e-ISSN: 3025-7905 p-ISSN: 3026-166X FUTURE ACADEMIA The Journal of Multidisciplinary Research on Scientific and Advanced Volume 2. No 4. Desember 2024 pp. DOI https://doi. org/10. 61579/future. Analisis Yuridis Tanggung Jawab Notaris Dalam Pembuatan Akta Otentik Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Ihramsyah Anuddin1. Edi Siswanto2 1Magister Kenotariatan. Fakultas Hukum. Universitas Pancasila. Indonesia 2Magister Kenotariatan. Fakultas Hukum. Universitas Pancasila. Indonesia *Corresponding author E-mail addresses: ihramsyaha@gmail. ABSTRAK ARTICLE INFO Article history: Received October 30, 2024 Revised November 10, 2024 Accepted November 30, 2024 Available online December 08, 2024 Kata Kunci: Tanggung jawab notaris. Akta otentik. Undang-undang jabatan notaris Keywords: Notary Responsibility. Authentic Deed. Notary Position Law Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tanggung jawab notaris dalam pembuatan akta otentik berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris. Metode penelitian yang digunakan adalah metode analisis normatif, dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan studi literatur guna mengevaluasi kewajiban dan tanggung jawab notaris dalam menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan hukum yang Hasil penelitian menunjukkan bahwa notaris memiliki tanggung jawab penuh atas keabsahan dan kebenaran materi akta yang dibuatnya, serta berpotensi menghadapi sanksi hukum jika terjadi pelanggaran. Kesimpulan penelitian ini adalah bahwa notaris harus menjalankan tugasnya dengan cermat dan hati-hati untuk memastikan kepatuhan terhadap hukum serta menghindari risiko sanksi administratif dan pidana yang diatur dalam perundang-undangan. ABSTRACT This study aims to analyze the responsibility of a notary in making an authentic deed based on Law Number 2 of 2014 concerning the Position of Notary. The research method used is the normative analysis method, with a statutory regulatory approach and literature study to evaluate the obligations and responsibilities of a notary in carrying out their duties in accordance with applicable legal provisions. The results of the study indicate that a notary has full responsibility for the validity and truth of the material of the deed they make, and has the potential to face legal sanctions if a violation occurs. The conclusion of this study is that a notary must carry out his duties carefully and cautiously to ensure compliance with the law and avoid the risk of administrative and criminal sanctions regulated in the This is an open access article under the CC BY-SA license. Copyright A 2024 by Author. Published by Yayasan Sagita Akademia Maju. PENDAHULUAN Setiap warga negara Republik Indonesia terjamin kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Djaja S. Meliala. Terhadap keputusan, tindakan, perjanjian, dan peristiwa hukum yang dilakukan oleh atau di hadapan pejabat yang berwenang, diperlukan catatan tertulis yang autentik guna menjamin perlindungan, kepastian, dan penyelenggaraan hukum Future Academia. Vol. No. 4 Desember 2024, pp. yang baik. Untuk menjamin tercapainya keadilan, kepastian, dan manfaat hukum secara efisien, jelas diperlukan lembaga penegak hukum yang efektif. Notaris adalah orang yang bertanggung jawab untuk menyusun akta notaris. Menariknya, istilah untuk sekelompok penulis cepat atau stenografer di Roma kuno berasal dari nama pelayan notaris. Notarius. Pekerjaan notaris adalah salah satu profesi hukum tertua di dunia. Notaris beroperasi secara independen dari cabang legislatif, eksekutif, dan yudikatif pemerintah (Franciscus Xaverius Wartoyo, 2. Mereka diharapkan untuk tetap tidak memihak, memastikan keadilan dalam tugas Dengan menjaga netralitas, diharapkan bahwa notaris dapat memberikan bimbingan hukum yang objektif kepada klien mengenai tindakan yang mereka Notaris memiliki peran penting dalam sistem hukum Indonesia, terutama dalam pembuatan akta otentik yang memiliki kekuatan pembuktian sempurna di hadapan hokum (Chalid, 2. Akta otentik yang dibuat oleh notaris dianggap sebagai dokumen hukum yang sah dan mengikat, serta menjadi salah satu bentuk perlindungan hukum bagi para pihak yang terlibat. Namun, dalam praktiknya, tidak jarang timbul masalah terkait dengan tanggung jawab notaris atas akta otentik yang dibuatnya, terutama ketika terdapat kesalahan dalam isi atau keabsahan akta tersebut. