Jurnal Intelektual: Jurnal Ilmu Komunikasi dan Administrasi Publik Volume: 12 No: 1 2025 P-ISSN:2338-7521 E-ISSN: 3047-2725 https://doi. org/10. 55499/intelektual. Implementasi Program Administrasi Kependudukan Pada Pelayanan Akta Kelahiran Di Kelurahan Babatan Kecamatan Wiyung Kota Surabaya Shelvia Dwi IndrianiA. Tjitjik RahajuA AFakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik. Universitas Negeri Surabaya AFakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik. Universitas Negeri Surabaya Email: shelviadwi. 21064@mhs. Received: May 15, 2025 | Accepted: July 10, 2025 | Published: July 28, 2025 Abstract The population administration program is a Surabaya City government policy to optimize services and ensure that rights ownership of citizen identity can be accessed easily and Babatan subdistrict is one of the subdistricts implementing the program and problems were found the low level of birth certificate ownership and there were still people who did not know about the program. This research analyzes the implementation of the program in Babatan Subdistrict birth certificate service, using a descriptive method with a qualitative Data was collected through observation, interviews, and documentation, with both primary and secondary data sources. Data analysis techniques through data collection, data reduction, data presentation and verification. The focus of this research by Edward i theory: communication, resources, disposition, bureaucratic structure. The results of research on communication indicators still found obstacles as information distribution to the public is In the resource indicators, there were issues with facilities, such as computers lacking camera features, and problems with the Klampid Application. The disposition indicator showed a strong commitment to program implementation, while the bureaucratic structure followed Standard Operating Procedures (SOP). Recommendations include intensive communication and raising awareness about adult birth certificate ownership, adding webcams to computers, and officers being more active in communicating if there are application problems that result in delays in completion. Keywords: Implementation. Population Administration. Birth Certificate. PENDAHULUAN Pemerintah Indonesia turut penyelenggaraan pelayanan publik. Hal itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Tujuan dari undang-undang mewujudkan batasan dan hubungan yang jelas . ak, tanggung jawab, pihak-pihak penyelenggara pelayanan publik, mewujudkan sistem pelayanan publik pelayanan publik sesuai perundang32 *Corresponding author. E-mail: shelviadwi. 21064@mhs. perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat (Sopyan & Rahaju. Salah satu pelayanan publik yang disediakan oleh pemerintah yaitu Dengan menetapkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Hal itu sebagai dasar Jurnal Intelektual Administrasi Publik dan Ilmu Komunikasi Vol. 12 No. P-ISSN:2338-7521 E-ISSN: 3047-2725 https://doi. org/10. 55499/intelektual. kebijakan dan penyempurnaan dalam kependudukan yang semakin professional, dinamis dan tertib (Angkat et al. , 2. (Angkat et al. , 2. Pemerintah juga berupaya untuk memenuhi kepemilikan identitas penduduk kependudukan secara cepat dan tepat dengan menetapkan Permendagri Nomor 19 Tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan. Dalam peraturan tersebut dalam waktu 1 . jam dan paling lama 24 . ua puluh empa. jam sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan dikecualikan apabila terjadi gangguan jaringan komunikasi data atau sarana prasarana yang berhubungan dengan penyelesaian dokumen kependudukan (Permendagri, 2. Meskipun demikian, masyarakat masih mengeluhkan permasalahan terkait pelayanan administrasi kependudukan. Berdasarkan survey populi center, yang merupakan survey terhadap opini publik dan kebijakan publik. Pada tahun 2021, ditemukan bahwa keluhan masyarakat yang paling banyak yaitu persyaratan berbelit-belit sebanyak 11,4% dan masalah waktu pelayanan yang lambat sebanyak 11,3% (Sopyan & Rahaju, 2. Sehingga hal itu menunjukkan bahwa pelayanan administrasi kependudukan yang diberikan belum cukup baik karena masih banyak masyarakat yang mengalami kendala pada prosedur yang rumit dan ketidakpastian waktu pelayanan. Selain itu, di beberapa daerah juga penyelesaian dokumen kependudukan. Contohnya di Kota Dumai, pelayanan yang semestinya selesai dalam waktu 25 menit sampai 4 jam kerja dalam pelaksanaannya membutuhkan waktu 7 hari Sehingga menunjukkan waktu penyelesaian belum sesuai dengan SOP (Standar Operasional Prosedu. (Refdi