(SPECIAL ISSUE) Perubahan Ketentuan Persetujuan Tergugat Dalam E-Court: Progresif atau Regresif? Reza Kautsar Kusumahpraja. Reyhan Aldabena. Feby Reski Utami Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa kautsar@untirta. Abstract The rapid development of technology requires the legal system to adapt, including the implementation of E-Court . lectronic cour. regulated by Perma Number 7 of 2022. The main goal of E-Court is to create a judicial process that is faster, more efficient, and cost-effective. However, the significant changes outlined in Perma Number 7 of 2022, particularly the removal of the requirement for the defendant's consent in the implementation of E-Court, raises concerns about the sustainability of progressive legal principles. While this change may accelerate the judicial process, it risks overlooking the rights of defendants who face limitations in access to technology. Therefore, this research aims to analyze the changes in the defendant's consent requirement in E-Court from the perspective of progressive law. The research method used is normative legal research, with an approach to statutory regulations and conceptual approach. The research findings indicate that although this regulation aims to create a more efficient judicial process, there is a risk of unequal access that must be considered, especially for defendants who lack adequate digital literacy. As a recommendation, it is suggested to implement a hybrid trial model, which combines both online and offline hearings, to maintain a balance between efficiency and fairness for all parties involved. Keywords : E-Court. Progressive Law. DefendantAos Consent Publish Date : 25 Oktober 2025 Pendahuluan Saat ini banyak beberapa negara baik negara maju dan negara berkembang, sedang melakukan upaya penyesuaian dengan memperbaharui sistem hukumnya agar sesuai Meningkatkanya penggunaan teknologi dalam segala bidang kehidupan seperti bidang perekonomian, bidang sosial dan politik, bidang pertanahan dan kemanan, bidang pendidikan dan budaya dan juga termasuk bidang hukum. Pengunaan teknologi yang begitu masif pada era ini bukan lah suatu hal yang terjadi secara revolusioner, akan tetapi justru evolusioner dalam artian terjadi secara Perkembangan teknologi tersebut kian meningkat dengan meningkatnya juga kesadaran dan peningkatan kecerdasan Penggunaan teknologi pada era ini mencakup perubahan baik dari skala mikro maupun mikro, dengan adanya teknologi maka barrier antara tiap negara semakin terkikis, internasional bisa saling berkomunikasi dengan mudah. Di dalam dunia hukum, hal ini justru bisa menjadi peluang dan tantangan. Meningkatnya teknologi- teknologi yang terbarukan bisa memunculkan modus-modus operandi terhadap tindakan pelanggaran hukum baik secara publik maupun privat. Akan tetapi justru dalam sisi hukum progresif, hal ini juga memacu para pemangku kepentingan agar bisa beradaptasi dengan zaman dengan membuat regulasi dan kebijakan-kebijakan hukum yang dapat mempermudah penyelesaian masalah. Tuntutan zaman tersebut maka membuat para pemangku kepentingan, mau atau tidak mau harus menyesuaikan dengan kemajuan zaman. Seperti contohnya adalah munculnya Electronic Court atau jika dialih bahasakan ke dalam bahasa indonesia adalah persidangan elektronik . elanjutnya disebut E- 1 Syahril. Wiwin. , & Negara. on Women's Inheritance Rights in Customary and Islamic Marriages. Jurnal Litigasi Amsir, 9-18. Contextualization of the Constitutional Court's Decision (SPECIAL ISSUE) Cour. E- Court merupakan hasil kristalisasi dan upaya implementasi dari adanya pemikiran hukum progresif, dengan adanya E-Court maka dapat mempermudah penyelesaian perkara secara lebih sederhana, cepat, dan tentunya biaya pemeriksaan jauh lebih murah dibandingkan dengan sistem konvesional. 