Prophetic : Professional. Empathy. Islamic Counseling Journal Vol. No. Desember 2024, hlm. e-ISSN : 2685-0702, p-ISSN : 2654-3958 Tersedia Online di http://syekhnurjati. id/jurnal/index. php/prophetic Email: prophetic@syekhnurjati. Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Jaja Suteja1. Muzaki2. Bambang Setiawan3. Riyan Budiantoro4 Bimbingan dan Konseling Islam. FDKI. UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon. Indonesia Correspondent Email: jaja. suteja@syekhnurjati. Abstrak Penelitian ini dilatarbelakangi oleh tingginya kasus kekerasan terhadap perempuan di sepanjang tahun 2020 sebanyak 299. 111 kasus. Pada tahun ini pula kasus kekerasan seksual di lembaga pendidikan, baik pendidikan umum maupun pendidikan berbasis agama masih terus terjadi. Tujuan dalam penelitian ini untuk memperoleh gambaran respon mahasiswa tentang maraknya kekerasan seksual di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI), serta mengidentifikasi peran dan langkah-langkah pencegahan dan penanggulangan kekerasan seksual di IAIN Syekh Nurjati Cirebon. IAI Bunga Bangsa Cirebon dan STAI Brebes. Pendekatan penelitian yang digunakan yaitu mixed method dengan metode convergent mixed method, yang mana pengumpulan data dalam penelitian ini baik data kualitatif maupun data kuantitatif dilakukan pada waktu yang hampir bersamaan, untuk kemudian data digabungkan dan diinterpretasi sebagai hasil penelitian yang komprehensif. Sumber data dalam penelitian ini sebanyak 110 orang mahasiswa, dan 6 orang responden dari unsur dosen dan pimpinan lembaga dari IAIN Syekh Nurjati Cirebon. IAI Bunga Bangsa Cirebon dan STAI Brebes. Analisis data dalam convergent mixed method atau one-phases design melalui . collection and analysis quantitative data. collection and analysis qualitative data. merge results. interpret result to compare. Hasil penelitian ini memberikan gambaran terkait urgensi peran PTKI dan pelaksanaan langkah-langkah strategis dalam upaya pencegahan dan penanggulangan kekerasan seksual melalui pembentukan lembaga PSGA (Pusat Studi Gender dan Ana. sebagai leading sector yang bersentuhan langsung terhadap penanganan kekerasan seksual di kampus. Selain itu, respon positif mahasiswa sebagai upaya kolaboratif antara lembaga dan mahasiswa untuk memberikan dorongan dan keberanian khususnya bagi korban untuk speak up, sehingga kasus kekerasan seksual di PTKI dapat diminimalisir dan pelaku mendapatkan sanksi yang sesuai baik sanksi etis maupun sanksi hukum. Kata Kunci: Pencegahan. Penanggulangan. Kekerasan Seksual. Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Abstract This research is based on the high number of cases of violence against women throughout 2020 as many as 299,111 cases. In this year, cases of sexual violence in educational institutions, both general education and religion-based education are still occurring. The purpose of this research is to obtain an overview of students' responses to the rampant sexual violence at the Islamic Religious College (PTKI), as well as identify the roles and measures to prevent and combat sexual violence at IAIN Syekh Nurjati Cirebon. IAI Bunga Bangsa Cirebon and STAI Brebes. The research approach used is the mixed 122 | Suteja. Muzaki. Setiawan. Budiantoro Ae Pencegahan dan Penanggulangan . method with the convergent mixed method, where the data collection in this study, both qualitative data and quantitative data are carried out at almost the same time, and then the data is combined and interpreted as a comprehensive research result. The data source in this study is 110 students, and 6 respondents from lecturers and institutional leaders from IAIN Syekh Nurjati Cirebon. IAI Bunga Bangsa Cirebon and STAI Brebes. Data analysis in convergent mixed method or one-phase design through . collection and analysis quantitative data. collection and analysis qualitative data. merge results. interpret result to compare. The results of this research provide an overview of the urgency of the role of PTKI and the implementation of strategic measures in efforts to prevent and combat sexual violence through the establishment of the PSGA (Center for Gender and Child Studie. institution as a leading sector that is in direct contact