Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 2. Desember 2025 ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 PERBANDINGAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA MENGENAI PERSELISIHAN TENTANG HASIL PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN TAHUN 2019 DAN 2024 Budiman N. D Sinaga. Besty Habeahan. Jinner Sidauruk. Asiroht Can Sauli Sibarani Fakultas Hukum Universitas HKBP Nommesnen Jalan Sutomo No. 4A Medan 20234 Email: budiman. sinaga@uhn. ABSTRAK Pada tanggal 14 Februari 2024 telah dilaksanakan Pemilihan Umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Dewan Perwakilan Daerah. Dewan Perwakilan Daerah Provinsi. Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten. Dewan Perwakilan Daerah Kota, serta Presiden dan Wakil Presiden. Pada tanggal 20 Maret 2024 Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia telah mengumumkan hasil untuk pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden bahwa pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menang dari pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Melalui penelitian ini ingin diketahui mengenai hal yang dipersengketakan dalam perselisihan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden di Mahkamah Konstitusi pada tahun 2019 dan 2024 serta diperbandingkan. Penelitian akan dilakukan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi tentang penyelesaian sengketa hasil pemihan umum Presiden dan Wakil Presiden. Oleh karena itu, metode penelitian yang sesuai adalah penelitian hukum dengan metode perbandingan hukum Bahan-bahan hukum yang akan diteliti mencakup bahan hukum primer. Dari penelitian ini dapat disimpulkan sebagai berikut: Pertama, hal yang dipersengketakan dalam perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden di Mahkamah Konstitusi pada tahun 2019 mengenai hasil pemilihan umum dan proses pemilihan Kedua, hal yang dipersengketakan dalam perselisihan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden di Mahkamah Konstitusi pada tahun 2024 mengenai hasil dan proses pemilihan Ketiga, dari perbandingan putusan Mahkamah Konstitusi dalam Putusan perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden pada tahun 2019 dan 2024 dapat diketahui bahwa meskipun pada hakikatnya hal yang disengketakan mengenai hasil pemilihan umum dan proses pemilihan umum tetapi terdapat perbedaan amar putusan di antara berbagai putusan Mahkamah Konstitusi tersebut. Kata Kunci: Mahkamah Konstitusi. Pemilihan Umum. Perselisihan. Presiden. Sengketa. Wakil Presiden. ABSTRACT On February 14, 2024, general elections were held to elect members of the House of Representatives. Regional Representative Council. Provincial Representative Council. Regency Representative Council. City Representative Council, as well as the President and Vice President. On March 20, 2024, the General Election Commission of the Republic of Indonesia announced the results of the presidential and vice-presidential elections, with the Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pair winning over the Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar and Ganjar Pranowo-Mahfud MD pairs. This study aims to identify the issues disputed in the 2019 and 2024 Presidential and Vice-Presidential Election results at the Constitutional Court and compare them. The study will examine the Constitutional Court's decisions on the settlement of disputes over the results of the Presidential and Vice-Presidential Therefore, the appropriate research method is legal research using comparative law methods. The legal materials to be studied include primary legal materials. From this research, the following conclusions can be drawn: First, the matter in dispute in the dispute over the results of the Presidential and Vice-Presidential Elections at the Constitutional Court in 2019 concerns the election results and the election process. Second, the matter in dispute in the dispute over the results of the Presidential and Vice-Presidential Elections at the Constitutional Court in 2024 concerns the results and the election process. Third, from a comparison of the Constitutional Court's decisions in the disputes over the results of the 2019 and 2024 Presidential and Vice-Presidential Elections, although the essence of the dispute was over the election results and the election process, there were differences in the verdicts of the various Constitutional Court decisions. Keywords: Constitutional Court. General Election. Dispute. President. Conflict. Vice President. Budiman N. D Sinaga. Besty Habeahan. Jinner Sidauruk. Asiroht Can Sauli Sibarani. A Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 2. Desember 2025 PENDAHULUAN Pada tanggal 14 Februari 2024 telah dilaksanakan Pemilihan Umum (Pemil. untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Dewan Perwakilan Daerah. Dewan Perwakilan Daerah Provinsi. Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten. Dewan Perwakilan Daerah Kota, serta Presiden dan Wakil Presiden. Melalui pemilihan umum, para warga negara menentukan partai mana yang akan . memerintah negara. Pada tanggal 20 Maret 2024 Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) telah mengumumkan hasil Pemilu Untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpre. , pasangan nomor Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, menang dengan perolehan 691 suara. nomor urut 1. Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, menempati urutan kedua dengan raihan 40. 906 suara, dan di urutan ketiga nomor urut 3. Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang mengantongi 878 suara. Pasangan Anies BawesdanMuhaimin Iskandar dan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD kemudian mengajukan permohonan sengketa hasil Pilpres tersebut kepada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK). Pada tanggal 22 April 2024 Mahkamah Konstitusi telah memberikan putusan yang menolak semua gugatan dari pasangan nomor urut 1 dan 3 sekaligus menyatakan pasangan nomor urut 2 sebagai pemenang Pilpres. Pelaksanaan . menjadi momentum yang sangat penting bagi pembentukan pemerintahan dan penyelenggaraan negara periode berikutnya. Secara khusus melalui pemilihan umum, para warga negara menentukan partai mana yang akan . memerintah negara. Sebagai mekanisme pelaksanaan demokrasi yang sekaligus sebagai instrument penting dalam pembangunan tertib politik 1 Franz Magnis Suseno. Etika Politik. Prinsip-Prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern, 11th ed. (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2. , 370. 2 Faisal Akbar Nasution and Andryan. Hukum Tata Negara, ed. Variza Octifanny Rahmadianti and Tarmizi, 1st ed. (Jakarta: Sinar Grafika, 2. , 98. 3 Suseno. Etika Politik. Prinsip-Prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern, 370. ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 dalam suatu negara demokratis, pemilu laksana Aumedan pertempuranAy dari para kontestan . artai politik peserta pemil. dalam memperebutkan simpati dan dukungan dari rakyat . ara pemili. Akibatnya, ada memanfaatkan peluang sekecil apa pun untuk melakukan kecurangan/pelanggaran demi mendapatkan dukungan yang besar dari para Di sisi lain kesalahan penghitungan suara hasil pemilihan umum yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga rentan terjadi. Maka dari itu, keterlibatan lembaga peradilan untuk menangani sengketa tentang perselisihan hasil pemilu tidak mutlak diperlukan demi menjada tingginya AukadarAy demokrasi dari sebuah pemilu yang Cita-cita . memiliki jangkar yang kuat dalam sejarah politik Indonesia. Stimulusnya bersumber dari tradisi musyawarah desa, semangat kesederajatan, persaudaraan dan permusyawaratan Islam, dan gagasan emansipasi dan sosial demokras Barat. Semangatnya dikobarkan oleh kehendak untuk membebaskan diri dari represi politik dan ekonomi kolonialisme-kapitalisme. Mengenai sengketa Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dan Wakil Presiden dan Wakil Presiden seperti sudah kebudayaan bagi pihak yang kalah akan mengajukan gugatan ke MK tentang hasil pemilu. 6 Oleh karena itu, agar kekuasaan kehakiman dapat fungsinya dengan dibutuhkan pengaturan lebih lanjut sesuai dasar konstitusional yang ada. 7 Mahkamah Konstitusi sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan lembaga negara lain diharapkan akan 4 Fatkhurohman. Dian Aminudin, and Sirajuddin. Memahami Keberadaan Mahkamah Konstitusi Di Indonesia, 1st ed. (Ban: Citra Aditya Bakti, 2. , 49. 5 Yudi Latif. Negara Paripurna. Historisitas. Rasionalitas. Dan Aktualitas Pancasila, 19th ed. (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2. , 508. 6 Geofani Milthree Saragih. Mexsasai Indra, and Artina Dessy. Putusan Mahkamah Konstitusi: Dalam Praktik Pengujian Undang-Undang Terhadap UUD Ao45, 1st ed. (Depok: Rajawali Pers, 2. , 77. 7 Janedjri M Gaffar. Demokrasi Konstitusional. Praktik Ketatanegaraan Indonesia Setelah Perubahan UUD 1945, ed. Rita Triana Budiarti. II (Jakarta: Konstitusi Press, 2. Budiman N. D Sinaga. Besty Habeahan. Jinner Sidauruk. Asiroht Can Sauli Sibarani. A Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 2. Desember 2025 membawa negara Indonesia menjadi negara hukum yang demokratis. Melalui penelitian ini ingin diketahui mengenai hal yang dipersengketakan dalam perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden di Mahkamah Konstitusi pada tahun 2019 dan 2024 serta METODE PENELITIAN Penelitian ini merupakan penelitian yang akan meneliti putusan pengadilan Penelitian putusan pengadilan berkaitan dengan putusan perkara pidana, perkara perdata, perkata tata usaha negara, perkara putusan pengadilan agama, termasuk putusan Mahkamah Konstitusi. 9 Pada kesempatan ini penelitisan akan dilakukan secara khusus putusan-putusan Mahkamah Konstitusi tentang penyelesaian sengketa pemihan umum Presiden dan Wakil Presiden. Oleh karena itu, metode penelitian yang sesuai adalah penelitian hukum dengan (Rechtsvergelijkin. 10 terutama perbandingan peraturan perundang-undangan dan pranatapranata hukum penyelesaian sengketa hasil pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden11 dengan pendekatan perbandingan hukum . omparative approac. 12 Bahan-bahan hukum yang akan diteliti mencakup bahan hukum primer berupa putusan pengadilan dan peraturan perundang-undangan tentang Mahkamah Konstitusi dan Pemilihan Umum, bahan hukum sekunder berupa buku dan jurnal, serta bahan hukum tersier berupa kamus hukum. Bahan-bahan hukum yang telah dikumpulkan selanjutnya akan dianalisis mengunakan berbagai teori yang berkaitan dengan permasalahan secara kualitatif. 