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris hadir untuk mengatur secara tegas kewenangan dan tanggung jawab notaris, sehingga peran notaris dalam menjaga integritas dan validitas akta otentik dapat dipertanggungjawabkan (Atmoko. Profesi notaris memegang peranan yang sangat penting, karena hakikat dan landasan tugas notaris berpusat pada proses pengesahan. Proses ini menjadi dasar hukum yang fundamental bagi status harta kekayaan, hak dan kewajiban para pihak, beserta hal-hal lain yang terkait(Fitrianingsih et al. , 2. Akta notaris harus mencerminkan maksud atau keinginan para pihak sebagaimana tertuang dalam isi Dari perspektif sosiologis, notaris berfungsi sebagai anggota masyarakat sekaligus pejabat hukum yang diatur oleh undang-undang. Notaris memiliki kemampuan untuk membentuk interpretasinya sendiri, namun tetap terikat oleh kerangka sosial yang berlaku (Ardhianto & Hanim, 2. Selain itu, kode etik notaris berakar pada penerapan asas-asas etika dalam profesinya, sehingga membentuk kerangka etika terapan yang harus dipatuhi oleh notaris dalam menjalankan tugasnya. Dalam kapasitas profesionalnya, notaris harus menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan internal yang tercantum dalam kode etik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku Tanggung jawab notaris dalam pembuatan akta otentik menjadi isu yang sangat krusial, mengingat akta otentik memiliki kekuatan hukum yang sangat kuat dalam penyelesaian sengketa perdata dan menjadi alat bukti utama dalam berbagai transaksi legal (Arifaid, 2. Namun, tidak jarang ditemukan kasus di mana akta otentik yang dibuat oleh notaris dianggap cacat hukum karena adanya unsur kelalaian, baik dalam verifikasi data pihak yang berkepentingan maupun ketidaksesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana tanggung jawab notaris terhadap akta yang dibuatnya serta konsekuensi hukum yang dapat diterima oleh notaris apabila ditemukan pelanggaran. Future Academia. Vol. No. 4 Desember 2024, pp. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 memberikan arahan hukum yang jelas mengenai peran, tugas, dan tanggung jawab notaris. Namun, dalam praktiknya, masih terdapat beberapa ambiguitas dalam penerapan peraturan tersebut, khususnya mengenai sanksi hukum dan kehati-hatian profesional notaris dalam berhadapan dengan pihak-pihak yang berkonflik. Hal ini tidak menutup kemungkinan bahwa beberapa klien atau organisasi yang berinteraksi dengan notaris mungkin menghadapi kondisi yang kurang ideal. Dalam kasus tertentu, ada oknum yang menggunakan identitas palsu, tanda tangan, atau dokumen palsu untuk mempersulit proses pembuatan akta otentik. Oleh karena itu, notaris tidak hanya bertugas untuk memperjelas aspek hukum akta, tetapi juga dapat berperan penting dalam menyelesaikan sengketa yang timbul selama pembuatan akta. Hal ini menjadi peringatan keras bagi notaris agar lebih berhati-hati dalam melaksanakan tugasnya sebagai pejabat publik dan dalam membuat akta otentik. Apabila Majelis Kehormatan Notaris menetapkan tidak ada bukti dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh notaris, maka Majelis Kehormatan Notaris wajib memberikan perlindungan hukum kepada notaris dengan tidak memberikan izin kepada penyidik, jaksa, atau hakim untuk memanggil notaris guna memberikan keterangan di pengadilan. Untuk memberikan pemahaman yang lebih jelas kepada masyarakat dan notaris, maka diperlukan kajian yang