AMMA : Jurnal Pengabdian Masyarakat Volume 3. No. 7 Agustus . ISSN 2828-6634 . edia onlin. Hal 534-539 Sosialisasi Terhadap Upaya Penegakan Hukum Pungutan Liar (Pungl. Di Desa Kenangan Baru Gerald Elisa Munthe1* 1Program Studi Ilmu Hukum. Fakultas Hukum. Universitas Darma Agung. Medan. Indonesia Email: 1*betellia968@gmail. (* : coressponding autho. Abstrak Oe Kecamatan Namorambe merupakan desa yang warganya dalam kehidupan sehari-hari sudah akrab pada teknologi informasi dan komunikasi. Masyarakat Desa Kenangan Baru perlu memahami apa yang dimaksud dengan pungutan liar . yang dilakukan oleh seseorang, pejabat pemerintah, atau pejabat. Metode pelaksanaan dilakukan dengan ceramah dan diskusi dengan masyarakat disertai dengan tanya jawab. Hasilnya menunjukkan upaya penegakan hukum melalui pendekatan humanism merupakan gerakan membangkitkan kesadaran akan nilai-nilai kemanusiaan yang dimiliki oleh masyarakat dengan tujuan agar terciptanya kesadaran hukum yang mumpuni dan terhindar dari celah hukum dengan cara heart to Mind, pendekatan komunikasi . , mediasi, pendekatan persahabatan dan pendekatan kekeluargaan yang telah oleh Pemerintahan Desa bersama tokoh masyarakat setempat sehingga di dapatkan output yang jelas dan terhindar dari masalah hukum. Kata Kunci: Penegakan Hukum. Pungutan Liar (Pungl. Kenangan Baru Abstract Oe Bandar Khalipah Hamlet XI Village. Percut Sei Tuan Subdistrict, is a village whose citizens in their daily lives are familiar with information and communication technology. The people of Bandar Khalipah Dusun XI Village need to understand what is meant by illegal levies . committed by a person, government official, or official. The implementation method is carried out by lectures and discussions with the community accompanied by questions and answers. The results show that law enforcement efforts through a humanism approach are a movement to raise awareness of human values owned by the community with the aim of creating qualified legal awareness and avoiding legal loopholes by means of heart to mind, communication approach . , mediation, friendship approach and family approach that has been by the Village Government together with local community leaders so as to get clear output and avoid legal problems. Keywords: Law Enforcement. Illegal Levy (Pungl. Kenangan Baru PENDAHULUAN Humanisme adalah sebagai suatu gerakan membangkitkan kesadaran akan nilai-nilai kemanusiaan yang memiliki tekanan pokok pada manusia sebagai mahkluk individual dan personal, manusia sebagai mahkluk yang berpengatahuan, serta manusia yang menyejarah dan membentuk dirinya serta membentuk dunia secara alamiah. Tujuan negara dalam berkonstitusi adalah memastikan rakyatnya untuk tetap patuh terhadap apa yang telah di amanatkan konstitusi didalam Alinea ke-IV yaitu AuMelindungi Segenap Bangsa Indonesia dan Seluruh Tumpah Darah Indonesia dan Untuk Memajukan Kesejahteraan Umum serta Mencerdaskan Kehidupan Bangsa dan Negara. Sehingga untuk Mencapai Tujuan berkonstitusi tersebut dibuatlah sebuah regulasi hukum untuk melindungi masyarakatnya dari Tindakan-Tindakan orang/manusia yang tidak bertanggungjawab yaitu dalam hal Au Pungutan liar (Pungl. Ay dengan pendekatan humanis berlandaskan Hak Asasi Manusia terhadap masyarakat melalui Pendekatan Heart To Mind. Pendekatan Komunikasi (Dialo. Mediasi. Pendekatan Persahabatan dan Pendekatan Kekeluargaan yang telah oleh Pemerintahan Desa Bersama Tokoh Masyarakat Setempat sehingga di dapatkan Output yang jelas. Ketentuan Pungutan liar dapat dilihat didalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidan. Dalam Pasal 368 ayat . KUHP tentang Pemerasan disebutkan AuBarang siapa yang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat utang maupun menghapus piutang, diancam karena telah melakukan tindakan pemerasan, dengan pidana penjara paling lama 9 . Tindakan pungli juga terdapat dalam Pasal 423 KUHP