OPEN ACCESS JIPSH: Jurnal Ilmu Pendidikan. Sosial dan Humaniora Vol. 1 No. Juli 2025. Hal. e-ISSN. 3090-028X DOI. https://doi. org/10. 58472/jipsh. Research Article Peran Peradilan Agama Sebagai Penegak Hukum Islam Di Indonesia Mohamad Hoerurojikin Universitas 17 Agustus 1945 Banyuwangi. Indonesia Corresponding Author: Mohamad Hoerurojikin. Universitas 17 Agustus 1945 Banyuwangi. Indonesia Email: gabrielnae89@gmail. Abstract The existence of Religious Courts as Islamic judicial institutions has an influence on the Islamic community in obtaining justice. Therefore. Law No. 50 of 2009, which is the second amendment to Law No. 7 of 1989 on Religious Courts, has become an important milestone for the supremacy of Religious Courts law in Indonesia. Generally, the sources of law in Religious Courts consist of material sources derived from Islamic law and material sources bound by Law No. 50 of 2009. Formal legal sources include statutory law, custom law, jurisprudence law, religious law, and customary law recognized as positive law. The authority to examine, decide, and settle cases at the first level for individuals who are Muslims is the responsibility of Religious Courts, based on relative authority and absolute authority. Keywords: Religious Court. Judicial Power. Islamic Law Abstrak Keberadaan Pengadilan Agama sebagai lembaga peradilan Islam yang terbatas berpengaruh terhadap masyarakat Islam dalam memperoleh keadilan. Oleh karena itu. Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 yang merupakan perubahan kedua dari Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama menjadi tonggak penting bagi supremasi hukum peradilan Agama di Indonesia. Secara umum, sumber hukum Pengadilan Agama terdiri dari sumber hukum materil yang berasal dari hukum Islam serta hukum materil yang terikat dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009. Sumber hukum formil mencakup hukum perundang-undangan, hukum kebiasaan, hukum yurisprudensi, hukum agama, dan hukum adat yang diakui sebagai hukum positif. Kewenangan untuk memeriksa, memutuskan, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama bagi individu yang beragama Islam adalah tanggung jawab Pengadilan Agama, yang didasarkan pada kewenangan relatif dan kewenangan mutlak. Kata kunci: Peradilan Agama. Kekuasaan Kehakiman. Hukum Islam PENDAHULUAN Peradilan merupakan institusi yang sangat fundamental dalam sistem penegakan hukum di Indonesia, berfungsi sebagai tempat bagi individu maupun badan hukum untuk mencari keadilan dan menyelesaikan berbagai sengketa hukum. Sebagai negara hukum. Indonesia menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh keadilan melalui mekanisme peradilan yang independen dan bebas dari pengaruh pihak luar. Menurut Arto . , salah satu elemen krusial dalam negara hukum Indonesia adalah keberadaan kekuasaan kehakiman yang bersifat Hal ini berarti bahwa pelaksanaan kekuasaan kehakiman harus terlepas dari JIPSH: Jurnal Ilmu Pendidikan. Sosial dan Humaniora. Vol. 1 No. Juli 2025 | 131 pengaruh kekuasaan pemerintah maupun kekuasaan lain, sehingga dapat memastikan penegakan hukum yang adil dan tidak berpihak. Kekuasaan kehakiman di Indonesia dilaksanakan oleh Mahkamah Agung dan berbagai lingkungan peradilan di bawahnya, yang meliputi peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara. Keberadaan berbagai lingkungan peradilan ini mencerminkan kompleksitas dan keberagaman kebutuhan hukum masyarakat Indonesia yang pluralistik. Dalam konteks tersebut, peradilan tidak hanya berperan dalam menegakkan hukum secara formal, tetapi juga dalam mewujudkan keadilan substantif yang