Edelweis : Jurnal Hukum Ekonomi Syariah . EDELWEIS Jurnal Hukum Ekonomi Syariah E-ISSN: 0000-0000. P-ISSN: 0000-0000 An Analysis of the Implementation of the Wakalah bil Ujrah Contract in Shopee E-Commerce Transactions: A Review from the Perspective of Islamic Economic Law Analisis Penerapan Akad Wakalah bil Ujrah dalam Transaksi ECommerce Shopee: Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Achmad Febrianto. Mabruroh Universitas Nurul Jadid. STAI Nurul Abror Al Robbaniyin. febrismpnj@gmail. com, mabrurohmunib10@gmail. Received : 10/06/2025. Revised : 17/06/2025. Accepted : 27/06/2025 Abstract: The emergence of smartphones has provided effective solutions for entrepreneurs and intellectuals to stabilize the economy digitally by marketing products through online marketplaces. This model of electronic commerce enables the sale of goods and services more broadly, supports micro, small, and medium enterprises (MSME. in remote areas without physical storefronts, and offers consumers a new shopping experience. This study aims to: . describe the implementation of the wakalah bil ujrah contract on the Shopee ecommerce platform, and . analyze the compliance of this contract with Islamic economic law. This qualitative research adopts a normative juridical library research approach. Data were collected through document studies, including fatwas issued by the Indonesian Council of Ulama (Majelis Ulama Indonesi. and official educational articles from Shopee's website. The data were analyzed using content analysis techniques with an objective interpretation of legal texts and sharia provisions. The results indicate that the implementation of the wakalah bil ujrah contract on Shopee involves the muwakkil . , the wakil (Shope. , the muwakkil fih . oods or service. , and the sighat ijab qabul . ccount verificatio. , with the ujrah fee paid according to the quantity of products successfully sold to buyers. Based on DSN MUI Fatwa No. 52/DSN-MUI/i/2006 regarding Wakalah bil Ujrah in Sharia Insurance, this practice is deemed permissible . and valid, as it fulfills the essential pillars and conditions of the contract under Islamic economic law. Keywords: e-commerce. Shopee. Wakalahb il ujrah. Abstrak: Hadirnya smartphone telah memberikan solusi efektif bagi para pelaku usaha dan intelektual dalam menstabilkan perekonomian secara digital melalui pemasaran produk di Model perdagangan elektronik ini memungkinkan penjualan barang dan jasa secara lebih luas, membantu usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di wilayah terpencil, serta menawarkan pengalaman belanja baru bagi konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk: . mendeskripsikan penerapan akad wakalah bil ujrah pada platform ecommerce Shopee, dan . menganalisis kesesuaian akad tersebut dengan hukum ekonomi Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi pustaka https://jurnal. id/index. php/Edelweis Volume 2. No. Juni 2025 . ibrary researc. yang bersifat yuridis normatif. Data dikumpulkan melalui studi dokumen, termasuk fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan informasi resmi dari website Shopee. Analisis data dilakukan dengan teknik content analysis secara objektif terhadap teks hukum dan ketentuan syariah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan akad wakalah bil ujrah pada Shopee melibatkan pihak muwakkil . , wakil (Shope. , muwakkil fih . roduk atau jas. , dan sighat ijab qabul . erifikasi aku. , dengan pembayaran ujrah berdasarkan