Jurnal Serina Sosial Humaniora Vol. No. Feb 2023: hlm 280-284 ISSN-L 2987-1506 (Versi Elektroni. TINDAK PIDANA TERHADAP PELAKU CYBERPORNOGRAPHY BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 19 TAHUN 2016 MENGENAI ITE Gunardi Lie1. Agatha Augustin 2 & Moody Rizqy Syailendra P3 Fakultas Hukum. Universitas Tarumanagara Email: gunardi@fh. Program Studi Hukum. Universitas Tarumanagara Email: agatha. 202220029@untar. Fakultas Hukum. Universitas Tarumanagara Email: moodys@fh. ABSTRACT In the era of globalization, where people are very loose in their behavior, it has caused various consequences, both negative and positive. Internet pornography or cybersex is one of the bad effects of this technological development. Internet pornography or cybersex can arise due to several factors, such as poverty, lack of family affection, less strong faith, and fulfilling a luxurious lifestyle. The spread of cyber-pornography on the Internet today is also a critical conflict that the world is going through, including Indonesia, which is participating in the use of universal technology growth. The purpose of this writing is to study the factors that are the cause of the rampant acts of cyber pornography and the legal policies that apply to perpetrators of cyber pornography crimes. In this article the author makes use of normative research methods, this means that legal research is aimed at finding the truth of coherence, namely whether the rule of law is balanced with legal norms, whether individual behavior is in accordance with existing legal norms or legal principles. The results of the research conclude that several legal provisions that compose the criminal act of the perpetrators of spreading Cyber Pornography, namely: Law no. of 2008 concerning Pornography. Law no. 11 of 2008 in conjunction with Law no. 19 of 2016 regarding information and electronic transactions, as well as Law no. 36 of 1999 concerning Telecommunications with the criminal sanctions listed in Article 45 of the ITE Law is punishable by imprisonment for a maximum of 6 . years and/or a maximum fine of Rp. 1,000,000,000. ne billion rupia. Keywords: Technology, pornography, cyberpornography. ITE Law No. 19 of 2016. ABSTRAK Pada era globalisasi yang masyarakatnya amat longgar dalam bertingkah laku ini telah menimbulkan berbagai akibat baik yang bersifat negatif serta yang bersifat positif. Pornografi internet atau cybersex ialah salah satu dampak buruk dari perkembangan teknologi ini. Pornografi internet atau cybersex ini dapat muncul karena beberapa faktor, seperti kemiskinan, kurangnya kasih sayang keluarga, iman yang kurang kuat, serta demi memenuhi gaya hidup yang mewah. Penyebaran cyberpornografi di Internet pada masa kini juga merupakan konflik genting yang dilalui dunia, termasuk Indonesia yang turut serta menggunakan pertumbuhan teknologi universal. Tujuan dibuatnya penulisan ini yaitu untuk mempelajari faktor yang menjadi penyebab maraknya tindak cyberpronography serta kebijakan hukum yang berlaku terhadap pelaku tindak pidana cyberpornography. Pada artikel ini penulis memanfaatkan metode penelitian normatif, hal ini berarti penelitian hukum ditujukan untuk mencari kebenaran koherensi, yaitu apakah aturan hukum berimbang dengan norma hukum, sesuaikah perilaku individu dengan norma hukum atau asas hukum yang ada. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa beberapa ketetapan hukum yang menyusun tindak pidana pelaku penyebaran Cyber Pornografi, yaitu: UU No. 44 Tahun 2008 mengenai Pornografi. UU No. 11 Tahun 2008 jo UU No. 19 Tahun 2016 mengenai Informasi dan transaksi elektronik, serta UU No. Tahun 1999 mengenai Telekomunikasi dengan sanksi pidana yang tertera pada Pasal 45 UU ITE diancam dengan penjara paling lama 6 . tahun dan/atau denda maksimal sebesar Rp 1. 