Al-Rabwah : Jurnal Ilmu Pendidikan Vol. 16, No. 01, May 2022 ISSN : (2252-7672) E-ISSN : (2798-4303) IMPLEMENTASI EVALUASI DIRI SEKOLAH Poppy Putri Kusumaning Ayu1, Akhmad Mu’adin2 1Pascasarjana MPI Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda, Indonesia 2Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda , Indonesia Email : Poppyputri651@gmail.com1, muadinahmad18@gmail.com2 Received 12 Desember 2021 Article Info Accepted 08 Mei 2022 Published 08 Juni 2022 Keywords: ABSTRACT EDS Evaluation School Self Evaluation EDS Implementation In the management of educational institutions, of course, the quality of educational institutions that meet the standards that have been set is needed. In measuring the quality of course required evaluation. School self-evaluation is one of the evaluations that can be done independently by educational institutions. Based on this, the purpose of writing this article is to determine the implementation of school self-evaluation. The writing in this article uses a qualitative approach with the type of library research. Based on the results of the analysis, it was concluded that school self-evaluation is a process of implementing a self-assessment of educational institutions in order to see the strengths and weaknesses of the institution so that it can improve or improve quality. In essence, school self-evaluation is used to identify school achievements, find priority needs and improvements, as data for decision making, and improve the quality of education. Based on the results of the implementation of the School Self Evaluation, schools are able to produce complete and accurate data and evidence to make school work plans that are better, more competitive and more progressive. After schools are able to formulate programs from their best work plans, they are implemented as much as possible so that the quality of education can be achieved in accordance with the eight national education standards, namely content standards, process standards, educators and education personnel standards, financing standards, facilities and infrastructure standards, graduate competency standards. , management standards and assessment stranders. ABSTRAK Kata Kunci: EDS Evaluasi Evaluasi Diri Sekolah Implementasi EDS Dalam pengelolaan Lembaga Pendidikan tentu dibutuhkan mutu Lembaga Pendidikan yang memenuhi standar yang telah ditetapkan. Dalam mengukur mutu tersebut tentu dibutuhkan evaluasi. Evaluasi diri sekolah adalah salah satu evaluasi yang dapat dilakukan dengan mandiri oleh Lembaga Pendidikan. Berdasarkan hal tersebut penulisan artikel ini bertujuan untuk mengetahui implementasi evaluasi diri sekolah. Penulisan dalam artikel ini menggunakan pendekatan kualititatif dengan jenis penelitian studi kepustakaan atau library research. Berdasarkan hasil analisis didapakan kesimpulan yaitu Evaluasi diri sekolah adalah sebuah proses pelaksaanaan penilaian diri lembaga pendidikan guna melihat kelebihan dan kelemahan lembaga sehingga dapat melakukan peningkatan atau perbaikan kualitas. Pada hakikatnya evaluasi diri sekolah digunakan untuk mengidentifikasi pencapaian sekolah, menemukan prioritas kebutuhan dan perbaikan, sebagai data guna pengambilan keputusan, serta meningkat mutu pendidikan. Berdasarkan hasil implementasi EDS, sekolah mampu menghasilkan data dan bukti yang lengkap serta akurat untuk membuat rencana kerja sekolah (RKS) yang lebih baik, lebih kompetitif dan lebih progresif. Setelah sekolah mampu merumuskan program-program dari rencana kerja terbaiknya maka diimplementasikan semaksimal mungkin sehingga mutu pendidikan dapat tercapai sesuai dengan delapan standar Pendidikan nasional yaitu standar isi, standar proses, standar pendidik dan Journal homepage: http://jurnal.staiskutim.ac.id/index.php/namajurnal 24 tenaga kependidikan, standar pembiayaan, standar sarana dan prasarana, standar komptensi lulusan, standar pengelolaan dan strander penliaian. Copyright and License: Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal. 1. PENDAHULUAN Penyelenggaraan pendidikan di Indonesia telah diatur oleh pemerintah baik pusat maupun daerah. Indonesia sendiri terus melalukan pembenahan dalam bidang pendidikan agar mampu mencetak generasi