Volume: 2 No. Mei 2026 STISA Pamekasan e-ISSN: 3110-7486 https://jurnal. id/index. php/HUKAGI Implikasi Tajdid al-Nikah Terhadap Ketahanan Rumah Tangga Berdasarkan Kajian Sosiologi Hukum Islam: Studi Kasus Di Desa Batu Ampar Kecamatan Guluk-Guluk Kabupaten Sumenep. Riyadatul Fawaidah. Lasan Sekolah Tinggi Ilmu Syariah As-Salafiyah Sumber Duko Pamekasan, email: riyadatulfawaidah71@gmail. Sekolah Tinggi Ilmu Syariah As-Salafiyah Sumber Duko Pamekasan, email: lasanmasduqi@gmail. Submitted: 07-11-2025 Reviewed: 07-05-2026 Accepted: 20-05-2026 Article Info Abstract Kata Kunci: Tajdid al-nikah. Rumah tangga. Sosiologi Hukum Islam Tajdid al-nikah is one of the activities of re-marriage which aims to restore the original situation even though it is not as lively as the activity of the first marriage contract, as is the case in the people of Batu Ampar, with their strong belief that every marriage that experiences problems, whether small or large, can be resolved by carrying out tajdid. almarriage or just want a new atmosphere in their household, according to the results of validation tests conducted by researchers, there are several changes that are visible in Batu Ampar society when related to the context of legal sociology. DOI: prefix 10. 69784 by Crossreef Abstrak Tajdid al-nikah salah satu kegiatan pengulangan nikah yang bertujuan untuk mengembalikan keaadaan semula meskipun tidak semeriah kegiatan akad nikah yang pertama, sebagaimana yang terjadi pada masyarakat Batu Ampar dengan kekentalan kepercayaannya meyakini bahwa setiap pernikahan yang mengalami permasalahan baik kecil ataupun besar bisa diselesaikan dengan pelaksanaannya tajdid al-nikah ataupun hanya menginginkan suasana baru dalam rumah tangganya, sesuai dengan hasil uji validasi yang dilakukan peneliti terdapat beberapa berubahan yang tampak dalam masyarakat Batu Ampar jika dikaitkan dengan konteks sosiologi Implikasi Tajdid al-Nikah Volume: 2 No. Mei 2026 Riyadatul Fawaidah. Lasan ISSN: 3110-7486 PENDAHULUAN Masalah yang paling esensial dalam kehidupan manusia yaitu pernikahan, dikarenakan dalam hubungan pernikahan yang memuat unsur hubungan antara manusia dengan manusia, juga unsur sakralitas hubungan manusia dengan tuhan-Nya. Dengan demikian dalam menjalaninya harus seimbang dengan tujuan membangun keluarga yang sakinah, mawaddah serta Firman Allah swt dalam surah Ar-Rum ayat 21 yang memberikan tuntunan kepada laki-laki dan perempuan yang dicptakan untuk hidup berpasang-pasangan dengan tujuan membina keluarga yang penuh dengan cinta dan kasih sayang. Dengan bunyi firmannya sebagai berikut: a AOaII aOa aN a eI EaC Ea aEI aII aIe aA a aEI eaOA s AE aaEaOA A EaaC eOaI Oaa aAEaeO aIA a a A uI a aEAUUA Ea e aEIa eO uEaOe aN aO a a aE aOe Ia aE eI aI aOU aOaeaA aa e e e a a a e a ):A. acEeOeIA AuDan di antara tanda-tanda kebesaran-Nya, ialah Dia menciptakan untukmu istri dari jenismu supaya kamu cenderung merasa tentram kepadanya. Dan dijadikan oleh-Nya di antaramu rasa cinta dan kasih sayang Sesungguhnya pada yang demikian itu terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir. Tidak mengurangi unsur sakralitas yang di sebutkan di atas Negara juga memberikan pemahaman tentang pernikahan yang tertuang didalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dengan penjelasan Pernikahan adalah Ausebuah ikatan lahir bathin antara seorang laki-laki dan perempuan sebagai suami istri dengan tujuan membentuk membangun keluarga . umah tangg. yang bahagia dan kekal berdasarkan tuhan yang maha esaAy. 1 Dan tidak jauh berbeda dengan pasal 2 Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang menyatakan perkawinan menurut hukum islam adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau miitsaqan ghalidzan untuk menaati perintah Allah dan melakukannya merupakan ibadah. 