000,00 . atu miliar rupia. Kata Kunci: Teknologi, pornografi, pornografi dunia maya. Undang-undang ITE No. 19 Tahun 2016. PENDAHULUAN Kilatnya perkembangan teknologi informasi mampu mengkonversikan cara hidup bangsa pada perolehan data. Informasi dalam segala bentuknya mampu menjalar dengan pesat sehingga sukar Kini manusia kian AudimanjakanAy oleh beragam teknologi yang kompleks, sejak timbulnya perangkat komunikasi seluler hingga telepon pintar dan teknologi Internet yang https://doi. org/10. 24912/jssh. Kebijakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Cyberpornography Berdasarkan Undang-Undang ITE No 19 Tahun 2016 Lie et al. merangkap beragam fungsi. Internet mampu memfasilitasi pengguna untuk saling berganti data tanpa harus berhadapan (Rifauddin, 2. Pornografi internet adalah kejahatan berbasis teknologi informasi. Pornografi internet adalah tentang seks, layanan dan aktivitas termasuk Cyber adalah kata kerja dalam konteks ini dan merujuk pada tindakan menikmati pornografi internet yang digabungkan dengan komunikasi dan masturbasi. Situs yang membagikan pornografi atau cyberpornography adalah situs yang dibentuk untuk menawarkan sarana berbentuk potrait maupun video tindak asusila (Cayo & Merita, 2. Penyebaran pornografi atau cyberpornography di internet juga menjadi masalah kronis di Indonesia. Tidak hanya situs porno luar negeri, situs porno lokal kian bermunculan di dunia maya, beberapa situs tersebut tidak berbayar, serta terdapat juga yang komersial. Hal ini karena seks adalah komoditas yang bisa sangat menguntungkan bagi bisnis (Simega, 2. Ciri-ciri orang yang sudah ketagihan pornografi yaitu kurangnya kemampuan bersosialisasi, selalu berkhayal tindakan seksual, suka berimajinasi, dan tidak dapat berhenti mengunjungi situs pornografi (Syam, 2. Semakin banyak anak perempuan yang menjadi pekerja seks, mendedikasikan hidup mereka ke situs web yang menawarkan uang atau bentuk imbalan lainnya dengan mengunggah foto dan video mengandung unsur pornografi. Dari awal perkenalan hingga akhir, harganya cukup mahal, karena umumnya gadis-gadis ini menyatakan bahwa mereka adalah siswi, dengan penampilannya sangat menarik. Tidak sedikit gadis muda diketahui secara terbuka menawarkan layanan mereka melalui situs web yang dikendalikan mucikari. Pada umumnya mucikari mempunyai berbagai upaya untuk merekrut gadis muda yang cantik via layanan chatting dll, yang menjadi tren di lingkungan remaja beberapa tahun terakhir. Setelah mucikari berhasil memikat gadis-gadis muda untuk menjadi anak angkatnya, seringkali ditawarkan langsung melalui situs web yang dikelola mucikari (Cayo & Merita, 2. Sebagaimana contoh kasus mengenai maraknya anak perempuan yang menjadi pekerja seks, penulis menemukan adanya permasalahan bagaimana para oknum yang telah menawarkan jasa cyberpornography yang merupakan pelanggar undang-undang pornografi secara online. Sesuai dengan latar belakang tersebut, penulis terdorong untuk melakukan penelitian dengan judul AuKebijakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Cyberpornography Berdasarkan Undang-Undang ITE No 19 Tahun 2016. Ay Rumusan Masalah adalah sebagai berikut: bagaimana faktor penyebab terjadinya tindak pidana cyberpornography? dan bagaimana bentuk kebijakan hukum terhadap pelaku tindak pidana cyberpornography berdasarkan undang-undang ITE? METODE PENELITIAN Penulis menggunakan metode penelitian Normatif yang berarti penelitian hukum ditujukan