Pembatalan Sepihak Oleh Konsumen Pada Jasa Gojek Di Pamekasan Jawa Timur Perspektif Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) Zulaekah IAIN Madura Email: zulaekah@gmail. Nurul Fatimatul Fajariyah IAIN Madura Email: nurufatimi@gmail. Abstract Online transportation is an example of application-based technology development which was welcomed quite well at its inception because it is considered one of the best innovations at the moment, one of the online transportation that is currently emerging, namely go-jek. But the job of being a gojek driver is not easy where there are consumers who disappear or cannot be contacted while the contract has been made, causing losses to the gojek drivers in financing something that has been ordered such as food. Whereas in the compilation of sharia economic law (KHES) Article 311 reads Ijarah money must be paid by the musta'jir even though ma'jur is not used. This research method uses a qualitative approach with the type of Empirical Law There are two sources of data for this research, namely primary data in the form of Gojek drivers and consumers while secondary data in the form of books and theses. Methods of collecting data from this study using interviews, observation, and documentation. Keywords: Unilateral cancellation. Gojek Services. Compilation of Sharia Economic Law Abstrak Transportasi online adalah salah satu contoh pengembangan teknologi berbasis aplikasi disambut cukup baik di awal kemunculannya karena dianggap sebagai salah satu inovasi terbaik saat ini,salah satu transportasi online yang muncul saat ini yaitu gojek. Tetapi dalam pekerjaan menjadi Driver gojek tidaklah mudah dimana ada konsumen yang menghilang atau tidak bisa dihubungi Fintech : Journal of Islamic Finance Vol. 4 No. 1 Juli 2023: E-ISSN. Nurul Fatimatul Fajariyah & Zulaekah sedangkan akadnya sudah terjadi sehingga menyebabkan kerugian kepada pihak driver gojek dalam pembiayaan sesuatu yang sudah dipesan seperti makanan. Sedangkandalam kompilasi hukum ekonomi syariah (KHES) Pasal 311 berbunyi Uang ijarah wajib dibayar oleh pihak mustaAojir meskipun maAojur tidak digunakan. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian Hokum Empiris. Adapun sumber data penelitian ini ada dua, yaitu data primer berupa driver Gojek dan konsumen sedangkan data sekunder berupa buku dan skripsi. Metode pengumpula data dari penelitian ini menggunakan wawancara, observasi, dan dokumentasi. Kata Kunci: Pembatalan sepihak. Jasa Gojek. Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah Pendahuluan Sebagai manusia yang bermakhluk sosial sudah kodratnya untuk saling membutuhkan, dan tidak bisa lepas dari kebergantungan terhadap orang lain atau sesamanya. Islam juga telah berpesan bahwa sebagai umat manusia harus bisa mengulurkan tangan untuk membatu sesama yang membutuhkan. Maksudnya sebagai makhluk hidup harus saling tolong menolong antar sesama apalagi antara umat Islam. Berbagai macam bentuk pertolongan, sepeti dalam bentuk uang, tenaga ataupun jasa. Dimana untuk mendapatkan rezeki, banyak cara yang dilakukan orang untuk memenuhi Ada yang berusaha dengan bekerja secara individu ada pula yang berusaha secara berkelompok. Pada umumnya setiap orang yang melakukan pekerjaan akan mendapatkan imbalan atau upah dari setiap apa yang dikerjakannya sehingga tidak akan terjadi kerugian diantara keduanya. Seperti perjanjian kerja yang biasanya diadakan oleh dua orang . atau Dalam melakukan pekerjaan-pekerjaan tersebut salah satu pihak menghendaki pihak lain untuk melakukan pekerjaan agar mencapai tujuan tertentu dan pihak yang menhendaki bersedia untuk memberikan upahnya. 