8 Himba Siswoko. Kewenangan Hak, and Menguji Undang. AuKewenangan Hak Menguji Undang-Undang Terhadap Konstitusi Oleh Mahkamah Konstitusi Dalam Menciptakan Negara Hukum Yang Demokratis,Ay Mizan: Jurnal Ilmu Hukum 11, no. 1 (June https://doi. org/10. 32503/MIZAN. V11I1. 9 Moh Askin and Masidin. Penelitian Hukum Normati. Analisis Putusan Hakim, ed. Aep Purnama, 1st ed. (Jakarta: Kencana, 2. , vii. 10 Peter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum. , 9th ed. (Jakarta: Prenada Media Group, 2. , 2. 11 C. G Sunaryati Hartono. Penelitian Hukum Di Indonesia Pada Akhir Abad Ke-20, 2nd ed. (Bandung: Alumni, 2. , 145. 12 Marzuki. Penelitian Hukum. , 3. ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 Pemecahaan masalah akan dilakukan melalui studi kasus dengan meneliti beberapa putusan Mahkamah Konstitusi mengenai perselisihan tentang hasil pemilihan umum serta studi peraturan perundang-undangan perundang-undangan terutama peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Mahkamah Konstitusi dan pemilihan umum. Selain itu, akan dilakukan perbandingan berupa perbandingan Putusah Mahkamah Kontitusi tentang penyelesaian sengketa hasil pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. PEMBAHASAN Sebagaimana telah disampaikan bahwa menurut Yudi Latif, cita-cita kedaulatan rakyat . memiliki jangkar yang kuat dalam Sejarah politik Indonesia. Stimulusnya bersumber dari tradisi musyawarah desa, semangat kesederajatan, persaudaraan dan perrmusyawaratan Islam, dan gagasan emansipasi dan sosial-demokrasi Barat. Semangatnya dikobarkan oleh kehendak untuk membebaskan diri dari represi poilitik dan ekonomi kolonialismekapitalisme. Prinsip kebebasan hakim dalam memutus perkara harus dipegang teguh agar Masyarakat menaruh kepercayaan bahwa hakim memutus perkara benar-benar menegakkan keadilan. Sebaliknya Masyarakat akan merasa kecewa bilamana hakim tidak menerapkan hukum secara adil. Konsekuensi dari kekecewaan Masyarakat berkenaan Keputusan yang dirasa adil maka dapat melahirkan gejala sosial berupa perrlawanan dengan kekerasan sehingga kehidupan Masyarakat menjadi tidak tenteram. Dalam hubungan dengan pembagian kekuasaan organ hukum memiliki peran khusus dalam mengawal konstitusi dan diberi otoritas khusus untuk menafsirkannya. Untuk memastikan fungsi control konstitusional ini 13 Latif. Negara Paripurna. Historisitas. Rasionalitas. Dan Aktualitas Pancasila, 508. 14 Askin and Masidin. Penelitian Hukum Normati. Analisis Putusan Hakim, 117Ae18. Budiman N. D Sinaga. Besty Habeahan. Jinner Sidauruk. Asiroht Can Sauli Sibarani. A Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 2. Desember 2025 Mahkamah Kosntitusi yang independent terhadap kepentingan politik. Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1. Pasal 1 ayat . dinyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Kedaulatan adalah kekuasaan tetapi berbeda dengan kekuasaan pada umumnya. Kedaulatan bersifat tunggal dan tidak terbagi sehingga tidak dapat diberikan kepada pihak Kemudian dalam Pasal 6A ayat . disebutkan bahwa Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat. Kemudian dalam Pasal 22E ayat . disebutkan bahwa Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Dewan Perwakilan Daerah. Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Selanjutnya dalam Pasal 24 ayat . disebutkan bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangannya diberikan oleh UndangUndang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Adapun Pemilu merupakan cara yang ditentukan oleh konstitusi dan Undang-undang untuk memilih pejabat Negara, oleh karena itu hal keberlangsungan pemerintahan seperti ini adalah sangat tepat apabila terjadi perselisihan hasil Pemilu diberikan kepada badan peradilan yang dibentuk khusus untuk mengawal Konstitusi. 15 Otto Gusti Madung. Filsafat Politik. Negara Dalam Bentangan Diskursus Filosofis, 1st ed. (Maumere: Ledalero, 2. , 89. 16 Fajlurrahman Jurdi. Logika Konstitusi, ed. Muhammad Zulffan Hakim, 1st ed. (Yogyakarta: Litera, 2. , 231. 17 Julius Ricky Rivaldo Ata Banafanu. Saryono Yohanes, and Hernimus Ratu Udju. AuKewenangan Mahkamah Konstitusi Dalam Penyelesaian Sengeketa Pemilihan Umum Di Indonesia,Ay COMSERVA : Jurnal ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Peserta Pemilihan Umum Presiden (Pilpre. pada tahun 2019 adalah pasangan Joko Widodo-KH. Maruf Amin dan pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI18 Rekapitulasi Suara Nasional untuk Pemilu 2019. Selasa . /5/2. Rapat Pleno yang telah berlangsung sejak 4 Mei 2019 (Rekapitulasi Suara Luar Neger. dan dilanjutkan10 Mei 2019 (Rekapitulasi Suara Dalam Neger. diakhiri dengan pembacaan Berita Acara (BA) Penetapan Hasil Rekapitulasi Nasional oleh Anggota KPU RI Evi Novida Ginting Manik serta Keputusan KPU tentang Penetapan Hasil Pemilihan Presiden. Pemilihan Legislatif DPR serta DPD di 34 provinsi di Indonesia serta 130 PPLN yang ada 98 negara didunia oleh Ketua KPU RI Arief Budiman. Sepanjang proses Rekapitulasi Suara Nasional yang berjalan 17 hari. KPU selalu melibatkan para saksi dari Tim Kampanye Nasional (TKN) 01. Badan Pemenangan Nasional (BPN) 02, perwakilan partai politik, saksi calon perseorangan DPD. Badan Pengawas Pemilu (Bawasl. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagr. Kementerian Komunikasi Informatika (Kemenkominf. serta masyarakat pemerhati Di setiap kegiatan rapat pleno terbuka. KPU juga memerhatikan setiap masukan, koreksi yang disampaikan peserta pemilu maupun Bawaslu. Dan melihat kesiapan dari masing-masing penyelenggara baik didalam maupun luar negeri untuk datang menyampaikan hasil rekapitulasi Berdasarkan data Hasil Rekapitulasi Suara Nasional Pemilu 2019 yang dibacakan Anggota KPU RI Evi Novida Ginting Penelitian Dan Pengabdian Masyarakat 3, no. 3133, https://doi. org/10. 59141/comserva. 18 AuKPU Tetapkan Perolehan Suara Pilpres Dan Pileg 2019 - KPU,Ay accessed December 6, 2025, https://w. id/berita/baca/7482/KomisiPemilihan-Umum--KPU--RI-resmi-merampungkanproses-Rekapitulasi-Suara-Nasional-untuk-Pemilu2019--Selasa--21-5-2019-. Budiman N. D Sinaga. Besty Habeahan. Jinner Sidauruk. Asiroht Can Sauli Sibarani. A Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 2. Desember 2025 Manik, untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpre. Pasangan 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin memperoleh suara 362 suara . ,50%) sementara Pasangan 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno memperoleh suara akhir 239 suara . ,50%). Setelah pengumuman KPU di atas pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengajukan permohonan penyelesaiian sengketa hasil pemilihan hukum ke MK. Adapun pokok permohonan sebagai berikut: Pelanggaran pilpres 2019 yang sistematis, terstruktur, dan massif. Bentuk pelanggaran pemilu dan kecurangan Penyalahgunaan Anggaran Belanja Negara dan/Program Kerja Pemerintah Ketidaknetralan Aparatur Negara: Polisi dan Intelijen c. Penyalahgunaan Birokrasi dan BUMN d. Pembatasan Kebebasan Media dan Pers e. Diskriminasi Perlakuan dan Penyalahgunaan Penegakkan Hukum. Kelima jenis pelanggaran dan kecurangan itu semua bersifat sistematis, terstruktur dan masif, dalam arti dilakukan oleh aparat struktural, terencana, dan mencakup dan berdampak luas kepada banyak wilayah Indonesia. Kemudian dikemukakan argumentasi kecurangan kuantitatif dalam pilpres 2019 meliputi: Daftar pemilih tetap tidak masuk Kekacauan Situng KPU dalam Kaitannya DPT: Banyaknya kesalahan input data pada SITUNG yang mengakibatkan terjadinya ketidak sesuaian data . dengan data yang terdapat pada C1 yang dipindai KPU sendiri di 34 . iga puluh empa. provinsi Seluruh wilayah Indonesia. Banyaknya kesalahan penjumlahan suara sah yang tidak sesuai dengan jumlah DPT/DPTb/DPK. Banyaknya kesalahan data yang terdapat pada C1 yang dipindai . umber data yang dimiliki KPU awalnya sudah sala. Dokumen C7 Secara Sengaja Dihilangkan di Berbagai Daerah. Berdasarkan alasan-alasan hukum yang telah diuraikan di atas dengan dikuatkan bukti-bukti perkenankan Pemohon memohon kepada Mahkamah Konstitusi agar berkenan memberikan putusan dengan amar sebagai berikut: 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon Seluruhnya. Menyatakan batal ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 dan tidak sah Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 987/PL. 08KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Dewan Perwakilan Daerah. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 dan Berita Acara KPU RI Nomor 135/PL. 8BA/06/KPU/V/2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Nasional dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019 3. Menyatakan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 01. Joko Widodo dan K. MaAoruf Amin. MA, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran dan kecurangan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019 secara Terstruktur. Sistematis dan Masif. Membatalkan . Pasangan Calon Presiden dan Wakil Nomor Urut 01. Presiden H. Joko Widodo dan K. MaAoruf Amin. MA sebagai Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019. Menetapkan Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Nomor Urut 2. Prabowo Subianto dan H. Sandiaga Salahuddin Uno sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode tahun 2019-2024. Memerintahkan kepada Termohon untuk seketika untuk mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan H. Prabowo Subianto dan H. Sandiaga Salahuddin Uno sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun Atau. Memerintahkan Termohon untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang secara jujur dan adil di seluruh wilayah Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 22E ayat . UUD Negara RI Tahun 1945. Apabila Mahkamah berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya . x aequo et bon. Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan hasil rekapitulasi pemilihan umum baik pemilihan legislatif . dan Budiman N. D Sinaga. Besty Habeahan. Jinner Sidauruk. Asiroht Can Sauli Sibarani. A Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 2. Desember 2025 pemilihan presiden . 2024 pada hari ini. Rabu . /3/2. Berdasarkan perhitungan KPU, jumlah suara sah dalam rekapitulasi Pilpres 2024 sebesar 164. Pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka 691 suara atau 58,59%. Pasangan H. Anies Rasyid Baswedan. Ph. dan Dr. (H. ) H. Muhaimin Iskandar memperoleh suara 40. 