with the handling of sexual violence on campus. In addition, the positive response of students as a collaborative effort between institutions and students to give encouragement and courage, especially for victims to speak up, so that cases of sexual violence at PTKI can be minimized and the perpetrators get appropriate sanctions, both ethical sanctions and legal sanctions. Keywords: Prevention. Countermeasures. Sexual Violence. Islamic Religious Colleges. PENDAHULUAN Berdasarkan Catatan Tahunan (CATAHU) dari Komnas Perempuan, sebanyak 25% data kekerasan terhadap perempuan merupakan kasus kekerasan seksual yang terjadi selama kurun waktu dari mulai tahun 1998 sampai tahun 2011. Pada CATAHU Komnas Perempuan . di sepanjang tahun 2020 terdapat sebesar 299. 911 kasus kekerasan terhadap Jenis kasus kekerasan terhadap perempuan yang paling menonjol adalah di ranah pribadi, yaitu KDRT dan relasi personal sebanyak 6. %) kasus, meliputi bentuk kekerasan terhadap istri sebanyak 3. 221 kasus dan disusul kekerasan dalam pacaran sebanyak 309 kasus. Berikutnya di ranah komunitas/publik sebesar 1. %) kasus, dengan kasus paling menonjol yaitu kekerasan seksual sebanyak 962 kasus. Struktur gender sebagai konstruksi sosial yang tumbuh dan berkembang di masyarakat cenderung menempatkan perempuan sebagai objek seksual, sehingga perempuan acapkali mendapatkan kekerasan dalam bentuk pelecehan seksual, perbudakan secara seksual, eksploitasi seksual, dan perkosaan. Komnas Perempuan mengklasifikasikan kekerasan seksual tidak hanya terjadi pada rumah tangga atau relasi personal, tetapi juga di ranah Sepanjang tahun 2020 kasus kekerasan seksual di lembaga pendidikan, baik lembaga pendidikan umum maupun lembaga pendidikan berbasis agama masih terus terjadi. Bentuk kekerasan seksual yang terjadi yaitu kekerasan dalam pacaran, pencabulan dan pemerkosaan. Sementara itu, pelaku merupakan orang yang dikenal oleh korban, seperti pacar, senior dalam organisasi, dosen, dan pengurus lembaga pendidikan (CATAHU, 2. Menurut Santoso . istilah kekerasan digunakan untuk menggambarkan perilaku baik yang bersifat terbuka . ataupun tertutup . , selain itu bersifat menyerang . maupun bertahan . Kekerasan mengilustrasikan sifat aturan sosial, pelanggaran aturan dan reaksi sosial terhadap pelanggaran aturan yang kompleks dan seringkali saling bertentangan. Dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 Pasal 1 & 2 disebutkan bahwa kekerasan terhadap perempuan adalah setiap perbuatan berdasarkan pembedaan jenis kelamin yang berakibat atau mungkin berakibat kesengsaraan atau Prophetic : Professional. Empathy. Islamic Counseling Journal Ae Vol. No. Desember 2024 | 123 penderitaan perempuan secara fisik, seksual, atau psikologi, termasuk ancaman perbuatan tertentu, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang, baik yang terjadi didepan umum maupun dalam kehidupan pribadi. Bentuk kekerasan terhadap perempuan yang difokuskan dalam penelitian ini adalah kekerasan seksual. Menurut Gelles (Hurairah, 2. kekerasan seksual merupakan perbuatan disengaja yang menimbulkan kerugian dan berbahaya terhadap korban, baik secara fisik maupun mental. Dalam Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021, kekerasan seksual dalam lingkup perguruan tinggi diartikan sebagai setiap perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, menyerang tubuh dan fungsi reproduksi seorang individu, yang disebabkan oleh ketimpanan relasi kuasa . yang berakibat penderitaan psikis ataupun fisik, terganggunya kesehatan reproduksi, dan hilangnya kesempatan untuk mendapatkan pendidikan tinggi dengan aman dan optimal. Selain, mengakibatkan gangguan fisik maupun psikis, pengalaman traumatis menjadi korban kekerasan seksual akan berdampak pula terhadap gangguan sosial, dan juga hilangnya kesempatan korban untuk mengaktualisasikan potensi dan harapan-harapan untuk masa depannya. Fitzgerald et al. mengemukakan bahwa kekerasan seksual bisa dilihat berdasarkan konstruk psikologis dan juga konsep hukum. Dimensi gender harassment dan unwanted sexual attention merupakan bagian dari konstruk psikologis, artinya adalah kekerasan seksual bisa terjadi disebabkan oleh adanya hostile environment yaitu lingkungan yang tidak