et al. Kemudian di Jakarta juga mengalami hal serupa, terjadi keterlambatan dalam proses penerbitan KTP sebanyak 155. Akta kelahiran juga mengalami keterlambatan lebih dari dua puluh empat jam, bahkan bisa sampai berhari-hari (Rizqi. Penerbitan akta kelahiran di Papua juga mengalami permasalahan serupa, proses pembuatan akta kelahiran yang seharusnya selesai dalam 7 . hari ternyata melebihi waktu yang ditentukan (Aini & Rachman, 2. Adanya administrasi kependudukan akan berakibat pada rendahnya kesadaran Hal itu dikarenakan prosesnya memakan waktu yang lama. Kondisi kependudukan yang mengakibatkan tingkat menjadi rendah (Pratami et al. , 2. Tingkat kependudukan yang rendah juga dapat disebabkan pemahaman masyarakat yang kurang terhadap urgensi kepemilikan Sehingga masyarakat akan mengurusnya ketika benarbenar mendesak seperti untuk keperluan sekolah dan bekerja (Ardayanti, 2. Pemerintah Kota Surabaya sebagai salah satu kota yang masih menghadapi kendala dalam kepemilikan akta kelahiran, telah mencatat puluhan ribu kasus keterlambatan pelaporan kelahiran bayi sepanjang tahun 2023 (Trama, 2. Berikut data kepemilikan akta kelahiran Kota Surabaya dalam waktu lima tahun Jurnal Intelektual Administrasi Publik dan Ilmu Komunikasi Vol. 12 No. P-ISSN:2338-7521 E-ISSN: 3047-2725 https://doi. org/10. 55499/intelektual. Grafik 1. 1 Jumlah Penerbitan Akta Kelahiran di Kota Surabaya Tahun 20192023 Sumber: Disdukcapil Kota Surabaya, 2023 Berdasarkan data tersebut, penerbitan akta kelahiran mengalami fluktuasi dalam waktu 5 tahun terakhir. Puncaknya pada tahun 2023, mengalami penurunan yang cukup signifkan menjadi 90. 557 akta. Sehingga sampai tahun 2023, jumlah penduduk yang memiliki akta kelahiran 024 dari total penduduk Kota Surabaya sebanyak 3. 000 juta jiwa (Disdukcapil Surabaya, 2. Untuk menanggapi permasalahan tentang tingkat kepemilikan akta kelahiran yang rendah, kemudian Pemerintah Kota Surabaya menetapakan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 38 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Pada peraturan tersebut dijelaskan bahwa penyelesaian dokumen kependudukan tidak lebih dari 24 jam. Dikecualikan jika permohonan masuk diluar jam kerja, kelangkaan blangko KTP-el, menunggu dilaksanakannya pencatatan perkawinan, dan belum ditandatanganinya register akta catatan sipil (Perwali, 2. Sehingga tidak lebih dari satu hari jika persyaratan dinyatakan lengkap, maka dokumen dapat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Program tersebut dijalankan oleh setiap Kelurahan dan Kecamatan di Kota Surabaya sejak April 2024 melalui penggunaan Aplikasi Klampid New Generation (KNG). Aplikasi Klampid ini merupakan aplikasi yang membantu untuk Adanya aplikasi ini sebagai solusi bagi masyarakat yang ingin menghemat waktu dan tenaga dalam kependudukan, karena bisa diakses secara mandiri atau melalui petugas registrasi di kelurahan setempat (Trama, 2. Salah satu kelurahan yang telah menjalankan program administrasi kependudukan yaitu Kelurahan Babatan. Berikut disajikan tabel data pengurusan administrasi di Kelurahan Babatan: Tabel Data Adminduk Kelurahan Babatan Tahun 2023 Persentase Belum Dokumen Memiliki Belum Memiliki Memiliki KTP 1,6% Akta Kelahiran Akta Cerai Akta Kawin KIA 44,87% 0,4% 8,1% 7,7% Sumber : Diolah dari Website Disdukcapil Surabaya, 2025 Berdasarkan tabel data tersebut, maka layanan administrasi yang masih belum banyak dimiliki masyarakat yaitu akta Berdasarkan data konsolidasi bersih Dispendukcapil Surabaya tahun 2023. Kelurahan Babatan terdiri dari 29,441 jiwa, dengan rincian Laki- laki sebanyak 14,649 jiwa dan Perempuan sebanyak 14,792 jiwa (Disdukcapil Surabaya, 2. Sehingga 212 dari total 29,441 jumlah penduduk belum memiliki dokumen akta Hal ini menunjukkan 44,87% atau hampir setengah penduduk Kelurahan Jurnal Intelektual Administrasi Publik dan Ilmu Komunikasi Vol. 12 No. P-ISSN:2338-7521 E-ISSN: 3047-2725 https://doi. org/10. 