1 Dalam buku fiqh Muamalah para ulama memperbolehkan mengambil upah dari aktivitas yang di Abdul Rahman Ghazali. Ghufron Ihsan. Sapiuddin Shidiq,Fiqh Muamalat,(Jakarta:Prenadamedia Group,2. 33 | Fintech: Journal of Islamic Finance Pembatalan Sepihak Oleh Konsumen Pada Jasa Gojek anggap sebagai perbuatan baik yang sifatnya ibadah atau perwujudan kepada Allah. 2Setiap perjanjian yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih tidak dipandang sah jika tidak sejalan dengan kehendak atau ketentuan-ketentuan syariAo (Allah dan Rasululla. Semakin pesatnya teknologi pada era digital saat ini perkembangan industri transportasi pun ikut berkembang, banyak perusahaan yang menyediakan aplikasi transportasi online. Transportasi sendiri merupakan sarana yang umum digunakan untuk mengangkut barang atau manusia dari satu tempat ketempat Transportasi online adalah salah satu contoh pengembangan teknologi berbasis aplikasi disambut cukup baik di awal kemunculannya karena dianggap sebagai salah satu inovasi terbaik saait ini,salah satu transportasi online yang muncul saat ini yaitu gojek. 4 Dalam Driver go-jek biasanya driver akan mengerjakan sesuatu atas perintah konsumen dengan sebuah akad sesuai pada aplikasi gojek, setelah perintah itu dilaksanakan oleh pihak Driver tersebut akan mendapat bayaran atas jasa dari konsumen. Maka dari itu akad yang dapat diberlakukan antara konsumen dengan driver ialah akad Ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas barang atau jasa, melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barang itu sendiri. 5 Dalam kompilasi hukum ekonomi syariah (KHES) Pasal 311 berbunyiUang ijarah wajib dibayar oleh pihak mustaAojir meskipun maAojur tidak digunakan. Upah mengupah memberikan imbalan sebagai bayaran kepada seseorang yang telah diperintahkan untuk mengerjakan suatu pekerjaan tertentu dan bayaran itu diberikan menurut perjanjian yang telah disepakati. Tetapi dalam pekerjaan menjadi Driver gojek tidaklah mudah dimana ada konsumen yang menghilang atau tidak Abdul Rahman Ghazali. Ghufron Ihsan. Sapiuddin Shidiq,Fiqh Muamalat,. Panji Adam,Fikih Muamalah Adabiyah,(Bandung: PT Refika Aditama,2. Ayu Aziah,Ponpon Rabia Adawia,Analisis Perkembangan Industri Transportasi Online Di Era Inovas Disruptif,Jurnal Humaniora,No. Vol 18,. Nadhira Wahyu Adityarani,Lanang Sakti. Tinjauan Hukum Penerapan Akad Ijarah Dan Inovasi Dari Akad Ijarah Dalam Perkembangan Ekonomi Syariah Di Indonesia,Jurnal Fundamental Justice,No. Vol 1,. Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES),. Vol. 4 No. 1 Juli2023 | 34 Nurul Fatimatul Fajariyah & Zulaekah bisa dihubungi oleh Driver gojek sedangkan akadnya sudah terjadisehingga menyebabkan kerugian kepada pihak driver gojek dalam pembiayaan sesuatu yang sudah dipesan seperti makanan. Sehingga berdasarkan paparan permasalahan diatas peneliti tertarik untuk meneliti lebih lanjut tentang hal tersebut dengan judul AuPembatalan Sepihak Oleh Konsumen Pada Jasa Gojek di Pamekasan Jawa Timur Perspektif KHESAy. Pendekatan dan Jenis Penelitian Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan jenis penelitian Hokum Empiris dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Penelitian empiris yaitu penelitian dengam adanya data-data lapangan sebagai sumber data utama, seperti hasil wawancara dan Penelitian empiris digunakan untuk menganalisis hukum yang dilihat sebagai pelaku masyarakat yang berpola dalam kehidupan masyarakat yang selalu berinteraksi dan berhubungan dalam aspek kemasyarakatan. 7 Sedangkan Penelitian Kualitatif merupakan penelitian yang menghasilkan beberapa temuan yang tidak dapat dicapai dengan menggunakan prosedur-prosedur statistic atau cara-cara lain dari kuantifikasi . Penelitian kualitatif dapat digunakan untuk kegiatan penelitian tentang kehidupan masyarakat, sejarah, tingkah laku, fungsionalisasi organisasi, aktivitas sosial, dan ekonomi. Adapun alasan peneliti menggunakan penelitian kualitatif adalah karena dalam penelitian ini data yang dihasilakan berupa data deskriptif yang diperoleh dari data-data berupa tulisan, kata-kata dan dokumen yang berasal dari sumber atau informasi yang diteliti dan dapat dipercaya. Pendekatan studi kasus merupakan jenis pendekatan yang digunakan untuk menyelidiki dan memahami sebuah kejadian atau masalah yang telah terjadi dengan mengumpulkan berbagai macam informasi yang kemudian diolah untuk mendapatkan sebuah solusi agar masalah yang diungkap dapat terselesaikan. Seperti yang akan peneliti lakukan, penelitian ini akan membahas tentang Bambang Sunggono. Metodologi Penelitian Hukum, (Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, 2. Made Laut Mertha Jaya. Metode Penelitian Kuantitatif dan Kualitatif, (Yogyakarta : Anak Hebat Indonesia, 2. 35 | Fintech: Journal of Islamic Finance Pembatalan Sepihak Oleh Konsumen Pada Jasa Gojek problematikapraktik ijarah terhadap jasa gojek dengan konsumen di Kota Pamekasan. Pembahasan Ijarah Pengertian Ijarah Ijarah merupakan kata dasar . yang semakna dengan kata al-ajr yang berarti perbuatan . l-fiAo. Oleh karena itu, arti ijarah secara etimologis adalah imbalann atas perbuatan. Sedangkan Dalam kitab Maqayis al-Lughah ditegaskan bahwa arti ijarah secara bahasa menunjukkan salah satu rukun-nya yaitu ujrah yang merupakan imbalan atas kerja9. Arti ijarah secara etimologis setidaknya menunjukkan hal-hal berikut: Imbalan atas perbuatan tertentu, baik yang berdimensi duniawi . maupun berdimensi ukhrawi . jr/pahal. Pekerjaan yang menjadi sebab berhaknya muAojir mendapatkan ujrah, yaitu manfaat barang atau jasa dan tenaga . Akad atau pernyataan kehendak para pihak. Pihak yang satu menyediakan barang atau jasa untuk diambil manfaatnya serta wajib membayar imbalan kepada pelaku atau pemilik barang yang di ambil manfaatnya. Rukun dan Syarat-syarat Ijarah Pada dasarnya rukun dan syarat ijarah dalam hal benda maupun ijarah dalam hal jasa manusia tidak begitu jauh berbeda. Adapun rukun dan syarat upah mengupah adalah sebagai berikut: Orang yang memberi upah, dalam hal ini disyaratkan baligh dan berakal dan atas kehendak sendiri. Orang yang menerima upah, dalam hal ini disyaratkan baligh dan . Sesuatu yang menjadi objek upah mengupah