Analysis Of Regional Tax Potential As A Source Of Regional Original Income In West Nias Regency Analisis Potensi Pajak Daerah Sebagai Sumber Pendapatan Asli Daerah Di Kabupaten Nias Barat Tema Aturai Gulo . Idarni Harefa . Nanny Artatina BuAoulolo . Serniati Zebua . 1,2,3,. Study Program of Management. Faculty of Economic. Universitas Nias Email: . aturaigulo16@gmail. idarniharefa@gmail. nannyartatinabll@gmail. sernizebua97@gmail. ARTICLE HISTORY Received . November 2. Revised . Februari 2. Accepted . Februari 2. KEYWORDS Regional Tax. Local OwnSource Revenue. Effectiveness. Fiscal Potential. West Nias Regency. This is an open access article under the CCAeBY-SA ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kontribusi pajak daerah terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), mengukur efektivitas pemungutannya, serta menilai sejauh mana realisasi penerimaan pajak daerah telah mencerminkan potensi fiskal yang dimiliki Kabupaten Nias Barat. Jenis penelitian ini adalah deskriptif kuantitatif dengan menggunakan data sekunder dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPAD) Kabupaten Nias Barat selama periode 2020Ae2024. Analisis dilakukan melalui perhitungan kontribusi pajak terhadap PAD, rasio efektivitas antara realisasi dan target, serta pengukuran tingkat pencerminan potensi fiskal . ax ga. berdasarkan perbandingan realisasi dan target pajak daerah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kontribusi pajak daerah terhadap PAD berada pada kategori cukup baik, meskipun mengalami fluktuasi dari tahun ke tahun. Efektivitas pemungutan pajak daerah tergolong sangat baik, di mana sebagian besar realisasi penerimaan pajak telah melampaui target yang ditetapkan dalam APBD. Nilai rata-rata Tingkat Pencerminan Potensi Fiskal (TPF) sebesar 127,2% menunjukkan bahwa realisasi pajak telah mencerminkan potensi fiskal secara optimal dan tax gap yang terjadi relatif kecil. Dengan demikian, kinerja pajak daerah di Kabupaten Nias Barat secara umum baik hingga sangat baik, meskipun pemerintah daerah perlu terus memperbarui data objek pajak, memperkuat administrasi pemungutan, serta meningkatkan kesadaran wajib pajak untuk menjaga keberlanjutan penerimaan daerah. ABSTRACT This study aims to analyze the contribution of regional taxes to Local Own-Source Revenue (PAD), measure the effectiveness of tax collection, and assess the extent to which the realization of regional tax revenue reflects the fiscal potential of West Nias Regency. This research employs a descriptive quantitative approach using secondary data obtained from the Regional Financial and Revenue Management Agency (BPKPAD) of West Nias Regency for the 2020Ae2024 period. The analysis includes the calculation of the contribution of regional taxes to PAD, the effectiveness ratio between realization and target, and the level of fiscal potential reflection . ax ga. , using tax targets as an approximation of fiscal potential. The results show that the contribution of regional taxes to PAD falls into the fair category, while the effectiveness of tax collection is very good. The average Fiscal Potential Reflection Level (TPF) of 127. 2% indicates that tax realization has optimally reflected the regionAos fiscal potential. Overall, the performance of regional tax management in West Nias Regency is categorized as good to very good. The local government is advised to continuously update tax object data, strengthen tax administration systems, and enhance taxpayer awareness to ensure the sustainability of regional revenues and reinforce fiscal independence. PENDAHULUAN Pajak daerah adalah elemen krusial dalam sistem keuangan baik di tingkat lokal maupun nasional. Terdapat tiga fungsi utama dari pajak, yaitu alokasi, distribusi, dan stabilisasi (Musgrave, dalam Universitas Wira Buana, 2. Fungsi-fungsi ini menunjukkan bahwa pajak bukan hanya sebagai sumber pendapatan untuk anggaran, tetapi juga berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan ekonomi dan pemeliharaan keseimbangan fiskal. Adriani . alam Universitas Wira Buana, 2. mengartikan pajak sebagai sumbangan yang wajib dari masyarakat kepada pemerintah untuk membiayai pengeluaran umum tanpa adanya imbalan langsung. Selaras dengan pandangan tersebut. Mardiasmo . menekankan bahwa pajak adalah kewajiban yang diberikan kepada masyarakat menurut hukum, dengan harapan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara maksimal. Oleh karena itu, pajak daerah memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan dan memperkuat kemandirian fiskal setiap Dalam konteks desentralisasi fiskal. Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan indikator penting yang digunakan untuk mengevaluasi kemandirian finansial di daerah. Shafwah . menyatakan bahwa daerah yang mampu mengelola PAD dengan baik menunjukkan kemampuan untuk membiayai Jurnal Fokus Manajemen. Vol. 6 No. 1 2026 page: 91 Ae 104 | 91 p-ISSN 2809-9931 e-ISSN 2809-9141 pembangunan secara mandiri tanpa sepenuhnya bergantung pada pemerintah pusat. Bustani. Khaddafi, dan Ilham . juga menekankan bahwa pengelolaan PAD yang efisien berdampak positif terhadap kinerja keuangan pemerintah daerah dalam penyediaan layanan publik serta pembangunan Pajak daerah, sebagai elemen utama dari PAD, diharapkan dapat mencerminkan potensi ekonomi daerah jika dikelola dengan baik. Namun, situasi di Kabupaten Nias Barat menunjukkan kondisi yang belum maksimal. Berdasarkan penelitian Syaifullah . , kontribusi pajak daerah terhadap PAD di Kabupaten Nias Barat pada periode 2018Ae2022 hanya mencapai sekitar 6,81%. Angka ini jauh lebih rendah dibandingkan rata-rata kontribusi pajak daerah terhadap PAD di tingkat Provinsi Sumatera Utara yang mencapai 25,58% selama periode yang sama. Hal ini mencerminkan adanya perbedaan signifikan antara potensi fiskal dan realisasi penerimaan pajak daerah di Nias Barat. Lebih lanjut, meskipun pada periode 2020Ae2024 rata-rata kontribusi pajak daerah terhadap PAD Kabupaten Nias Barat mengalami peningkatan menjadi sekitar 34%, pencapaian ini belum menunjukkan Dari tahun 2020 hingga 2022, realisasi pajak melebihi target, bahkan pada tahun 2020 mencapai 179,69%. Namun, pada tahun 2023, realisasinya justru menurun menjadi hanya 89,40% dari target yang ditetapkan (BPKPD Nias Barat, 2. Perubahan ini menunjukkan ketidaksesuaian antara potensi ekonomi daerah dengan efektivitas dalam pemungutan pajak. Kontras ini semakin jelas ketika dilihat dari potensi ekonomi Kabupaten Nias Barat. Meskipun daerah ini memiliki sumber daya yang melimpah di bidang pertanian, perikanan, dan pariwisata, namun kontribusi pajak dari sektor-sektor tersebut belum mencerminkan kapasitas yang ada (Daulay, 2. Beberapa penelitian menyatakan bahwa rendahnya kontribusi pajak daerah di Nias Barat dipengaruhi oleh rendahnya kesadaran para wajib pajak, keterbatasan sumber daya manusia, serta sistem administrasi perpajakan yang belum optimal, ditambah dengan adanya hambatan regulasi fiskal (Gulo. Abduh. Tarigan, dan Nasution, 2022. Buulolo. Zega, dan Telaumbanua, 2. Dengan demikian, fenomena yang muncul dalam pengelolaan pajak daerah di Kabupaten Nias Barat dapat dirangkum sebagai berikut: . kontribusi pajak daerah terhadap PAD masih fluktuatif dan tidak stabil. realisasi pajak tidak selalu sejalan dengan target. potensi ekonomi daerah belum sepenuhnya dimanfaatkan. ketergantungan fiskal pada pemerintah pusat masih tinggi. terdapat hambatan struktural maupun kultural yang mengurangi efektivitas pemungutan pajak daerah. Fenomena-fenomena ini menunjukkan adanya kesenjangan antara potensi fiskal dan realisasi yang LANDASAN TEORI Pajak Daerah Menurut Eriza & Affandi . Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) menetapkan bahwa pajak daerah adalah pungutan wajib yang ditetapkan dengan undang-undang, dipungut oleh pemerintah daerah, dan menjadi bagian dari Pendapatan Asli Daerah. Hariandja . dalam jurnal Suara Hukum menyebutkan bahwa pajak daerah dan retribusi daerah adalah instrumen keuangan daerah yang dilaksanakan berdasarkan kewenangan lokal untuk memperkuat keuangan daerah, dengan dasar hukum yang diatur oleh undangundang dan peraturan daerah. Situs resmi Direktorat Jenderal Pajak juga menyebut bahwa pajak adalah iuran wajib dari masyarakat kepada negara . ermasuk daera. yang digunakan untuk membiayai pengeluaran publik dan pembangunan. Meski fokusnya nasional, prinsip ini juga berlaku untuk pajak Fungsi dan Tujuan Pajak Daerah Fungsi dan Tujuan Pajak Daerah yaitu Fungsi Anggaran: Pajak daerah merupakan sumber utama untuk pendapatan daerah guna mendukung pemerintahan lokal, pembangunan infrastruktur, pelayanan kepada masyarakat, serta pengeluaran rutin. Eriza dan Affandi . serta Hariandja . menjelaskan bahwa pajak daerah berperan dalam memenuhi segala kebutuhan yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Fungsi Pengaturan: Pajak daerah berfungsi sebagai alat dalam penyusunan kebijakan publik yang bertujuan untuk memengaruhi tingkah laku masyarakat, contohnya dalam hal peraturan lingkungan, izin usaha, reklame, atau pengawasan penggunaan lahan. Distribusi: Pajak daerah juga memiliki tujuan untuk meratakan pembangunan di berbagai wilayah dalam daerah, dengan mengalokasikan hasil penerimaan untuk wilayah yang lebih tertinggal atau untuk memenuhi kebutuhan publik yang spesifik. Dalam literatur yang disampaikan oleh Hariandja . dan sumber dari "Pajak dan Retribusi Daerah sebagai Sumber Pendapatan Daerah," fungsi distribusi disebut sebagai bagian dari tanggung jawab yang diemban oleh pemerintah daerah. 92 | Tema Aturai Gulo. Idarni Harefa. Nanny Artatina BuAoulolo. Serniati Zebua. Analysis Of Regional Tax Potential As A Source Of . Klasifikasi Pajak Daerah UU HKPD (Nomor 1 Tahun 2. bertujuan untuk menyederhanakan serta membatasi jenis pajak dan retribusi yang dapat dipungut oleh pemerintah daerah. Undang-undang ini menetapkan klasifikasi pajak daerah melalui sistem Auclosed listAy, yang berarti hanya jenis pajak yang telah jelas ditentukan yang dapat dipungut. Berdasarkan artikel AuSistem Perpajakan di IndonesiaAy (Ariffin, 2. , pajak daerah mencakup berbagai jenis seperti pajak hotel, restoran, reklame, penerangan jalan, mineral bukan logam dan batuan. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), terutama di tingkat kabupaten/kota. Regulasi membedakan kewenangan antara provinsi dan kabupaten/kota. jenis dan objek pajak yang ditetapkan oleh kabupaten/kota akan berbeda dibandingkan dengan yang ditetapkan pada tingkat provinsi, bergantung pada aturan daerah serta UU. UU HKPD mengatur batasan klasifikasi ini untuk menghindari tumpang tindih atau duplikasi objek pajak. Jenis-Jenis Pajak Daerah di Kabupaten Nias Barat Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang kemudian diperbaharui melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD), setiap pemerintah kabupaten atau kota diberikan hak untuk memungut pajak daerah sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Jenis-jenis pajak ini ditentukan dalam closed list, yang berarti hanya jenis pajak tertentu yang diatur oleh hukum yang bisa dipungut oleh pemerintah daerah (Eriza dan Affandi, 2. Di Kabupaten Nias Barat, terdapat tujuh kategori pajak daerah yang dipungut sesuai dengan ketentuan yang berlaku, di antaranya Pajak Hotel Pajak hotel merupakan salah satu jenis pajak daerah yang berperan penting dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pajak ini dikenakan atas pelayanan yang disediakan oleh pihak hotel kepada tamu, meliputi jasa penginapan, penyewaan ruangan untuk kegiatan, penyediaan makanan dan minuman, serta berbagai fasilitas penunjang lainnya seperti spa, kolam renang, dan layanan kebersihan (Hariandja, 2. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, pajak hotel termasuk dalam kategori Pajak Daerah Kabupaten/Kota, yang pemungutannya menjadi wewenang pemerintah daerah. Regulasi ini memperkuat dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk mengoptimalkan potensi penerimaan pajak hotel, sekaligus memastikan pengelolaan yang transparan dan akuntabel. Lebih lanjut. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah juga menegaskan bahwa objek pajak hotel mencakup seluruh fasilitas penginapan yang dipungut bayaran, baik berupa hotel berbintang, motel, losmen, wisma, guest house, hingga vila yang dikelola secara komersial. Dengan demikian, tidak hanya hotel besar yang menjadi sumber pendapatan daerah, tetapi juga usaha penginapan skala kecil yang tersebar di wilayah-wilayah wisata. Di daerah seperti Kabupaten Nias Barat, yang dikenal memiliki potensi wisata bahari, budaya, dan alam yang eksotis, pajak hotel dapat menjadi salah satu sumber pendapatan strategis jika dikelola dengan baik. Pertumbuhan sektor pariwisata di daerah tersebut mendorong peningkatan kunjungan wisatawan, baik domestik maupun mancanegara, yang secara langsung memperluas basis pajak hotel. Ketika pengelolaan pajak dilakukan secara efektif misalnya melalui sistem digitalisasi pajak, peningkatan kepatuhan wajib pajak, dan pengawasan berkelanjutan maka pajak hotel dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap peningkatan PAD dan pembangunan daerah. Selain itu, penguatan koordinasi antara dinas pariwisata dan badan pendapatan daerah menjadi faktor penting dalam mengoptimalkan potensi ini. Kolaborasi tersebut memungkinkan pendataan akomodasi yang lebih akurat, pengawasan yang lebih ketat, dan penyusunan kebijakan pajak yang adaptif terhadap perkembangan sektor pariwisata lokal. Dengan demikian, pajak hotel tidak hanya berfungsi sebagai instrumen fiskal, tetapi juga sebagai sarana untuk mendukung pembangunan ekonomi daerah berbasis pariwisata yang berkelanjutan (Rahmawati, 2022. Suryani & Kurniawan, 2. Pajak Restoran Pajak restoran merupakan salah satu komponen penting dalam struktur pajak daerah yang memiliki kontribusi signifikan terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pajak ini dikenakan atas setiap pelayanan yang disediakan oleh restoran, rumah makan, kafe, bar, dan usaha sejenis yang menjual makanan serta minuman untuk dikonsumsi di tempat maupun dibawa pulang. Selain itu, jasa boga atau katering yang bersifat komersial juga termasuk dalam objek pajak restoran, selama aktivitas usahanya menghasilkan keuntungan ekonomi (Ariffin, 2. Dasar hukum pengenaan pajak restoran diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Jurnal Fokus Manajemen. Vol. 6 No. 1 2026 page: 91 Ae 104 | 93 p-ISSN 2809-9931 e-ISSN 2809-9141 Pusat dan Pemerintahan Daerah, yang menggantikan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam regulasi terbaru ini ditegaskan bahwa pajak restoran merupakan pajak yang dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota dengan tarif maksimal 10% dari nilai pembayaran, yang besarannya ditetapkan melalui peraturan daerah masing-masing. Lebih lanjut. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 memperjelas batasan usaha kecil yang dikecualikan dari kewajiban membayar pajak restoran, yaitu pelaku usaha dengan omzet di bawah ambang batas tertentu yang ditentukan oleh pemerintah daerah. Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberikan perlindungan terhadap pelaku usaha mikro dan kecil agar tetap dapat berkembang tanpa terbebani oleh kewajiban pajak yang berlebihan. Dengan demikian, pajak restoran bersifat progresif dan adil karena hanya dikenakan kepada usaha yang telah memiliki kapasitas ekonomi yang memadai. Dalam konteks Kabupaten Nias Barat, pajak restoran memiliki peran strategis seiring dengan meningkatnya aktivitas pariwisata di wilayah tersebut. Daerah ini dikenal dengan keindahan pantai, budaya megalitikum, serta keramahan masyarakatnya yang menarik banyak wisatawan domestik maupun mancanegara. Pertumbuhan sektor pariwisata secara otomatis mendorong peningkatan konsumsi di restoran, rumah makan, dan kafe, yang pada akhirnya memperluas potensi penerimaan pajak daerah dari sektor konsumsi. Apabila pemerintah daerah mampu mengelola dan mengoptimalkan pajak restoran secara efektif misalnya melalui sistem digitalisasi pembayaran, peningkatan kesadaran wajib pajak, serta pendataan usaha kuliner berbasis pariwisata maka pajak ini dapat menjadi sumber pembiayaan pembangunan yang berkelanjutan. Selain itu, kolaborasi antara Dinas Pariwisata. Badan Pendapatan Daerah (Bapend. , dan pelaku usaha kuliner menjadi kunci dalam mengoptimalkan pemungutan pajak restoran. Pendataan yang akurat terhadap jumlah dan skala usaha restoran dapat membantu pemerintah menetapkan kebijakan fiskal yang realistis dan berkeadilan. Menurut Siregar dan Rahmawati . , sinergi antarinstansi dan peningkatan transparansi pengelolaan pajak daerah mampu memperkuat kepercayaan masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak. Dengan pendekatan tersebut, pajak restoran di Nias Barat tidak hanya berfungsi sebagai instrumen fiskal, tetapi juga sebagai motor penggerak pertumbuhan ekonomi lokal berbasis pariwisata dan konsumsi masyarakat. Pajak Reklame Pajak reklame merupakan salah satu jenis pajak daerah yang memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan serta menjaga ketertiban tata ruang wilayah. Pajak ini dikenakan atas setiap kegiatan penyelenggaraan reklame, yaitu media atau sarana yang digunakan untuk memperkenalkan, mempromosikan, atau menarik perhatian publik terhadap suatu produk, jasa, atau individu dengan tujuan komersial (Ortax, 2. Bentuk reklame sangat beragam, mulai dari baliho, papan nama, spanduk, banner, neon box, hingga media digital seperti videotron atau megatron yang dipasang di ruang publik. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, pajak reklame termasuk dalam Pajak Daerah Kabupaten/Kota yang pengelolaannya menjadi kewenangan pemerintah daerah. Pajak ini tidak hanya memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga berfungsi sebagai instrumen pengendalian visual kota agar penataan reklame tetap sejalan dengan prinsip keindahan, keselamatan, dan ketertiban umum. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pajak reklame diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menegaskan bahwa objek pajak reklame meliputi segala bentuk media promosi berbayar, baik permanen maupun Tarif pajak reklame ditetapkan melalui peraturan daerah dengan mempertimbangkan lokasi penempatan, ukuran, jenis reklame, serta jangka waktu pemasangan. Prinsip pengenaan pajak ini adalah Aukeadilan fiskalAy, di mana pelaku usaha yang menampilkan reklame di area strategis atau berpotensi tinggi memperoleh nilai pajak yang lebih besar, sejalan dengan manfaat ekonomi yang mereka peroleh. Defenisi PAD Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan komponen utama dalam struktur keuangan daerah yang mencerminkan tingkat kemandirian fiskal suatu pemerintah daerah. Secara konseptual. PAD mencakup seluruh penerimaan yang bersumber dari potensi ekonomi lokal dan dipungut berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tanpa bergantung pada transfer atau bantuan dari pemerintah pusat (Hasibuan, 2. Dengan demikian. PAD tidak hanya menjadi indikator kemampuan daerah dalam membiayai kebutuhan pembangunan dan operasional pemerintahan, tetapi juga menjadi ukuran keberhasilan daerah dalam mengelola potensi sumber daya yang dimiliki. Sumber PAD umumnya meliputi pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, serta pendapatan sah lainnya yang berasal dari aktivitas ekonomi lokal. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). PAD didefinisikan sebagai hak keuangan 94 | Tema Aturai Gulo. Idarni Harefa. Nanny Artatina BuAoulolo. Serniati Zebua. Analysis Of Regional Tax Potential As A Source Of . daerah yang diperoleh melalui pemanfaatan sumber daya yang ada di wilayahnya sendiri untuk mendukung penyelenggaraan otonomi daerah. UU tersebut menegaskan bahwa PAD merupakan instrumen penting untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah, meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan, dan mendorong pembangunan berbasis potensi lokal (Ravikatul & Elsa, 2. Pemerintah daerah diberi kewenangan untuk menggali sumber pendapatan secara kreatif dan inovatif, selama tetap berpedoman pada prinsip keadilan, efisiensi, dan keberlanjutan. Lebih jauh lagi, peningkatan PAD tidak semata-mata bergantung pada besarnya potensi ekonomi suatu daerah, tetapi juga pada kemampuan pemerintah daerah dalam mengelola administrasi pajak, memperkuat regulasi, dan meningkatkan kesadaran wajib pajak. Daerah yang memiliki sistem keuangan yang tertib dan transparan umumnya lebih mampu mengoptimalkan penerimaan PAD dibandingkan daerah dengan sistem administrasi yang lemah. Oleh karena itu, digitalisasi sistem perpajakan, peningkatan kapasitas aparatur, serta pengawasan terhadap kebocoran penerimaan menjadi faktor kunci dalam meningkatkan efektivitas pengelolaan PAD. Dalam konteks Kabupaten Nias Barat. PAD memiliki peran yang sangat penting dalam mendukung pembangunan daerah yang sedang berkembang, terutama di sektor pariwisata, infrastruktur, dan ekonomi lokal. Optimalisasi berbagai sumber PAD seperti pajak hotel, restoran, reklame, penerangan jalan, mineral bukan logam dan batuan. PBB-P2, serta BPHTB menjadi langkah strategis untuk memperkuat posisi fiskal daerah. Menurut Simanjuntak dan Harahap . , keberhasilan pengelolaan PAD di tingkat daerah akan tercapai apabila pemerintah mampu menerapkan tata kelola keuangan yang transparan, mengutamakan pelayanan publik, serta menumbuhkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan ekonomi lokal. Dengan demikian. PAD bukan hanya sekadar instrumen fiskal, tetapi juga simbol kemandirian dan kemampuan daerah dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan METODE PENELITIAN Jenis dan Pendekatan Penelitian Penelitian ini menggunakan metode kuantitatif dengan pendekatan deskriptif. Pendekatan kuantitatif dipilih karena dapat memberikan pemahaman yang jelas dan terukur tentang fenomena yang dikaji melalui data angka. Dalam hal ini, fokus penelitian adalah menganalisis data realisasi dan target penerimaan pajak daerah serta dampaknya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Nias Barat untuk periode 2020Ae2024. Pendekatan deskriptif kuantitatif diterapkan untuk menggambarkan situasi yang ada saat ini, yang kemudian dianalisis berdasarkan ukuran kontribusi, efektivitas, dan faktor-faktor yang memengaruhi penerimaan pajak daerah. Melalui metodologi ini, penelitian tidak bertujuan untuk menguji hipotesis tertentu, tetapi memberikan penjelasan menyeluruh mengenai kinerja pajak daerah dalam menunjang kemandirian fiskal. Langkah-langkah yang diambil dalam penelitian ini adalah sebagai berikut: Mengidentifikasi kontribusi pajak daerah terhadap PAD. Proses ini dilakukan dengan membandingkan total penerimaan pajak daerah dengan keseluruhan PAD yang diterima Kabupaten Nias Barat selama lima tahun penelitian. Mengukur efektivitas pemungutan pajak daerah. Efektivitas diukur melalui perbandingan antara realisasi penerimaan pajak dan target yang telah ditentukan dalam APBD. Hasil dari pengukuran tersebut mencerminkan sejauh mana pemerintah daerah berhasil memenuhi tujuan pemungutan pajak. Menganalisis sejauh mana realisasi pajak daerah mencerminkan potensi Fiskal yang dimiliki Kabupaten Nias Barat. Langkah ini dilakukan dengan menghitung tingkat pencerminan potensi fiskal (TPF), yaitu perbandingan antara realisasi pajak daerah dengan estimasi potensi pajak daerah atau kapasitas fiskal maksimum yang dapat dicapai. Nilai TPF dinyatakan dalam bentuk persentase, yang menunjukkan seberapa besar realisasi pajak daerah mendekati potensi fiskal sebenarnya. Semakin tinggi nilai TPF, semakin kecil tax gap yang terjadi, sehingga dapat disimpulkan bahwa pengelolaan pajak daerah telah mampu mencerminkan potensi fiskal yang dimiliki Analisis ini memberikan gambaran empiris mengenai ruang fiskal yang masih tersedia bagi Pemerintah Kabupaten Nias Barat untuk meningkatkan pendapatan pajaknya di masa mendatang. Metode kuantitatif deskriptif dianggap tepat karena seluruh data yang digunakan bersumber dari dokumen resmi dan berbentuk angka, seperti Laporan Realisasi APBD Kabupaten Nias Barat, laporan dari Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), serta publikasi Badan Pusat Statistik (BPS). Dengan memanfaatkan data sekunder yang dapat diverifikasi, penelitian ini bertujuan untuk menghasilkan temuan yang objektif, transparan, dan memiliki akuntabilitas akademis. Selain itu, pendekatan ini memungkinkan adanya analisis yang terstruktur, sehingga fenomena mengenai potensi pajak daerah, tingkat kontribusi terhadap PAD, dan efektivitas pemungutannya Jurnal Fokus Manajemen. Vol. 6 No. 1 2026 page: 91 Ae 104 | 95 p-ISSN 2809-9931 e-ISSN 2809-9141 dapat dipaparkan secara lebih komprehensif. Dengan ini, penelitian ini diharapkan dapat memberikan gambaran realistis tentang kondisi perpajakan daerah di Kabupaten Nias Barat serta menyajikan informasi ilmiah yang bermanfaat bagi pemerintah daerah, pihak akademisi, dan masyarakat umum. Populasi dan Sampel Populasi pada riset ini mencakup semua data mengenai penerimaan pajak daerah serta Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Nias Barat yang terdaftar di dokumen resmi dari pemerintah Menurut Sugiyono . , populasi adalah sebuah area yang dapat digeneralisasi, terdiri dari objek atau subjek yang memiliki sifat dan karakteristik tertentu yang ditetapkan oleh peneliti untuk ditelaah dan diambil kesimpulannya. Dalam hal ini, populasi meliputi laporan pelaksanaan pajak daerah dan PAD Kabupaten Nias Barat dalam periode 2020Ae2024 yang telah diumumkan oleh Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Nias Barat. Lima tahun waktu yang dipilih dianggap cukup representatif untuk mengilustrasikan tren, fluktuasi, dan perubahan kontribusi pajak daerah terhadap PAD. Sampel dalam penelitian ini ditetapkan melalui teknik purposive sampling, yaitu pemilihan data berdasarkan kriteria tertentu yang relevan dengan fokus kajian. Sampel yang digunakan terbatas pada tujuh jenis pajak yang dipungut oleh Pemerintah Kabupaten Nias Barat sesuai dengan peraturan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, yakni Pajak Hotel. Pajak Restoran. Pajak Reklame. Pajak Penerangan Jalan. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P. , serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Pemilihan tujuh jenis pajak ini dilakukan karena semuanya merupakan pajak utama yang dikelola secara langsung oleh pemerintah kabupaten/kota, sehingga dapat mencerminkan potensi fiskal daerah dengan nyata. Oleh karena itu, meskipun penelitian ini tidak memakai responden individu, data sekunder numerik yang dijadikan sampel tetap relevan untuk dianalisis dalam rangka meneliti kontribusi, efektivitas, dan potensi pajak daerah sebagai sumber PAD di Kabupaten Nias Barat. Jenis dan Sumber Data Penelitian ini mengandalkan data kuantitatif sebagai landasan untuk analisis. Data kuantitatif terdiri dari angka atau bilangan yang dapat diproses secara statistik untuk memberikan gambaran yang objektif mengenai fenomena yang ditelaah (Sugiyono, 2. Dalam penelitian ini, data kuantitatif digunakan untuk menilai kontribusi pajak daerah terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), efektivitas pemungutan pajak, serta potensi penerimaan pajak daerah di Kabupaten Nias Barat. Dalam studi ini, jenis data yang digunakan adalah data sekunder. Seperti dijelaskan oleh Sekaran dan Bougie . , data sekunder adalah informasi yang dikumpulkan oleh pihak lain dan kemudian digunakan oleh peneliti untuk analisis tertentu. Data sekunder dipilih karena fokus penelitian ini adalah pada informasi historis yang telah terdokumentasi secara resmi, sehingga lebih efisien, objektif, dan dapat diverifikasi akurasinya. Sumber utama data dalam penelitian ini adalah Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Nias Barat, yang menyediakan laporan penerimaan pajak daerah dan PAD pada periode 2020Ae2024. Laporan tersebut mencakup data mengenai tujuh jenis pajak daerah yang ditangani oleh pemerintah kabupaten/kota, yaitu Pajak Hotel. Pajak Restoran. Pajak Reklame. Pajak Penerangan Jalan. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P. , serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Di samping laporan dari BPKPD, penelitian ini juga memanfaatkan dokumen pendukung yang mencakup Laporan Realisasi APBD Kabupaten Nias Barat dan peraturan yang relevan, seperti UndangUndang Nomor 28 Tahun 2009 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Dokumen-dokumen tersebut digunakan untuk memperkuat analisis teoritis dan memberikan landasan hukum yang jelas untuk pengelolaan pajak daerah. Dengan memanfaatkan data sekunder yang bersifat resmi dan dapat dipertanggungjawabkan, penelitian ini diharapkan dapat menghasilkan analisis yang tepat dan relevan mengenai potensi pajak daerah sebagai sumber PAD di Kabupaten Nias Barat. Teknik Analisis Data Analisis data dalam studi ini menggunakan metode deskriptif kuantitatif. Menurut Sugiyono . , tujuan dari analisis deskriptif kuantitatif adalah untuk menggambarkan data angka yang telah didapat, lalu diinterpretasikan untuk memberikan pemahaman yang jelas tentang fenomena yang sedang Metode ini dipilih karena penelitian ini berfokus pada data sekunder yang berbentuk angka, yaitu laporan realisasi dan target penerimaan pajak daerah serta kontribusinya terhadap Pendapatan Asli 96 | Tema Aturai Gulo. Idarni Harefa. Nanny Artatina BuAoulolo. Serniati Zebua. Analysis Of Regional Tax Potential As A Source Of . Daerah (PAD) Kabupaten Nias Barat untuk periode 2020 hingga 2024. Selanjutnya, analisis data dilakukan melalui sejumlah langkah berikut. Analisis Kontribusi Pajak Daerah terhadap PAD Agar dapat mengetahui seberapa besar pajak daerah berperan dalam kontribusinya terhadap PAD, digunakan rumus: Realisasi Penerimaan Pajak Daerah Kontribusi Pajak Daerah = x 100% Realisasi PAD Analisis ini mengungkapkan seberapa besar presentase pendapatan pajak daerah dalam kontribusinya terhadap PAD, sehingga dapat dilihat sejauh mana daerah bergantung secara finansial pada pajak. Analisis Efektivitas Pemungutan Pajak Daerah Efektivitas pengumpulan pajak dinilai dengan melihat perbandingan antara penerimaan pajak yang sebenarnya dengan sasaran yang telah ditentukan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Pengukuran efektivitas dilakukan dengan rumus: Realisasi Penerimaan Pajak Daerah Efektivitas Pajak Daerah = x 100% Target Penerimaan Pajak Daerah Tingkat efektivitas dikategorikan berdasarkan kriteria yang umum digunakan dalam penelitian keuangan daerah, misalnya: sangat efektif (>100%), efektif . Ae100%), cukup efektif . Ae89%), kurang efektif . Ae79%), dan tidak efektif ( Analisis Potensi Pajak Daerah (Tax Ga. Untuk mengetahui sejauh mana pajak daerah yang diterima mencerminkan potensi fiskal yang tersedia, dilakukan analisis mengenai tax gap, yaitu selisih antara potensi pajak yang seharusnya dipungut dan penghasilan yang benar-benar diterima. Analisis ini berguna untuk menentukan apakah ada peluang yang bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan pengelolaan pajak daerah. Realisasi Pajak Daerah TPF = x 100% Potensi Pajak Daerah Dengan berbagai tahap analisis ini, penelitian ini tidak hanya memberikan gambaran deskriptif mengenai penerimaan pajak daerah, tetapi juga menyediakan dasar empiris untuk merumuskan kebijakan yang relevan bagi pemerintah daerah. HASIL DAN PEMBAHASAN Hasil Perkembangan Realisasi Pajak Daerah Kabupaten Nias Barat Tahun 2020-2024 Realisasi penerimaan pajak daerah di Kabupaten Nias Barat selama tahun 2020 hingga 2024 menunjukkan variasi yang tidak stabil. Penilaian mengenai perubahan ini dilakukan dengan menggunakan data yang diambil dari Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Nias Barat. Informasi tersebut disajikan setiap tahun untuk memberikan gambaran yang lebih tepat mengenai kontribusi setiap jenis pajak daerah terhadap total penerimaan pajak. Jurnal Fokus Manajemen. Vol. 6 No. 1 2026 page: 91 Ae 104 | 97 p-ISSN 2809-9931 e-ISSN 2809-9141 Tabel 1 Realisasi Pajak Kabuapaten Nias Barat Tahun 202 Persentase (%) 49,90 172,06 92,31 Kurang / Lebih (R. 205,85 213,67 84,94 18,44 179,69 Jenis Pajak Target (R. Pajak Hotel Pajak Restoran Pajak Reklame Pajak Penerangan Jalan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan Pajak Bumi Bangunan (PBBP. Bea Perolehan atas Tanah dan Bangunan Jumlah Realisasi (R. Sumber: BPKPD Kabupaten Nias Barat, 2020 Pada tahun 2020, total penerimaan pajak daerah Kabupaten Nias Barat tercatat sebesar Rp6. 519, yang jauh melebihi target yang ditentukan, yaitu Rp3. Kenaikan penerimaan sebesar Rp2. 813 atau sekitar 179,69% ini menandakan bahwa secara umum, kinerja dalam pemungutan pajak daerah di tahun itu cukup baik. Sumber utama penerimaan berasal dari Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) yang berhasil mencapai Rp3. 107, melebihi target sebesar Rp1. 706 dengan tambahan Rp1. 401 atau 213,67%. Selain MBLB. Pajak Restoran dan Pajak Penerangan Jalan juga menunjukkan pencapaian yang signifikan dengan melebihi target yang Meski begitu, tidak semua jenis pajak menunjukkan hasil yang menggembirakan. Pajak Hotel hanya berhasil mencapai Rp5. 000 dari target Rp12. 000 atau sekitar 49,90%, sementara Pajak Reklame meskipun tingkat pencapaiannya cukup tinggi, tetap sedikit di bawah target, yaitu Rp92. 500 dari Rp100. ,31%). Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P. juga gagal mencapai target, dengan hanya menerima Rp339. 729 dari total Rp400. ,94%). Di sisi lain. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) mencatatkan realisasi terendah, yaitu Rp9. 650 dari target Rp50. ,44%). Secara keseluruhan, hasil tahun 2020 menunjukkan adanya ketergantungan yang signifikan pada pajak MBLB dan sebagian kecil pada pajak restoran serta pajak penerangan jalan. Di sisi lain, masih terdapat kelemahan dalam mengeksplorasi potensi beberapa jenis pajak lainnya, terutama Pajak Hotel. PBB-P2, dan BPHTB yang kinerjanya jauh di bawah harapan. Fenomena ini menandakan bahwa meskipun penerimaan pajak daerah secara keseluruhan terlihat tinggi, tetapi struktur penerimaan masih belum merata di antara berbagai jenis pajak dan masih tergantung pada sektor-sektor Tabel 2 Realisasi Pajak Kabupaten Nias Barat Tahun 2021 Jenis Pajak Pajak Hotel Pajak Restoran Pajak Reklame Pajak Penerangan Jalan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan Pajak Bumi Bangunan (PBBP. Target (R. Realisasi (R. Persentase (%) 23,24 195,38 64,56 Kurang / Lebih (R. 239,19 137,62 82,80 Sumber: BPKPD Kabupaten Nias Barat, 2021 98 | Tema Aturai Gulo. Idarni Harefa. Nanny Artatina BuAoulolo. Serniati Zebua. Analysis Of Regional Tax Potential As A Source Of . Pada tahun 2021, jumlah penerimaan pajak daerah Kabupaten Nias Barat mencapai Rp 191, yang merupakan 152,64% dari total target yang ditetapkan yaitu Rp 3. dengan kata lain, total penerimaan melebihi target sebesar Rp 1. Jika dilihat berdasarkan jenis pajaknya. Pajak Penerangan Jalan menunjukkan hasil yang sangat baikAidengan realisasi sebesar Rp 717. 