sesuai dengan nilai-nilai dan norma yang hidup di Pada penelitian kali ini penulis akan mencoba mengulas kedudukan serta kewenangan salah satu lembaga peradilan di indonesia, yakni peradilan agama. Pengadilan Agama adalah lembaga peradilan khusus di Indonesia yang memiliki peran penting dalam penegakan hukum Islam, terutama bagi masyarakat Muslim. Keberadaan Pengadilan Agama tidak hanya berfungsi sebagai tempat penyelesaian sengketa, tetapi juga sebagai implementasi hukum Islam dalam kerangka hukum nasional Indonesia. Menurut Cahyani . Pengadilan Agama memiliki wewenang untuk memeriksa, memutuskan, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama yang berkaitan dengan umat Islam, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 yang menegaskan posisi dan kewenangan Pengadilan Agama secara mandiri dan setara dengan peradilan umum lainnya. Sejarah interaksi masyarakat Islam dengan sistem peradilan di Indonesia menunjukkan bahwa Pengadilan Agama telah menjadi bagian penting dalam memenuhi kebutuhan keadilan umat Islam sejak masa kolonial hingga saat ini. Penelitian oleh Yusup. Samsuddin, & Bakry . juga menyoroti keberadaan dan dinamika Pengadilan Agama dalam menghadapi tantangan modernisasi serta integrasi dengan sistem hukum nasional, serta pentingnya kolaborasi antara Pengadilan Agama dan lembaga peradilan lainnya untuk menciptakan keadilan yang menyeluruh bagi masyarakat. Selain itu. Suherman . menekankan bahwa posisi dan kewenangan Pengadilan Agama sangat terkait dengan penerapan hukum Islam yang telah lama dianut oleh umat Islam di Indonesia, bahkan sejak era kerajaan Islam, dan diakui secara resmi melalui regulasi yang mengatur hukum acara dan kewenangannya. Dengan demikian. Pengadilan Agama tidak hanya berfungsi sebagai lembaga penyelesaian perkara, tetapi juga sebagai penegak hukum Islam yang memberikan perlindungan hukum dan keadilan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara komprehensif peran Pengadilan Agama sebagai institusi penegak hukum di Indonesia, dengan menelaah dari kekuasaan kehakiman serta kewenangan peradilan agama sebagai lembaga penegak hukum di indonesia yang belum dibahas pada penelitian sebelumnya. Diharapkan, kajian ini dapat memberikan sumbangan yang berarti dalam pengembangan hukum Islam serta memperkuat kedudukan Pengadilan Agama sebagai pilar keadilan bagi masyarakat Muslim di Indonesia. METODE PENELITIAN Jenis metode dalam penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (Library researc. Salah satu jenis penelitian yang data-data atau bahan yang diperlukan dalam menyelesaikan penelitian tersebut berasal dari perpustakaan baik berupa buku, ensklopedi, kamus, jurnal, dokumen, majalah, dan lain sebagainya (Hadi, 1. Dari data yang dikumpulkan kemudian penulis mencoba menganalisa secara kualitatif dan disajikan dalam bentuk deskriptif, yaitu JIPSH: Jurnal Ilmu Pendidikan. Sosial dan Humaniora. Vol. 1 No. Juli 2025 | 132 dengan menguraikan, menggambarkan, dan menjelaskan sesuai dengan permasalahan yang berkaitan erat dengan penelitian ini. HASIL DAN PEMBAHASAN Kedudukan Kekuasaan Kehakiman Peradilan Agama Sebagai Lembaga Penegak Hukum Islam di Indonesia Menurut Satjipto Raharjo menyatakan bahwa keberadaan lembaga hukum merupakan manifestasi dari ide-ide yang terkandung dalam konsep-konsep hukum yang bersifat abstrak (Muhammad, 2. Melalui lembaga-lembaga ini, konsep-konsep tersebut dapat direalisasikan dalam praktik. Peradilan Agama berfungsi untuk mengatur proses pemeriksaan perkara di pengadilan dalam konteks Peradilan Agama. Dengan menerapkan hukum acara ini, pihak-pihak yang terlibat dalam sengketa dapat memperoleh hak-hak mereka yang telah dilanggar melalui jalur pengadilan, sehingga menghindari tindakan main hakim sendiri. Dalam hukum acara perdata, diatur hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh masing-masing pihak yang berperkara secara adil di hadapan pengadilan (Talli, 2. Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang esensial sebagai pilar dalam sistem kekuasaan yang berfungsi untuk menegakkan keadilan tanpa campur tangan dari kekuasaan Menurut Bagir Manan, terdapat beberapa tujuan yang ingin dicapai oleh kekuasaan Pertama, sebagai bagian dari sistem pemisahan kekuasaan antara lembaga-lembaga negara, kekuasaan kehakiman diperlukan untuk menjamin dan melindungi kebebasan individu. Kedua, kekuasaan kehakiman yang independen sangat penting untuk mencegah tindakan sewenang-wenang dari pemerintah yang dapat menindas. Terakhir, menurut Subiyanto . , kekuasaan kehakiman yang merdeka diperlukan untuk menilai keabsahan peraturan perundangundangan, sehingga sistem hukum dapat diterapkan dan ditegakkan dengan baik. Independensi Lembaga Peradilan didasarkan pada kebebasan dan kemandirian Pengadilan dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Oemar Seno Adji menjelaskan bahwa kebebasan fungsional adalah kebebasan yang mencakup larangan . menurut hukum tata negara bagi kekuasaan negara lainnya untuk melakukan intervensi dalam proses pemeriksaan kasus oleh hakim, serta dalam pengambilan keputusan mereka. Menurut Mujahidin . Dalam perundang-undangan Indonesia. Lembaga Peradilan mengalami eksistensi pengertian, dengan menyatakan bahwa tidak terbatas pada kebebasan campur tangan dari pihak kekuasaan negara lainnya, melainkan pada kebebasan dari paksaan dan rekomendasi dari pihak ekstra yudisial. Peradilan Agama adalah cerminan sejarah perkembangan hukum Islam di Indonesia. Institusi ini berawal dari sistem yang dikenal sebagai tahkim, yang muncul ketika para pendatang Muslim tiba di wilayah nusantara. Selanjutnya, institusi peradilan ini berevolusi menjadi Ahl Hally wa alAoAqdi seiring dengan terbentuknya komunitas-komunitas Muslim. Akhirnya, seiring dengan kemajuan politik umat Islam, institusi ini bertransformasi menjadi tawuliyah, seperti yang terlihat pada keberadaan Pengadilan Surambi di era kerajaan Mataram Islam. Perkembangan ini diikuti oleh kerajaan-kerajaan lain, termasuk Banten. Cirebon, dan Aceh (Talli, 2. Untuk kedudukan dan wewenang Pengadilan Agama ini sendiri pada mulanya mengatur mengenai staatblad 1882 nomor 152. yang isinya: Pengadilan Agama yang baru disamping Landraad dengan wilayah hukum yang sama, yaitu rata-rata seluas daerah kabupaten. JIPSH: Jurnal Ilmu Pendidikan. Sosial dan Humaniora. Vol. 1 No. Juli 2025 | 133 Pengadilan Agama menetapkan perkara-perkara meliputi pernikahan, perceraian, mahar, nafkah, keabsahan anak, perwalian, kewarisan, hibah, wakaf, dan baitul mal yang semuanya erat dengan ajaran agama Islam. Ketentuan tersebut berlaku bagi Pengadilan Agama di Jawa dan Madura. Kedudukan kekuasaan kehakiman Peradilan Agama sebagai lembaga penegak hukum islam di Indonesia berlaku sama dengan ketiga lembaga peradilan lainnya, yakni Peradilan Negeri (Peradilan Umu. Peradilan Militer, dan Peradilan Tata Usaha Negara. Peradilan Agama ini perlu ditingkatkan dan dipertahankan seiring dengan aspirasi-aspirasi umat islam di Indonesia. Aspirasi-aspirasi masyarakat pasti akan mengalami perkembangan yang dapat dilihat pada artikulasi politik dari berbagai kekuatan politik melalui infra struktur dan supra struktur politik dalam mewujudkan kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Kewenangan