AKAD PERDAGANGAN ELECTRONIC COMMERCE DITINJAU DARI KOMPILASI HUKUM EKONOMI SYARIAH Ardiana Hidayah Faculty of Law. Palembang University ardyanah@yahoo. Keywords: Contract. Ecommerce Abstrak Electronic commerce . -commerc. trade creates an engagement between one party and another, namely the parties to give an Agreement or engagement in Islamic law can be categorized as a contract based on good pleasure and compliance with Islamic law. A contract based on Sharia Economic Law Compilation, is an agreement in an agreement between two or more parties to do or not do certain legal actions. Buying and selling in trade holds the concept of an exchange contract which is known as bai 'in the Compilation of Sharia Economic Laws, namely the sale and purchase of objects with objects, or the exchange of objects with Electronic trading transactions basically each party has rights and obligations that must be fulfilled based on the contract. Pendahuluan Jual beli menurut Hukum Islam adalah salah satu macam hukum dari bentuk mu'amalah diatur dalam agama Islam. E-commerce sebagai bentuk perdagangan sistem jualbeli dalam kategori jual beli modern yang menggunakan inovasi teknologi (Azhar Muttaqin, 2010: . Menurut padangan Islam, perdagangan secara umum merupakan perdangangan yang secara nyata yakni adanya transaksi fisik yang menghadirkan benda dalam transaksi jual beli, sedangkan e-commerce berbeda. Perdagangan e-commerce adalah suatu model akad dalam suatu perjanjian jual beli yang melakukan kegiatan transaksi pada jangkauan lokal maupun global. Perdagangan dalam bentuk e-commerce menimbulkan suatu perikatan diantara kedua belah pihak, yakni para pihak yang masing-masing memberikan suatu prestasi. Adanya perikatan yang lahir dari perjanjian jual-beli tersebut, memberikan implikasi yang menimbulkan hak serta kewajiban yang harus terpenuhinya dari masing-masing pihak. Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Kompilasi Hukum Ekonomi SyariAoah sebagai pedoman dari prinsip ekonomi syariAoah yang berlaku di Indonesia. Kompilasi Hukum Ekonomi SyariAoah yang terbagi dalam 4 . buku: 1. Subyek Hukum dan Amwal. Tentang Akad. Zakat dan Hibah dan 4. Akuntansi SyariAoah. Perjanjian jual beli dalam ajaran Islam merupakan akad yang diperbolehkan, hukumnya berdasarkan pada dalil-dalil dalam Al-QurAoan. Hadits dan IjmaAo Ulama (Siswadi, 2013: . Jual beli merupakan kegiatan yang dilakukan oleh dua pihak yakni penjual dan pembeli yang berinteraksi dalam melakukan tukar-menukar. Penukaran tersebut berupa harta . atau sesuatu yang memiliki nilai seimbang. Terdapat pula perpindahan kepemilikan diantara pihak yang melakukan transaksi tersebut. Transaksi dalam perdagangan jual beli dilakukan secara tertentu yang harus dibenarkan dalam hukum syara. Jual beli memegang konsep akad pertukaran (Al-MuAoawadha. sebagai segala aktivitas pertukaran harta/aset baik dalam aset riil maupun non-riil yang meliputi pertukaran harta dengan harta, benda dengan benda, maupun benda dengan manfaat (Andri Soemitra, 2019: Oleh karena itu, permasalahan didalam penulisan ini adalah bagaimanakah akad jual beli e-commerce apabila ditinjau dari Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah. Perdagangan Electronic Commerce Electronic . -commerc. merupakan penggunaan jaringan komunikasi dan komputer untuk melaksanakan proses Pandangan populer e-commerce merupakan pemanfaatan melalui jaringan internet dan komputer dengan menggunakan browser web dalam membeli dan menjual produk (Richardy Affan Sojuangon Siregar et. al, 2017: . E-commerce dapat disahkan transaksinya selama empat rukun dan syaratnya