komprehensif untuk menilai ruang lingkup pertanggungjawaban notaris dan akibat hukum yang ditimbulkannya. METODE Penelitian ini menggunakan metode analisis normatif yang bertujuan untuk mengkaji tanggung jawab notaris dalam pembuatan akta otentik berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris. Metode normatif merupakan pendekatan yang berfokus pada analisis terhadap bahan-bahan hukum yang berkaitan dengan topik penelitian, seperti peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, serta putusan pengadilan yang relevan (Hasibuan et al. , 2. Dalam konteks ini, penelitian difokuskan pada studi literatur dan analisis terhadap normanorma hukum yang berlaku dalam mengatur kewajiban dan tanggung jawab notaris. Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini terbagi menjadi dua kategori, yaitu bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Bahan hukum primer mencakup peraturan perundang-undangan yang relevan, termasuk UndangUndang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris, serta peraturan lainnya yang berkaitan dengan profesi notaris. Bahan hukum sekunder meliputi buku, artikel, jurnal, serta hasil penelitian sebelumnya yang membahas mengenai tanggung jawab hukum notaris dalam pembuatan akta otentik. Selain itu, digunakan juga dokumendokumen yang dihasilkan dari berbagai seminar, lokakarya, dan sumber lain yang relevan dengan kajian ini. Teknik analisis yang digunakan adalah deskriptif kualitatif, yang bertujuan untuk mendeskripsikan secara sistematis, faktual, dan akurat mengenai tanggung jawab notaris dalam pembuatan akta otentik. Penelitian ini juga menggunakan pendekatan perundang-undangan . tatute approac. , di mana undang-undang dan peraturan yang berlaku akan dijadikan sumber utama dalam menganalisis isu hukum yang diangkat. Data yang terkumpul kemudian diinterpretasikan dan disajikan secara Future Academia. Vol. No. 4 Desember 2024, pp. naratif untuk memberikan gambaran yang jelas mengenai kewajiban notaris serta sanksi hukum yang dapat dikenakan apabila terjadi pelanggaran. Data utama dan data pelengkap yang dikumpulkan untuk penelitian ini dianalisis secara kualitatif, mengikuti kerangka penelitian untuk menjelaskan topik yang akan dibahas melalui teknik analisis kualitatif. Metode kualitatif digunakan karena penelitian ini tidak melibatkan konsep yang dapat dikuantifikasi, direpresentasikan dengan nilai numerik, atau dihitung menggunakan persamaan Analisis dilakukan pada setiap fase pengumpulan dan penyajian data. Poin pentingnya adalah bahwa analisis harus mematuhi kerangka konseptual yang disebutkan di atas, yang mengarah pada kesimpulan. HASIL DAN PEMBAHASAN Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa tanggung jawab notaris dalam pembuatan akta otentik diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris. Notaris bertanggung jawab penuh atas keabsahan dan kebenaran materi akta yang dibuatnya, termasuk kewajiban untuk memastikan bahwa pihak-pihak yang terlibat dalam akta tersebut bertindak sesuai dengan hukum yang berlaku. Dalam hal ini, notaris memiliki kewajiban untuk memverifikasi identitas para pihak, keabsahan dokumen pendukung, serta memastikan bahwa akta tersebut dibuat dengan kesadaran penuh dari semua pihak yang terlibat. Namun, dalam praktiknya, ditemukan beberapa kasus di mana akta otentik yang dibuat oleh notaris dianggap cacat hukum, baik karena adanya kelalaian dalam proses verifikasi maupun ketidaksesuaian dengan ketentuan undang-undang. Kelalaian semacam ini dapat menimbulkan kerugian bagi para pihak yang terlibat dan berujung pada sengketa hukum. Undang-Undang Jabatan Notaris mengatur bahwa notaris yang terbukti melakukan pelanggaran hukum dalam pembuatan akta otentik dapat dikenakan sanksi administratif, berupa peringatan, penundaan jabatan, atau pemberhentian, serta sanksi pidana apabila terdapat unsur tindak pidana. Pembahasan lebih lanjut mengenai tanggung jawab