906 atau 24,95% dari suara sah. Sementara itu, pasangan H. Ganjar Pranowo. ,M. - Prof. Dr. Mahfud MD,S. ,S. ,M. 878 suara atau 16,47% dari suara sah. Setelah pengumuman KPU pasangan Anies Rasyid Baswedan. Ph. dan Dr. (H. ) H. Muhaimin Iskandar mengajukan permohonan penyelesaian sengketa hasil pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden ke MK dengan pokok permohonan sebagai berikut: Bahwa hasil perhitungan suara untuk Pasangan Calon Nomor Urut 2 sebagaimana dimaksud di atas diperoleh dengan cara yang melanggar asas Pemilu dan prinsip penyelenggaraan Pemilu bebas, jujur, dan adil. Tiga asas tersebut dilanggar secara serius melalui mesin kekuasaan. Mulai dari pelibatan lembaga kepresidenan . ukungan Presiden Joko Widod. , pelumpuhan manipulasi aturan persyaratan pencalonan, penyalahgunaan anggaran negara (Banso. yang disalahgunakan untuk menggerakkan mesin pemenangan Pasangan Calon Nomor Urut 2, yang calon wakil presidennya merupakan anak kandung Presiden Joko Widodo. Pengkhianatan Terhadap Konstitusi dan Pelanggaran Asas Bebas. Jujur, dan Adil. Termohon sengaja Menerima Pencalonan Pasangan Calon No Urut 2 Secara Tidak Sah 19 AuHasil KPU Lengkap! Ini Pemenang Pilpres & Pileg 2024,Ay December https://w. com/research/2024032022 4410-128-523846/hasil-kpu-lengkap-ini-pemenangpilpres-pileg-2024. ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 Melanggar Hukum. Meskipun Mengetahui Usia Putra Presiden Pada Saat Mendaftar Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (AuPKPU 19/2023A. Tidak Memenuhi Syarat. Lumpuhnya Independensi Penyelenggara Pemilu Karena Intervensi Kekuasaan. Nepotisme Pasangan Calon Nomor Urut 2 Menggunakan Lembaga Kepresidenan. Penjabat Kepala Daerah menggerakkan struktur di bawahnya. Pengerahan Kepala Desa. Penyalahgunaan Bansos dengan melanggar UU APBN dan Dampaknya Bagi Perolehan Suara Pasangan Calon Nomor Urut 2. Kenaikan Gaji dan Tunjangan Penyelenggara Pemilu di Momen Kritis. Berbagai modus kejahatan terhadap konstitusi dan cara-cara curang yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo untuk mendukung Pasangan Calon Nomor Urut 2, melahirkan berbagai kejahatan turunan dalam bentuk pelanggaran prosedur Pemilu yang mempengaruhi hasil perolehan suara. Pengurangan Suara Pemohon. Politik Uang. Mencoblos lebih dari 1 kali. TPS Janggal. Anak-anak ikut mencoblos. Kecurangan Termohon Yang Dilakukan Melalui Sistem IT dan SIRekap Berdasarkan sebagaimana tersebut di atas. Pemohon memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Dewan Perwakilan Daerah. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 yang ditetapkan pada hari Rabu, tanggal 20 Maret Budiman N. D Sinaga. Besty Habeahan. Jinner Sidauruk. Asiroht Can Sauli Sibarani. A Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 2. Desember 2025 2024, pukul 22:19 WIB sepanjang diktum Menyatakan diskualifikasi Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 2 atas nama H. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Peserta Pemilhan Umum Presiden Dan Wakil Presiden Republik Indonesia Tahun 2024. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1632 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia Tahun 2023 bertanggal 13 November 2023 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1644 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia Tahun 2023, bertanggal 14 November 2023, sepanjang berkaitan dengan penetapan pasangan calon peserta dan penetapan nomor urut 2 atas nama H. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan pemungutan suara ulang pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tanpa mengikutsertakan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 2 atas nama. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini. Memerintahkan kepada Presiden untuk bertindak netral dan tidak memobilisir aparatur negara serta tidak menggunakan APBN sebagai alat untuk menguntungkan salah satu pasangan calon dalam pemungutan suara ulang. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia pengamanan proses pemungutan suara ulang Presiden dan Wakil Presiden secara netral dan Memerintahkan kepada Tentara Nasional Indonesia jajarannya, untuk membantu pengamanan proses pemungutan suara ulang Presiden dan ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 Wakil Presiden Atau 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan batal berlakunya Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Dewan Perwakilan Daerah. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 yang ditetapkan pada hari Rabu, tanggal 20 Maret 2024, pukul 22:19 WIB sepanjang diktum kesatu. Menyatakan diskualifikasi Calon Wakil Presiden Nomor Urut 2 atas nama Gibran Rakabuming Raka sebagai Peserta Pemilhan Umum Presiden Dan Wakil Presiden Republik Indonesia Tahun 2024 karena tidak memenuhi syarat usia sebagai pasangan calon peserta Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1632 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia Tahun 2023 bertanggal 13 November 2023 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1644 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia Tahun 2023, bertanggal 14 November 2023, sepanjang berkaitan dengan calon wakil presiden atas nama Gibran Rakabuming Raka. Memerintahkan Termohon melaksanakan pemungutan suara ulang dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia Tahun 2024 dengan diikuti oleh Calon Presiden Nomor Urut 2 atas nama H. Prabowo Subianto dengan terlebih dahulu mengganti calon wakil presiden. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini. Budiman N. D Sinaga. Besty Habeahan. Jinner Sidauruk. Asiroht Can Sauli Sibarani. A Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 2. Desember 2025 Memerintahkan kepada Presiden untuk bertindak netral dan tidak memobilisir aparatur negara serta tidak menggunakan APBN sebagai alat untuk menguntungkan salah satu pasangan calon dalam pemungutan suara ulang. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia pengamanan proses pemungutan suara ulang Presiden dan Wakil Presiden secara netral dan Memerintahkan kepada Tentara Nasional Indonesia jajarannya, untuk membantu pengamanan proses pemungutan suara ulang Presiden dan Wakil Presiden Apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya . x aequo et bon. Demikian pula H. Ganjar Pranowo, ,M. -Prof. Dr. M Mahfud MD,S. ,M. penyelesaian sengketa hasil pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden ke MK. Dalam hal ini Pemohon berpendapat sebagai berikut: Pelanggaran tsm berupa nepotisme yang dilakukan oleh Presiden joko widodo yang kemudian melahirkan abuse of Power terkoordinasi guna memenangkan pasangan calon No. Urut 02 dalam 1 putaran. Pelanggaran tsm yang terjadi dalam pemilihan umum Presiden dan wakil presiden tahun 2024 adalah nepotisme Yang melahirkan abuse of power terkoordinasi Menyebabkan pasangan calon nomor urut 2 memenangkan pilpres 2024 dalam 1 putaran. Pelanggaran tsm dalam bentuk nepotisme yang melahirkan Abuse of power terkoordinasi seyogianya tidak Ditoleransi sama sekali. Pelanggaran tsm dalam bentuk nepotisme yang melahirkan Abuse of power terkoordinasi menyebabkan pasangan Calon nomor urut 2 mendapatkan suara yang tidak seharusnya didapatkan. Pelanggaran tsm dalam bentuk nepotisme yang melahirkan Abuse of power terkoordinasi merusak tatanan sosial-Politik ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 di Indonesia. Selain itu, ada rupa pelanggaran prosedur pemilihan umum dalam pilpres Hanya butuh 1 orang yang bersyahwat pada kekuasaan untuk merusak demokrasi di negeri ini. Cukup 1 orang dengan janji manis dengan dukungan ABPN untuk meninabobokan jutaan Indonesia untuk tidak memperjuangkan haknya atas demokrasi. Dan tatkala gelombang kerusakan mulai menyebar, ternyata seruan nelangsa dari ratusan akademisi tak cukup untuk menghentikannya. Ketika rakyat terlena. ketika akademisi tak didengar, lantas siapakah corong Nurani yang bisa menghentikan rusaknya demokrasi bangsa ini? Bagi Pemohon, jawabannya adalah 5 orang hakim konstitusi. Cukup 5 orang hakim konstitusi yang berani menentang tirani demi konstitusi untuk menghentikan kegilaan ini. Cukup 5 orang hakim konstitusi yang tidak gentar terhadap kekuasaan untuk memutus rantai kehancuran. Cukup 5 orang hakim konstitusi saja. Jika keberanian untuk menghentikan kerusakan demokrasi ini ada, maka akan ada pula kesempatan untuk memperbaiki dan mendewasakan demokrasi Indonesia. Kami, sebagai Pemohon, sudah mencurahkan hati dan keberanian kami pada forum ini. Dan kini kami, beserta seluruh rakyat Indonesia. Menanti para wakil Tuhan di dunia untuk menjatuhkan putusan dengan amar Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Hasil Penetapan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Dewan Perwakilan Daerah. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024, sepanjang mengenai pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden Budiman N. D Sinaga. Besty Habeahan. Jinner Sidauruk. Asiroht Can Sauli Sibarani. A Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 2. Desember 2025 Mendiskualifikasi H. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka selaku pasangan calon peserta pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1632 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tertanggal 13 November 2023 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1644 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tertanggal 14 November 2023. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 antara H. Anies Rasyid Baswedan. Ph. Dr. (H. ) H. Muhaimin Iskandar sebagai Pasangan Calon Nomor Urut 1 dan H. Ganjar Pranowo. dan Prof. Dr. Mahfud MD selaku Pasangan Calon Nomor Urut 3 di seluruh Tempat Pemungutan Suara di seluruh Indonesia selambat-lambatnya pada tanggal 26 Juni . Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini. Perbandingan Putusan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2019 dan Dalam PUTUSAN NOMOR 01/PHPU-PRES/XVII/2019 diputusskan: Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk seluruhnya. Dalam Pokok Permohonan Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Menurut Putri Nurmalia Oktaviani dan Ferry Edwar20 kekurangan bukti yang kuat untuk mendukung klaim sengketa menjadi kendala bagi pihak yang mengajukan sengketa. 20 Putri Nurmalia Oktaviani and Ferry Edwar. AuPenyelesaian Sengketa Pemilihan Umum Presiden Tahun 2019 Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum,Ay Reformasi Hukum Trisakti . https://doi. org/10. 25105/refor. ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 Sementara itu dalam PUTUSAN NOMOR 1/PHPU. PRES-XXII/2024 diputuskan: Dalam Eksepsi: Menyatakan Eksepsi Termohon Dan Pihak Terkait tidak dapat diterima. Dalam Pokok Perkara: . Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk . Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Anggota DPR. DPD. DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilu Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024, yang diumumkan secara nasional pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024, pukul 19 WIB sepanjang daerah pemilihan Provinsi DKI Jakarta. Provinsi Jawa Barat. Provinsi Jawa Tengah. Provinsi Jawa Timur. Provinsi Bali, dan Provinsi Sumatera Utara. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan Pemungutan suara ulang di daerah pemilihan Provinsi DKI Jakarta. Provinsi Jawa Barat. Provinsi Jawa Tengah. Provinsi Jawa Timur. Provinsi Bali, dan Provinsi Sumatera Utara dalam waktu 60 hari terhitung sejak putusan ini diucapkan. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia mengawasi pelaksanaan pemungutan suara . Memerintahkan kepada Kepolisian Republik Indonesia dan Tentara Nasional Indonesia untuk menjaga keamanan dan ketertiban dalam proses pemungutan suara ulang secara profesional dan netral. Memerintahkan kepada Presiden Republik Indonesia untuk bersikap imparsial dan netral dalam proses pemungutan suara ulang. Melarang adanya pembagian bansos sebelum dan pada saat pemungutan suara . Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk Pasangan Calon pemungutan suara ulang sebagai Pasangan Calon Terpilih setelah perolehan suara masing-masing pasangan calon pemungutan suara ulang pada daerah pemilihan Provinsi DKI Jakarta. Provinsi Jawa Barat. Provinsi Jawa Tengah. Provinsi Jawa Timur. Provinsi Bali, dan Provinsi Sumatera Utara ditambahkan dengan perolehan suara masing-masing pasangan calon dari daerah pemilihan selain Provinsi Budiman N. D Sinaga. Besty Habeahan. Jinner Sidauruk. Asiroht Can Sauli Sibarani. A Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 2. Desember 2025 DKI Jakarta. Provinsi Jawa Barat. Provinsi Jawa Tengah. Provinsi Jawa Timur. Provinsi Bali, dan Provinsi Sumatera Utara. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara sebagaimana mestinya. Kemudian PUTUSAN NOMOR 2/PHPU. PRES-XXII/2024 diputusakan sebagai berikut: Dalam Eksepsi: Menyatakan Eksepsi Termohon Dan Pihak Terkait tidak dapat diterima. Dalam Pokok Perkara: . Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk sebagian. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor Tahun 2024 Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Anggota DPR. DPD. DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilu Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024, yang diumumkan secara nasional pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024. WIB sepanjang pemilihan Provinsi DKI Jakarta. Provinsi Jawa Barat. Provinsi Jawa Tengah. Provinsi Jawa Timur. Provinsi Bali, dan Provinsi Sumatera Utara. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan Pemungutan suara ulang di daerah pemilihan Provinsi DKI Jakarta. Provinsi Jawa Barat. Provinsi Jawa Tengah. Provinsi Jawa Timur. Provinsi Bali, dan Provinsi Sumatera Utara dalam waktu 60 hari terhitung sejak putusan ini diucapkan. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia mengawasi pelaksanaan pemungutan suara ulang. Memerintahkan kepada Kepolisian Republik Indonesia dan Tentara Nasional Indonesia untuk menjaga keamanan dan ketertiban proses pemungutan suara ulang . Memerintahkan Presiden Republik Indonesia imparsial dan netral dalam proses pemungutan suara ulang. Melarang adanya pembagian bansos sebelum dan pada saat pemungutan suara ulang. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk menetapkan Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak pada pemungutan suara ulang sebagai Pasangan Calon Terpilih setelah perolehan suara masing-masing pasangan calon hasil ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 pemungutan suara ulang pada daerah pemilihan Provinsi DKI Jakarta. Provinsi Jawa Barat. Provinsi Jawa Tengah. Provinsi Jawa Timur. Provinsi Bali, dan Provinsi Sumatera Utara ditambahkan dengan perolehan suara masing-masing pasangan calon dari daerah pemilihan selain Provinsi DKI Jakarta. Provinsi Jawa Barat. Provinsi Jawa Tengah. Provinsi Jawa Timur. Provinsi Bali, dan Provinsi Sumatera Utara. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara sebagaimana mestinya. Dalam dua pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden yang terakhir pada tahun 2019 dan 2024 pasangan yang kalah selalu memperkarakan ke MK. Apakah demokrasi Indonesia Sebagaimana pertanyaan yang dikemukakan oleh Steven Levitsky dan Daniel Ziblatt21 tentang Demokrasi di Amerika. Atau apakah sebagaimana dikatakan B Herry Priyono bahwa bangsa ini sedangg lupa diri. Lupa diri dari apa? Perkaranya perlu ditunjuk selugas Tata negara bernama Indonesia didirikan dengan ciri kodrati majemuk, beragam, dan bineka, baik dalam agama, suku, maupun ras. Artinya, tanpa kemajemukan, keragaman, dan kebinekaan, tidak ada Indonesia. 