JALHu: Jurnal Al-Mujaddid Humaniora Volume . Nomor. , (Oktobe. p-ISSN: 2476-8855 e-ISSN: x-x Pernikahan Dan Tradisi Perayaannya Dalam Perspektif Islam Zaenal Abidin STIE SyariAoah Al-Mujaddid Tanjung Jabung Timur Email. zaabiangsui@gmail. Corresponding Author: Zaenal Abidin Abstrak Dalam kajian ini penulis berusaha untuk menelaAoah tentang pernikahan dan tradisi perayaanya dalam perspektif islam pada masyarakat kelurahan talang babat. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metodologi penelitian kualitatif deskriptif dengan pendekatan fenomenologis. Yang mengedepankan gejala-gejala sosial yang murni terjadi di masyarakat. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa memaknai pernikahan dan tradisi perayaanya dalam perspektif islam ialah mubah atau boleh, sesuai dengan hadits nabi Muhammad SAW yaitu: AuLaksanakanlah walimah walaupun dengan seekor kambingAy. (H. Bukhari dan Musli. Di tegaskan juga dalam firman Allah Al-IsraAo ayat 26 dan Q. An-Nur ayat 32. Adapun indikasi lain dari hasil penelitian ini yaitu terdapat prosesi tradisi perayaanya mengandung unsur maksiat, mubadzir dan sejenisnya maka haram hukumnya atau wajib di tinggalkan. Sesuai perintah Allah S. dalam Q. Al-IsraAo ayat 26-27. Kata Kunci: Pernikahan. Tradisi. Perayaan. Hukum Islam. PENDAHULUAN Pernikahan merupakan salah satu proses pembentukan status sosial pada Bagi masyarakat umum status pernikahan biasanya dapat mempengaruhi proses kehidupanya yang akan datang, baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang. Melalui proses tersebut secara otomatisasi suatu gejala atau permasalahan akan muncul dan membayanginya. Yang menjadi tolak ukur kualitasnya status pernikahan ialah bagaimana mengimplementasikan kaidah kaidah dalam pernikahan yang sesuai dengan anjuran dan perintah agama islam, supaya kehidupanya kelak semakin kompleks dalam membina bahtera rumah tangga yang sakinah, mawadah warahmah. TaAorif pernikahan ialah akad yang menghalalkan pergaulan dan membatasi hak dan kewajiban serta tolong menolong antara seorang laki-laki dan seorang perempuan yang bukan mahram. (Zulkifli, 2. Salah satu tujuan utama sebuah pernikahan adalah pengadaan ruang halal bagi sepasang laki-laki dan perempuan untuk saling memenuhi kebutuhan hasrat biologisnya secara suci atas dasar cinta tanpa mengorbankan martabat salah satu pihak. (Sabri, 2. Dengan asumsi lain bahwa pernikahan ialah di perbolehkanya hubungan badan . antara laki-laki dengan perempuan setelah adanya akad pernikahan dengan memenuhi rukun dan syarat yang telah di syariAoatkan oleh agama dan pemerintah. Firman Allah S. dalam QurAoan Surat An-Nur ayat 32 Page 1 Yang artinya : Audan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak . dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah maha luas. emberian-Ny. lagi maha mengetahuiAy. (QS. An-Nur : . MenelaAoah dari QS. An-Nur : ayat 32 di atas. Pernikahan dalam agama islam menganjurkan bagi kaum laki-laki dan perempuan yang masih sendirian untuk segera melakukan pernikahan jika di rasa sudah layak. Dan pada dasarnya sama sekali tidak memberatkan atau membebani pengantin . edua mempela. , orang tua wali atau pihak keluarga apabila di rasa tidak mampu untuk melaksanakan prosesi pernikahan seperti merayakanya dengan mengadakan perayaan pernikahan . alimatul urs. sebagai wujud dalam bermuAoamalah dan wujud rasa syukur kepada Allah S. Seperti mempelai pengantin hanya melengkapi rukun dan syarat nikah sesuai syariAoat agama dan pemerintah kemudian mengadakan selamatan atau syukuran dengan mengundang sanak keluarga, anak yatim, yatim piatu dan tetangga terdekat untuk makan Ae makan yang sederhana seadanya dan jauh dari simbol kemewahan. Lain hal dengan sudut pandang hukum adat indonesia. Hukum adat ini memberikan