JPMTT (Jurnal Pengabdian Masyarakat Teknologi Terbaruka. Volume: 04. Nomor:01. Tahun: 2024. halaman: 23-31 E-ISSN : 2776-2858 | P-ISSN : 2797-3158 PROSEDUR PENGAJUAN PENSIUN DINAS PERINDUSTRIAN DAN PEDAGANGAN PROVINSI BENGKULU Yovi Apridiansyah*1. Deo Irwan2. Farid Achmadi3. Bima Satria Yudha4. Sapitri Ramadhani5 1,2,3,4,5 Universitas Muhammadiyah Bengkulu. Bengkulu. Indonesia Email: * yoviapridiansyah@umb. Abstrak: Pensiun adalah seorang pegawai atau karyawan yang bekerja di suatu perusahaan dan sudah mencapai usia tertentu dimana orang tersebut dianggap sudah tidak produktif lagi dan harus digantikan oleh orang lain yang masih produktif. Adapun syarat-syarat Pensiun (BUP) yaitu: Pengantar dari Dinas. Surat Permohonan dari yang bersangkutan, fotocopy SK CPNS Legalisir, fotocopy SK PNS Legalisir. Fotocopy SK Pangkat Terakhir. SK Kenaikan Gaji Berkala terakhir (KGB). SKP 2 Tahun terakhir. Fotocopy Kartu Pegawai (Karpe. Legalisir. Fotocopy Kartu Istri (Kari. / Foto copi Kartu Suami (Kars. Legalisir. Fotocopy surat nikah yang dilegalisir KUA. Surat Keterangan untuk mendapatkan Tunjangan Keluarga (KP . Surat Permhonan Pembayaran Pensiun dan tabungan hari tua(SP4 A) . ormat dari BKPSDM). Foto copy Akte kelahiran anak . ilegalisir Capi. Fotocopi Akte Kelahiran PNS Yang bersangkutan. Daftar Susunan Keluarga. Daftar Riwayat Hidup. Surat Pernyataan tidak pernah di jatuhi hukuman displin. Data Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP) . ormat dari BKPSDM). Pas foto Warna 3 x 4 sebanyak 7 Lembar besrta softcopy. Surat Keterangan Pemberhentian Gaji Sementara (SKPPS). Surat Pernyataan tidak sedang menjalani Proses Pidana Penjara berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah Bekekuatan Hukum Tetap (Format dari BKPSDM). Hambatan-hambatan dalam prosedur pelaksanaan pensiusn PNS di Dinas Perindustrian dan perdagangan Provinsi Bengkulu tersebut diantaranya : Calon pegawai yang pensiun mengurus pengajuan pensiun terlalu mepet dengan masa habis tanggal pensiunnya atau lewat dari tanggal yang sudah ditentukan, dan hambatan dalam prosedur pelaksanaan pensiun PNS di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bengkulu yaitu sering terjadi error pada aplikasi SAPK. Kata Kunci: Pensiun. Sosialisasi, dam Hambatan-Hambatan Abstract: Retirement is an employee who works for a company and has reached a certain age where the person is considered no longer productive and must be replaced by someone else who is still productive. The Retirement Requirements (BUP) are: Introduction from the Service. Application Letter from the person concerned, photocopy of Legalized CPNS SK, photocopy of Legalized Civil Servant Decree. Photocopy of Last Rank Decree. Latest Periodic Salary Increase Decree (KGB). SKP for the last 2 years. Photocopy Legalized Employee Card (Karpe. Photocopy of Wife's Card (Kari. / Legalized copy of Husband's Card (Kars. Photocopy of marriage certificate legalized by KUA. Certificate to obtain Family Allowances (KP . Letter of Application for Pension Payment and Old Age Savings ( SP4 A) . ormat from BKPSDM). Photocopy of the child's birth certificate . egalized by Capi. Photocopy of the Birth Certificate of the Civil Servant concerned. Family Composition List. Curriculum Vitae List. Statement Letter of never being subject to disciplinary punishment. Individual Data of Prospective Pension Recipients (DPCP ) . ormat from BKPSDM), 7 sheets of 3 x 4 photographs along with softcopy. Certificate of Temporary Salary Stop (SKPPS). Statement Letter of not currently undergoing the Prison Criminal Process based on a Court Decision that has Permanent Legal Color (Format from BKPSDM). Obstacles in the procedures for implementing civil servant pensions at the Department of Industry and Trade of