atau sesuatu yang dikerjakan, dalam hal ini yang menjadi objek upah mengupah adalah sesuatu yang diperbolehkan menurut agama . Imbalan sebagai bayaran . , dalam hal ini disyaratkan: Tidak berkurang nilainya. Jaih Mubarok. Hasanudin,Akad Ijarah dan JuAoalah, (Bandung: Simbiosa Rekatama Media,2. Jaih Mubarok. Hasanudin,Akad Ijarah dan JuAoalah,. Vol. 4 No. 1 Juli2023 | 36 Nurul Fatimatul Fajariyah & Zulaekah . Harus jelas, artinya sebelum pekerjaan dilaksanakan upahnya harus ditentukan dengan pasti terlebih dahulu. Bisa membawa manfaat yang jelas. Akad . jab kabu. , dalam hal ini disyaratkan: Akad . jab kabu. harus dibuat sebelum pekerjaan itu . Akad . jab kabu. itu tidak boleh disangkut pautkan dengan urusan lain. Akad . jab kabu. harus terjadi atas kesepakatan bersama. Macam-macam Ijarah Ijarah terbagi menjadi dua yaitu ijarah manfaat dan ijarah . Ijarah terhadap manfaat . ewa menyew. Ijarah terhadap pekerjaan . pah mengupa. Hikmah Ijarah Adapun hikmah dari hubungan muamalah dalam bidang upah mengupah selain sebagai bentuk jual beli jasa yang telah Allah halalkan, selain itu dijelaskan di antaranya sebagai berikut: Dapat ikut memenuhi hajat orang banyak dan membuka lapangan. Membuka sikap saling menolong dan kepedulian terhadap orang . Dapat menciptakan hubungan silaturahim dan persaudaraan antara pengupah dan yang di upah. Dapat saling menguntungkan dengan cara yang baik dan sesuai dengan syariah. Qardh Pengertian Qardh Secara etimologis, qardh merupakan bentuk mashdar dari kata qaradhaasy-syaAoi-yaqridhu, yang berarti dia memutuskannya. Qardh adalah bentuk mashdar yang berarti memutuskan. Dikatakan qaradhu Siska Lis. Sulistiani. Hukum Perdata Islam: Penerapan Hukum Keluarga dan Hukum Bisnis Islam di Indonesia, (Jakarta: Sinar Grafika, 2. Ali Hasan. Berbagai Macam Transaksi Dalam Islam (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2. Siska Lis. Sulistiani. Hukum Perdata Islam: Penerapan Hukum Keluarga dan Hukum Bisnis Islam di Indonesia,. 37 | Fintech: Journal of Islamic Finance Pembatalan Sepihak Oleh Konsumen Pada Jasa Gojek syaAoia bil-miqradh atau memutus sesuatu dengan gunting. Al-Qardh adalah sesuatu yang diberikan oleh pemilik untuk dibayar. Berdasarkan penjelasan tersebut, dapat dipahami bahwa qardh adalah pinjaman uang atau modal yang diberikan seseorang kepada pihak lainnya, di mana pinjaman tersebut digunakan untuk usaha atau menjalankan bisnis tertentu. Pihak peminjam berkewajiban mengembalikan pinjaman tersebut sesuai dengan jumlah uang yang dipinjamnya tanpa bergantung pada untung atau rugi usaha yang Pinjaman qardh juga tidak berbunga karena prinsip dalam qardh ini adalah tolong-menolong berdasarkan firman Allah QurAoan surah Al-Maidah ayat 2 sebagai berikut : AEaO Eea a aO Eca eC aOO n aOEaa a aOIaO aEaO e auE ae aOEe U e aO aIA a AaOa a aOIaOA Artinya:Audan tolong menolonglah kamu . kebajikan dan takwa, dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan Ay15 Rukun dan Syarat Qardh Rukun Qardh menurut ulama Hanafiyah adalah ijab dan kabul. Sementara menurut Jumhur Ulama rukun Qardh ada tiga, yaitu : Dua orang yang berakad yang terdiri dari : muqridh . ang memberikan utan. dan muqtaridh . rang yang berutan. Qardh . arang atau objek yang dipinjamka. Shigat ijab dan kabul. Macam-macam