JIGE 6 . JURNAL ILMIAH GLOBAL EDUCATION id/index. php/jige DOI: https://doi. org/10. 55681/jige. Kajian Hukum Pidana dan HAM Terhadap Tindak Kekerasan Aparat dalam Aksi Unjuk Rasa Muhammad Nahid Buldani*1 Program Studi Magister Hukum Pidana. Universitas Islam Indonesia Yogyakarta. Yogyakarta. Indonesia *Corresponding author email: mnahidbuldani@gmail. Article Info Article history: Received August 22, 2025 Approved August 30, 2025 Keywords: Violence Officials. Criminal Law. Human Rights ABSTRACT Demonstrations are a form of citizen participation to express opinions in public spaces, as guaranteed by Article 28E of the 1945 Constitution and Law No. 9 of 1998. This activity is carried out verbally, in writing, or through other forms of expression as a means of opposing policies perceived to violate the law or human rights. Security forces are obligated to safeguard this right. however, in practice, acts of violence and repressive measures by the police are still frequently reported. According to reports from Amnesty International and the National Commission on Human Rights (Komnas HAM), incidents of torture continue to increase. Therefore, this study focuses on the aspects of criminal liability and human rights violations in the handling of public This research employs a normative juridical method through literature studies of legislation and legal literature. The aim is to explore legal principles, analyze norms, and interpret the applicable legal meaning using secondary sources such as books, journals, and official documents. The findings indicate that the handling of demonstrations by the police must be grounded in human rights principles and adhere to applicable laws. The discretionary authority outlined in Article 18 Paragraph . of Law No. 2 of 2002 is deemed vague and lacks clear limitations, making it prone to The violent crackdown during the 2024 AuKawal Putusan MKAy protest highlights clear violations of human rights and criminal law. In practice, the constitutional right to freedom of expression is often violated. Therefore, revising the provisions on police discretion, reinforcing accountability, and strengthening the role of independent oversight are essential steps in safeguarding rights and upholding democracy. ABSTRAK Unjuk rasa adalah bentuk partisipasi warga negara untuk menyampaikan pendapat di ruang publik, yang dijamin oleh Pasal 28E UUD 1945 dan UU No. 9 Tahun 1998. Aktivitas ini dilakukan secara lisan, tulisan, atau ekspresi lain sebagai bentuk penolakan terhadap kebijakan yang dianggap melanggar hukum atau HAM. Aparat keamanan memiliki kewajiban menjamin hak tersebut, namun fakta di lapangan menunjukkan masih sering terjadi kekerasan, termasuk tindakan represif oleh polisi. Berdasarkan laporan Amnesty dan Komnas HAM, kasus penyiksaan terus meningkat. Oleh karena itu, kajian ini difokuskan pada aspek pertanggungjawaban pidana dan pelanggaran HAM dalam penanganan unjuk rasa. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan studi pustaka terhadap peraturan perundang-undangan dan literatur hukum. Tujuannya adalah menggali asas hukum, menganalisis norma, dan menafsirkan makna hukum yang berlaku melalui bahan sekunder seperti buku, jurnal, dan dokumen resmi. Penelitian ini menemukan bahwa penanganan unjuk rasa oleh aparat kepolisian harus berpijak pada prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) dan tunduk pada hukum yang berlaku. Kewenangan diskresi dalam Pasal 18 Ayat . UU No. Kajian Hukum Pidana dan HAM Terhadap Tindak Kekerasan Aparat dalam Aksi Unjuk Rasa - 2054 Buldani / Jurnal Ilmiah Global Education 6 . 