tentang Gerald Elisa Munthe | https://journal. id/index. php/amma | Page 534 AMMA : Jurnal Pengabdian Masyarakat Volume 3. No. 7 Agustus . ISSN 2828-6634 . edia onlin. Hal 534-539 Kejahatan Jabatan yang disebutkan AuSeseorang pejabat dengan maksud menguntunkan diri sendri atau orang lain secara melawan hukum dengan menyalahgunakan kekuasaanya, memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, untuk membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, diancam dengan pidana penjar paling lama 6 . Sebagai upaya dalam penanggulangan pungutan liar juga telah dibuat Perpres (Peraturan Preside. No. 87 Tahun 2016 tentang satuan tugas sapu bersih pungutan liar. Perpres dibuat dengan tujuan sebagai upaya dalam mewujudkan penanggulangan terhadap pungutan liar ditengah kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dengan dibentuknya satuan tugas sapu bersih pungutan liar. Dalam menjalankan fungsinya Satgas Saber Pungli memiliki kewenangan untuk membangun sistem pencegahan dan pemberantasan pungutan liar, melakukan pengumpulan data dan informasi dari kementrian/lembaga dan pihak lain yang terkait dengan menggunakan teknologi informasi, mengkordinasikan, merencanakan dan melaksanakan operasi pemberantasan pungli, melakukan operasi tangkap tangan, memberikan rekomendasi kepada pimpinan kementrian/lembaga serta kepala pemerintah daerah untuk memberikan sanksi kepada pelaku pungli, merekomendasikan pembentukan dan pelaksanaan tugas unit Saber Pungli di setiap instansi penyelenggara pelayanan publik kepada pimpinan kementrian/lembaga dan kepala pemerintah daerah dan melaksanakan evaluasi kegiatan pemberantasan pungli. Dalam hal ini masyarkat juga berperan serta dalam pemberantasn pungli baik secara langsung maupun tidak langsung melalui media elektronik atau non elektronik. Penerapan hukum yang humanis dalam upaya pungutan liar harus lebih utama mengedepankan kodrat manusia sebagai mahkluk tuhan YME dan juga harus dapat dipastikan terhadap budaya lingkungan yang mempengaruhi masyarakat . earifan loka. yang ada di Desar Kenangan Baru Kec. Percut Sei Tuan Kab. Deli Serdang, sehingga dapat dipastikan tujuan melindungi masyarakat terhadap pungutan liar tersebut dapat tercapai. Hal ini disebabkan karena perilaku hukum masyarakat dipengaruhi oleh kebiasaan, adat, budaya yang telah membentuka Kepala Desa memiliki Tugas yang perlu diperhatikan dalam menciptakan pemerintahan desa yang baik yaitu : Menyelenggarana pemerintahan desar berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD Mengajukan rancangan peraturan Desa Menetapkan peraturan-peraturan yang telah mendapatkan persetujuan bersama BPD Menyusun dan mengajukan rancangan peraturan desa mengenai APB Desa untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD Membina kehidupan masyarakat Desa Membina ekonomi desa Mengordinasikan pembangunan desa secara partisipatif Mewakili desanya di dalam dan luar pengadilan dan dapat menunjuk kuas hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan Selain itu dapat dilihat juga bahwa Kepala Dusun (Kadu. memiliki tugas dan fungsinya yang harus dijalankan yaitu sebagai berikut : Membantu pelaksanaan tugas kepala desa dalam wilayah kerjanya. Melakukan pembinaan dalam rangka Melakukan kegiatan penerangan tentang program pemerintah kepada masyarakat. meningkatkan swadaya dan gotong royong Gerald Elisa Munthe | https://journal. id/index. php/amma | Page 535 AMMA : Jurnal Pengabdian Masyarakat Volume 3. No. 7 Agustus . ISSN 2828-6634 . edia onlin. Hal 534-539 Membantu kepala desa dalam pembinaan dan mengkoordinasikan kegiatan RW (Rukun Wilaya. dan RT (Rukun Tetangg. diwilayah kerjanya. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepada desa. Melakukan koordinasi terhadap jalannya pemerintah desa, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan masyarakat diwilayah dusun. Melakukan tugas dibidang pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan yang menjadi tanggung jawabnya. Melakukan usaha dalam rangka meningkatkan partisipasi dan swadaya gotong royong masyarakat dan melakukan pembinaan perekonomian Melakukan kegiatan dalam rangka pembinaan dan pemeliharaan ketentraman dan ketertiban Melakukan fungsi-fungsi lain yang dilimpahkan oleh kepala desa. Peran serta masyarakat sangat diharapkan dalam upaya menciptakan pendekatan penegakan hukum yang humanisme terhadap pungutan liar . sebagai berikut : Meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat pendekatan humanisme dalam upaya penegakan hukum terhadap pungutan liar . Mensosialisasikan dan menyebarluaskan kebijakan dari pemerintah tentanng penegakan hukum terhadap pungutan liar . agar terciptanya penegakan hukum yang humanisme. Perlu dibentuknya forum komunikasi sebagai media antara masyarakat dan pemerintah dalam menciptakan penegakan hukum yang humanisme agar mengatasi permasalahan pungutan liar . yang ada ditengah masyarakat. Masyarakat yang memahami pendekatan humanisme dalam upaya penegakan hukum terhadap pungutan liar . akan mendapatkan banyak manfaat. Adapun beberapa manfaat yang dapat diperoleh masyarakat adalah sebagai berikut : Masyarakat hidup dalam lingkungan yang bebas dari pungutan liar . sehingga menciptakan kehidupan masyarakat yang sejahteran, aman dan nyaman. Masyarakat mendapatkan berbagai pelayanan pemerintah yang bebas dari pungutan liar . , sehingga membantu menciptkan pemerintahan yang bersih dan transparan. Masyarakat yang bebas dari pungutan liar dan pemerintah yang bersih akan menciptakan masyarakat yang sejahteran dan pada akhirnya akan mendukung perekonomian masyarakat. METODE PELAKSANAAN Metode Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat ini dilakukan dengan menggunakan metode ceramah dan diskusi dengan sistematikan pelaksanaan sebagai berikut : Tahap Pertama yaitu Metode Ceramah Peserta diberikan motivasi dan pemahan agar masyarakat memahami tentang Pendekatan humanisme dalam upaya penegakan hukum terhadap pungutan liar . Tahapan pertama berlangsung selama 2 Jam. Tahap Kedua yaitu Metode Diskusi Peserta pelatihan diberikan kesempatan untuk mendiskusikan permasalahan yang berkaitan dengan pendekatan humanisme dalam upaya penegakan hukum terhadap pungutan liar . Tahpan ini berlangsung selama 1 Jam. Gerald Elisa Munthe | https://journal. id/index. php/amma | Page 536 AMMA : Jurnal Pengabdian Masyarakat Volume 3. No. 7 Agustus . ISSN 2828-6634 . edia onlin. Hal 534-539 Gambar 1. Foto Kegiatan HASIL DAN PEMBAHASAN Penegakan dan Perlindungan Hukum terhadapa Pungutan Liar . berdasarkan Undang-Undang Konstitusi telah menjamin bahwa setiap warga negara Indonesia mendapatkan perlindungan hukum dari negara. (Narendragharini et al. , 2. Namun pada kenyataannya keberadaan pungli tidak dapat dihindari. Pungutan liar . adalah perbuatan yang menagih pembayaran sejumlah uang yang dilakukan pegawai birokrasi tanpa adanya peraturan yang berkenaan dengan penagihan tersebut atau tidak sesuai dengan jumlah yang telah ditentukan di dalam peraturan tersebut. Pungli pada dasarnya merupakan suatu kejahatan yang dilakukan oleh pegawai birokrasi di kantor pelayanan publik untuk memeras rakyat. (Silitonga et al. , 2. Berdasarkan Pasal 1 ayat . Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, dinyatakan bahwa: Aupelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundangundangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Mengenai hal tersebut tentu saja melanggar salah satu hak warga negara dalam mendapatkan perlindungan hukum di kantor pelayanan publik. Menurut Satjipto Raharjo, perlindungan hukum merupakan usaha untuk menyusun berbagai macam kebutuhan dalam masyarakat agar tidak bertubrukan dengan kepentingan lain dan dapat menikmati semua hak yang telah dijamin oleh Perlindungan hukum merupakan sebuah pengakuan serta jaminan yang diberikan oleh