2 Sebagaimana tujuan pernikahan yang dinyatakan dalam Al- QurAoan, undang-undang, dan KHI dapat diambil kesimpulan bahwa siapa saja yang menjalani hubungan pernikahan dianggap beribadah sekaligus menjalankan salah satu sunnah nabi yaitu. mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah mawaddah serta penuh rahmah. Istilah tajdid al-nikah tidak diwajibkan dalam Islam. Namun, sebagian masyarakat masih memakai untuk menyelamatkan rumah tangga mereka yang terancam putus . Dari kalangan shahih berpendapat bahwa melakukan tajdid al-nikah diperbolehkan . , tetapi ada ulamaAo yang berpendapat bahwa tajdid alnikah dapat membatalkan akad nikah yang pertama, yaitu yusuf al-ardabili alNaskah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Mahkamah Agung Ri. Himpunan Peraturan Perundang-Undangan Yang Berkaitan Dengan Kompilasi Hukum Islam Serta Pengertian Dalam Pembahasannya. (Jakarta: Perputakaan Mari, 2. , 64. Implikasi Tajdid al-Nikah Volume: 2 No. Mei 2026 Riyadatul Fawaidah. Lasan ISSN: 3110-7486 syafiAoI yang dianggap salah seorang ulama terkemuka dikalangan mazhab syafiAoi. Masyarakat Di Desa Batu Ampar Kecamatan. Guluk-Guluk Kabupaten. Sumenep, masih memegang erat kebiasaan dari pelaksanaan tajdid al-nikah yang pada dasarnya mereka menganggap apabila tidak ditemukan adanya tanda-tanda dari kelahiran seorang anak didalam sebuah pernikahan, ataupun seringnya terjadi percekcokan dalam hubungan rumah tangga, dan kesulitan dalam hal perekonomian yang dihadapinya. Maka, sesepuh yang berada dilingkaran hubungan tersebut menyarankan untuk melaksanakan yang namanya pengulangan pernikahan yang dikenal dengan tajdid al-nikah dalam fiqh munakahat. Tidak jauh berbeda dengan pendapat dari suatu aliran kepercayaan di daerah Jawa jika dari suatu pernikahan tidak melahirkan seorang anak atau sering kali terjadi pertengkaran kecil, maka sepasang suami isteri harus memperbaharui pernikahannya. Tidak berhenti pada persoalan demikian, masyarakat yang berada Di Desa Batu Ampar Kecamatan. Guluk-Guluk Kabupaten. Sumenep juga menyakini apabila dalam sebuah keluarga sudah pernah melaksanakan yang namanya pengulangan nikah tanggapan dari masyarakat sekitar yaitu didalam sebuah keluarga tersebut sudah ada kata talak. Namun, tidak sedikit dari masyarakat Di Desa Batu Ampar Kecamatan. Guluk-Guluk Kabupaten. Sumenep juga melaksanakan tajdid al-nikah dengan adanya permasalahan dalam rumah tangga mereka hanya saja mereka melakukan untuk memperindah suasana dalam rumah tangga mereka. Dengan tidak mengurangi dari ke sunnahan yang Rasullah SAW. Ungkapkan dalam hadist-Nya, masyarakat Di Desa Batu Ampar meyakini bahwa dengan adanya praktek pengulangan nikah . ajdid al-nika. , merupakan solusi dalam meminimalisir kekhawatiran dalam kehidupan masyarakat sekitar. Menurut syaikh ibnu hajar dan sebagian ulamaAo syafiAoiyah, memperbaharui nikah . ajdidun nika. dengan maksud sekedar tajammul . ura-pura atau keindaha. , seperti seseorang yang menikah, sah dalam agama namun belum terdaftar di KUA setempat, lalu dinikahkan kembali sebagai persyaratan yang harus disaksikan oleh pihak KUA setempat. Maka dihukumi jawaz . dengan alasan pernikahan yang dilaksanakan di KUA tidak membatalkan pernikahan yang pertama serta terdapat unsur tajammul . dan ikhtiyat . ehati-hatian dari pasangan suami istr. 3 Zarwaki. Moh. Yustafad. Tradisi Mbangun Nikah Dalam Tinjauan Hukum Islam: Studi Kasus Di Kelurahan Bandar Lor Kecamatan Mojokerto Kota Kediri. Jurnal Hukum Keluarga Islam. Vol. No. Juni 2021, 114. 4 Muhammad Hilmi Fauzi. Tajdidun Nikah Sebagai Trend Adat Masyarakat Jawa ( Analisis Hukum Islam Terhadap Study Kasus Pada Masyarakat Desa Budi Mulya. Puncak Harapan Dan Ayunan Papan Keamatan Lokpaikat Kabupaten Tapin ) . Jurnal Bimas Islam. Vol. No. i 2018, 5 Zarwaki. Moh. Yustafad. Tradisi Mbangun Nikah. , 123. Implikasi Tajdid al-Nikah Volume: 2 No. Mei 2026 Riyadatul Fawaidah. Lasan ISSN: 3110-7486 Dari permasalahan yang ada Di De Batu Ampar Kecamatan. GulukGuluk Kabupaten. Sumenep peneliti bisa memberikan kesimpulan sementara bahwa masyarakat masih mempercayai dengan pelaksanaan pengulangan nikah . ajdid al-nika. menjadi jembatan atau jalan mediasi terbaik untuk mempertahankan rumah tangga mereka, baik dari rumah tangga yang hampir putus atau rumah tangga yang baik-baik saja hanya ingin memperbaharui suasana didalam pernikahannya dikarenakan hubungan jarak jauh. Walaupun masyarakat belum mengetahui tujuan dari pelaksanaan pengulangan nikah sendiri bertujuan untuk memperkokoh kembali keluarga. METODOLOGI PENELITIAN Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan sosiologi hukum Islam. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan . ield researc. yang dilakukan di Desa Batu Ampar. Kecamatan Guluk-Guluk. Kabupaten Sumenep. Pendekatan ini digunakan untuk memahami secara mendalam praktik tajdid al-nikah serta implikasinya terhadap ketahanan rumah tangga dalam kehidupan masyarakat. Sumber data penelitian terdiri dari data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh melalui wawancara dan observasi terhadap pasangan yang melakukan tajdid alnikah, tokoh agama, serta masyarakat setempat. Sedangkan data sekunder diperoleh dari literatur, jurnal, kitab fikih, peraturan perundang-undangan, dan dokumen yang berkaitan dengan penelitian. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Adapun teknik analisis data menggunakan analisis deskriptif kualitatif, yaitu dengan mengumpulkan, mengelompokkan, menganalisis, kemudian menarik kesimpulan terhadap data yang diperoleh mengenai pelaksanaan dan implikasi tajdid al-nikah terhadap ketahanan rumah tangga berdasarkan kajian sosiologi hukum Islam. PEMBAHASAN Tinjauan Umum Tajdid Al-Nikah Dalam bahasa arab mengulang atau pengulangan dikenal dengan IAoadah )A. a a aA, takrar atau takrir )Aa eE aOe UA/A. Eae UA. arti dari iAoadah ialah mengembalikan sesuatu terhadap kondisi semula atau memiliki makna melakukan sesuatu 6 Putri Wulandari. Pandangan Anggota Mui Sumatera Utara Tentang Pembaharuan Akad Nikah (Studi Kasus Desa Bandar Sono Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bar. Skripsi. Fakultas SyariAoah Dan Hukum Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan, 2019. Implikasi Tajdid al-Nikah Volume: 2 No. Mei 2026 Riyadatul Fawaidah. Lasan ISSN: 3110-7486 sekali lagi. Jadi. Tajdid al-nikah adalah memperbaharui pernikahan atau melangsungkan akad nikah sekali lagi. Imam Al-Ghazali memberikan makna terhadap iAoadah dengan arti sesuatu yang dilakukan pada waktu asal yang kemudian dilakukan kembali pada waktu lain karena ada kekurangan pada waktu pertama. Sedangkan ibnu abidin yang termasuk kalangan hanafiyah memberikan pemahaman terkait iAoadah yakni mengerjakan sesuatu yang wajib pada waktunya dikarenakan terdapat kekurangan yang bukan fasid. Terdapat beberapa istilah yang memiliki arti yang sama seperti iAoadah, diantaranya: takrar/takrir, qadha, istiknaf dan tajdid. Dimana semua kata tersebut memiliki makna hampir mirip dengan iAoadah, akan tetapi bisa berbeda apabila didefinisikan dalam pemakaian peristilahan keilmuan. Takrar . diartkan ketika melakukan sesuatu dengan berulangulang, sedangkan iAoadah ialah mengulang sesuatu sekali saja. Qadha yaitu melakukan suatu pekerjaan setelah selesai waktu yang ditentukan. Kata istiknaf penggunaannya apabila mengulang perbuatan dari pertama dan iAoadah penggunaannya ketika mengulang perbuatan dari pertama atau bagian dari bagiannya. Sedangkan tajdid secara bahasa adalah memperbaharui dan secara istilah diartikan memperbaharui atau mengulangi perbuaatan seperti semula dikarenakan setelah perbuatan tersebut dikerjakan terdapat syarat atau rukun tidak lengkap ataupun perbuatan tersebut belum batal atau sah, seperti halnya tajdid wudhu, walaupun wudhu pertama belum batal, tetapi untuk memperbanyak amalan ibadah wudhu dan kehati-hatian saja. Dengan demikian, kata pengulangan dalam pembahasan kali ini lebih tepatnya secara spesifik diistilahkan dengan iAoadah atau lebih umum dengan Terdapat dua jenis dari hukum pengulangan . Aoada. suatu perbuatan dalam fiqih islam diantaranya: Pengulangan dikarenakan cacat . pada perbuatan pertama atau. Pengulangan bukan dikarenakan kecacatan pada perbuatan pertama. Dasar Hukum Tajdid Al-Nikah Sayyid Abdurrahman menjelaskan dalam kitabnya yang berjudul bughyah al-mustarsyidin yang dikutib oleh saudara humairoh dalam karyanya yakni, skripsi dengan pernyataan sebagai berikut: 7 Ensiklopedia Fiqih Kuwait. AlmausuAoah Alfiqhiyyah Alkuwait, (Kementrian Urusan Waqaf Dan Islam Kuwait ), 177. 8 Rahma Mustika. Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pelaksanaan Pengulangan Akad Nikah Di Kua Kecamatan Payakumbuh Utara. Skripsi. Unversitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau-Pekanbaru 1441/2019. 