Sahid Business Journal Volume II Nomor 1 (Oktober 2. https://jurnal. febi-inais. id/index. php/SahidBusinessJ E-ISSN: 2808-7429 P-ISSN: 2808-4373 ANALISIS PERBANDINGAN PENGHIMPUNAN DAN PENYALURAN ZAKAT MASA PANDEMI COVID-19 (STUDI DI BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL KOTA DAN KABUPATEN BOGOR) Muhamad Rizal Gunawan1. Ermi Suryani2. Susi Melinasari3 1, 2, 3 Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Institut Agama Islam Sahid Bogor, muhamadrizalgunawan797@gmail. com, 2ermisuryani@febi-inais. susimelinasari@febi-inais. ABSTRACT The National Amil Zakat Agency (BAZNAS) in Bogor is found in each Bogor City and Regency. However, people are still not familiar with BAZNAS, moreover they have a routine of setting aside their zakat at BAZNAS. Currently, the impact of the pandemic is still being felt and causing people's income to decline. Because the impact of the pandemic has disrupted activities, including collection and distribution activities to amil zakat institutions everywhere, this is a challenge in itself during this pandemic. These challenges range from updating and adjusting the collection and distribution procedures according to the impact of Covid-19, to BAZNAS in Bogor City or Regency constantly having innovations to improve collection and distribution. Under these circumstances, this research was conducted. The method used in this research is a quantitative method with a comparative approach. Based on the research conducted, in terms of collection comparisons, a Sig value of 0. 094 > 0. 05 was obtained. Thus Ho is rejected and Hi is accepted. This means that there are differences in the collection of BAZNAS City and Bogor Regency data. Based on the research that was also carried out, in terms of distribution comparison, a Sig value 01> 0. 05 was obtained. Thus Ho is accepted and Hi is rejected. This means that there is no difference in the distribution data of BAZNAS Kota and Bogor Regency. Key Words: Covid-19 Pandemic. Bogor City and Regency BAZNAS. Collection and Distribution of Zakat. ABSTRAK Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) di Bogor terdapat pada masing-masing Kota dan Kabupaten Bogor. Namun demikian, masyarakat masih kurang mengenal BAZNAS, terlebih lagi mempunyai rutinitas menyisihkan zakatnya di BAZNAS. Saat ini dampak pandemi masih terasa dan membuat penghasilan masyarakat menurun. Oleh karena dampak pandemi mengganggu aktivitas, termasuk kegiatan penghimpunan dan penyaluran pada lembaga amil zakat dimanapun,maka ini menjadi tantangan sendiri di masa pandemi ini. Tantangan tersebut mulai dari memperbarui dan menyesuaikan tata-cara penghimpunan dan penyaluran sesuai dampak Covid19, sampai dengan BAZNAS di Kota atau Kabupaten Bogor terus-menerus mempunyai inovasi untuk meningkatkan penghimpunan dan penyaluran. Dalam keadaan yang demikian, penelitian ini Metode yang digunakan di dalam penelitian ini ialah metode kuantitatif dengan pendekatan komparatif atau perbandingan. Berdasarkan penelitian yang dilakukan, dalam hal Sahid Business Journal Volume II Nomor 1 (Oktober 2. https://jurnal. febi-inais. id/index. php/SahidBusinessJ E-ISSN: 2808-7429 P-ISSN: 2808-4373 perbandingan penghimpunan, didapatkan Nilai Sig sebesar 0,094 > 0,05. Dengan demikian Ho ditolak dan Hi diterima. Artinya terdapat perbedaan data penghimpunan BAZNAS Kota dan Kabupaten Bogor. Berdasarkan penelitian yang dilakukan juga, maka dalam hal perbandingan penyaluran didapatkan Nilai Sig sebesar 0,01> 0,05. Dengan demikian Ho diterima dan Hi ditolak. Artinya tidak ada perbedaan data penyaluran BAZNAS Kota dan Kabupaten Bogor. Kata-kata Kunci: Pandemi Covid-19. BAZNAS Kota dan Kabupaten Bogor. Penghimpunan dan Penyaluran Zakat. daerah perkotaan pada bulan September 2019 sebesar 6,77 persen, menaik menjadi 7,89 persen pada Maret 2020, sedangkan persentase penduduk miskin di daerah perdesaan di bulan September 2019 sebesar 14,16 persen naik menjadi 14,77 persen Maret mengindikasikan bahwa terselip sekian membutuhkan pertolongan (Aji,2. Dalam keadaan yang demikian, teringat zakat dalam ekonomi Islam. Zakat muslim dikelola Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). Badan ini merupakan bentukan pemerintah yang bertugas merencanakan, melaporkan pemanfaatan zakat Untuk menunjang peran Baznas pendayagunaan zakat, masyarakat dapat membentuk Lembaga Amil Zakat (LAZ). Dari situs resmi baznas. id per 21 April 2020. LAZ yang resmi terdaftar berjumlah 74 dari tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/ kota. Anggota BAZNAS tidak ada perbedaan pembayaran zakat antara sebelum serta di masa pandemi virus corona. Selama syarat dan ketentuannya berlaku, setiap Muslim wajib membayar zakat. Untuk zakat harta, apabila dia sudah memenuhi syaratnya, kemudian waktunya sudah terpenuhi memang sudah wajib dikeluarkan zakatnya. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) meningkatkan penghimpunan Zakat. Infak dan Shodaqoh (ZIS) sebesar 30 persen dari tahun lalu, meskipun tengah dalam masa krisis akibat pandemi Covid- 19. Sepanjang PENDAHULUAN. Penghimpunan zakat di masa pandemi Covid-19 tentunya memiliki perbedaan dengan keadaan sebelumnya. Selain para petugas lembaga zakat yang melakukan funding dibatasi oleh peraturan, seperti harus adanya social distancing, para petugas juga harus memperhatikan kesehatan mereka, agar tidak terlular oleh virus Dalam keadaan pandemi Covid-19 peran pemerintah sangat diperlukan terutama di sektor-sektor yang dapat dimanfaatkan untuk menekan dan meminimalisir dampak pandemi. Salah satunya adalah dalam kegiatan pengumpulan zakat (Dermawan, 2. Salah satu dampak dari Covid-19 ini yaitu terhadap perekonomian karena banyaknya pekerja yang dirumahkan serta terlebih lagi terdampak Pemutusan Ikatan Kerja (PHK). Hadirnya pandemi Covid-19 yang memutus tali perekonomian dunia spesialnya di Indonesia, dari mulai pasar, pedagang kaki lima, jasa transportasi pendapatannya menurun drastis. Adanya PHK dan kebijakan Work From Home (WFH) Hal ini ditandai dengan masyarakat yang kesulitan dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari. Hal tersebut tercemin dalam data yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik. Berlangsung peningkatan jumlah penduduk miskin di Jawa Timur semenjak september 2019 hingga dengan Maret 2020 sebesar 0,89 persen, yaitu 10,20 persen di bulan September 2019 selaku 11,09 persen di bulan Maret 2020. Persentase penduduk miskin di Sahid Business Journal Volume II Nomor 1 (Oktober 2. https://jurnal. febi-inais. id/index. php/SahidBusinessJ E-ISSN: 2808-7429 P-ISSN: 2808-4373 BAZNAS menghimpun dana ZIS sebesar Rp 385,5 Miliar sedangkan pada 2019, penghimpunan mencapai Rp 296 Miliar. Jumlah ini setara dengan 101, 44 persen dari target penghimpunan ZIS yang ditetapkan pada awal tahun. Ketua BAZNAS pencapaian tersebut. Pencapaian ini adalah berkat pertolongan Allah kepada Bangsa Indonesia. Dengan terhimpunnya dana zakat yang meningkat tajam tahun 2020, memberikan kesempatan pada para muzaki untuk membantu mustahik mengatasi berbagai krisis akibat pandemi melalui BAZNAS. Hal ini ialah pertanda bahwa kepercayaan publik terhadap BAZNAS terus BAZNAS semakin dicintai oleh Ini juga menandakan bahwa BAZNAS telah mendorong kampanye zakat yang baik di masyarakat sehingga zakat hari ini dapat diterima oleh masyarakat sebagai ajakan yang disambut baik dan meningkatkan . ttps://baznas. Dalam kerangka yang demikian, dilakukan penelitian dan pengkajian lebih lanjut mengenai AuAnalisis Perbandingan Penghimpunan dan penyaluran Baznas Masa PandemiAu. II. ke dalam kamus bahasa Inggris. Fundraising di terjemahkan dengan pengumpulan uang. Penghimpunan uang sangat diperlukan untuk membiayai program kerja dan operasional sebuah lembaga. Intinya keberlangsungan hidup sebuah lembaga tergantung pada sejauh mana penghimpunan dana itu Penghimpunan dilakukan oleh lembaga-lembaga atau organisasi nirlaba (Jaya, 2017:. Fundraising . engumpulan dan. adalah proses, cara, dan perbuatan (Manajemen, 2021:. Penghimpunan zakat merupakan aktivitas kunci dalam lembaga amil zakat. OPZ memposisikan diri sebagai mediator antara muzaki yang membayar zakat dengan mustahik yang menerima zakat. Dengan demikian OPZ akan menjadi perantara bagi para muzaki untuk menunaikan kewajiban membayar zakat, untuk kemudian disalurkan kepada para mustahik, sesuai ketentuan yang telah digariskan oleh syariah (Rohim, 2019:. Zakat secara istilah adalah membersihkan diri Dengan harta benda yang dikeluarkan untuk menunaikan zakat. Sehingga dalam diri tumbuhlah rasa dermawan dan menghilangkan dari sifat kikir maupun mementingkan diri sendiri. Dalam firman Allah disebutkan dalam QS. AtTaubah 103: TINJAUAN PUSTAKA. a a aCaeA eAA aeEA a A aN aNaIe aOaa EaO aNIea aNee aOA a eAae aIIeaI aO aE aNIA eAEaO aNIA eAEaOIA AEaIe aNIee aOA a eeAIa OA a eaeAcEEA a eea EO aEA a eeAaIA Artinya: Auambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu akan membersihkan dan mensucikan mereka Sesungguhnya doa kamu itu . ketenteraman jiwa bagi mereka, dan Allah Maha Mendengar lagi Maha MengetahuiAy Fundaraising bagaimana proses, cara untuk menghimpun sejumlah harta tertentu yang diwajibkan oleh Allah untuk dikeluarkan dan diserahkan II. Penghimpunan (Fundraisin. Zakat. II. Pengertian Penghimpunan (Fundraisin. Zakat. Penghimpunan dalam dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah proses, cara, perbuatan mengumpulkan penghimpunan dana . , dan dapat pula diartikan sebagai proses mempengaruhi masyarakat baik perseorangan sebagai individu atau perwakilan masyarakat maupun lembaga agar menyalurkan dana atau sumber dayanya kepada sebuah organisasi atau (Djayusman et al. , 2. Untuk memahami penghimpunan atau biasa disebut istilah fundraising, dapat merujuk terlebih dahulu Sahid Business Journal Volume II Nomor 1 (Oktober 2. https://jurnal. febi-inais. id/index. php/SahidBusinessJ E-ISSN: 2808-7429 P-ISSN: 2808-4373 (Manajemen, 2021:. Dalam fundraising Pengumpulan adalah proses, penghimpunan, dan pengarahan. Zakat pada prinsipnya sama dengan infaq dan shadaqah. Zakat dan infaq adalah bagian dari shadaqah yaitu harta yang diserahkan untuk kebajikan dengan syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan Allah Subhanahu wa TaAoala. Sejarah tersebut menjadi tonggak awal bagaimana mengelola zakat sehingga menjadi sesuatu yang produktif dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama pada mustahiknya. Pada zaman dahulu para pengumpul zakat . merupakan orang-orang yang jujur dan terpercaya, sehingga pengumpulan zakat terkoordinasi dengan baik. Dengan begitu, amil mempunyai peran sangat penting dalam pengumpulan zakat, dan tidak boleh sembarang orang menjadi amil zakat melainkan orang tersebut mempunyai sifat jujur, amanah dan terpercaya dan tentunya memahami zakat dengan baik. Amil adalah orang-orang yang dipilih oleh pemimpin di suatu tempat (Jaya, 2017:. Indirect Fundraising . ecara tidak Metode menggunakan teknik-teknik atau cara-cara yang tidak melibatkan partisipasi donatur secara langsung, seperti contohnya: image compaign, penyelenggara event, menjalin relasi, melalui referensi, mediasi para tokoh, dan lain-lain. Tujuan Penghimpunan (Fundraisin. Ada beberapa hal yang menjadi tujuan dari fundraising bagi sebuah