jumlah produk yang berhasil dijual. Berdasarkan Fatwa DSN MUI No. 52/DSN-MUI/i/2006 tentang Wakalah bil Ujrah, praktik ini dinyatakan mubah . dan sah karena telah memenuhi rukun dan syarat akad menurut hukum ekonomi syariah. Kata Kunci :E-commerce. Shopee. Wakalahb il ujrah. PENDAHULUAN Transformasi digital telah membawa perubahan besar dalam lanskap perekonomian global, mendorong munculnya berbagai model bisnis baru berbasis teknologi informasi (Purba DS, 2. Saat ini, aktivitas ekonomi dapat dilakukan dengan mudah melalui perangkat smartphone yang terhubung ke internet, memungkinkan setiap individu untuk mengakses pasar digital lintas wilayah, bahkan Kemudahan ini melahirkan fenomena baru dalam dunia perdagangan yang dikenal sebagai online shopping, di mana transaksi jual beli dilakukan secara daring tanpa batasan ruang dan waktu (Zulkifli, 2. Konsep belanja daring atau online shopping sendiri mulai dikenal masyarakat Indonesia sejak munculnya berbagai marketplace yang memanfaatkan website sebagai katalog produk. Melalui sistem ini, konsumen tidak hanya dapat melihat dan memilih produk secara virtual, tetapi juga melakukan pembayaran secara elektronik, sehingga seluruh proses transaksi menjadi lebih praktis dan efisien (Puspita, 2. Meskipun teknologi telah membuka berbagai peluang baru dalam dunia bisnis, tidak semua orang memiliki modal, waktu, atau kompetensi yang cukup untuk menjalankan usaha sendiri. Dalam konteks inilah muncul kebutuhan akan kerja sama berbasis perwakilan, di mana pihak yang kurang berpengalaman atau memiliki keterbatasan dapat menyerahkan urusan bisnisnya kepada pihak lain yang dianggap lebih kompeten (Nurdiana Putri, 2. Pola ini dikenal dengan istilah akad wakalah. Sejak masa lampau, akad wakalah telah menjadi solusi praktis dalam mengatasi berbagai keterbatasan manusia. Hukum Islam, melalui syariah, https://jurnal. id/index. php/Edelweis Volume 2. No. Juni 2025 Edelweis : Jurnal Hukum Ekonomi Syariah . memberikan legitimasi terhadap akad ini sebagai bentuk tolong-menolong dalam kebaikan, sebagaimana ditegaskan dalam Al-QurAoan. a e a e a a ca a a ca a ca a e a a e a a a a a a AO aI eO a aEO eE eI aOE a eA a AE eCOO aO aE a aA ACA AEA AOA AcEEA AIA AcEEA AOA ACA AOA AIA AOA AAOOIO EO E a a OA a a a a Tolong-menolonglah kamu dalam . kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. Bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah sangat berat siksaan-Nya. (QS. Al Madiah . Syariah Islam juga mengatur aktivitas ekonomi umat melalui fiqh muamalah, yaitu aturan-aturan yang membolehkan manusia saling bertukar manfaat secara adil dan beretika. Perubahan zaman dan kemajuan teknologi menuntut adanya penyesuaian fatwa dan aturan fiqh dalam praktik muamalah. Fatwa ulama dan Dewan Syariah Nasional (DSN) No. 113/DSN-MUI/IX/2017 memberikan panduan mengenai sah atau tidaknya suatu transaksi, termasuk akad wakalah, yang dalam praktiknya dapat dikategorikan sebagai akad jaAoiz, yaitu akad yang tidak bersifat mengikat dan boleh dibatalkan kapan saja oleh salah satu pihak. Akad wakalah sendiri didefinisikan sebagai pemberian kuasa dari satu pihak kepada pihak lain untuk melakukan suatu pekerjaan atas nama pemberi kuasa (Sapitri, 2. Dalam konteks bisnis modern, akad ini sering ditemukan dalam transaksi melalui platform digital, seperti marketplace Shopee, di mana penjual mendaftarkan produk untuk dipasarkan oleh platform dengan imbalan tertentu . Model akad wakalah bil ujrah sangat relevan dalam perdagangan elektronik . -commerc. saat ini. Aktivitas bisnis tidak lagi terbatas pada pertemuan fisik, melainkan dapat dilakukan secara jarak jauh melalui media elektronik. Dalam praktiknya, peran penjual sebagai muwakkil dan platform seperti Shopee sebagai wakil menjadi landasan utama transaksi digital tersebut. Transaksi di marketplace melibatkan beberapa pihak utama, yaitu penjual . yang mempercayakan produk kepada Shopee . , serta pembeli yang memilih produk secara daring (Soleha, 2. Shopee sebagai marketplace https://jurnal. id/index. php/Edelweis Volume 2. No. Juni 2025 memberikan kemudahan bagi penjual dalam memasarkan produk serta menawarkan fitur-fitur keamanan bagi konsumen. Keunggulan lain dari Shopee adalah adanya fasilitas gratis ongkir, cashback, serta harga yang kompetitif (Rozi, 2. Fenomena pertumbuhan e-commerce, khususnya Shopee, semakin signifikan sejak terjadinya pandemi COVID-19. Pembatasan aktivitas di ruang publik dan penerapan kebijakan physical distancing mendorong masyarakat untuk beralih ke transaksi online (Firdaus, 2. Hal ini berdampak positif bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), karena mereka dapat menjangkau pasar yang lebih luas tanpa harus memiliki toko fisik. Selain memudahkan pelaku usaha, e-commerce juga berkontribusi dalam menekan angka pengangguran melalui penciptaan lapangan kerja baru di sektor ekspedisi, pengemasan, dan layanan konsumen. Survei yang dilakukan oleh We Are Social pada April 2021 mengungkapkan bahwa sebesar 88,1% pengguna internet di Indonesia telah memanfaatkan layanan belanja online, menjadikannya salah satu tingkat adopsi e-commerce tertinggi di dunia. Posisi ini diikuti oleh Inggris dengan persentase 86,9% dan Filipina sebesar 86,2% (Andrea Lidwina, 2. Data tersebut juga menunjukkan bahwa Shopee menjadi salah satu platform yang paling sering digunakan oleh masyarakat Indonesia dalam melakukan transaksi daring. Faktor-faktor seperti kemudahan akses, jangkauan pasar yang luas, dan berbagai insentif menarik yang ditawarkan menjadikan Shopee sebagai pilihan utama untuk aktivitas jual beli secara digital (Kinasih, 2. Pergeseran pola konsumsi masyarakat pun semakin nyata, seiring meningkatnya preferensi terhadap transaksi non-tunai dan layanan berbasis digital. Namun, di balik kemudahan dan popularitas transaksi daring, muncul pertanyaan mendasar terkait kesesuaian praktik akad dalam e-commerce dengan prinsip-prinsip hukum ekonomi syariah. Hal ini meliputi keabsahan syarat muamalah dan wakalah antara penjual . dan marketplace . , serta penerapan ujrah atau fee yang dikenakan dalam setiap transaksi. Tantangan lain yang perlu dikaji adalah terkait mekanisme layanan tambahan seperti gratis ongkir dan cashback yang diaktifkan oleh penjual dan https://jurnal. id/index. php/Edelweis Volume 2. No. Juni 2025 Edelweis : Jurnal Hukum Ekonomi Syariah . diberikan oleh marketplace sebagai bagian dari strategi pemasaran. Bagaimana ketentuan syariah memandang berbagai insentif tersebut dalam kerangka akad wakalah bil ujrah juga menjadi persoalan penting untuk dikaji. Dengan melihat kompleksitas dan dinamika transaksi online, sangat penting untuk melakukan analisis mendalam mengenai penerapan akad wakalah bil ujrah dalam praktik e-commerce, khususnya pada platform Shopee. Analisis ini bertujuan memberikan kejelasan mengenai sejauh mana akad yang digunakan telah memenuhi ketentuan hukum syariah dan fatwa DSN-MUI yang relevan. Kajian tentang akad wakalah bil ujrah pada e-commerce tidak hanya penting bagi pengembangan keilmuan hukum ekonomi syariah, tetapi juga relevan secara praktis untuk pelaku usaha, konsumen, dan regulator. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata dalam upaya membangun sistem transaksi digital yang berlandaskan pada prinsip-prinsip syariah, keadilan, dan kemaslahatan Dengan demikian, pemahaman yang mendalam mengenai akad wakalah bil ujrah dalam transaksi digital menjadi sangat urgen di tengah pertumbuhan ekonomi digital yang begitu pesat. Hal ini juga sekaligus mendorong pentingnya pengembangan regulasi dan edukasi bagi masyarakat agar praktik bisnis digital tetap berada dalam koridor syariah yang sesuai dengan nilai-nilai Islam. METODE PENELITIAN Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian yuridis normatif. Pendekatan ini dipilih untuk mengkaji dan menganalisis norma hukum terkait akad wakalah bil ujrah dalam transaksi e-commerce pada platform Shopee, khususnya dari perspektif hukum ekonomi syariah Sumber data utama dalam penelitian ini adalah data sekunder yang diperoleh melalui studi pustaka . ibrary researc. Data dikumpulkan dari berbagai dokumen dan literatur yang relevan, seperti fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Undang-Undang, artikel edukasi pada website resmi https://jurnal. id/index. php/Edelweis Volume 2. No. Juni 2025 Shopee, serta buku-buku dan jurnal ilmiah yang membahas akad wakalah, ecommerce, dan hukum ekonomi syariah. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara dokumentasi, yaitu menelaah dan menganalisis dokumen-dokumen resmi serta literatur terkait akad wakalah bil ujrah dan implementasinya pada marketplace Shopee. Selain itu, data juga diperoleh dari sumber online yang kredibel dan terverifikasi. Proses analisis data dilakukan dengan teknik content analysis, yaitu memahami dan menafsirkan isi teks secara objektif untuk menemukan pola, hubungan, dan makna yang relevan dengan fokus penelitian. Peneliti menganalisis keabsahan dan penerapan akad wakalah bil ujrah dalam praktik bisnis digital, serta menilai kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip hukum ekonomi syariah menurut fatwa DSN-MUI dan literatur fiqh muamalah. Hasil analisis diharapkan dapat memberikan gambaran yang jelas dan komprehensif tentang praktik akad wakalah bil ujrah di Shopee, serta kontribusinya terhadap pengembangan transaksi e-commerce yang sesuai dengan prinsip syariah. PEMBAHASAN Hasil penelitian ini mengungkap bahwa pelaksanaan akad wakalah bil ujrah pada platform Shopee telah menjadi bagian integral dalam dinamika ekonomi digital Indonesia. Penjual, dalam kapasitas sebagai muwakkil, memberikan otoritas penuh kepada Shopee . untuk memasarkan, memfasilitasi transaksi, hingga mengelola pembayaran dan pengiriman. Pemberian kuasa ini termanifestasi secara digital melalui proses registrasi akun dan persetujuan syarat serta ketentuan, yang dalam hukum fiqh muamalah dapat diinterpretasikan sebagai bentuk ijab dan qabul Hal ini menunjukkan adanya inovasi dalam praktik akad tanpa harus meninggalkan substansi syariah yang menekankan kejelasan, persetujuan, dan Keberadaan Shopee sebagai perantara bisnis daring merepresentasikan aplikasi akad wakalah yang adaptif terhadap tuntutan zaman. Shopee tidak hanya berperan sebagai wadah pemasaran, tetapi juga bertindak sebagai penyedia jaminan https://jurnal. id/index. php/Edelweis Volume 2. No. Juni 2025 Edelweis : Jurnal Hukum Ekonomi Syariah . keamanan transaksi . scrow syste. yang memberi rasa aman baik kepada