Mekanisme Pengelolaan Dan Pendistribusian Zakat. Infak Dan Sedekah Di Daarut Tauhid Peduli Garut Enceng Iip Syaripudin1. Imel Nuraeni2 STAI Al Musaddadiyah Garut iip@stai-musaddadiyah. 1813@stai-musaddadiyah. DOI : 10. 37968/jhesy. Abstrak Permasalahan ekonomi adalah hal yang krusial bagi kehidupan baik secara individu, masyarakat dan negara. Zakat, infak dan sedekah memiliki potensi yang besar jika digunakan sebagai pemberdayaan umat. Sehingga perlunya analisis mekanisme tentang pengelolaan dan pendistribusian zakat, infak, sedekah karena di khawatirkan adanya ketidaksesuaian baik dalam pengelolaan maupun pendistribusian zakat infak dan sedekah (ZIS) di DT Peduli Garut dengan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan dalam syariat Islam. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: Bagaimana mekanisme pengelolaan zakat, infak, dan sedekah di Daarut Tauhid Peduli Garut? Bagaimana mekanisme pendistribusian zakat, infak, dan sekedah di Daarut Tauhid Peduli Garut? dan bagaimana analisis mekanisme pengelolaan dan pendistribusian zakat, infak, dan sedekah di Daarut Tauhid Peduli Garut tersebut?. Kemudian tujuan dari penelitian terebut adalah untuk mengetahui mekanisme pengelolaan dan pendistribusian zakat, infak dan sedekah di Daarut Tauhid Peduli Garut. Metode Penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif, adapun tekhnik pengumpulan data yang digunakan yaitu dengan cara observasi, interview . , dan dokumentasi. Hasil dari penelitian tentang mekanisme pengelolaan dan pendistribusian zakat, infak, dan sedekah di Daarut Tauhid Peduli Garut tersebut yaitu: dikatakan sesuai, karena di Daarut Tauhid dalam proses pengelolaannya dikelola sesuai dengan syariat Islam yang dimana pengelolaan syariat Islam merupakan pengelolaan zakat, infak dan sedekah yang dikelola sesuai dengan Al-QurAoan dan Hadits, fiqh zakat, infak, dan sedekah (ZIS), dan Fatwa Dewan Syariah yang disahkan oleh Dewan Syariah Daarut Tauhiid. Kata Kunci: Pengelolaan. Pendistribusian. ZIS. Abstract Economic issues are crucial for individuals, communities, and nations. Zakat, infaq, and sedekah (ZIS) have significant potential for empowering communities. Hence, there is a need for an analysis of the mechanisms of managing and distributing zakat, infaq, and sedekah, as concerns arise regarding discrepancies in both management and distribution of ZIS at DT Peduli Garut according to Islamic sharia principles. Hak Cipta . 2022 Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (JHESY) syaripudin dan nuraeni Jurnal Jhesy Vol. No. The research problem formulation is as follows: What is the mechanism of managing zakat, infaq, and sedekah at Daarut Tauhid Peduli Garut? What is the mechanism of distributing zakat, infaq, and sedekah at Daarut Tauhid Peduli Garut? And what is the analysis of the mechanisms of managing and distributing zakat, infaq, and sedekah at Daarut Tauhid Peduli Garut? The objective of this research is to understand the mechanisms of managing and distributing zakat, infaq, and sedekah at Daarut Tauhid Peduli Garut. The research method used is descriptive qualitative, with data collection techniques including observation, interviews, and documentation. The results of the research on the mechanisms of managing and distributing zakat, infaq, and sedekah at Daarut Tauhid Peduli Garut are considered appropriate because at Daarut Tauhid, the management process adheres to Islamic sharia