032 atau 239,19% dari targetAiyang menunjukkan keberhasilan dalam pengumpulan di sektor ini. Pajak Restoran dan MBLB juga memberikan hasil yang lebih baik dari target yang ditetapkan masing-masing . ,38% dan 137,62%), sehingga menjadi penyokong utama kinerja keseluruhan. Di sisi lain, beberapa jenis pajak belum mencapai target yang ditentukan. Pajak Hotel hanya mencatat realisasi sebesar 23,24% dari target. Pajak Reklame 64,56%. PBB-P2 82,80%, dan BPHTB 40,13%. Situasi ini menunjukkan bahwa meskipun target keseluruhan tahun 2021 terpenuhi dengan baik, distribusi penerimaan masih tidak merata di antara jenis pajak: beberapa sektor mengalami kelebihan besar yang menutupi kekurangan di sektor lain. Temuan ini penting untuk dianalisis lebih lanjut pada bagian yang membahas faktor-faktor yang memengaruhi dan strategi untuk optimalisasi, karena ketergantungan pada beberapa jenis pajak tertentu dapat meningkatkan risiko terhadap pendapatan daerah jika kondisi sektor terkait mengalami perubahan. Analisis Kontribusi Pajak Daerah Terhadap PAD Kabupaten Nias Barat Kontribusi pajak daerah terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) mencerminkan seberapa besar penerimaan pajak dapat mendukung keuangan daerah secara independen. Penghitungan kontribusi ini dilakukan dengan membandingkan hasil penerimaan pajak daerah dengan total penerimaan PAD dalam periode yang sama. Semakin besar kontribusi pajak daerah, semakin tinggi derajat kemandirian fiskal suatu wilayah. Rumus untuk menghitung kontribusi pajak daerah terhadap PAD adalah sebagai berikut: Realisasi Penerimaan Pajak Daerah Kontribusi Pajak Daerah = x 100% Realisasi PAD Tabel 4 Kontribusi Pajak Daerah terhadap PAD Kabupaten Nias Barat 2020-2024 Kontribusi Pajak Terhadap PAD 32,22% 29,86% 42,06% 32,60% 34,16% Sumber: BPKPD Kabupaten Nias Barat . 0Ae2. IDN Metro . Pemerintah Provinsi Sumatera Utara . Tahun Realisasi Pajak Daerah Realisasi PAD (R. Menurut informasi yang diperoleh dari Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Nias Barat, pencapaian pajak daerah dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Nias Barat selama tahun 2020 hingga 2024 akan ditampilkan dalam tabel di bawah ini. Dari informasi di atas, sumbangan pajak daerah terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Nias Barat antara tahun 2020 hingga 2024 menunjukkan perubahan yang menarik. Pada tahun 2020, pajak daerah memberikan kontribusi sekitar 32,22% dari total PAD, lalu mengalami penurunan kecil pada tahun 2021 menjadi 29,86%. Penurunan ini mungkin disebabkan oleh berkurangnya realisasi pajak atau karena PAD meningkat lebih cepat. Di tahun 2022, kontribusi dari pajak mencapai puncaknya, meloncat menjadi 42,06%, yang menunjukkan bahwa sejak saat itu, penerimaan pajak daerah sangat berperan penting dalam struktur PAD. Namun, di tahun 2023, kontribusi tersebut menurun lagi menjadi sekitar 32,60%, dan sedikit naik di tahun 2024 menjadi 34,16%. Keadaan ini menunjukkan bahwa meskipun pajak daerah memiliki potensi yang cukup besar dalam membantu keuangan daerah, sumbangannya tidak stabil dari tahun ke tahun. Ketergantungan yang tinggi pada beberapa jenis pajak utama serta fluktuasi dalam penerimaan memiliki dampak signifikan terhadap proporsi sumbangan ini. Tahun 2022 terlihat sebagai waktu ketika pajak daerah hampir berperan sebagai "penopang utama", sedangkan pada tahun-tahun lainnya. PAD masih banyak terdiri dari sumber lain di luar pajak yang cukup besar atau pajak itu sendiri tidak optimal. Dari sini, penting untuk dicatat bahwa demi memperkuat kemandirian fiskal. Kabupaten Nias Barat perlu menjaga stabilitas dalam realisasi pajak dan memperluas basis pajak agar tidak hanya bergantung pada satu atau dua jenis pajak. Strategi untuk memaksimalkan potensi ini yang akan dibahas di Bab V harus memperhatikan diversifikasi pajak, perbaikan dalam administrasi, serta meningkatkan kepatuhan dari wajib pajak agar kontribusi dapat lebih stabil di setiap tahunnya. Jurnal Fokus Manajemen. Vol. 6 No. 1 2026 page: 91 Ae 104 | 99 p-ISSN 2809-9931 e-ISSN 2809-9141 Analisis Efektivitas Pemungutan Pajak Daerah Kabupaten Nias Barat Tahun 2020-2024 Efektivitas pemungutan pajak daerah pada dasarnya adalah ukuran yang menunjukkan seberapa sukses pemerintah daerah dalam mencapai target penerimaan pajak yang telah ditentukan setiap Semakin tinggi efektivitas yang dicapai, semakin baik pula kemampuan pemerintah daerah dalam memenuhi tujuan fiskal yang sudah direncanakan. Artinya, efektivitas berfungsi sebagai indikator utama untuk menilai apakah kebijakan pemungutan pajak yang diterapkan sudah berjalan dengan baik atau masih menghadapi tantangan yang menghambat pencapaian target. Penghitungan efektivitas dilakukan dengan membandingkan realisasi penerimaan pajak dengan target yang telah ditetapkan sebelumnya, dan hasilnya dinyatakan dalam persentase. Menurut Halim dan Kusufi . , efektivitas dalam pemungutan pajak bisa dijadikan patokan untuk menilai seberapa baik kinerja pemungutan pajak sesuai rencana, di mana rasio antara realisasi dan target mencerminkan sejatinya tingkat keberhasilan. Sementara itu. Mardiasmo . mengungkapkan bahwa efektivitas tidak hanya menunjukkan pencapaian target fiskal, tetapi juga mencakup kualitas sistem administrasi perpajakan, tingkat kepatuhan dari wajib pajak, serta ketepatan dalam menerapkan strategi oleh pemerintah daerah. Oleh karena itu, penting untuk melakukan analisis efektivitas sebagai dasar evaluasi kebijakan fiskal dan cara optimalisasi penerimaan daerah. Perhitungan efektivitas dilakukan dengan rumus: kembangkan kalimat di atas, tetapi tetap pada fokus. Realisasi Penerimaan Pajak Daerah Efektivitas Pajak Daerah = x 100% Target Penerimaan Pajak Daerah Kategori keberhasilan menurut Menurut Mahmudi . Sangat efektif: Ou 100% Efektif: 9099% Cukup efektif: 8089% Kurang efektif: 6079% Tidak efektif: < 60% Tabel 5 Efektivitas Pemungutan Pajak Daerah Kabupaten Nias Barat Tahun 2020-2024 Tahun Target Pajak Daerah (R. Realisasi Pajak Daerah (R. Sumber: BPKPD Kabupaten Nias Barat . 0Ae2. , data diolah. Efektivitas (%) Kriteria 179,64 152,64 108,67 89,37 Sangat Efektif Sangat Efektif Sangat Efektif CukpEfektif 105,70 Sangat Efektif Efektivitas pengumpulan pajak daerah di Kabupaten Nias Barat antara tahun 2020 hingga 2024 menunjukkan perubahan yang cukup mencolok. Pada tahun 2020, efektivitasnya mencapai 179,64%, jauh melampaui tujuan yang ditentukan dan termasuk dalam kategori sangat efektif. Tren ini berlanjut pada tahun 2021 dengan tingkat efektivitas sebesar 152,64%, yang juga mencerminkan penerimaan pajak hampir dua kali lipat dari yang ditargetkan. Hasil ini mengindikasikan kapasitas pemerintah daerah dalam mengoptimalkan sumber pajak, sambil menunjukkan bahwa penetapan target mungkin terlalu rendah jika dibandingkan dengan potensi yang sebenarnya ada. Pada tahun 2022, efektivitas masih dinilai sangat efektif dengan pencapaian 108,67%, meskipun tidak setinggi dua tahun sebelumnya. Ini menunjukkan adanya kemajuan dalam penetapan target yang lebih realistis, namun pemungutan pajak masih bisa melebihi ekspektasi. Sebaliknya, di tahun 2023, efektivitas mengalami penurunan drastis menjadi 89,37%, yang tergolong cukup efektif. Capaian ini mencerminkan bahwa target pajak yang ditetapkan lebih tinggi dari kemampuan pencapaian, atau ada faktor penghalang seperti rendahnya kepatuhan dari wajib pajak dan penurunan aktivitas ekonomi lokal. Tahun 2024 menunjukkan kembali tren positif dengan efektivitas 105,70%, yang menunjukkan bahwa pengumpulan pajak daerah sudah sangat efektif kembali. Pencapaian ini juga menegaskan bahwa pemerintah daerah telah berhasil memperbaiki kinerja pengumpulan setelah mengalami penurunan pada tahun 2023. Secara umum, hasil ini menunjukkan bahwa efektivitas pengumpulan pajak daerah di Kabupaten Nias