penjual maupun pembeli. Skema penahanan dana pembeli sampai barang diterima ini . perlindungan hak-hak para pihak dalam fiqh muamalah. Salah satu aspek yang menjadi pusat perhatian dalam penelitian ini adalah mekanisme penetapan ujrah atau fee. Shopee secara tegas dan transparan menginformasikan besaran fee kepada penjual sejak awal, baik melalui dokumen elektronik maupun dalam aplikasi. Proses pemotongan ujrah dilakukan otomatis setiap kali transaksi dinyatakan berhasil. Penelitian menegaskan bahwa transparansi dan persetujuan kedua belah pihak atas fee adalah prasyarat utama dalam sahnya akad wakalah bil ujrah menurut DSN-MUI dan mayoritas fuqaha. Analisis terhadap proses bisnis Shopee juga menyoroti fitur-fitur tambahan, seperti gratis ongkir dan cashback, yang menarik minat pembeli dan meningkatkan daya saing penjual. Dalam praktiknya, fitur ini menuntut penjual untuk menyetujui biaya tambahan atau potongan tertentu sebagai bagian dari strategi pemasaran Shopee. Fenomena ini memperkaya kajian akad wakalah bil ujrah dalam konteks kekinian, karena tidak sekadar mengatur fee dasar, tetapi juga biaya-biaya yang muncul dari fitur promosi digital. Secara hukum, akad yang berlangsung di Shopee menggabungkan dua jenis hubungan: antara penjual dan Shopee dalam akad wakalah bil ujrah, serta antara penjual dan pembeli dalam akad jual beli. Shopee sendiri tidak mengambil alih kepemilikan barang, sehingga terhindar dari potensi risiko gharar atau ketidakjelasan yang dilarang dalam muamalah syariah. Akad multi-lapis ini merupakan inovasi hukum yang sangat penting dalam era digital, mengingat transaksi bisnis masa kini semakin kompleks dan melibatkan lebih banyak pihak. Penelitian ini juga mengkaji validitas rukun dan syarat akad wakalah bil ujrah di Shopee berdasarkan perspektif fiqh muamalah klasik dan kontemporer. Pertama, muwakkil . adalah pemilik sah barang dan cakap hukum. Kedua, wakil (Shope. memiliki kapasitas dan kewenangan berdasarkan perjanjian digital. Ketiga, https://jurnal. id/index. php/Edelweis Volume 2. No. Juni 2025 objek akad . arang/jas. jelas spesifikasinya, halal, dan dapat dikelola secara Keempat, sighat ijab-qabul terpenuhi lewat persetujuan elektronik yang tercatat secara sistematis. Dengan demikian, praktik akad ini telah memenuhi standar hukum syariah. Dari sudut pandang fatwa. DSN-MUI No. 10/DSN-MUI/IV/2000 dan No. 52/DSN-MUI/i/2006 mengafirmasi kebolehan akad wakalah bil ujrah asalkan fee, kejelasan peran, serta persetujuan dicapai secara sukarela. Shopee telah memenuhi ketiga aspek ini dalam praktiknya, termasuk menjelaskan detail biaya pada setiap program atau fitur tambahan. Dalam konteks perlindungan konsumen. Shopee menerapkan escrow system yang bertujuan meminimalisasi risiko kecurangan. Hal ini menambah nilai keadilan dalam akad dan menunjukkan penerapan maqashid syariahAiyakni hifz al-mal . erlindungan hart. dan hifz al-Aoirdh . erlindungan ha. bagi penjual dan pembeli. Shopee juga menyediakan mekanisme komplain dan resolusi yang responsif, sehingga sengketa dapat diselesaikan secara adil dan cepat. Penelitian juga menemukan beberapa tantangan, seperti persepsi sebagian penjual yang merasa keberatan dengan besaran fee dan potongan untuk fitur Namun, dari kacamata hukum syariah, keberatan ini tidak membatalkan akad selama telah ada kejelasan, persetujuan, dan tidak ada unsur paksaan. Penjual tetap memiliki pilihan untuk mengikuti atau tidak program tertentu. Ini menegaskan fleksibilitas akad jaAoiz yang memang