TANGIBLE JOURNAL VOL. NO. JUNI 2025. HAL. Bentuk Kerja Sama Pertanian dalam Prespektif Akuntansi Syariah : Studi Kasus Petani Jagung Di Desa Ilotunggula Nita Setiandini Polamolo1. Niswatin2. Ronald S. Badu3 1,2,3Universitas Negeri Gorontalo. Kota Gorontalo. Gorontalo. Indonesia nitapolamolo93@gmail. ABSTRAK Penelitian ini bertujuan mendeskripsikan kerjasama antara petani jagung dan tengkulak di Desa Ilotunggula. Gorontalo Utara, serta mengkaji penerapan akad mudarabah sebagai alternatif sistem pembiayaan berbasis akuntansi syariah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kerjasama yang terjalin bersifat informal dan merugikan petani, karena tengkulak memberikan pinjaman modal dengan kewajiban petani menjual hasil panen di bawah harga pasar. Ketergantungan finansial dan terbatasnya akses pasar membuat posisi tawar petani lemah. Penerapan akad mudarabah dapat menciptakan hubungan yang lebih adil dengan prinsip bagi hasil dan risiko kerugian bersama, sesuai dengan akuntansi syariah. Penelitian ini merekomendasikan penerapan akad mudarabah untuk pemberdayaan petani dan penguatan akuntansi syariah di sektor pertanian. Volume 10 Nomor 1 Halaman 1-9 Makassar. Juni 2025 p-ISSN 2528-3073 e-ISSN 24656-4505 Tanggal masuk 4 Mei 2025 Tanggal diterima 9 Mei 2025 Tanggal dipublikasi 1 Juni 2025 Kata kunci : ABSTRACT This Study aims to describe the cooperation between corn farmers and middlemen in Ilotunggula Village. North Gorontalo, and to examine the implementation of the mudarabah contract as an alternative financing system based on sharia accounting. The results of the study indicate that the cooperation that is established is informal and detrimental to farmers, because middlemen provide capital loans with the obligation of farmers to sell their crops below market prices. Financial dependence and limited market access make farmers' bargaining position weak. The implementation of the mudarabah contract can create a fairer relationship with the principle of profit sharing and shared risk of loss, in accordance with sharia accounting. This study recommends the implementation of the mudarabah contract to empower farmers and strengthen sharia accounting in the agricultural sector. Kerjasama Petani dan Pedagang. Akad Mudarabah. Akuntansi Syariah Keywords : Cooperation between Farmers and Middlemen. Mudarabah Contract,Sharia Accounting Mengutip artikel ini sebagai : Polamolo. Niswatin. Badu. Bentuk Kerja Sama Pertanian dalam Prespektif Akuntansi Syariah : Studi Kasus Petani Jagung di Desa Ilotunggula. Tangible Jurnal, 10. No. Juni 2025. Hal. https://doi. org/10. 53654/tangible. PENDAHULUAN Praktik akuntansi dan keuangan terus mengalami perkembangan yang signifikan dari waktu ke waktu. Tidak hanya sekadar mencatat pendapatan dan pengeluaran, akuntansi kini menjadi landasan penting dalam pengelolaan ekonomi, termasuk dalam penerapan sistem keuangan berbasis syariah. Hal ini sejalan dengan yang dikatakan oleh Tulie et al. , . bahwa sejak dari zaman prasejarah sampai dengan saat ini manusia telah mengenal adanya hitung-menghitung. Seperti halnya kehidupan sehari-hari baik secara sadar ataupun tidak sesungguhnya kita telah menggunakan ilmu akuntansi. Di Gorontalo, praktik keuangan Islam telah berkembang pesat dan mendapatkan dukungan besar dari masyarakat maupun Keuangan syariah tidak hanya menawarkan alternatif yang lebih sesuai dengan nilai-nilai agama, tetapi juga solusi atas masalah keadilan dalam hubungan ekonomi, terutama di sektor pertanian yang masih menghadapi banyak tantangan (Niswatin, 2. TANGIBLE JOURNAL VOL. NO. JUNI 2025. HAL. Salah satu konsep dalam keuangan syariah yang relevan adalah akad Akad ini merupakan bentuk kerja sama usaha antara pemilik modal . hahibul ma. dan pengelola usaha (Mudhari. , dimana keuntungan dibagi berdasarkan