9 Ibid, 49. Implikasi Tajdid al-Nikah Volume: 2 No. Mei 2026 Riyadatul Fawaidah. Lasan ISSN: 3110-7486 a a a a a aa a AA s a aA A eEa aIeO a eE aIA U a a a aN a aIa EeO a aO aa aa E eeaOe aa IeINa AaEa aa I eI aA U a A aeEaeOEOa aI eOEOa aNa aa aeO aEA a AaeO a a eA e A I eIA aa a a U aa eAaO E EeIaI aa OeEa OEeaA a aNI Ea aC OaIe EaN Ee aC a sO I aa a EeOasE OEaO aA AIIa a aI eIA a a a AOa aa eI aO N E aeOaaE eaOeEa a eE aN aO eaOaEA e a a a aa aa U a a a a ea a a U e a a A aE eaOEaOa aA Artinya: Telah menikahkan sebagian wali terhadap keluarganya dengan tidak adanya kesepadanan dengan kerelaan orang-orang yang ada ditingkatannya, kemudian suami mencela istrinya dan istrinya menghendaki tajdid dari suaminya, maka harus ada kerelaan dari semuanya. Menurut pendapat yang kuat dan tidak cukup dengan kerelaan sebelumnya dan yang menyamainya yaitu qadhi . ketika tidak adanya wali, meskipun diperbahaui dengan orang yang rela pada wali yang pertama tetapi tajdid itu lebih utama dicegah darisebagian wali-wali. Keterangan yang bisa diambil dari penjelasan diatas ialah hukum dari tajdid al-nikah yaitu diperbolehkan dalam pelaksanaannya, akan tetapi untuk lebih baiknya tidak melaksanakannya. Diperbolehkannya pelaksanaan tajdid al-nikah dengan syarat harus adanya kerelaan dari suami dan istri. Ditinjau dari kalangan SyafiAoiyah terdapat perbedaan pendapat ada yang membolehkan dan ada juga yang melarang atau memberikan batasan tertentu dengan tujuan pernikahan yang memiliki nilai yang sangat sakral tersebut tidak menjadi bahan permainan. Sebagian ulama SyafiAoiyah yang berpendapat bahwa pengulangan akad nikah . ajdid al-nika. tidak mengakibatkan fasakh akad pertama, sebagaimana pendapat dari Ibnu Hajar Al-Haitamy a A eEaO aEO aI aAU aIeaCAUUAN a aE a eI a eI aI IOA C a EO a EaO AOa eC sa aa sI IEA aa a AA aI a eaE eaOaE a eEA a ae a a e a aa aa e AEA a AA a e e a aa a aOeEaEIaOaa AeON aOaN aO A s A aII EO a Eaae acI sE aO aaOA aA aIEeNA a aACA a AE aOaIA a e e a e a a aAN a aA aIa aEA AuSesungguhnya persetujuan murni suami atas akad nikah yang kedua . emperbaharui nika. bukan merupakan pengakuan habisnya tanggung jawab atas nikah yang pertama, dan juga bukan merupakan kinayah dari pengakuan tadi. Dan itu jelas, sedangkan apa yang dilakukan suami di sini . alam memperbaharui nika. semata-mata untuk memperindah atau berhati-hati. Ay Hal tersebut yang menjadi salah satu alasan bagi mereka yang memperbolehkan tajdid al-nikah, yaitu dengan diniatkan semata-mata untuk memperindah atau menjaga kehati-hatian dalam 10 Humairoh. Tinjauan Hukum Islam Terhadap Akad Nikah Ulang Bagi Pasangan Bekerja Sebagai Tki (Studi Kasus Di Desa Teras Bending Kec. Lebak Wangi Kab. Seran. Skripsi. Universitas Islam Negeri Syarifhidayatullah Jakarta 1438/2017. Implikasi Tajdid al-Nikah Volume: 2 No. Mei 2026 Riyadatul Fawaidah. Lasan ISSN: 3110-7486 Dan sebagian dari ulama SyafiAoiyah yang berpendapat bahwa tajdid al-nikah dapat membatalkan nikah sebelumnya, yaitu Yusuf AlArdabili Al-SyafiAoi, sebagaimana pernyataan beliau dalam kitabnya. Al-Anwar Li AAomal Al-Anwar sebagai berikut: aa A OO eI a aCAUA Oa aN Ea aIN IN aEaIN uCe aE aeACa A aE EaEEaeO aE a E aeIa EaEa a aa e a e a a AaOEa eO aa a a aE I aEA a aA N aO eaOA a a a ea a AuJika seseorang suami memperbaharui nikah kepada istrinya, maka wajib memberi mahar lain, karena ia mengakui perceraian dan memperbaharui nikah termasuk mengurangi . Kalau dilakukan sampai tiga kali, maka di perlukan muhallil. Ay Menurut Yusuf Al-Ardabili Al-SyafiAoI bahwa tajdid al-nikah dihukumi ikrar bith thalaq . engakuan tala. , wajib untuk membayar mahar lagi dan mengurangi adaduth thalaq . ilangan tala. Sangat agung sebuah pernikahan sehingga Allah memberikan istilah mistaaqon gholidhon pada ikrar pernikahan. Dengan demikian ikrar yang begitu sacral yang sekali terjadi dan tidak boleh dibuat main-main dengan sering menyebut kata talak kepada istrinya. Apabila sampai menyebutkan kata talak sebanyak tiga kali kepada istrinya maka akan jatuh talak bain yang tidak boleh dirujuk kecuali ada muhalil . stri nikah dulu dengan orang lai. Pendapat dari beberapa ulama yang berkaiatan dengan hukum dari tajdid al-nikah: Ibnu Munir, beliau memberikan sutu hukum dari tajdid al-nikah dengan memperbolehkan dengan alasan mengulangi lafal akad nikah didalam nikah yang kedua tidak merusak pada akad yang Ahmad Bin Ali Bin Hajar Al-Asqalani, yang menguatkan penyataan dari ibnu munir dengan menyatakan menurut jumhur ulama tajdid nikah tidak merusak akad yang pertama. Masduki Machfudh, beliau menyatakan hukum dari tajdid alnikah adalah boleh . dan tidak merusak akad yang sudah terjadi, dengan alasan memperbaharui akad itu hanya sekedar keindahan . l-tajammu. atau berhati-hati . l-ihtiya. Qusyairi Ismail, pernyataan beliau menegaskan bahwa hukum asal memperbaharui akad nikah yaitu boleh dengan tujuan hati-hati . , supaya terhindar dari hal-hal yang tidak diingikan atau bertujuan tajammul . enjaga gengs. Tujuan tajdid al-nikah 11 Agus Sholahudin S. Dkk. AuHak Perwalian Anak Dari Pernikahan Yang Diperbaharui (Analisis Fikih Terhadap Praktik Tajdidun Nikah Didesa Sidomulyo Kecamatan Kedungaden Kabupaten Bojonegor. Ay,Vol. No. 2 (Juli- Desember 2. ,81. 