Barat cenderung sering berada dalam kategori sangat efektif, meskipun tidak selalu konsisten setiap tahunnya. Perubahan tersebut menekankan pentingnya strategi pengelolaan 100 | Tema Aturai Gulo. Idarni Harefa. Nanny Artatina BuAoulolo. Serniati Zebua. Analysis Of Regional Tax Potential As A Source Of . pajak yang lebih stabil, baik dalam penetapan target yang wajar maupun dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak supaya efektivitas dapat dipertahankan secara berkelanjutan. Pembahasan Pajak daerah memiliki peranan penting dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta mencerminkan kemampuan fiskal suatu daerah dalam membiayai kebutuhan pembangunannya. Oleh karena itu, pembahasan ini berfokus pada tiga aspek utama, yaitu: kontribusi pajak daerah terhadap PAD, efektivitas pemungutannya, serta sejauh mana realisasi penerimaan pajak daerah telah mencerminkan potensi fiskal yang dimiliki oleh Kabupaten Nias Barat. Ketiga aspek ini saling berkaitan dan bersama-sama memberikan gambaran menyeluruh tentang kinerja pengelolaan pajak daerah selama periode 2020Ae2024. Berdasarkan data yang diperoleh dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPAD) Kabupaten Nias Barat, pajak daerah memberikan kontribusi yang cukup signifikan terhadap PAD meskipun dengan fluktuasi dari tahun ke tahun. Fluktuasi ini menunjukkan bahwa meskipun realisasi pajak daerah cenderung meningkat, kenaikan tersebut tidak selalu seimbang dengan pertumbuhan total PAD yang juga dipengaruhi oleh penerimaan dari sumber lain seperti retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah, dan lain-lain. Secara umum, kontribusi pajak daerah di Kabupaten Nias Barat berada pada kategori cukup baik, menandakan bahwa pajak daerah telah menjadi salah satu komponen utama dalam menopang PAD. Menurut Kurniawan . , besar kecilnya kontribusi pajak daerah terhadap PAD dipengaruhi oleh tingkat kepatuhan wajib pajak serta kapasitas pemerintah daerah dalam mengelola potensi pajak yang Dalam konteks Kabupaten Nias Barat, tingkat kontribusi yang cukup stabil menggambarkan adanya upaya intensifikasi dan ekstensifikasi pajak yang telah dilakukan oleh pemerintah daerah, meskipun masih terdapat ruang untuk memperluas basis pajak dan meningkatkan kepatuhan masyarakat. Dengan demikian, pajak daerah masih memiliki potensi untuk berperan lebih besar dalam meningkatkan kemandirian fiskal daerah di masa mendatang. Selanjutnya, dilihat dari sisi efektivitas pemungutan pajak daerah, hasil perhitungan menunjukkan bahwa kinerja pemerintah daerah tergolong baik sepanjang periode penelitian. Efektivitas diukur melalui perbandingan antara realisasi pajak daerah dan target pajak yang telah ditetapkan dalam APBD. Menurut Mahmudi . , efektivitas pemungutan pajak dikatakan tinggi apabila realisasi mendekati atau bahkan melampaui target, karena hal tersebut mencerminkan keberhasilan pemerintah dalam mengoptimalkan Berdasarkan data yang ada, tingkat efektivitas pemungutan pajak daerah Kabupaten Nias Barat selama lima tahun terakhir menunjukkan kinerja yang konsisten, dengan nilai efektivitas yang berada di atas 90 persen dan bahkan melebihi 100 persen pada beberapa tahun. Tahun 2020 dan 2021 menunjukkan kinerja yang sangat baik dengan realisasi pajak melampaui target yang ditetapkan, masing-masing mencapai di atas 150 persen. Hal ini menunjukkan keberhasilan pemerintah daerah dalam melakukan intensifikasi pajak dan optimalisasi administrasi pemungutan. Namun, pada tahun 2022 dan 2023, efektivitas pemungutan mengalami sedikit penurunan, di mana pada 2023 realisasi pajak berada sedikit di bawah target yang direncanakan. Meski demikian, tingkat efektivitas tersebut masih termasuk kategori baik dan menunjukkan adanya konsistensi dalam pengelolaan pajak daerah. Tahun 2024 kembali memperlihatkan peningkatan efektivitas yang menandakan adanya perbaikan dalam kinerja pengelolaan pajak, termasuk dari sisi pengawasan dan kesadaran wajib pajak. Efektivitas yang tinggi menggambarkan bahwa potensi pajak daerah telah dimanfaatkan secara Menurut Halim dan Kusufi . , efektivitas pemungutan pajak daerah merupakan indikator utama keberhasilan kinerja fiskal, karena menunjukkan sejauh mana potensi fiskal daerah berhasil direalisasikan melalui kebijakan dan pelaksanaan pemungutan pajak. Dalam hal ini, hasil analisis efektivitas Kabupaten Nias Barat memperlihatkan bahwa pemerintah daerah mampu mengelola sumber daya perpajakan secara baik, walaupun masih diperlukan pembaruan data objek pajak dan peningkatan sistem pengawasan agar efektivitas dapat terus meningkat secara berkelanjutan. Selain efektivitas, analisis berikutnya berfokus pada sejauh mana realisasi pajak daerah telah mencerminkan potensi fiskal yang dimiliki daerah, yang diukur melalui Tingkat Pencerminan Potensi Fiskal (TPF) atau tax gap. Karena data potensi pajak tidak tersedia secara langsung, penelitian ini menggunakan target pajak daerah sebagai pendekatan terhadap potensi fiskal, sesuai pandangan Halim dan Kusufi . yang menyatakan bahwa target pajak ditetapkan dengan mempertimbangkan potensi penerimaan dan kondisi ekonomi daerah. Pendekatan ini tetap memiliki keterbatasan karena target belum tentu sepenuhnya mencerminkan potensi fiskal yang riil, mengingat adanya perubahan kebijakan, kondisi ekonomi, dan fluktuasi kepatuhan wajib pajak. Jurnal Fokus Manajemen. Vol. 6 No. 1 2026 page: 91 Ae 104 | 101 p-ISSN 2809-9931 e-ISSN 2809-9141 Berdasarkan hasil perhitungan, nilai TPF pajak daerah Kabupaten Nias Barat selama periode 2020Ae2024 menunjukkan rata-rata sebesar 127,2 persen, yang berarti secara umum realisasi pajak melampaui target yang ditetapkan. Nilai TPF tertinggi terjadi pada tahun 2020 sebesar 179,7 persen, disusul tahun 2021 sebesar 152,6 persen. Capaian ini mengindikasikan bahwa pemerintah daerah berhasil melaksanakan intensifikasi dan penagihan pajak dengan sangat baik. Pada tahun 2022 dan 2024, nilai TPF masing-masing sebesar 108,7 persen dan 105,7 persen, yang menunjukkan bahwa kinerja pemungutan pajak tetap optimal, sedangkan tahun 2023 dengan TPF sebesar 89,4 persen mencerminkan sedikit penurunan kinerja namun masih dalam kategori baik. Hasil ini sejalan dengan metodologi International Monetary Fund (IMF, 2. dalam publikasi Estimating the Corporate Income Tax Gap: The RA-GAP Methodology, yang menjelaskan bahwa tax gap merupakan selisih antara potensi penerimaan pajak dengan realisasi aktual. Semakin kecil tax gap, semakin tinggi kemampuan fiskal daerah dalam menggali potensi pajak secara optimal. Dengan demikian, hasil analisis menunjukkan bahwa tax gap Kabupaten Nias Barat relatif kecil, menandakan bahwa pengelolaan pajak daerah telah mencerminkan potensi fiskal yang dimiliki daerah secara efektif. Secara keseluruhan, hasil pembahasan ini menunjukkan bahwa Kabupaten Nias Barat memiliki kinerja pengelolaan pajak daerah yang baik dari berbagai aspek. Pajak daerah telah memberikan kontribusi signifikan terhadap PAD, tingkat efektivitas pemungutannya tergolong tinggi, dan realisasi penerimaan pajak telah mencerminkan potensi fiskal daerah dengan baik. Namun demikian, pemerintah daerah tetap perlu melakukan