This includes management in accordance with the Qur'an. Hadith, jurisprudence of zakat, infaq, and sedekah (ZIS), and fatwas issued by the Sharia Council of Daarut Tauhid. Keywords: Management. Distribution. ZIS. Pendahuluan Indonesia merupakan Negara yang memiliki penduduk dengan mayoritas beragama Muslim. Kondisi ini memiliki keuntungan tersendiri bagi proses pembangunan menuju masyarakat muslim sejahtera melalui pemanfaatan zakat, infak dan sedekah. Pengelolaan ZIS di Indonesia saat ini masih digunakan oleh dua lembaga di bawah naungan pemerintah dan LAZ . embaga amil zaka. yang dikelola masyarakat . Adapun contoh lembaga pengelolaan dan pendistribusian zakat, infak, dan sedekah yaitu (Daarut Tauhi. DT Peduli Garut. DT Peduli merupakan sebuah lembaga amil zakat nasional dan merupakan lembaga nirlaba . stilah yang biasa digunakan sebagai sesuatu yang bertujuan sosial, kemasyarakatan atau lingkungan yang tidak untuk mencari keuntunga. yang bergerak dibidang penghimpunan . dan pendayagunaan dana zakat, infak, dan sedekah sebagai bagian dari Yayasan Daarut Tauhid dengan tekad menjadi LAZ . embaga amil zaka. yang amanah, profesional, dan jujur yang berlandaskan Ukhuwah Islamiyah. Berdasarkan uraian latar belakang di atas, perlunya analisis mekanisme tentang pengelolaan dan pendistribusian zakat, infak, sedekah karena dikhawatirkan adanya ketidaksesuaian baik dalam pengelolaan maupun pendistribusian ZIS di DT Peduli Garut dengan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan dalam syariat Islam. Maka penulis tertarik untuk melakukan sebuah penelitian melalui judul: AyMekanisme Pengelolaan dan Pendistribusian Zakat. Infak, dan Sedekah di Daarut Tauhid Peduli GarutAy. Berdasarkan deskripsi di atas, maka peneliti dapat merumuskan masalah sebagai berikut : Bagaimana mekanisme pengelolaan zakat, infak, dan sedekah di Daarut Tauhid Peduli Garut? Bagaimana mekanisme pendistribusian zakat, infak, dan sekedah di Daarut Tauhid Peduli Garut? Bagaimana analisis mekanisme pengelolaan dan pendistribusian zakat, infak, dan sedekah di Daarut Tauhid Peduli Garut? Adapun tujuan dari penelitian sebagai berikut : Untuk mengetahui mekanisme pengelolaan zakat, infak, dan sedekah di Daarut Tauhid Peduli Garut. Untuk mengetahui mekanisme pendistribusian zakat, infak, dan sedekah di Daarut Tauhid Peduli Garut. https://journal. stai-musaddadiyah. id/index. php/jhesy/ syaripudin dan nuraeni Jurnal Jhesy Vol. No. Untuk mengetahi analisis mekanisme pengelolaan dan pendistribusian zakat, infak, dan sedekah di Daarut Tauhid Peduli Garut. 1 Pengelolaan Pengertian Pengelolaan Pengelolaan berasal dari kata kelola . o manag. dan biasanya mengacu pada proses mengelola atau menangani sesuatu untuk mencapai tujuan. Pengelolaan dapat diartikan juga sebagai manajemen, yaitu suatu proses kegiatan yang dimulai dari perencanaan, pengorganisasian, pengarahan dan pengawasan terhadap usaha anggota organisasi dan penggunaan sumber daya organisasi lainnya dalam rangka mencapai tujuan organisasi yang telah ditentukan(Dewinta, 2. Pendistribusian Pengertian Pendistribusian Pengertian distribusi berasal dari istilah bahasa Inggris yaitu distribution yang artinya adalah sebuah proses pengiriman barang dari satu pihak ke pihak lain. Barang didistribusikan antara produsen dan distribusi adalah pembagian barang keperluan sehari-hari . erutama dalam keadaan darura. oleh pemerintah kepada pegawai negeri, penduduk, dan sebagainya yang