telah sesuai dengan ketentuan dalam hukum perikatan Islam, yaitu (Khalamillah dan Fahmi, 2. : Jual beli dalam transaksi e-commerce, penjual dalam transaksi e-commerce adalah institusi, took online yang terpercaya, adanya kejelasan akan keberadaan baik dari segi identitas dari kepemilikannya, integritas atau keterpercayaan di dalam menjual produk Obyek Transaksi e-commerce, yakni objek baik berupa barang dan jasa maupun berupa informasi yang meskipun produk tersebut tidak dapat dilihat secara langsung, objek hanya terlihat berupa gambar dari layar computer pada jaringan internet, disertai dengan deskripsi yang menjelaskan akan keberadaan barang tersebut. Adanya informasi terkait merk barang, jumlah barang . , kualitas barang, harga barang, mekanisme dalam proses transaksi, juga mekanisme dalam proses pengiriman barang serta informasi jumlah barang yang tersedia. Ijab qabul e-commerce, merupakan pernyataan serta kehendak didalam transaksi e-commerce. Tata cara yang dilakukan dalam proses ini dengan cara mengisi order form yang dilakukan secara tertulis, pihak penjual . menyediakan form tersebut, sedangkan pembeli . yang mengisinya. Terdapat suatu ketentuan jika pihak pembeli memiliki keinginan pada salah satu produk dari penawaran pihak penjual, maka pembeli musti mengisi order form sebagai cara dalam menyatakan keinginan produk tersebut. Pembeli bebas dalam mengklik pilihan yang Pihak penjual memberikan kesempatan kepada pembeli apakah berkeinginan melanjutkan transaksinya atau tidak. Sigat ta'lik e-commerce, merupakan pernyataan kerelaan dari kedua belah pihak antara penjual dan pembeli dalam e-commerce pada saat transaksi dilakukan. Hukum bisnis online pada dasarnya sama seperti halnya dalam akad jual-beli, pada prinsipnya diperbolehkan dalam Islam. Bisnis Online dinyatakan haram apabila (Richardy Affan Sojuangon Siregar et. 2017: . : Sistemnya haram, seperti Money gambling. Segala macam bentuk judi baik dalam dunia nyata maupun dalam dunia maya . haram hukumnya. Barang/jasa yang menjadi objek transaksi merupakan barang yang diharamkan. Sebab yang melanggar perjanjian atau mengandung unsur penipuan. Sesuatu hal yang nilai manfaatnya tidak ada, justru memiliki banyak kemudharatan. Bisnis yang mengandung unsur-unsur yang dapat merusaknya, seperti riba, adanya kecurangan didalamnya, sesuatu kezhaliman, adanya unsur penipuan, dan sejenisnya. Hukum Akad dalam Syariah Akad sebagai suatu kesepakatan atau perikatan dalam ketentuan Hukum Islam berdasarkan pada keridhaan dan kesesuaian dengan syariat Islam. Menurut ketentuan dalam Islam, ijab dan Kabul merupakan unsur penting dalam tiap transaksi. Apabila terdapat perjanjian antara para pihak disepakati kemudian dilanjutkan dengan ijab dan Kabul, maka terjadilah akad . erikatan Isla. (Andri Soemitra, 2019: . Asas berakad pada pelaksanaan hukum berakad dalam Islam adalah sebagai berikut (Andri Soemitra, 2019: 40-. Asas Ilahiyah . , merupakan bentuk keyakinan pada Allah Yang Maha Esa dan sadar dengan ketetapan seluruh yang ada dimuka bumi dan di atas langit adalah milik Allah SWT. Asas kebebasan . , yaitu para pihak yang melakukan akad memiliki kebebasan untuk melaksanakan akad memiliki kebebasan melakukan perjanjian yang terkait objek perjanjian serta dalam ketentuan syarat-syaratnya, termasuk juga ketentuan mengenai caracara penyelesaian apabila terdapat perselisihan. Asas persamaan atau kesetaraan . l-musawa. , yaitu setiap orang mempunyai kesempatan yang sama dalam melakukan perikatan berdasarkan pada asas persamaan dan kesetaraan. Asas keadilan . l-adala. , yaitu pihak-pihak yang berakad harus berlaku