Moderasi : Journal of Islamic Studies | Page : 139-159 Vol. 02 No. 02 Desember 2022 | e-ISSN/p-ISSN : 2809-2872/2809-2880 MAQASHID AS-SYARIAH PERSPEKTIF IMAM AL-GHAZALI. STUDI LITERASI MASLAHAH MURSALAH Abdussalam1 dan Abdullah Shodiq2 Sekolah Tinggi Agama Islam Shalahuddin Pasuruan. Indonesia Email: abdussalam@staispasuruan. Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang. Indonesia Email: abdullohsodiq@gmail. Submit : 31/09/2022 | Review : 21/10/2022 s. d 11/11/2022 | Publish : 19/12/2022 Abstract Throughout the history of Islamic teachings that have been brought by Rasulullah SAW since 14 centuries ago, the scholars have always placed maslahah as the main principle in Islamic sharia. Sharia's goal is to achieve maslahah. Sharia's ultimate goal is known as maqashid al-syariah. Muslim's life will achieve worldly and ukhrawi happiness by applying the concept of maslahah, both in ijtihad and determining the value of services and goods. Modern economic theory, on the other hand, holds that the primary goal of a consumer is to obtain the greatest level of satisfaction . aximization of utilit. With this goal in mind, a consumer will tend to spend his money in order to achieve the greatest level of satisfaction. As a result, there is one fundamental value contained in maximizing utility, namely the existence of an isyraf . Despite the fact that isyraf is among the forbidden nature and satanic acts condemned by the Koran. The theme discussed in this study, which employs a descriptive qualitative methodology, is the implementation of maslahah in the opinion of Imam al-Ghazali, a prominent Islamic scholar known for his thoughts on the concept of maslahah and maqashid al-syariah. The findings show that the concept of maslahah that he proposes for human welfare can actually accommodate all human needs and is more comprehensive than the concept of utility in the modern economy. Keywords: Maqashid al-Syariah. Imam al-Ghazali's Perspective. Maslahah Mursalah Pendahuluan Pembahasan konsep kebutuhan dalam Islam tidak dapat dipisahkan dari kajian perilaku konsumen dari kerangka Maqashid al-Syariah. Tujuan syariah dapat menentukan tujuan perilaku konsumen dalam Islam, yaitu tercapainya kesejahteraan umat manusia secara aggregate, duniawi dan (Abdussalam dan Abdullah Shodi. Maqashid As-Syariah Perspektif Imam Al-Ghazali. Studi Literasi Maslahah Mursalah Oleh karena itu semua barang dan jasa yang memiliki maslahah merupakan kebutuhan manusia. Di sisi lain, al-Ghazali seorang pemikir ulung dalam Islam, memiliki konsep cemerlang mengenai kesejahteraan yang dapat mengakomodir kebutuhan manusia, lebih konfrehensive daripada konsep Utilitas dalam Ekonomi Konvensional. Kita dapat melihat dari berbagai hasil karyanya (A300 kita. yang banyak diterjemahkan ke dalam banyak bahasa, seperti Latin. Spanyol. Yahudi. Perancis. Jerman dan Inggris. Pemikiran sosio ekonominya ini berakar dari sebuah konsep yang dia sebut sebagai Aufungsi kesejahteraan sosial islamiAy. Sebuah tema sentral tentang AoMaslahahAo yang meliputi kesejahteraan sosial dan utilitas . ebaikan bersam. , yaitu sebuah konsep yang mencakup semua aktifitas manusia dan membuat kaitan erat antara individu dengan masyarakat. Dalam teori ekonomi modern yang kita pelajari disebutkan, bahwa tujuan utama seseorang berkonsumsi adalah mendapatkan kepuasan setinggi-tingginya . aximization of utilit. Sementara jenis kualitas dan kuantitas barang ekonomi yang akan dikonsumsi adalah yang dapat memberikan kepuasan tertinggi