kesepakatan, sementara kerugian ditanggung oleh pemilik modal kecuali akibat kelalaian pengelola (Mustamin et al. , 2. Sebagai contoh, lembaga keuangan syariah atau investor dapat memberikan modal kepada petani untuk biaya produksi, seperti pembelian benih, pupuk, atau alat-alat pertanian yang kemudian di olah oleh para petani (Gunawan et al. , 2. Dalam konteks petani jagung, akad mudarabah dapat menjadi mekanisme pembiayaan yang adil dan bebas riba. Konsep ini memungkinkan pembagian risiko secara seimbang, sehingga petani tidak sepenuhnya menanggung kerugian akibat faktor-faktor yang berada di luar kendali mereka, seperti gagal panen atau fluktuasi harga pasar. Jagung memiliki peran penting dalam sektor pertanian Indonesia, termasuk di Gorontalo. Di wilayah ini, jagung merupakan komoditas unggulan yang menjadi sumber penghidupan utama bagi masyarakat pedesaan. Masyarakat menjadikan jagung sebagai tanaman kedua setelah beras dan padi, bahkan memanfaatkan campuran jagung dan beras yang dikenal sebagai beras jagung (Mansur et al. , , 2. Salah satu daerah yang menjadi sentra produksi jagung adalah Desa Ilotunggula. Kabupaten Gorontalo Utara, dimana mayoritas penduduknya berprofesi sebagai petani jagung. Di desa ini, terdapat 234 orang petani jagung, dengan 5 di antaranya berstatus sebagai pemilik lahan dan sisanya adalah pemilik lahan sekaligus penggarap. Meskipun demikian, potensi ini dihadapkan pada berbagai tantangan, seperti akses terbatas ke teknologi modern, kendala pemasaran hasil panen, serta tingginya ketergantungan terhadap tengkulak. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik Indonesia . , jagung mendominasi sektor tanaman pangan di Gorontalo dengan total 1. 060 unit tanaman, jauh melebihi tanaman padi . , ubi kayu . , ubi jalar . , kacang tanah . , dan kacang hijau . Hal ini menegaskan posisi jagung sebagai komoditas utama yang menopang perekonomian masyarakat pedesaan. Di Desa Ilotunggula, tengkulak memiliki peran signifikan dalam sistem Arsyad et al. , . menjelaskan bahwa tengkulak sering menjadi sumber permodalan utama bagi petani, sehingga menyebabkan ketergantungan petani pada Faktor yang menyebabkan petani berada pada keadaan ketergantungan dengan tengkulak adalah pertama, ketergantungan finansial atau keadaan dimana tengkulak menjadi sumber modal utama bagi petani. kedua, kepercayaan dan hubungan sosial atau keadaan dimana hubungan antara petani dan tengkulak didasarkan pada ikatan kekeluargaan dan keja sama yang telah terjalin lama. Ketiga, keterbatasan fasilitas dan modal seperti alat transportasi dan penggilingan. Keempat, dampak sosial atau keadaan dimana hubungan petani dan tengkulak tidak hanya bersifat ekonomi tetapi juga solidaritas sosial. Namun, ketergantungan ini bisa juga memberikan dampak negative dimana tengkulak menetapkan persyaratan yang memberatkan petani, seperti harga beli hasil panen yang jauh di bawah harga pasar dan tingginya bunga pada pinjaman petani pada tengkulak baik itu uang maupun Akibatnya. Hal ini menciptakan siklus ketergantungan yang sulit diputus, dimana petani terus-menerus berada dalam posisi lemah secara ekonomi. Sistem ini tidak hanya memengaruhi keadaan pendapatan petani, tetapi juga membatasi peluang mereka untuk berkembang secara berkelanjutan. Di tengah permasalahan tersebut, pendekatan akad mudarabah menawarkan alternatif sistem yang lebih adil. Akad ini tidak hanya memberikan keadilan dalam pembagian keuntungan, tetapi juga mengurangi ketimpangan antara petani dan Melalui penerapan akad mudarabah, hubungan kerjasama antara kedua TANGIBLE JOURNAL VOL. NO. JUNI 2025. HAL. pihak dapat diarahkan menuju kemitraan yang saling menguntungkan, dengan pembagian risiko yang lebih proporsional. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan kerjasama antara petani jagung dan tengkulak di Desa Ilotunggula serta mengkaji potensi penerapan akad mudarabah sebagai solusi ketimpangan. Dengan pendekatan fenomenologi, penelitian ini berfokus pada hubungan kerja sama yang ada dan menawarkan akad mudarabah sebagai alternatif sistem ekonomi yang lebih adil dan berbasis syariah, untuk pemberdayaan petani yang lebih berkelanjutan. METODE PENELITIAN Jenis Penilitian Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan Penelitian kualitatif adalah penelitian yang bermaksud untuk memahami fenomena tentang apa yang dialami oleh subjek penelitian misalnya perilaku, persepsi, motivasi, tindakan, dll. , secara holistik, dan dengan cara deskripsi dalam bentuk kata-kata dan bahasa, pada suatu konteks khusus yang alamiah dan dengan memanfaatkan berbagai metode alamiah (Rusandi dan Rusli, 2. Penelitian dengan pendekatan fenomenologi merupakan tradisi penelitian kualitatif yang berakar pada filosof dan psikologi, dan berfokus pada pengalaman hidup manusia . , pendekatan fenomenologi hampir serupa dengan pendekatan hermeneutics yang menggunakan pengalaman hidup sebagai alat untuk memahami secara lebih baik tentang sosial budaya, politik atau konteks sejarah dimana pengalaman itu terjadi, dari berbagai cabang penelitian kualitatif, semua berpendapat sama mengenai tujuan pengertian subyek penelitian, yaitu melihatnya dari Ausudut pandang merekaAy, dan ini merupakan konstruk penelitian (Syahrizal dan Jailani, 2. Lokasi dan Waktu Penelitian Penelitian ini berlatar di Daerah Gorontalo lebih khususnya di Desa Ilotungula. Kabupaten Gorontalo Utara dengan penelitiannya mengenai Hubungan kerjasama di bidang pertanian studi kasus petani jagung di desa ilotunggula. Salah satu tolak ukur mengapa peneliti menjadikan desa ilotunggula sebagai lokasi penelitian dikarenakan daerah gorontalo khususnya desa ilotunggula mayoritas daripada masyarakat yang tinggal di desa tersebut berprofesi sebagai petani jagung dan menjadikan tengkulak sebagai sumber utama dari pengadaan modal untuk petani jagung. Dalam ini terdapat enam orang informan diantaranya tiga orang tengkulak dan tiga orang petani yang berada di desa Ilotunggula. Provinsi Gorontalo. Tabel 1. Data Informan Penelitian Nama Usia 54 Tahun 43 Tahun 57 Tahun 60 Tahun 46 Tahun 43 Tahun Status Petani Petani Petani Tengkulak Tengkulak Tengkulak Lama Bekerja 20 Tahun 19 Tahun 27 Tahun 15 Tahun 8 Tahun 3 Tahun Sumber : Data Diolah HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN Penelitian ini dilakukan di Desa Ilotunggula. Kecamatan Tolinggula. Kabupaten Gorontalo Utara. Provinsi Gorontalo. Desa ini merupakan sentra produksi jagung yang penting di wilayah tersebut dan dikenal dengan konsumsi beras jagung TANGIBLE JOURNAL VOL. NO. JUNI 2025. HAL. sebagai bagian dari budaya lokal. Terletak di dataran tinggi dengan panorama alam yang sejuk, desa ini dihuni oleh 1. 762 jiwa dalam 477 kepala keluarga, sebagian besar bekerja sebagai petani jagung. Sebanyak 234 keluarga menggantungkan hidup dari komoditas ini, menegaskan peran jagung sebagai penopang ekonomi dan budaya masyarakat setempat. Struktur Kemitraan Struktur kemitraan antara tengkulak dan petani bersifat informal, didasarkan pada kepercayaan dan ketergantungan ekonomi. Tengkulak memberi modal atau sarana produksi, sementara petani wajib menjual hasil panen kepada tengkulak, sering dengan harga yang ditentukan sepihak. Dari penuturan Bapak H. P, peneliti menyimpulkan bahwa harga jual ke tengkulak sering kali jauh di bawah harga pasar, membuat petani merugi karena harus mengembalikan pinjaman meski tanpa bunga. Meskipun merugikan. Bapak H. menganggap hal ini sebagai risiko yang harus diterima karena tidak ada alternatif lain selain bergantung pada tengkulak. Skema Hutang Piutang Dan Modal Skema hutang dan modal antara petani dan tengkulak bersifat informal dan berbasis