2 ECourt sejatinya merupakan salah satu upaya yang dihadirkan bagi pencari keadilan agar dapat memperjuangkan hak-haknya secara hukum dengan lebih mudah tanpa proses birokrasi yang berbelit-belit. Awal mula E-Court pertama kali lahir pada tahun 2018 dengan dikeluarkannya Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik (Disebut sebagai Perma Nomor 3 Tahun 2. Perma tersebut merupakan embrio dari adanya E-Court yang sudah signifikan berubah saat ini. Pada awalnya Perma tersebut hanya mengatur terkait pelayanan administrasi pengadilan secara E-Filling (Pendaftararan perkar. E-Skum . enaksiran panjar perkar. E- Payment (Pembayaran panjar secara onlin. , dan E-Summons (Pemanggilan pihak secara onlin. Sehingga memang pada awalnya Perma Nomor 3 Tahun 2018 belum menyangkut mengenai bagaimana pelaksanaan persidangan perkara dilakukan secara elektronik. Lalu setelah di tahun 2019. Mahkamah Agung Republik Indonesia mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi perkara Pengadilan Secara Elektornik (Selanjutnya disebut Perma Nomor 1 Tahun 2. yang pada saat itu sejalan dengan adanya wabah Covid-19. Perma tersebut memperjelas dan meluaskan lingkup yang sebelumnya hanya mencakup terkait persoalan administrasi belaka, menjadi ELitigation atau persidangan secara elektronik dan bahkan dimungkinkan pemeriksaan pembuktian dengan sarana teleconference. Perma Nomor 1 Tahun 2019 mengatur secara teknis bagaimana persidangan secara elektronik dapat diajukan, baik pra sidang maupun sampai dengan pembacaan putusan. Hal yang menarik dalam Perma Nomor 1 Tahun 2019 adalah mengenai Persetujuan Prinsipal sebagai persetujuan para pihak untuk melaksanakan E-Court. Persetujuan itu harus dilaksanakan maka konsekuensinya adalah ECourt tidak dapat dilaksankan dan harus menjadi sidang konvensional. Hal ini termaktub dalam Pasal 20 Ayat . , . , dan . Perma Nomor 1 Tahun 2019. Namun, justru dengan adanya perubahan Perma Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik (Selanjutnnya disebut Perma Nomor 7 Tahun 2. ada perubahan yang signifikan yaitu khususnya terkait persetujuan tergugat yang di mana, dalam ketentuan Pasal 20 perma a quo persetujuan tergugat tidak diperlukan lagi dalam proses E-Court dengan syarat sudah dipanggil secara patut sebagaimana yang telah diketahui dalam ketentuan hukum acara perdata secara umum dan dengan tanpa kehadiran Tergugat maka persidangan akan dilanjutkan dan dijatuhkan Putusan Verstek. Ketentuan tersebut adalah salah satu dari kebaruan dari Perma Nomor 7 Tahun 2022, karena pada cikal bakal Perma Nomor 3 Tahun 2018 dan juga Perma Nomor 1 Tahun 2019 tidak dijelaskan mekanisme verstek dalam E-Court dan dalam Perma Nomor 1 Tahun 2019 apabila tergugat tidak memberikan persetujuan, maka E-Court tidak dapat dilaksanakan. Ketentuan Pasal Hal ini secara normatif tidak menimbulkan permasalahan, pengaturan tersebut sudah secara expressive verbis dan terang benderang bahwa pelaksanaan E-Court dapat dilaksanakan meskipun tidak adanya persetujuan tergugat, sehingga tidak seperti pada Perma sebelumnya yang jika tidak ada persetujuan maka sidang selanjutnya dilakukan secara konvensional. Perma a quo memang sejatinya juga sudah memberikan perlindungan Army. Bukti Elektronik Dalam Praktik Peradilan. Sinar Grafika. 3 Anggareni. Wabah Pandemi Covid-19. Urgensi Pelaksanaan Sidang Secara Elektronik. Adalah : Buletin Hukum Keadilan, 4. , https://doi. org/10. 15408/adalah. 