2 Tahun 2002 dinilai belum memiliki batasan yang jelas, sehingga rentan Insiden kekerasan aparat saat aksi "Kawal Putusan MK" 2024 menunjukkan adanya pelanggaran HAM dan hukum pidana. Kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi sering kali dilanggar dalam praktiknya. Oleh karena itu, revisi aturan diskresi, akuntabilitas aparat, serta penguatan peran pengawasan menjadi kunci dalam menjamin perlindungan hak dan demokrasi. Copyright A 2025. The Author. This is an open access article under the CCAeBY-SA license How to cite: Buldani. Kajian Hukum Pidana dan HAM Terhadap Tindak Kekerasan Aparat dalam Aksi Unjuk Rasa. Jurnal Ilmiah Global Education, 6. , 2054Ae2064. https://doi. org/10. 55681/jige. PENDAHULUAN Unjuk rasa atau demonstrasi merupakan bentuk aktivitas yang dilakukan oleh individu maupun kelompok sebagai sarana untuk menyampaikan pendapat atau menolak suatu kebijakan yang dinilai bertentangan dengan hukum serta melanggar hak asasi manusia. (Sasmita dkk. 2022, hlm. Definisi unjuk rasa juga tercantum dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Dalam Pasal 1 angka 3 dijelaskan bahwa unjuk rasa atau demonstrasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh satu orang atau lebih untuk menyampaikan pikiran secara lisan, tulisan, atau bentuk ekspresi lainnya secara terbuka di ruang publik. Hak untuk menyampaikan pendapat merupakan bagian dari kebebasan fundamental yang dimiliki oleh setiap individu. (Ujang Chandra S, 2017, hlm. 45Ae. Kebebasan ini dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 . elanjutnya disebut UUD 1. , tepatnya pada Pasal 28E Ayat . , yang menyebutkan bahwa setiap orang memiliki hak untuk berserikat, berkumpul, dan mengemukakan pendapat. Selain itu, pengaturan lebih lanjut juga tercantum dalam Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, yang menyatakan bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pandangan secara lisan, tertulis, atau melalui media lain dengan bebas namun tetap bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dalam menjalankan kegiatan penyampaian pendapat di ruang publik oleh warga negara, aparat pemerintah memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk. Menjamin perlindungan terhadap hak asasi manusia. Menjunjung tinggi asas legalitas. Menghormati prinsip praduga tak bersalah. serta d. Melaksanakan tugas pengamanan. (Putra dkk. , 2019, hlm. 1888Ae Walaupun pelaksanaan unjuk rasa atau demonstrasi mendapat pengamanan dari aparat kepolisian, hal tersebut tidak sepenuhnya menjamin bahwa aksi tersebut akan berlangsung secara aman, damai, dan tertib. Jumlah massa yang besar dalam aksi sering kali memicu situasi yang tidak terkendali, sehingga menyebabkan ketegangan yang berujung pada tindakan anarkis serta bentrokan antara peserta aksi dan aparat keamanan selama unjuk rasa (Sasmita dkk. , 2022, hlm. 250Ae. Amnesty mencatat adanya peningkatan kasus penyiksaan oleh aparat penegak hukum selama tiga tahun terakhir. Pada periode 2021Ae2022, tercatat sedikitnya 15 kasus dengan 25 Angka ini meningkat pada 2022Ae2023 menjadi 16 kasus dengan 26 korban, dan melonjak tajam pada periode 2023Ae2024 menjadi sekitar 30 kasus yang melibatkan 49 korban. Kajian Hukum Pidana dan HAM Terhadap Tindak Kekerasan Aparat dalam Aksi Unjuk Rasa - 2055 Buldani / Jurnal Ilmiah Global Education 6 . Sementara itu, berdasarkan data pengaduan Komnas HAM sepanjang 1 Januari 2020 hingga 24 Juni 2024, tercatat sebanyak 282 laporan kasus penyiksaan, di mana mayoritas pihak yang diadukan adalah anggota Polri . , disusul oleh TNI . , lembaga pemasyarakatan . , lembaga peradilan . , lembaga negara non-kementerian . , serta kementerian