bagi konsumen. Upaya konsumen dalam rangka mendapatkan kepuasan maksimum dibatasi oleh jumlah anggaran keuangan . udget constrai. yang dimilikinya. Oleh karena itu, rasionalitas yang menjadi dasar konsumen dalam pola konsumsi seperti ini, tidak mempunyai nilai-nilai yang prinsipil yang dapat mengarahkannya untuk mengatur pola konsumsinya, kecuali seberapa besar anggaran yang Konsumen seperti itu, akan cenderung menghabiskan anggarannya demi mengejar kepuasan tertinggi yang dapat diperolehnya. Dengan demikian, ada satu nilai prinsipil yang terkandung dalam memaksimalkan utility yaitu sikap isyraf . Padahal isyraf adalah termasuk perbuatan syetan yang dikecam oleh al-Quran. Seolah seorang konsumen digiring nafsunya untuk memuaskan keinginan yang tak akan pernah puas. Berangkat dari sinilah penulis tertarik mengkaji pemikiran alGhazali mengenai konsep maslahah yang ditawarkan, apakah memang lebih comprehensive dibanding konsep utility dalam teori ekonomi modern? Vol. 2 No. 2 Desember 2022 | 140 (Abdussalam dan Abdullah Shodi. Maqashid As-Syariah Perspektif Imam Al-Ghazali. Studi Literasi Maslahah Mursalah Sejauh mana pandangan al-Ghazali mengupas perilaku konsumsi manusia berikut perbedaan antara needs and wants? Apa saja yang termasuk barang-barang yang mengandung maslahah? Insya Allah dalam makalah ini, penulis akan membahasnya secara detail. Sumber-Sumber Hukum Islam Ekonomi Islam adalah suatu ilmu ekonomi yang melandaskan pembahasannya kepada nilai-nilai syariah Islam. Sumber hukum utama dalam syariah Islam ada dua, yaitu AlqurAoan dan As-Sunnah. Selain AlqurAoan dan As-Sunnah sebagai rujukan utama, terdapat beberapa sumber hukum lain, yaitu: IjmaAo . esepakatan para ulam. A Qiyas . A Istihsan . engambil sesuatu yang lebih bai. A Maslahah al mursalah . emaslahatan uma. A AoUrf . dat/kebiasaa. A Istishab . engekalkan apa yang telah ad. A SyarAou man qablana . yariAoat terdahul. A Madzhab shahabi . endapat para sahaba. A Sadz al dzaraAoi. (Menutup kerusaka. Sumber-sumber hukum tersebut merupakan perefleksian dari sumbersumber yang asli--AlqurAoan dan Sunnah--yang telah disepakati oleh para ulamaAo. Maqashid al-Syariah Perspektif Imam al-Ghazali Para ulama merumuskan maqashid syariah . ujuan syaria. adalah mewujudkan kemaslahatan. Imam Al-Juwaini. Al-Ghazali. Asy-Syatibi. AthThufi berikut sejumlah ilmuwan Islam terkemuka, telah sepakat tentang urgensi maslahah itu. Dengan demikian, sangat tepat dan proporsional apabila maslahah ditempatkan sebagai prinsip kedua dalam ekonomi Islam setelah tauhid. Secara umum, maslahah diartikan sebagai kebaikan . dunia dan akhirat. Para ahli ushul fiqh mendefinisikannya sebagai: Segala Vol. 2 No. 2 Desember 2022 | 141 (Abdussalam dan Abdullah Shodi. Maqashid As-Syariah Perspektif Imam Al-Ghazali. Studi Literasi Maslahah Mursalah menghindarkan mudharat, kerusakan dan mafsadah. alb al-NafAoiy wa dafAo al-dhara. Sedangkan menurut al-Imam Al-Ghazali menyimpulkan, maslahah adalah upaya mewujudkan dan memelihara lima kebutuhan dasar, yakni agama, jiwa, akal, keturunan dan harta. Lengkapnya beliau mengatakan. AuPada dasarnya, maslahah adalah suatu ungkapan tentang meraih kemanfaatan dan menolak bahaya . , dimana hal ini sebenarnya menjadi tujuan semua makhluk hidup. Maka Maslahah, adalah menjaga/memelihara maksud-maksud syaraAo dari tujuan makhluk. Maksud syaraAo dari makhluk hidup menurut al-Ghazali ada lima: Menjaga Agamanya (Hifdz ad-Die. Menjaga Jiwanya (Hifdz an-Naf. Menjaga Akal (Hifdz al-AoAq. Menjaga Keturunan (Hifdz An-Nas. , dan Menjaga Harta (Hifdz al-Ma. Selanjutnya Aumaka mengandung dan mencakup kelima hal ini, adalah maslahah, dan sebaliknya, setiap hal yang mengabaikan dan memutus kelima hal di atas, adalah mafsadah. Dan menolak mafsadah adalah maslahahAy. (Al-Ghazali. Dari definisi maslahah ini. Al-Ghazali memandang bahwa, yang perlu diperhitungkan dalam definisi maslahah ini, adalah maslahah dalam pertimbangan syaraAo. Sebab, terkadang hal yang dipandang maslahah oleh umat manusia, belum tentu maslahah menurut syaraAo. Begitupun dengan Jadi maslahah adalah: menjaga tujuan-tujuan syaraAo meskipun berseberangan dengan tujuan umat manusia. Maqashid al-Syariah secara sederhana diartikan sebagai Aytujuan umum dari pembuatan hukum-hukum syariahAy. Dalam konsep syariah, tujuan umum dari pembuatan hukum syariah adalah dalam rangka perealisasian kemaslahatan manusia (Mahsun, 2. Aturan kemaslahatan ini adalah bahwa, setiap hukum yang dibuat/diciptakan setidaknya harus bisa memenuhi satu unsur terpenting diantara ketiga Vol. 2 No. 2 Desember 2022 | 142 (Abdussalam dan Abdullah Shodi. Maqashid As-Syariah Perspektif Imam Al-Ghazali. Studi Literasi Maslahah Mursalah unsur tersebut. Dan bahwa unsur yang lebih penting harus diutamakan diatas unsur yang kurang penting. Pelengkap tidak harus dipertahankan jika dalam penerapannya akan memberi cacat bagi kebutuhan sekunder. Dan sekunder serta pelengkap tidak harus dilaksanakan jika dalam penerapan salah satunya memberi cacat bagi kebutuhan primer. Karena aturan main yang sangat terfokus ini, maka seringkali disebut Maqashid al-Syariah pemeliharaan terhadap lima hal di atas . gama, jiwa, akal, kehormatan dan hart. yang merupakan kebutuhan primer bagi manusia. Padahal sebenarnya pemenuhan terhadap kedua kebutuhan yang lainnya tidak pula Sebab, kemaslahatan manusia secara aggregat akan tercapai apabila terpenuhi berbagai kebutuhan manusia baik yang bersifat dharuriyyah . , hajiyyah . , maupun tahsiniyyah . Maslahah Sebagai Maqashid Syariah Studi tentang maslahah sebagai maqashid al-Syariah telah banyak dilakukan oleh para pemikir muslim, baik ekonom atau pun para ahli fikih, tingkat domestik ataupun dunia. Berikut penulis tampilkan beberapa penelitian sebelumnya yang pernah dilakukan, sebagai bahan masukan dan tambahan informasi dalam makalah ini. Dr. Asyraf Wajdi Dusuki and Dra. Nurdianawati Irwani Abdullah . keduanya dari Loughborough University. United Kingdom. Menyimpulkan bahwa Maslahah adalah satu acuan utama fikih yang digunakan dalam teori hukum Islam untuk mendapatkan publik good dan mencegah terjadinya tindakan pengrusakan sosial. Kata Maslahah, jamaknya adalah masalih, yang memiliki arti Aukesejahteraan, minat, atau Ay Secara harfiah, maslahah didefinisikan sebagai pencarian benefit . dan menolak mafsadah . Maslahah dan manfa`ah diperlakukan sebagai sinonim. Artinya, manfa`ah tidak memiliki satu maksud dengan maslahah, yang mana para ushuliyun . ara ahli/pakar ushul fiki. mendefinisikan sebagai pencarian manfaat dan menghindari kerusakan, semata-mata dilakukan karena tunduk pada Allah atau Syariah. Vol. 2 No. 2 Desember 2022 | 143 (Abdussalam dan Abdullah Shodi. Maqashid As-Syariah Perspektif Imam Al-Ghazali. Studi Literasi Maslahah Mursalah Salah satu madzhab Sunni yang terkemuka dalam Islam. Imam Malik, adalah seorang tokoh penganjur utama dalam penegakan maslahah sebagai salah satu dari sumber hukum syariah. Beliau menggunakan istilah al-Masalih al-Mursalah yang memiliki arti juga kesejahteraan yang