EFEKTIVITAS DAMPAK PERUBAHAN PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK (PTKP) TERHADAP PENERIMAAN PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI TAHUN 2015-2019 PADA KPP PRATAMA SAMARINDA DI SAMARINDA Novita Damayanti1. LCA Robin Jonathan2. Suharyono3 Fakultas Ekonomi Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda Email : novitaadamayanti5@gmail. Keywords: Effectiveness. Changes in PTKP. Income Tax Receipts for Individuals ABSTRACT The purpose of this study is to analyze the impact of the effectiveness of PTKP changes in increasing the number of individual taxpayers for 2015-2019 at the Samarinda Pratama Tax Service Office in Samarinda, and to analyze the effect of the effectiveness of PTKP changes on increasing tax revenue for 2015-2019 at the Samarinda Pratama Tax Service Office in Samarinda, and to find out about changes in PTKP. Can increase the number of individual taxpayers and tax receipts for 2015-2019 at the Samarinda Pratama Tax Office in Samarinda. This research uses a qualitative method by calculating the effectiveness using descriptive/comparison techniques which then in setting the effectiveness value, in more detail the criteria for assessment guidelines and financial performance are used. The results of the analysis of this study show that changes in PTKP in increasing the number of individual taxpayers are said to be less effective, while changes in PTKP are effective in increasing the realization of personal income tax revenue at KPP Pratama Samarinda. PENDAHULUAN PTKP yang ditetapkan sejak reformasi perpajakan tidak memiliki nilai yang tetap. Penetapan besarnya PTKP tersebut telah disesuaikan dengan perkembangan ekonomi dan moneter serta harga kebutuhan pokok yang setiap waktu semakin meningkat. Sejak Juli 2016 pemerintah telah menerapkan perubahan batas PTKP yang semula pada tahun 2015 dalam (PMK. 122/PMK. 010/2. sebesar Rp. 000,-/tahun atau Rp. 000,- untuk setiap bulannya dan ditahun 2016 dalam (PMK. 101/PMK. 010/2. tarif PTKP yang berlaku sebesar Rp. 000,-/tahun atau Rp. 000,- untuk setiap bulannya. Hal ini besar kemungkinan akan berdampak pada penerimaan Pajak Penghasilan Orang Pribadi di KPP Pratama Samarinda. Dalam meningkatkan penerimaan pajak. Wajib Pajak merupakan salah satu aspek penting dan merupakan tulang pungung penerimaan pajak. Menurut Adriani dalam buku Perpajakan Mardiasmo . menyatakan bahwa : Pajak adalah iuran kepada negara . ang dapat dipaksaka. yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan umum (Undang-Undan. dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum terkait dengan tugas negara untuk menyelenggarakan Menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, pengertian WP sebagai berikut : Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Perubahan . PTKP dapat dikatakan sebagai keringanan yang diberikan pemerintah kepada wajib pajak yang memiliki penghasilan rendah. Namun keringanan ini harus dapat dipertimbangkan dengan baik, karena kenaikan tersebut berpengaruh terhadap penerimaan Pajak Penghasilan dan menyebabkan terjadiya 2 kemungkinan. Kemungkinan yang pertama yaitu penerimaan Pajak Penghasilan akan berkurang karena lebih sedikit pajak yang dikenakan. Sedangkan kemungkinan yang kedua adalah Penerimaan Pajak Penghasilan akan meningkat karena dengan sedikit pajak yang dikenakan dapat mendorong Wajib Pajak taat dalam membayar pajak. Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) menurut Siti Resmi . sebagai berikut : Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) merupakan jumlah penghasilan tertentu yang tidak kena Untuk menghitung besarnya penghasilan kena pajak wajib pajak orang pribadi dalam negeri, penghasilan netonya dikurangi dengan jumlah penghasilan tidak kena pajak. Berdasarkan latar belakang masalah tersebut diatas, permasalahan dalam penelitian dapat dirumuskan sebagai berikut, apakah perubahan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) berdampak efektif terhadap peningkatan jumlah Wajib Pajak Orang Pribadi tahun 2015-2019 pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Samarinda di Samarinda, dan apakah dengan perubahan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) berdampak efektif meningkatkan Penerimaan Pajak tahun 2015-2019 pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Samarinda di Samarinda. Penerimaan Pajak merupakan sumber penerimaan yang dapat diperoleh secara terusmenerus dan dapat dikembangkan secara optimal sesuai kebutuhan pemerintah serta kondisi Efektivitas diartikan sebagai seberapa besar realisasi pajak yang berhasil dicapai berdasarkan target atau sasaran yang sebenarnya harus dicapai pada periode tertentu. METODE PENELITIAN Teknik Pengumpulan Data Teknik dalam mengumpulan data-data yang diperlukan, baik itu data primer maupun data sekunder maka penulis melakukan dengan cara sebagai berikut: Penelitian Kepustakaan . ibrary researc. Merupakan salah satu metode pengumpulan data yang dilakukan dengan meminta data jumlah wajib pajak orang pribadi, data rencana dan realisasi penerimaan pajak orang pribadi, serta struktur organisasi KPP Pratama Samarinda. Penelitian Lapangan . ield researc. Merupakan salah satu metode pengumpulan data dalam penelitian kualitatif yang tidak memerlukan pengetahuan mendalam akan literature yang digunakan dan kemampuan tertentu dari pihak peneliti. Penelitian lapangan dilakukan dengan jalan langsung ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama Samarinda di Samarinda. Observasi . Merupakan kegiatan memperhatikan secara akurat, mencatat, dan mempertimbangkan sebuah fenomena untuk mendapatkan informasi mengenai perubahan PTKP terhadap penerimaan pajak penghasilan orang pribadi di KPP Pratama Samarinda. Wawancara . Proses memperoleh keterangan untuk tujuan penelitian dengan cara tanya jawab dengan menatap muka maupun via online antara pewawancara dengan seorang penjawab. Alat Analisis Penelitin ini menggunakan metode kualitatif dengan menghitung efektivitas menggunakan teknik deskriptif/perbandingan yang kemudian dalam mengatur nilai efektivitas, secara lebih rinci digunakan kriteria tentang pedoman penilaian dan kinerja keuangan. Menganalisis presentase Wajib Pajak Orang Pribadi pada KPP Pratama Samarinda dari tahun 2015-2019 dengan membandingkan antara jumlah wajib pajak efektif dibagi dengan jumlah wajib pajak terdaftar kemudian dikalikan 100% dengan rumus sebagai berikut : yaycycoycoycaEa ycOycaycycnyca ycEycaycycayco yayceyceycoycycnyce X 100% yaycycoycoycaEa ycOycaycycnyca ycEycaycycayco ycNyceycyccycayceycycayc Menganalisis presentase Penerimaan Pajak pada KPP Pratama Samarinda dari tahun 20152019 dengan membandingkan antara realisasi penerimaan pajak dibagi dengan rencana penerimaan pajak kemudian dikalikan 100% dengan rumus sebagai berikut : ycIyceycaycoycnycycaycycn ycEyceycuyceycycnycoycaycaycu ycEycaycycayco X 100% ycNycaycyciyceyc ycEyceycuyceycycnycoycaycaycu ycEycaycycayco Sumber : Halim . Cara untuk mengatur nilai efektivitas, secara lebih rinci digunakan kriteria tentang pedoman penilaian dan kinerja keuangan yang disusun pada tabel berikut : Tabel 1 : Kriteria Kinerja Keuangan Presentase Efektivitas Kriteria > 100% Sangat Efektif 90-100% Efektif 80-89% Cukup Efektif 60-79% Kurang Efektif < 60% Tidak Efektif Sumber : Kantor Pajak No. HASIL DAN PEMBAHASAN Perubahan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Samarinda terhadap peningkatan jumlah wajib pajak orang pribadi yang terdaftar dan efektif dalam beberapa tahun ini dapat dilihat hasilnya mengalami penurunan. Hal ini dapat dilihat dari data dibawah ini yang memperlihatkan perubahan jumlah wajib pajak orang pribadi setelah perubahan PTKP pada tahun 2015 sampai dengan 2019. Tabel 2 : Perubahan Jumlah Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun 2015-2019 Pada KPP Pratama Samarinda Wajib Pajak Wajib Pajak Terdaftar Efektif 470 Jiwa 470 Jiwa 577 Jiwa 005 Jiwa 635 Jiwa 552 Jiwa 897 Jiwa 751 Jiwa 397 Jiwa 232 Jiwa Sumber : Hasil Analisis Data Tahun Perubahan Hipotesis 94,18% 89,13% 51,46% 54,75% Diterima Diterima Ditolak Ditolak Ditolak Dapat dilihat dari tabel 2 pada tahun 2015 KPP Pratama Samarinda masih menggunakan PMK. 122/PMK. 010/2015, jadi antara jumlah wajib pajak orang pribadi efektif dengan jumlah wajib pajak terdaftar tidak mengalami perubahan. Namun, pada tahun 2016 KPP Pratama Samarinda menggunakan PMK. 101/PMK. 010/2016, jumlah wajib pajak orang pribadi efektif sebesar 74. 005 jiwa dengan jumlah wajib pajak orang pribadi yang terdaftar 577 jiwa dengan perubahan sebanyak 4. 572 wajib pajak orang pribadi dengan presentase sebesar 94,18%. Pada tahun 2017 jumlah wajib pajak orang pribadi efektif sebesar 74. 552 jiwa dengan jumlah wajib pajak orang pribadi yang terdaftar 83. 635 jiwa dengan perubahan 083 wajib pajak orang pribadi dengan presentase sebesar 89,13%. Kemudian pada tahun 2018 jumlah wajib pajak orang pribadi efektif sebesar 45. 751 jiwa dengan jumlah wajib pajak orang pribadi yang terdaftar 88. 897 jiwa dengan perubahan sebanyak 43. 146 wajib pajak orang pribadi dengan presentase sebesar 51,46%. Selanjutnya tahun 2019 jumlah wajib pajak orang pribadi efektif sebesar 52. 232 jiwa dengan jumlah wajib pajak orang pribadi yang 397 jiwa dengan perubahan sebanyak 43. 165 wajib pajak orang pribadi dengan presentase sebesar 54,75%. Berdasarkan data tersebut menunjukkan bahwa, hipotesis yang diajukan ditolak sebab perubahan PTKP dalam meningkatkan jumlah wajib pajak orang pribadi tahun 2015-2019 < 90% terlihat dari selisih antara wajib pajak terdaftar dan wajib pajak efektif semakin naik dan presentase yang dihasilkan semakin menurun dari tahun 2015 sebesar 100% sampai dengan tahun 2019 sebesar 54,75%. Tabel 3 : Efektivitas Penerimaan Pajak Penghasilan Tahun 2015-2019 Pada KPP Pratama Samarinda Target Realisasi Penerimaan Pajak Penerimaan Pajak (R. (R. Sumber : Hasil Analisis Data Thn Perubahan (R. Hipotesis 71,77% 80,80% 73,52% 86,50% 95,35% Ditolak Ditolak Ditolak Ditolak Diterima Perubahan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Samarinda terhadap peningkatan jumlah penerimaan pajak penghasilan orang pribadi dalam beberapa tahun ini dapat dilihat hasilnya mengalami peningkatan. Hal ini