hukum yang berkaitan dengan hak asasi manusia. (Sonatra et al. , 2. Dengan kata lain, perlindungan hukum merupakan bentuk realisasi tujuan hukum untuk mendapatkan suatu keadilan, kepastian dan kemanfaatan. Indonesia sebagai negara hukum tentu saja mengakui adanya perlindungan HAM. Hal ini sejalan dengan pendapat Friedrich Julius Stahl terkait ciri negara hukum. Stahl berpendapat bahwa negara hukum menjamin adanya perlindungan HAM, terdapat pemisahan atau pembagian kekuasaan, kemudian pemerintahan berdasarkan peraturanAa peraturan dan serta peradilan administrasi yang bebas dalam perselisihan. (Padang, 2. Di Indonesia, praktik pungli ini sering kali dilakukan oleh pegawai birokrasi kelas bawah yang mana hal ini dengan mudah dilakukan karena kurangnya pengawasan. Seperti yang telah dijabarkan diatas bahwa perlindungan hukum merupakan salah satu hal yang diamanatkan oleh konstitusi. Konstitusi adalah hukum tertinggi di Indonesia yang menjadi merupakan suatu piagam yang terdapat cita-cita bangsa serta menjadi dasar berjalannya suatu organisasi kenegaraan suatu bangsa. Pada Pasal 27 ayat . UUD NRI 1945, dijelaskan bahwa warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum. Menurut Lawrence M. Friedman dalam teorinya Ausistem hukumAy, untuk menentukan berhasil atau tidaknya suatu penegakkan hukum bergantung pada substansi hukum, struktur hukum, serta budaya Gerald Elisa Munthe | https://journal. id/index. php/amma | Page 537 AMMA : Jurnal Pengabdian Masyarakat Volume 3. No. 7 Agustus . ISSN 2828-6634 . edia onlin. Hal 534-539 (Lembong & Tambajong, 2. Jika berdasarkan teori ini, maka substansi hukum sebagai bentuk produk hukum yang berkaitan dengan pungli telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mana jika untuk perseorangan maka terdapat pada Pasal 368 ayat . KUHP yang menyatakan : AuBarang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat utang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun. Ay Sedangkan untuk pegawai negeri terdapat pada Pasal 423 KUHP, yang menyatakan : AuPegawai negeri yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain, secara melawan hukum, dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa orang lain, untuk menyerahkan sesuatu, melakukan suatu pembayaran, melakukan pemotongan terhadap suatu pembayaran, melakukan suatu pekerjaan untuk pribadi sendiri, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 6 tahunAy. Kemudian jika terkait dengan struktur hukum maka hal itu merujuk pada kelembagaan yang menjalankan hukum. (Ramadhani, 2. Dan yang terakhir mengenai pungli, maka hal tersebut sangat berkaitan erat dengan budaya hukum. Alasan praktik pungli ini masih terjadi karena budaya hukum para pegawai birokrasi di kantor pelayanan publik Indonesia sangat rendah. Budaya hukum berkaitan erat dengan kesadaran hukum masyarakat. Kesadaran hukum berkaitan dengan kondisi pemikiran sosial serta kekuatan sosial yang menetapkan bagaimana hukum itu dipergunakan, dihindari, ataupun disalahgunakan. (Surjanti & Erly Pangestuti, 2. Dalam praktik pungli ini, dapat kita pahami bahwa para pegawai birokrasi telah menyalahgunakan kekuasaannya dalam meminta sejumlah uang kepada masyarakat tanpa adanya peraturan yang berlaku terkait pungutan tersebut. Pegawai birokrasi Indonesia yang harusnya melayani, malah terkesan dilayani. Semakin tinggi tingkat kesadaran masyarakat dalam menjalankan suatu hukum, maka semakin besar tingkat keberhasilan hukum tersebut. Jika pegawai birokrasi yang seharusnya bertugas melayani masyarakat memiliki tingkat kesadaran yang tinggi, tentu saja perlindungan hukum kepada warga negara seperti yang diamanatkan konstitusi lebih mudah tercapai. (Arifiati & Sulistyowati, 2. Selanjutnya, apabila perlindungan hukum itu tercapai, tentu saja tujuan negara Indonesia yang telah dirumuskan dalam Alinea 4 Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yakni untuk memajukan