Lembaga Amil Zakat. Infak, dan Sedekah (LAZIS) adalah sebagai berikut (Djayusman, 2017:. Pengumpulan dana. Dana dalam hal ini tidak hanya uang saja, namun mempunyai arti luas yaitu sumber daya . ermasuk barang dan jas. yang memiliki nilai materi. Pengumpulan dana dalam LAZIS ini sangat penting untuk mendukung jalannya program Penambahan jumlah muzakki dan LAZIS yang baik adalah yang setiap hari memiliki data pertambahan muzakki dan donatur. Dengan bertambahnya muzakki dan donatur secara otomatis akan bertambah pula jumlah dana yang Meningkatkan citra LAZIS. Aktivitas fundraising yang dilakukan oleh sebuah LAZIS, baik langsung maupun tidak langsung akan membentuk citra lembaga itu sendiri. Jika citra lembaga baik, akan membuat respon masyarakat positif, dan tentunya akan semakin banyak menarik muzakki dan donatur untuk ikut bergabung. Menjaga loyalitas muzakki dan Menjaga loyalitas muzakki dan donatur agar selalu memberikan bantuan pada LAZIS merupakan tujuan yang tertinggi dan bernilai jangka panjang. Hal ini dapat II. Metode Tujuan Penghimpunan (Fundraisin. Substansi fundraising berupa metode diartikan sebagai pola, bentuk atau cara-cara yang dilakukan oleh sebuah lembaga dalam rangka penggalangan dana dari masyarakat. Metode memberikan kepercayaan, kemudahan, kebanggaan dan manfaat lebih bagi masyarakat donatur dan muzakki. Menurut Juwaini metode ini pada dasarnya dapat dibagi kepada dua jenis yaitu: Direct Fundraising . ecara langsun. dan Indirect Fundraising . ecara tidak langsun. Direct Fundraising . ecara Metode menggunakan teknik-teknik atau cara-cara yang melibatkan partisipasi donatur secara langsung, seperti: direct mail, direct advertising. Sahid Business Journal Volume II Nomor 1 (Oktober 2. https://jurnal. febi-inais. id/index. php/SahidBusinessJ E-ISSN: 2808-7429 P-ISSN: 2808-4373 kepuasan kepada muzakki dan donatur dengan pelayanan, program dan operasional LAZIS. II. Teori Penyaluran Zakat. II. Pengertian Penyaluran. Pengertian Penyaluran Penyaluran dalam kamus Bahasa Indonesia berarti sebagai proses, cara perbuatan menyalurkan. Penyaluran pemanfaatan semua daya yang menurut suatu perencanaan diperlukan untuk penyelesaian suat tujuan kerja tertentu yang terdiri dari perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan secara efektif dan efisien. Sehingga penyaluran zakat diartikan sebagai kegiatan membagikan dana dari petugas pengelola kepada masyarakat yang berhak menerimannya sesuai dengan aturan tertentu (Bintania, 2020:. Penyaluran dana adalah kegiatan membagikan dana dari petugas pengelola dana kepada masyarakat yang berhak menerimanya sesuai dengan aturan yang berlaku. Dalam penyaluran dana memerlukan panduan yang lebih luas dibandingkan dengan penghimpunan dana. Panduan dalam penyaluran dana setidaknya mencakup penerima dana, ruang lingkup bidang sasaran, sifat penyaluran, prosedur pengeluaran dana, dan pertanggung jawaban atas penggunaan dana (Lutviana, 2010:. Pendistribusian zakat merupakan bentuk penyaluran dana zakat dari muzakki kepada mustahik dengan melalui amil. Penyaluran zakat di bagi menjadi dua bentuk yakni bantuan sesaat . ola tradisional atau konsumti. atau penyaluran dana zakat diberikan langsung kepada mustahik, dan pola kontemporer atau produktif yaitu penyaluran dana zakat kepada mustahik yang ada kemudian dipinjamkan oleh amil untuk kepentingan aktifitas suatu usaha . (Sahroni, 2017:. Penyaluran zakat dapat dilakukan dua pola, yaitu konsumtif dan produktif. Zakat konsumtif, baik secara langsung untuk memenuhi kebutuhan konsumsi se- hari-hari maupun sekedar mengatasi persoalan ekonomi mustahiq dinilai sulit untuk mencapai tujuan pengelolaan zakat. Penyebabnya adalah orientasi penyaluran secara konsumtif tersebut hanya sekedar untuk memenuhi II. Strategi Fundraising. Strategi sederetan tahapan, diantaranya: Formula strategi, merupakan proses merumuskan strategi untuk mencapai tujuan dari lembaga pengelola zakat. Strategi-strategi direncanakan akan dibagi dalam perencanaan program-program riil berjangka pendek, menengah, dan panjang yang bisa dijangkau, perencanaan berbagai aktivitas. Implementasi strategi, merupakan langkah krusial dalam proses strategi. Nilai atau manfaat yang dirasakan masyarakat bukan dari formulasi suatu strategi melainkan oleh implementasi yang memadai dari strategi tersebut. Evaluasi strategi, merupakan proses menganalisis strategi yang sudah Tujuan utama evaluasi strategi adalah memberikan informasi kepada manajemen untuk mengambil keputusan dalam merumuskan dan mengimplementasi strategi. Fundraising memiliki peran yang penting dalam organisasi pengelola zakat. Hal ini disebabkan oleh beberapa alasan. Alasan pertama adalah untuk survive. Dana yang diperoleh organisasi akan digunakan untuk keberlangsungan dari organisasi itu Seperti untuk biaya operasional, program, gaji karyawan maupun Amil, dan Kedua, penggalangan dana. Organisasi dapat mengurangi ketergantungannya kepada pihak tertentu (Manajemen, 2021:. Sahid Business Journal Volume II Nomor 1 (Oktober 2. https://jurnal. febi-inais. id/index. php/SahidBusinessJ E-ISSN: 2808-7429 P-ISSN: 2808-4373 kebutuhan konsumsi dasar mustahiq atau memenuhi kebutuhan peningkatan sumber daya manusia secara minimal Penyaluran model ini hanya tepat jika dilakukan dalam kondisi mendesak, yaitu pada saat mustahiq membutuhkan pemecahan masalah ekonomi serta tidak dapat menunggu waktu lebih Zakat produktif diberikan dalam bentuk permodalan untuk proyek sosial jangka panjang yang menguntungkan. Meskipun demikian penyaluran zakat seperti ini tetap harus memperhitungan skala prioritas berdasarkan pri- nsip pemerataan, keadilan