Bengkulu Province include: Prospective employees processing pension applications are too tight with their retirement date expiring or past the specified date, and obstacles in the procedures for implementing civil servant pensions at the Department of Industry and Bengkulu Province Trade, namely that errors often occur in the SAPK Keywords: Retirement. Socialization, obstacles JPMTT (Jurnal Pengabdian Masyarakat Teknologi Terbaruka. Volume: 04. Nomor:01. Tahun: 2024. halaman: 23-31 E-ISSN : 2776-2858 | P-ISSN : 2797-3158 Pendahuluan Industrialisasi Dalam perkembangan ekonomi saat ini negara mengalami kenaikan inflasi yang ekonomi yang mulai mengalami kenaikan ini harus di dukung dengan pembangunan infranstruktur yang baik dalam bidang ketenagakerjaan. Untuk mencapai sasaran pembangunan nasional tidak hanya dengan dilaksanakan dengan tingkat kemampuan dan dana pendukung yang tersedia,namun juga dibutuhkan dukungan yang nyata oleh pemerintah dan peran dari seluruh lapisan masyarakat serta didukung dengan tenaga kerja yang handal dan profesional (Adam, 2. Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan abdi negara yang memiliki peran penting dalam pembangunan nasional yang bertanggung jawab untuk menjalankan tugas negara ditingkat pusat maupun daerah. PNS ditanggung oleh negara untuk memberikan gaji, tunjangan, maupun dana Pentingnya peran sebagai PNS perlu diberikannya suatu penghargaan atas pengabdian selama bertugas berupa pemeliharaan, perlindungan, dan peningkatan kesejahteraan untuk pegawai ataupun keluarganya sehingga dapat meningkatkan produktivitas dan efektivitas kerja para Salah satunya yaitu memberikan jaminan sosial dengan mengikuti Program Pensiun. Adanya dana pensiun yang diselenggarakan dalam upaya memberikan jaminan kesejahteraan bagi karyawan. jaminan tersebut diberikan dalam bentuk manfaat atau imbalan pensiun pada saat karyawan tersebut memasuki masa pensiun atau mengalami kecelakaan (Mulia Syahfitri, 2. Prosedur sangat penting dalam pelaksanaan suatu program atau kegiatan. Dengan adanya prosedur, maka langkah-langkah yang harus dijalankan dalam suatu program dapat dilaksanakan dengan jelas dan teratur. Tanpa adanya suatu prosedur, maka suatu program atau kegiatan tidak akan berjalan dengan teratur. Oleh karena itu, penyusunan prosedur harus dilakukan secara sistematis supaya dapat menghasilkan suatu prosedur yang baik (Rama Wijaya, 2. Prosedur yang baik adalah prosedur yang mampu memberikan kejelasan bagi pelakunya untuk melaksanakan kegiatan tertentu, tahapan- tahapannya disusun secar sistematis, setiap tahapan diuraikan dengan jelas dan rinci. Prosedur yang baik juga bersifat fleksibel dan mampu menyesuaikan dengan perkembangan zaman. Oleh karena itu, dibutuhkan penyempurnaanpenyempurnaan terhadap prosedur yang ada dengan perkembangan zaman sekarang ini (Ningrum. Mengingat pentingnya prosedur, suatu program atau kegiatan harus memiliki prosedur yang baik supaya semua rangkaian kegiatan dapat berjalan dengan lancar. Oleh karena itu, pemahaman yang baik bagi para pelaku suatu aktifitas yang tentunya memiliki prosedur. Namun dalam realisasinya masih banyak peserta dan pension yang belum memahami syarat-syarat dan prosedur untuk mengajukan dana pensiun pada PT. TASPEN (Perser. Kantor Cabang Kota Bengkulu (Jevita Mercy Rengkung dan Lintje Kalangi, 2. Metode Pelaksanaan workshop dilakukan di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bengkulu. Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 12 Februari 2024 19 Februari 2024 secara langsung (Offlin. di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bengkulu. Adapun kegiatan yang dilaksana yaitu sebagai berikut: Observasi melalui wawancara kepada kepala Dinas Perindustrian dan Pedagangan Provinsi Bengkulu untuk mengetahui kapan kegiatan ini bisa lakukan. Observasi melalui wawancara kepada Bapak Revansyah Akbar selaku Pamong untuk mengetahui waktu dan hari apa saja bisa untuk dilaksanakan kegiatan. Sekaligus pengataran surat bersama DPL ke instansi. Melakukan Sosialisasi kepada karyawan Dinas Perindustrian dan Pedagangan Provinsi Bengkulu menjelasi prosedur pengajuan pensiuan serta membantu melengkapi syaratsyarat yang dibutuhkan dalam prosedur pengajuan pensiun. JPMTT (Jurnal Pengabdian Masyarakat Teknologi Terbaruka. Volume: 04. Nomor:01. Tahun: 2024. halaman: 23-31 E-ISSN : 2776-2858 | P-ISSN : 2797-3158 Gambar 1. Melakukan Observasi ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bengkulu Hasil dan Pembahasan Definisi workshop adalah sebuah kegiatan atau acara yang dilakukan, dimana beberapa orang yang memiliki keahlian di bidang tertentu berkumpul untuk membahas masalah tertentu dan mengajari para peserta. Workshop dapat juga diartikan sebagai latihan dimana peserta bekerja secara individu maupun secara kelompok untuk menyelesaikan pekerjaan yang berkaitan dengan tugas yang sebenarnya untuk mendapatkan pengalaman. Sehingga, workshop merupakan gabungan antara teori dan praktek (Yovi Apridiansyah dan Ardi wijaya, 2. Dalam sebuah workshop, sekelompok orang yang memiliki minat atau perhatian dan keahlian yang sama di bidang tertentu berkumpul, dimana kegiatan mereka akan dibawah arahan beberapa ahli untuk menggali satu atau beberapa aspek khusus suatu pembahasan masalah (Yovi Apridiansyah dan Yogi Bakti Husada, 2. Prosedur penting dimiliki bagi suatu organisasi agar sesuatu yang dilakukakan dapat terlaksana dengan baik. Prosedur adalah rangkaian kegiatan yang telah menjadi pola dan sudah ditentukan dalam melakukan suatu pekerjaan atau aktivitas (Qurniawan, 2. Suatu prosedur tentunya memiliki suatu karakteristik. Berikut ini adalah beberapa karakteristik prosedur, diantaranya adalah : Prosedur menunjang tercapainya suatu tujuan. Prosedur mampu menciptakan adanya pengawasan yang baik. Prosedur menunjukan urutan-urutan yang logis dan sederhana. Adanya suatu pedoman yang harus di ikuti oleh pelaksana prosedur. Mencegah terjadi penyimpangan. Menurut Yolanda . suatu prosedur tentunya dapat memberikan suatu manfaat. Adapun beberapa manfaat dari suatu prosedur adalah sebagai berikut : Lebih memudahkan dalam menentukan langkah-langkah suatu kegiatan. Adanya suatu petunjuk atau program kerja yang jelas dan harus dipatuhi oleh Membantu dalam usaha meningkatkan produktivitas kerja yang efektif dan Mengubah pekerjaan berulang-ulang menjadi rutin dan terbatas,sehingga menyederhanakan pelaksana. Mencegah pengawasan,apabila terjadi penyimpangan maka dapat segera diadakan perbaikan-perbaikan. Pensiun adalah seorang pegawai atau karyawan yang bekerja di suatu perusahaan dan sudah mencapai usia tertentu dimana orang tersebut dianggap sudah tidak produktif lagi dan harus digantikan oleh orang lain yang masih produktif(Jeri Fernando, 2. JPMTT (Jurnal Pengabdian Masyarakat Teknologi Terbaruka. Volume: 04. Nomor:01. Tahun: 2024. halaman: 23-31 E-ISSN : 2776-2858 | P-ISSN : 2797-3158 Gambar 2. Menjelaskan prosedur pengajuan pensiun Bagi perusahaan yang menyelenggarakan program dana pensiun, maka para pegawai telah pensiun akan mendapatkan dana pensiun. Para pensiunn tidak perlu bekerja lagi tetapi mereka akan tetap memiliki penghasilan setelah pensiun apabila perusahaannya menyelenggarakan program dana pensiun (Ananta, 2. Dana pensiun diselenggaraka dalam upaya memeberikan jaminan kesejahteraan kepada para peserta dana pensiun. Jaminan tersebut akan memberikan ketenangan kepada karyawan karena adanya kepastian akan masa tuanya. Secara psikologis, jaminan masa depan ini meningkatkan motivasi kerja karyawan sehingga akan