KUPNA AKUNTANSI: KUMPULAN ARTIKEL AKUNTANSI VOL. NO. NOVEMBER 2023. PP. E-ISSN: 2775-9822 ANALISIS PENGELOLAAN DANA DESA DALAM UPAYA MENINGKATKAN PEMBANGUNAN DI DESA TELA KECAMATAN PULAU-PULAU BABAR KABUPATEN MALUKU BARAT DAYA Petronela Imnana1* email: Petronelaimnana04@gmail. Program Studi Akuntansi. PSDKU Kabupaten Maluku Barat Daya. Universitas Pattimura ABSTRACT The purpose of this study was to find out how to manage village funds in an effort to increase development in Tela village. Babar Island District. Southwest Maluku Regency. The point of data collection in this research is by interview observation and documentation. The results of this research show that the village fund management done in Tela village has been able to increase the physical development and also the empowerment of the community. Whit the da fund received by Tela Village, it can have a significant positive impact on the economic growth of the village rural development and also an activist in the village community. This con not be separated from the participation of the community which has a high level of cappability of the village apparatus which is Keywords: management, village fund, village development. ABSTRAK Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Pengelolaan Dana Desa Dalam Upaya Meningkatkan Pembangunan di Desa Tela Kecamatan Pulau-Pulau Babar Kabupaten Maluku Barat Daya. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini yaitu dengan observasi wawancara dan dokumentasi. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa pengelolaan dana desa yang dilakukan di Desa Tela sudah dapat meningkatkan pembangunan fisik dan juga pemberdayaan masyarakat. Dengan adanya Dana Desa yang di dapat oleh Desa Tela dapat memberikan dampak positif yang signifikan bagi pertumbuhan ekonomi desa, pembangunan desa, dan juga pemberdayaan masyarakat desa. Hal ini tidak terlepas dari partisipasi masyarakat yang tinggi serta kapabilitas perangkat desa yang cukup memadai. Kata Kunci: Pengelolaan. Dana Desa. Pembangunan Desa PENDAHULUAN Pembangunan desa akan semakin menantang di masa depan dengan kondisi perekonomian daerah yang semakin terbuka dan kehidupan berpolitik yang lebih Akan tetapi desa sampai saat ini masih belum beranjak dari profil lama yakni terbelakang dan miskin. Meskipun banyak pihak mengakui bahwa desa mempunyai peranan yang besar bagi kota, namun tetap saja desa dipandang rendah dal hal ekonomi ataupun hal lainnya. Pembangunan pedesaan mempunyai peranan yang sangat penting dan strategis dalam rangka pembangunan nasional dan pembangunan daerah, karena didalamnya terkandung unsur pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya serta menyentuh secara langsung kepentingan sebagian besar masyarakat yang bermukim di perdesaan dalam rangka upaya meningkatkan kesejahteraan mereka. Dalam pembangunan desa pemerintah desa berkedudukan sebagai subsistem dari system penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia, sehingga desa memiliki kewenangan, tugas, dan kewajiban desa dalam penyelenggaraan pemerintahan maupun pembangunan maka dibutuhkan sumber pendapatan desa. Menanggapi hal tersebut, pemerintah mengeluarkan kebijakan berupa dukungan keuangan yaitu Dana Desa yang adalah Dana atau DanDesa yang bersumber dari APBN yang diperuntukan bagi desa yang ditransfer melalui APBD Kabupaten/Kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat (PP No 8 Tahun 2016 Tentang Dana Des. Undang-Undang Desa juga memberikan jaminan yang lebih pasti bahwa setiap desa akan menerima dana dari pemerintah melalui Anggaran Negara dan Daerah yang jumalahnya berlipat jauh diatas jumalah yang selama ini tersedia dalam Anggaran Desa. Kebijakan ini memiliki konsekuensi terhadap proses pengelolaannya yang seharusnya dilaksanakan secara profesional, efektif, dan efisien, serta akuntabel KUPNA AKUNTANSI: KUMPULAN ARTIKEL AKUNTANSI VOL. NO. NOVEMBER 2023. PP. E-ISSN: 2775-9822 yang didasarkan pada prinsip-prinsip manajemen publik yang baik agar terhindar dari resiko terjadinya penyimpangan, penyelewengan dan korupsi |(Didit Herlianto, 2017:. Kecamatan Pulau-Pulau Babar adalah sala satu Kecamatan yang ada Kabupaten Maluku Barat Daya, serta memiliki 8 Desa, sala