dan kewilayahan. Penyaluran Zakat yang dikumpulkan oleh lembaga pengelola zakat, harus segera disalurkan kepada para mustahik sesuai dengan skala prioritas yang telah disusun dalam program. Zakat tersebut harus disalurkan kepada para mustahik sebagaimana tergambar dalam surah atTaubah: 60: zaman Rasulullah Sholallahu Alaihi Wassalam, yang dikemukakan dalam sebuah hadits riwayat Imam Muslim r. dari Salim bin Abdillah bin Umar dari ayahnya, bahwa Rasulullah Sholallahu Alaihi Wassalam. telah memberikan kepadanya zakat lalu menyuruhnya untuk dikembangkan atau disedekahkan lagi. Dalam kaitan dengan pemberian zakat yang bersifat produktif, terdapat pendapat yang menarik sebagaimana Penyaluran Berdasarkan Undang-undang Zakat Mulai akhir tahun 2011 Undangundang Pengelolaan Zakat yang baru diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 November 2011 dan ditempatkan pada Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 115, merupakan pengganti dari Undang-undang Nomor 38 Tahun 1999. Salah satu pertimbangan diterbitkannya undang-undang ini adalah sebagaimana disebutkan pada butir . bahwa Undangundang Nomor 38 Tahun 1999 dinilai oleh DPR sudah tidak sesuai perkembangan kebutuhan hukum dalam masyarakat. Dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 ini tidak tercantum pasal perkataan atau pernyataan bahwa. Ausetiap Warga Negara Indonesia yang beragama Islam . an mamp. atau badan yang dimiliki menunaikan zakat seperti pasal 2 Undangundang Nomor 38 Tahun 1999. Artinya undang-undang ini sudah tidak taat asas yang tercantum dalam pasal 2 ayat . Undangundang Nomor 23 Tahun 2011 yang AuPengelolaan zakat berdasarkan syariat Islam. Ay Dalam penjelasan atas Undangundang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan zakat ditegaskan bahwa BAZNAS merupakan lembaga pemerintah non-struktural yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada presiden melalui Menteri Agama. Artinya BAZNAS merupakan (Bada. amil (Zakat Nasiona. terbukti sepenuhnya berada dibawah kendali pemerintah atau Menteri Agama. Atas dasar tersebut maka posisi Badan Amil Zakat (BAZ) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) eAEaO aNeA a eaOIe aOE aIa EaOIA a AeeuaI aIeAa CaaeaEAaCa aeae aOE aIA a AEA eAIA ea A aO aEe ecEEae e aOA a AECaA a e Ae e aOE a a aIOIae e aOAaOA a e AaOE aI aEAa ae eCaEaOa aNIe e aOAaOA AaOIA e AEaOIee aEA a eaeAee aIIaeecEEae aOcEEA a AEaO aeneA aOA yang uraiannya antara lain yaitu,: Fakir dan miskin Meskipun kedua kelompok ini memiliki perbedaan yang cukup signifikan, akan tetapi dalam teknis operasional sering dipersamakan, yaitu mereka yang tidak memiliki penghasilan sama sekali, atau memilikinya akan tetapi sangat tidak mencukupi kebutuhan pokok dirinya dan keluarga yang menjadi tanggungannya. Zakat yang disalurkan pada kelompok ini dapat bersifat konsumtif, yaitu untuk memenuhi keperluan kornumsi sehari-harinya dan dapat pula bersifat produktil, yaitu untuk menambah modal usahanya. Zakat yang bersifat konsumtif dinyatakan antara lain dalam surah al-Baqarah: 273, eAeA eeAaO aEA a eeaAcEEaee aeOa OaOIA a AEaEAaCa a aeaOIaeeaA a eeAA aOeAaOA eAa aN aIe a aN aeaIaOa aeIa Iae acAae a a aN eIA a aOeaA a AneOaA eAcEEaeea eNA eeAeeaE aAe aO aIeI aACOe aIIeeaOeeAaIA a aOI aNIee aeOaiEOIaeIA eAEaOIA a n Adapun penyaluran zakat secara produktif sebagaimana yang pernah terjadi di Sahid Business Journal Volume II Nomor 1 (Oktober 2. https://jurnal. febi-inais. id/index. php/SahidBusinessJ E-ISSN: 2808-7429 P-ISSN: 2808-4373 haruslah setara dan tidak ada diskriminatif. Jangsn diposisikan LAZ sebagai pembantu BAZNAS seperti tercantum pada pasal 1 ayat 7 dan 8 Undang-undang Nomor 23 Tahun BAZ adalah Ba-dan Amil Zakat yang dibentuk oleh pemerintah dengan melibatkan masyarakat, sedangkan LAZ adalah Lembaga Amil Zakat yang sepenuhnya dibentuk oleh masyarakat, namun harus dikukuhkan oleh pemerintah dengan bantuan masyarakat, mestinya peranan masyarakat harus lebih dominan di dalam kepengurusan BAZ. Pemerintah hanyalah inisiator dalam pem- bentukan BAZ guna membentuk tim penyeleksi yang terdiri dari unsur ulama, cendikia, tenaga profesional, praktisi pengelola zakat dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang terkait dari unsur Ikut hadirnya unsur pemerintah dalam BAZ terkait dari unsur pemerintah dalam BAZ terkait dengan tugas pokok fungsinya. Kementerian Agama, personilnya diambil dari Urusan Agama Islam (URAIS). (Bintania, 2020:. Menurut Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat Bab i pasal 27 juga telah dijelaskan bahwa zakat dapat digunakan untuk usaha produktif. Dengan adanya penyaluran dana zakat untuk usaha produktif ini, diharapkan para penerimanya dapat menghasilkan sesuatu secara terus-menerus melalui dana yang Dana tersebut tidak dihabiskan digunakan untuk usaha mereka sehingga Menurut Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat Bab i pasal 27 juga telah dijelaskan bahwa zakat dapat digunakan untuk usaha produktif. Dengan adanya penyaluran dana zakat untuk usaha produktif ini, diharapkan para penerimanya dapat menghasilkan sesuatu secara terus-menerus melalui dana yang Dana tersebut tidak dihabiskan digunakan untuk usaha mereka sehingga Menurut Mannan distribusi dibagi menjadi dua yaitu distribusi kekayaan dan distribusi pendapatan. Distribusi pendapatan yang dimaksudkan disini ialah pemanfaatan faktor produksi seperti upah, laba dan sewa. Sedangkan distribusi kekayaan ialah distribusi untuk mengurangi kesenjangan antara kaya dan miskin melalui zakat. Pendistribusian zakat di Indonesia diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 pasal 25 dan 26. Pasal 