bersahabat dan tidak aman bagi korban. Sementara dimensi sexual ceorsion merupakan bagian dari konsep hukum yang mengacu pada konsep Quid Pro Quo, yaitu kekerasan seksual disebabkan oleh relasi kuasa yang tidak seimbang antara pelaku dengan korban, sehingga pelaku cenderung memiliki orotitas lebih untuk mengambil keuntungan dari sisi lemah korban. Pada tahun 2019 Kementerian Agama Republik Indonesia mengeluarkan surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Agama Islam No. 5494 Tahun 2019 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam. Hal ini dilakukan oleh Kementerian Agama sebagai bentuk keprihatinan akan maraknya berbagai kasus pelecehan seksual ataupun kekerasan seksual di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam. Berdasarkan data yang dikumpulkan oleh Kepdirjenpendis . dari 16 perguruan tinggi di Indonesia menunjukkan data kasus yang masuk dan dikompilasi menjadi sebanyak 1011 kasus. Kasus dengan jumlah sangat besar ini, mencakup berbagai bentuk kekerasan seksual yang terjadi di perguruan tinggi. Demikian pula dengan pelakunya meliputi berbagai kalangan dalam lingkup kampus, seperti mahasiswa sebanyak 22 pelaku, dosen sebanyak 15 pelaku, dan karyawan 7 pelaku. Selain itu, terdapat pula pelaku kekerasan seksual yang dilakukan oleh pihak-pihak diluar lingkup kampus, seperti keluarga dan orang Korban kekerasan seksual mengalami diskriminasi berlapis yang disebabkan oleh faktor usia, jenis kelamin ataupun relasi kuasa antara mahasiswa dengan dosen. Selain itu, korban pada posisi tidak berkuasa, sedangkan pelaku dipandang memiliki otoritas keilmuan ataupun wewenang keagamaan. Kekerasan seksual yang dialami mahasiswa/i memiliki dampak jangka panjang, tidak hanya berkaitan dengan masalah kesehatan fisiknya tetapi juga berkaitan dengan trauma berkepanjangan yang akan dibawa sampai kehidupan dewasa. Dampak trauma akibat kekerasan seksual dapat dimanifestasikan dengan beberapa indikator, 124 | Suteja. Muzaki. Setiawan. Budiantoro Ae Pencegahan dan Penanggulangan . antara lain penghianatan . , trauma secara seksual . raumatic sexualizatio. tidak berdaya . , dan menerima stigma negatif dari masyarakat . (Noviana, 2. Rafanello . menambahkan bahwa efek samping yang diterima korban akan mengalami masalah yang berkaitan dengan lawan jenis. Lebih ironisnya, dampak lain dari kekerasan dan pelecehan seksual adalah korban bisa tumbuh menjadi pribadi yang apatis. Selain itu, muncul dampak yang lebih kompleks lainnya, seperti kelainan seksual, depresi tinggi, percobaan bunuh diri yang berulang-ulang, dan memiliki kecenderungan melakukan tindakan sama yang pernah dialaminya atau menjadi pelaku kekerasan seksual (Corona. Sementara itu. Reese-Weber & Smith . mengungkapkan bahwa dampak jangka panjang dari kekerasan seksual terhadap korban yaitu individu yang menjadi korban kekerasan seksual pada masa kanak-kanak memiliki potensi untuk menjadi pelaku kekerasan seksual di kemudian hari. Ketidakberdayaan korban saat menghadapi tindakan kekerasan seksual, tanpa disadari digeneralisasi dalam persepsi korban bahwa tindakan atau perilaku seksual bisa dilakukan kepada figur yang lemah atau tidak berdaya. Berdasarkan pada fenomena permasalahan menunjukkan bahwa masih banyak perguruan tinggi khususnya perguruan tinggi keagamaan Islam yang belum menjamin terpenuhinya hak-hak mahasiswa, karena masih banyaknya mahasiswa yang menjadi korban kekerasan seksual, eksploitasi seksual, diskriminasi dan perlakuan tidak manusiawi dari dosen, karyawan ataupun mahasiswa lainnya. Dengan demikian perlu adanya pengkajian dan juga penerapan mengenai mekanisme pencegahan dan penanggulangan kekerasan seksual di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam, yang mana dalam penelitian ini dilakukan terhadap mahasiswa Jurusan BKI IAIN Syekh Nurjati Cirebon. IAI Bunga Bangsa Cirebon, dan STAI Brebes. Dasar pertimbangan mengenai alasan pemilihan lokus penelitian, antara lain: . sepanjang tahun 2020 Provinsi Jawa Barat menempati angka kekerasan seksual urutan kedua dengan jumlah 1. 