satunya adalah Desa Tela. Dalam proses pengelolaan dana desa di Desa Tela belum maksimal sehingga ada beberapa proyek pembangunan rumah rakyat yang dibiayai oleh Anggaran Dana Desa belum selesai pengerjaannya. Hal ini menyebabkan proses pembangunan di Desa Tela tidak terlalu pesat perkembangan pembangunannya. TINJAUAN PUSTAKA Pengertian Desa Berdasarkan Undang-undang No 5 tahun 1979 pengertian desa dipahami sebagai suatu wilaya yang ditempati oleh sejumlah penduduk sebagai kesatuan masyarakat hukum, yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah langsung dibawah Camat dan berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri, dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia Sedangkan berdasarkan Undang-undang No 6 Tahun 2014 pasal i . menjelaskan desa adalah kesatuan dari masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pengertian Dana Desa Menurut UU No 6 Tahun 2014 dana desa adalah dana yang sumbernya berasal dari APBN Kabupaten/kota guna memberikan prioritas pembangunan dan juga pemberdayaan masyarakat desa. Pengertian Pengelolaan Dana Desa Menurut Thomas . pengelolaan adalah suatu proses atau suatu rangkaian pekerjaan yang dilakukan oleh sekelompok orang yang didalamnya terdapat perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan dengan memanfaatkan potensi yang ada dalam mencapai tujuan tertentu. Pengertian Pembangunan Desa Menurut peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 114 tahun 2014 pembangunan desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa. Pemberdayaan masyarakat Berdasarkan UU No 6 tahun 2014 pemberdayaan masyarakat desa adalah upaya pengetahuan, sikap, ketrampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat desa. Pembangunan fisik Pembangunan fisik dapat didefinisikan sebagai suatu usaha yang dilakukan oleh suatu bangsa, negara dan pemerintah dengan maksud untuk mengadakan kegiatan kearah perubahan yang lebih baik dan perubahan tersebut dapat dilihat secara kongkrit atau nyata dari bentuk perubahannya. KUPNA AKUNTANSI: KUMPULAN ARTIKEL AKUNTANSI VOL. NO. NOVEMBER 2023. PP. E-ISSN: 2775-9822 METODE PENELITIAN Informan Dan Teknik Pengumpulan Data Informan dalam penelitian ini adalah kepala desa, sekertaris desa, bendahara desa, ketua BPD, dan tokoh masyarakat. Dalam penelitian ini menentukan informan dengan menggunakan teknik purposive sampling. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu pengamatan, wawancara dan dokumentasi. Metode Analisis Data Metode analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah pengumpulan data, reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. ANALISA DAN PEMBAHASAN Pengelolaan Dana Desa Dalam Upaya Meningkatkan Pembangunan Di Desa Tela Pengelolaan dana desa dalam pembangunan desa di Desa Tela Kecamatan PulauPulau Babar menyelenggarakan dana desa untuk keperluan pembangunan fisik dan non fisik dimulai dari perencanaan sampai evaluasi, hal ini diperuntukkan untuk kesejahteraan masyarakat di Desa Tela Kecamatan Pulau-Pulau Babar agar dapat berkembang secara merata dan terarah sesuai dengan perencanaan program-program pemerintah berdasarkan aturan-aturan yang berlaku. Tabel 1. Total Penerimaan DD Tahun 2020-2021 Tahun Total Penerimaan(R. 000,00 000,00 Berdasarkan tabel diatas dapat diketahui bahwa total penerimaan Dana Desa di Desa Tela pada tahun 2020 sebesar Rp. sedangkan pada tahun 2021 jumlah Dana Desa meningkat lebih tinggi yaitu sebesar Rp. Realisasi Dana Desa Dalam Upaya Meningkatkan Pembangunan Di Desa Tela Realisasi merupakan suatu proses pelaksanaan berbagai macam program yang telah disusun di RKPDes dan APBDes. Dalam tahap ini masyarakat juga berperan serta dalam merealisasikan program. Untuk lebih memudahkan pemahaman dapat dilihat pada tabel sebagai berikut: Tabel 2. Realisasi Pelaksanaan APB Desa Pemerintah Desa Tela Kecamatan Pulau-Pulau Babar Kabupaten Maluku Barat Daya Tahun Anggaran 2020 Anggaran (R. Realisasi (R. Lebih /Kurang (R. 000,00 000,00 000,00 . KUPNA AKUNTANSI: KUMPULAN ARTIKEL AKUNTANSI VOL. NO. NOVEMBER 2023. PP. E-ISSN: 2775-9822 Dari tabel diatas dapat dilihat bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa di Desa Tela Kecamatan Pulau-Pulau Babar menunjukan bahwa hasil yang dicapai di Desa Tela rata_rata baik secara fisik maupun pemberdayaan dan dapat dipertanggung Tabel 3. Realisasi Pelaksanaan APB Desa Pemerintah Desa Tela Kecamatan Pulau-Pulau Babar Kabupaten Maluku Barat Daya Tahun Anggaran 2021 Anggaran (R. Realisasi (R. Lebih/ Kurang (R. 000,00 000,00 000,00 . 