warna tersendiri mengenai interaksi sosial . mengenai Di kutip dari buku hukum adat indonesia karya soerjono soekanto menyatakan bahwa: AuInteraksi sosial antara pribadi-pribadi, kadang-kadang juga di sebut sebagai hubungan interpersonal. Intinya ialah adanya hubungan antara manusia dengan manusia yang di dasarkan pada kebutuhan-kebutuhan tertentu. Kebutuhan interpersonal yakni kebutuhan untuk mengadakan hubungan dengan orang lain, yang apabila tidak terlaksana akan menghasilkan gangguan atau keadaan yang tidak menyenangkan bagi pribadi yang bersangkutanAy(Kamsi, 2. Selaras dengan pernyataan di atas maka secara garis besar dalam pandangan masyarakat indonesia dari sabang sampai merauke yang meliputi berbagai agama, suku, adat dan budaya acara pernikahan termasuk dalam katagori suatu kegiatan ritual yang dianggap sangat sakral menurut adat masing-masing sehingga pelaksanaannya benar-benar di persiapkan secara matang dan hati-hati sesuai tradisinya. Seperti tradisi mengadakan perayaan mulai dari prosesi melamar, ijab qobul, sampai dengan perayaan resepsi . enyediaan makanan, minuman, hiburan dan lain-lai. yang bahkan terkesan mahal dan mewah tanpa memperhitungkan biaya dan lain-lainya. Dengan tujuan mendapatkan pujian dan pengakuan dari masyarakat. Page 2 LANDASAN TEORI Pernikahan Nikah adalah akad yang menghalalkan pasangan suami dan istri untuk saling menikmati satu sama lainya. Nikah di syariatkan dalam islam berdasarkan firman Allah S. An-NisaAo ayat 3 Yang artinya :Aymaka nikahilah wanita-wanita . yang kalian senangi. tiga atau empat, kemudian jika kalian takut tidak dapat berlaku adil, maka . seorang wanita saja, atau budak-budak wanita yang kalian miliki. yang demikian itu lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya. Ay (Q. S An NisaAo : . Hukum nikah Jaiz . ini asal hukumnya. Sunnah bagi orang yang berkehendak serta cukup nafkah sandang pangan dll. Wajib bagi orang yang cukup sandang pangan dan di khawatirkan akan terjerumus ke lembah perzinaan. Makruh bagi orang yang tidak mampu memberi nafkah. Haram bagi orang yang berkehendak menyakiti perempuan / laki-laki yang akan di nikahi. Rukun nikah Untuk keabsahanya di butuhkan rukun nikah yaitu: Calon pengantin laki-laki dan pengantin perempuan Wali Dua orang saksi Shighot akad nikah Mahar/ maskawin Syarat pengantin laki-laki Baligh Tidak di paksa / dalam paksaan . Tidak dalam ihram haji/umroh Islam . ika menikah dengan orang isla. Syarat pengantin perempuan Baligh. Bukan perempuan yang dalam masa Aoiddah. Tidak di paksa / dalam paksaan . Tidak dalam ikatan perkawinan dengan orang lain. Page 3 Tidak dalam ikhram haji / umroh. Bukan perempuan musyrik. Anjuran Untuk Menikah Nikah adalah salah satu asas pokok hidup yang paling utama dalam pergaulan atau masyrakat yang sempurna. Pernikahan itu bukan saja merupakan satu jalan yang amat mulia untuk mengatur kehidupan rumah tangga dan keturunan, tetapi juga dapat dipandang sebagai satu jalan menuju pintu perkenalan antara satu kaum dengan kaum lain, dan perkenalan itu akan menjadi jalan untuk menyampaikan pertolongan antara satu dengan yang (Zaini, 2. Hikmah nikah Di antara hikmah nikah adalah sebagai berikut: Melestarikan manusia dengan perkembangbiakan yang di hasilkan melalui Kebutuhan pasangan suami istri terhadap pasanganya untuk memelihara kemaluanya dengan melakukan hubungan seks yang suci Kerjasama pasangan suami istri di dalam mendidik anak dan menjaga Mengatur laki-laki wanita/perempuan berdasarkan prinsip pertukaran hak dan bekerja sama yang produktif dalam suasana yang penuh cinta kasih serta perasaan saling menghormati satu sama lainya. lmanhaj, 2. Perayaan / Walimah Pernikahan yang dalam istilah agama disebut AuNikahAy ialah: melakukan sesuatu aqad atau perjanjian untuk