terbaik sehingga mampu membangun negara menjadi lebih baik. Pengaturan pendidikan di Indonesia di atur dalam UU nomer 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional, Peraturan Pemerintah nomer 19 taun 2005 tentang standar nasional pendidikan dan Permendikbud nomer 17 tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan sebagai landasan hukum yang menguatkan usaha perbaikan kualitas mutu pendidikan di Indonesia (Hanun Asrohah, 2014). Perundang-undangan tersebut adalah bukti perhatian pemerintah pada kualitas lembaga pendidikan. Namun aturan yang dibuat dengan sebaik mungkin tersebut belum dapat dilaksanakan oleh sebagian lembaga pendidikan. Hal tersebut mengharuskan setiap lembaga pendidikan di Indonesia untuk melakukan evaluasi diri sekolah. Evaluasi di tingkat sekolah lebih dikenal dengan singkatan EDS, Evalusi Diri Sekolah merupakan proses evaluasi di internal sekolah dengan melibatkan pemangku kepentingan sebagai bukti kinerja sekolah dengan berdasarkan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan Standar Nasional Pendidikan (SNP), di mana hasil dari evaluasi tersebut digunakan sebagai dasar penyusunan Rencana Kerja Sekolah (RKS) serta sebagai masukan untuk perencanaan investasi dari pihak-pihak berkepentingan lainnya seperti masyarakat, pemerintah maupun swasta (Subangun & Laily Isroin, 2018). Evaluasi Diri Sekolah adalah sistem yang kompeten untuk mengevaluasi sekolah dengan melihat delapan standar nasional pendidikan guna mencapai perbaikan yang maksimal. Dengan adanya evaluasi diri setia sekolah bisa menilai sendiri bagaimana mutu Pendidikan dari program-program yang telah dilaksanakan, melalui evaluasi tersebut sekolah dapat meningkatkan atau memperbaiki setiap program-program yang dijalankan. Evaluasi Diri Sekolah lebih berfokus pada apa yang terjadi di sekolah dengan melibatkan warga sekolah seperti kepala sekolah, wakil kepala sekolah dan guru namun masih dengan pengawasan komite sekolah. EDS dapat dilaksanakan dengan melalui beberapa tahapan yaitu pengembangan instrumen, pengumpulan data, analisis data, penentuan akar masalah dan penyusunan rekomendasi (Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud RI, 2017). Berdasarkan hal tersebut sekolah tidak dapat menilai diri sendiri tanpa melibatkan peran serta dari masyarakat pengguna layanan jasa yaitu orang tua siswa. Sekolah harus mampu melaksanakan evaluasi diri sekolah guna meningkat mutu yang menandai kualitas lembaga pendidikan dengan cara memahami fungsi-fungsi manajemen dengan baik dan benar, baik dalam tataran teori dan prakteknya (Ramdanil Mubarok, 2019). Dengan evaluasi diri sekolah lembaga pendidikan dapat mengetahui kelebihan dan kelemahan lembaganya sehingga mampu melakukan peningkatan ataupun perbaikan demi tercapainya kualitas maksimal sehingga tujuan pendidikan dapat tercapai. Berdasarkan pembahasan di atas, betapa pentingnya evaluasi diri sekolah dilakukan oleh lembaga pendidikan, karenanya penulis tertarik menyusun artikel dengan judul implementasi evaluasi diri sekolah. Al-Rabwah : Jurnal Ilmu Pendidikan Vol. 16, No. 01, May 2022 25 2. METODE Pendekatan dalam penelitian ini yakni kualitatif dengan tipe penelitian pustaka atau libarary research. Dalam penelitian Pustaka lebih pada jenis deskriptif (Mahfud Ifendi, 2021). Tujuan penelitian dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui implementasi Diri Sekolah (EDS). Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu menganalisis dari berbagai macma literatur buku maupun artikel jurnal tentang evaluasi diri sekolah. Teknik analisis data yang digunakan dalam mengolah hasil penelitian ini adalah teknik analisis antraktif dengan langkah pertama mengumpulkan data, mengkondensasi data, menyajikan data lalu menarik kesimpulan. Teknik analisis ini dikembangkan oleh teori Miles, Humberman dan Saldana (Miles et al., 2014). Lalu hasil temuan tersebut divalidasi dengan triangulasi data. 3. HASIL DAN PEMBAHASAN 3.1 Pengertian Implementasi Secara bahasa implementasi berarti penerapan, pelaksanaan. Implementasi dalam bahasa Inggris disebut juga implementation yang berarti sebuah tindakan yang diawali dengan rencana atau sistem. Menurut Muhammad Zaini implementasi adalah sebuah proses proses penerapan konsep, ide, kebijakan, atau inovasi yang dituangkan dalam tindakan praktis sehingga berdampak positif bagi perubahan nilai keterampilan, pengetahuan dan sikap. Dalam ilmu manajemen implementasi masuk pada aspek actuating atau pelaksanaan. Dimalam pelaksaan tersebut menjalankan rencana yang telah dirumuskan (Bayu Candra Pamungkas, 2020). Dari pembahasan tersebut maka implementasi dapat disimpulkan sebagai penerapan sebuah rencana yang teroganisir dalam kegiatan yang memberi dampak perubahan pada hal yang positif untuk mencapai tujuan. 