12 Ahmad Bin Ali Bin Hajar Al-Asqalani. Fathul Bari ( Syarah Shahih Bukhor. Juz 13. Darul Fikri,199. 13 A. Qusyairi Ismail. Tajdidun Nikah Dalam Informatika, 19 Maret 2007. Implikasi Tajdid al-Nikah Volume: 2 No. Mei 2026 Riyadatul Fawaidah. Lasan ISSN: 3110-7486 Tradisi tajdid al-nikah yang terjadi pada masyarakat ialah suatu akad baru dimana akad tersebut dilakukan oleh suami danisteri secara syaraAo atau agama dan tidak menyebabkan batal atau rusaknya akad yang pertama atau sebelumnya. Diadakannya tradisi tersebut memiliki beberapa tujuan yang diyakini oleh masyarakat pada umumnya diantaranya:14 Kehati-hatian . Kepercayaan masyarakat tentang mengadakan tajdid al-nikah salah satunya ialah menjaga tali perkawinan dengan bentuk kehatihatian dalam menjalani kehidupan berkeluarga, karena tidak bisa kita ingat setiap apa yang kita ucapakan atau kita lakukan semasa berkeluarga yang mungkin menyebabkan pengucapan kata talak tanpa kita sadari baik sindiran atau terang-terangan tanpa adanya Keindahan . Salah Masyarakat dilaksanakannya tajdid al-nikah akan menambahkan barokah sekaligus suasana baru didalam perkawinan dengan akad baru tersebut yang tentunya menjadikan keluarga tersebut tambah harmonis dari sebelumnya, seperti halnya pemberian mahar pada pernikahan sebelumnya yang dianggap kurang atau masih batas sewajarnya, namun pada akad kedua ini ingin lebih mengistimewakan pasangan atau semacamnya. Sosiologi Hukum Islam Secara terminologi, dalam KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesi. kata sosiologi bermakna suatu ilmu pengatahuan yang bahasannya tentang masyarakat serta perubahan baik diperhatikan dari sifat, prilaku dan perkembangan masyarakat, dan struktur sosial sekaligus sosialnya. 15 Munir Fuady, memberikan penjelasan bahwa sosiologi hukum adalah suatu ilmu yang mempelajari fenomena masyarakat yang berkenaan dengan hukum, realitas hukum, serta penelaah empris dari hukum, interaksi antara masyarakat dan hukum, pengontrolan masyarakat maupun pengontrolan hukum terhadap kehidupan bermasyarakat, dengan mengamati pola perasaan, keasadaran, prilaku dan efektivitas hukum dalam masyarakat. Hukum Islam terbentuk dari dua kata yaitu AuhukumAy dan Ay IslamAy, dua kata tersebut memiliki makna yang berbeda. Makna asal dari hukum adalah sebuah aturan yang mengatur segala kepentingan manusia dengan 14 Khairani. Cut Nanda Maya Sari. AuPengulangan Nikah Menurut Persepektif Hukum Islam (Studi Kasus Di Kua Kecamatan Kota Kualasimpan. Ay. Vol. No. 2 (Juli-Desember 2. , 15 KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia ) Offline. Implikasi Tajdid al-Nikah Volume: 2 No. Mei 2026 Riyadatul Fawaidah. Lasan ISSN: 3110-7486 tujuan memberikan batasan dalam menjalani kehidupan,16 sedangkan kata Islam memiliki hubungan dengan sang pencipta. Artinya hukum Islam ialah suatu syariAoat yang memiliki aturan tertentu serta memiliki sanksi tertentu dengan objek mahluk yang berada di bumi. Sosiologi hukum Islam merupakan suatu ilmu yang membahas tentang pengetahuan yang relatif baru dalam perkembangannya. Sebagian kegunaan yang tampak dari sosiologi hukum islam ialah menganalisis pengaruh timbal balik antara gerak dari perubahan hukum dengan perubahan yang terjadi di masyarakat. Sedangkan wilayah yang menjadi kajian sosiologi hukum tidak diam dilingkaran dunia ilmu hukum saja, melainkan meliputi hukum yang hidup di masyarakat . iving la. Pelaksanaan Tajdid Al-Nikah Di Desa Batu Ampar Kecamatan GulukGuluk Kabupaten Sumenep Pernikahan merupakan puncak yang paling ditunggu dari semua Tidak heran dalam pelaksanaannya terkesan mewah, terlepas dari hal tersebut terdapat banyak harapan yang di inginkan dari adanya pernikahan diantaranya, ketenangan dalam hidup, kebahagiaan dalam menjalani hidup, ketentraman yang dialami oleh semua keluarga, dan masih banyak lagi yang belum peneliti sebutkan. Sebagaimana sudah diketahui bahwa pernikahan adalah suatu ikatan sakral yang