merata. Namun demikian, bukan berarti Imam Malik mengenyampingkan sumber hukum yang lain. Berbeda dengan beliau, para pemikir lainnya menolak maslahah sebagai sebuah sumber hukum, tidak terkecuali Imam al-Tufi . ari madzhab Hanbal. dan Imam al-Ghazali . ari madzhab al-Syafi`. Imam al-Ghazali menggunakan kata al-Istislah . saha mencari aturan lebih baik untuk good publi. tetapi tetap tidak mengakui hal itu sebagai sumber hukum syariah kelima. Beliau juga membatasi aplikasi al-Istislah hanya pada situasi yang dianggap perlu untuk melayani good public. Pembahasan tentang maslahah sebagai Maqashid al-Syariah, juga diuraikan dengan lengkap dan luas oleh Ashabu Imam Malik . enerus madzhab Malikiyya. , yaitu al-Imam al-Syatibi. Beliau dalam kitab alMuwafaqatnya secara khusus membagi kemaslahatan manusia menjadi tiga kebutuhan. Penjelasan masing-masing kebutuhan tersebut adalah sebagai berikut: Kebutuhan yang bersifat dharuriyyah . Yaitu kebutuhan atau sesuatu yang harus ada karena menjadi pokok kebutuhan hidup manusia dalam menegakkan kemaslahatannya, dengan tanpa adanya sesuatu itu maka keharmonisan hidup mereka akan terganggu, kemaslahatan tersebut tidak akan terealisasikan dengan baik serta akan berdampak buruk, merusak dan menghancurkan tatanan kehidupan mereka. Hal yang bersifat dharuriyyah bagi manusia dalam pengertian ini berpangkal pada pemeliharaan lima hal: agama, jiwa, akal, kehormatan, dan harta. Sehingga penjagaan salah satu dari lima komponen ini merupakan kepentingan yang bersifat primer bagi manusia. Lima hal pokok ini diterangkan sebagai berikut: yn Agama : Syariah agama melindungi lestarinya agama Allah di muka Vol. 2 No. 2 Desember 2022 | 144 (Abdussalam dan Abdullah Shodi. Maqashid As-Syariah Perspektif Imam Al-Ghazali. Studi Literasi Maslahah Mursalah Contohnya adalah diwajibkannya setiap muslim untuk menuntut ilmu Dengan begitu, dari waktu ke waktu pelestarian agama dan dakwah Islam tetap terjaga. yn Jiwa : Syariah agama menjamin dan melindungi jiwa manusia. Contohnya adalah adanya hukum qishos bagi pembunuh. Dengan adanya hukum ini maka secara langsung maupun tidak langsung jiwa manusia terlindungi. Seseorang tidak akan dengan mudah menghilangkan nyawa orang lain, karena dia tahu konsekuensi hukumnya adalah kehilangan nyawanya sendiri . yn Akal : Syariah mempunyai aturan-aturan yang melindungi akal Contohnya hal-hal misalnya narkoba. Karena barang ini dapat membahayakan atau merusak akal seseorang. yn Kehormatan: Syariah Islam menjamin kehormatan seseorang. Contohnya diharamkannya hubungan seksual diluar pernikahan. Karena hal itu akan merusak kehormatan kedua orang yang melakukannya, serta hasil keturunan hubungan tersebut. yn Harta : Syariah Islam menjamin keamanan harta seseorang. Contohnya berlakunya hukum potong tangan bagi pencuri. Dengan begitu, seseorang tidak akan mudah mengambil harta yang bukan menjadi Kebutuhan yang bersifat hajiyyah . Yaitu kebutuhan atau sesuatu yang diperlukan manusia dengan maksud untuk membuat keringanan, kelapangan dan kenyamanan dalam menanggulangi kesulitan-kesulitan beban yang harus ditanggungnya dalam mengarungi kehidupan. Tetapi apabila hal ini tidak terealisasi tidak berarti dapat merusak keharmonisan kehidupan manusia dan juga tidak akan terjadi kehancuran dan kerusakan pada tatanan kehidupan seperti halnya jika kebutuhan dharuriyyah tidak terpenuhi. Factor-faktor eksternal manusia dalam hal ini berpangkal pada tujuan menghilangkan kesulitan dan Vol. 2 No. 2 Desember 2022 | 145 (Abdussalam