3.2 Pengertian Evaluasi Diri Sekolah Evaluasi diri sekolah atau (EDS) memiliki kata kunci evaluasi yang jika diartikan secara bahasa adalah penilaian. Evaluasi biasa digunakan sebagai pedoman untuk memberi informasi tentang keadaan sebuah objek dengan menerapkan berbagai instrumen dimana hasil dari evaluasi tersebut dapat digunakan sebagai pertimbangan dalam membuat kesimpulan. Namun evaluasi bukan sekedar menilai secara insidental namun lebih kepada penilaian yang terencana secara terstruktur, terarah dan sistematis sehingga memiliki tujuan yang jelas (M. Chabib Thoha, 2013). Sudah menjadi kewajiban setiap penyelenggara pendidikan untuk melakukan evaluasi berkelanjutan agar tercapainya kualitas atau mutu yang diinginkan sesuai tujuan pendidikan. Menurut Hendarwan, evaluasi diri sekolah atau biasa disingkat denga EDS adalah suatu proses yang dilakukan oleh pihak sekolah dalam memetakan mutu sekolah secara jujur sehingga menemukan permasalahan yang sedang dihadapi lembaga dalam menjamin mutu sekolah (Hendarwan, 2017). Sedangkan Pusat Pengembangan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan menjelaskan evaluasi diri sekolah adalah proses evaluasi yang bersifat internal dengan melibatkan pemangku kepentingan sebagai bukti kinerja sekolah dengan berdasarkan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan Standar Nasional Pendidikan (SNP), dimana hasil dari evaluasi tersebut digunakan sebagai dasar penyusunan Rencana Kerja Sekolah (RKS) serta sebagai masukan untuk perencana investasi dan pihakpihak berkepentingan lainnya (Subangun & Laily Isroin, 2018). Evaluasi diri sekolah harus dilaksanakan secara transparan dengan melibatkan seluruh anggota sekolah baik kepala sekolah, guru, peserta didik, pengawas sekolah dan juga masyarakat yang menggunakan jasa layanan lembaga Pendidikan. Dengan hasil evalusia yang jujur lembaga Pendidikan dapat melihat mutu Pendidikan lembaganya sehingga dapat melakukan berbagai perbaikan dan peningkatan mutu yang sesuai dengan standar Pendidikan nasional. Berdasarkan pembahasan di atas, evaluasi diri sekolah atau EDS dapat disimpulkan sebagai sebuah proses pelaksaanaan penilaian diri lembaga pendidikan guna melihat kelebihan dan kelemahan lembaga sehingga dapat melakukan peningkatan atau perbaikan kualitas. Perbaikan kualitas tersebut sangat dibutuhkan agar program-program yang dibuat oleh lembaga Pendidikan dapat diukur manfaatnya. Penyelenggaraan Pendidikan yang dilakukan oleh lembaga Pendidikan mempunyai tujuan menciptakan sumber daya manusia yang berkompeten sehingga dalam pengelolaannya perlu dilakukan evaluasi untuk melihat sajauh mana keberhasilan program-program yang dilaksanakan. 3.3 Landasan Hukum Evaluasi Diri Sekolah Menurut Nanang Fatah ada tiga landasan hukum tentang evalusi diri sekolah yaitu sebagai berikut: a. Undang-Undang Nomer 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan. b. Peraturan Pemenrintah RI Nomer 19 Tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan. Implementasi Evaluasi Diri Sekolah (Poppy Putri Kusumaning Ayu & Akhmad Mua’din) 26 c. Peranturan Kementerian Pendidikan Nasional Nomer 63 tahun 2009 tentang sistem penjaminan mutu Pendidikan (Nanang Fattah, 2012). 3.4 Prinsip Evaluasi Diri Sekolah Dalam evaluasi diri sekolah, ada beberapa prinsip yang harus ditekankan yaitu antara lain: a. Berbasis tujuan, EDS dilakukan harus dengan tujuan yang jelas, seperti untuk pemenuhan kebutuhan rencana pengembangan sekolah (RPS). b. Kriteria sebagai acuan, EDS dilakukan dengan beberapa kriteria yang telah ditetapkan oleh peraturan pemerintah seperti SNP. c. Memiliki manfaat, EDS dilaksanakan memberi manfaat kepada lembaga sehingga mampu mengembangkan lembaga pendidikannya misalnya RKS. d. Bersifat objektif yaitu EDS dilaksanakan dengan jujur, sehingga diketahui kelemahan dan kelebihan lembaga pendidikan (Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan, 2013). 