kepercayaan, namun lebih menguntungkan tengkulak karena posisi tawar mereka lebih kuat. Kerja sama ini muncul dari kebutuhan petani akan modal dan akses pasar, tetapi dalam praktiknya petani sering dirugikan karena ketentuan ditetapkan Berdasarkan penjelasan Bapak S. A tersebut maka penulis dapat memberikan penjelasan bahwa pinjaman dari tengkulak bukan hanya berbentuk uang tetapi ada juga bibit, pupuk, dan obat untuk keperluan petani tetapi dengan harga yang lebih tinggi dari harga pasar. Berdasarkan pernyataan dari Bapak A. P peneliti dapat memberikan penjelasan bahwa pengembalian pinjaman kepada tengkulak itu dikembalikan saat sudah panen, tetapi dalam penjelasan dar Bapak A. P terkadang penghasilan dari hasil panen sering rugi karena gagal panen. Kesejahteraan Petani Kemitraan petani dan tengkulak memberi akses cepat ke modal, tapi membuat petani bergantung dan rentan secara ekonomi. Harga jual ditentukan tengkulak, membuat pendapatan petani tidak stabil dan rendah, bahkan menjerumuskan mereka dalam siklus utang yang sulit diputus. Menurut Bapak A. P, petani tidak hidup sejahtera, melainkan terjebak dalam Ketergantungan pada tengkulak membatasi perkembangan usaha tani dan akses ke pasar yang lebih menguntungkan. Meski membantu kebutuhan jangka pendek, dalam jangka panjang sistem ini justru menambah beban ekonomi petani karena minimnya kontrol atas harga dan jeratan utang. Penetapan Harga Dan Mekanisme Pembayaran Dalam kemitraan ini, tengkulak cenderung menetapkan harga lebih rendah dari pasar karena memiliki posisi tawar lebih kuat, sementara petani terbatas aksesnya ke pasar. Petani yang berutang pada tengkulak terpaksa menjual hasil panennya kepada mereka dengan harga rendah yang disepakati sebelum panen, meski harga pasar saat panen lebih tinggi. Berdasarkan hasil wawancara bersama Bapak M. A, peneliti dapat menjelaskan bahwa beliau tidak pernah khawatir dan membatasi pinjaman petani kepada beliau. TANGIBLE JOURNAL VOL. NO. JUNI 2025. HAL. Karena M. A menyadari bahwa hasil panen dari petani akan kembali dijual kepada Tetapi beliau mengatakan bahwa dia tidak munafik soal mencari keuntungan. Dinamika Sosial Dan Kepercayaan Hubungan petani dan tengkulak bukan sekadar ekonomi, tetapi juga sosial, didasari kepercayaan dan ketergantungan. Karena sulitnya akses ke lembaga keuangan dan pasar, petani mengandalkan tengkulak sebagai sumber modal dan pembeli pasti, meski dengan harga lebih rendah. Menurut Bapak I. D, hubungan antara tengkulak dan petani berjalan baik dan saling menguntungkan, meski ada risiko bagi petani. Meskipun sering merugikan petani, banyak yang tetap bekerja sama karena hubungan sosial yang sudah lama terjalin, dengan tengkulak yang dipercaya membantu dalam keadaan darurat. beberapa daerah, kemitraan ini lebih dari sekadar bisnis, melainkan juga hubungan sosial yang diwariskan. Petani enggan mencari alternatif lain karena takut kehilangan akses modal dan Tengkulak, yang memiliki peran ganda sebagai tokoh masyarakat dan pemodal, memanfaatkan posisi ini untuk mengontrol harga dan pembayaran. Ketergantungan petani terhadap tengkulak sangat tinggi, baik secara ekonomi maupun sosial, karena hubungan yang telah lama terjalin. Untuk mengurangi ketergantungan ini, petani perlu diberikan alternatif seperti koperasi, pasar digital, dan sistem pembiayaan yang lebih adil. Kajian Dari Prespektif Hukum Akuntansi Syariah Hubungan kemitraan petani dan tengkulak di desa Ilotunggula tidak sepenuhnya sesuai dengan prinsip syariah, terutama akad mudarabah. Dalam akad ini, keuntungan harus dibagi sesuai kesepakatan, dan kerugian ditanggung pemodal, kecuali ada kelalaian dari pengelola. Namun, di lapangan, tengkulak sering menetapkan harga sepihak, membebankan kerugian pada petani, dan menyembunyikan bunga atau potongan harga jual. Selain itu, petani tetap harus