500,00 Berdasarkan tabel di atas dapat diketahui bahwa penerimaan APB Desa di Desa Tela pada tahun anggaran 2021 meningkat lebih tinggi, yakni sebesar Rp. 000 daripada penerimaan APB Desa tahun anggaran 2020 yang hanya sebesar Rp. Dampak Dana Desa Terhadapp Pembangunan Di Desa Tela Kecamatan Pulau-Pulau Babar Kanbupaten Maluku Barat Daya Dana Desa memiliki dampak positif terhadap pembangunan Desa khususnya di Desa Tela Kecamatan Pulau-Pulau Babar Kabupaten Maluku Barat Daya. Bpk L. Imuly (Kepala Des. mengatakan bahwa dana desa memberikan dampak positif kepada masyarakat, karena dengan adanya dana desa maka dapat kebutuhan masyarakat baik itu di bidang pembangunan maupun pemberdayaan, hal ini dapat dilihat dari infrastruktur seperti jalan di desa Tela yang semakin membaik, sehingga segala aktivitas masyarakat berjalan dengan lancar. Selain pembangunan fisik pemberdayaan masyarakat juga mengalami peningkatan, hal ini dapat dilihat dengan adanya kegiatan pembinaan terhadap pengurus desa dan juga masyarakat Adapun Bendahara desa menyatakan: Audengan adanya dana Desa dapat merancang sendiri apa yang harus dibangun di desa Tela Kecamatan Pulau-Pulau Babar Kabupaten Maluku Barat daya. Untuk itu pemerintah desa mengadakan musyawarah untuk menampung kebutuhan masyarakat tentang sarana dan prasarana apasaja yang dibutukah masyarakat tanpa harus menunggu adanya program pemerintah daera maupun pemerintah pusat. Dengan adanya dana desa sangat membantu atau sangat berperan terutama pada pembangunan fisik yakni pembuatan jalan desa . abat beto. , adapun untuk pemberdayaan masyarakat yaitu membeeikan pelatihan, penyuluhan, dan pembinaan baik untuk perangkat desa maupun untuk masyarakat desa, sehingga perangkat desa semakin berkualitas dan masyarakat desa semakin bermutu. Pengelolaan Dana Desa Dalam Upaya Meningkatkan Pembangunan desa Mengelola dana desa perlu juga mengidentifikasi adanya resiko terjadinya kesalahan baik bersifat administratif maupun subtantif yang dapat terjadinya permasalahan hukum mengingat belum memadainya kompetensi Kepala Desa dan Aparat Desa dalam hal penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan Desa. keberhasilan dari suatu pembangunan di Desa tidak terlepas dari aspek pengelolaan keuangan desa yang dikelola dengan baik. Dampak Pengelolaan Dana Desa Terhadap Pembangunan Desa Dana desa merupakan basis kekuatan sosial ekonomi. KUPNA AKUNTANSI: KUMPULAN ARTIKEL AKUNTANSI VOL. NO. NOVEMBER 2023. PP. E-ISSN: 2775-9822 mendapatkan perhatian khusus dan serius dari pemerintah, tidak hanya sebagai objek KUPNA AKUNTANSI: KUMPULAN ARTIKEL AKUNTANSI VOL. NO. NOVEMBER 2023. PP. E-ISSN: 2775-9822 pembangunan tetapi harus menjadi subjek pembangunan. Permendesa Pembangunan Daerah Tertinggal dan transmigrasi Nomor 16 tahun 2018 tentang penggunaan dana desa tahun 2019 mengatakan pembangunan desa merupakan suatu upaya yang dilakukan oleh pemerintah desa maupun masyarakatnya untuk meningkatkan kualitas hidup untuk kesejahteraan masyarakat desa. KESIMPULAN Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dalam Pengelolaan Dana Desa Dalam Upaya Meningkatkan Pembangunan Di Desa Tela Kecamatan Pulau-Pulau Babar Kabupaten Maluku Barat Daya, maka penulis memperoleh kesimpulan sebagai berikut: Pengelolaan Dana Desa di Desa Tela sudah berjalan dengan baik dan proses pengelolaan dana desanya sudah sesuai dengan peraturan pemerintah dan sesuai dengan tahapan yang ditetapkan. Dana desa sanagat memberikan dampak positif terhadap pembangunan di Desa karena dengan adanya dana desa maka kebutuhan masyarakat baik itu pembangunan maupun pemberdayaan. UCAPAN TERIMA KASIH Kesempatan ini peneliti berterima kasih kepada Pemerintah Desa Tela Kabupaten Maluku Barat Daya yang sudah membantu dan memberikan data-data terkait dengan penelitian ini. Dengan besar harapan hasil penelitian ini bisa bermanfaat bagi banyak orang. DAFTAR PUSTAKA