3.5 Tujuan Dan Manfaat Evaluasi Diri Sekolah a. Tujuan Evaluasi Diri Sekolah Tujuan umum evaluasi diri sekolah adalah untuk memberi penentuan dan pengambilan keputusan. Secara spesifik tujuan evaluasi diri adalah sebagai berikut: 1) Menilai kinerja sekolah 2) Mengidentifikasi kebutuhan pencapaian standar nasional pendidikan (SNP) dan standar pelayanan minimal (SPM) guna meningkatkan mutu pendidikan 3) Menjamin keberlangsungan program sekolah 4) Mengetahui perkembangan kualitas guru (Bayu Candra Pamungkas, 2020). Evaluasi diri sekolah mempunyai tujuan untuk melihat keefektifan mutu yang ingin dicapai dengan menilai perencanaan dalam memenuhi mutu yang ditargetkan, sehingga dalam prosesnya ada jaminan bahwa mutu itu dapat dicapai dan ditingkatkan secara terus menerus (Asnaul Lailina Nikamtus Zahrok, 2020). b. Manfaat Evaluasi Diri Sekolah Evaluasi diri memberi manfaat bagi pihak sekolah maupun pemerintah, adapun manfaat yang didapatkan antara lain : 1) Bagi sekolah a) Identifikasi kelemahan dan kelebihan lembaga guna mengembangkan dan meningkatkan mutu lembaga kedepannya. b) Sebagai data rill untuk mengembangkan dan meningkatkan mutu lembaga kedepannya. c) Merumuskan peluang dan kekuatan lembaga sehingga dapat merencanakan inisiatif serta menyesuaikan program guna meningkatkan mutu lembaga kedepannya. d) Sebagai bentuk laporan kepada pemangku kepentingan. 2) Bagi pemerintah a) Ketersedian data sebagai pertimbangan pengambilan keputusan, membuat perencanaan. b) Dapat mengidentifikasikan skala prioritas untuk memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana. c) Mengetahui jenis kebutuhan lembaga pendidikan d) Sebagai acuan pemberian pelatihan serta program pengembangan lainnya. e) Dapat mengetahui mutu lembaga pendidikan sesuai dengan SPM dan SNP (Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan, 2013). 3.6 Ruang Lingkup dan Instrumen Evaluasi Diri Sekolah Ruang lingkup evaluasi diri adalah delapan Standar Pendidikan Nasional yaitu standar isi, standar proses, standar sarana dan prasarana, standar pembiayaan, standar penilaian dan standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar kompetensi lulusan dan standar pengelolaan. Adapun instrumen yang dapat digunakan dalam evaluasi diri sekolah adalah sebagai berikut: a. Delapan standar, delapan standar ini sesuai denan standar nasional dalam peraturan pemerintah. Adapun delapan standar Pendidikan nasional meliputi standar isi, standar proses, standar pendidik dan tenaga Pendidikan, standar sarana dan prasarana, standar kompetensi lulusan, standar pengelolaan, standar pembiayaan dan standar penilaian (Qiqi Asmara, 2021). Al-Rabwah : Jurnal Ilmu Pendidikan Vol. 16, No. 01, May 2022 27 b. Komponen dalam standar, yaitu setiap uraian dari masing-masing standar Pendidikan. c. Indikator yaitu penjabaran dari komponen standar d. Penjabaran secara ringkas bukti fisik indikator e. Bukti fisik dengan melihat dokumen yang ada f. Tahapan pengembangan yaitu berdasarkan pengembangan keadaan sekolah secara sistematis sesuai tahapan. g. Rekomendasi yaitu bentuk kelanjutan dengan melakukan perbaikan terhadap butik fisik dari indikatorindikator yang dikembangkan (Hanun Asrohah, 2014). Berdasarkan hal tersebut dalam evaluasi diri sekolah hal utama yang perlu diperhatikan adalah delapan standar Pendidikan nasional. Masing-masing lembaga Pendidikan harus mampu memahami delapan standar tersebut agar dapat menjalankan sesuai dengan kebijakan pemerintah yang telah ditetapkan. Pada peraturan pemerintah nomer 19 tahun 2005 mengatur tentang delapan standar Pendidikan yang harus mampu dipenuhi oleh setiap lembaga pendidikan di Indonesia. Adapun delapan standar tersebut terdiri dari standar isi, standar proses, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pembiayaan, standar pengelolaan, standar kompetensi lulusan, dan standar penilaian. Untuk standar isi terdapat beberapa kriteria kompetensi untuk peserta didik, kompetensi tersebut meliputi kompetensi mata pelajaran, kompetensi