terjadi pada setiap naluri makhluk ciptaan Allah SWT tak terkecuali manusia. Dalam hal pernikahan apapun yang dilakukan serba berdua entah itu keinginan, keputusan, dan apa saja yang berhubungan dengan pernikahan keduanya senantiasa berdua, dengan tujuan tidak adanya kesalah fahaman ataupun pengambilan keputusan secara sepihak. Hakikat dari sebuah pernikahan selain sebagai ikatan yang sakral, rumit, unik dan menyenangkan, dilakukan dengan hati gembira, penuh cinta dan kasih sayang, serta seperangkat pengetahuan tentang aturan dan tata cara membangun rumah tangga yang bahagia, usia yang cukup juga dibutuhkan dalam membangun rumah tangga yang sesuai dengan Pengetahuan serta pemahaman seseorang akan membawa dirinya memiliki kesadaran penuh untuk hidup pasangan, sementara itu kematangan pemikiran berperan penting dalam kehidupan berkeluarga dimana seseorang mampu bersikap dalam sebuah pengambilan keputusan. Dengan persiapan yang sudah disebutkan tadi membawa seseorang menemukan tujuan utama pernikahan ialah terciptanya keluarga yang sakinah, mawaddah, dan warohmah. 16 Dudu Duswara Muchmudin. Pengantar Ilmu Hukum, (Bandung: Pt Refika Aditama. Cet Ke-6, 2. ,10. 17 Nur Solikin. Pengantar Sosiologi Hukum Islam. (Pasuruan: Cv. Penerbit Qaiara Media. Cet Ke-1, 2. ,39. Implikasi Tajdid al-Nikah Volume: 2 No. Mei 2026 Riyadatul Fawaidah. Lasan ISSN: 3110-7486 Semua orang menginginkan pernikahannya tidak ada perselisihan dalam artian mereka mengiinginkan dalam pernikahannya tenang tanpa harus ada percekcokan didalamnya. Namun dalam kehidupan tidak bisa dipungkiri bahwa adanya perselisihan ataupun permasalahan pasti ada sesuai pribahasa madura Aumak entarrah ka manussah se andik akal cangker katemmuh ben tadhe pakkun e keding kelettekkahAy, dengan makna kurang lebih benda yang tidak berakal saja bila bertemu dengan pasangannya pasti ada bunyi yang terdengar apalagi manusia yang punya akal bisa dipastikan dalam hidupnya terdapat banyak permasalahan yang dihadapi. Dalam kehidupan nyata terdapat banyak fenomena yang mungkin banyak tidak diketahui seperti halnya pelaksanaan dari tajdid al-nikah, semua orang pasti memiliki pemikiran bahwa dilaksanakannya tajdid alnikah didasari adanya perselisihan dalam keluarganya, pernyataan tersebut sudah mengakar dalam diri masyarakat tanpa terkecuali masyarakat yang berada di desa batu ampar kecamatan guluk-guluk kabupaten sumenep. Pelaksanaan dari tajdid al-nikah tidak jauh berbeda dengan pelaksanaan dari pernikahan sebelumnya yaitu: Adanya mempelai suami dan isteri. Adanya izin baru dari wali, walaupun tidak semua yang menjadi wali pada akad kedua sama akan tetapi masih dalam urutan wali yang sudah ada dalam literatur fiqih. Adanya dua saksi Adanya mahar baru, namun ada sebagian yang memang tidak meminta mahar dalam tajdid al-nikah dengan alasan mereka cukup dengan terpenuhinya kebutuhan setelah pelaksanaan tajdid Adanya ijab qabul yang baru. Perihal pelaksanaan dari tajdid al-nikah masyarakat yang berada didesa batu ampar kecamatan guluk-guluk kabupaten sumenep menggunakan 2 cara. Pertama, mereka mengumpulkan saudara-saudara di rumahnya untuk mengikuti acara yang digelar kecil-kecilan sekaligus menjadi saksi dalam tajdid al-nikah ini. Kedua, mereka mencukupkan mendatangi rumah kyai yang dianggap bisa menjadi penghulu dari pelaksanaan tajdid al-nikah, serta membawa dua orang saksi dan wali. Implikasi Tajdid Al-Nikah Terhadap Ketahanan Rumah Tangga Berdasarkan Kajian Sosiologi Hukum Islam Di Desa Batu Ampar Kecamatan Guluk-Guluk Kabupaten Sumenep Beberapa informasi dari responden yang berkaitan dengan perilaku masyarakat desa batu ampar dalam implikasi pelaksanaan tajdid al-nikah terhadap ketahanan rumah tangga ditanggapi dengan baik oleh masyarakat yang berada di desa batu ampar. Sesuai dengan pernyataan dari munir Implikasi Tajdid al-Nikah Volume: 2 No. Mei 2026 Riyadatul Fawaidah. Lasan ISSN: 3110-7486 fuady yang menyatakan bahwa dalam sosiologi mempelajari fenomena yang berkenaan dengan perilaku masyarakat yang menggunakan pengontrolan masyarakat maupun pengontrolan hukum terhadap kehidupan bermasyarakat, dengan mengamati pola perasaan, keasadaran, prilaku dan efektivitas hukum dalam masyarakat. Dilihat dari sudut pandang sosiologi, masyarakat yang berkaitan erat dengan faktor dan latar belakang yang mempengaruhi penetapan hukum berdasarkan realitas sosial dan budaya masyarakat. Dengan demikian dalam mempelajari hukum secara sosiologis merupakan salah satu usaha yang bertujuan menyelidiki tingkah laku seseorang dalam bidang hukum baik tingkah laku yang berhubungan dengan hukum ataupun yang menyimpang dari hukum. Peter berger dan lukman juga berpendapat didalam buku ide-ide kritis tahun 2001, berfikir secara sosiologis berarti memiliki logika berfikir diantara orangawam dan filosofis yang menganggap semua hal sebagai sebuah aspek atau fakta sosial yang diperlukan sebagai objek yang diamati, dipahami, dideskripsikan, dianalisis, dan disimpulkan. 