dan Abdullah Shodi. Maqashid As-Syariah Perspektif Imam Al-Ghazali. Studi Literasi Maslahah Mursalah beban hidup, sehingga mempermudah mereka dalam merealisasikan tatanan pergaulan, perubahan zaman menempuh kehidupan. Kebutuhan yang bersifat tahsiniyyah . Yaitu kebutuhan atau sesuatu yang hanya bersifat pelengkap dan tidak dikaitkan dengan mengangkat atau menghilangkan kesulitan dalam menjalani kehidupan, sehingga dengan tidak terpenuhinya kebutuhan ini tidak memberikan dampak yang buruk dalam kehidupan mereka. Kebutuhan ini berorientasi terhadap mempernyaman dan memperindah (As-Sathibi, 1994, al-Muwafaqat: hal. Hasan. Zubair . dari International Islamic University of Malaysia, dan Muhammad Hisyam bin Mohammad . dari Institute Kefahaman Islam Malaysia, juga telah melakukan penelitian seputar maslahah dan Utility. Hasilnya. Maslahah sebagai Maqashid al-Syariah, sebuah konsep yang ditawarkan al-Ghazali ternyata jauh lebih mengakomodir segala kebutuhan manusia dengan harmonis. Berbeda dengan konsep utility dalam teori ekonomi konvensional yang lebih cenderung mendorong manusia dalam berkonsumsi berlaku tamak dan Penelitian serupa juga banyak dilakukan oleh pemikir domestik. Dr. SyafiAoi Antonio . Muhammad Zulifan . Chariri MaAomun. Lc . Asmuni M. Th . dan Muhammad Rusydi. Ag . Hasil pembahasan mereka kurang lebih jika disimpulkan adalah sama: bahwa perilaku konsumsi seorang muslim hendaknya dibatasi oleh Maqashid alSyariah, yaitu mencari maslahah, tidak untuk memaksimumkan utility sebagaimana dalam teori konvensional yang mendorong pada isyraf dan dua sifat tercela yang dilarang oleh Al-Quran. Penerapan Maslahah dalam Permasalahan Ekonomi Penerapan maslahah dalam ekonomi Islam . memiliki ruang lingkup yang lebih luas dibanding ibadah. Ajaran Islam tentang muamalah umumnya bersifat global, karena itu ruang ijtihad untuk bergerak lebih luas. Ekonomi Islam yang menjadi salah satu bidang muamalah berbeda dengan ibadah murni . badah mahdha. Ibadah bersifat dogmatik . a`abbud. , sehingga sedikit sekali ruang untuk berijtihad. Vol. 2 No. 2 Desember 2022 | 146 (Abdussalam dan Abdullah Shodi. Maqashid As-Syariah Perspektif Imam Al-Ghazali. Studi Literasi Maslahah Mursalah Jadi, berbeda dengan majal ijtihad dalam muamalah, ijtihad dalam bidang ibadah sangat sempit. Ekonomi Islam . cukup terbuka bagi inovasi dan kreasi baru dalam membangun dan mengembangkan ekonomi Islam. Oleh karena itu prinsip maslahah dalam bidang muamalah menjadi acuan dan patokan penting. Apalagi bila menyangkut kebijakankebijakan ekonomi yang oleh Shadr dikategorikan sebagai Manthiqah alFiragh al-Tasyri`iy . rea yang kosong dari tasyri`/huku. Sedikitnya nashnash yang menyinggung masalah yang terkait dengan kebijakan-kebijakan ekonomi teknis, membuka peluang yang besar untuk mengembangkan ijtihad dengan prinsip maslahah. Kemaslahatan dalam bidang muamalah dapat ditemukan oleh akal/pemikiran manusia melalui ijtihad. Misalnya, akal manusia dapat mengetahui bahwa curang dan menipu dalam kegiatan bisnis adalah perilaku tercela. Demikian pula larangan praktik riba. Para filosof Yunani yang hidup di zaman klasik, bisa menemukan dengan pemikirannya bahwa riba adalah perbuatan tak bermoral yang harus dihindari. Al-Mashlahah sebagai salah satu model pendekatan dalam ijtihad menjadi sangat vital dalam pengembangan ekonomi Islam dan siyasah iqtishadiyah . ebijakan ekonom. Mashlahah adalah tujuan yang ingin diwujudkan oleh syariat. Mashlahah merupakan esensi dari kebijakankebijakan syariah . iyasah