25 mengatur bahwa zakat wajib didistribusikan kepada mustahik sesuai dengan syariat Islam. Pasal 26 menjelaskan bahwa pendistribusian dilakukan berdasarkan skala prioritas dengan memperhatikan prinsip pemerataan, keadilan dan kewilayahan. Distribusi zakat dalam Islam terdapat dalam Qs. At-Taubah: 60. Dalam ayat tersebut distribusi zakat ditentukan kepada delapan asnaf yaitu fakir miskin, amil, muallaf, riqab, gharim, fisabilillah dan ibnu Ketentuan tersebut menjadi hak mutlak untuk diimplementasikan karena telah diatur oleh dalil al-QurAoan yang merupakan pedoman utama hidup manusia. Islam melarang perbuatan menimbun harta karena cenderung menimbulkan dampak sosial di Oleh karena itu, adanya larangan tersebut menjadikan distribusi kekayaan dan pendapatan hendaknya dilakukan secara adil yang mesti didorong oleh saling sinerginya antara pemerintah dengan masyarakat Distribusi kekayaan dan pendapatan dalam Islam guna meminimalkan kesenjangan ekonomi sebagaimana yang ditimbulkan oleh teori distribusi kapitalis yang memberikan kebebasan memiliki harta dan kebebasan berusaha mendapatkannya oleh individu maupun kelompok dengan cara yang dzalim. Islam memperoleh harta agar memperhatikan adanya keadilan yang dirasakan oleh individu Konsep distribusi ialah peningkatan dan pembagian hasil kekayaan agar sirkulasi kekayaan dapat ditingkatkan. Dengan demikian kekayaan akan merata sehingga tidak dimiliki oleh individu maupun golongan tertentu. (Sariyati, 2. Sahid Business Journal Volume II Nomor 1 (Oktober 2. https://jurnal. febi-inais. id/index. php/SahidBusinessJ E-ISSN: 2808-7429 P-ISSN: 2808-4373 II. Pendistribusian Mustahik Zakat. Dalam pendistribusian zakat dari beberapa pendapat, penegasan dan pentarjihan dari para ulama Zakat sebaiknya dibagikan kepada semua Mustahiq apabila harta zakat itu banyak dan semua golongan Mustahiq Tidak menghalang-halangi satu golongan pun untuk mendapatkan zakat, apabila itu merupakan haknya serta benar-benar dibutuhkan. Tidak diwajibkan mempersamakan pemberian bagian zakat kepada semua golongan Mustahiq, semua tergantung pada Allah Subhanahu Wa TaAoala telah menentukan Mustahiq zakat dalam surat at-Taubah ayat 60. Ayat tersebut menisbatkan bahwa kepemilikan zakat adalah untuk semua kelompok dan semua kelompok memiliki hak yang sama. Atas dasar ini, pengelola zakat tidak zakat kepada pihak lain di luar Di sini terdapat kaidah umum bahwa pendistribusian yang baik adalah adanya keadilan yang sama di antara semua golongan Maksud adil di sini, sebagaimana yang dikatakan Imam SyafiAi masing-masing Mustahiq dan juga kemaslahatan umat Islam semampunya. Dalam hal ini terdapat kaidah pendistribusian zakat dari beberapa pendapat, penegasan dan pentarjihan dari para ulama Zakat sebaiknya dibagikan kepada semua Mustahiq apabila harta zakat itu banyak dan semua golongan Tidak menghalang- halangi satu golongan pun untuk mendapatkan zakat, apabila itu merupakan haknya serta benar-benar dibutuhkan. Hal ini hanya berlaku bagi imam yang membagikannya pada Mustahiq. Tidak diwajibkan mempersamakan pemberian bagian zakat kepada semua golongan Mustahiq, semua Karena terkadang pada suatu daerah terdapat seribu orang fakir, sementara jumlah orang yang mempunyai hutang (Ghari. atau ibnu sabil hanya sepuluh orang. Jadi lebih baik mendahulukan sasaran yang paling banyak jumlah dan kebutuhannya dengan bagian yang Diperbolehkan memberikan semua zakat pada sebagian golongan kemaslahatan yang sesuai dengan syariAah. Begitu memberikan zakat pada salah satu melebihkan bagian zakat antara satu individu dengan lainnya sesuai sesungguhnya kebutuhan itu berbeda antara satu dengan yang lain. Hal yang paling penting adalah jika terdapat kelebihan dana zakat, maka harus berdasarkan sebab yang benar dan demi kemaslahatan bukan keinginan tertentu dan tidak boleh merugikan golongan Mustahiq atau pribadi lain. Hendaknya golongan fakir dan miskin adalah sasaran pertama dalam memberi kecukupan kepada mereka merupakan tujuan utama dari zakat. Apabila dana zakat itu sedikit seperti harta perorangan yang tidak begitu besar, maka boleh diberikan pada satu golongan Mustahiq bahkan satu orang saja. Karena membagikan dana zakat yang sedikituntuk golongan yang banyak atau orang banyak dari satu golongan Mustahiq, sama Sahid Business Journal Volume II Nomor 1 (Oktober 2. https://jurnal. febi-inais. id/index. php/SahidBusinessJ E-ISSN: 2808-7429 P-ISSN: 2808-4373 dengan menghilangkan kegunaan yang diharapkan dari zakat itu sendiri. Hendaknya mengambil pendapat Mazhab SyafiAi dalam menentukan batas yang paling tinggi dalam memberikan zakat kepada petugas mendistribusikann zakat (Ami. , yaitu 1/8 dari dana zakat yang terkumpul dan tidak boleh lebih dari Apabila dana zakat itu sedikit seperti harta perorangan yang tidak begitu besar, maka boleh diberikan pada satu golongan Mustahiq bahkan satu orang saja. Karena membagikan dana zakat yang sedikituntuk golongan yang banyak atau orang banyak dari satu golongan Mustahiq, kegunaan yang diharapkan dari zakat itu sendiri. Hendaknya mengambil pendapat Mazhab SyafiAoi dalam menentukan batas yang paling tinggi dalam memberikan zakat kepada petugas mendistribusikann zakat . , yaitu 1/8 dari dana zakat yang terkumpul dan tidak boleh lebih dari itu (Ristika, 2021:. Sebagaimana Islam,zakat mesti disalurkan kepada orangorang atau golongan yang berhak menerima zakat atau mustahiq, yaitu delapan golongan yaitu tercantum dalam surat at-taubah . Mengetahui lagi Maha Bijaksana. "(QS. At-taubah:. Dan penjelasan ayat di atas menjelaskan yang berhak menerima zakat sebagai berikut: Fakir adalah orang yang tidak berharta dan tidak