mengikatkan diri antara seseorang laki-laki dan wanita untuk menghalalkan hubungan kelamin antara kedua belah pihak. Selain itu nikah juga bertujuan mewujudkan suatu kebahagian hidup berkeluarga yang diliputi rasa kasih sayang dan ketentraman dengan cara-cara yang diridhoi oleh Allah. (Santoso, 2. Oleh karena itu, untuk mewujudkan tujuan dari pernikahan haruslah melalui cara-cara yang diridhoi Allah, maka dalam melangsungkan pernikahan tentunya harus dengan cara-cara yang telah di tentukan oleh agama terutama dalam mengadakan perayaan perkawinan. Menurut pendapat Jumhur ulama menyatakan bahwa, hukum mengadakan perayaan perkawinan itu adalah sunnah muakkad, yaitu sunnah yang diutamakan. Adapun dasar hukumnya adalah hadits nabi : AuLaksanakanlah walimah walaupun dengan seekor kambingAy. (H. Bukhari dan Musli. (Syarifuddin, 2. Tradisi / Hukum adat Kata tradisi merupakan terjemahan dari kata turats yang berasal dari bahasa Arab yang terdiri dari unsur huruf wa-ra-tsa. Kata ini berasal dari hentuk masdar yang mempunyai arti segala yang diwarisi manusia dari kedua orang tuanya baik Page 4 berupa harta maupun pangkat dari keningratan. (Wekke, 2. Dalam kehidupan sehari-hari, istilah AutradisiAy sering dipergunakan. Ada tradisi Jawa, tradisi kraton, tradsisi petani, tradisi pesantren dan lain-lain. Sudah tentu, masing-masing punya identitas arti dan kedalaman makna tersendiri. Tetapi istilah AutradisiAy, biasanya secara umum dimaksudkan untuk menunjukkan kepada suatu ilai, norma dan adat kebiasaan yang berbau lama, dan yang lama tersebut hingga kini masih diterima, diikuti bahkan dipertahankan oleh kelompok masyarakat tertentu. (Anton & Marwati, 2. Menurut Hasan Hanafi, tradisi . adalah segala warisan masa lampau yang sampai kepada kita dan masuk ke dalam kebudayaan yang sekarang berlaku. Dengan demikian, bagi Hanafi, turats tidak hanya merupakan persoalan meninggalkan sejarah, tetapi sekaligus merupakan persoalan kontribusi zaman kini dalam berbagai tingkatannya. (Aziz, 2. METODOLOGI Dari kutipan teori-teori dan pembahasan di atas penulis sangat tertarik sekali dengan situasi dan kondisi mengenai pernikahan dan tradisi perayaanya yang ada pada masyarakat kelurahan talang babat kecamatan muara sabak barat kabupaten tanjung jabung timur. Mengingat letak geografis kelurahan talang babat berada di tengah kota sabak atau kota kabupaten. Dan masyarakatnya rata Ae rata tergolong masyarakat yang majemuk. Sebab inilah penulis ingin mengangkat fenomena tersebut dalam bentuk penelitian kualitatif deskriptif dengan menggunakan pendekatan (Sugiyono, 2. Dalam penelitian ini selain data yang di dapatkan penulis secara subjectif, penulis juga mengumpulkan data secara objectif. Sebab bagi penulis dalam penelitian ini terdapat perbedaan pandangan adanya persoalan dan bagaimana mengatasinya. Oleh karena itu penulis akan mencoba mendeskripsikan fenomena ini secara (Moleong, 2. PEMBAHASAN Dalam UU Perkawinan No 1 Tahun 1974 seperti yang termuat dalam pasal 1 perkawinan didefinisikan sebagai:AuIkatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga, rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan Yang Maha EsaAy. (Santoso. Menurut Kompilasi Hukum Islam, seperti yang terdapat pada pasal 2 dinyatakan AuPernikahan yaitu akad yang sangat kuat atau miitsaqan ghalidan untuk menaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadahAy. (Undang-Undang Republik Indonesia, 2. Ungkapan: akad yang sangat kuat atau mitsaqan ghalizhan merupakan penjelasan dari ungkapan Auikatan lahir batinAy yang terdapat rumusan UU yang mengandung arti bahwa akad perkawinan itu bukanlah semata perjanjian yang bersifat keperdataan. Ungkapan untuk menaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah, merupakan penjelasan dari ungkapan Auberdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa Audalam UU. Hal ini lebih menjelaskan bahwa perkawinan bagi umat Islam merupakan penjelasan dari ungkapan Auberdasakan Ketuhanan Yang Maha EsaAy dalam UU. Hal ini lebih menjelaskan bahwa perkawinan bagi umat Islam merupakan Page 5 peristiwa agama dan oleh karena itu orang yang melaksanakannya telah melakukan perbuatan ibadah. Di samping perkawinan itu merupakan perbuatan ibadah perempuan yang sudah menjadi isteri itu merupakan amanah Allah yang harus dijaga dan diperlakukan dengan baik. Dan ia diambil melalui prosesi keagamaan dalam akad Hal ini sejalan dengan hadits Nabi yang berasal dari Ibnu Abbas yang bunyinya: AuSesungguhnya kamu mengambilnya sebagai amanah dari Allah dan kamu menggaulinya dengan kalimat dan cara-cara yang ditetapkan Allah. Ay Dalam pandangan Islam di samping perkawinan itu sebagai perbuatan ibadah, ia juga merupakan sunnah Allah dan Sunnah Rasul. Sunnah Allah, berarti: menurut qudrat dan iradat Allah dalam penciptaan alam ini, sedangkan sunnah Rasul berarti suatu tradisi yang telah ditetapkan oleh Rasul untuk dirinya sendiri dan untuk Islam mengingatkan bahwa sesungguhnya menikah adalah termasuk sunnah para nabi dan petunjuk para rasul. Mereka itulah para pemimpin yang harus kita ikuti Allah TaAoala berfirman: Yang artinya" Dan Sesungguhnya kami Telah mengutus beberapa Rasul sebelum kamu dan kami memberikan kepada mereka isteri-isteri dan keturunanAy (ArraAoad: . Pada tempo yang lain. Islam mengingatkan pernikahan dalam bentuk sebagai karunia nikmat. Allah TaAoala berfirman: Yang artinya AuAllah menjadikan bagi kamu isteri-isteri dari jenis kamu sendiri dan menjadikan bagimu dari isteri-isteri kamu itu, anak-anak dan cucu-cucu, dan memberimu rezki dari yang baik-baik. maka mengapakah mereka beriman kepada yang bathil dan mengingkari nikmat Allah?Ay. (An-Nahl:. Walaupun mengadakan walimah . erayaan perkawina. itu sesuatu yang dianjurkan oleh agama, namun mengenai bentuk walimah itu tidak dijelaskan secara Hal ini dapat diartikan bahwa mengadakan walimah bentuknya adalah bebas, maka terjadilah bermacam corak tradisi dalam pelaksanaan Walimatul Ursy atau perayaan perkawinan, asal pelaksanaannya tidak bertentangan dengan ajaran Islam. Yang penting dalam mengadakan walimah itu disesuaikan dengan kemampuannya masing-masing dan jangan sampai ada keborosan/kemubadziran. Dan jangan ada maksud-maksud lain dalam mengadakan perayaan perkawinan itu Page 6 yang dilarang oleh agama. Sebagaimana firman Allah dalam Al-quran. Surat Al-IsraAo 26-27 : Yang artinya "Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan dan kamu menghambur-hamburkan . secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada TuhannyaAy (Q. Al-IsraAo . Dalam masa Rasulullah SAW juga terdapat praktek pemberian sumbangan kepada keluarga yang mengadakan perayaan perkawinan, yang tak lain adalah Rasulluah itu sendiri. Hal itu berdasarkan hadits Anas bin Malik Anhu sesungguhnya ketika Nabi menikah dengan Ummul mukminin Shafiyah binti Huyyai, beliau bersabda. Au Barang siapa memiliki sesuatu, hendaklah ia membawanya. Ay Beliau lalu menggelar selembar tikar terbuat dari kulit. Ada seseorang sahabat datang dengan membawa keju, ada yang datang membawa korma, dan ada pula yang datang membawa minyak samin. Mereka lalu membuat bubur. Dan itulah jamuan makan yang disuguhkan dalam walimah Rasulullah. (Hardani, 2. Selain itu agama Islam juga memberi ketetapan mengenai hukum mengadakan perayaan perkawinan, yaitu makruh ketika dalam perayaan perkawinan tersebut hanya mengundang orang kaya saja, tanpa melibatkan orang miskin. Akan tetapi agama Islam tidak menerangkan dengan jelas mengenai hukum perayaan perkawinan yang mendikotomi para undangannya antara orang kaya dan orang