menguntungkan perusahaan maupn karyawan itu sendiri (Abdul Fadlil dan Fitri Anggraini, 2. Gambar 2. Membantu melengkapi prosedur syarat pensiun Pengertian Perusahaan Dana Pensiun secara umum dapat dikatakan merupakan perusahaan yang memungut dana dari karyawan suatu perusahaan dan memberikan pendapatan kepada peserta pensiun sesuai perjanjian (Siregar, 2. Artinya dana pensiun dikelola oleh suatu lembaga dan memungut dana dari pendapatan dari karyawan suatu perusahaan, kemudian membayarkan kembali dana tersebut dalam bentuk pensiun setelah jangka waktu tertentu sesuai dengan perjanjian antara kedua belah pihak. Pengertian sesuai perjanjian artinya pensiun dapat diberikan pada saat karyawan tersebut sudah memasuki usia pensiun atau ada sebab-sebab lain sehingga memperoleh hak untuk mendapatkan dana pensiun. Jadi kegiatan yang dilakukan Perusahaan Dana Pensiun adalah memungut dana iuran yang dipotong dari pendapatan karyawan suatu perusahaan,kemudian iuran tersebut dikelola dan akan diberikan kembali kepada peserta dana pensiun setelah jangka waktu tertentu sesuai ketentuan. Pengelolaan yang dilakukan dapat berupa investasi ke dalam berbagai kegiatan usah yang dianggap paling mengunutungkan. JPMTT (Jurnal Pengabdian Masyarakat Teknologi Terbaruka. Volume: 04. Nomor:01. Tahun: 2024. halaman: 23-31 E-ISSN : 2776-2858 | P-ISSN : 2797-3158 Gambar 4. Mengecek ulang syarat pensiun yang sudah dilengkapi Pelaksanaan program dana pensiun pasti memiliki berbagai tujuan. Masing-masing tujuan memiliki maksud tersendiri,baik bagi penerima pensiun maupun bagi penyelenggara pensiun. Adapun tujuan-tujuan dana pensiun anatara lain. Menurut Ifa Nur Rohmah . bagi pemberi kerja tujuan untuk menyelenggarakan dana pensiun bagi karyawannya adalah sebagai berikut : Memberikan penghargaan kepada karyawannya yang telah mengabdi di perusahaan tersebut. Agar dimasa usia pensiun karyawan tersebut tetap dapat menikmati hasil yang diperoleh setelah bekerja di perusahaannya. Memberikan rasa aman dari segi batinilah sehingga dapat menurunkan turn over karyawan. Meningkatkan motivasi karyawan dalam melaksanakan tugas sehari-hari. Meningkatkan citra perusahaan di mata masyarakat dan pemerintah. Gambar 5. Menyimpan berkas peserta pensiun Prosedur Pensiun PNS yang mencapai batas usia pension Definisi Prosedur Pensiun PNS yang mencapai batas usia pensiun adalah Layanan Pengurusan Pensiun Pegawai sesuai Batas Usia Pensiun adalah layanan kepegawaiana bagi pegawai yang memasuki Batas Usia Pensiun. Pensiun adalah jaminan hari tua sebagai balas jasa terhadap pegawai yang bersangkutan beserta keluarganya yang telah bertahun-tahun mengabdikan dirinya kepada Negara (Kadarisman, 2. Dasar Hukum . Pasal 5 ayat . Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 42. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2. JPMTT (Jurnal Pengabdian Masyarakat Teknologi Terbaruka. Volume: 04. Nomor:01. Tahun: 2024. halaman: 23-31 E-ISSN : 2776-2858 | P-ISSN : 2797-3158 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil Dan Janda/dudanya. Ketentuan Pengajuan Pengurusan Pensiun PNS . Pensiun BUP (Batas Usia Pensiu. Pegawai Negeri Sipil biasanya mengajukan pensiun BUP dengan alasan pegawai negeri tersebut sudah mencapai batas usia pensiun dan masa kerjanya juga sudah lebih dari 20 tahun. Pensiun Janda/ Duda Pegawai Negeri Sipil biasanya mengajukan Pensiun Janda/ Duda dengan alasan pegawai tersebut sudah ditinggal meninggal suami/ istrinya, maka dari itu janda/ duda mengajukan pensiun atas jandanya/ dudanya (Ifa Nur Rohmah, 2. Pengajuan permohonan Pensiun Janda/ Duda akan diterima apabila sesuai dengan ketentuan yaitu jika PNS penerima pensiun pegawai meninggal dunia, istri/suami yang sebelumnya terdaftar pada BAKN berhak menerima pensiun janda/duda, jika