dapat dilihat dari data diatas yang memperlihatkan perubahan jumlah penerimaan pajak penghasilan orang pribadi setelah perubahan PTKP pada tahun 2015 sampai dengan 2019. Berdasarkan realisasi penerimaan pajak penghasilan orang pribadi pada tahun 2015 mengalami peningkatan sebesar 71,77%, kemudian pada tahun 2016 terjadilah perubahan PTKP sesuai PMK. 101/PMK. 010/2016 realisasi penerimaan pajak penghasilan orang pribadi mengalami peningkatan sebesar 80,80%. Namun pada tahun 2017 realisasi penerimaan pajak penghasilan orang pribadi mengalami penurunan hingga 73,52% ini dikarenakan masih banyaknya wajib pajak yang belum mengetahui dampak perubahan PTKP. Akan tetapi pada tahun 2019 mengalami peningkatan hingga 95,35%. Walaupun target penerimaan pajak penghasilan yang diberikan Direktorat Jendral Pajak pada KPP Pratama Samarinda mengalami penurunan dari tahun sebelumnya sebesar Rp 1. 000,- itu dikarenakan pada tahun 2017 dan 2018 realisasi penerimaan pajak penghasilan mengalami penurunan. Berdasarkan data tersebut hal ini dapat di katakan bahwa hipotesis penelitian diterima sebab pada tahun 2019 presentase menunjukkan > 90% yaitu sebesar 95,35% dan realisasi penerimaan hampir mendekati target yang ditetapkan oleh pemerintah . fektivitas diartikan sebagai seberapa besar realisasi pajak berhasil mencapai target atau sasaran yang di tentuka. jadi dikatakan bahwa perubahan PTKP efektif meningkatkan realisasi penerimaan pajak penghasilan orang pribadi pada KPP Pratama Samarida. KESIMPULAN DAN SARAN Berdasarkan hasil analisis dan pembahasan yang peneliti kemukakan, maka dapat diambil kesimpulan sebagai berikut : Perubahan PTKP dalam meningkatkan jumlah wajib pajak orang pribadi dikatakan kurang efektif terlihat dari selisih antara wajib pajak terdaftar dan wajib pajak efektif semakin naik dan presentase yang dihasilkan semakin menurun. Hasil analisis membuktikan perubahan PTKP efektif meningkatkan realisasi penerimaan pajak penghasilan orang pribadi tahun 2015-2019 pada KPP Pratama Samarinda. Berdasarkan data-data yang diperoleh, ada beberapa saran bagi KPP Pratama Samarinda untuk menjadi sarana perbaikan kedepannya, antara lain : Kebijakan dalam menyesuaikan Penghasilan Tidak Kena Pajak sangat penting adanya demi kesejahteraan masyarakat. Kebijakan ini agar selalu dilakukan peninjauan kembali dengan mempertimbangkan keadaan kondisi ekonomi global dan ekonomi masyarakat. KPP Pratama Samarinda diharapkan dapat meningkatkan terus jumlah Wajib Pajak Orang Pribadi, dengan meningkatkan intensitas kerjasama dengan instansi lain . ihak ketig. dengan cara memperluas sumber data dalam rangka menghimpun informasi mengenai Wajib Pajak potensial. Antara lain menjalin kerjasama dengan instansi pemerintah maupun swasta, lembaga-lembaga dan asosiasi, serta pihak lain. Melakukan penyuluhan kepada masyarakat, pihak Direktorat Jendral Pajak maupun pihak KPP Pratama Samarida dapat bekerja sama dengan Universitas yang membentuk Tax Center untuk memberikan arahan kepada masyarakat tentang pentingnya membayar pajak guna mensejahterakan masyarakat, agar jumlah Wajib Pajak bertambah dengan begitu dapat meningkatkan penerimaan Pajak Penghasilan pada KPP Pratama Samarinda. Bagi peneliti selanjutnya diharapkan bisa meneruskan penelitian ini dengan mengkaji lebih banyak sumber maupun referensi yang terkait dengan Penerimaan Pajak Badan pada KPP Pratama Samarinda. REFERENCES