evaluasi terhadap mekanisme penetapan target pajak, meningkatkan akurasi pendataan objek pajak, serta memperkuat sistem informasi perpajakan daerah agar kebijakan pajak ke depan semakin tepat sasaran dan berkelanjutan. Dengan langkah-langkah tersebut, pajak daerah diharapkan dapat menjadi sumber utama pembiayaan pembangunan dan memperkuat kemandirian fiskal Kabupaten Nias Barat di masa mendatang. KESIMPULAN DAN SARAN Kesimpulan Pajak daerah memiliki peranan yang sangat penting dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Nias Barat. Berdasarkan hasil analisis, kontribusi pajak daerah terhadap PAD menunjukkan tren yang cukup stabil meskipun mengalami fluktuasi setiap tahunnya. Hal ini menandakan bahwa pajak daerah telah menjadi salah satu sumber utama PAD, namun belum sepenuhnya menjadi penopang utama kemandirian fiskal. Kenaikan dan penurunan kontribusi ini tidak hanya dipengaruhi oleh kinerja pajak daerah, tetapi juga oleh perubahan komposisi sumber PAD lainnya seperti retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah, serta pendapatan sah lainnya. Meskipun demikian, tingkat kontribusi yang dicapai menunjukkan bahwa pemerintah daerah telah melakukan upaya nyata dalam meningkatkan penerimaan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi pajak daerah, serta memperbaiki sistem administrasi perpajakan daerah. Hasil analisis efektivitas pemungutan pajak daerah memperlihatkan kinerja yang tergolong sangat Tingkat efektivitas yang sebagian besar berada di atas 90% bahkan mencapai lebih dari 100% pada beberapa tahun menunjukkan bahwa realisasi pajak daerah mampu melampaui target yang Capaian ini mencerminkan bahwa pemerintah daerah, khususnya BPKPAD Kabupaten Nias Barat, telah berhasil meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan memperkuat sistem administrasi serta pengawasan pemungutan pajak. Namun demikian, efektivitas yang sangat tinggi juga perlu diinterpretasikan secara hati-hati, karena bisa jadi target pajak yang ditetapkan masih relatif rendah dibanding potensi fiskal yang sesungguhnya. Oleh karena itu, diperlukan evaluasi berkala terhadap proses penetapan target agar lebih mencerminkan kondisi ekonomi dan potensi daerah secara aktual. Hasil nalisis potensi pajak daerah . ax ga. menunjukkan bahwa realisasi penerimaan pajak daerah telah mencerminkan potensi fiskal yang dimiliki Kabupaten Nias Barat dengan sangat baik. Penggunaan data target pajak daerah sebagai pendekatan terhadap potensi fiskal memberikan gambaran empiris bahwa kinerja penerimaan pajak daerah relatif optimal. Nilai Tingkat Pencerminan Potensi Fiskal (TPF) rata-rata selama lima tahun sebesar 127,2%, menunjukkan bahwa realisasi pajak secara umum melampaui target yang ditetapkan. Kondisi ini menandakan bahwa pemerintah daerah telah mampu memaksimalkan sumber-sumber pajak melalui perbaikan sistem pengawasan, penagihan aktif, dan peningkatan kepatuhan wajib pajak. Meskipun demikian, tahun 2023 menjadi satu-satunya periode di mana TPF berada di bawah 100%, yang menunjukkan bahwa kinerja pemungutan pajak belum sepenuhnya optimal pada tahun tersebut. Hasil penelitian ini membuktikan bahwa kinerja pengelolaan pajak daerah di Kabupaten Nias Barat berada dalam kategori baik hingga sangat baik. Pemerintah daerah telah menunjukkan kemampuan dalam mengelola pendapatan daerah secara efektif, baik dari aspek kontribusi, efektivitas, maupun pencerminan potensi fiskal. Namun, masih diperlukan langkah-langkah strategis untuk menjaga 102 | Tema Aturai Gulo. Idarni Harefa. Nanny Artatina BuAoulolo. Serniati Zebua. Analysis Of Regional Tax Potential As A Source Of . konsistensi kinerja pajak di masa mendatang, termasuk peningkatan basis data perpajakan, penguatan kapasitas aparatur, serta pengembangan sistem informasi pajak yang modern dan Dengan demikian, pajak daerah dapat semakin berperan dalam meningkatkan PAD dan memperkuat kemandirian fiskal daerah secara berkelanjutan. Saran Bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Nias Barat Pemerintah daerah perlu terus memperkuat strategi pengelolaan pajak daerah melalui optimalisasi basis data objek pajak, peningkatan kapasitas aparatur pajak, serta pemanfaatan teknologi informasi dalam administrasi perpajakan. Penerapan sistem pajak berbasis digital . -tax syste. dapat membantu meningkatkan akurasi data, mempercepat pelayanan, serta meminimalkan potensi kebocoran penerimaan. Selain itu, perlu dilakukan evaluasi berkala terhadap mekanisme penetapan target pajak agar lebih mencerminkan potensi fiskal yang riil. Pemerintah juga perlu memperluas basis pajak melalui pendataan objek baru serta melakukan sosialisasi yang intensif untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan kinerja pajak daerah tidak hanya mencapai target, tetapi benar-benar mencerminkan kapasitas fiskal daerah yang Bagi BPKPAD Kabupaten Nias Barat Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah sebagai lembaga teknis pengelola pajak perlu memperkuat sistem pengawasan dan penagihan pajak secara berkala. Selain itu. BPKPAD dapat meningkatkan kerja sama dengan pemerintah desa dan kecamatan untuk mempercepat pembaruan data objek pajak, khususnya pada sektor-sektor yang berpotensi tinggi seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P. dan pajak penerangan jalan. Diperlukan pula pelatihan berkelanjutan bagi aparatur pajak daerah agar memiliki kemampuan analitis dan teknis dalam mengidentifikasi potensi fiskal baru yang belum tergali. BPKPAD juga perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan insentif pajak untuk memastikan kebijakan tersebut tetap efektif dalam mendorong kepatuhan tanpa mengurangi potensi penerimaan daerah. Bagi Masyarakat dan Wajib Pajak Masyarakat diharapkan semakin memahami bahwa pajak daerah merupakan kontribusi nyata dalam mendukung pembangunan daerah dan peningkatan pelayanan publik. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan kesadaran dan disiplin masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak daerah secara tepat waktu. Pemerintah daerah diharapkan juga terus melakukan sosialisasi yang berorientasi pada edukasi publik, agar masyarakat tidak hanya patuh karena kewajiban hukum, tetapi juga karena kesadaran akan manfaat pajak bagi kemajuan daerah mereka sendiri. Hubungan yang harmonis antara pemerintah dan masyarakat akan memperkuat efektivitas penerimaan pajak dan memperkecil tax gap di masa mendatang. Bagi Peneliti Selanjutnya Penelitian ini memiliki keterbatasan pada ketersediaan data potensi pajak yang belum sepenuhnya terpublikasi, sehingga menggunakan target pajak sebagai pendekatan terhadap potensi fiskal. Oleh karena itu, peneliti berikutnya disarankan untuk menggunakan data primer melalui wawancara dengan pihak BPKPAD dan wajib pajak, atau dengan pendekatan kualitatif yang lebih mendalam untuk memperoleh gambaran empiris yang lebih luas tentang kendala dan peluang optimalisasi pajak Selain itu, penelitian selanjutnya dapat memperluas cakupan analisis dengan menambahkan variabel seperti tingkat kepatuhan pajak, kebijakan fiskal daerah, atau pengaruh digitalisasi terhadap penerimaan pajak daerah. DAFTAR PUSTAKA