benar dalam menyatakan kehendaknya dan keadaan, melakukan perjanjian yang telah dibuat, dan kewajiban harus dipenuhi semuanya. Asas kerelaan . l-ridh. , yaitu semua kegiatan transaksi yang dilakukan mesti dilakukan berdasarkan kerelaan tanpa adanya paksaan dari masing-masing pihak ditunjukkan dengan iktikad baik serta keikhlasannya. Asas kejujuran dan kebenaran . l-shid. , yaitu para pihak yang melakukan akad dalam bertransaksi secara jujur dan benar. Asas tertulis . l-kitaba. , yaitu dianjurkan dalam setiap melakukan perikatan secara tertulis serta dihadirikannya para saksi. Akad Perdagangan E-Commerce Menurut Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2008 tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah khususnya dalam Buku II tentang Akad. Akad adalah kesepakatan pada suatu perjanjian diantara kedua belah pihak atau lebih dalam melakukan dan atau tidak melakukan perbuatan hukum tertentu. BaiAo merupakan jual beli diantara benda dengan benda, atau pertukaran benda dengan uang. Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah mengatur rukun akad terdiri atas: para pihak yang melakukan akad. obyek dari akad tersebut. tujuan utama/pokok dari akad. dan kesepakatan dari para pihak melakukan akad. Tujuan dari akad dalam rangka memenuhi kebutuhan hidup serta untuk mengembangkan usaha dari para pihak yang melakukan akad. Terdapat tiga kategori hukum akad berdasarkan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah, . Akad yang sah. Akad masuk kategori sah, jika terpenuhi segala rukun serta syarat-syaratnya. Akad yang sah juga merupakan akad disepakati dalam perjanjian, tidak mengandung unsur khilaf . , tidak dilakukannya karena paksaan . krah, serta tidak boleh adanya tipuan atau taghrir, dan penyamaran . Akad yang fasad/dapat dibatalkan. Akad ini merupakan akad yang terpenuhi rukun dan syarat-syaratnya, tetapi adanya unsur yang dapat merusak akad. Akad dapat dibatalkan karena tidak terpenuhi unsur subjek . Akad yang batal/batal demi hukum. Akad yang batal atau batal demi hukum yakni akad yang kurang rukun dan atau syaratsyaratnya. Batal demi hukum bila tidak terpenuhi syarat dari objek hukumnya. Akad dalam e-commerce terbagi menjadi dua, yaitu (Satibi Darwis, 2. Akad transaksi jual beli tidak tunai . l-baiAou al-muaja. Yang terjadi antara para pihak, yakni pihak penjual dari pemilik produk dengan pihak pembeli, yakni produk dikirim tunai sedangkan pembayaran tidak tunai, hal tersebut disebabkan dalam ketentuan transaksi e-commerce bahwa uang yang dikirimkan oleh pembeli akan dapat penjual terima setelah produk berupa barang itu diterima oleh pembeli. Ketentuan ini termasuk diperbolehkan berdasarkan kesepakatan lembaga Fiqh Internasional Nomor 51 Ibnu Qoyyim dan Ibnu Taimiyah merupakan diantara ulama yang sepakat pada ketentuan yang diperbolehkannya untuk melakukannya menurut syarat-syarat tertentu pada transaksi jual-beli . selama tidak bertentangan dengan tujuan bisnis. Berdasarkan juga pada hadis Nabi SAW yang diriwayatkan Bukhari, yaitu: AuDan kaum Muslimin harus memenuhi syarat-syarat yang telah mereka sepakati kecuali syarat yang mengharamkan suatu yang halal atau menghalalkan suatu yang haramAy. Akad ijarah merupakan jual manfaat/sewa jasa pemasaran, terdapat ketentuan bahwa pemilik lapak berhak untuk dapat ujrah/fee dari pemilik produk atas penjualan barang. Ujrah/fee tersebut dibolehkan pada nilai atau persentase menurut kesepakatan yang dilakukan Akad jual-beli dalam e-commerce dapat berlaku di saat penerima penawaran yakni pembeli . mengirimkan daftar produk yang dipilihnya untuk dibeli ke alamat web penjual . yakni pembuat penawaran disyaratkan melakukan qabul dari akseptor . dalam akad (Khalamillah dan Fahmi, 2. Transaksi jual beli yang dilakukan secara elektronik atau perdagangan e-commerce penerapannya seperti yang dilakukan pada transaksi jual beli biasanya dalam dunia nyata yang merupakan kegiatan jual-beli oleh para pihak yang terkait, meskipun dalam transaksi jual beli secara elektronik para pihak tidak bertatap muka secara langsung, akan tetapi mereka dapat berhubungan melalui dunia maya atau internet (Ardiana Hidayah, 2019:. Para pihak dalam melakukan transaksi jual beli secara elektronik maka masing-masing pihak memiliki hak dan kewajibannya. Penjual . sebagai pelaku usaha adalah pihak yang menawarkan produk melalui internet. Penjual memiliki kewajiban dalam memberikan informasi kepada pembeli . secara benar dan jujur. Selain itu juga, penjual dalam melakukan penawaran terhadap produknya harus berdasarkan pada ketentuan dalam undang230 undang, hal tersebut dimaksudkan barang yang ditawarkan bukanlah barang yang dilarang ataupun bertentangan dengan peraturan perundang- undangan. Selain itu juga produk yang ditawarkan tidak dalam keadaan rusak ataupun mengandung cacat tersembunyi, produk adalah barang yang layak untuk diperjualbelikan. Transaksi jual beli tidak diperbolehkan jika dapat menimbulkan kerugian bagi siapapun yang menjadi pembelinya. Jual beli berdasarkan pada ketentuan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah , yakni jual beli yang dilakukan para pihak terikat dalam perjanjian jual-beli. Para pihak yang dimaksud terdiri atas penjual, pembeli, dan pihak lain yang terlibat dalam perjanjian tersebut. Sedangkan obyek jual-beli merupakan benda yang berwujud maupun yang tidak berwujud, yang bergerak maupun tidak bergerak, dan yang terdaftar maupun yang tidak terdaftar. Kesepakatan dapat dilakukan oleh para pihak yang dapat dilakukan secara tertulis, lisan, dan Kesepakatan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan dan memiliki harapan masingmasing pihak, baik dalam memenuhi kebutuhan hidup maupun dalam rangka pengembangan Kesepakatan dalam jual beli berdasarkan ketentuan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah terdapat pada pasal 62 sampai dengan Pasal 67. Ketentuan ini menyebutkan bahwa Penjual dan pembeli wajib dalam menyepakati nilai obyek jual-beli yang diwujudkan dalam Sehingga Penjual wajib menyerahkan obyek jual-beli sesuai dengan harga yang telah Sedangkan Pembeli wajib menyerahkan uang atau benda yang setara nilainya dengan obyek jual-beli. Transaksi Jual-beli baik dalam bentuk biasa maupun melalui media elektronik terjadi dan mengikat ketika obyek jual-beli diterima pembeli, sekalipun tidak dinyatakan secara Dalam transaksi jual beli yang mempertemukan penjual dan pembeli baik secara langsung maupun tidak langsung. Berbeda dengan e-commerce yang penjual dan pembeli dipertemukan dalam dunia maya yakni melalui jaringan internet. Simpulan Akad merujuk pada Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah merupakan kesepakatan yang diwujudkan dalam perjanjian diantara kedua belah pihak atau lebih yang masing-masing pihak melakukan dan atau tidak melakukan perbuatan hukum tertentu. Transaksi jual beli pada dasarnya merupakan akad yang diperbolehkan, termasuk dalam jual beli secara ecommerce. Para pihak yang melakukan transaksi jual beli secara elektronik pada dasarnya memiliki hak dan kewajiban masing-masing pihak. Akad jual beli e-commerce tentunya harus didasarkan pada keridhaan dan kesesuaian dengan syariat Islam, yakni ketentuan syarat dan rukunnya harus terpenuhi. DAFTAR PUSTAKA