Qardh Dalam hal pinjam meminjam uang atau dalam istilah Arabnya dikenal dengan al-qardh dibedakan menjadi dua macam, yaitu : Qardh al-Hasan. Al-Qardh. Jual Beli Pengertian Jual Beli Panji Adam. Fikih Muamalah Maliyah Konsep. Regulasi, dan Implementasi. (Bandung : PT. Refika Aditama, 2. , 233 Al-Maidah . , 2. Sukma. Febri Annisa, dkk. AuKonsep Dan Implementasi Akad Qardhul Hasan pada Perbankan Syariah dan ManfaatnyaAy. Amwaluna : Jurnal Ekonomi dan Keuangan Syariah, 3 No 2. Juli 2019. Analisis Pelaksanaan Take Over Pada Perbankan Syariah Cabang Serang Menggunakan Akad Qardh dan MurabahahAy, https://eprints. id/334/4/072311032_Bab4. diakses tanggal 18 September 2022 . Vol. 4 No. 1 Juli2023 | 38 Nurul Fatimatul Fajariyah & Zulaekah Secara terminology fiqh jual beli disebut dengan Al-baiAo yang berarti menjual, mengganti, dan menukar sesuatu dengan sesuatu yang lain. Lafal al-baiAodalam terminologi fiqh terkadang dipakai untuk pengertia lawannya, yaitu lafal al-syira yang berarti membeli. Dengan demikian, al-baiAo mengandung arti menjual sekaligus membeli atau jual beli. Menurut Hanafiyah pengertian jual beli . secara definitive yaitu tukar-menukar harta benda atau sesuatu yang diinginkan dengan sesuatu yang sepadan melalui cara tertentu yang bermabfaat. Adapun menurut Malikiyah, syafiAoiyah, dan Hanabilah, bahwa jual beli yaitu tukar menukar harta dengan harta pula dalam bentuk pemindahan milik dan kepemilikan dan menurut pasal 20 ayat 2 kompilasi Hukum Ekonomi Syariah, baiAo adalah jual beli antara benda dan benda, atau pertukaran antara benda dengan Rukun Jual Beli Arkan adalah bentuk jamak dari rukun. Rukun sesuatu berarti sisanya yang paling kuat, sedangkan arkan berarti hal-hal yang harus ada untuk terwujudnya satu akad dari sisi luar. Jumhur ulama menetapkan rukun jual beli ada empat yaitu: Para pihak yang bertransaksi . enjual dan pembel. Sighat . afal ijab dan kabu. Barang yang diperjual belikan . Nilai tukar pengganti barang. Khiyar dalam Jual Beli Dalam jual beli berlaku Khiyar. Khiyar menurut pasal 20 ayat 8 Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah yaitu hak pilih bagi penjual dan pembeli untuk melanjutkan atau membatalkan akad jual beli yang dilakukan. Khiyar terbagi tiga macam, yaitu sebagai berikut: Khiyar majlis, yaitu tempat transaksi dengan demikian berarti hak pelaku transaksi untuk meneruskan atau membatalkan akad selagi mereka berada dalam tempat transaksi dan belum berpindah. Khiyar syarat, yaitu hak yang disyaratkan oleh seorang atau kedua belah pihak untuk membatalkan suatu kontrak yang telah Mardani. Fiqh Ekonomi Syariah: Fiqh Muamalah,( Jakarta: Kencana, 2. ,101 Chairuman Pasaribu. Hukum Perjanjian dalam Islam, (Jakarta: Sinar grafika. , 34 Imam Mustofa. Fiqih Muamalah Kontempoer, (Depok: PT Raja Grafindo Persada, 2. ,25 39 | Fintech: Journal of Islamic Finance Pembatalan Sepihak Oleh Konsumen Pada Jasa Gojek Misalnya pembeli mengatakan kepada penjual: Ausaya beli barang ini dari anda, tetapi saya punya hak mengembalikan barang ini setalah tiga hari. Ay Begitu hari yang disyaratkan berakhir, maka hak untuk membatalkan yang ditimbulkan oleh syarat ini tidak berlaku lagi. Sebagai akibat dari hak ini, maka kontrak yang pada awalnya bersifat mengikat menjadi tidak mengikat. Hak untuk