miskin sebagaimana yang terjadi pada masyarakat kelurahan talang babat dalam mengadakan perayaan perkawinan. Sebagaimana yang diterangkan dengan jelas oleh Nabi dalam haditsnya: AuSeburuk-buruk makanan adalah hidangan perayaan perkawinan yang dihidangkan kepada orang yang semestinya hadir . rang miski. dan hanya mengundang orang yang semestinya tidak hadir . rang kay. Barang siapa tidak memperkenankan undangan, sesungguhnya dia durhaka kepada Allah dan Rasul-NyaAy. (HR Musli. Dan selanjutnya Abu Hurairah berkata: AuSejelek-jelek makanan ialah makanan walimah yang hanya mengundang orang-orang kaya tanpa melibatkan orangorang miskin. Ay(H. RBukhor. (Hastuti & Oswari, 2. Menurut khazanah bahasa Indonesia, tradisi berarti segala sesuatu seperti adat, kebiasaan, ajaran dan sebagainya, yang turun temurun dari nenek moyang. Ada pula yang mengatakan, bahwa tradisi berasal dari kata traditium, yaitu segala sesuatu yang ditransmisikan . diwariskan oleh masa lalu ke masa Berdasarkan dua sumber tersebut jelaslah bahwa tradsisi adalah warisan masa lalu yang dilestarikan hingga sekarang. Warisan masa lalu itu dapat berubah Page 7 nilai, norma sosial, pola kelakuan dan adat kebiasaan lain yang merupakan wujud dari berbagai aspek kehidupan. Islam dan tradisi merupakan dua substansi yang berlainan, tetapi dalam perwujudannya dapat saling bertaut, saling mempengaruhi, saling mengisi, dan saling mewarnai perilaku seseorang. Islam merupakan suatu normatif yang ideal, sedangkan tradisi merupakan suatu hasil budi daya manusia. Tradisi bisa bersumber dari ajaran agama nenek moyang, adat istiadat setempat atau hasil pemikirannya sendiri. Islam berbicara mengenai ajaran yang ideal, sedangkan tradisi merupakan realitas dari kehidupan manusia dan lingkungannya. Dalam sejarah. Islam selalu ditantang oleh kemajuan peradaban manusia. Nilai dan cita-cita ideal Islam, dinyatakan tidak selalu sejajar dengan nilai dan cita-cita ideal serta realitas tradisi yang ada. Islam dari segi pemeluknya dituduh anti kemajuan, karena mengahalangi atau menghambat manusia dari dinamika untuk mengubah nasibnya atau mengikuti proses modernisasi. Pembangunan dan kemajuan dunia modern menekankan segi material dengan hanya memperkuat motif-motif keserakahan, kecemburuan sosial, ingin menguasai sendiri, dan motif-motif yang sangat mendahulukan kepentingan pribadi. Semua itu menurut Islam menghalangi pemenuhan kebutuhan rohani. Pada aspek hubungan manusia dengan alam dalam mewujudkan pembangunan, cenderung tidak memanusiakan manusia. Artinya tidak manusiawi, karena manusia lain dianggap sebagai fenomena sekunder. Akibatnya, kehidupan masyarakat tidak harmonis. Berdasarkan uraian di atas, kewajiban masyarakat Islam pada masa sekarang adalah memurnikan adab susila masyarakat dan tradisinya dari berbagai tradisi yang Yaitu, berupa hal-hal asing yang menurut tabiat kulturnya tidak seimbang dan normal, baik berbagai tradisi yang disusupkan melalui masa-masa degradasi pemikiran dan kemunduran peradaban yang pernah melanda Islam pada beberapa abad yang lampau, maupun yang diinovasikan oleh peradaban Barat modern yang berupa tradisi . ebagaimana yang telah disebutka. Sebagai masyarakat Islam, hendaknya menjauhi dan tidak terpedaya dengan tradisi-tradisi yang menyesatkan. Urf . dat-kebiasaa. sangat penting dalam kehidupan sebab menjadi adat dari suatu komunitas. Disebut AuurfAy adat jika perilaku itu dilakukan secara berulang-ulang sehingga menjadi biasa dan dilakukan dengan tanpa ada Kehidupan manusia itu sendiri pada dasarnya adalah adat yang dilakukan. Urf ada yang bersifat individu dan ada yang bersifat kolektif . Ada juga yang bersifat amali seperti cara berpakaian, ada juga yang berupa perkataan . Dalam pembatasan definisi sering disebutkan juga, definisi