7Ae12. (SPECIAL ISSUE) hak perlawanan . terhadap tergugat dalam hal mana apabila penggugat mengajukan banding atas putusan verstek dan ternyata tergugat mengajukan verzet maka banding yang diajukan oleh penggugat dinyatakan Pada proses tersebut ini berbeda dengan apa yang ada pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1947 tentang Peradilan Ulangan di Jawa dan Madura (Selanjutnya disebut UU Peradilan Ulanga. , jika melihat pada apa yang dijelaskan dalam Pasal 8 UU a quo maka upaya tergugat untuk mengajukan verzet tertutup apabila penggugat mengajukan banding . emeriksaan ulanga. Perubahan pengaturan verzet dalam perma yang terbaru ini suatu hal yang baik. Tetapi perihal peniadaan persetujuan ini merupakan hal yang berbeda, yang dimana ini justru menimbulkan permasalahan filosofis dalam hukum acara perdata khususnya kedudukan keseimbangan para pihak, bagaimana apabila pihak tergugat benar-benar dalam posisi yang dirugikan? Dalam artian posisi tergugat merupakan seorang yang mempunyai keterbatasan terhadap teknologi. Berdasarkan proses berpikir tersebut penulis akan mengangkat isu hukum dalam penulisan hukum dengan rumusan masalah "Bagaimana Peniadaan Persetujuan Para Pihak yang diatur oleh Perma Nomor 7 Tahun 2022 dalam Perspektif Hukum Progresif?" Diharapkan dengan adanya penulisan ini, maka dapat memberikan gambaran pemecahan permasalahan kepada para pemangku kepentingan, sehingga suatu peraturan atau kebijakan yang dibuat senantiasa berlandaskan tujuan hukum yang berupa keadilan, kemanfaatan, dan keadilan dan sesuai dengan cita hukum Negara Republik Indonesia. onceptual approac. terhadap isu hukum yang ada menggunakan bahan hukum primer dan sekunder yang relevan sehingga pada akhirnya dianalisis secara kualitatif dan dengan pola pemikiran deduktif. Metode Penelitian Metode Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yaitu dengan melihat hukum dari sudut pandang norma atau yang 4 Penelitian ini menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan . tatutory approac. , pendekatan konseptual Analisis dan Pembahasan Dunia mengalami perubahan sosial dan perkembangan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang begitu pesat pasca perang dunia Perkembangan ini mempengaruhi semua kehidupan manusia dalam menjalankan aktivitasnya baik dari skala yang kecil, menengah, dan juga skala besar. Tidak ada yang luput dari perubahan tersebut. Di bidang perekonomian kita dapat melihat bahwa kian hari pertumbuhan industri korporasi senantiasa selalu berkembang, di bidang politik senantiasa menyesuaikan dengan kemajuan zaman . , di bidang pendidikan maka sekarang muncul sistem pembelajaran berbasis daring . lectronic learnin. , di bidang hukum khususnya di sub bidang sistem peradilan juga mulai dikenalkan dengan adanya model persidangan yang dapat dilaksanakan secara elektronik (ECour. Perubahan-perubahan di atas merupakan salah satu upaya dari para pemangku kepentingan untuk menciptakan pemerintahan yang berbasis teknologi atau elektronik yang bisa disebut dengan e-government. Upaya harmonisasi teknologi dan bidang pemerintahan adalah salah satu upaya yang dilakukan untuk meningkakan adanya efisiensi terhadap pekerjaan yang nantinya diharapkan akan meningkatkan kepuasaan pengguna layanan, transprasi layanan yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme dan juga aksesilibitas pagi semua pihak yang berkepentingan. E-Court merupakan implementasi terhadap pengejawantahan Undang- Undang Kekuasaan Kehakiman (Selanjutnya disebut dengan UU Kekuasaan Kehakima. Pasal tersebut pada pokoknya sebagai berikut: 5 "peradilan sederhana, cepat dan dengan biaya yang 4 Juliardi. Runtunuwu. Musthofa. TL. 5 Vide Pasal 2 Ayat . Undang- Undang Nomor 48 Tahun . Asriyani. Hazmi. , . & Samara. Metode penelitian hukum. CV. Gita Lentera. 