lulusan, silabus yang akan digunakan dan kompetensi bahan materi yang akan digunakan. Sehingga dalam implementasinya standar isi terdiri dari kurikulum sekolah, jadwal pembelajaran, beban kerja pendidik dan kalender akademik lembaga Pendidikan (Halimatu Sakdiah & Syahrani, 2022). Standar proses adalah standar yang ditetapkan dalam proses pembelajaran, dalam standar ini menilai bagaimana pembelajaran dapat berjalan sesuai dengan kebijakan Pendidikan yang ditetapkan seperti pembelajaran yang mengharuskan peserta didik mandiri, aktif, memberikan inspiratif dan lain sebagainya sehingga lembaga Pendidikan dapat mencetak lulusan yang berkualitas (Halimatu Sakdiah & Syahrani, 2022). Standar pendidik dan tenaga kependidikan meliputi kriteria Pendidikan tenaga kependidikan yang bertugas di lembaga pendidikan, beberapa kriteria seperti keadaan fisik pendidik dan tenaga kependidikan, kejiwaan pendidik dan tenaga kependidikan, kriteria Pendidikan sesuai dengan jabatan yang diembannya (Helda Yanti & Syahrani, 2021). Pendidik dan tenaga kependidikan merupakan sumber daya manusia yang ada di lembaga pendidikan guna menjalankan pelayanan jasa. Pendidik dan tenaga kependidikan diharapkan mampu memenuhi kualifikasi yang telah ditentukan, kemudian adanya pengembangan dan pelatihan keprofesionalan dengan berkomitmen memberikan pembinaan, pelatihan serta bimbingan agar dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggungjawab sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya (Heri Susanti, 2021). Standar sarana dan prasarana diatur dalam permendiknas nomer 24 tahun 2007 yang mengatur tentang sarana dan prasarana lembaga Pendidikan, bahwa standar sarana dan prasarana lembaga Pendidikan yaitu Gedung sekolah harus mempunyai ventilasi dan pencahayaan yang cukup, sanitasi yang layak baik di dalam Gedung maupun di luar, serta bahan gedung memiliki standar kelayakan yang tidak merugikan Kesehatan baik pada pengguna maupun lingkungan sekitar (Baiq Rohiyatun, 2020). Sarana dan prasarana menjadi sangat penting digunakan dalam proses pembelajaran sehingga peserta didik dapat melaksanakan kegiatan pembelajaran dengan nyaman dan aman dan dapat memberikan hasil belajar yang maksimal (Mustika Firdaus et al., 2020). Oleh karena, perhatian terhadap pengelolaan semua sarana dan prasarana atau perlengkapan di sekolah memang harus di prioritaskan demi terealisasinya tujuan utama dari adanya sarana dan prasarana ini mampu mendukung suksesnya dalam proses pembelajaran (Muhammad Ibnu Faruk Fauzi, 2020). Standar kompetensi lulusan merupakan kriteria berdasarkan kemampuan peserta didik yang diharapkan dapat mencapai nilai pengetahuan, keterampilan, dan sikap peserta didik. Standar kompetensi lulusan menjadi acuan bagi standar-standar Pendidikan nasional lainnya seperti standari isi, standar proses, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan dan standar penilaian (Fajar Trimiharja et al., 2021). Standar pengelolaan merupakan seluruh rangkaian kegiatan fungsi manajemen pada lembaga Pendidikan seperti perencanaan, pelaksanaan, pengorganisasian, pengawasan dan evaluasi sehingga seluruh kegiatan dapat berjaalan dengan efektif dan efisiens guna mencapai tujuan yang telah ditentukan baik dalam jangka pendek, sedang maupun jangka Panjang. Standar pengelolaan perlu disusun agar dapat Implementasi Evaluasi Diri Sekolah (Poppy Putri Kusumaning Ayu & Akhmad Mua’din) 28 memenuhi kebutuhan, tuntutan dan harapan yang mengarah pada penetapan kebijakan lembaga Pendidikan dalam mencapai tujuan (Siti Zenab, 2021). Standar pembiayaan merupakan standar pengelolaan seluruh komponen dalam lembaga Pendidikan yang membutuhkan biaya operasional yang terhitung pertahun. Dalam Pendidikan pembiayaan terdiri dari biaya operasional, biaya investasi serta biaya personal. Biaya operasional adalah seluruh biaya kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh satuan Pendidikan. Biaya investasi merupakan biaya pengadaan sarana dan prasarana, modal tetap dalam pekerjaan serta pengembangan kinerja sumber daya manusia di lembaga Pendidikan (Septiana Aisyiah et al., 2020). Standar penilaian pendidikan merupakan standar pencapaian kemampuan peserta didik yang meliputi penilaian harian, tengah semester, penilaia semester dan ujian akhir sekolah, sedangkan kemampuan peserta didik yang dinilai adalah pengetahuan, keterampilan dan sikap (Inayah Hidayah, 2020). 