notaris mengungkapkan bahwa tanggung jawab ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga moral dan Notaris harus menjaga integritas profesi dengan selalu bertindak hati-hati dan cermat dalam menjalankan tugasnya. Tanggung jawab hukum yang melekat pada profesi notaris mendorong perlunya peningkatan pengawasan terhadap kinerja notaris agar tidak terjadi pelanggaran yang dapat merugikan pihak-pihak yang menggunakan jasa mereka. Dalam beberapa kasus, sengketa terkait akta otentik juga dapat diselesaikan melalui mekanisme perdata, di mana para pihak dapat mengajukan gugatan ke pengadilan untuk menuntut ganti rugi. Tanggung Jawab Notaris Terhadap Tindak Pidana Pemalsuan Akta Otentik Menururt (Sibuea, 2. Peran notaris dalam pembuatan akta didasarkan pada kepercayaan, yang memerlukan pertimbangan hukum dan etika. Meskipun pekerjaan notaris menghasilkan dokumen asli, mereka harus berhati-hati dan memastikan tindakan mereka selaras dengan peraturan yang relevan. Notaris bertanggung jawab atas segala kesalahan atau pelanggaran hukum yang disengaja yang mungkin terjadi selama penyusunan akta otentik. Sebaliknya, jika para pihak yang terlibat melakukan Future Academia. Vol. No. 4 Desember 2024, pp. kesalahan atau melanggar peraturan, notaris tetap memiliki kewenangan untuk bertindak sesuai kapasitasnya. Tanggung Jawab Notaris Dari Segi Hukum Administrasi Dari pertanggungjawaban atas tindakannya. Kewajiban notaris secara inheren terkait dengan hukum tata usaha, yang menguraikan harapan dan tanggung jawab yang harus mereka patuhi saat menjalankan tugasnya. Apabila terjadi kerugian akibat akta notaris yang tidak diterbitkan sesuai dengan protokol yang ditetapkan, maka notaris dapat mengajukan gugatan hukum. Sebaliknya, apabila akta dibatalkan, maka notaris yang bersangkutan dapat dikenakan tuntutan hukum berdasarkan Hukum Tata Usaha Negara. Hukum Perdata, dan/atau Hukum Pidana Bentuk Tanggung Jawab Seorang Notaris Dari Segi Hukum Perdata Sebagaimana disebutkan sebelumnya, akta notaris berkaitan dengan masalah perdata, terutama yang menyangkut perjanjian antara dua pihak atau lebih, meskipun dapat juga dibuat secara sepihak . aksudnya hanya untuk memberikan penguata. Atribut dan asas hukum perikatan, khususnya yang timbul dari kontrak, menyatakan bahwa hukum hanya dapat diumumkan, diubah, atau dicabut. Sebagaimana diatur dalam Pasal 1138 Kitab UndangUndang Hukum Perdata, suatu perjanjian tidak dapat dibatalkan kecuali jika kedua belah pihak sepakat untuk membatalkannya. Oleh karena itu, suatu perjanjian atau persetujuan yang mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan undang-undang hanya dapat dibatalkan oleh para pihak yang pertama kali membuatnya atau dengan persetujuan mereka bersama. Suatu akta tidak dapat dibatalkan, bahkan dalam hal terjadi kekeliruan, kelalaian, atau Sebaliknya, setiap perbaikan harus dilakukan melalui suatu proses hukum yang dikenal sebagai perbaikan atau penyempurnaan . Dengan kata lain, suatu akta tidak dapat dibatalkan. akta hanya dapat diubah dengan membuat akta baru. Bentuk Tanggung Jawab Seorang Notaris Dari Segi Hukum Pidana Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tidak mengatur pertanggungjawaban pidana notaris atas akta yang dibuatnya. Akan tetapi, notaris dapat dimintai pertanggungjawaban pidana jika melakukan perbuatan melawan hukum . Mengingat notaris hanya mencatat apa yang telah disepakati para pihak dalam akta, maka notaris yang bersangkutan tidak dapat dianggap bertanggung jawab. Pihak-pihak yang terlibat memiliki kewenangan untuk mengungkapkan informasi yang menyesatkan. Jika penipuan atau kecurangan tersebut berasal dari notaris sendiri, maka mereka dapat dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya. Konsekwensi Hukum Tindak Pidana Pemalsuan Dalam Akta Otentik Karena tanggung jawab dan wewenang notaris mencakup pembuatan bukti apa pun yang diminta oleh para pihak yang terlibat