19 Banyaknya perilaku yang ada dimasyarakat perlu adanya pengamatan, pemahaman, pendeskripsian, penganalisisan, serta penyimpulan guna untuk menemukan kebenaran dari perilaku masyarakat. Apabila dikaitkan dengan hukum islam, maka pendekatan sosiologis akan memberikan pemahaman bahwa ternyata bagian dari penetapan hukum islam didasarkan oleh berbagai macam aspek sosiologis masyarakat. Pelaksanaan dari tajdid al-nikah yang lakukan oleh masyarakat batu ampar dilakukan atas kesadaran penuh dari para pelaksana guna untuk memperbaiki hubungan yang dialami dalam pernikahan mereka. Tentunya tidak terlepas dari faktor yang mendorong mereka untuk melakukan tajdid al-nikah diantaranya, perselisihan, ekonomi, adat istiadat. Namun kebanyakan dari peneliti temukan di masyarakat yang mendominasi ialah selisih pemahaman atau adanya kekhawatiran yang dialami pelaku ketika adanya perselisihan diantara mereka. Jika dilihat dari hasil uji validasi yang dilakukan oleh peneliti, dengan penetapan 5 variabel yang berkenaan dengan ketahanan rumah tangga, sehingga menjadi tolak ukur peneliti untuk menyelidiki dengan lebih mudah terhadap masyarakat batu ampar. Diantara variabel yang sudah diambil oleh peneliti ialah: Ibadah Ibadah merupakan patokan utama yang diambil oleh peneliti dari setelah melakukan tajdid al-nikah, apakah setelah melakukan 18 Yesmil Anwar. Dan Adang. Pengantar Sosiologi Hukum, (Jakarta: Pt Gransindo, 2. , 19 Heru Nugroho. Ide-Ide Kritis, (Yogyakarta: Pasukan Pelajar, 2. , 85. Implikasi Tajdid al-Nikah Volume: 2 No. Mei 2026 Riyadatul Fawaidah. Lasan ISSN: 3110-7486 tajdid al-nikah terjadi penurunan atau peningkatan dalam konteks Dari penyampaian para pelaku peniliti mengambil kesimpulan bahwa setelah melakukan tajdid al-nikah banyak terjadi perubahan diantaranya dalam hal ibadah, mereka yang melangsungkan tajdid mengakui bahwa mereka menyadari tanpa adanya campur tangan tuhan dalam penyelasaian masalah rumah tangga mereka tidak akan bertahan dalam jangka panjang. Pemenuhan Nafkah Nafkah merupakan penghasilan yang diperoleh oleh suami dan diberikan kepada isteri sebagai pengelola keuangan dalam keluarga, serta nafkah merupakan kewajiban seorang suami sebagai kepala rumah tangga. Oleh karena itu peneliti meletakkan pemenuhan nafkah dalam variabel dari penelitian yang dilaksanakan dikarenakan keberlangsungan hidup dari keluarga tersebut, tidak jarang dalam pelaksanan dari tajdid al-nikah dipahami masyarakat sebagai penarik rezeki yang sebelumnya kesulitan dalam hal pemenuhan kebutuhan hidup, walaupun pada kenyataannya tajdid al-nikah tidak memiliki sangkut paut dengan sedikit banyaknya pendapatan seseorang. Maka peneliti mengambil kesimpulan bahwa pemenuhan nafkah tergantung kepada yang mencarinya apabila dia rela dalam melakukan pencarian nafkah dan bisa memberikan pengertian terhadap pasangannya, maka pemenuhan nafkah bisa terpenuhi dengan sendirinya, cukup diberi pengertian atas keaadaan yang mereka jalani saja. Kebersamaan keluarga Kebersamaan dalam keluarga juga dianggap penting oleh peneliti, karena tidak jarang dari masyarakat yang melangsungkan tajdid al-nikah dikarenakan lamanya tidak bersama entah mencari nafkah dengan cara merantau atau pekerjaannya yang dikejar waktu sehingga waktu untuk sekedar membersamai keluarga tidak Dengan demikian peneliti juga memberikan kesimpulan atas dasar kebersamaan keluarga sesuai dengan pernyataan dari para pelaku mereka sadar dari ketidak bersamaan dalam keluarga untuk melengkapi kekurangan yang belum terpenuhi dalam keluarga seperti halnya pemenuhan nafkah yang ditempuh dengan cara merantau, namun setelah melakukan tajdid al-nikah mereka menetapkan bersama bahwa mereka rela kehilangan pekerjaan yang jauh demi melengkapi