membayar utang meski terjadi gagal panen, bertentangan dengan prinsip mudarabah. Rekomendasi Model Kemitraan Yang Berkeadilan Di sebuah desa pertanian, hubungan petani dan tengkulak sudah berlangsung turun-temurun, dengan tengkulak menjadi satu-satunya sumber permodalan bagi Namun, sistem ini sering merugikan petani karena mereka harus menjual hasil panen dengan harga lebih rendah untuk membayar utang, menciptakan siklus Akad mudarabah bisa menjadi solusi adil, di mana tengkulak sebagai pemodal dan petani sebagai pengelola, dengan keuntungan dibagi sesuai kesepakatan, dan kerugian ditanggung pemodal jika bukan karena kelalaian petani. Model ini menciptakan kemitraan setara dan menghindari eksploitasi. Meskipun akad mudarabah dianggap lebih adil, tengkulak masih khawatir tentang risiko kerugian tanpa jaminan komitmen dari semua pihak. Proses akad dimulai dengan perjanjian transparan, termasuk modal, bentuknya, dan nisbah bagi hasil, yang disepakati di awal dan disaksikan pihak ketiga. Setelah modal diberikan, petani bertanggung jawab atas budidaya, dengan tengkulak memberikan bimbingan. Hasil panen dijual dengan harga pasar, dan keuntungan dibagi sesuai kesepakatan. Jika gagal panen karena cuaca atau hama, kerugian ditanggung bersama, tapi jika akibat kelalaian petani, mereka bertanggung jawab. Sistem ini menguntungkan kedua belah pihak, mengurangi utang petani dan memberi tengkulak keuntungan secara adil. Tantangan seperti kurangnya pemahaman bisa diatasi melalui edukasi dan TANGIBLE JOURNAL VOL. NO. JUNI 2025. HAL. Model ini membuka jalan menuju hubungan yang lebih harmonis dan sesuai prinsip syariah. Pembahasan Desa Ilotunggula bergantung pada sektor pertanian, terutama jagung, dengan mayoritas penduduknya menjadi petani. Petani sering berinteraksi dengan tengkulak sebagai pembeli utama hasil panen. Karena kesulitan akses modal, petani bergantung pada tengkulak untuk mendapatkan pinjaman berupa uang, bibit, pupuk, dan Meskipun pinjaman uang tidak berbunga, tengkulak menaikkan harga barang yang dipinjam petani, yang bertentangan dengan prinsip syariat Islam, sebagaimana dijelaskan dalam QS. Al-Baqarah ayat 275. o AEA a AO aOa a acA ca ANa EA AOA ca a AO e aI Ia Ia eE aIA a A EaEa a a acI aN eI CaEa eeO a acI aI eE a eO a Ia e aEA e AE O aE aOCa eO aI eOIa acaaE aE aI aOCa eO aI Eac aA a aEac aOeIa aO e aEEa eOIA ca a AE O Aa aI eI a a N aI eO aA ca AA aO a eI a eeN aEaOA A Na eIA e a Aa aOEOaiEa A AaO a a acEA a AcEEa aO aI eIA a AU aI eI ac a nN Aa eIaN O AaEaN aIA a ao AA a E acIA a AcEEa eE a eO a aO a ac aIA a ca aAEA AyA a eO aN aE eaOIA QS. Al-Baqarah A Ayat 275 Artinya : orang-orang yang memakan . ertransaksi denga. riba tidak dapat berdiri, kecuali seperti orang yang berdiri sempoyongan karena kesurupan setan. Demikian itu terjadi karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba. Padahal. Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Siapa pun yang telah sampai kepadanya peringatan dari Tuhannya . enyangkut rib. , lalu dia berhenti sehingga apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya . kepada Allah. Siapa yang mengulangi . ransaksi rib. , mereka itulah penghuni neraka. Mereka kekal di dalamnya. Tengkulak sering membeli hasil panen petani dengan harga lebih rendah dari harga pasar. Dalam wawancara dengan petani, beberapa mengungkapkan bahwa tengkulak menggunakan cuaca sebagai alasan untuk menurunkan harga jagung, misalnya saat musim hujan. Hal ini membuat petani tidak dapat protes karena harga ditentukan sepenuhnya oleh tengkulak. Meskipun demikian, petani bergantung pada tengkulak untuk modal dan memiliki hubungan baik dengan mereka, sering kali karena bantuan ekonomi yang diberikan tengkulak. Namun, hubungan ini tidak didasari oleh prinsip hukum Islam, yang menekankan keadilan dalam transaksi. Petani sering