55499/intelektual. Babatan belum memiliki akta kelahiran. Masalah implementasi yang muncul pada saat awal penelitian program, komunikasi atau penyebaran informasi yang belum merata kepada masyarakat. Masalah lainnya ditemukan pada Aplikasi Klampid sebagai sumber daya sarana dan prasarana yang beberapa kali mengalami kendala teknis sehingga mengakibatkan dokumen kependudukan. Gambar Gangguan Jaringan Aplikasi KNG Sumber: Instagram Dispendukcapil Surabaya . iakses 18 November 2. Selain itu, juga ditemukan kendala pada penerbitan dokumen kependudukan yang belum sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan. Hal itu karena berkas yang tidak lengkap dan pemohon tidak memberikan nomor telepon yang Sehingga petugas kesulitan untuk pengurusan yang harus dilengkapi dan penyelesaian pelayanan. Oleh sebab itu peneliti tertarik untuk mendeskripsikan lebih lanjut dengan mengambil judul AuImplementasi Program Administrasi Kependudukan di Kelurahan Babatan Kecamatan Wiyung Kota Surabaya (Studi Pada Pelayanan Akta Kelahira. Ay. METODE PENELITIAN Penelitian penelitian deskriptif. Menurut Bogdan dan Taylor dalam Moleong . pendekatan kualitatif merupakan prosedur penelitian yang menghasilkan data dalam bentuk deskripsi berupa kata-kata tertulis atau lisan dari orang-orang yang menjadi objek penelitan dan menghasilkan perilaku yang dapat diamati secara langsung. Lokasi penelitian ini di Kelurahan Babatan. Jalan Raya Menganti Babatan Nomor 2. Kecamatan Wiyung. Kota Surabaya. Dalam penelitian ini berfokus pada AuImplementasi Program Administrasi Kependudukan di Kelurahan Babatan Kecamatan Wiyung Kota Surabaya (Studi Pada Pelayanan Akta Kelahira. Ay berdasarkan teori impelementasi menurut George C. Edward i dalam Agustino . yang terdiri dari 4 . indikator yaitu komunikasi, sumber daya, disposisi dan struktur birokrasi. Penelitian ini menggunakan 2 . sumber data yaitu sumber data primer yang diperoleh secara langsung di lapangan dan sumber data sekunder yang diperoleh secara tidak langsung. Pemilihan informan pada penelitian diantaranya Lurah. Kepala Seksi Pemerintahan dan Pelayanan Publik. Petugas Dispendukcapil Surabaya yang ditempatkan di Kelurahan Babatan. Staf Pelayanan. Petugas Balai RW. Pengelola Balai RW. Kader Surabaya Hebat (KSH) dan masyarakat yang mengurus akta kelahiran di Kelurahan Babatan. Beberapa teknik pengumpulan data pada penelitian ini menggunakan observasi, wawancara dan dokumentasi. Adapun teknik analisis data menggunakan pola analisis model interaktif Miles & Huberman yang terdiri dari pengumpulan data, reduksi data, penyajian data dan penarikan Jurnal Intelektual Administrasi Publik dan Ilmu Komunikasi Vol. 12 No. P-ISSN:2338-7521 E-ISSN: 3047-2725 https://doi. org/10. 55499/intelektual. HASIL DAN PEMBAHASAN Akta kelahiran merupakan dokumen hasil pencatatan sipil yang membuktikan status hukum anak secara perdata. Adanya dokumen akta kelahiran tersebut dapat menunjukkan orang tua sah anak secara Oleh karena itu, pencatatan kelahiran merupakan bentuk tertib masyarakat dan sebagai bukti yang digunakan untuk menunjukkan legalitas anak secara hukum. Dalam melaksanakan pelayanan akta kelahiran di Kelurahan Babatan merujuk pada Peraturan Walikota Surabaya Nomor 38 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Pada peraturan tersebut telah dilakukan perubahan jangka waktu meningkatkan kualitas layanan melalui penerbitan dokumen secara cepat dan tepat dalam rangka memenuhi kepemilikan identitas penduduk. Program ini ditetapkan pada tanggal 1 April 2024 oleh Pemerintah Kota Surabaya dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya sebagai instansi pelaksana pelayanan administrasi kependudukan salah satunya akta kelahiran. Dalam melaksanakan kegiatan pelayanan akta kelahiran juga dapat dibantu oleh petugas registrasi yang berada di kantor kecamatan dan kelurahan. Pada pelaksanaan pelayanan akta kelahiran ini dibantu dengan penggunaan Aplikasi SIAK dan Sistem Informasi pendukung dikembangkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya. Sistem layanan administrasikependudukan yang dikembangkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya yaitu bernama Aplikasi Klampid New Generation (KNG). Aplikasi ini diluncurkan sejak bulan Juli Aplikasi ini berbasis website yang dapat diakses menggunakan computer ataupun smartphone baik itu android atau iOS melalui laman website klampid https://wargaklampiddispendukcapil. Kemudian. Implementasi Program Administrasi Kependudukan di Kelurahan Babatan Kecamatan Wiyung Kota Surabaya (Studi Pada Pelayanan Akta Kelahira. , peneliti menggunakan teori impelementasi menurut George C. Edward i dalam Agustino . yang terdiri dari 4 . indikator yaitu komunikasi, sumber daya, disposisi dan struktur birokrasi. Berikut uraian hasil penelitian yang didapatkan melalui observasi, wawancara dan dokumentasi: Komunikasi Komunikasi merupakan salah satu aspek yang penting dalam jalannya proses implementasi kebijakan. Komunikasi yang kurang baik akan mempengaruhi dan menimbulkan dampak-dampak yang tidak diinginkan dalam pelaksanaan kebijakan Akan tetapi jika komunikasi yang disampaikan secara jelas dan dapat diterima masyarakat dengan baik, maka dapat mengurangi hambatan dalam pelaksanaan kebijakan (Desrinelti et al. , 2. Pada indikator komunikasi ini dikaji dari bagaimana proses komunikasi yang dilakukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya kepada Kelurahan Babatan selaku pelaksana di tingkat kelurahan dan masyarakat sebagai pihak eksternal. Adapun hasil penelitian ini terdiri dari 3 . indikator diantaranya: Transmisi Transmisi pelayanan akta kelahiran di Kelurahan Babatan ini dilakukan secara berjenjang. Dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya Jurnal Intelektual Administrasi Publik dan Ilmu Komunikasi Vol. 12 No. P-ISSN:2338-7521 E-ISSN: 3047-2725 https://doi. org/10. 