memberi isyarat jual beli ini membolehkan suatu pihak untuk menunda eksekusi kontrak. Tujuan dari hak ini untuk memberikan kesempatan kepada orang yang menderita kerugian untuk membatalkan kontrak dalam waktu yang telah ditentukan. Hal ini berupayauntuk mencegah terhadap kesalahan, cacat barang, ketiadaan pengetahuan kualitas barang, dan kesesuaian dengan kualitas yang diinginkan. Dengan demikian hak ini melindungi pihak-pihak yang lemah dari kerugian. Khiyar Aoaib adalah suatu hak yang diberikan kepada pembeli dalam kontrak jual beli untuk membatalkan kontrak jika si pembeli menemukan cacat dalam barang yang telah dibelinya sehingga menurunkan nilai barang itu. Hak ini telah digariskan dalam hukum dan pihak-pihak yang terlibat tidak boleh melanggarnya, pemebeli yang menemukan cacat pada barang yang dibeli mempunyai hak untuk mengembalikannya kepada penjual kecuali jika mengetahui barang itu sebelum dibelinya. Ijarah dan Qardhdalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah disusun sebagai respon terhadap perkembangan baru dalam hukum muamalat dalam bentuk praktek-praktek ekonomi syariah melalui lembaga keuangan syariah memerlukan payung hukum secara konstitusional. Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah mengatur tentang Ijarah Pasal 311 yakni: Uang ijarah wajib di bayar oleh pihak mustaAojir meskipun maAojur tidak digunakan. Mardani, fiqh Ekonomi Syariah Fiqh Muamalah, (Jakarta: Kencana Prenadamedia Group, 2. , 105-106. Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES),. Vol. 4 No. 1 Juli2023 | 40 Nurul Fatimatul Fajariyah & Zulaekah Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah mengatur tentang Qardh Pasal 606 yakni: Nasabah Qardh wajib mengembalikan jumlah pokok yang diterima pada waktu yang telah disepakati bersama. Sejarah Perusahaan Gojek Gojek merupakan perusahaan teknologi yang dikelola oleh PT. Aplikasi Karya Anak Bangsa yang berdiri pada tahun 2010 di Jakarta. Perusahaan ini berdiri berawal dari seorang pemuda kreatif yang bernama Nadiem Makarim yang memiliki keresahan terhadap kemacetan di Kota. Sebelumi mendirikan Gojek Nadiem Makarim bekerja sebagai iCo-Founder dan Managing iEditor Zalora Indonesia dan Chief Innovation Officer Kartuku. Setiap pergi ketempat kerjanya. Nadiem Makarim menggunakan transportasi ojek agar dapat menerobos kemacetan di Jakarta. Karena seringimenggunakani transportasi iojek. Nadiem sering kali melihati banyak dari tukang ojek kehilangan waktu hanya untuk menunggu penumpang di Selain itu jenis transportasi ojek juga tidak sebanyak transportasi lainya sehingga cukup sulit untuk di cari. Dari pengalamanya tersebut. Nadiem Makarim memunculkan sebuah solusi untuk memudahkan kehidupan sehari-hari dengan menciptakani sarana jasaitransportasii ojek yang lebih iefektif dan Pada awal mendirikan Gojek. Nadiem Makarim hanya mempunyai 20 Driver Gojek dan pelayananya hanya menyediakan pesanan ojek melalui call-center. Sistem pemesananya pada saat itu hanyai melayaniipengguna di daerah Jakarta saja dan pengguna ojek harus menghubungi call-center Gojeki untukimendapatkan driveri terdekat, pesanan akan di teruskan ke driver gojek untuk menjemput pengguna di titik yang sudah di tentukan. Pada i tahuni 2015 Gojeki mengenbangkan dan meluncurkani aplikasii yangi dapat digunakani oleh penggunai Gojeki untuk memesani secara online. Pada saat pertama peluncuran aplikasi gojek hanya melayani tiga layanan yaitui : GoRide. Gosendi dan GoMart. Layanan gojeki terus berkembang pesat yang tadinya hanya tiga produk layanan saja Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES),. 