001 kasus, sedangkan Jawa Tengah menempati urutan kelima dengan sebanyak 409 kasus. banyaknya kasus kekerasan seksual yang terjadi dalam lingkungan lembaga pendidikan tinggi. belum terimplementasinya mekanisme pencegahan dan penanggulangan kekerasan seksual sesuai dengan surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Agama Islam No. 5494 Tahun 2019 ataupun Peraturan Menteri Pendidikan. Kebudayaan. Riset, dan Teknologi No. 30 Tahun 2021. METODE PENELITIAN Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan mix method. Pendekatan mix method merupakan pendekatan penelitian yang mengintegrasikan pendekatan kualitatif dan kuantitatif, meliputi pengambilan data penelitian, penggabungan dua bentuk data, dan penggunaan rancangan yang berbeda (Cresswell, 2. Metode penelitian yang digunakan yaitu convergent mixed methods, yang diartikan sebagai bentuk rancanan mixed method dimana peneliti menggabungkan data penelitian kuantitatif dan kualitatif agar dapat memberikan analisis masalah penelitian secara komprehensif. Dalam convergent mixed methods pengumpulan kedua bentuk data dilakukan pada waktu yang hampir bersamaan, kemudian menggabungkan informasi dalam interpretasi hasil secara keseluruhan, dan juga kontradiksi temuan penelitian dijelaskan secara lebih lanjut. Prophetic : Professional. Empathy. Islamic Counseling Journal Ae Vol. No. Desember 2024 | 125 Responden yang menjadi sumber data primer dalam penelitian ini adalah mahasiswa Jurusan BKI IAIN Syekh Nurjati Cirebon. Jurusan BKPI IAI Bunga Bangsa, dan Jurusan BKI STAI Brebes, dengan jumlah keseluruhan 110 orang. Selain itu, sumber data primer diperoleh dari narasumber yang menjadi informan dalam proses wawancara, yang diambil dari unsur dosen dan pimpinan lembaga terkait pada IAIN Syekh Nurjati Cirebon. IAI Bunga Bangsa Cirebon, dan STAI Brebes. Dalam metode convergent mixed methods dilakukan beberapa tahapan analisis data, yang secara jelas diuraikan sebagai berikut. Collection and Analysis Quantitative Data Pengumpulan data kuantitatif melalui angket atau kuesioner untuk mengungkap respon mahasiswa tentang pencegahan dan penanggulangan kekerasan seksual di IAIN Syekh Nurjati Cirebon. IAI Bunga Bangsa Cirebon dan STAI Brebes. Collection and Analysis Qualitative Data Pengumpulan data kualitatif melalui wawancara dan observasi terhadap mahasiswa jurusan BKI, dosen, kepala PSGA, dan pimpinan lembaga tentang peran dan langkahlangkah IAIN Syekh Nurjati Cirebon. IAI Bunga Bangsa Cirebon dan STAI Brebes dalam pencegahan dan penanggulangan kekerasan seksual. Merge Results Penggabungan data kuantitatif dan kualitatif untuk mendapatkan kerangka hasil Interpret Result to Compare Penginterpretasian hasil penelitian yang diperoleh dari data angket, wawancara dan observasi untuk dilakukan analisis dan perbandingan dari kedua data kuantitatif dan HASIL DAN PEMBAHASAN Respon mahasiswa tentang pencegahan dan penanggulangan kekerasan seksual di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam yang diwakili oleh IAIN Syekh Nurjati Cirebon. IAI Bunga Bangsa Cirebon dan STAI Brebes terdiri dari beberapa aspek yang diungkap. Adapun secara keseluruhan gambaran respon mahasiswa dapat dilihat pada Tabel 4. 1 berikut. Tabel 1. Gambaran Respon Mahasiswa terhadap PPKS di IAIN Syekh Nurjati Cirebon. IAI Bunga Bangsa Cirebon, dan STAI Brebes No. Aspek Respon Mahasiswa Setuju Tidak Setuju Perempuan Rentan menjadi Korban KS Budaya Patriarki Penyebab Kasus KS Perempuan Dijadikan Objek Seksual Kesetaraan Gender merupakan Hal Mutlak KS di PTKI pada Taraf Mengkhawatirkan Kondisi PTKI Darurat KS Korban KS Kebingungan untuk Melapor Korban KS Menerima Teror dan Ancaman Pelaku Pelaku KS Diberi Sanksi Etik dan Hukum Pelaku KS Berpotensi Mengancam Korban Baru Lainnya 126 | Suteja. Muzaki. Setiawan. Budiantoro Ae Pencegahan dan Penanggulangan . Penilaian Mahasiswa terhadap PPKS di Kampus Kampus Tidak Memberi Ruang dan Kesempatan bagi KS Mendengar KS di Kampus Kampus Tempat Aman bagi Pengembangan Potensi Mahasiswa Gambaran respon mahasiswa dapat disajikan pula dalam bentuk diagram, untuk melihat secara lebih jelas perbedaan respon yang diberikan oleh mahasiswa terhadap pencegahan dan penanggulangan kekerasan seksual di IAIN Syekh Nurjati Cirebon. IAI Bunga Bangsa Cirebon, dan STAI Brebes. 