mempunyai mata pencaharian/penghasilan atau usaha tetap guna mencukupi kebutuhan hidupnya . , sedangkan yang menanggung dan menjaminnya tidak Miskin adalah orang yang tidak ukupi kebutuhan hidupnya, meskippun ia mempunyai pekerjaan atau usaha tetap, tapi hasil usaha itu belum dapat mencukupi kebutuhan hidupnya, dan orang yang menanggung dan menjaminnya juga tidak ada. Amil adalah orang/ lembaga/ badan yang bertugas mengurus zakat, baik mengelola zakat. Muallaf diharapkan keenderungan hati dan keyakinannya untuk beriman atau tetap beriman kepada Allah dan mencegah agar mereka tidak berbuat jahat bahkan diharapkan mereka akan membela atau menolong kaum Riqab adalah orang atau budak yang sedang berusaha membebaskan dirinya dari majikannya. Gharim adalah orang yang karena kesulitan hidupnya terlilit hutang sehingga tidak mampu membayar Pengertian berkembang pada orang yang dinyatakan pailit dalam usahanya memenuhi kebutuhan hidupnya disamping kewajiban hutang yang harus dibayar. Sabilillah adalah orang yang dalam segala usaha untuk kejayaan agama Islam. Oleh karena itu sabilillah dapat diartikan pula sebagai usaha perorangan atau badan yang eAEaO aNeA a e eeaOIe aOEa aIEaOIA a AuaI aIeAaCaaeaEAaCa aee aOE aIA a A EA eAaOE aI aEAa aeeCaEaOa aNIA aeeAaO aecEEaee aO aIeaOEA a AECaA a eAa aIOIaee aOAaOA a Aee aOEA a eAaOAaOA AaOIA e AEaOIee aEA AcEEA AOA AcEEA AIA AOA a a a a a Artinya, "Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir,orangorang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muAoalaf yang dibujuk hatinya, untuk . budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Sahid Business Journal Volume II Nomor 1 (Oktober 2. https://jurnal. febi-inais. id/index. php/SahidBusinessJ E-ISSN: 2808-7429 P-ISSN: 2808-4373 kejayaan Agama atau kepentingan Ibnu Sabil ialah orang yang kehabisan ongkos dalam perjalanan . ukan maupun dirampas (Hafriza, 2018:. Sebagaimana kepada beberapa. Asnaf dari kedelapan asnaf, maka langkah penyaluran zakat di masa pandemi Covid-19 dapat diberikan kepada beberapa asnaf, terutama asnaf fakir dan Hal ini tidak lain, karena situasi Covid-19 kekhawatiran akan banyaknya orang miskin yang terdampak kemampuannya untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka. Orangorang miskin yang secara tidak langsung terkena dampak Corona setelah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 misalnya: pekerja harian di sektor informal dan kaum ekonomi lemah yang mengandalkan kehidupannya dari upah harian yang mereka dapatkan (Dermawan, 2020:. Subhanahu Wa TaAoala mewajibkan kepada pemiliknya, untuk diserahkan kepada pemiliknya, untuk diserahkan kepada yang berhak menerimanya, dengan persyaratan tertentu (Triyani, 2018:. Kemudian terkandung makna bertambah lainnya, yaitu bertambahnya keimanan dalam hati muzakki . rang yang berhak mengeluarkan zaka. Zakat termasuk amal shalih, dan amal-amal shalih dapat menambah keimanan seseorang. Madzhab Ahlus Sunnah wal Jama'ah memandang bahwa amal shalih termasuk keimanan, sedangkan keimanan bertambah seiring dengan penambahan amal serta berkurang seiring dengan penurunan amal. Zakat juga menambah kemuliaan akhlak manusia, sebab zakat ifu memberi, kedermawanan dan kebaikan. (AoUthaymin & Kamil, 2. Zakat secara etimologis berasal dari kata zaka artinya. Auberkah, bersih, dan baik. Ay Zaka dapat pula Auberarti berkembangAy Secara terminologi, zakat berarti AuSejumlah harta tertentu yang diwajibkan Allah diserahkan pada orang-orang yang berhakAy. Berdasarkan dua pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa zakat merupakan harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim untuk membersihkan ataupun menyucikan hartanya agar harta yang dimiliki menjadi berkah. Mengeluarkan zakat bukanlah mengurangi harta, akan tetapi terus berkembang dalam konteks kebajikan dan ibadah (Indah, 2015:. Berdasarkan ijma' . kaum muslimin, zakat hukumnya wajib, barangsiapa yang mengingkari kalajibannya maka ia telah kafir. Kecuali jika orang tersebut baru masuk Islam, atau ia hidup di daerah yang jauh dari ilmu pengetahuan dan ahlinya, orang seperti itu dapat dimaafkan. Namun ia harus diberitahu, dan jika tetap saja dengan pengingkarannya walaupun sudah diberi penjelasan maka ia telah kafir dan murtad (Ensiklopedia, 2. Zakat itu di membersihkan jiwa dan harta orang yang II. Teori Zakat. II. Pengertian Zakat. Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang secara pasti telah dikenal dalam ajaran agarna. Barang siapa yang menunaikan zakat, berarti ia telah bebas dari masa taklif . di dunia, selamat dari siksa akhirat, dan memperoleh pahala menurut kadar kejujuran dan keikhlasannya. Zakat adalah istilah merupakan bagian dari hak Allah yang diberikan seseorang kepada orang lain yang berhak mendapatkannya (Abdullah, 2017:. Zakat dari segi bahasa mempunyai beberapa arti yaitu keberkahan . l-barakat. , pertumbuhan dan berkembang . l-nama. , kesucian . th-thaharat. Zakat secara istilah adalah bagian harta dari harta dengan persyaratan tertentu, yang Allah Sahid Business Journal Volume II Nomor 1 (Oktober 2. https://jurnal. febi-inais. id/index. php/SahidBusinessJ E-ISSN: 2808-7429 P-ISSN: 2808-4373 Dalam terminologi syara zakat diartikan: AuPemberian tertentu dari harta tertentu kepada orang tertentu menurut syarat-syarat yang ditentukan. Ay(Bintania, 2020:. menerima dana zakat haruslah sesuai dengan 8 ashnaf sesuai dengan QS AtTaubah: 60 AuSesungguhnya sedekah-sedekah . itu hanya untuk orang-orang Fakir. Miskin. Pengurus zakat . , orang-orang yang telah dibujuk hatinya . Untuk memerdekakan budak-budak yang telah dijanjikan akan dimerdekakan, orang