di tingkat pusat . (AuPenyiksaan oleh aparat penegak hukum kian mengkhawatirkan A Amnesty International Indonesia,Ay 2. Berdasarkan temuan data di atas, dapat disimpulkan bahwa tindakan kekerasan terhadap peserta unjuk rasa masih terus terjadi. Hal ini menunjukkan bahwa aparat penegak hukum belum sepenuhnya menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Akibatnya, hal tersebut melanggar jaminan hak asasi manusia yang telah dijamin dalam UUD Oleh karena itu, penelitian ini akan memusatkan perhatian pada dua fokus utama, yaitu analisis pertanggungjawaban pidana terhadap aparat yang melakukan kekerasan dalam aksi unjuk rasa, serta evaluasi atas pelanggaran hak asasi manusia dalam tindakan represif oleh aparat saat demonstrasi, dengan mengusung judul "Kajian Hukum Pidana dan HAM Terhadap Tindak Kekerasan Aparat dalam Aksi Unjuk Rasa. METODE Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, yakni pendekatan yang berfokus pada studi terhadap bahan hukum primer melalui penelaahan terhadap peraturan perundangundangan, norma, asas hukum yang berlaku, serta literatur hukum lainnya . ibrary researc. (I. Diantha, 2. Metode yuridis normatif merupakan bentuk penelitian hukum yang mengandalkan studi pustaka, di mana sumber data yang digunakan berasal dari bahan-bahan Tujuan dari pendekatan ini adalah untuk memperoleh informasi berupa teori, konsep, asas-asas hukum, dan peraturan perundang-undangan yang relevan dengan topik penelitian. Menurut Soerjono Soekanto, ruang lingkup penelitian hukum normatif mencakup: . kajian terhadap asas-asas hukum. sistematika hukum. analisis sinkronisasi hukum baik secara vertikal maupun horizontal. studi perbandingan hukum. sejarah perkembangan (S. Soekanto & S. Mamudji, 2. Ruang lingkup penelitian ini mencakup penarikan asas-asas hukum, baik yang berasal dari hukum positif yang bersifat tertulis maupun tidak Pendekatan ini digunakan untuk menggali dan menafsirkan makna yang terkandung dalam peraturan perundang-undangan. Selain itu, metode ini juga bertujuan untuk menemukan asas hukum yang dirumuskan secara eksplisit maupun yang tersirat di dalam norma hukum. Penelitian ini menggunakan metode pengumpulan data melalui studi kepustakaan atau telaah dokumen, guna memperoleh data sekunder yang relevan dengan permasalahan yang diteliti. Teknik ini dilakukan dengan menelaah berbagai sumber seperti buku, jurnal hukum, hasil penelitian sebelumnya, serta dokumen-dokumen peraturan perundang-undangan. Pendekatan eksploratif yang bersifat subjektif dalam analisis penelitian ini mengombinasikan berbagai informasi, pencarian data, serta referensi yang mendukung pembahasan dalam artikel ini. (B. Sunggono, 1. Kajian Hukum Pidana dan HAM Terhadap Tindak Kekerasan Aparat dalam Aksi Unjuk Rasa - 2056 Buldani / Jurnal Ilmiah Global Education 6 . HASIL DAN PEMBAHASAN Analisis Pertanggungjawaban Pidana terhadap Aparat yang Melakukan Tindak Kekerasan dalam Aksi Unjuk Rasa Penegakan hukum pidana tidak hanya berkaitan dengan substansi aturan hukum itu sendiri, tetapi juga melibatkan peran aparat penegak hukum, khususnya kepolisian. Dalam melaksanakan tugas penegakan hukum, polisi dipandang sebagai panutan dan teladan bagi masyarakat, sehingga penting bagi setiap anggota kepolisian untuk memiliki pengetahuan dan pemahaman yang mendalam tentang hukum. Dalam menjalankan tugasnya, polisi wajib bertindak sesuai dengan hukum yang berlaku dan dilarang melakukan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan hukum. (Sherly dkk. , 2025, hlm. 1Ae. Dalam melaksanakan fungsi dan kewenangannya, polisi diberi ruang untuk mengambil keputusan berdasarkan pertimbangannya