90 73,6 56,4 85,5 90,9 91,8 95,5 80 98,2 93,6 33,6 70 78,2 100 TIDAK 10 26,4 43,6 14,5 9,1 8,2 4,5 20 1,8 6,4 66,4 30 21,8 0 Grafik 1. Respon Mahasiswa terhadap PPKS di IAIN Syekh Nurjati Cirebon. IAI Bunga Bangsa Cirebon, dan STAI Brebes Berdasarkan hasil wawancara kepada Naela Farah, selaku Ketua PSGA IAIN Syekh Nurjati Cirebon . diperoleh keterangan bahwa peran kampus dalam mencegah dan menanggulangi kekerasan seksual pada mahasiswa sangat besar, hal yang dapat dilakukan adalah dengan memperkuat norma atau aturan di dalam kampus. Aturan yang tidak hanya sekedar bersifat persuasif, tetapi tegas untuk pemberian sanksi yang memberikan efek jera pelaku, kemudian mengidentifikasi ciri-ciri pelaku dan tempat yang sekiranya mendukung terjadinya kekerasan seksual. Selain itu, perlu memberikan bimbingan kepada mahasiswa untuk menumbuhkan kesadaran untuk bersikap asertif. Penanggulangan terhadap korban dilakukan melalui pemberian konseling, dalam hal ini konseling dapat digunakan oleh korban untuk menceritakan permasalahan yang dialaminya. Dengan adanya konselor memberikan kesempatan para korban untuk lebih terbuka dalam melaporkan kejadian dan mendapatkan bantuan psikologis yang tepat. Hal lainnya yang perlu dilakukan adalah mensosialisasikan dalam kegiatan diskusi yang dapat diikuti oleh dosen dan mahasiswa dalam membahas anti kekerasan seksual di Bagi pengelola perguruan tinggi dalam hal ini kampus harus mengikuti prinsipprinsip pencegahan kekerasan seksual di kampus dengan menyediakan sarana dan prasarana memadai, menyediakan mekanisme pengaduan dan pelaporan, serta menyediakan tanda peringatan Auarea bebas dari kekerasan seksualAy di kampus. Kolaborasi bersama dari semua stakeholders kampus merupakan kunci keberhasilan pelaksanaan peraturan ini. Segenap Prophetic : Professional. Empathy. Islamic Counseling Journal Ae Vol. No. Desember 2024 | 127 pihak harus turut serta menciptakan budaya akademik yang terbebas dari kekerasan seksual dan diskriminasi terhadap gender, agar kampus menjadi tempat aman dari kekerasan seksual. Sebagai upaya penanggulangan kekerasan seksual kampus perlu membuka berbagai jenis layanan kepada korban kekerasan, berupa pelayanan layanan medis, psikologis, konseling, pendampingan, dan penyediaan tempat tinggal . umah singga. yang dilakukan secara kolaboratif dengan pihak lain yang terkait untuk penanganan kasus kekerasan seksual. Di samping itu, kampus juga harus memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas dalam menangani korban kekerasan seksual. Adapun proses pelaporan, mahasisswa dapat melaporkan langsung melalui PSGA, kemudian dari PSGA melakukan identifikasi terhadap permasalahan tersebut, jika bukti-bukti dirasa cukup maka PSGA akan meneruskannya ke tim Dewan Etik Institut. Berbeda dengan SOP yang dilakukan oleh IAI Bunga Bangsa Cirebon, karena di IAI Bunga Bangsa belum memiliki PSGA yang secara fokus menangani kekerasan seksual maka ketika terjadi kasus, korban atau teman korban melaporkannaya ke Wakil Dekan Bidang Kemahasiswan, yang sekaligus menjadi unit layanan terpadu di fakultas. Dari fakultas dilanjutkan dengan laporan kepada Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan. Setelah itu, dilakukan pemeriksaan, persidangan, dan sanksi oleh Senat Universitas, yang diakhiri dengan adanya keputusan Rektor untuk merespon kasus tersebut. Alur pelaporan ini perlu dipahami dengan baik oleh korban dan dijalankan dengan penuh amanah oleh para stakeholder yang terlibat dalam penanganan tersebut. Kampus memiliki peran sekaligus menjadi kewajiban dalam menerapkan aturan tersebut dengan baik dan tegas terhadap pelaku, serta mengikat bagi semua civitas akademika. Berdasarkan Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual, disebutkan bahwa perguruan tinggi memiliki peran sebagai Mempelajari modul Pencegahan Kekerasan Seksual agar mengetahui dan memahami alur uji pra dan pasca pembelajaran pada mahasiswa, pendidik, maupun tenaga Modul ini juga berisi penjelasan filosofi pendidikan dan cara yang tepat untuk mencegah dan menangani kasus kekerasan seksual di kampus. Pimpinan perguruan tinggi harus membentuk satuan tugas khusus yang bersifat non-ad hoc yang bisa bergabung menjadi satuan tugas khusus yang berasal dari unsur pendidik, tenaga kependidikan, dan mahasiswa. Tim satgas yang tergabung harus dipastikan tidak pernah melakukan