3.7 Tahapan Pelaksanaan Evaluasi Diri Sekolah Direktorat jenderal pendidikan dasar dan menengah di kementerian pendidikan dan kebudayaan dalam petunjuk pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan oleh satuan pendidikan menjelaskan ada lima tahapan dalam pelaksanaan evaluasi diri sekolah, yaitu: a. Pengembangan Instrumen Penyusunan instrumen harus memperhatikan asal sumber data. Karena instrumen akan menjadi acuan dalam penilaian Tim Penjaminan Mutu Pendidikan Sekolah (TPMPS). Tahapan dalam mengembangkan isntrumen sebagai berikut: 1) Menjabarkan indikator mutu menjadi pertanyaan 2) Mengidentifikasi sumber data untuk menjawab pertanyaan tersebut. 3) Memetakan penyusunan instrumen 4) Menyusun panduan teknis instrumen seperti tujuan, isi instrumen, responden, jadwal, metode dan petugas yang bertanggung jawab. b. Pengumpulan Data Pada tahap pengumpulan data berupa silabus, kegiatan pembelajaran, hasil penilaian siswa, laporan supervisi, tata tertib dan lain-lain. Adapun tahapan dalam pengumpulan data sebagai berikut: 1) Sosialisasi kepada seluruh sumber data pada satuan pendidikan. 2) Penyebaran instrumen kepada sumber data 3) Verifikasi kelengkapan data oleh tim penjaminan mutu Pendidikan sekolah (TPMPS) 4) Validasi data oleh tim penjaminan mutu Pendidikan sekolah (TPMPS) 5) Dokumentasi data dalam bentuk elektronik guna mempermudah proses analisis oleh tim penjamin mutu Pendidikan sekolah (TPMPS). c. Analisis Data Setelah dilakukan pengumpulan data, maka data-data tersebut dianalisis. Adapun tahapannya sebagai berikut: 1) Format analisis yang mudah disusun oleh tim penjaminan mutu Pendidikan sekolah (TPMPS) 2) Pengisian format oleh satuan pendidikan dan TPMPS sesuai dengan dokumentasi yang didapatkan. 3) Menentukan permasalahan yang dihadapi sekolah oleh satuan pendidikan dan TPMPS. d. Penentuan Akar Masalah Selanjutnya dalam penentuan akar masalah dilakukan melalui beberapa tahap di bawah ini: 1) Dengan pendekatan yang mudah dipahami tim penjaminan mutu Pendidikan sekolah (TPMPS) menganalisis permasalahan. 2) Mengidentifikasi akar permasalahan 3) Menemukan hubungan serta penyebab permasalahan tersebut. 4) Menyusun prioritas permasalahan guna meningkatkan mutu satuan pendidikan. e. Penyusunan Rekomendasi Tahap terakhir adalah penyusunan rekomendasi, dengan melakukan beberapa tahapan di bawah ini: 1) menyusun prioritas masalaha yang paling mendesak 2) penetuan solusi dalam permasalah tersebut. 3) Membuat laporan evaluasi beserta rekomendasinya (Bayu Candra Pamungkas, 2020). 3.8 Implementasi Evaluasi Diri Sekolah Al-Rabwah : Jurnal Ilmu Pendidikan Vol. 16, No. 01, May 2022 29 Evaluasi diri sekolah adalah sebuah proses pelaksaanaan penilaian diri lembaga pendidikan guna melihat kelebihan dan kelemahan lembaga sehingga dapat melakukan peningkatan atau perbaikan kualitas. Dengan mengetahu kelemahan-kelemahan yang terdapat pada sekolah sehingga dapat dilakukan perbaikan guna menaikkan mutu pendidikan. Evaluasi diri sekolah digunakan untuk mengukur kinerja sekolah dengan menerapkan beberapa indikator dalam instrumen yaitu delapan standar pendidikan nasional. Pada hakikatnya evaluasi diri sekolah bertujuan untuk mengidentifikasi pencapaian sekolah, menemukan prioritas kebutuhan dan perbaikan, sebagai data pengambilan keputusan, serta meningkat mutu pendidikan. Pada dasarnya EDS untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan berikut: a. Seberapa baikkah kinerja lembaga pendidikan tersebut? b. Apa saja bukti yang dapat dilihat? c. Bagaimana cara meningkatkan lembaga pendidikan tersebut? EDS dilaksanakan setiap tahun oleh pihak sekolah dengan mengkaji secara objektif kinerja mereka dengan berdasarkan delapan standar tersebut. Kinerja tersebut dibuktikan pada pengumpulan data dan fisik untuk melihat pencapaian mutu sekolah. Pelaksanaan EDS diharap mampu merumuskan visi misi sekolah agar sesuai dengan harapan dan tujuan para pihak kepentingan di sekolah tersebut. Semua pihak harus dapat terlibat sehingga perbaikan dan peningkatan mutu sekolah bisa dilakukan. Pada laporan hasil