sedang membutuhkan(Oswaldo Geordi, 2. Zakat. Infak dan Sedekah Pengertian Zakat Infak dan Sedekah Zakat ditinjau dari segi bahasa mempunyai beberapa arti, yaitu: keberkahan, pertumbuhan dan perkembangan, kesucian, keberesan. Secara bahasa, zakat berasal dari kata bahasa Arab "zaka" yang berarti berkah, tumbuh, bersih, baik, dan bertambah. Sedangkan menurut istilah zakat diartikan sebagai sejumlah harta tertentu yang diwajibkan Allah untuk diserahakan kepada orang-orang yang berhak menerimanya dengan persyaratan tertentu. Dalam Al-Quran dijelaskan bahwa zakat itu mensucikan serta membersihkan harta kita sebagai mana firman Allah. At-Taubah ayat 103(Agama RI, 2. AcEE a aa eO U a aE e UOA a A ea aI eI a eI aO aENa eI a Ca U aaN aa a eaN aOa a aEeOe a eI aa a aO aA aE aEaeOe a e eI a acI aAEO aaE aEa UI EacNa e eI aOA AuAmbillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk Sesungguhnya doAoa mu itu . ketentraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar. Maha Mengetahui. Ay(QS. At-Taubah: . Zakat disebut . , karena zakat itu merupakan ketetapan bersifat pasti dari Allah SWT yang harus diberikan kepada mereka yang berhak menerimanya . Selain itu menurut istilah fiqih zakat adalah shodaqoh yang sifatnya wajib, berdasarkan ketentuan nishab dan haul dan diberikan kepada mereka yang berhak menerimanya, yakni 8 . Infak secara bahasa berasal dari kata AuanfaqaAy yang berarti mengeluarkan sesuatu untuk kepentingan Sementara menurut istilah syari'at, infak berarti mengeluarkan sebagian dari harta atau pendapatan atau penghasilan untuk suatu kepentingan yang diperintahkan agama Islam. Jika zakat ada nisabnya, maka infak dan sedekah terbebas dari nisab. Infak bisa dilakukan oleh siapapun baik yang berpenghasilan rendah maupun sempit. Selain itu infak juga dapat diartikan sebagai sesuatu yang dikeluarkan diluar sebagai tambahan dari zakat, yang sifatnya sukarela yang diambilkan dari harta atau kekayaan seseorang untuk kemaslahatan. Terdapat perbedaan antara infak dengan zakat yang diantaranya dapat dilihat dari waktu pengeluarannya, dalam zakat ada nisabnya sedangkan infak tidak https://journal. stai-musaddadiyah. id/index. php/jhesy/ syaripudin dan nuraeni Jurnal Jhesy Vol. No. ada, baik yang berpenghasilan tinggi maupun rendah. Zakat diperuntukkan untuk delapan ashnaf, sedangkan infaq dapat diberikan kepada siapapun juga, misalnya untuk keluarga, anak yatim, dan lainlain(Ridwan, n. Sedekah berasal dari kata sadaqa. Jadi, sedekah adalah bentuk nyata ketakwaan seseorang melalui amal atau perbuatan positif terhadap sesama baik berupa barang ataupun jasa. Sedekah artinya memberi sesuatu kepada orang lain. Ketetapan sedekah sama halnya dengan infak mengenai materi, sedangkan sedekah mempunyai arti luas dalam pemberian yang sifatnya non materai seperti memberikan layanan, berbagi pengetahuan dan saling mendoakan(Silmi, 2. Metode Penelitian Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif deskriptif. Yang dimana penelitian deskriptif ini dilakukan dengan maksud memberikan gambaran secara cermat mengenai keadaan atau gejala yang terjadi pada objek yang diteliti. Teknik pengumpulan data yang digunakan dengan observasi, wawancara, dan dokumentasi. Pembahasan Mekanisme berasal dari kata dalam bahasa Yunani mechane yang memiliki arti instrumen, mesin pengangkat beban, perangkat, peralatan untuk membuat sesuatu dan dari kata mechos yang memiliki arti sarana dan cara menjalankan