55499/intelektual. program secara online melalui kegiatan Surabaya belajar yang biasanya disebut semut ireng atau semua staf sinau bareng. Setelah sosialisasi tersebut, kemudian diikuti surat edaran kepada setiap kelurahan untuk memasang banner pelayanan 1x24 jam di setiap kelurahan dan balai RW. Kelurahan Babatan dengan mengemas informasi persyaratan akta kelahiran dewasa melalui postingan instagram, tetapi masih banyak orang dewasa yang belum memiliki akta kelahiran. Gambar Persyaratan Akta Kelahiran Dewasa Sumber: Instagram Kelurahan Babatan Gambar Layanan Adminduk Selesai 1x24 Jam Sumber: Dokumentasi Peneliti. Selain melalui pemasangan banner, bentuk komunikasi lainnya yang dilakukan kelurahan untuk menginformasikan adanya program yaitu melalui pesan whatsapp kepada RT. RW dan KSH serta melalui media sosial seperti instagram. Namun pada pelaksanaannya masih ditemukan Sebab tidak semua masyarakat dapat mengikuti informasi yang disebarkan di media sosial seperti whatsapp dan Hal itu salah satunya dikarenakan tidak semua masyarakat memiliki handphone. Selain itu, kendala lain juga ditemukan terkait kepemilikan akta kelahiran di Kelurahan Babatan yang belum banyak dimiliki orang dewasa. Hal itu didukung dengan hasil penelitian yang menunjukkan bahwa mayoritas anak usia 0-18 tahun pada tahun 2024 telah memiliki Dengan kebanyakan masyarakat yang belum memiliki akta kelahiran yaitu berasal dari golongan orang dewasa. Meskipun sudah ada upaya sosialisasi yang dilakukan Kejelasan Kejelasan program administrasi kependudukan pada pelayanan akta kelahiran di Kelurahan Babatan ini dapat diterima dan dipahami oleh pelaksana serta masyarakat sebagai penerima layanan. Hal ini dibuktikan dengan pemahaman pelaksana dari tingkat lurah. Kepala Seksi Pemerintahan dan Pelayanan Publik hingga petugas pelayanan di Kelurahan Babatan yang telah memahami tujuan program yaitu untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan memberikan kepuasan yang lebih baik kepada masyarakat melalui percepatan penerbitan Masyarakat juga mengatakan bahwa pelayanan yang diterima telah sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan. Mbak Azizah mengatakan bahwa: AuTepat waktu dan cepet kok prosesnya, nggak sampai 1x24 jam sudah jadi. Kemudian pas ambil akta kelahirannya di kelurahan juga cepetAy (Wawancara, 10 Desember 2. Sehingga pada kejelasan ini telah Kelurahan Babatan terhadap pelaksanaan program. Setiap pelaksana di Kelurahan Babatan Jurnal Intelektual Administrasi Publik dan Ilmu Komunikasi Vol. 12 No. P-ISSN:2338-7521 E-ISSN: 3047-2725 https://doi. org/10. 55499/intelektual. telah memahami adanya program yang diatur dalam Peraturan Walikota Nomor 38 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 10 Tahun Tata Cara Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Sehingga adanya pemahaman terhadap menunjukkan kejelasan yang telah diterima oleh Kelurahan Babatan dan dapat meningkatkan kepuasan terhadap pelayanan akta kelahiran yang diterima oleh masyarakat karena mendapatkan penerbitan dokumen akta kelahiran yang Konsistensi Konsistensi merupakan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus dan tidak berubah-ubah sehingga menjamin kebenaran informasi yang disampaikan. Konsistensi Kelurahan Babatan dalam melaksanakan program pelayanan akta kelahiran ini dapat dilihat dari petugas yang konsisten mengikuti aturan yang berlaku berdasarkan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 38 Tahun 2024. Sehingga setiap petugas harus merujuk pada persyaratan dalam peraturan tersebut ketika memberikan pelayanan akta kelahiran kepada masyarakat. Selain itu. Kelurahan Babatan juga menyatakan untuk selalu konsisten diselenggarakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya. Kegiatan ini biasanya disebut kegiatan Surabaya Belajar atau zoom semut ireng . emua staf sinau baren. yang diadakan setiap hari kamis melalui zoom meeting. Mealalui kegiatan pembelajaran tersebut dapat menambah wawasan petugas