41 | Fintech: Journal of Islamic Finance Pembatalan Sepihak Oleh Konsumen Pada Jasa Gojek sekarang sudah terdapat 22 produk layanan. Produk layanan Gojek di antaranya: Transportasi dan Logistik : Goride. Gocar. Gosend,Gobox. Gobluebird. Pembayaran : Gopay. Gotagihin. Gopaylater. Gogive. Gosure. Goinvestasi. Gocorp. Pesan makan dan Belanja: Gofood. Gomart. Gomed,Goshop. Hiburan : Goplay dan Gotix. Bisnis : Gobiz,Midtrans. Gostore. Moka dan Selly. Pada tahun 2021 ini kantor Gojek di Indonesiaterdapat 70 cabang diantaranya : Jakarta. Bali AeDenpasar. Bali Ae Gianyar. Bali Ae Tabanan. Balikpapan. Banda Aceh. Bandar Lampung. Bandung. Banjarmasin. Banyuwangi. Batam. Bekasi. Belitung. Bitung. Bogor. Bukit Tinggi. Cilacap. Cirebon. Depok. Duri. Garut. Gorontalo. Gresik. Jambi. Jember. Karawang. Kebumen. Kediri. Kudus. Madiun. Madura Pamekasan. Magelang. Makasar. Malang. Manado,Mataram. Medan. Metro. Mojokerto. Padang. Padang Sidempuan. Palembang. Palu. Pangkal Pinang. Pasuruan. Pekalongan. Pekanbaru. Pontianak,Probolinggo. Purwakarta. Purwokerto. Sabang. Salatiga,Samarinda. Semarang. Serang. Siantar. Sidoarjo. Solo,Subang. Sukabumi. Sumedang. Surabaya. Tangerang. Tanjung Pinang. Tasikmalaya. Tegal. Tomohon. Ungaran dan Yogyakarta. Tetapi informasi lain yang peneliti dapatkan bahwa Pada tahun 2017 kantor gojek pernah berada di kabupaten Pamekasan yaitu berada di Jl. Kabupaten No. 77, tapi sejak tahun 2019 kantor gojek cabang kabupaten pamekasan di satukan dengan kantor gojek di surabaya. Meskipun kantor gojek Pamekasan pindah ke kota surabaya para driver gojek di Pamekasan tetap beroperasi. Hanya saja para driver gojek memiliki tempat baschamp yang berbeda-beda yaitu di Jl. Kemuning, dan Jl. Kesehatan. Kegiatan Gojek bertumpu pada tiga nilai pokok yaitu. kecepatan, inovasi, dan dampak sosial. Untuk pembayarannya memiliki 2 cara yaitu cash dan menggunakan Gojek Credit (Go-pa. Gojek Credit adalah metode pembayaran Gojek yang dibuat cashless dan dapat digunakan untuk membayar semua layanan. Logo Gojek mengalamiPerubahan,i logo inii merupakan itonggak isejarah baruiyang menandai evolusi Gojek dari ilayanan ridehailing, menjadi Gojek. Auproduk GojekAy https://w. com/id-id/products/. Diakses tanggal 23 Maret 2023. Gojek. Kantor Cabang, https://w. com/contact/. Diakses tanggal 24 Maret 2023 Vol. 4 No. 1 Juli2023 | 42 Nurul Fatimatul Fajariyah & Zulaekah ekosistem iterintegrasi yangimenggerakkan orang, barang, dan uang. 26 Logo Gojekdapat idilihat dari gambar di bawah ini : Gambar 4. Logo Gojek Lama Sumber. Driver Gojek . Gambar 4. Logo Gojek Baru AuLogo Baru Gojek Simbol Evolusi Jadi Platform Teknologi OnDemand Terdepan di Asia TenggaraAy https://w. com/blog/gojek/logobaru-Gojek-simbol-evolusi/, diakses tanggal 23 Maret 2023 43 | Fintech: Journal of Islamic Finance Pembatalan Sepihak Oleh Konsumen Pada Jasa Gojek Sumber. Driver Gojek . Menurut Nadiem Makarim, perubahan logo Gojeksaat itu menggambarkan perjalanan Gojek