sendiri, yang dikenal dengan istilah diskresi. (Saputro, 2015, hlm. 89Ae. Ketentuan mengenai diskresi ini diatur dalam Undang-Undang Kepolisian, khususnya Pasal 18 Ayat . , yang menyebutkan bahwa Auuntuk kepentingan umum, pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dapat bertindak menurut penilaiannya sendiri. Ay Penjelasan pasal tersebut menegaskan bahwa tindakan berdasarkan penilaian sendiri berarti aparat kepolisian dapat mengambil langkah tertentu dengan mempertimbangkan manfaat dan risiko dari tindakannya, sepanjang ditujukan untuk kepentingan umum. Ketentuan mengenai diskresi dalam Undang-Undang Kepolisian dinilai masih belum optimal untuk diterapkan secara efektif. Hal ini disebabkan oleh beberapa kekurangan, seperti ketidakjelasan tujuan dan makna dari ketentuan tersebut, serta tidak adanya uraian lebih lanjut mengenai apa yang dimaksud dengan tindakan "menurut penilaiannya sendiri" oleh aparat Selain itu, aturan tersebut juga tidak memberikan batasan yang tegas mengenai jenis tindakan yang diperbolehkan, maupun situasi atau kondisi apa saja yang membenarkan penggunaan diskresi oleh pihak kepolisian. Penerapan diskresi oleh aparat kepolisian menjadi sangat penting, terutama ketika mereka menjalankan tugas dan kewenangannya dalam situasi unjuk rasa yang berpotensi membahayakan keselamatan aparat maupun masyarakat sekitar. Dalam konteks pengamanan unjuk rasa, bentuk diskresi yang sering dilakukan oleh polisi mencakup tindakan kekerasan dan penggunaan senjata api. Meskipun secara prinsip, penggunaan kekerasan dalam penanganan unjuk rasa tidak dapat dibenarkan dan tidak ada ketentuan hukum yang secara eksplisit memperbolehkannya, namun dalam kondisi tertentu, seperti ketika terjadi aksi anarkis dari massa demonstran, penggunaan kekuatan fisik dianggap perlu dilakukan. Tindakan tersebut ditujukan untuk menghentikan kekacauan dan membubarkan para peserta unjuk rasa demi menjaga ketertiban dan keamanan. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, khususnya Pasal 2 Ayat . , menyatakan bahwa tujuan dari penggunaan kekuatan oleh aparat kepolisian meliputi beberapa hal, yaitu: a. Mencegah, menghalangi, atau menghentikan tindakan pelaku kejahatan atau tersangka yang sedang mencoba atau melakukan perbuatan melawan hukum. Mencegah pelaku atau tersangka melarikan diri atau melakukan tindakan yang membahayakan anggota kepolisian maupun masyarakat. Melindungi diri sendiri atau masyarakat dari ancaman tindakan pelaku kejahatan atau tersangka yang berpotensi menyebabkan luka serius atau kematian. dan d. Kajian Hukum Pidana dan HAM Terhadap Tindak Kekerasan Aparat dalam Aksi Unjuk Rasa - 2057 Buldani / Jurnal Ilmiah Global Education 6 . Menjaga kehormatan, kesusilaan, atau harta benda milik pribadi maupun masyarakat dari serangan yang melanggar hak dan/atau mengancam nyawa manusia. Penggunaan kekuatan oleh aparat dapat dibenarkan selama dilakukan secara proporsional, sesuai dengan ketentuan hukum, dan tidak menimbulkan kerugian bagi aparat, demonstran, maupun masyarakat sekitar. Namun, jika kekuatan tersebut digunakan secara berlebihan hingga menyebabkan demonstran mengalami luka berat bahkan meninggal dunia, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum oleh pelakunya. Seperti kasus yang terjadi dalam aksi Kawal Putusan MK yang berlangsung di berbagai daerah pada Agustus 2024 mendapat sorotan luas akibat tindakan represif aparat terhadap Di sejumlah kota seperti Semarang. Makassar. Bandung, dan Jakarta, tercatat berbagai bentuk kekerasan seperti penembakan gas air mata, pemukulan, penangkapan, hingga hilangnya peserta aksi. YLBHI menerima sedikitnya 26 laporan