dapat disesuaikan dengan kebutuhan pihak yang bertransaksi. Secara analitik, implementasi akad wakalah bil ujrah di Shopee memperlihatkan bagaimana hukum syariah beradaptasi dengan realitas digital. Akad yang dulunya dilakukan secara lisan dan tatap muka kini digantikan oleh persetujuan elektronik yang terekam digital. Hal ini dapat dipandang sebagai evolusi fiqh muamalah dalam menjawab tantangan zaman, tanpa mengorbankan prinsip-prinsip dasar syariah. https://jurnal. id/index. php/Edelweis Volume 2. No. Juni 2025 Edelweis : Jurnal Hukum Ekonomi Syariah . Sistem digital Shopee yang mencatat semua aktivitas transaksi juga menjadi instrumen penting dalam mencegah perselisihan. Setiap transaksi terekam dengan baik, sehingga jika terjadi sengketa, data digital dapat menjadi bukti yang kuat dalam penyelesaian masalah. Ini memperkuat aspek keadilan (Aoad. dan transparansi . dalam muamalah. Akad wakalah bil ujrah yang diterapkan Shopee juga berdampak positif terhadap pemberdayaan UMKM. Dengan bergabung di marketplace. UMKM memperoleh akses pasar yang lebih luas tanpa harus memiliki modal besar untuk promosi mandiri. Fee yang dikenakan Shopee dapat dilihat sebagai biaya jasa profesional atas upaya promosi dan pengelolaan transaksi yang dilakukan platform. Selanjutnya, penerapan akad wakalah bil ujrah di Shopee turut memperkuat literasi keuangan dan bisnis syariah di kalangan masyarakat. Penjual dan pembeli menjadi terbiasa dengan konsep fee, transparansi biaya, dan mekanisme perlindungan hak-hak konsumen. Hal ini sejalan dengan semangat edukasi ekonomi syariah yang menempatkan keadilan dan keberkahan sebagai orientasi utama. Penelitian ini juga merefleksikan perlunya pembaruan fatwa dan regulasi terkait e-commerce. Model bisnis digital berkembang sangat pesat, dan fatwa syariah perlu menyesuaikan diri dengan praktik baru yang muncul, seperti penggunaan teknologi smart contract, automasi pembayaran, serta fitur promo berbasis algoritma. Regulasi yang adaptif akan mencegah praktik-praktik gharar, riba, dan maysir dalam bentuk baru yang mungkin belum diantisipasi oleh fatwa Pada tataran empiris, penulis menemukan bahwa penjual yang aktif di Shopee umumnya merasa puas dengan sistem yang ditawarkan, meskipun masih ada tantangan berupa persaingan harga dan biaya promosi. Namun, kenyamanan, kejelasan proses, serta jaminan keamanan menjadi nilai tambah utama yang membuat banyak pelaku UMKM bertahan di ekosistem Shopee. Analisis juga memperlihatkan bahwa akad wakalah bil ujrah di Shopee bukan hanya sah secara fiqh, tapi juga memberikan kontribusi pada penguatan tata kelola https://jurnal. id/index. php/Edelweis Volume 2. No. Juni 2025 bisnis digital yang lebih profesional dan akuntabel. Model bisnis ini mendorong terciptanya trust . antara penjual, pembeli, dan pihak ketiga . , yang sangat krusial dalam ekonomi digital yang serba anonim. Terkait potensi perkembangan masa depan, penelitian ini melihat bahwa model akad wakalah bil ujrah akan semakin relevan dalam ekosistem digital, khususnya ketika teknologi seperti blockchain dan smart contract mulai diterapkan. Akad dan fee bisa diatur lebih otomatis dan transparan, sehingga pengawasan syariah bisa berjalan lebih efektif. Dalam perspektif makro, praktik akad wakalah bil ujrah di e-commerce turut memperkuat inklusi keuangan syariah nasional. Semakin banyak masyarakat yang terlibat dalam transaksi digital yang sesuai syariah, semakin besar pula kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional yang adil dan berkelanjutan. Akad syariah yang implementatif dan adaptif terbukti mampu menyeimbangkan antara kebutuhan pasar dan koridor syariat. Secara kritis, penelitian ini juga menyarankan pentingnya pengawasan dan edukasi berkelanjutan. Shopee dan marketplace lain perlu meningkatkan program literasi syariah, agar semua pihak memahami hak dan kewajibannya. Regulator juga perlu terus memantau praktik-praktik baru di e-commerce agar tetap sejalan dengan maqashid syariah dan tidak keluar dari nilai-nilai Islam. Hasil penelitian ini secara teoretis mengonfirmasi bahwa hukum ekonomi syariah sangat relevan untuk dijadikan landasan transaksi digital. Fiqh muamalah tidak hanya berisi larangan atau batasan, melainkan juga memberi ruang inovasi yang tetap menjaga substansi keadilan, transparansi, dan kemaslahatan. Secara praktis, model akad wakalah bil ujrah pada Shopee dapat direplikasi oleh platform lain sebagai best practice transaksi digital berbasis syariah. Ini membuka peluang baru bagi pengembangan ekosistem bisnis halal yang ramah teknologi, mudah diakses, dan adil bagi semua pihak. Simpulan dari hasil analisis ini menegaskan bahwa akad wakalah bil ujrah di Shopee telah sesuai prinsip, rukun, dan syarat hukum ekonomi syariah. Akad https://jurnal. id/index. php/Edelweis Volume 2. No. Juni 2025 Edelweis : Jurnal Hukum Ekonomi Syariah . berlangsung secara adil, transparan, dan memberikan kemaslahatan, baik bagi penjual, pembeli, maupun platform. Adaptasi teknologi digital justru memperkuat implementasi nilai-nilai syariah dalam kehidupan ekonomi modern. Implikasi lanjut dari temuan ini adalah pentingnya kolaborasi antara ulama, regulator, dan pelaku industri dalam merumuskan model-model transaksi baru berbasis syariah. Dengan demikian, ekonomi digital yang berkembang pesat di Indonesia akan semakin kokoh fondasinya dan mampu menjawab tantangan zaman tanpa mengorbankan nilai-nilai agama. Pada akhirnya, penelitian ini menegaskan bahwa ekonomi digital dan hukum ekonomi syariah bukanlah dua entitas yang bertentangan, melainkan saling memperkaya dan menguatkan. Marketplace seperti Shopee membuktikan bahwa inovasi dan syariah dapat berjalan harmonis asalkan dikelola dengan prinsip-prinsip keadilan, transparansi, serta niat yang tulus dalam mencari keberkahan dan kemaslahatan bersama. PENUTUP Penelitian ini menyimpulkan bahwa akad wakalah bil ujrah pada ecommerce Shopee telah diterapkan sesuai prinsip-prinsip hukum ekonomi syariah. Setiap unsur utama akadAipenjual sebagai muwakkil. Shopee sebagai wakil, kejelasan objek akad, dan kesepakatan feeAiterpenuhi secara digital dan transparan. Sistem fee dan fitur tambahan, seperti gratis ongkir dan cashback, dijalankan dengan persetujuan yang jelas dan tanpa unsur gharar. Implikasinya, praktik akad wakalah bil ujrah di Shopee tidak hanya sah secara syariah, tetapi juga mendukung perlindungan konsumen, efisiensi transaksi, dan pemberdayaan UMKM dalam ekosistem ekonomi digital. Model ini membuktikan bahwa fiqh muamalah mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi tanpa kehilangan esensi keadilan dan transparansi. https://jurnal. id/index. php/Edelweis Volume 2. No. Juni 2025 Saran dari penelitian ini adalah perlunya edukasi syariah bagi pelaku usaha dan pembaruan regulasi agar transaksi digital semakin sejalan dengan nilai-nilai Islam. Kajian selanjutnya dapat memperluas analisis ke platform e-commerce lain untuk memperkuat ekosistem ekonomi digital syariah di Indonesia. DAFTAR PUSTAKA