sesuatu. Adapun pengertian pengelolaan adalah proses melakukan kegiatan tertentu dengan menggerakan tenaga orang lain. Pengelolaan dapat diartikan juga sebagai manajemen, yaitu suatu proses kegiatan yang dimulai dari perencanaan, pengorganisasian, pengarahan dan pengawasan terhadap usaha anggota organisasi dan penggunaan sumber daya organisasi lainnya dalam rangka mencapai tujuan organisasi yang telah ditentukan(Dewinta, 2. Zakat merupakan kewajiban memberikan sebagian harta bagi setiap umat Islam yang mampu mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari. Zakat dan infak adalah bagian dari amal ibadah yang diperintahkan oleh Allah kepada seluruh umat Islam di dunia. Perbedaan zakat dan infak terletak pada sifatnya wajib atau tidak dan orang-orang yang berhak menerimanya, begitu juga dengan manfaat zakat dan infak. Zakat wajib dibayarkan oleh muslim yang memenuhi syarat. Sedangkan Infak adalah ibadah sunnah bagi mereka yang memiliki kelebihan harta (Maharja, 2. Tujuan utama ditunaikannya zakat, infak dan sedekah adalah untuk meningkatkan keadilan dan kesejahteraan masyarakat. untuk mencapai tujuan tersebut dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna. ZIS harus dikelola secara maksimal dengan pengelolaan yang baik sesuai dengan syariat Islam(Lazismu et al. , 2. Di Daarut Tauhid Peduli Garut melakukan pengelolaan zakat infak dan sedekah yang berdasarkan syariat Islam yaitu: Berdasarkan Al-Quran dan Hadits Sesuai dengan Fiqh Zakat. Infak. Sedekah (ZIS) Fatwa Dewan Syariah Adapun mekanisme pengelolaan zakat, infak, dan sedekah di Daarut Tauhid Peduli Garut yaitu dikelola sesuai dengan syariat Islam yang disahkan oleh Dewan Syariah Daarut Tauhiid. Di Daarut Tauhid Peduli dalam pengelolaan zakat infak dan sedekah mengedepankan nilai-nilai yang menjadi acuan dalam pencapaian visi yaitu bersifat amanah, akuntabel dan juga profesional. Pengelolaan sesuai dengan syariat islam yaitu pengelolaan ZIS harus dikelola sesuai hukum islam. Pengelolaan zakat dalam konsep Islam diserahkan kepada waliyul amr atau pemerintah, dan pemerintah yang mempunyai kewenangan untuk melakukan pengambilan zakat. Mustafa Edwin Nasution juga https://journal. stai-musaddadiyah. id/index. php/jhesy/ syaripudin dan nuraeni Jurnal Jhesy Vol. No. mengungkapkan dalam bidang pengelolaan zakat Nabi Muhammad saw, memberikan contoh dan petunjuk operasional. Sedangkan mekanisme pendistribusian zakat infak dan sedekah di Daarut Tauhiid Peduli Garut yaitu Program Charity (Sekali Habi. Pada program charity ini Daarut Tauhiid Peduli Garut terdapat beberapa kegiatan yang termasuk dalam program ini seperti respon darurat kebencanaan dan konflik, bakti sosial, bantuan sosial, bantuan medis dan pengobatan, dan crowdfunding. Adapun program ini juga memuat fungsi mobilisasi dalam penyaluran bantuan darurat dan kecelakaan melalui layanan ambulans dan mobil jenazah. Program Pemberdayaan (Berkelanjuta. Daarut Tauhid Peduli Garut menyalurkan dana zakat tidak hanya bagi- bagi uang saja charity . ekali habi. selain itu juga di Daarut Peduli juga terdapat 5 program pemberdayaan yang berkelanjutan dengan jangka panjang yang diantaranya yakni Pilar Dakwah. Pilar Ekonomi. Pilar Pendidikan. Pilar Kesehatan dan Pilar Sosial Kemanusiaan. Adapun contoh pendistribusiannya: Contoh pendistribusian dana ZIS pada pilar ekonomi yaitu program Gerobak Tangguh, salah seorang penerima manfaat dengan diberikan modal berupa Gerobak Barokah dan uang tunai sebanyak Rp. 000,- untuk mendirikan usaha sudah mampu mendirikan klontongan. Contoh lain pada pilar pendidikan yaitu program Beasiswa Mahasiswa Tangguh, dengan memberikan Rp 500. 