pelanggaran, termasuk kekerasan fisik, doxing, dan penangkapan sewenang-wenang. Ketua YLBHI. Isnur, menegaskan bahwa tindakan aparat tersebut melanggar hukum, termasuk Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009, dan mendesak penghentian kekerasan terhadap warga yang menyampaikan pendapat secara damai. Aksi ini diikuti oleh berbagai elemen masyarakat sebagai bentuk protes terhadap revisi UU Pilkada yang dinilai merusak demokrasi dan menyimpang dari putusan Mahkamah Konstitusi. (YLBHI Catat Puluhan Tindakan Represif Aparat saat Demo Kawal Putusan MK | tempo. Tindakan polisi yang berlebihan dan tidak sesuai prosedur dalam menangani unjuk rasa memang belum secara spesifik diatur dalam ketentuan hukum mengenai sanksi atas pelanggaran (Ardian dkk. , 2023, hlm. 37Ae. Namun. Undang-Undang Kepolisian pada Pasal 29 Ayat . menyatakan bahwa Auanggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tunduk pada kekuasaan peradilan umum. Ay Artinya, apabila seorang anggota polisi melakukan tindak pidana, maka ia tetap dapat diproses sesuai hukum yang berlaku secara umum, yakni melalui Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (Bria dkk. , 2023, hlm. 251Ae. Apabila dalam pelaksanaan pengamanan unjuk rasa seorang polisi terbukti bertindak di luar batas dan menyimpang dari prosedur yang semestinya, maka perbuatannya dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum dan harus dipertanggungjawabkan secara (Toha, 2. Dalam hal terjadi kekerasan fisik, aparat tersebut dapat dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, yang mengatur bahwa: . pelaku penganiayaan dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal dua tahun delapan bulan atau denda hingga Rp4. jika mengakibatkan luka berat, maka ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. jika menyebabkan kematian, maka ancaman hukuman meningkat hingga tujuh tahun penjara. perusakan kesehatan orang secara sengaja juga dianggap sebagai bentuk penganiayaan. percobaan untuk melakukan penganiayaan tidak dikenai hukuman. Soesilo menjelasankan tentang Pasal 351 KUHP, meskipun tidak secara eksplisit menyebutkan definisi penganiayaan . Namun, menurut yurisprudensi, penganiayaan dipahami sebagai perbuatan yang secara sengaja menimbulkan rasa tidak nyaman . , rasa sakit . , atau luka fisik. Alinea keempat dari pasal ini juga memasukkan tindakan yang dengan sengaja merusak kesehatan seseorang sebagai bentuk penganiayaan. Contoh perasaan tidak nyaman bisa berupa mendorong seseorang hingga tercebur ke sungai atau memaksanya berdiri di bawah terik matahari. (Sasmita dkk. , 2022, hlm. Rasa sakit dapat timbul dari tindakan seperti mencubit, menendang, memukul, atau menampar. Luka mencakup Kajian Hukum Pidana dan HAM Terhadap Tindak Kekerasan Aparat dalam Aksi Unjuk Rasa - 2058 Buldani / Jurnal Ilmiah Global Education 6 . tindakan seperti mengiris, menusuk, atau melukai dengan benda tajam. Sedangkan merusak kesehatan bisa berupa tindakan seperti membuka jendela kamar orang yang sedang tidur dan berkeringat, yang menyebabkan masuk angin. (Hartono & Karina, 2022, hlm. 312Ae. Lebih lanjut. Soesilo menjelaskan bahwa agar suatu tindakan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penganiayaan, maka perbuatan tersebut harus dilakukan secara sengaja dan tanpa alasan yang sah atau melampaui batas kewenangan yang diperbolehkan. (Sasmita dkk. 2022, hlm. 256Ae. Penganiayaan semacam ini tergolong sebagai penganiayaan biasa, namun dapat dikenai hukuman yang lebih berat jika menimbulkan luka berat atau kematian. (Fendi & Amiruddin, 2022, hlm. 364Ae. Bila mengakibatkan luka berat, maka