yang berutang . untuk dijalan Allah . dan untuk orang musafir . rang yang dalam perjalana. Yang demikian ketentuan Allah (Triyani. Zakat Ibadah ini disebut zakat karena di dalamnya terdapat harapan barakah, pembersihan jiwa, dan pengem- bangannya dengan kebaikankebaikan. Allah berfirman: sebagainya yang mencapai satu nisab dan sampai pada waktu haul . atu tahu. Zakat adalah salah satu rukun Islam, oleh karena itu orang yang mengingkarinya secara mutlak atau mengingkari kadar zakat yang telah disepakati dianggap kafir, dan orang yang tidak mau menunaikannya boleh diperangi dan diambil zakat hartanya secara Ini sebagaimana yang terjadi pada masa khalifah Abu Bakar dalam riwayat berikut: Setelah Rasulullah r/rafat. Abu Bakar diangkat menjadi khalifah, dan sebagian orang Arab menjadi kafir, lalu Umar berkata, "Mengapa anda mau memerangi orang? Padahal Rasulullah telah bersabda, "Aku diperintah untuk memerangi manusia kecuali mereka mengucapkan "tiada tuhan selain Allah". Maka siapapun yang mengucapkannya, berarti darah, jiwa, dan hartanya dijaga kecuali menurut haknya, dan penghitungannya adalah atas Allah. " Lalu Abu Bakar menjawab, "Demi Allah aku akan memerangi orang yang membedakan antara shalat dan zakat, karena zakat adalah hak Demi Allah jika mereka enggan membayar inaq yang telah mereka bayarkan kepada Rasulullah, maka aku akan memeranginya karena keengganan tersebut. Lalu Umar berkata, "Demi Allah hal itu bersrti Allah telah melapangkan hati Abu Bakar, lalu aku tahu, bahwa itulah yang "(Narun, 2008:. a a aCaeA eAA aeEA e Aae aIA a eA aA aA aIe aOeaa aO aAIe a aAe aOA a eAIeeaI aOE aIA eieAEO aAIA eUA aEA eeAaIeAaIeiee aOA a eeAIa OA a a AA EOA a eaeAcEEA a eeAA a eeAaIA Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka. Sesungguhnya . ketenteraman jiwa bagi Allah Maha Mendengar. Maha Mengetahui AiQS. At Taubah . : 103 Rasulullah SAW bersabda: e eeaAeCa ae aaO aecEEA:eAI aN aIeCa aEA a eaeAOeecEEA a Ae aAUA aIee aIeea aI aA a AA eA aNaaeeaIeaee auEaNaee aueceae aOaIee aI aIA a e:eAEaOeaIA AaOA a eeAuEEa aIA a a AaIA eeAAO aIA AOA AEA AOA a AEA AEA AOA AuA AOA AEA AEAA AIA ACA AuA AOA ee AcEEA ee a a a a a a eAO aEA a a a a a a aa a eaAIA a Aa aIA Artinya: AuIslam dibangun atas lima hal. (Antara lai. mengucapkan dua kalimat syahadat, mendirikan sholat, menunaikan zakat, berhaji, dan menunaikan puasa Ramadhan,Ay Membayar Zakat harus dilakukan dengan segera tanpa boleh ditunda, karena zakat merupakan suatu hak yang mesti dibagikan pada manusia. Zakat merupakan ibadah yang bertujuan untuk membersihkan harta baik harta perdagangan, tanaman dan lain II. Teori Hukum Zakat. Ayat Al-qurAoan yang berkaitan dengan hukum zakat e*eeaO ae aEaaOeE aCeeaEaa ae aO aE a aIOeE aCee aOaIaIee aEa aIOIA eaOaCaO aIOeEA aEe ae aOaOeae ae aO aE aOe aI ae aEaOIA Artinya : Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'. ( Q. S Al-baqarah a ACe aOE aI aA a AEaOA a AeaeaIe a aOEacOee aO aO aNEaIeCaa ae aI aA ea AaOEaEaIe ae aIIe aIIae acEEae aOEOaO aIea ae aOE aI aEa aE ae aOE aE aA eAEaOee aa aNea aOOeCaaOee aOEOa a aIOA a eAaOEIaOaOIae aO aOe aI aEA ea eAIeA aEA ACA AOA ACA AEA AaOA a AOA eaOIA AEA AEA AEaOIaee aOIaeaO ae aOA a AaOE aIA a a eA aNaO e aOEA a aOIae eAaOA AuA AaIA ANA ANA eaAOIA a AOA AIA AEA AOA a AEA AEA AaO aOA a a a a a a eeaCO e aOOEaaEA ea aAeae e aOEae e aOA a AEaA a e eaAOI eEa ae eOEaaEae eEaOIA eaANa aIe aICaOIA Sahid Business Journal Volume II Nomor 1 (Oktober 2. https://jurnal. febi-inais. id/index. php/SahidBusinessJ E-ISSN: 2808-7429 P-ISSN: 2808-4373 eAOIA ea aAe eAaO aNe eNaO eEaE aICaOIae e* eEaOIae eOa aIIA a AaEaEae eE aE aae e aEe e aOA AOIA ea aAee aOOaCaO aIOIaeA aEe ae aO aIIe aa CIaNaIeeOaI aACA a AaEaOA Artinya: "Kitab (Al-QurAoa. ini tidak ada keraguan padanya, petunjuk bagi mereka yang bertakwa, . orang-orang yang beriman kepada yang gaib, menegakkan shalat, dan menginfakkan sebagian rezeki yang Kami berikan kepada mereka, . " (Q. S Al-Baqarah: . Artinya: "Kebajikan itu bukanlah dengan menghadapkan wajahmu ke arah timur dan ke barat, akan tetapi kebajikan itu ialah . orang yang beriman kepada Allah, hari akhir, malaikatmalaikat, kitab-kitab, dan nabi-nabi dan memberikan harta yang dicintainya kepada kaum kerabat, anak yatim, orangorang miskin, orang yang berada dalam perjalanan . , peminta-minta, dan untuk memerdekakan hamba sahaya, dan yang menegakkan shalat, menunaikan zakat, yang menepati janji apabila berjanji, dan orang yang bersabar dalam kemelaratan, penderitaan dan pada masa Mereka itulah orang-orang yang benar, dan mereka itulah orangorang yang bertakwa. " (Q. S Al-Baqarah: II. Kerangka Pemikiran. Kerangka pemikiran adalah suatu diagram yang menjelaskan secara garis besar alur logika. Berjalannya pemikiran dibuat berdasarkan pertanyaan peneliti . esearch Merepresentasikan himpunan dari beberapa konsep serta hubungan diantara konsep-konsep tersebut (Polancik, 2. Menurut Haryoko . dalam suatu penelitian perlu dikemukakan apabila dalam penelitian tersebut berkenan dua variabel atau lebih. Apabila penelitian hanya membahas sebuah faktor atau lebih secara Maka yang dilakukan penelitian disamping mengumukakan deskripsi teoritis untuk masing-masing variabel, juga argumentasi terhadap variasi besaran variabel yang diteliti (Sugiyono, 2015: . Berdasarkan pemikiran sesuai judul yang di teliti. eAIA e aOaCaO aIOeA aEe aee aOaOeae aee aO aIeeaCa a aIOeeaEaIAa aEaIeIA AOA e a a aAce a aIe a aIEaOIaeeA a eeAaOee aONeaeaIeaecEEaee auIA Artinya: "Dan tegakkanlah shalat dan tunaikanlah zakat. Dan segala kebaikan yang kamu kerjakan untuk dirimu, kamu akan mendapatkannya . di sisi Allah. Sesungguhnya