dalam melakukan proses administrasi khusunya di pelayanan kelahiran. Sehingga pada indikator konsistensi telah menunjukkan konsistensi Kelurahan Babatan terhadap pelaksanaan pelayanan akta kelahiran. Sumber Daya Sumber daya merupakan faktor yang juga memiliki pengaruh dalam mencapai Sumber daya memiliki peran yang sama pentingnya seperti komunikasi. Sumber daya pada pelaksanaan program harus selalu ada untuk memberikan dukungan selama proses implementasi kebijakan. Adanya sumber daya ini melibatkan kemampuan setiap pihak atau individu-individu yang terlibat dalam pelaksanaan pelayanan akta kelahiran di Kelurahan Babatan. Sehingga dimanfaatkan secara efisien agar dapat dapat (Widodo. Adapun indikator sumber daya menurut George Edward i dalam Agustino . terdiri Staf Dalam melaksanakan pelayanan akta kelahiran di Kelurahan Babatan dibutuhkan staf yang memiliki kemampuan dan kompetensi yang baik sejalan dengan setiap pekerjaan yang berhubungan dengan pelaksanaan kebijakan. Sumber daya manusia atau staf yang terlibat dalam pelayanan akta kelahiran di Kelurahan Babatan yaitu berjumlah 23 orang diantaranya sebagai berikut: Kepala Seksi Pemerintahan dan Pelayanan Publik . Pegawai SIAK Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil . Petugas Pelayanan/Registrasi . Petugas Balai RW . NO. NAMA BALAI RW RW 01 RW 02 NAMA PETUGAS KETERANGAN AKTIF AGUS BUDI SETIJO UTOMO STAF KELURAHAN BABATAN BRIAN SETYA A. SATPOL PP KOTA SURABAYA DIMAS ENGGAL A. STAF KELURAHAN BABATAN AHMAD ZAKKI SATPOL PP KOTA SURABAYA ACHMAD BURHAN STAF KELURAHAN BABATAN FIRMAN DENNY TAUFIK P. SATPOL PP KOTA SURABAYA RW 03 EVI KUSUMA W. STAF KELURAHAN BABATAN ADAM JULIAN PRADANA SATPOL PP KOTA SURABAYA RW 04 AISAH STAF KELURAHAN BABATAN MOH. SAFIK A. SATPOL PP KOTA SURABAYA RW 05 SUGIATI STAF KELURAHAN BABATAN ABDUL GHOFUR SATPOL PP KOTA SURABAYA RW 06 Jurnal Intelektual Administrasi Publik dan Ilmu Komunikasi Vol. 12 No. P-ISSN:2338-7521 E-ISSN: 3047-2725 https://doi. org/10. 55499/intelektual. EMIL NOVITA H. STAF KELURAHAN BABATAN MOCHAMAD MULTASEM SATPOL PP KOTA SURABAYA RW 07 BAGUS YUWONO STAF KELURAHAN BABATAN HERLAMBANG DARMAWAN SATPOL PP KOTA SURABAYA RW 08 NUR FITRIA STAF KELURAHAN BABATAN JOKO SAMPURNO SATPOL PP KOTA SURABAYA RW 10 Tabel Data Petugas Balai RW Kelurahan Babatan Tahun 2024 Sumber: Data Kelurahan Babatan, 2025 Selain itu, staf yang terlibat dalam pelaksanaan pelayanan akta kelahiran ini telah mendapatkan pelatihan penggunaan Aplikasi Klampid. Hal itu diketahui dari hasil wawancara dengan Pak Enggal selaku petugas pelayanan di Kelurahan Babatan bahwa: AuDulu waktu awal adanya klampid itu ada semacam pelatihan dan sosialisasi di siola, jadi setiap petugas itu dikumpulkan untuk Ay (Wawancara, 10 Desember 2. Dengan demikian, pada indikator ini telah terdapat staf dengan penguasaan dan kompetensi sesuai dengan bidang yang Hal ini dibuktikan dengan setiap petugas dalam pelatihan penggunaan Aplikasi Klampid New Generation (KNG) untuk mendukung terlaksananya pelayanan akta kelahiran di Kelurahan Babatan. Informasi Berkaitan dengan informasi yang diperoleh atau yang wajib diketahui terkait pelaksanaan kebijakan. Pada pelaksanaan pelayanan akta kelahiran di Kelurahan Babatan ini telah tersedia informasi yang diberikan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya terkait pelaksanaan program. Informasi tentang pelaksanaan pelayanan akta kelahiran selama 1x24 jam sebelumnya juga disosialisasikan pihak Dispendukcapil melalui kegiatan zoom semut ireng dan surat edaran. Adanya informasi yang diberikan melalui kegiatan zoom semut administrasi kependudukan dan sebagai wadah untuk menyelesaikan permasalahan tentang administrasi kependudukan seperti pelayanan akta kelahiran. Gambar Kegiatan Zoom Semut Ireng Sumber: Dokumentasi Peneliti, 2025 Dengan demikian, pada indikator informasi ini telah dilaksanakan Kelurahan Babatan dengan menerima informasi dari pihak pelaksana di tingkat dinas tentang pelaksanaan pelayanan akta kelahiran. Inforasi tersebut diterima melalui kegiatan zoom Semut Ireng (Semua Staf Sinau Baren. dan dalam pelaksanaannya tidak ditemukan kendala. Wewenang Berkaitan dengan kewajiban, tugas dan tanggung jawab yang diberikan kepada pelaksana ketika melaksankan sebuah Wewenang pada pelaksanaan pelayanan akta kelahiran di Kelurahan Babatan ini ditunjukkan dengan pemahaman setiap petugas terkait kewenangan yang Wewenang tersebut diantaranya pemahaman terhadap aturan, persyaratan, ataupun pemahaman terhadap aplikasi. Sehingga ketika petugas mengajukan memahami beberapa kewenangan tersebut. Namun pada petugas Balai RW yang diperbantukan dari Pemerintah Kota Surabaya tidak diberi kewenangan untuk memberikan pelayanan melalui Aplikasi Klampid karena riskan terjadi kesalahan. Sehingga kewenangan petugas tersebut yaitu untuk menginformasikan terkait persyaratan dan sebagai pendamping petugas kelurahan ketika melakukan Jurnal Intelektual Administrasi Publik dan Ilmu Komunikasi Vol. 12 No. P-ISSN:2338-7521 E-ISSN: 3047-2725 https://doi. org/10. 