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (SPECIAL ISSUE) Tidak dapat dipungkiri bahwa proses penyelesaian perkara perdata adalah bukan hal yang murah, meskipun bagi seseorang yang merasa tidak mampu bisa mendapatkan penyelesaian hukum secara pro deo akan tetapi tetap saja proses penyelesaian perkara perdata secara konvensional memerlukan waktu yang cukup lama. Zulfa menjelaskan bahwa yag dimaksud dengan "E-Court" itu terbentuk dari dua kata, yaitu "elektronik" dan "court". Kata "elektronik" merujuk pada segala sesuatu yang berkaitan elektronika, yaitu alat atau benda yang dirancang dengan prinsip-prinsip elektronika. 6 Sedangkan "court" merupakan istilah dalam bahasa Inggris yang dalam bahasa Indonesia diartikan sebagai pengadilan, mahkamah, atau sidang pengadilan, dan pertama kali digunakan di Inggris pada abad E-Court dilihat secara historisnya tidak langsung mengakomodasi semua hal terkait pelaksanaan persidangan secara elektronik secara cukup lengkap seperti saat ini. Bahwa sebenarnya dilakukan secara bertahap dengan melakukan beberapa kali perubahan. Merujuk pada tahun 2018 dimulai dengan MA RI membentuk Perma Nomor 3 Tahun 2018 dengan fokus pada pengatasan dan digitaliasasi adminsitrasi perkara secara elektronik dengan ruang lingkup pendaftran (E-fillin. Panjar (Esku. Pemanggilan (E-summon. 7 Sistem ECourt yang ada pada Perma a quo diresmikan pada tanggal 29 Maret 2018 dengan harapan bahwa sistem tersebut dapat memudahkan pelayanan, meningkatkan kualitas manajemen peradilan dan menekan biaya yang dinilai cukup tinggi bagi para pencari keadilan. Selanjutnya di Tahun 2019. MA memperbaharui dengan mengeluarkan Perma Nomor 1 Tahun 2019. Perma tersebut lahir sejalan dengan adanya aturan work from home akibat adanya wabah corona virus yang sedang melanda seluruh dunia. Akibat dari adanya virus tersebut maka seluruh orang diharapkan untuk menjaga jarak dalam batas terentu, hal ini bukan hanya berdampak pada sektor perekonomian tetapi juga tatanan hukum khususnya penegakan hukum di pengadilan. 9 Perma Nomor 1 Tahun 2019 ini memperluas lingkup dengan adanya ELitigasi yaitu suatu proses penyelenggaraan pemeriksaan sidang secara elektronik dengan ruang virtual untuk acara sidang mulai dari acara gugatan oleh penggugat, jawab jinawab hingga dengan proses upaya hukum secara elektronik. Hal dimunculkannya persetujuan penggugat dan tergugat yaitu hal ini dapat dilihat dalam Pasal 20 Perma a quo. Pada sidang pertama, maka hakim akan memberikan penjelasan terkait proses menyampaikan hak dan kewajiban tiap pihak. Pasal a quo juga menyatakan bahwa para pihak harus menyatakan persetujuannya, jika tergugat tidak setuju maka sejatinya E-Court tidak dapat Secara normatif, maka sidang tidak dapat dilaksanakan jika tidak ada persetujuan dari tergugat, meskipun penggugat sudah setuju. Namun jika persidangan tergugat diwakili oleh Advokat maka persetujuan itu tidak diperlukan. Dalam ranah ilmu keperdataan, maka konsep peradilan pada Perma a quo merupakan konsep Mufida. Mukhidin, & Asmarudin. Jurnal Studi Islam Indonesia Di Indonesia Dan Singapura Perbandingan Mekanisme Pelaksanaan E-Court di Indonesia Dan Singapura. Jurnal Studi Islam Indonesia (JSII), 1. , 185Ae202. 7 Yahya. Putri. Kanzu. , & Hidayah. Eksitensi E-Court untuk Mewujudkan Asas Sederhana. Cepat, dan Biaya Ringan dalam Sistem Peradilan Perdata di Indonesia. Journal of Multidisciplinary Inquiry in Science. Technology and Educational Research (MISTER), 2. 