syar`iyya. dalam merespon dinamika sosial, politik, dan ekonomi. Maslahah `ammah . emaslahatan umu. merupakan landasan muamalah, yaitu kemaslahatan yang dibingkai secara syarAoi, bukan semata-mata profit motive dan material rentability sebagaimana dalam ekonomi konvensional. Dengan Islam menghadapi perubahan dan kemajuan sains teknologi yang pesat haruslah didasarkan kepada maslahah, karena itu untuk mengembangkan ekonomi Islam, para ekonom muslim cukup dengan berpegang kepada maslahah. Karena maslahah adalah saripati dari syariah. Para ulama menyatakan. AyHaitsu Kaanat al-Syariah. Takunu al-MashlahahAy . i mana ada maslahah. Vol. 2 No. 2 Desember 2022 | 147 (Abdussalam dan Abdullah Shodi. Maqashid As-Syariah Perspektif Imam Al-Ghazali. Studi Literasi Maslahah Mursalah maka di situ ada syariah Alla. Dengan demikian maslahah adalah konsep paling utama dalam syariat Islam. Kemaslahatan dalam ibadah umumnya sulit dijangkau pemikiran manusia, seperti mengapa shalat fardhu hanya lima kali sehari semalam, mengapa shalat subuh dua rakaat, mengapa shalat isya 4 rakaat, mengapa hajar aswad sunnah dicium dan banyak contoh lainnya. Seandainya tidak ada nash dan Nabi Muhammad menjelaskan, niscaya manusia tidak bisa menjangkau dan menemukannya. Para ulama hanya bisa mereka-reka hikmahnya, yang bentuknya bukan elaborasi prinsip maslahah, tetapi berupa hikmah dan falsafah tasyriAo belaka. Sedangkan dalam bidang muamalah, manusia dapat menemukan maslahah suatu syariah. Misalnya, mengapa Ibnu Taimiyah membenarkan intervensi harga oleh pemerintah, padahal Nabi Saw tidak melakukanya. Mengapa Umar mengimpor gandum dari Mesir ketika terjadi kelangkaan gandum di Madinah, mengapa dalam transaksi ekonomi harus ada saksi yang adil, mengapa riba, gharar, spekulasi, penipuan, kecurangan, maysir dilarang dan mengapa bagi hasil ditawarkan dan banyak contoh lainnya. Muamalat adalah aturan syariah tentang hubungan sosial-ekonomi di antara manusia. Dalam muamalat, dijelaskan secara luas illat, rahasia dan tujuan kemaslahatan suatu hukum muamalat. Ini mengandung indikasi agar manusia memperhatikan kemaslahatan dalam bidang muamalat dan tidak hanya berpegang pada tuntutan teks nash semata, karena mungkin suatu teks ditetapkan berdasarkan kemaslahatan tertentu, kondisi, adat, waktu dan tempat tertentu. Sehingga ketika maslahah berubah maka berubah pula ketentuan muamalah . Dengan pertimbangan maslahah, regulasi perekonomian bisa berubah dari teks nash kepada konteks nash yang mengandung maslahah. Misalnya. Nabi Muhammad Saw tidak mau mencampuri persoalan harga di Madinah, ketika para sahabat mendesaknya untuk menurunkan harga. Tetapi ketika kondisi berubah di mana distorsi harga terjadi di pasar. Ibnu Taimiyah mengajarkan bahwa pemerintah boleh campur tangan dalam masalah harga. Secara tekstual. Ibnu Taymiyah kelihatannya melanggar Vol. 2 No. 2 Desember 2022 | 148 (Abdussalam dan Abdullah Shodi. Maqashid As-Syariah Perspektif Imam Al-Ghazali. Studi Literasi Maslahah Mursalah nash hadits Nabi Saw. Tetapi karena pertimbangan kemaslahatan, di mana situasi berbeda dengan masa Nabi, maka Ibnu Taymiyah memahami hadits tersebut secara kontekstual berdasarkan pertimbangan maslahah. Kehadiran lembaga-lembaga perbankan dan keuangan syariah juga didasarkan kepada maslahah. Inovasi zakat produktif dan waqaf tunai juga didasarkan kepada maslahah. Pendeknya semua aktivitas dan perilaku dalam perekonomian acuannya adalah maslahah. Jika di dalamnya ada kemaslahatan, maka hal itu dibenarkan dan