untuk mencari kebenaran koherensi, yaitu apakah tatanan hukum berimbangdengan norma hukum, apakah perilaku individu berimbang dengan norma hukum atau asas hukum (Marzuki. Menurut Marzuki . , kajian hukum normatif bersifat preskriptif artinya poin hukum berada di antara norma hukum dan asas hukum, antara kaidah hukum dan norma hukum, dan antara tindakan perorangan dengan norma hukum. HASIL DAN PEMBAHASAN Kerangka Konseptual. Contoh kasus mengenai anak perempuan yang menjadi pekerja seks terhitung sebagai tindak pidana cyberpornography karna permasalahan ini mengandung https://doi. org/10. 24912/jssh. Jurnal Serina Sosial Humaniora Vol. No. Feb 2023: hlm 280-284 ISSN-L 2987-1506 (Versi Elektroni. unsur-unsur seperti: . Informasi Elektronik. Menurut UU No 19 Tahun 2016 mengenai ITE, informasi elektronik didefinisikan sebagai suatu kumpulan data elektronik termasuk namun tidak terbatas pada teks, suara, gambar, dll. , huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi olahan yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang. Transaksi Elektronik. Berdasarkan UU No 19 Tahun 2016 mengenai ITE, pengertian Transaksi Elektronik menurut UU No. 11 Tahun 2008 adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya. Pornografi. Definisi pornografi menurut UU No. 44 Tahun 2008 mengenai pornografi tahun 2008 adalah gambar, sketsa, foto, teks, suara, suara, animasi, percakapan, gerak tubuh atau wujud pesan lainnya melalui berbagai wujud media koneksi dan/atau tayangan di publik, yang memuat tindak asusila yang tidak sesuai norma kesopanan sosial (Pemerintah Indonesia, 2. Undang-Undang Pornografi (UUP) tidak mendefinisikan pengertian kejahatan pornografi, tetapi hanya memuat keterangan mengenai pornografi serta mendefinisikan bentuk kejahatan pornografi. Sesuai pemahaman tersebut, pornografi dapat didefinisikan sebagai segala bentuk dan cara perbuatan melalui segala wujud media komunikasi dan/atau tayangan di publik, yang mengandung tindak asusila, tidak sesuai norma kesusilaan sosial yang ditetapkan oleh UUP, serta dilakukan penghukuman kepada pelaku untuk masalah ini. Dalam KUHP, pornografi didefinisikan lebih luas daripada pornografi dalam UUP. Ada 3 . benda yang disebutkan dalam KUHP, yaitu kata-kata, gambar dan benda. Item yang disertakan adalah kit pencegahan dan aborsi (KUHP, 1. Pemerintah memberlakukan UU No. 11 Tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang secara khusus menetapkan aturan pornografi internet yang tertuang pada Pasal 27. Penyebab maraknya tindak pidana cyberpornography. Banyaknya perempuan yang memberikan layanan melalui internet . dapat disebabkan oleh beberapa faktor yaitu mudahnya pelaku layanan seks dan pengguna layanan seks untuk merahasiakannya. Hal ini membuat semakin maraknya pelaku tindak pidana cyberpornography dalam melakukan aksinya, dan juga semakin susah bagi aparat penegak hukum dalam melaksanakan tugasnya. Lalu faktor yang mempengaruhi lainnya yaitu tingkat keimanan seseorang lemah terhadap Tuhan. Setiap agama memiliki aturannya masing-masing mengenai perintah dan larangan Tuhan Yang Maha Esa. Prostitusi tidak diperbolehkan dalam agama apapun. Masyarakat selalu lupa akan sifat keagamaannya dalam menggunakan media sosial dan selalu melupakan etika di ruang lingkup Faktor Kemiskinan juga memaksa orang-orang ini untuk menjual moral mereka. Ekonomi merupakan unsur dominan yang membuat oknum tertentu menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK) (Syam, 2. Keinginan akan kekayaan materi yang lebih tinggi selalu menjadi faktor yang mengarah pada Banyak mahasiswa yang datang ke dunia ini dengan hasrat