Peradilan Agama Sebagai Lembaga Penegak Hukum Islam di Indonesia Struktur pengadilan terdiri dari pimpinan, hakim anggota, panitera, sekretaris, dan juru Tugas pengadilan mencakup pemeriksaan, penetapan, dan penyelesaian perkara, baik di bidang perdata maupun pidana pada tingkat pertama (Muhammad, 2. Tindakan yang dilakukan oleh Pengadilan Agama dalam menjalankan tugasnya dikenal sebagai Peradilan Agama. Peradilan Agama merupakan salah satu dari tiga jenis peradilan khusus di Indonesia, yang disebut demikian karena mengadili perkara-perkara tertentu atau kelompok masyarakat tertentu (Rasyid, 2. Kekhususan ini terlihat dalam tugas utama Pengadilan Agama untuk memeriksa, mengadili, dan memutuskan perkara yang menjadi kewenangannya. Kewenangan atau kompetensi sering kali disebut sebagai kekuasaan. Menurut Arief . , kekuasaan lembaga peradilan merupakan manifestasi dari kekuasaan negara dalam menegakkan hukum dan keadilan demi terwujudnya negara hukum Republik Indonesia. Hakekat kekuasaan, menurut Karl Olivecrone, adalah kekuatan yang terorganisasi. Dengan demikian, kekuasaan menjadi kemampuan umum dalam menjamin pelaksanaan kewajiban yang mengikat unit organisasi dalam suatu sistem (Subarkah, 2. Peradilan Agama bertugas untuk menetapkan dan menegakkan hukum serta keadilan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, sesuai dengan Pasal 2 ayat . Undang-Undang RI Nomor 48 Tahun 2009. Hal ini juga ditegaskan dalam konsideran huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009, yang menyatakan bahwa kekuasaan kehakiman menurut Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945 adalah kekuasaan yang merdeka, dilaksanakan oleh Mahkamah Agung dan Badan Peradilan, terutama Peradilan Agama, untuk menyelenggarakan peradilan demi menegakkan hukum dan keadilan (Talli, 2. Kewenangan peradilan terkait Hukum Acara Perdata umumnya mencakup dua aspek, yaitu kewenangan relatif dan absolut. Sebagai peradilan khusus. Pengadilan Agama memiliki kewenangan relatif, yang berarti kekuasaan pengadilan dalam satu jenis dan satu tingkatan, berbeda dengan pengadilan sejenis dan setingkat lainnya (Rasyid, 2. Contohnya. Pengadilan Agama Gowa dan Pengadilan Agama Takalar, yang keduanya berada dalam lingkungan Pengadilan Agama dan setingkat di tingkat pertama. Oleh karena itu, kewenangan relatif ini penting dalam menentukan Pengadilan Agama mana yang akan menerima pengajuan perkara dan hak eksepsinya. Setiap Pengadilan Agama memiliki yurisdiksi tertentu yang mencakup satu kotamadya atau satu kabupaten. Sesuai dengan Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009. AuPengadilan Agama berkedudukan di kota madya atau ibu kota kabupaten, dan daerah hukumnya meliputi kota madya atau kabupatenAy (UU 50 Tahun 2. JIPSH: Jurnal Ilmu Pendidikan. Sosial dan Humaniora. Vol. 1 No. Juli 2025 | 134 Secara umum. Pengadilan Agama berlokasi di kota madya atau ibu kota kabupaten, dengan daerah hukum yang mencakup wilayah tersebut, meskipun ada kemungkinan pengecualian. Kewenangan absolut merujuk pada kekuasaan pengadilan yang berkaitan dengan jenis perkara, jenis pengadilan, atau tingkat pengadilan yang berbeda. Pengadilan Agama memiliki tanggung jawab untuk menilai apakah perkara yang diajukan termasuk dalam kewenangan Jika perkara tersebut jelas tidak termasuk dalam kewenangan absolut, maka Pengadilan Agama dilarang untuk menerima atau memeriksa perkara tersebut. Ketentuan mengenai kewenangan Pengadilan Agama diatur dalam Pasal 49 Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Pengadilan Agama. Setelah diberlakukannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2006 