dianjurkan oleh syariah. Sebaliknya jika di sana ada kemudratan dan mafsadah, maka prakteknya tidak dibenarkan, seperti ihtikar, najasy, spekulasi valas dan saham, gharar, judi, dumping, dan segala bisnis yang mengandung riba. Analisis Need and Wants Perspektif Al-Ghazali Imam al-Ghazali dikenal sebagai seorang ulama yang amat rinci dalam mengupas subjek yang ditulisnya terutama sekali yang berkaitan dengan persoalan hati nurani, keinginan, kebutuhan, syahwat dan lain-lain. Apakah kebutuhan itu? Apakah ia sama dengan keinginan? Bagaimana hubungan antara kebutuhan dan keinginan . , akidah dan manfaat . ? Ini adalah pertanyaan-pertanyaan yang menyibukkan pikiran para filosof termasuk Beliau, dari zaman dahulu hingga sekarang. Dan ternyata al-Ghazali berhasil menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut dengan sangat mendalam, comprehensive dan akurat. Justru karena jawaban yang diberikan sang Imam itulah, tampaknya kini telah menjadi acuan dan obor penerang bagi para ekonomi Muslim yang sedang mengembangkan disiplin ilmu ekonomi Islam. Al-Ghazali nampaknya membedakan dengan jelas antara keinginan . aghabah dan syahwa. dan kebutuhan . , sesuatu yang tampaknya agak sepele tetapi memiliki konsekuensi yang amat besar dalam ilmu Bahkan dari pemilahan dan pembedaan antara keinginan . dan kebutuhan . akan sangat terlihat betapa bedanya ilmu ekonomi Islam dan ilmu ekonomi konvensional. Munculnya ilmu ekonomi konvensional sendiri diyakini oleh para penggagasnya karena terjadi kesenjangan antara sumber-sumber daya yang terbatas . imited resource. Vol. 2 No. 2 Desember 2022 | 149 (Abdussalam dan Abdullah Shodi. Maqashid As-Syariah Perspektif Imam Al-Ghazali. Studi Literasi Maslahah Mursalah dihadapkan pada keinginan manusia yang tidak terbatas . nlimited want. Pandangan ini telah menjadi semacam ideology intelektual yang sudah taken for granted dan abash dalam semua teks book ekonomi hari ini yang karenanya justruu telah berubah menjadi sindroma yang berbahaya bagi kelangsungan kehidupan manusia di bumi. Menurut Imam al-Ghazali, kebutuhan adalah keinginan manusia untuk mendapatkan sesuatu yang diperlukan dalam rangka mempertahankan kelangsungan hidupnya dan menjalankan fungsinya. Selain melihat kebutuhan sebagai sesuatu yang independent dan obyektif, beliau juga memandangnya sebagai sesuatu yang subyektif bahkan mungkin penjelasannya lebih luas pada kasus kedua daripada yang pertama. Ini dapat dijelaskan misalnya, dengan melihat kebutuhan makanan untuk menolak kelaparan dan melangsungkan kehidupan, kebutuhan pakaian untuk menolak panas dan dingin. Pada tahapan ini mungkin tidak bisa dibedakan antara keinginan . dan kebutuhan dan terjadi pjersamaan umum antara homo economicus dan homo islamicus. Namun individu harus mengetahui bahwa tujuan utama diciptakannya nafsu ingin makan misalnya, . yahwat al-ThaAoa. adalah menggerakkannya mencari makanan dalam rangka menutup kelaparan sehingga fisik manusia tetap sehat dan mampu menjalankan fungsinya secara optimal sebagai hamba Allah yang beribadah kepada-Nya. Di sinilah letak perbedaan mendasar antara filosofi yang melandasi teori permintaan Islami dan konvensional. Beliau selalu mengaitkan kegiatan memenuhi kebutuhan dengan tujuan utamaj manusia diciptakan. Manakala manusia lupa pada tujuan penciptaannya, maka esensinya pada saat itu tidak berbeda dengan binatang ternak yang makan karena lapar saja. Anehnya, ilmu ekonomi konvensional tidak terlalu merisaukan perbedaan ini. Mereka tetap berpendirian