8 Syahran. Saija. , & Fataruba. Proses Persidangan Perkara Perdata Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik. TATOHI: Jurnal Ilmu Hukum, 2. , 1209Ae1217. https://doi. org/10. 47268/tatohi. 9 Anggareni. Wabah Pandemi Covid-19. Urgensi Pelaksanaan Sidang Secara Elektronik. Adalah : Buletin Hukum Keadilan, 4. , 7Ae12. https://doi. org/10. 15408/adalah. 10 Retnaningsih. Nasution. , & Valentina. Pelaksanaan E-Court Menurut Perma Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik dan E-Litigation Menurut Perma Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik (Studi Pengadi. Jurnal Hukum & Pembangunan, 50. , 125Ae140. https://doi. org/10. 21143/jhp. (SPECIAL ISSUE) peradilan dengan hubungan konsensuil yang artinya diperlukan ada kesepakatan untuk melangsungkan proses penyelesaian perkara. Menurt Amran, tergugat prinsipal . ang tidak diwakili oleh Advoka. jika tidak setuju maka konvensional, hal ini menimbang bahwa tergugat merupakan individu yang dirugikan dengan adanya pengajuan gugatan penggugat terhadap dirinya dan oleh karena itu harus diberikan kebebasan untuk memilih. Seiring dengan pergantian waktu, maka lebih lanjut Perma Nomor 1 Tahun 2019 ini diperbaharui kembali dengan menimbang bahwa karena perma yang sebelumnya masih terdapat kendala dalam pelaksanaanya sehingga masih perlu disempurnakan dengan Perma Nomor 7 Tahun 2022 yang membawa perubahan signifikan salah satunya pada ketentuan tentang persetujuan tergugat. Dalam kententuan Pasal 20 Ayat . , . , dan . yang sebelumnya dalam Perma Nomor 1 Tahun 2019 menyatakan bahwa: Persidangan secara elektronik dilaksanakan atas persetujuan penggugat dan tergugat setelah proses mediasi dinyatakan tidak . Dalam hal perkara yang tidak memerlukan dimaksud pada ayat . diberikan pada sidang yang diakhiri kedua belah pihak. Dalam penggugat sebagaimana dimaksud pada ayat . secara hukum telah diberikan pada saat pendaftaran perakra secara Ketentuan sebagaimana dimaksud di atas dirubah melalui Perma Nomor 7 Tahun 2022 sebagai berikut: Perkara yang didaftarkan secara elektronik disidangkan secara elektronik. Persidangan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat . , dimulai sejak mediasi dinyatakan gagal, kecuali perkara yang tidak memerlukan mediasi sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundangundangan. Dalam hal Tergugat tidak setuju persidangan secara elektronik, salinan cetak . ard cop. dan salinan lunak . oft cop. jawaban, duplik, dan kesimpulan diserahkan kepada Panitera Sidang melalui PTSP paling lambat sebelum jadwal sidang untuk diunggah ke dalam SIP. Dalam hal Tergugat diwakili oleh Pengguna Terdaftar, persidangan dilaksanakan secara . Persetujuan Tergugat sebagaimana dimaksud pada ayat . , tidak diperlukan dalam perkara tata usaha negara dan perkara Keberatan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Dalam hal Tergugat yang telah dipanggil secara sah dan patut tidak hadir, persidangan tetap dilanjutkan secara elektronik dan perkara diputus secara verstek. Dalam hal terdapat Tergugat yang telah dipanggil secara sah dan patut tidak hadir, persidangan tetap dilanjutkan secara . Pemberitahuan putusan kepada Tergugat sebagaimana dimaksud pada ayat . , dilakukan melalui Surat Tercatat. Berdasarkan atas perbandingan kedua ketentuan di atas maka dapat diketahui satu hal yang sangat berbeda yaitu terkait persetujuan tergugat, di mana apabila tergugat tidak memberikan persetujuan untuk melaksanakan sidang secara elektronik maka dalam Perma Nomor 7 Tahun 2022 akan tetap dapat dilaksanakan dengan syarat bahwa sudah