kesejahteraan bangsa juga tercapai. Indonesia menganut paham negara kesejahteraan bukan negara penjaga malam, yang mana Moh. Hatta memilih menyebutnya dengan Aunegara pengurusAy. Hal tersebut dipertegas pada Pasal 33 UndangUndang Dasar 1945 yang memiliki makna bahwa pembangunan yang baik dikerjakan oleh pemerintah dilakukan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Jika perlindungan dan penegakkan hukum berjalan dengan baik, maka prinsip negara kesejahteraan akan terwujud. Peran pemerintah dalam menjamin perlindungan hukum warga negara atas praktik Pungutan liar . Indonesia merupakan negara yang berlandaskan hukum, maka hukum yang merupakan produk dari penyelenggara negara perlu diawasi. Suatu pemerintahan yang baik mengutamakan perlindungan hukum atas warga negaranya. Namun untuk menjaminnya suatu pemerintahan yang baik, maka diperlukan pengawasan. Pengawasan perlu dilakukan untuk menentukan apakah suatu kegiatan telah dilaksanakan berjalan sesuai dengan standar yang telah ditentukan (Syahril & Sitabuana, 2. Dalam penyelenggaraan pemerintahan khususnya dibidang pelayanan publik, pemerintah telah membentuk Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 Tentag Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar. Peraturan ini lahir karena praktik pungutan liar telah merusak kehidupan bermasyarakat dan berbangsa, sehingga dibentuklah Satgas Saber Pungli yang bertugas mengawasi jalannya pelayanan publik yang dapat memberantas pungutan liar. Adanya peraturan ini menegaskan bahwa pungli merupakam tindak pidana yang harus diberantas. Kemudian, masyarakat sebagai Aukorban kejahatanAy atas praktik pungli ini dapat mengirim sms ke satgas pungli untuk membantu jalannya peraturan ini dengan baik. Namun perpres ini dinilai tidak memadai karena Gerald Elisa Munthe | https://journal. id/index. php/amma | Page 538 AMMA : Jurnal Pengabdian Masyarakat Volume 3. No. 7 Agustus . ISSN 2828-6634 . edia onlin. Hal 534-539 pembentukannya juga tidak berdasarkan undang-undang yang jelas. Kemudian, tidak tentukan batasan mana yang disebut tindakan pungutan liar atau tidak. Hal juga ini menimbulkan konflik tumpang tindih dengan kewenangan yang dimiliki Ombudsman merupakan lembaga negara yang bertugas mengawasi jalannya pelayanan publik. Meski masyarakat diminta untuk turun tangan dalam memberantas pungli demi menjaga haknya sebagai warga negara, namun pada nyatanya apabila masyarakat tidak membayar sejumlah uang yang ditagih oleh pegawai pelayanan publik . ebagai bentuk uang pelici. , maka urusannya tidak akan diselesaikan dengan cepat. Oleh karena itu, mau tidak mau masyarakat harus membayar pungutan liar tersebut. Lantas apabila pengawasan ini lebih dominan dilakukan dengan cara pengaduan, itu tidak akan efektif. Pemerintah dalam hal ini telah mengutus Satber Pungli harus mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik secara intens dan berkala agar pungli dapat dicegah secara efektif sehingga dapat meningkatkan kepercayaan publik kepada negara. KESIMPULAN Pungutan liar adalah perbuatan yang dilarang baik secara hukum ataupun secara etika akibat kurangnya kesadaran hukum baik dan hal ini bertentangan dengan hak warga negara untuk mendapatkan perlindungan hukum seperti yang telah dijamin oleh konstitusi. Maka apabila tidak terjaminnya hak perlindungan hukum bagi setiap warga negara, akan mempengaruhi kesejahteraan masyarakat yang mana merupakan tujuan negara Indonesia yang tercantum dalam konstitusi. Pemerintah telah membentuk Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar yang bertugas memberantas praktik pungutan liar, yang terdapat pelayanan pengaduan yang dapat dilakukan oleh masyarakat, meskipun tampaknya peraturan tersebut kurang berjalan efektif karena tidak ditentukannya batasan mana perbuatan yang disebut pungutan liar atau tidak serta timpang tindih dengan kewenangan yang dimiliki Ombudsman. REFERENCES