menurut bahasa . akna lughow. , menurut istilah . akna syarAo. dan menurut kebiasaan sehari-hari . akna urf. Ada juga urf yang bersifat umum . rf a. , yaitu urf yang mencakup semua Negara. Pemakaian istilah keliru yang sudah menjadi tradisi tidak akan mengubah hakikat hukum menurut syariat. Akan tetapi, istilah itu harus disesuaikan dengan maksud dan tujuan syariat tersebut dan kita hanya berpatokan dengannya. Disamping itu, kita harus berhati-hati terhadap berbagai istilah keliru yang sering digunakan dalam pembahasan masalah dunia dan agama. Standarnya, terletak pada esensi di balik suatu nama, bukan pada nama itu sendiri. Oleh karena itu, perlu istilahAutahdidul mafahimAy atau Aumembatasi sebuah definisiAy. Biasanya, perbedaan terjadi manakala istilah-istilah itu tidak dibatasi. Apabila istilah-istilah itu sudah Page 8 disepakati dari awal, maka banyak sekali perbedaan yang menjadi persamaan. Dalam pembahasan fikih, biasanya disebut dengan Autahrir maudhu nizaAy . enentukan tema yang diperselisihka. , atau Autahrir muraadAy . enentukan apa yang dimaksu. Kadang-kadang, perbedaan hanya terbatas pada lafaz saja yang tidak ada pengaruhnya pada hukum atau amal. (Hamsun & Aminulloh, 2. Mengenai tradisi perayaan pernikahan pada masyarakat kelurahan talang babat kecamatan muara sabak barat kabupaten tanjung jabung timur merupakan warisan masa lalu yang dilestarikan hingga sekarang yang berupa pola sikap dan kebiasaan yang menjadi kontribusi bagi masyarakat tersebut. Akan tetapi modernisasi dan kemajemukan latar belakang masyarakat menimbulkan gejala-gejala baru yang mempengaruhi tradisi perayaan pernikahan yang mengarah pada adat kebarat-baratan . udaya eropa non musli. yang mengarah pada kemaksiatan dan foya-foya. Tentu tradisi ini di larang oleh agama islam dan di wajibkan untuk meninggalkanya. Walaupun dalam Al-quran dan Hadits hanya menjelaskan tentang Walimatul Ursy, akan tetapi esensinya sama saja dengan perayaan pernikahan, hanya saja mengalami perubahan penyempitan makna dan arti. Yang mana dalam tradisi masyarakat talang babat yang mengadakan walimahan merupakan bagian dari perayaan pernikahan karena terbatas pada perayaan waktu akad nikah, sedangkan yang dimaksud Walimatul Ursy dalam Al-quran dan Hadits adalah perayaan pernikahan. Selain itu dalam prakteknya juga terdapat perbedaan-perbedaan apa yang dimaksud Walimatul Ursy . erayaan perkawinan/pernikaha. dalam Islam dengan prakteknya yang ada pada masyarakat talang babat. KESIMPULAN Setelah melakukan kajian mengenai Pernikahan Dan Tradisi Perayaannya Dalam Perspektif Islam. Penulis menemukan gejala-gejala yang mempengaruhi dalam merayakanya pada masyarakat Kelurahan Talang Babat. Kecamatan Muara Sabak Barat, kabupaten tanjung jabung timur dan penulis dapat menyimpulkannya yaitu: Faktorfaktor atau gejala-gejala yang mempengaruhi masyarakat kelurahan talang babat. Kecamatan muara sabak barat dalam memaknai pernikahan dan tradisi perayaanya berupa Faktor usia. Faktor sosial. Faktor ekonomi. Faktor tradisi. Adapun saran yang bisa di jadikan bahan referensi/ rujukan bagi masyarakat yaitu pertama. Dalam pelaksanaan prosesi pernikahan dan tradisi perayaanya hendaknya lebih mementingkan nilai nilai atau kaiah kaidah yang di anjurkan dan di perintahkan oleh agama islam. Dari pada mementingkan tradisi adat nenek moyang ataupun tradisi barat yang tidak tahu menahu asal usulnya. Kedua Apabila terdapat tradisi perayaan pernikahan yang bersebrangan dengan nilai nilai syariAoat islam, maka Karena itu tidak sesuai dengan perintah agama islam. Wallahu aAolam Semoga hasil kajian ini dapat di jadikan bahan referensi bagi masyarakat kelurahan talang babat kecamatan muara sabak barat kabupaten tanjung jabung timur. Dan semoga bermanfaat. Amin. Page 9 REFERENSI.