ada pemanggilan dari pihak pengadilan kepada tergugat secara sah dan patut. Sehingga Dalam hal persidangan dilakukan secara elektronik, apabila tergugat tidak hadir meskipun sudah dipanggil dengan cara yang sah dan benar, maka proses persidangan tetap akan dilanjutkan secara elektronik dan perkara tersebut akan diputus secara verstek akibat ketidakhadiran tergugat. beranjak dari situasi pemutusan perkara secara verstek ini, pemberitahuan mengenai putusan kepada tergugat akan disampaikan melalui surat Dihubungkan dengan teori hukum progresif yang dikemukakan oleh Prof. Satjipto Rahardjo, maka sejatinya ketentuan perubahan persetujuan tergugat ini dapat menimpulkan dualisme pendapat. Gagasan dari adanya hukum Suadi. Pembaharuan Hukum Acara Perdata di Indonesia. Kencana. 12 Asni. Pembaruan Penyelesaian Perkara Secara Elektronik menurut Perma No . 7 Tahun 2022 Perspektif Asas-Asas Peradilan Agama. , 135Ae148. (SPECIAL ISSUE) progresif adalah untuk menempatakan hukum untuk manusia, dalam artian filosofisnya adalah bahwa hukum diciptakan untuk membuat manusia bahagia. Gagasan teori ini muncul karena kondisi penegakan hukum di Indonesia yang kian hari tidak sesuai dengan cita hukum itu sendiri yang seharusnya secara ideal maka kemanfaatan, dan kepastian bagi tiap individu tanpa terkecuali. Berdasarkan latar belakang tersebut maka hukum progresif dijadikan sebagai suatu bentuk refleksi dari Prof. Satijpto Rahardjo dalam melihat hukum dan kaitannya dengan kehidupan manusia, prinsip pada hukum progresif menempatakan hukum sebagai suatu upaya transformasi radikal dalam merespon berbagai krisis hukum yang terjadi. Hukum tidak boleh dijadikan alat untuk pemuas nafsu belaka dalam melanggengkan kepentingan tetapi justru harus ditempatkan pada posisi yang agung yang senantiasa harus dapat melindungi hak-hak individu. Dengan adanya hukum progresif, diharapkan hukum dapat menghadirkan keadilan yang substantif bagi setiap individu dan juga menstimulasi agar penegak hukum tidak bertindak kaku terhadap ketentuan hukum sehingga dapat melakukan upaya penerobosan hukum dalam penegakan hukum dengan artian positif yang sejalan dengan prinsip hukum progresif. Sejalan dengan hal tersebut ketentuan perubahan dalam Pasal 20 Perma Nomor 7 Tahun 2022 sebenarnya mengandung prinsip hukum progresif, apabila di Perma Nomor 1 Tahun 2019 persetujuan itu mutlak diperlukan dan tanpa pengecualian sehingga apabila Tergugat tidak memberikan persetujua maka sejatinya persidangan elektronik tidak dapat Keadaan yang demikian justru akan menghambat implementasi asas speedy trial. Oleh karena itu. MA melakukan pembaharuan dengan meletakan syarat bahwa persetujuan tergugat tidak diperlukan kembali dalam hal sudah ada pemanggilan secara sah dan patut kepada yang bersangkutan dan pemeriksaan persidangan elektronik dapat dijalankan dengan proses verstek. Lebih lanjut apabila telah dijatuhkan putusan verstek, dan penggugat mengajukan upaya banding maka upaya hukum verzet oleh tergugat tetap dapat dimohonkan dan akibat hukumnya adalah upaya banding penggugat dinyatakan gugur. Tergugat dapat tetap melakukan upaya hukum atas ketidakpuasannya dan ini merupakan pemenuhan nilai keadilan dalam hukum acara. 