dirugikan oleh harga yang ditetapkan tengkulak yang dominan dalam rantai Peneliti ingin menawarkan solusi melalui sistem kerja sama yang lebih adil, yaitu akad mudarabah, yang berbasis pada bagi hasil. Dalam akad ini, pemodal menyediakan dana dan petani menjalankan usaha, dengan keuntungan dibagi sesuai kesepakatan dan kerugian ditanggung oleh pemodal, kecuali karena kelalaian Akad mudarabah berlandaskan pada nilai-nilai keadilan, transparansi, dan Dalam perspektif humanis, akad ini merawat nilai-nilai luhur dalam transaksi ekonomi, sementara dalam perspektif emansipatoris, akad ini mengurangi dominasi ekonomi tengkulak. Secara transendental, akad ini berkomitmen pada keadilan dan keberkahan yang sesuai dengan ridha Allah. Perspektif teologikal menekankan bahwa akad ini juga mendukung tujuan luhur Islam seperti kesejahteraan umat dan keadilan sosial. Dalam akuntansi syariah, akad mudarabah harus dicatat dengan transparansi sesuai PSAK 105. Keuntungan dan kerugian harus dicatat berdasarkan kesepakatan TANGIBLE JOURNAL VOL. NO. JUNI 2025. HAL. dan penyebab kerugian harus dijelaskan. Dengan menerapkan akad mudarabah secara benar, diharapkan dapat menciptakan keadilan sosial dan ekonomi bagi petani. Petani sering kali terjebak dalam sistem yang tidak memberikan jaminan hidup, sehingga bergantung pada tengkulak untuk bertahan. Tengkulak membantu dalam aspek ekonomi dan sosial, seperti menyediakan modal dan peralatan pertanian. Kehadiran tengkulak di desa memberikan solusi bagi petani, meskipun sering kali hubungan ini bersifat tidak seimbang. Tengkulak memberikan jaminan subsistensi kepada petani, seperti uang muka untuk pemanenan dan persiapan tanam berikutnya. Uang muka ini bertujuan menarik petani agar menjual hasil panennya kepada tengkulak. Selain itu, tengkulak juga memberikan modal kepada petani untuk membeli pupuk, benih, dan biaya perawatan yang mahal. Modal ini biasanya diberikan tanpa bunga, dan pengembalian dilakukan setelah panen. Para tengkulak di Desa Ilotunggula menganggap meminjamkan uang kepada petani sebagai hal biasa. Hal ini memang sudah terjadi sejak lama bahwa pertukaran barang dan jasa antara keduanya melalui hutang tersebut tidak menggunakan kredit, komisi maupun bunga agar dapat terus 'memanfaatkan' petani selalu menjual hasil panen kepadanya. Tetapi dibalik bebasnya bunga sering kali petani di Desa Ilotunggula sering mengeluh karena harga jual kepada tengkulak yang murah sehingga kadang kala bisa menyebabkan petani tidak memiliki keuntungan. Meskipun peminjaman modal tengkulak tanpa bunga atau jaminan khusus, tengkulak tetap memperoleh keuntungan berupa pelanggan tetap. Di Desa Ilotunggula, petani yang berhutang biasanya menjual hasil panennya kepada tengkulak yang memberi modal, meskipun tidak ada aturan tertulis. Tengkulak tidak hanya membeli dan mengangkut hasil panen, tetapi juga berperan sebagai penghubung ke pasar, karena mereka memiliki akses distribusi yang luas untuk komoditas seperti padi dan jagung. Tengkulak berperan penting dalam menyelamatkan subsistensi petani dengan memberikan uang muka untuk membantu kegiatan panen dan persiapan tanam Namun, bantuan ini juga menciptakan ketergantungan petani pada tengkulak, karena mereka satu-satunya pihak yang memiliki akses pasar untuk hasil panen seperti padi dan jagung. Petani yang kesulitan finansial sering mengandalkan tengkulak untuk modal pertanian, sementara yang tidak berhutang juga bergantung pada tengkulak untuk kelangsungan tanam berikutnya. Tengkulak memanfaatkan ketidakmampuan petani mengakses pasar untuk memperkuat posisinya, dengan memiliki jaringan pasar yang luas dan kerjasama dengan berbagai pihak. Petani bergantung pada tengkulak karena keterbatasan modal, dengan tengkulak menjadi pemberi modal yang diperlukan. Ketergantungan ini membuat petani sulit keluar