22 Oleh karena itu, perbedaan pendapat termasuk dalam pemilihan umum tidak perlu selalu dianggal sebagai masalah melainkan harus dipandang kelebihan bangsa Indonesia dari bangsabangsa lain. Berkaitan dengan sengketa-sengketa hasil pemilihan umum di MK menurut Harry Setya Nugraha23 sudah perlu dilakukan redesain terhadap kewenangan MK dalam penyelesaian sengketa Perselisihan Hasil 21 Steve & Daniel Ziblatt Levitsky. Bagaimana Demokrasi Mati. Apa Yang Diungkapkan Sejarah Tentang Masa Depan Kita, trans. Zia Anshor, 1st ed. (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2. , vii. 22 B Herry Priyono. People Power Filipina & Reformasi Indonesia: Catatan Kritis Dari Perspektif Ekonomi-Politik. RBE Agung Nugroho and Sigit B Khrisna, 1st ed. (Jakarta: Kompas Media Nusantara, 2. , 240. 23 Harry Setya Nugraha. AuRedesain Kewenangan Mahkamah Konstitusi Dalam Penyelesaian Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden Di Indonesia,Ay JURNAL HUKUM IUS QUIA IUSTUM 22, no. : 438Ae39, https://doi. org/10. 20885/iustum. Budiman N. D Sinaga. Besty Habeahan. Jinner Sidauruk. Asiroht Can Sauli Sibarani. A Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 2. Desember 2025 Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden di Indonesia dalam rangka mewujudkan kembali semangat reformasi untuk mendemokratiskan pemilu dan juga sebagai bentuk ikhtiar menemukan alternatif solusi terhadap pemilu yang dapat memberikan rasa kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan. Dalam mewujudkan pemilu yang demokratis maka pelaksanaan pemilu harus dikembalikan lagi pada amanat Konstitusi. Beberapa hal yang perlu didesain ulang tersebut meliputi: pertama, perluasan makna Ausengketa hasil pemilihan umumAy perlu dilakukan pergeseran makna terhadap kewenangan MK dalam menangani sengketa hasil pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Jika sebelumnya Ausengketa hasil pemiluAy dimaknai hanya sebatas pada hasil perhitungan suara yang ditetapkan secara nasional oleh KPU, namun kini Ausengketa hasil pemiluAy harus dimaknai sebagai segala bentuk kecurangan yang melanggar asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan Kedua, mendesain tolak ukur pelanggaran pemilu yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif. Berkaitan dengan hal ini, pelanggaran Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dapat dikatakan bersifat terstruktur, sistematis, dan masif ketika pelanggaran tersebut dilakukan oleh aparat struktural, baik penyelenggara pemilu secara kolektif, benarbenar direncanakan secara matang dan berdampak sangat luas, bukan sporadis, serta terjadi secara merata di hampir semua wilayah yang menjadi cakupan dari penyelenggaraan pemilu itu sendiri. Selain itu. TSM Adalah satu kesatuan unsur yang tidak dapat dan ketiga, mendesain ulang waktu yang diberikan oleh MK dalam menyelesaikan sengketa pemilu. Dalam hal ini, penambahan waktu yang dirasa ideal adalah 7 hari kerja terhitung sejak berakhirnya waktu 14 hari yang diberikan kepada MK sebelumnya. Namun apabila waktu 14 hari suatu ketika dirasa cukup, maka 7 hari tersebut tidak perlu digunakan. 24 Misbakhul Anwar and Mahfudz Fahrazi. AuTinjauan Yuridis Terkait Penerapan Ambang Batas Pencalonan Presiden Dalam Pemilihan Umum Di Indonesia (Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2. ,Ay Mizan: Jurnal Ilmu Hukum 12, no. 2 (January 17, 2. : 235, https://doi. org/10. 32503/MIZAN. V12I2. ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 Secara umum pendapat Harry Setya Nugraha ini dapat diterima meskipun akan kemunculan kebutuhan akan penambahan jangka waktu penyelesaian sengketa hasil pemilhan umum di MK. Jika tidak ada penambahan jangka waktu maka proses penyelesaian sengketa akan terkesan tergesagesa dan asal-asalan demi mengejar batas waktu ang ditentukan. Selain itu, perlu penggaturan yang lebih jelas disertai sangsi yang berat berkaitan dengan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). 25 Meskipun netralitas ASN sudah diatur dalam berbagai peraturan perundangundangan tetapi masih sulit diwujudkan. KESIMPULAN DAN SARAN Dari pembahasan yang telah dilakukan pada bagian lalu dapat disimpulkan sebagai berikut Pertama, hal yang dipersengketakan dalam perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden di Mahkamah Konstitusi pada tahun 2019 mengenai hasil pemilihan umum dan Kedua, hal yang dipersengketakan dalam perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden di Mahkamah Konstitusi pada tahun 2024 mengenai hasi. dan proses pemilihan umum. Ketiga. Mahkamah Konstitusi dalam Putusan perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden pada tahun 2019 dan 2024 dapat diketahui bahwa meskipun pada hakikatnya hal yang disengketakan mengenai hasil pemilihan umum tetapi terdapat perbedaan amar Sehubungan dengan hal-hal di atas dapat dikemukakan beberapa saran agar dilakukan perubahan peraturan perundangundangan mengenai penyelesaian sengketa hasil pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden terutama mengenai penegasan bahwa penyelesaian sengekta hasil pemilihan umum tidak hanya mengenai angka-angka menghasilkan angka-angka hasil pemilihan umum itu juga. 25 M. Abdim Munib and Irma Mangar. AuProblematika Hukum Netralitas Aparatur Sipil Negara Dalam Pemilihan Kepala Daerah,Ay Mizan: Jurnal Ilmu Hukum (December https://doi. org/10. 32503/MIZAN. V13I2. Budiman N. D Sinaga. Besty Habeahan. Jinner Sidauruk. Asiroht Can Sauli Sibarani. A Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 2. Desember 2025 DAFTAR PUSTAKA