55499/intelektual. pelayanan di balai RW. Selain itu, berdasarkan hasil wawancara dengan masyarakat diketahui kewenangan yang berkaitan dengan tugas untuk memberikan pelayanan Pak Bekti selaku masyarakat mengatakan bahwa: AuPetugasnya disini itu informatif dalam menjelaskan persyaratan akta kelahiran mbak, jadi saya sebagai pemohon itu mudah memahami terkait persyaratan apa saja yang harus dilengkapiAy (Wawancara, 10 Desember 2. Dengan membuktikan bahwa setiap pelaksana di Kelurahan Babatan telah memahami wewenang dan tugas yang dimiliki dalam pelayanan akta kelahiran. Sehingga adanya pemahaman petugas terhadap wewenang tersebut dapat memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat. Fasilitas Pada pelaksanaan pelayanan akta kelahiran ini harus mendapat dukungan dari keberadaan sarana dan prasarana yang Hal itu untuk memaksimalkan pelayanan yang diterima oleh masyarakat. Berdasarkan hasil wawancara dengan beberapa masyarakat diketahui bahwa fasilitas yang ada di Kelurahan Babatan telah tersedia dan cukup lengkap untuk mendukung terlaksananya pelayanan akta Gambar Kondisi Kantor Kelurahan Babatan Sumber: Dokumentasi Peneliti, 2025 Fasilitas yang tersedia di kantor Kelurahan Babatan ini diantaranya terdapat computer, printer. AC, meja, kursi, mesin antrian, telepon, proyektor, wifi, speaker dan televisi. Untuk fasilitas di Balai RW yaitu ada computer, printer, meja, kursi dan wifi. Beberapa fasilitas atau sarana dan prasarana yang ada di kantor kelurahan dan Balai RW tersebut merupakan bantuan dari Kota Surabaya mendukung terlaksananya pelayanan akta kelahiran secara maksimal. Tabel Data Fasilitas Kantor Kelurahan Babatan No. Nama Fasilitas Jumlah Komputer Printer Meja Kursi >10 Mesin Antiran Telepon Proyektor Wifi Speaker Televisi Sumber: Diolah Penulis, 2025 Namun masih ditemukan kendala pada setiap computer di kantor kelurahan dan Balai RW yang tidak dilengkapi dengan fitur kamera. Padahal proses pengajuan permohonan akta kelahiran di Aplikasi Klampid ini diharuskan untuk untuk mengambil foto pemohon secara real time. Fakta ini didukung dengan pernyataan Ibu Warmi selaku Kepala Seksi Pemerintahan dan Pelayanan Publik yang mengatakan AuSebenarnya untuk sarana dan prasarana itu ada kurang begitu Kan dalam pelayanan Klampid itu dibutuhkan kamera, sementara pc kita tidak menggunakan kamera sehingga teman- teman pelayanan melakukan inovasi dengan handphone dan pc. Ay (Wawancara, 9 Desember 2. Jurnal Intelektual Administrasi Publik dan Ilmu Komunikasi Vol. 12 No. P-ISSN:2338-7521 E-ISSN: 3047-2725 https://doi. org/10. 55499/intelektual. Selain itu, juga ditemukan kendala pada Aplikasi Klampid yang mengalami gangguan teknis seperti maintenance. Sehingga hal itu berakibat pada keterlambatan penyelesaian dan penerbitan dokumen akta kelahiran selama 1x24 Namun petugas di Kelurahan Babatan memaklumi hal tersebut, sebab adanya kendala mungkin diakibatkan perbaikan pada aplikasi itu sendiri ataupun kendala dari pusat. Pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil juga selalu menginformasikan jika ada kendala sehingga petugas dapat mengetahui dan berupaya memberikan solusi dengan meminta nomor handphone pemohon agar memudahkan komunikasi. Disposisi Disposisi pelaksana yang ditunjukkan terhadap pelaksanaan sebuah kebijakan atau Jika pelaksana kebijakan menunjukkan sikap positif dan mendukung memungkinkan terlaksananya kebijakan sesuai dengan tujuan awal kebijakan Sebaliknya, jika pandangan pelaksana bertentangan dengan pembuat kebijakan, maka proses pelaksanaan kebijakan akan menjadi sulit untuk Oleh karena itu, sikap dan pandangan pelaksana kebijakan ini dapat mempengaruhi keberhasilan kebijakan atau program (Winarno, 2. Sikap Kelurahan Babatan dalam menjalankan program yaitu dengan melakukan penyebaran meningkatkan kualitas sumber daya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya serta adanya monev atau pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan akta kelahiran. Petugas juga berkomitmen untuk menjaga kecepatan kepada pemohon apabila terdapat kendala kelengkapan berkas dan kendala teknis. Sikap pelaksana ini juga dipengaruhi oleh 2 . indikator yaitu: Pengangkatan Birokrat Dalam pelaksanaan pelayanan akta kelahiran di Kelurahan Babatan ini dibantu dengan adanya pengangkatan birokrat. Pada pelaksanaan pelayanan akta kelahiran di Kelurahan Babatan pengangkatan birokrat diantaranya yaitu Kepala Seksi Pemerintahan dan Pelayanan Publik serta staf Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya yang ditempatkan di setiap kelurahan salah satunya yaitu Kelurahan Babatan. Adanya penempatan petugas dari Dispendukcapil di Kelurahan Babatan tersebut mendapatkan respon yang baik dari petugas. Hal itu karena dapat mempermudah koordinasi dengan petugas kelurahan dan membantu memaksimalkan pemberian pelayanan akta kelahiran kepada masyarakat. Kemudian juga terdapat petugas pelayanan atau petugas registrasi yang sebelumnya dan memiliki keterkaitan dengan pekerjaan sekarang sehingga dapat memberikan pelayanan akta kelahiran secara maksimal. Selain itu, juga terdapat petugas Balai RW yang terdiri dari petugas kelurahan dan petugas pembantu dari pemerintah Kota Surabaya untuk membantu pelayanan di Balai RW. Insentif Dalam indikator disposisi atau sikap pemberian insentif kepada setiap pelaksana. Namun pada pelaksanaan pelayanan akta kelahiran di Kelurahan Babatan ini tidak terdapat insentif tambahan yang diberikan kepada setiap pegawai untuk melancarkan setiap pekerjaan yang berhubungan dengan pelayanan akta kelahiran. Sehingga dalam pelaksanaan program ini tidak ada insentif Jurnal Intelektual Administrasi Publik dan Ilmu Komunikasi Vol. 12 No. P-ISSN:2338-7521 E-ISSN: 3047-2725 https://doi. org/10. 55499/intelektual. tambahan yang diberikan kepada pegawai sebagai stimulus terlaksananya program Meskipun tidak ada insentif tambahan yang diberikan kepada setiap pegawai, tetapi untuk memastikan setiap kegiatan dapat berjalan dengan lancar, maka dilakukan pengawasan terhadap administrasi kependudukan seperti pada Adanya pengawasan tersebut dapat membantu terlaksananya program sesuai dengan Pengawasan tersebut diantaranya berupa kecamatan, laporan pelayanan bulanan kepada badan organisasi melalui Indeks Kinerja Organisasi (IKO) dan laporan bulanan kepada pemerintah kota melalui SIKK. Tabel Data Pelayanan Akta Kelahiran Juli- Desember 2024 No. Bulan Jumlah Pengajuan Juli Agustus September Oktober November Desember Total Sumber: Data Kelurahan Babatan, 2024 . Oleh karena itu, dengan adanya pengawasan tersebut dapat membantu terlaksananya program sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan salah satunya dengan tidak memberikan biaya kepada masyarakat terhadap pengurusan akta kelahiran. Hal itu diperkuat dengan Mbak Azizah mengatakan bahwa: AuPengurusan akta kemarin kemarin tidak dikenakan biaya mbak. Waktu aktanya sudah jadi itu dapat info dari petugas kalau sudah bisa di ambil di kelurahan. Ay (Wawancara, 11 Desember 2. Dengan demikian, pada indikator disposisi atau sikap pelaksana ini telah ditunjukkan Kelurahan Babatan dengan berkomitmen dan memiliki tanggung jawab terhadap pelaksanaan pelayanan akta Selain itu, setiap petugas juga telah memahami tugas dan kewajibannya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Struktur Birokrasi Implementasi program pelayanan akta kelahiran di Kelurahan Babatan merupakan bentuk pelaksanaan birokrasi di Sebab adanya kebijakan mengenai penyelesaian layanan administrasi kependudukan selama 1x24 jam merupakan arahan dari pemerintah Kota Surabaya dengan menunjuk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagai pelaksana program Kemudian Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam melaksanakan program dibantu oleh petugas registrasi yang berada di Kecamatan dan Kelurahan. Sehingga dalam melaksanakan pelayanan akta kelahiran ini diperlukan adanya Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Fragmentasi sebagai pedoman dalam melaksanakan program. Standar Operasional Prosedur (SOP) Kelurahan Babatan menjalankan program tersebut berpedoman pada ketentuan teknis dan persyaratan yang tercantum dalam Perwali Nomor 38 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 10 Tahun Tata Cara Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Untuk alur pelayanan akta kelahiran yaitu sebagai berikut. Jurnal Intelektual Administrasi Publik dan Ilmu Komunikasi Vol. 12 No. P-ISSN:2338-7521 E-ISSN: 3047-2725 https://doi. org/10. 