atau membiarkan terjadinya kekerasan seksual. Memfasilitasi adanya pemasangan tanda peringatan bahwa kampus sama sekali tidak menoleransi adanya tindakan kekerasan seksual. Memenuhi kebutuhan penyandang disabilitas dalam sosialisasi yang terkait kekerasan Melakukan penguatan budaya komunitas pada mahasiswa, pendidik, dan tenaga kependidikan berupa pemberian edukasi pencegahan dan penanganan kekerasan seksual saat pengenalan kehidupan kampus pada mahasiswa baru. Berdasarkan wawancara yang dilakukan kepada Tim Psikolog PSGA IAIN Syekh Nurjati Cirebon yaitu Mumtaz Afridah . dikemukakan bahwa untuk menangani atau mencegah kasus pelecehan atau kekerasan seksual dilingkungan kampus perlu adanya sebuah 128 | Suteja. Muzaki. Setiawan. Budiantoro Ae Pencegahan dan Penanggulangan . peraturan yang ditetapkan oleh pihak kampus untuk menangani kasus-kasus kekerasan seksual yang mungkin bisa terjadi dalam lingkup kampus. Paling tidak terdapat Standar Operasional Prosedur (SOP) yang mengatur bagaimana penanganan kasus kekerasan seksual yang terjadi dalam lingkup kampus, baik penanganan terhadap korban maupun pelaku kekerasan seksual, atau bisa juga membentuk sebuah divisi pemberdayaan perempuan dalam tataran Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) sebagai upaya dalam meminimalisir terjadinya kasus-kasus di kalangan mahasiswa. Dengan hadirnya divisi pemberdayaan perempuan akan dapat memberikan fasilitas baik berupa sebuah edukasi kepada para mahasiswa berkaitan dengan kekerasan seksual, memberikan pelayanan konseling terhadap korban kekerasan seksual, ataupun bekerjasama membentuk sebuah platform pengaduan korban kekerasan seksual. Dengan demikian, ketika terjadi kekerasan seksual akan dapat ditangani dengan cepat dan tanggap, serta dapat segera ditindak lanjuti. Hal tersebut dapat dikatakan sebagai upaya dalam memberikan ruang bagi korban untuk menyalurkan isi hatinya, sehingga akan mampu meminimalisir trauma berlebihan apabila korban ditangani dengan sigap. Kolaborasi dan kerjasama sangat dibutuhkan untuk menciptakan kampus yang anti terhadap kekerasan seksual, begitupun kesadaran para mahasiswa juga sangat perlu untuk dibangun agar lebih peka terhadap kasuskasus tersebut, sehingga mampu menciptakan lingkungan akademik yang aman. Kebijakan Rektor tentang kekerasan seksual juga merupakan komitmen lembaga pendidikan untuk mencegah dan menanggulangi kasus kekerasan seksual. Akan tetapi, jika komitmen tersebut tidak diikuti dengan birokrasi yang baik dan sumber daya manusia yang memadai, maka perjuangan untuk mendapatkan keadilan dan perlindungan korban menjadi Apalagi adanya kepentingan politik para stakeholder untuk melindungi pelaku atas nama baik kampus. Sumber daya manusia menjadi bagian terpenting dari upaya pencegahan dan penanggulangan kekerasan seksual di perguruan tinggi. Sebuah aturan yang baik tidak akan dapat diimplementasikan dengan baik jika tidak ada komitmen dari para stakeholder. Apabila terjadi kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi, maka kampus memiliki peranan sebagai berikut. Memberikan sanksi hukum terhadap oknum pelaku kekerasan seksual yang terjadi dikampus, hal ini berlaku untuk semua dosen dan mahasiswa. Tidak mentoleransi bentuk apapun dari kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan kampus walaupun pelakunya memiliki jabatan strategis di kampus. Memberikan pertolongan atau pendampingan terhadap korban kekerasan seksual, karena sudah dapat dipastikan bahwa korban bakal mengalami trauma yang dalam. Oleh karena itu layanan psikologis dan layanan konseling perlu dioptimalkan dalam menangani masalah tersebut. Harus ada sanksi yang tegas, ketika bukti-bukti dan saksi dirasa sudah cukup memadai, maka rektor harus memberikan sanksi yang tegas baik dalam bentuk pemecatan dari jabatannya, tidak diberikan lagi jam mengajar bagi pelakunya dosen, atau pengajuan hukuman disiplin ke kementerian agama agar pelaku tersebut di pecat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam upaya pencegahan dan penanggulangan kekerasan seksual. IAIN Syekh Nurjati Cirebon. IAI Bunga Bangsa Cirebon, dan STAI Brebes melakukan beberapa peran berikut. Prophetic : Professional. Empathy. Islamic Counseling Journal Ae