evaluasi diri sekolah, Implemetansi evaluasi diri sekolah dianalisis. Isi laporan tersebut antara lain deskripsi, analisis dan refleksi dari kinerja, perangkat serta keadaan semua pihak yang terlibat di sekolah. Dengan laporan tersebut dapat menajdi bahan pertimbangan dalam membuat rencana kerja tahunan (RKT) serta menjadi pedoman dalam membuat kebijakan internal. Untuk menentukan apakah proses evaluasi diri sekolah telah berjalan dengan baik, EDS tersebut memiliki kriteria seberti di bawah ini: a. Dilaksanakan dengan motivasi intrinsik b. Pemimpin mendukung penuh c. Semua pihak lembaga mendukung d. Perencanaan sesuai dengan kebutuhan lembaga e. Untuk menilai kinerja sesuai dengan tujuan lembaga f. Pelaksanaan EDS berjalan dengan baik g. Pelaksanaan EDS bersifat objektif, jujur, transparan, sistematis dan penuh tanggung jawab h. Mengidentifikasi kelemahan dan kelebihan lembaga serta menlai hambatan serta peluang lembaga. i. Menemukan permasalahan lalu merumuskan solusinya j. Laporan EDS digunakan sebagai pedoma dalam memperbaikin dan meningkatkan program kerja berkelanjutan. k. Hasil EDS berupa evaluasi program kelembagaan serta analisis diri l. Penyusunan laporan EDS yang baik (Bayu Candra Pamungkas, 2020). Berdasarkan hasil EDS mampu menghasilkan data yang lengkap serta akurat, sehingga sekolah mampu membuat rencana kerja sekolah (RKS) yang lebih baik, lebih kompetitif dan lebih progresif. Setelah sekolah mampu merumuskan program-program dari rencana kerja terbaiknya maka diimplementasikan semaksimal mungkin sehingga mutu pendidikan dapat tercapai. Muhammad Ali dalam artikelnya menjelaskan bahwa evaluasi diri sekolah guna melihat manajemen mutu berbasis sekolah dapat dilaksanakan dengan melibatkan kepala, sekolah, pengawas, pendidik, tenaga kependidikan dan juga komite sekolah. Dengan dipimpin oleh kepala sekolah evalusia diri dapat dilakukan dengan membahas mutu apa yang dibutuhkan sekolah, bagaimana keadaan sekolah saat ini, mengapa sekolah kita perlu meningkatkan mutu. Dengan adanya pembahasan tersebut sekolah dapat mengetahui keadaan setiap kompenen yang ada sehingga dapat dideskripsikan apa saja masalah yang menajdi kelemahan sekolah. Kemudian refleksi diri dengan menyadari bahwa mutu itu penting bagi lembaga Pendidikan sehingga adanya komitmen bersama dari semua anggota untuk berusaha bersama guna mencapai mutu yang ingin dicapai. Terakhir dengan merumuskan rencana yang akan dilaksanakan lembaga Pendidikan guna meningkatakan mutu. Peningkatan mutu tersebut dapat dilakukan dengan pegembangan diri sehingga sekolah tidak lagi harus perlu memulai dari titik nol namun dapat mulai mengembangkan mutu dari keadaan yang ada saat itu (Muhammad Ali Akbar, 2019). Teori tersebut didukung dengan hasil penelitian yang dilakukan oleh Neng Gustini dan Yolanda Mauly dengan objek penelitian SMP Darul Falah Cihampelas. Hasil dari penelitiannya mendapatkan temuan-temuan yaitu SMP Darul Falah Cihampelas menggunakan evaluasi diri sekolah dengan siklus standar penjaminan mutu internal dengan melaksanakan pertama evaluasi terhadap mutu lembaga, kedua Implementasi Evaluasi Diri Sekolah (Poppy Putri Kusumaning Ayu & Akhmad Mua’din) 30 membuat perencanaan pengendalian mutu, ketiga melaksanakan pengedalian mutu, keempat mengawasi kegiatan evaluasi serta meningkatkan mutu setelah ada kegiatan pengendalian dan kelima Menyusun perencanaan untuk tahun-tahun mendatang. Hasil yang didapat dari pelaksanaan standar penjaminan mutu internal adalah memberi dampak kepada peserta didik dengan meningkatnya prestasi belajar, peserta didik lebih inovatif dalam pembelajaran serta tercapainya tjuan sekolah sehingga pelanggan pengguna layanan jasa merasa puas dengan pemenuhan delapan standar tersebut (Neng Gustini & Yolanda Mauly, 2019). 