55499/intelektual. Gambar Alur Permohonan Akta Kelahiran Sumber: Diolah Penulis, 2025 Setiap kependudukan seperti akta kelahiran ini memiliki ketentuan yang sama dengan pelayanan lainnya. Dalam memberikan masyarakat, petugas harus memberikan pelayanan tersebut berdasarkan ketentuan yang berlaku. Dalam hal ini, ketentuan yang berlaku di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya maupun di Kelurahan Babatan harus dipatuhi oleh seluruh petugas agar dapat berjalan sesuai prosedur yang telah ditetapkan. Untuk akta kelahiran sendiri terdiri dari berbagai jenis . Akta kelahiran anak ayah ibu kawin . Akta kelahiran anak ayah ibu kawin belum tercatat . Akta kelahiran anak seorang ibu . Akta kelahiran anak tanpa asal-usul Sehingga tersebut memiliki persyaratannya masingmasing dan petugas memiliki kewajiban untuk memahami persyaratan tersebut. Adanya pemahaman petugas terkait persyaratan dan ketentuan yang tercantum dalam peraturan akan berdampak pada kepuasan yang dirasakan masyarakat. Hal itu karena petugas melakukan seleksi meminimalisir adanya kesalahan pada pelayanan akta kelahiran. Sehingga pada indikator Standar Operasional Prosedur (SOP) khusunya dalam pelayanan akta kelahiran di Kelurahan Babatan ini telah dilaksanakan dan tidak ditemukan kendala. Fragmentasi Fragmentasi merupakan bentuk penyebaran tanggung jawab kepada setiap bagian dalam organisasi. Pada pelaksanaan pelayanan akta kelahiran ini terdapat penyebaran tanggung jawab yang diberikan kepada setiap bagian di Kelurahan Babatan. Setiap struktur organisasi mulai dari Kepala Seksi Pemerintahan dan Pelayanan Publik, kemudian petugas registrasi dan petugas Balai RW memiliki tanggung jawab masing-masing agar dapat memberikan pelayanan yang memuaskan kepada Oleh karena itu, pada indikator fragmentasi ini telah terlaksana dengan adanya pembagian atau penyebaran tanggung jawab kepada setiap petugas terkait pelaksanaan pelayanan akta kelahiran di Kelurahan Babatan. Sehingga pada ditemukan kendala karena setiap petugas telah memiliki dan memahami tanggung jawab masing-masing untuk memberikan Selain itu, adanya penyebaran tanggung jawab yang dilakukan Kelurahan Babatan juga sebagai dukungan terhadap pelaksanaan program. KESIMPULAN Berdasarkan hasil penelitian yang telah dipaparkan, maka dapat disimpulkan bahwa pelayanan akta kelahiran di Kelurahan Babatan implementasikan berdasarkan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 38 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Hasil analisis menggunakan teori George C. Edward i pada indikator komunikasi menunjukkan bahwa telah oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya terkait adanya program dan dapat dipahami dengan jelas oleh Kelurahan Babatan. Konsistensi juga ditunjukkan dengan mengikuti aturan yang Namun masih terdapat masyarakat Jurnal Intelektual Administrasi Publik dan Ilmu Komunikasi Vol. 12 No. P-ISSN:2338-7521 E-ISSN: 3047-2725 https://doi. org/10. 55499/intelektual. yang belum mengetahui adanya program. Kemudian juga ditemukan kendala terkait kepemilikan akta kelahiran yang masih banyak belum dimiliki oleh orang dewasa. Pada indikator sumber daya telah kompetensi sesuai dengan bidangnya dan telah mengikuti pelatihan penggunaan Aplikasi Klampid. Informasi pelaksanaan program juga telah diterima Kelurahan Babatan sehingga petugas memahami kewenangan yang dimiliki terhadap pelayanan akta kelahiran. Namun masih terkendala fasilitas seperti computer yang tidak dilengkapi dengan fitur kamera. Kemudian juga terkendala Aplikasi Klampid yang beberapa kali mengalami gangguan seperti maintenance sehingga mengakibatkan keterlambatan penerbitan Pada menunjukkan Kelurahan Babatan telah pelayanan akta kelahiran dengan adanya pengangkatan birokrat. Meskipun tidak terdapat insentif tambahan yang diberikan kepada setiap pegawai, tetapi dilakukan pengawasan berupa laporan harian dan laporan bulanan untuk memastikan setiap kegiatan dapat berjalan dengan lancar. Kemudian pada indikator struktur Standar Operasional Prosedur (SOP) fragmentasi dalam pelaksanaan pelayanan akta kelahiran di Kelurahan Babatan. Setiap petugas juga telah memahami memberikan pelayanan akta kelahiran. Kemudian dalam penyebaran tanggung jawab atau fragmentasi juga telah dilakukan kepada setiap struktur organisasi yang ada di Kelurahan Babatan. Dengan demikian, peneliti memiliki rekomendasi saran yang dapat digunakan untuk membantu memaksimalkan program dengan melakukan komunikasi secara intensif dan terjadwal di tingkat RT. RW maupun KSH untuk menginformasikan program kepada masyarakat. Adanya jemput kepemilikan akta kelahiran dewasa. Penambahan pc/computer untuk memudahkan proses pengambilan foto saat pengajuan akta kelahiran di Aplikasi Klampid. Serta petugas lebih aktif mengkomunikasikan jika kelengkapan berkas yang mengakibatkan keterlambatan penerbitan akta kelahiran. REFERENSI