Vol. No. Desember 2024 | 129 Melakukan upaya penguatan norma, melalui penerapan peraturan yang tidak hanya bersifat persuatif, tetapi memiliki kekuatan untuk pemberian sanksi sebagai efek jera bagi pelaku. Mendeteksi dini dengan mengenali dan mengidentifikasi ciri-ciri dan sifat-sifat pelaku, serta mengidentifikasi ruangan rawan dengan diawasi secara langsung oleh apparat keamanan kampus, maupun tidak langsung melalui pemasangan CCTV. Membangun kesadaran . bagi mahasiswa terkait aspek-aspek kekerasan seksual, agar memiliki kepekaan terhadap struktur lingkungan ataupun struktur fisik sehingga mampu merespon secara cepat dan tepat. Memberikan layanan medis, konseling, psikologis dan pendampingan bagi seluruh mahasiswa, khusus korban kekerasan seksual disediakan pula rumah singgah . afe Intervensi kurikulum, dengan memasukkan isu tentang PPKS kedalam kurikulum dalam beberapa mata kuliah yang sesuai, seperti mata kuliah agama, psikologi, biologi, kewarganegaraan, dan sebagainya. Berdasarkan hasil wawancara kepada M. Rohidin, selaku Ketua STAI Brebes . dikemukakan bahwa ada beberapa langkah yang dapat dilakukan perguruan tinggi dalam upaya pencegahan dan penganggulangan kekerasan seksual di perguruan tinggi. Langkahlangkah strategis dalam mencegah dan menanggulangi kekerasan seksual adalah sebagai Kampus harus membentuk struktur birokrasi yang kondusif dan mendirikan lembaga independen yang secara khusus menangani pencegahan dan penanggulangan kekerasan seksual di kampus. Jika sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang pedoman pencegahan dan penanggulangan kekerasan seksual. Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) menjadi lembaga unit yang bertugas untuk melakukan pencegahan dan penanggulangan kekerasan seksual di PTKI. Kampus harus responsif dan proaktif dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual, memiliki keterampilan hidup dan ketahanan diri dalam mencegah dan menanggulangi terjadinya kekerasan seksual di PTKI. Keterlibatan berbagai elemen dalam upaya pencegahan dan penanggulangan kekerasan seksual dapat dikembangkan melalui peer group, vocal point, konseling teman sebaya, yang didukung oleh berbagai media di kampus. Untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual, kampus harus membuat SOP bimbingan akademik maupun skripsi bagi dosen, sehingga tidak ada pertemuan yang intens di luar pembelajaran maupun bimbingan yang dilakukan oleh dosen, staf maupun mahasiswa. Kampus harus berani mengambil tindakan dan tidak boleh menutup-nutupi apabila pelakunya adalah dosen, walaupun dengan alasan demi nama baik lembaga. Perlu adanya wadah aspirasi mahasiswa yang dipelopori oleh SEMA. DEMA baik ditingkat institut maupun fakultas guna mencegah terjadinya kekerasan seksual di Berdasarkan data di atas, dapat disimpulkan bahwa untuk mencegah kekerasan seksual pada mahasiswa perlu adanya Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas sebagai 130 | Suteja. Muzaki. Setiawan. Budiantoro Ae Pencegahan dan Penanggulangan . landasan sekaligus pedoman dalam dalam mengimplementasikan kebijakan dan aturan Selanjutnya hasil wawancara dengan Ridwan. Ketua LPPM IAI Bunga Bangsa Cirebon . dijelaskan bahwa untuk mencegah dan menaggulangi kekerasan seksual di perguruan tinggi pihak kampus harus melakukan berbagai upaya sebagai berikut. Perlu dilakukan pembinaan dengan memberikan pemahaman pada seluruh civitas kampus mengenai bentuk-bentuk kekerasan atau pelecehan seksual. Harus ada sosialisasi kepada civitas akademika termasuk mahasiswa supaya dapat melakukan pencegahan dalam kekerasan seksual. Memberikan pemamahan kognitif yang positif pada mahasiswa untuk memahami gejala-gejala kekerasan seksual. Melakukan pendekatan agama dan psikologis kepada stakehoder supaya tekanan dan kecemasan yang terjadi dapat membuat hati tenang untuk mencegah itu semua. Melakukan kerjasama dan kolaborasi dengan pihak lain agar semuanya memiliki andil dan tanggung jawab bersama dalam upaya mencegah kekerasan seksual. Wakhit Hasyim sebagai Tim Ahli dan Dewan Etik PSGA IAIN Syekh Nurjati Cirebon . menyebutkan bahwa langkah-langkah strategis dalam mencegah dan menanggulangi kekerasan seksual pada mahasiswa di lingkungan kampus, dapat dilakukan secara