4. KESIMPULAN Evaluasi diri sekolah adalah sebuah proses pelaksaanaan penilaian diri lembaga pendidikan guna melihat kelebihan dan kelemahan lembaga sehingga dapat melakukan peningkatan atau perbaikan kualitas. Pada hakikatnya evaluasi diri sekolah digunakan untuk mengidentifikasi pencapaian sekolah, menemukan prioritas kebutuhan dan perbaikan, sebagai data guna pengambilan keputusan, serta meningkat mutu pendidikan. Berdasarkan hasil implementasi EDS, sekolah mampu menghasilkan data dan bukti yang lengkap serta akurat untuk membuat rencana kerja sekolah (RKS) yang lebih baik, lebih kompetitif dan lebih progresif. Setelah sekolah mampu merumuskan program-program dari rencana kerja terbaiknya maka diimplementasikan semaksimal mungkin sehingga mutu pendidikan dapat tercapai sesuai dengan delapan standar Pendidikan nasional yaitu standar isi, standar proses, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar pembiayaan, standar sarana dan prasarana, standar komptensi lulusan, standar pengelolaan dan standar penliaian. Al-Rabwah : Jurnal Ilmu Pendidikan Vol. 16, No. 01, May 2022 31 REFERENCES Asnaul Lailina Nikamtus Zahrok. (2020). Implementasi Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Jurnal Akuntanbilitas Manajemen Pendidikan, 8(2), 196–204. Badan Pengembangan SumberiDaya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan. (2013). Evaluasi Diri Sekolah. Baiq Rohiyatun. (2020). Standar Sarana dan Prasarana Pendidikan. Edukatif: Jurnal Ilmu Pendidikan, 2(2). Bayu Candra Pamungkas. (2020). Implementasi Evaluasi Diri Sekolah dalam meningkatkan mutu sekolah. Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya. Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud RI. (2017). Petunjuk Pelaksanaan Penjaminan Mutu Pendidikan oleh Satuan Pendidikan. Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan RI. Fajar Trimiharja, Iis Istiqomah, Rinanda Agung Putri, & Siti Inayah. (2021). Upaya Pembiasaan Sikap Pendidikan Karakter dalam Mewujudkan Standar Komptensi Lulusan SDN 1 Cikalahang. Prosiding Dan Web Seminar, 1(1). Halimatu Sakdiah & Syahrani. (2022). Pengembangan Standar Isi dan Standar Proses dalam Pendidikan Guna Meningkatkan Mutu Pembelajaran di Sekolah. Jurnal Cross-Border, 5(1). Hanun Asrohah. (2014). Manajemen Mutu Pendidikan. UIN Sunan Ampel Press. Helda Yanti & Syahrani. (2021). Standar Bagi Pendidik dalam Standar Nasional Pendidikan Indonesia. Adiba: Journal Of Education, 1(1). Hendarwan. (2017). Kendala-Kendala Pelaksanaan Evaluasi Diri Sekolah (EDS). Jurnal Pendidikan Dan Kebudyaan, 20(1). Heri Susanti. (2021). Manajemen Pendidikan, Tenaga Kependidikan, Standar Pendidik dan Mutu Pendidikan. Asatiza: Jurnal Pendidikan, 2(1). Inayah Hidayah. (2020). Analisi Standar Penilaian Pendidikan di Indonesia. Al-Iman: Jurnal KeIslaman Dan Kemasyarakatan, 4(1). M. Chabib Thoha. (2013). Teknik Evaluasi Pendidikan. Raja Grafindo Persada. Mahfud Ifendi. (2021). Pendidikan ISlam Rasulullah SAW Periode Madinah: Strategi, Materi Dan Lembaga Pendidikan. Jurnal Al-Rawbah, 15(1). Miles, Huberman, & Saldana. (2014). Qualitative Data Analysis. SAGE Publications. Muhammad Ali Akbar. (2019). Konsep Manajemen Berbasis Sekolah dan Implemntasinya. Paedagog: Jurnal Pendidikan Guru Madrasah, 2(1). Muhammad Ibnu Faruk Fauzi. (2020). Manajemen Sarana dan Prasarana Pendidikan. Jurnal Al-Rawbah, 14(2). Mustika Firdaus, Sufyarma Marsidin, & Ahmad Sabandi. (2020). Analisis Kebijakan dan Pengelolaan Pendidikan Dasar Terkait Kebijakan Standar Sarana dan Prasarana di Sekolah Dasar. Edukatif: Jurnal Ilmu Pendidikan, 2(2). Nanang Fattah. (2012). Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan. Remaja Rosdakarya. Neng Gustini & Yolanda Mauly. (2019). Implementasi Sistem Penjaminan Mutu Internal dalam Meningkatkan Mutu Pendidikan Dasar. Isema: Jurnal Islamic Education Manajemen, 4(2). Qiqi Asmara. (2021). Implementasi Kebijakan dan Mutu Pendidikan (Penerapan Delapan Standar Pendidikan Nasional di SMA Mutiara Bunda Kecamatan Arcamanik Kota Bandung. KAIS: Kajian Ilmu Sosial, 1(1). Ramdanil Mubarok. (2019). Pelaksanaan Fungsi-Fungsi Manajemen dalam Peingkatan Mutu Lembaga Pendidikan Islam. Jurnal Al-Rawbah, 8(1). Septiana Aisyiah, Sufyarman Marsyidin, & Ahmad Subandi. (2020). Kebijakan Standar Pembiayaan di Sekolah Dasar. Edukatif: Jurnal Ilmu Pendidikan, 2(2). Siti Zenab. (2021). Pelaksanaan Standar Pengelolaan Pendidikan di Sekolah Dasar. Menata: Jurnal Manajemen Pendidikan Islam, 4(1). Subangun & Laily Isroin. (2018). Penerapan Evaluasi Diri Sekolah Dasar Model EMI di Kabupaten Ponorogo Tahun 2017. Jurnal Pendidikan Edutama, 5(1). Implementasi Evaluasi Diri Sekolah (Poppy Putri Kusumaning Ayu & Akhmad Mua’din)