keluarga. Perselisihan rumah tangga Jika dilihat dari penjelasan sebelumnya, tentu akan mengambil kesimpulan bahwa adanya tajdid al-nikah untuk Implikasi Tajdid al-Nikah Volume: 2 No. Mei 2026 Riyadatul Fawaidah. Lasan ISSN: 3110-7486 menjauhi yang namanya perselisihan, tetapi tidak bisa kita pungkiri bahwa pernyataan dari salah satu pelaku yang melangsungkan tajdid al-nikah adanya perselisihan tidak lantas dijadikan alasan dalam hal pelaksanaan tajdid al-nikah dikerenakan perselisihan merupakan bumbu kehidupan yang terjadi dalam sebuah keluarga, namun dalam pendapat lain dari pelaku tajdid al-nikah permulaan dari dilaksanakannya tajdid alnikah ditimbulkan adanya perselisihan yang sampai melakukan kekerasan didalamnya. Maka bisa peneliti simpulkan bahwa sebagian pelaku menyadari adanya perselisihan masih ada tetapi tidak sampai seperti sebelum melakukan tajdid al-nikah. Pendidikan dalam keluarga Yang terakhir dalam penetapan variabel yaitu pendidikan dalam keluarga, dari sekaian banyak pelaku tajdid al-nikah peneliti memberikan kesimpulannya bahwa banyak dari mereka setelah melakukan tajdid al-nikah juga ikut memperhatikan dalam hal pendidikan baik terhadap isteri ataupun anak-anak mereka. Tidak jarang mereka memberikan arahan atau sekedar menyampaikan larangan ataupun perintah dengan bahasa mereka dalam keluarga tersebut, artinya mereka lebih terbuka atau menerima pernyataan dari semua pihak dalam keluarga tersebut. Dari pernyataan yang peneliti ungkapkan diatas bisa dikatakan ada implikasi dari adanya tajdid al-nikah terhadap ketahanan rumah tangga bahkan dari hasil uji validasi yang sudah dilakukan peneliti juga mendapatkan titik terang adanya perubahan dari masyarakat yang sudah melangsungkan tajdid al-nikah. Dan bisa dilihat perbandingannya antara keberhasilan yang didapat masyarakat setelah melakukan tajdid al-nikah dari 15 pelaku hanya 2: 13. Dengan demikian peneliti menjelaskan bahwa adanya perubahan dalam kehidupan setelah melakukan tajdid al-nikah sesuai dengan pernyataan-pernyataan yang dilakukan oleh peneliti terhadap pelaku dari tajdid al-nikah, terjadinya tajdid al-nikah juga menjadi pelajaran bagi mereka yang melakukan dan bagi mereka yang menyaksikan dari tajdid alnikah itu sendiri. Adanya tajdid al-nikah tidak lantas terjadi dengan tidak adanya tujuan dalam pelaksanaan tersebut, banyak harapan setelah melakukan tajdid al-nikah diantaranya, ketenangan dalam hidup, memperkuat hubungan keluarga yang sempat tidak bertahan, keterbukaan pasangan dalam segala hal, dan masih banyak lagi. Tajdid al-nikah merupakan jalan yang diambil masyarakat batu ampar untuk mempertahankan keluarga mereka dari banyak nya perselisihan yang dialami, serta menghalangi mereka dari adanya perceraian yang tidak mereka inginkan. Jelas adanya pengaruh yang Implikasi Tajdid al-Nikah Volume: 2 No. Mei 2026 Riyadatul Fawaidah. Lasan ISSN: 3110-7486 disebabkan tajdid al-nikah terhadap ketahanan rumah tangga yang dialami masyarakat batu ampar kecamatan guluk-guluk kabupaten sumenep. KESIMPULAN Berdasarkan hasil dari pembahasan yang sudah disebutkan dari awal maka dapat disimpulkan bahwa: Pelaksanaan dari tajdid al-nikah Di Desa Batu Ampar Kecamatan Guluk-Guluk Kabupaten Sumenep dilaksanakan sebagai berikut: Menghadirkan suami-isteri, . Mengumpulkan sebagian orang atau tetangga yang dijadikan saksi dalam pelaksanaan tajdid tersebut, . Mendatangkan wali, . Adanya mahar yang baru, . Ijab qabul yang baru Ada juga pelaksanaannya hanya di cukupkan dengan mendatangi salah satu rumah kyai yang dianggap mampu menjadi penghulu, serta membawa dua orang saki dan wali, terakhir ijab qabul yang baru dan disaksikan oleh dua orang tadi. Implikasi tajdid al-nikah terhadap ketahanan rumah tangga berdasarkan kajian sosiologi hukum islam Di Desa Batu Ampar Kecamatan Guluk-Guluk Kabupaten Sumenep, merupakan hubungan timbal balik antara hukum islam dengan kehidupan sosial yang nyata,seperti syariah, fiqih, al-hukm, qanun dan pola perilaku masyarakat yang kajiannya menggunakan pendekatan sosiologi hukum yang didalamnya membahas tentang keaadan hukum, keberadaan hukum, pengaplikasian hukum, dan efektivitas hukum yang berada dilingkungan masyarakat. Begitupun dengan adanya tajdid alnikah yang dijadikan jalan untuk menyelematkan rumah tangga mereka yang hampir putus dengan alasan yang beragam. DAFTAR PUSTAKA