tindakan preventif dan kuratif. Secara preventif, pertama dapat dilakukan dengan penguatan norma, yaitu dengan membuat aturan yang tidak sekedar persuasif, tapi juga punya kekuatan untuk pemberian sanksi yang dapat memberi efek jera kepada pelaku. Kedua, melakukan deteksi dini yakni mengenali dan mengidentifikasi ciri-ciri pelaku melalui sifat-sifat dan kebiasaannya sehari-hari dalam menyikapi persoalan, serta mengidentifikasi tempat yang mendukung kemungkinan terjadinya kekerasan seksual dengan mengawasinya baik secara langsung oleh aparat keamanan maupun tidak langsung melalui pemasangan alat perekam (CCTV) di berbagai pojok area kampus. Ketiga, memberikan bimbingan yakni untuk membangun kesadaran . bagi mahasiswa terhadap aspek-aspek yang tekait kekerasan seksual. Mahasiswa yang mengalami kekerasan seksual pada umumnya mahasiswa yang tidak memiliki kepekaan baik pada struktur lingkungan maupun struktur fisiknya sehingga tidak mampu merespon secara cepat dan tepat. Keempat, melalui penguatan konseling yakni dengan cara menyediakan tempat dan konselor yang selalu bersedia, baik secara pasif . enunggu lapora. maupun proaktif dengan mendatangi korban. Kelima, melalui intervensi kurikulum yaitu dengan memasukkan isu tentang pentingnya pencegahan kekerasan perempuan dalam kurikulum beberapa mata kuliah yang sesuai, seperti mata kuliah agama, psikologi, biologi. Pancasila dan Kewarganegaraan, dan lain-lain. Langkah-langkah strategis dalam mencegah dan menanggulangi kekerasan seksual dari sudut pandang mahasiswa dapat dilakukan melalui hal-hal berikut. Memberikan sex education kepada seluruh civitas akademika kampus agar terciptanya suatu pemahaman baru tentang batasan-batasan seksual sehingga antara laki-laki dan perempuan membentuk kesadaran diri untuk saling menghormati orang Mahasiswa dapat bergabung dengan organisasi kesetaraan gender atau sejenisnya, karena hal ini sangat bermanfaat bukan saja menambah pengetahuan dan relasi tetapi juga dapat melindungi mahasiswa jika kekerasan seksual itu terjadi. Prophetic : Professional. Empathy. Islamic Counseling Journal Ae Vol. No. Desember 2024 | 131 Mahasiswa harus memahami payung hukum tentang kekerasan seksual. Hal ini dapat menjaga diri agar tercegah dari kekerasan seksual, dan jika seandainya kekerasan seksual itu terjadi mahasiswa tahu apa yang harus kita lakukan. Mahasiswa berani melaporkan jika mendapat perilaku kekerasan seksual dari Melaporkan kepada Komnas Perempuan atau organisasi kesetaraan gender yang ada di kampus seperti PSGA atau di lingkungan sekitar. Dalam membuat laporan, identitas pelapor akan dirahasiakan. Selain itu, pelaku pun akan ditindak tegas dan menjadikan perubahan dengan meminimalisir adanya pelaku kekerasan seksual di kampus atau di lingkungan sekitar. Jika mahasiswa yang menjadi korban mengalami trauma pasca kekerasan seksual, mahasiswa harus berani konsultasi kepada konselor atau psikolog. Menjadi korban kekerasan seksual bukanlah aib yang harus ditutupi, carilah orang yang bisa membantu menyembuhkan psikis agar bisa melanjutkan hidup kea rah yang lebih baik di masa depan. SIMPULAN Peran dan langkah-langkah PTKI dalam upaya pencegahan dan penanggulangan kekerasan seksual adalah dengan dibentuknya PSGA sebagai leading sector yang bersentuhan langsung terhadap penanganan kekerasan seksual di kampus. Kolaborasi dengan mahasiswa memberikan dampak positif untuk memberikan dorongan, khususnya bagi korban untuk berani speak up, sehingga angka kekerasan seksual di PTKI dapat diminimalisir dan pelaku mendapatkan sanksi yang sesuai baik sanksi etis maupun sanksi hukum. Langkah-langkah lainnya dalam mencegah kekerasan seksual di kampus adalah dengan cara mengedukasi seluruh warga kampus tentang berbagai bentuk pelecehan seksual yang dapat berujung pada kekerasan seksual. Sosialisasi dan internalisasi ini sangat penting dilakukan oleh seluruh civitas kampus, khususnya mahasiswa, agar mahasiswa dapat menghindari kejahatan. Konseling termasuk di dalam upaya pencegahan kekerasan seksual, yang bertujuan agar tercipta suasana kampus yang kondusif untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual secara mandiri melalui teknik implosif, asertif dan pengondisian aversi. DAFTAR PUSTAKA