tidak ada istri/suami yang terdaftar, maka pensiun janda/ duda diberikan pada suami/ istri yang ada pada waktu ia meninggal dunia, perihal istri lebih dari seorang, tetapi tidak ada pendaftaran istri, maka pensiun janda diberikan pada stri yang waktu paling lama dan tidak terputus- putus dinikahinya. Pensiun Dini Pegawai Negeri Sipil biasanya mengajukan Pensiun Dini dengan alasan pegawai negeri sudah tidak mampu menjalankan tugasnya dikarenakan sakit dan sudah tidak bisa kembali bekerja lagi dengan ketentuan setelah mengajukan 3 kali masa cuti sakit yaitu 1,5 tahun, pegawai negeri tersebut dinyatakan harus pensiun dini oleh team penguji kesehatan yang sudah ditunjuk (Kadarisman, 2. Dalam pengajuan permohonan pensiun Dini akan diterima apabila sesuai dengan ketentuan sebagaimana disebutkan dalam Undang- Undang Nomor 11 tahun 1969 tentang Pensiunan Pegawai dan Pensiun Janda/ Duda Pegawai yaitu sebagai berikut : Pegawai Negeri Sipil yang telah dinyatakan dengan surat keterangan Team Penguji Kesehatan bahwa keadaan kesehatan jasmani dan atau rohani yang bersangkutan sudah sedemikian rupa, sehingga tidak dapat bekerja lagi dalam semua Jabatan Negeri. Pegawai Negeri Sipil yang telah dinyatakan dengan surat keterangan Team Penguji Kesehatan bahwa yang bersangkutan menderita penyakit atau kelainan yang sedemikian rupa, sehingga apabila ia dipekerjakan terus dapat membahayakan dirinya sendiri atau orang lain, umpamanya seorang Pegawai Negeri Sipil yang menderita penyakit jiwa yang berbahaya. Pegawai Negeri Sipil yang setelah berakhirnya cuti sakit belum mampu bekerja kembali, yang dinyatakan dengan surat keterangan Team Penguji Kesehatan. JPMTT (Jurnal Pengabdian Masyarakat Teknologi Terbaruka. Volume: 04. Nomor:01. Tahun: 2024. halaman: 23-31 E-ISSN : 2776-2858 | P-ISSN : 2797-3158 Berkas Administrasi Data Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP). Salinan/fotocopy sah surat keputusan pengangkatan pertama sebagai CPNS/PNS. Salinan/fotocopy sah surat keputusan dalam pangkat terakhir. Pas Photo 4 x 6 cm sebanyak 5 lembar. Daftar susunan keluarga. Salinan/fotocopy sah Akta Nikah/Surat Nikah. Salinan/fotocopy sah Akta Kelahiran anak-anaknya. Alamat sebelum dan sesudah pension sesuai KTP yang berlaku. Salinan/fotocopy sah Surat Keputusan Peninjauan Masa Kerja jika pernah bekerja sebelum diangkat sebagai CPNS. Dalam hal PNS memenuhi syarat untuk diberikan kenaikan pangkat pengabdian, maka usul pemberhentian dan pemberian pensiun sekaligus pemberian kenaikan pangkat pengabdian. Hambatan-hambatan Hambatan-hambatan dalam prosedur pelaksanaan pensiusn PNS di Dinas Perindustrian dan perdagangan Provinsi Bengkulu tersebut diantaranya : Calon pegawai yang pensiun mengurus pengajuan pensiun terlalu mepet dengan masa habis tanggal pensiunnya atau lewat dari tanggal yang sudah ditentukan seharusnya, sehingga berkas-berkas yang seharusnya dapat dikumpulkan/ dilampirkan tepat waktu dan harus lengkap terkadang harus disusulkan karena proses pembuatan syarat yang harus dilampirkan memakan waktu yang lama, seperti pembuatan KARSU/ KARIS, atau Surat Keterangan Masih Kuliah anak, dan itu akan menghambat proses penerbitan Surat Keputusan Pensiun. Apabila ada kekurangan berkas-berkas yang harus dilampirkan dan itu termasuk syarat penting maka berkas tidak dapat di kirim ke BKD (Badan Kepegawaian Daera. untuk diproses dan dikirim ke BKN (Badan kepegawaian Negar. dan itu akan jauh lebih memperlambat proses penerbitan Surat Keputusan Pensiun. Berkas-berkas yang sudah dikirim BKD (Badan Kepegawaian Daera. Karanganyar ke BKN (Badan Kepegawaian Negar. biasanya dalam proses pengirimanannya ada yang hilang karena berkas-berkas yang dikirim terlalu banyak, maka berkas-berkas/ lampiran syarat yang hilang itu harus kembali