sebagaiaplikasi i yang memilikii banyak jenisi layanani terdepandi Asiai tenggara. Logoi baru tersebuti diberi inamaSolvi yang imelambangkan isebuah iperjalanan Gojekyaitu memecahkan masalah melalui tekonologi. Berdasarkan hasil penelitian berupa observasi dan wawancara terdapat beberapa temuan terkait dengan pembatalan sepihak oleh konsumen pada jasa Gojek di Kota Pamekasan. Diantaranya, yaitu: Ketidaksengajaan oleh anaknya yang kepencet untuk memesan Konsumen hanya main-main/iseng memesan Go-Food. Kebijakan dari PT. Gojek orderan makanan yang dibatalkan oleh konsumen seharusnya makanan tersebut di berikan ke panti asuhan tetapi disini makanan tersebut dimakan sendiri oleh pihak Driver Gojek. DilayananGo-food apabila sudah masuk, driver dan konsumen tidak bisa menolak orderan. Sedangkan dilayanan Go-Ride driver bisa menolak orderan. Kesimpulan Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan terdapat dua kesimpulan, yaitu: Vol. 4 No. 1 Juli2023 | 44 Nurul Fatimatul Fajariyah & Zulaekah Sistem yang berlaku pada jasa gojek di Pamekasan adalah Pusat bantuan dalam aplikasi gojek yang memberikan beberapa tips mengenai pelayanan Driver untuk konsumen. Seperti pelayanan Go-Ride. Go-Car. Go-Send. Go-Food. Go-Shoop, dan lain Implementasi pada driver gojek adalah bagian dari praktek muamalah yang disebut dengan qirAd. Dalam prakteknya,qirAd atau kerja sama harus dilakukan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak di awal akad dan di setujui oleh kedua belah pihak. Namun, pada kenyataannya sebagian pihak driver ada yang melanggar perjanjian yang di buat di awal perjanjian. saat ini terdapat beberapa para driver Gojek yang melanggar kewajibannya menggunakan aplikasi yang telah disediakan oleh perusahaan dan disepakati oleh driver. Kalau terjadi pembatalan sepihak yang dilakukan konsumen pada transaksi go-food menimbulkan kerugian yang dialami oleh Driver, akibat dari pembatalan sepihak dapat dilihat dari segi tenaga, financial, tidak dapat menerima orderan lain, dan peforma Alasan terjadinya pembatalan sepihak karena adanya beberapa faktor yang melatarbelakangi, antara lain kesalahan teknis . pada sistem aplikasi gojek, orderan asli, dan orderan fiktif. Kompensasi bagi konsumen gojek yang membatalkan secara sepihak yaitu tidak akan memperoleh sanksi atau denda. Bahkan mereka yang biasa membatalkan masih bisa memesan makanan atau minuman lagi tanpa harus akun mereka diblokir terlebeih Perspektif Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah Pasal 311 Uang ijarah wajib di bayar oleh pihak mustaAojir meskipun maAojur tidak Jadi meskipun pesanan tidak digunakan pihak konsumen wajib membayar jasa gojek dan pesanan tersebut. Sedangkan Kompilasi Hukum Ekonomi Pasal 606 Nasabah Qardh wajib mengembalikan jumlah pokok yang diterima pada waktu yang telah disepakati bersama. Jadi konsumen yang telah memesan makanan wajib mengembalikan uang yang sudah dibayar terlebih dahulu oleh pihak driver Gojek karena uang yang sudah dibayari tersebut diangap hutang. Sehingga pembatalan 45 | Fintech: Journal of Islamic Finance Pembatalan Sepihak Oleh Konsumen Pada Jasa Gojek sepihak oleh konsumen pada jasa gojek di pamekasan dalam pandangan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah tidak sesuai. Daftar Pustaka