dari jerat hutang, meskipun sudah melunasinya, karena hubungan mereka tetap berlanjut. Hubungan sosial antara petani dan tengkulak sangat kuat, dibangun atas dasar persaudaraan dan saling menguntungkan. Petani yang terikat hutang cenderung menunjukkan loyalitas kepada tengkulak dengan menjual hasil panen hanya kepada tengkulak tersebut, sebagai bentuk penghargaan atas bantuan yang diberikan. Hubungan jangka panjang antara petani dan tengkulak sulit diputus karena ikatan yang kuat, seperti modal, uang muka, dan peralatan pertanian. Tengkulak berusaha mempertahankan hubungan ini dengan memberi bantuan finansial dan pengawasan, sementara petani bergantung pada bantuan tersebut untuk kebutuhan sehari-hari dan pertanian. Akibatnya, petani terjebak dalam ketergantungan yang sulit untuk diputus, dengan hubungan sosial yang terus terjaga berkat tindakan kedua belah pihak. TANGIBLE JOURNAL VOL. NO. JUNI 2025. HAL. Ikatan jangka panjang antara petani dan tengkulak dipengaruhi oleh strategi tengkulak, yang lebih aktif dalam membangun hubungan. Tengkulak memberikan ijon dan modal tanpa bunga, memudahkan petani mengakses dana. Tanpa disadari, hal ini membuat petani terjebak dalam hubungan yang sulit diputus, dengan hampir semua petani yang diwawancarai tidak berniat berganti tengkulak. Hubungan lama antara petani dan tengkulak terjadi karena tengkulak menghalangi petani untuk mengakses pasar lain, seperti pengepul besar atau pabrik. Tengkulak berusaha mempertahankan pelanggannya dengan menawarkan bantuan selain membeli hasil panen. Tanpa disadari, hal ini membuat hubungan menjadi bersimbiosis, dengan petani terus bergantung pada tengkulak. Akibat ketergantungan, petani sering menerima harga yang ditetapkan tengkulak, meskipun harga tersebut lebih rendah dari harga pasar. Selisih harga antara tengkulak, meskipun kecil per kilogram, terasa signifikan ketika dihitung berdasarkan total hasil panen. Petani merasa terjebak dalam lingkaran ketergantungan dan sulit Solusi yang dapat ditawarkan adalah pembentukan koperasi tani oleh pemerintah untuk memberi petani kekuatan tawar yang lebih besar dan meningkatkan kemandirian ekonomi. SIMPULAN Hubungan kerja sama antara petani dan tengkulak di Desa Ilotunggula terbentuk atas dasar ketergantungan petani terhadap modal, fasilitas pertanian, dan akses pasar yang disediakan oleh tengkulak. Meskipun pinjaman modal dari tengkulak tidak dibebani bunga, praktik-praktik seperti penentuan harga pupuk dan hasil panen yang sepihak serta ketidaktransparansian dalam penentuan harga menyebabkan petani berada dalam posisi yang lemah. Hubungan ini memperlihatkan pola ketergantungan yang erat, di mana tengkulak, melalui jaminan subsistensi, memegang kendali terhadap hasil panen dan pendapatan petani. Meski tengkulak membantu meringankan kebutuhan jangka pendek petani, praktik ini tidak sejalan dengan prinsip keadilan dan kemitraan sejati dalam Islam, karena lebih banyak menguntungkan tengkulak dibandingkan petani. Sebagai solusi alternatif atas ketimpangan ini, penerapan akad mudharabah dalam kerja sama antara petani dan pemodal menjadi pilihan yang lebih adil dan sejalan dengan prinsip syariah. Akad mudharabah mengusung konsep keadilan, transparansi, dan kemitraan sejati, di mana pembagian keuntungan dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama dan kerugian ditanggung oleh pemilik modal jika bukan akibat kelalaian petani. Pendekatan ini tidak hanya menawarkan keadilan ekonomi, tetapi juga membawa nilai-nilai humanis, emansipatoris, transendental, dan teleologis sebagaimana tercermin dalam prinsip akuntansi syariah dan maqashid syariah. Dengan akad mudharabah, hubungan antara petani dan pemodal dapat bertransformasi menjadi kerja sama yang saling menguntungkan, bermartabat, dan berorientasi pada kesejahteraan bersama DAFTAR PUSTAKA