berlaku Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat, dan jika menyebabkan kematian, dapat dikenai Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Oleh karena itu, untuk menilai apakah tindakan kekerasan oleh aparat keamanan terhadap demonstran yang bertindak anarkis merupakan tindakan yang dibenarkan atau sebaliknya melampaui batas kewenangan, diperlukan aturan yang jelas mengenai batasan tindakan yang boleh dilakukan aparat saat menangani aksi unjuk rasa. Aturan ini penting bukan hanya untuk aparat agar memahami batas-batas tindakannya, tetapi juga agar masyarakat dapat menilai apakah tindakan polisi tersebut sesuai prosedur atau melanggar hukum. (Aulianisa & Aprilia, 2019, hlm. 26Ae. Berdasarkan uraian tersebut, dapat disimpulkan bahwa Pasal 18 Ayat . Undang-Undang Kepolisian mengenai diskresi perlu dilengkapi dengan batasan yang jelas tentang tindakan yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Tujuannya adalah untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan serta memastikan aparat bertindak secara tepat tanpa menimbulkan kerugian. (Kumalaningdyah, 2019, hlm. 481Ae. Apabila tindakan aparat dalam unjuk rasa terbukti berlebihan hingga menyebabkan luka atau kematian demonstran, maka mereka dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan KUHP, sebagaimana diatur dalam Pasal 29 Ayat . Undang-Undang Kepolisian. Evaluasi Pelanggaran Hak Asasi Manusia dalam Tindakan Represif Aparat saat Unjuk Rasa Indonesia memiliki pandangan dan definisi sendiri mengenai Hak Asasi Manusia (HAM), yang secara eksplisit tercantum dalam berbagai peraturan perundang-undangan (Sugiharto, 2014, hlm. 1Ae. Dua regulasi utama yang memuat rumusan tersebut adalah Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Dalam Pasal 1 ayat . UU HAM dinyatakan bahwa: Hak asasi manusia merupakan seperangkat hak yang melekat secara kodrati pada setiap individu, berdasarkan eksistensi dan hakikatnya sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa. Hak-hak ini adalah pemberian Tuhan yang harus dihormati, dijaga, dan dilindungi oleh negara, sistem hukum, pemerintah, serta seluruh warga negara, guna menjamin kehormatan dan nilai-nilai kemanusiaan. Secara umum hak asasi manusia dapat dikategorikan ke dalam tiga jenis utama, yaitu: hak-hak klasik yang mencakup hak sipil dan politik, hak-hak di bidang ekonomi, serta hak-hak sosial dan budaya. Namun, ketiga jenis ini juga sering disederhanakan menjadi dua kelompok besar, yakni hak sipil dan politik serta hak ekonomi, sosial, dan budaya. (Phalita Gatra, 2. Dalam menjalankan tugas pengamanan terhadap aksi unjuk rasa, aparat kepolisian wajib mematuhi prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM). Salah satu prinsip HAM yang paling relevan dalam konteks unjuk rasa adalah kebebasan berpendapat. (Arnapi dkk. , 2024, hlm. 31Ae. Prinsip ini secara tegas diatur dalam Pasal 28E ayat . Undang-Undang Dasar Negara Republik Kajian Hukum Pidana dan HAM Terhadap Tindak Kekerasan Aparat dalam Aksi Unjuk Rasa - 2059 Buldani / Jurnal Ilmiah Global Education 6 . Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan bahwa Ausetiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat. Ay Selain diatur dalam konstitusi, hak untuk menyampaikan pendapat juga ditegaskan dalam Pasal 25 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang menyatakan bahwa setiap orang memiliki hak untuk mengemukakan pendapat di ruang publik, termasuk hak untuk melakukan aksi mogok, sepanjang sesuai dengan ketentuan hukum yang Kebebasan berpendapat secara lebih rinci diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Dalam Pasal 2 ayat . undang-undang ini dijelaskan bahwa setiap warga negara, baik secara individu maupun dalam kelompok, memiliki kebebasan untuk menyatakan pendapat sebagai bagian dari pelaksanaan hak dan tanggung jawab dalam kehidupan demokratis, baik dalam masyarakat, bangsa, maupun Sementara itu, hak dan kewajiban warga negara terkait kebebasan tersebut dijabarkan lebih lanjut dalam Pasal 5 dan Pasal 6 dari undang-undang yang sama. Pengertian mengenai kebebasan berpendapat atau unjuk rasa dijabarkan dalam Pasal 1 angka . Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, yang menyatakan bahwa unjuk rasa atau demonstrasi adalah suatu aktivitas yang dilakukan oleh individu maupun kelompok untuk mengekspresikan pendapatnya, baik melalui ucapan, tulisan, maupun bentuk komunikasi lainnya, yang dilakukan secara terbuka di hadapan umum. Secara konseptual, unjuk rasa dipandang sebagai salah satu bentuk partisipasi politik. Menurut Gabriel A. Almond, unjuk rasa termasuk dalam kategori partisipasi politik nonkonvensional, yang berbeda dari bentuk partisipasi konvensional seperti memberikan suara dalam pemilihan umum, mengikuti diskusi politik, melakukan kampanye, membentuk atau bergabung dalam kelompok kepentingan, serta menjalin komunikasi langsung dengan pejabat publik atau administrasi pemerintahan. (Lahusen & Bleckmann, 2. Sementara itu, menurut Legg, terdapat tiga kelompok utama yang berperan dalam terjadinya aksi unjuk rasa, yaitu kelompok elit atau tokoh masyarakat . isebut sebagai "tuan"), masyarakat yang merasa tidak puas atau terpinggirkan . isebut "hamba"), serta para politisi seperti anggota legislatif dan pejabat (Setiawan, 2024, hlm. 41Ae. Unjuk rasa sering disamakan dengan istilah Audemonstrasi-protesAy. Dalam konteks ini. Michael C. Hudson dan Charles Lewis Taylor menggolongkan unjuk rasa sebagai bentuk konflik politik yang paling ringan dibandingkan bentuk-bentuk konflik politik lainnya. Jenis konflik yang lebih ekstrem mencakup kerusuhan, kekerasan bersenjata, hingga pembunuhan yang bermotif (Taylor & Hudson, 1. Oleh karena itu, unjuk rasa dapat dipandang sebagai bentuk perwujudan nilai dan kepentingan masyarakat yang tidak sejalan dengan nilai serta kepentingan Secara sosial-politik, protes sebagai bagian dari aksi unjuk rasa juga merupakan wujud dari proses perubahan sosial. Ia mencerminkan respon psikologis masyarakat terhadap hubungan yang rumit dengan institusi sosial, serta menunjukkan adanya ketimpangan dalam partisipasi publik terhadap pembangunan. Menurut Ann Ruth Wilner dalam karyanya Public Protest in Indonesia, unjuk rasa memiliki dua fungsi utama: pertama, sebagai sarana psikologis untuk melepaskan ketegangan kolektif. kedua, sebagai indikator terhadap penyimpangan norma dan perilaku dari kelompok elit yang berkuasa. (Abbas dkk. , 2021, hlm. 211Ae. Kajian Hukum Pidana dan HAM Terhadap Tindak Kekerasan Aparat dalam Aksi Unjuk Rasa - 2060 Buldani / Jurnal Ilmiah Global Education 6 . Dalam konteks pengamanan aksi unjuk rasa, prinsip Hak Asasi Manusia yang paling relevan adalah hak atas kebebasan berpendapat atau menyampaikan pendapat di ruang (Siregar, 2021, hlm. 20Ae. Hal ini sejalan dengan pemahaman bahwa unjuk rasa merupakan wujud nyata dari pelaksanaan hak menyampaikan pendapat di hadapan umum. (Heri Dwi Sanjaya- . , 2. Setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) wajib menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM) dalam setiap tindakan yang dilakukan, termasuk saat menjalankan tugas pengamanan unjuk rasa. (Rety, 2. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 19 UndangUndang Nomor 2 Tahun 2002, yang menyatakan bahwa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, aparat kepolisian harus selalu bertindak sesuai dengan norma hukum, serta menghormati norma agama, kesopanan, dan kesusilaan, dengan tetap mengedepankan penghormatan terhadap HAM. Hal ini harus menjadi perhatian utama bagi aparat, khususnya kepolisian. Meskipun kepolisian memiliki kewenangan untuk bertindak atas dasar pertimbangan sendiri . , kewenangan tersebut tidak boleh digunakan secara sewenang-wenang. (K. Roberts, 2. Penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) harus menjadi prinsip dasar dalam mengawasi jalannya aksi unjuk rasa. Maraknya kasus demonstran yang mengalami luka, baik ringan maupun berat, sebagai akibat dari tindakan aparat yang bersifat represif menjadi bukti pentingnya penerapan prinsip HAM secara konsisten. (K & Romadhon, 2. Jika aparat benarbenar menjadikan HAM sebagai landasan utama dalam melakukan pengamanan terhadap aksi unjuk rasa, maka tindakan represif semacam itu dapat diminimalkan atau bahkan dihindari sama (Anisa, 2021, hlm. 288Ae. KESIMPULAN Penanganan aksi unjuk rasa oleh aparat kepolisian harus berlandaskan pada prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) dan mematuhi hukum yang berlaku. Sebagai penegak hukum dan pelindung masyarakat, polisi memiliki tanggung jawab untuk bertindak profesional, adil, dan sesuai prosedur. Salah satu kewenangan yang dimiliki adalah diskresi sebagaimana tercantum dalam Pasal 18 ayat . UU No. 2 Tahun 2002. Diskresi memberi ruang kepada polisi untuk bertindak atas pertimbangan sendiri demi kepentingan umum, namun aturan ini dinilai masih kabur karena tidak menjelaskan batasan dan situasi spesifik yang membolehkan penggunaannya. Ketidakjelasan ini berisiko disalahgunakan, terutama dalam penanganan aksi damai, dan dapat mengarah pada tindakan represif. Contohnya adalah kekerasan oleh aparat saat aksi "Kawal Putusan MK" pada 2024, yang mencakup pemukulan, penembakan gas air mata, dan hilangnya peserta aksi. Tindakan tersebut tidak hanya melanggar prinsip HAM, tetapi juga bertentangan dengan Perkap No. 1 Tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan. Dalam konteks hukum pidana, tindakan semacam itu dapat diklasifikasikan sebagai tindak pidana dan aparat yang bersangkutan bisa dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan atau Pasal 338 jika menyebabkan kematian. Kebebasan berpendapat merupakan hak mendasar yang dilindungi oleh berbagai peraturan hukum di Indonesia, seperti Pasal 28E UUD 1945. Pasal 25 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, dan UU No. 9 Tahun 1998. Ketentuan-ketentuan ini secara tegas menjamin hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat di ruang publik. Oleh karena itu, segala bentuk pembatasan atau tindakan kekerasan terhadap demonstrasi damai merupakan pelanggaran terhadap hak konstitusional warga. Kajian Hukum Pidana dan HAM Terhadap Tindak Kekerasan Aparat dalam Aksi Unjuk Rasa - 2061 Buldani / Jurnal Ilmiah Global Education 6 . Untuk mencegah berulangnya kekerasan oleh aparat dalam mengamankan aksi unjuk rasa, diperlukan langkah-langkah strategis, seperti revisi regulasi terkait diskresi agar tidak disalahgunakan, penguatan sistem akuntabilitas dan pemberian sanksi bagi aparat yang melampaui kewenangannya, serta integrasi nilai-nilai HAM dalam pelatihan kepolisian. samping itu, peran pengawasan dari masyarakat dan lembaga independen seperti Komnas HAM dan YLBHI sangat penting dalam menjaga ruang partisipasi publik. Penegakan hukum terhadap aparat yang melanggar prosedur bukan hanya untuk menegakkan keadilan, tetapi juga sebagai upaya menjaga supremasi hukum dan kualitas demokrasi di Indonesia. DAFTAR PUSTAKA