demi dapat memenuhi tuntutan gaya hidup yang glamor dengan cepat . Perkembangan zaman yang terjadi juga menuntut para praktisi hukum karena lemahnya pengawasan dan penegakan hukum terhadap peredaran pornografi online. Bahkan prostitusi internet dan pornografi dianggap "berpotensi berbahaya", dan bahkan ketika diberantas, mereka tetap bertahan dan berkembang. Selain itu kurangnya pengawasan dan perhatian dari lingkungan keluarga yang membuat tidak sedikit dari mereka menjadi PSK karena frustasi akan harapan dicinta keluarga tidak terpenuhi. Bahkan, para pelaku praktik prostitusi dalam pelokalan dan penggunaan layanan jaringan internet . rostitusi onlin. seringkali tidak dianggap oleh kelompok tertentu dalam kehidupan bermasyarakat, terdapat beberapa orang yang tidak memperdulikan eksistensi prostitusi, https://doi. org/10. 24912/jssh. Kebijakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Cyberpornography Berdasarkan Undang-Undang ITE No 19 Tahun 2016 Lie et al. khususnya prostitusi internet di Indonesia. (Cayo & Merita, 2. Cyberpornography menurut UU Nomor 19 Tahun 2016 mengenai ITE. Demi mencegah terjadinya tindak pornografi yang merupakan pelanggaran dari norma kesusilaan, maka dibentuklah UU No. 19 Tahun 2016 pada pasal 27. yang tertulis: AuSetiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengedarkan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik, yang isinya bertentangan dengan kesusilaanAy. Bentuk kebijakan hukum terhadap pelaku tindak cyberpornography berdasarkan undang-undang ITE. Pertanggungjawaban hukum yang berlaku terhadap tindakan yang diatur dalam Pasal 27. tertera dalam pasal 45 UU ITE yang mengutarakan bahwa barang siapa yang melakukan tindak yang dituliskan dalam Pasal 27. , . , . , atau . diancam dengan penjara maksimal 6 . tahun dan/atau denda maksimal sebesar Rp 1. 000,00 . atu miliar rupia. Hal ini menunjukkan bahwa selama ini dalam sistem hukum positif Indonesia, pelaku kejahatan dan Sanksi pada umumnya ditetapkan dengan cara demikian. KESIMPULAN DAN SARAN Secara khusus, banyak gadis muda secara terbuka menawarkan layanan mereka melalui Internet . Hal ini dapat terjadi dikarenakan berbagai faktor seperti mudahnya pelaku melakukan tindakan tersebut dengan privasi yang terjaga, kurangnya iman yang kuat, faktor kemiskinan, hingga demi memenuhi kebutuhan materialistik. Pengaturan mengenai tindak cyberpornography diatur pada UU No 19 Tahun 2016 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik tertera dalam pasal 27 ayat . yang menjelaskan pengedaran informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik, yang isinya bertentangan dengan kesusilaan merupakan tindakan yang dilarang. Sanksi yang berlaku pada pelanggaran pasal 27 ayat . tersebut tertera pada pasal 45 yaitu penjara maksimal 6 . tahun dan/atau denda maksimal sebesar Rp 1. 000,00 . atu miliar rupia. Upaya pencegahan kejahatan dilakukan melalui instrumen kebijakan, baik kriminal maupun non Pentingnya pengecekan secara berkala oleh orang tua pada perangkat elektronik anaknya, demi mencegah pengaksesan situs yang tidak senonoh. Pendidikan moral agama juga sangat penting untuk melaksanakan ketentuan hukum dan mencegah kejahatan pornografi. Diharapkan seluruh penegak hukum dapat memberi hukuman yang tegas pada pelaku, sebagaimana UU No. 19 Tahun 2016 Pasal 45 sudah menyatakan sanksi yang jelas kepada UU No. 19 Tahun 2016 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik diharapkan dapat memberi dampak jera kepada pelakunya. Ucapan Terima Kasih (Acknowledgemen. Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat dalam penulisan artikel ini. REFERENSI