disusulkan oleh calon pegawai pensiun untuk selanjutnya dikirim kembali ke BKN (Badan Kepegawaian Negar. dan ini juga akan memperlambat proses penerbitan Surat Keputusan Pensiun. Proses pengambilan Surat Keputusan Pensiun yang sudah terbit dan sudah berada di kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bengkulu oleh pegawai pensiun yang bersangkutan terkadang menjadi tertunda karena staf yang mengurusi pengambilan di bidang PTK hanya satu orang sehingga jika staf tersebut izin atau berhalangan hadir, pelayanan pengambilan jadi kurang efisien. Persiapan pensiun PNS yang dilaksanakan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bengkulu sudah cukup baik dimulai dari melakukan proyeksi terhadap nama-nama calon pensiun, melakukan pendekatan berupa sosialisasi dan calon pensiunan melengkapi JPMTT (Jurnal Pengabdian Masyarakat Teknologi Terbaruka. Volume: 04. Nomor:01. Tahun: 2024. halaman: 23-31 E-ISSN : 2776-2858 | P-ISSN : 2797-3158 Prosedur pelaksanaan pensiun PNS di Perpustakaan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bengkulu sudah dilakukan dengan baik dan sistemastis, yaitu dimulai dengan proyeksi nama-nama calon pensiun, sosialisasi persyaratan pensiun, calon pensiun melengkapi persyaratan pensiun, pemeriksaan kelengkapan persyaratan pensiun, input data pada SAPK, sinkronisasi data SAPK pada Docu Digital, mengunggah kelengkapan berkas, pemeriksaan berkas oleh BKN, mengunduh Pertek pensiun, membuat SK pensiun, penandatanganan SK pensiun, penyerahan SK pensiun ke pegawai bersangkutan dan tembusan ke bagian keuangan, penyerahan SKPP ke pegawai bersangkutan dan mengurus hak-hak pensiun ke TASPEN. Hambatan dalam prosedur pelaksanaan pensiun PNS di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bengkulu yaitu sering terjadi error pada aplikasi SAPK, kekeliruan pada tahap peremajaan data calon pensiun, proses pemeriksaan berkas pada BKN melewati waktu yang diperkirakan dan calon pensiunan kurang dalam melengkapi persyaratan dokumen pensiun. Kesimpulan Berdasarkan analisis dan pembahasan sebelumnya mengenai prosedur pelaksanaan pensiun Pegawai Negeri Sipil di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bengkulu, maka penulis dapat menarik kesimpulan sebagai berikut: Prosedur pelaksanaan pensiun PNS di Perpustakaan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bengkulu sudah dilakukan dengan baik dan sistemastis, yaitu dimulai dengan proyeksi nama-nama calon pensiun, sosialisasi persyaratan pensiun, calon pensiun melengkapi persyaratan pensiun, pemeriksaan kelengkapan persyaratan pensiun, input data pada SAPK, sinkronisasi data SAPK pada Docu Digital, mengunggah kelengkapan berkas, pemeriksaan berkas oleh BKN, mengunduh Pertek pensiun, membuat SK pensiun, penandatanganan SK pensiun, penyerahan SK pensiun ke pegawai bersangkutan dan tembusan ke bagian keuangan, penyerahan SKPP ke pegawai bersangkutan dan mengurus hak-hak pensiun ke TASPEN. Hambatan dalam prosedur pelaksanaan pensiun PNS di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bengkulu yaitu sering terjadi error pada aplikasi SAPK, kekeliruan pada tahap peremajaan data calon pensiun, proses pemeriksaan berkas pada BKN melewati waktu yang diperkirakan dan calon pensiunan kurang dalam melengkapi persyaratan dokumen pensiun. UCAPAN TERIMA KASIH Terima kasih kami ucapkan kepada semua pihak yang terlibat dalam rangkaian kegiatan ini terutama kepada pihak Dinas Perindustrian dan Pedagangan Provinsi Bengkulu yang telah Terima kasih kepada Bapak Yovi Apridiansyah. Kom selaku dosen pembimbing dan Bapak Revansyah. STP. MM selaku pamong serta perangkat Dinas Perindustrian dan Pedagangan Provinsi Bengkulu. Terima kasih atas ilmu dan arahan yang telah diberikan selama pelaksana kegiatan ini. Referensi