Allah Maha Melihat terhadap apa yang kamu " (Q. S Al-Baqarah: . eAcEEA ae eAaO aueaaIaee aIOaCaeaIaOee au aaO ae ae aOIae auEA eeAaOIe e aOCOEOA a AI e aOaO eECaaO e aOEOa a aIO e aOE aIA a AaOaE aO aEaO aIe euaA a A EA eAaOEA e Ae e aI e aOaCaO aIO eEA aEe ae aOaO eae aeaIe e aaOEOaIe e auEe eCaEA a AEaEIA eaIIEIee aOIIee aI aaOIA Artinya: "Dan . ketika Kami mengambil perjanjian dari Bani Israil. AuJanganlah kamu menyembah kepada selain Allah, dan berbuat baiklah kepada kedua orang tua, kaum kerabat, anakanak yatim, dan orang-orang miskin. Dan bertuturkatalah yang baik kepada manusia, tegakkanlah shalat dan tunaikanlah zakat. Ay Tetapi kemudian kamu berpaling . , kecuali hanya sebagian kecil saja dari kamu, dan kamu . asih menjad. (Q. S Al-Baqarah: . Gambar II. Kerangka Berpikir Sahid Business Journal Volume II Nomor 1 (Oktober 2. https://jurnal. febi-inais. id/index. php/SahidBusinessJ E-ISSN: 2808-7429 P-ISSN: 2808-4373 METODE PENELITIAN. Adapun jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian empiris, yaitu penelitian yang berkaitan dengan pendapat dan perilaku anggota masyarakat dalam hubungan hidup Dalam literatur lain, penelitian ini juga bisa dikatakan sebagai penelitian hukum sosiologis, memandang hukum sebagai fenomena sosial dimana pengolahan dan analisis data pada penelitian hukum sosiologis, tunduk pada cara analisis data ilmu-ilmu sosial dan tergantung pada sifat data yang dikumpulkan oleh peneliti. Dalam suatu penelitian seorang peneliti harus menggunakan jenis penelitian yang tepat. Hal ini dimaksud agar peneliti dapat memperoleh gambaran yang jelas mengenai masalah yang dihadapi serta langkah-langkah yang digunakan dalam mengatasi masalah tersebut. Adapun jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian kuantitatif. IV. HASIL DAN PENELITIAN. Tabel IV. Data Penghimpunan Zakat BAZNAS Kota dan Kabupaten Bogor. Tahun BAZNAS Kabupaten Bogor Nilai BAZNAS Kota Bogor Nilai Maret Maret April April Mei Mei Juni Juni Juli Juli Agustus Agustus September September Oktober Oktober November November Desember Desember Januari Januari Februari Februari Total Total IV. Hasil Penelitian Perbandingan Penghimpunan Zakat. Perbandingan penghimpunan zakat antara Baznas Kota dan Kabupaten Bogor diuji dengan U Man Whetney, dan dihasilkan sebagaimana terdapat di dalam tabel di bawah ini. PEMBAHASAN IV. Perbandingan Penghimpunan Zakat BAZNAS Kota dan Kabupaten Bogor. Tabel IV. Test Statistics Penghimpunan Zakat BAZNAS Kota dan Kabupaten Bogor IV. Data Penghimpunan Zakat BAZNAS Kota dan Kabupaten Bogor. Dalam penelitian ini pengambilan data menggunakan metode observasi dan dokumentasi dan menghasilkan Data Penghimpunan Zakat BAZNAS Kota dan Kabupaten Bogor dari Bulan Maret 2020 Ae Maret 2021. Test Statisticsa Hasil Perbandingan Penghimpunan 43,000 121,000 -1,675 ,094 Mann-Whitney U Wilcoxon W Asymp. Sig. -taile. Exact Sig. -tailed ,101b Sig. Grouping Variable: Baznas Not corrected for ties. Sumber: Pengolahan data SPSS 25, 2021 Berdasarkan didapatkan Nilai Sig sebesar 0,094 > 0,05. Dengan demikian. Ho ditolak dan Hi Artinya terdapat perbedaan data Sahid Business Journal Volume II Nomor 1 (Oktober 2. https://jurnal. febi-inais. id/index. php/SahidBusinessJ E-ISSN: 2808-7429 P-ISSN: 2808-4373 penghimpunan zakat Kota dan Kabupaten Bogor, dan dapat diterima pada tingkat signifikan 5%. Tabel IV. Test Statistics Penyaluran Zakat BAZNAS Kota dan Kabupaten Bogor IV. Perbandingan Penyaluran Zakat BAZNAS Kota dan Kabupaten Bogor. Mann-Whitney U Wilcoxon W Asymp. Sig. -taile. Test Statisticsa IV. Data Penyaluran Zakat BAZNAS Kota dan Kabupaten Bogor. Dalam penelitian ini pengambilan data menggunakan metode observasi dan dokumentasi dan menghasilkan Data Penyaluran Zakat BAZNAS Kota dan Kabupaten Bogor dari bulan Maret 2020 Ae Maret 2021. Exact Sig. -tailed Sig. Grouping Variable: Baznas Not corrected for ties. Tahun Nilai BAZNAS Kota Bogor Maret Maret April April Mei Mei Juni Juni Juli Juli Agustus Agustus September September Oktober Oktober November November Desember Desember Januari Januari Februari Februari Total ,000b Sumber: Pengolahan data SPSS 25, 2021 Berdasarkan didapatkan Nilai Sig sebesar 0,01< 0,05. Dengan demikian. Ho diterima dan Hi Artinya tidak ada perbedaan data zakat BAZNAS Kota dan Kabupaten Bogor, dan dapat diterima pada tingkat signifikan 5%. Tabel IV. Data Penyaluran Zakat BAZNAS Kota dan Kabupaten Bogor. BAZNAS Kabupaten Bogor Jumlah Penyaluran 14,000 92,000 -3,349 ,001 Nilai SIMPULAN. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan, maka dalam hal penghimpunan dan penyaluran zakat yang dilakukan oleh BAZNAS Kota dan Kabupaten Bogor selama masa pandemi Covid-19, maka simpulan yang didapatkan ialah sebagai berikut: Berdasarkan penelitian perbandingan penghimpunan zakat, didapatkan nilai Sig sebesar 0,094 > 0,05. Dengan demikian. Ho ditolak dan Hi Artinya terdapat perbedaan data penghimpunan zakat BAZNAS Kota dan Kabupaten Bogor, dan dapat diterima pada tingkat signifikan 5%. Berdasarkan perbandingan penyaluran zakat, didapatkan nilai Sig sebesar 0,01< 0,05. Dengan demikian. Ho diterima dan Hi ditolak. Artinya tidak ada perbedaan data penyaluran zakat BAZNAS Kota dan Kabupaten Bogor, dan dapat diterima pada tingkat signifikan 5%. IV. Hasil Penelitian Perbandingan Penyaluran Zakat. Perbandingan penyaluran zakat antara BAZNAS Kota dan Kabupaten Bogor diuji dengan U Man Whetney, dan dihasilkan sebagaimana terdapat di dalam tabel di bawah ini. Sahid Business Journal Volume II Nomor 1 (Oktober 2. https://jurnal. febi-inais. id/index. php/SahidBusinessJ E-ISSN: 2808-7429 P-ISSN: 2808-4373 DAFTAR PUSTAKA.