dalam masalah hukum tertentu, maka kegiatan Kantor Notaris diatur oleh hukum pembuktian. Jenis bukti ini termasuk dalam ranah hukum perdata. Peran notaris adalah menyusun akta hanya atas permintaan para pihak. tanpa permintaan tersebut, notaris tidak akan membuat Future Academia. Vol. No. 4 Desember 2024, pp. dokumen apa pun. Notaris mengandalkan informasi atau pernyataan yang diberikan oleh para pihak, baik secara langsung kepada mereka atau melalui penjelasan atau Selanjutnya, notaris secara formal dan material menyusun informasi ini menjadi akta notaris, untuk memastikan kepatuhan terhadap persyaratan hukum. Dalam praktik kenotariatan, notaris sering kali didakwa sebagai pihak yang terlibat atau membantu terjadinya tindak pidana, seperti membuat atau memberikan keterangan palsu dalam akta notaris, apabila para pihak atau pihak lain menggugat akta notaris tersebut . Hal ini menimbulkan pertanyaan apakah notaris dan para pihak/pemohon membuat akta dengan maksud untuk melakukan tindak pidana sejak awal, baik sengaja maupun karena lalai. Hal ini tidak berarti bahwa notaris kebal hukum, kebal terhadap hukuman, atau terbebas dari tanggung jawab. Jika dapat dibuktikan di pengadilan bahwa notaris, bersama para pihak atau pemohon, membuat akta dengan maksud menguntungkan satu pihak dengan mengorbankan pihak lain atau menyebabkan kerugian bagi pemohon lain baik sengaja maupun tidak sengajaAinotaris dapat menghadapi Jika bukti tersebut diajukan di pengadilan, notaris harus menghadapi Akibatnya, ketika menyusun akta yang dimaksudkan untuk menguntungkan pihak tertentu sambil bermaksud merugikan pihak tersebut atau terlibat dalam tindakan ilegal, hanya notaris yang tidak memiliki integritas dalam memenuhi tanggung jawabnya yang akan melakukannya. Secara keseluruhan, hasil penelitian ini menekankan bahwa tanggung jawab notaris dalam pembuatan akta otentik harus dijalankan dengan penuh kehati-hatian dan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang. Penerapan sanksi bagi notaris yang melanggar aturan juga harus dilakukan secara konsisten guna menjaga kredibilitas profesi notaris dan melindungi kepentingan hukum masyarakat. SIMPULAN DAN SARAN Notaris adalah pejabat publik yang berwenang menyusun dokumen otentik untuk setiap tindakan, perjanjian, atau keputusan yang menurut peraturan umum harus dituangkan dalam akta formal. Notaris juga bertanggung jawab untuk memverifikasi keakuratan tanggal, menjaga keamanan akta, dan menerbitkan salinan, duplikat, dan kutipan dokumen yang telah dilegalisasi, selama pembuatan akta yang diamanatkan oleh peraturan umum tidak didelegasikan atau dikecualikan dari pejabat atau individu lain. Para pihak mendatangi notaris untuk memformalkan tindakan atau dokumen mereka menjadi akta otentik di wilayah hukum notaris. Selanjutnya, notaris menyiapkan akta atas permintaan para pihak, sehingga terjalin hubungan hukum antara notaris dan para pihak yang terlibat. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa notaris memiliki tanggung jawab yang sangat besar dalam pembuatan akta otentik, yang harus dilaksanakan dengan penuh kehati-hatian dan ketelitian. Notaris wajib mematuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku, termasuk melakukan verifikasi terhadap data dan identitas pihak-pihak yang terlibat, serta memastikan keabsahan dokumen pendukung yang menjadi dasar pembuatan akta. Setiap tindakan atau kelalaian yang berpotensi menimbulkan cacat hukum pada akta yang dibuatnya dapat berujung pada sanksi, baik administratif Future Academia. Vol. No. 4 Desember 2024, pp. maupun pidana, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris. Oleh karena itu, penting bagi seorang notaris untuk selalu menjalankan tugasnya dengan standar profesionalisme yang tinggi guna menghindari risiko pelanggaran hukum yang dapat merugikan pihak-pihak yang menggunakan jasanya dan menjaga integritas profesi notaris. DAFTAR PUSTAKA