoderasi Pengetahuan Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Hasil pengujian hipotesis 2 menunjukan bahwa religiusitas mampu memoderisasi pengaruh pengetahuan perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak dikarenakan pada hasil pengujian hipotesis 2, nilai signifikan 0. 025 < 0. Religiusitas merupakan keyakinan, pengetahuan dan pengalaman wajib pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakannya. Dalam penelitian ini, tingkat religiusitas yang dimiliki wajib pajak tinggi, yaitu tentang pengetahuan agamanya tinggi sehingga wajib pajak dapat paham betul tentang pentingnya pajak bagi negara. Kenyataan yang ada wajib pajak yang memiliki religiusitas yang tinggi, maka wajib pajak akan termotivasi untuk lebih mengetahui tentang pengetahuan perpajakan yang pada akhirnya wajib pajak akan mematuhi peraturan perpajakan. Wajib pajak akan berasumsi bahwa dengan tidak membayar pajak maka akan terlepas dari dosa bagi wajib pajak karena tinggi pengetahuan tentang agama. Dengan demikian religiusitas yang dimiliki oleh wajib pajak di Kabupaten Kepulauan Aru, mampu memoderasi pengaruh pengetahuan perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak. Hal ini tidak sejalan dengan penelitian terdahulu yang dilakukan oleh Nanik Ernawati . yang hasilnya menunjukan bahwa religiusitas tidak mampu memoderasi pengaruh pengetahuan perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak. Kesimpulan Pengetahuan Perpajakan berpengaruh positif terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Religiusitas mampu memoderisasi pengaruh pengetahuan perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak. DAFTAR PUSTAKA