yang mengubah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1987 tentang Pengadilan Agama, kewenangan Pengadilan Agama mengalami perubahan. Sebelumnya. Pengadilan Agama memiliki tugas dan kewenangan untuk memeriksa, memutuskan, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama dalam bidang perkawinan, kewarisan, wasiat, hibah, wakaf, dan sedekah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1987. Namun, dengan adanya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006, kewenangan Pengadilan Agama diperluas untuk mencakup perkara yang berkaitan dengan infaq, zakat, dan ekonomi syariah. Saat ini, kewenangan absolut Pengadilan Agama masih terbatas pada sembilan bidang sesuai dengan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006, meskipun Undang-Undang tentang Pengadilan Agama telah diubah kembali melalui Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009. Ketentuan dalam Pasal 2 dan Pasal 49 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2006 Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2009 menegaskan Pihak-pihak yang terlibat dalam sengketa adalah pemeluk agama Islam. Perkara perdata yang dipermasalahkan terbatas pada isu-isu yang berkaitan dengan perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah, dan ekonomi syariah. Hubungan hukum yang mendasari perkara tersebut harus berdasarkan hukum Islam. Oleh karena itu, asas personalitas keislaman dalam kewenangan absolut mencakup dua aspek, yaitu: . kedua belah pihak harus beragama Islam, dan . hubungan hukum yang mengikat dalam perkara tersebut harus berdasarkan hukum Islam. Dengan demikian. Peradilan Agama bertugas untuk memutuskan dan menyelesaikan perkara sesuai dengan hukum Islam (Talli, 2. Sebagai lembaga penegak hukum di Indonesia. Peradilan Agama berperan dalam melindungi pihak-pihak yang memerlukan keadilan, sehingga masyarakat, khususnya umat Islam, dapat memperoleh keadilan dan melindungi kepentingan mereka. KESIMPULAN Peradilan Agama merupakan sistem hukum yang bertugas mengatur proses pemeriksaan perkara di pengadilan dalam lingkup Peradilan Agama. Keberadaan Peradilan Agama di Indonesia telah ada sejak kedatangan agama Islam. Hal ini ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan fundamental yang berfungsi untuk menegakkan keadilan tanpa campur tangan kekuasaan lain. Awalnya, kedudukan dan wewenang Pengadilan Agama diatur dalam Staatblad 1882 nomor 152, yang menyatakan bahwa Pengadilan Agama berdampingan dengan Landraad dan memiliki wilayah hukum yang sama, yaitu umumnya seluas daerah JIPSH: Jurnal Ilmu Pendidikan. Sosial dan Humaniora. Vol. 1 No. Juli 2025 | 135 kabupaten. Pengadilan Agama menangani perkara-perkara seperti pernikahan, perceraian, mahar, nafkah, keabsahan anak, perwalian, kewarisan, hibah, wakaf, dan baitul mal, yang semuanya berkaitan dengan ajaran Islam. Ketentuan ini berlaku untuk Pengadilan Agama di Jawa dan Madura. Kedudukan kekuasaan kehakiman Peradilan Agama sebagai lembaga penegak hukum Islam di Indonesia setara dengan ketiga lembaga peradilan lainnya. Pengadilan Agama memiliki tugas dan wewenang untuk memeriksa, memutuskan, dan menyelesaikan perkara tingkat pertama di antara umat Islam. Kewenangan Pengadilan Agama mencakup dua aspek, yaitu kewenangan relatif dan kewenangan absolut. Kewenangan relatif diartikan sebagai kekuasaan peradilan, terutama yurisdiksi atau ruang lingkup hukum untuk mengadili perkara, serta hak pengecualian. Oleh karena itu, jenis-jenis perkara yang ditangani oleh Pengadilan Agama meliputi perkawinan, waris, wasiat, hibah, infaq sedekah, zakat, dan ekonomi syariah. REFERENSI