14 Sehingga dapat katakan bahwa hal tersebut merupakan sisi pencerminan dari hukum progresif sekaligus upaya mewujdukan asas audi et alteram partem dan asas fair trial dalam bentuk perlindungan hukum pasca putusan verstek terhadap tergugat di era Dianalisis lebih lanjut, penulis tidak sepenuhnya menganggap bahwa ketentuan tersebut progresif secara holistik. karena jika dilihat maka posisi tergugat yang sebenarnya juga masih dapat dikhawatirkan memiliki posisi yang rentan yakni khususnya bagi tergugat yang memang literasi digitalnya sangat rendah dan/ atau tidak memiliki akses terhadap teknologi. Adanya keadaan tersebut pada akhirnya merupakan tantangan bagi pelaksanaan E-Court. Nur Faliza menyatakan bahwa dalam putusan verstek di persidangan elektronik terdapat perbedaan penjatuhan putusan . atau yang dikenal sebagai disparitas, dalam beberapa kondisi ada beberapa hakim yang tidak memberlakukan verifikasi terhadap proses pemberitahuan elektronik, sebagian lainnya dilakukan dengan secara hati-hati. 15 Kondisi ini tentunya justru berpotensi berpaling dari pengejawantahan prinsip hukum progresif. Sehingga perlu untuk dilakukan evaluasi secara berkala, sebagai upaya penyelamatan dan Maka seyogyanya penulis lebih setuju manakala tergugat tidak memberikan persetujuannya maka persidangan dapat tetap dilangsungkan secara elektronik dengan model hybrid trial atau hybrid hearing. Model seperti ini menurut hemat penulis, lebih memberikan 13 Situmorang. Rizqullah. Bakti. , & 7 Tahun 2022. Indonenesia Journal of Legality of Law, 6. , 213Ae216. https://doi. org/10. 35965/ijlf. 15 Pulumoduyo. Menakar Konsistensi Asas Audi et Alteram Partem dalam Putusan Verstek perdata Elektronik : Tantangan dan Solusi Hukum Progresif. Judge : Jurnal Hukum, 06. , 740Ae754 Richard. Peran Hukum Progresif dalam Mencari Keadilan Menurut Satjipto Rahardjo. Nusantara : Jurnal Pendidikan. Seni. Sains Dan Sosial Humaniora, 3. , 1Ae12. https://doi. org/10. 11111/nusantara. 14 Ristanto. Renggong. , & Oner. Upaya Hukum Terhadap Putusan Verstek Pasca Perma Nomor (SPECIAL ISSUE) keseimbangan tujuan hukum bagi para pihak yang berperkara karena dapat menggabungkan model luring dan daring dalam waktu bersamaan dengan mempertimbangan tempat wilayah kedudukan khususnya tergugat. Model hybrid seperti tersebut diterapkan juga di penyelesaian perkara di Sistem Peradilan Elektronik Tiongkok. Di mana digitalisasi sudah dimulai sejak tahapan pengadministrasian berkas perkara (Pidana. Perdata, dan Tata Usaha Negar. , proses tahapan acara sidang mulai dari mediasi, pembuktian, dan pengarsipan Berbicara perihal pelaksanaan proses persidangan elektronik. Tiongkok juga diterapkan atas dasar kesepakatan para pihak berdasarkan persetujuan. Akan tetapi, ada hal yang berbeda bahwa dalam pelaksanaanya yakni setiap pihak yang berpekara memiliki hak yang sama untuk memilih/ memutuskan proses sidang elektronik seperti apa yang ia kehendaki terlepas dari preferensi pihak lain. Keputusan pihak lain tersebut tidak membatasi pihak lain dalam artian jika salah satu pihak hendak menggunakan sistem daring maka pihak yang lainnya tidak perlu untuk mengilhami keinginan pihak yang memutuskan untuk dilakukan persidangan secara daring dan pengadilan dilarang untuk memaksakan semua pendapat para pihak sama (Gao & Xu, 2. terkait persetujuan tergugat dalam E-Court mencerminkan langkah progresif untuk menciptakan peradilan yang lebih efisien, cepat, dan biaya rendah. Namun, perubahan ini berpotensi menimbulkan ketidakadilan bagi tergugat yang memiliki keterbatasan dalam akses teknologi atau literasi digital. Meskipun demikian, penerapan model hybrid trial, yang memberikan pilihan antara persidangan daring dan luring, dapat menjadi solusi yang lebih adil dengan menjaga keseimbangan antara efisiensi dan perlindungan hak-hak individu. Oleh karena itu, meskipun progresif, regulasi ini perlu dievaluasi untuk memastikan kesetaraan akses dan perlindungan hukum bagi semua pihak. Kesimpulan Perubahan dalam Perma Nomor 7 Tahun 2022 Referensi