000 yang dititipkan, disalurkan dalam bentuk beasiswa. Hal ini dapat membuat beberapa orang dapat melanjutkan ke Perguruan Tinggi. Disini juga terdapat beberapa tahapan dalam proses pendistribusian zakat, infak dan sedekah yang Assesment terlebih dahulu Assesment atau penilaian, maksud dari tahapan ini yaitu melakukan penilaian terlebih dahulu baik itu uang atau barang yang akan di distribusikan. Dibawa ke forum rapat untuk diuji kelayakannya Setelah diberi penilaian kepala kantor, kepala fundraising . enggalangan dan. , kepala program dan beserta staf-stafnya berkumpul untuk rapat yang membahas tentang hal yang nanti nya akan di distribusikan layak apa tidak dengan apa yang dibutuhkan oleh para mustahik atau penerima Di distibusikan Selanjutnya setelah melakukan assesment atau penilaian dan rapat yang dilakukan oleh kepala program, kepala kantor, kepala fundraising beserta staf-stafnya, maka dilanjutkan dengan tahap pendistribusian atau distribusi. Kesimpulan Dari hasil pembahasan yang telah diuraikan sebelumnya, maka dapat disimpulkan bahwa: Mekanisme pengelolaan zakat, infak dan sedekah di Daarut Tauhid Peduli itu dikelola sesuai dengan syariat Islam berdasarkan Al-QurAoan dan Hadits, fiqh zakat, infak, sedekah (ZIS), dan Fatwa Dewan Syariah yang disahkan oleh Dewan Syariah Daarut Tauhiid. Dimana Daarut Tauhid Peduli . iasa disingkat DT Pedul. adalah sebuah Lembaga Amil Zakat Nasional (LAZNAS) dan merupakan lembaga nirlaba yang bergerak dibidang penghimpunan . dan pendayagunaan zakat, infak, sedekah dan wakaf (ZISWAF). Mekanisme pendistribusian zakat, infak dan sedekah di Daarut Tauhiid Peduli itu dibagi menjadi 2 . program yang diantaranya program charity . ekali habi. dan program pemberdayaan . yang terdapat kedalam 5 . program seperti, yakni Pilar https://journal. stai-musaddadiyah. id/index. php/jhesy/ syaripudin dan nuraeni Jurnal Jhesy Vol. No. Dakwah. Pilar Ekonomi. Pilar Pendidikan. Pilar Kesehatan dan Pilar Sosial Kemanusiaan. Adapun terdapat tahapan dari pendistribusian itu sendiri yaitu assesment . terlebih dahulu, dibawa ke forum rapat untuk diuji kelayakannya, dan setelah itu baru di distribusikan ke dalam 2 . Mekanisme pengelolaan dan pendistribusian zakat, infak, dan sedekah di Daarut Tauhid Peduli Garut ini dapat dikatakan sesuai, karena di Daarut Tauhid dalam proses pengelolaannya dikelola sesuai dengan syariat Islam yang dimana pengelolaan syariat Islam merupakan pengelolaan zakat, infak dan sedekah yang dikelola sesuai dengan Al-QurAoan dan Hadits, fiqh zakat, infak, dan sedekah (ZIS), dan Fatwa Dewan Syariah yang disahkan oleh Dewan Syariah Daarut Tauhiid. Sehingga dilakukan skala prioritas dengan memperhatikan prinsip pemerataan, keadilan, dan kewajiban. Setiap badan amil zakat (BAZ) atau lembaga amil zakat (LAZ) setelah mengumpulkan zakat, dana zakat yang telah dikumpulkan wajib untuk disalurkan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan ketentuan hukum Islam. Terdapat beberapa alasan yang menegaskan bahwa pendistribusian zakat harus dilakukan melalui lembaga amil zakat, dikarenakan untuk menjamin ketaatan pembayaran, menghilangkan rasa malu dan canggung yang mungkin dialami oleh para mustahik ketika berhubungan dengan muzzaki . emberi zaka. Daftar Pustaka