bahwa kebutuhan adalah keinginan, dan sebaliknya. Padahal konsekuensi dari penyamaan ini berakibat pada terkurasnya sumber-sumber daya alam secara membabi buta , serakah dan menciptakan ketidakseimbangan ekologi yang gawat. Vol. 2 No. 2 Desember 2022 | 150 (Abdussalam dan Abdullah Shodi. Maqashid As-Syariah Perspektif Imam Al-Ghazali. Studi Literasi Maslahah Mursalah Maka tidak heran jika sekarang terjadi bermacam-macam bencana alam yang mengerikan dibsebabkan doktrin keinginan sama dengan kebutuhan. Perilaku Konsumen Muslim adalah Memaksimumkan Maslahah Karena menurut al-Ghazali, hendaknya seseorang itu dalam segala aktivitasnya sesuai dengan maqashid al-Syariah yang lima, maka tak terkecuali ketika ia berkonsumsi. Dalam ihyaAonya, al-Ghazali membagi tiga tingkatan konsumsi: . sad ar-Ramaq dan ini disebut juga had ad-Dharurah, had al-Hajah dan yang tertinggi adalah had at-TanaAoum. Yang dimaksud dengan had ar-Ramaq adalah tingkatan konsumsi yang paling rendah dan bila manusia berada dalam kondisi ini, ia hanya mampu bertahan hidup dengan penuh kelemahan dan kesusahan. Tingkatan at-TanaAoum digambarkan bahwa individu pada tahapan ini melakukan konsumsi tidakhanya didorong oleh usaha memnuhi kebutuhan an sich, tetapi juga bertujuan untuk bersenang-senang. Dan ini tidak cocok dengan kehidpan seorang muslim. Antara had ad-Dharurah dan had at-TanaAoum terdapat area yang sangat luas disebut had al-Hajah. Di mana kesemuanya halal dan mubah. Beliau menasihati kita agar sedapat mungkin menetap di had al-Hajah dengan sedekat mungkin mendekati had ad-Dharurah dalam rangka meneladani para Nabi dan Wali Allah. Berbeda jauh sekali dengan perilaku konsumsi dalam kaitannya dengan utility dalam ekonomi konvensional, tujuan konsumsi seseorang adalah untuk memaksimalkan utility, maka dalam ekonomi Islam untuk memaksikmumkan maslahah al-Khamsah. Utility adalah sebuah konsep yang kepuasaan . bersifat material dan keduniaan belaka, mendorong seseorang berperilaku tamak, serakah dan boros. Sedangkan maslahah adalah kemanfaatan yang mengandung unsur-unsur akhirat, bersifat spiritual dan transendental. Maslahah Mursalah (Kemaslahatan Umu. Menurut Prof. Hasbi Ash-Shiddiqiy yang dimaksud dengan Maslahah Mursalah adalah Au Memelihara maksud al-SyariAo (Alla. dengan cara menolak segala jalan yang merusak mahluk hidupAy atau dapat pula Vol. 2 No. 2 Desember 2022 | 151 (Abdussalam dan Abdullah Shodi. Maqashid As-Syariah Perspektif Imam Al-Ghazali. Studi Literasi Maslahah Mursalah didefenisikan sebagai Aypemberian hukum terhadap suatu kasus atas dasar kemasahatan yang secara khusus tidak tegas dinyatakan oleh al-qurAoan dan hadist, sedangkan apabila di kerjakan, jelas akan membawa kemaslahatan yang bersifat umum dan apabila ditinggalkan jelas akan mengakibatkan mafsadat . yang bersifat umum pula. Ay Imam asy-Syathibi memberi kriteria maslahat dengan tiga ukuran : Tidak bertentangan dengan maqashid al syariah yang bersifat alDharuriyyah . ifdh al din, hifdh al-nafs, hifdh al-Aoaql, hifdh al-nasl, hifdh al-ma. , hajiyyah dan tahsiniyyah. Rasional, dalam arti bisa diterima oleh orang cerdik cendikiawan . hl al-dzik. Hasil (Ushul Fiqh Metodologi Hukum Islam : 171-. Kita ambil contoh studi kasus sebagai berikut: Pengadaan Mata Uang Al-QurAoan dan al-Sunnah tidak menyebutkan tentang perlunya menciptakan suatu alat tukar semacam mata uang. Syariah tidak memerintahkan ataupun melarangnya. Namun, dengan pertimbangan kemaslahatan umum maka pengadaan mata uang ini dianjurkan. Alasannya adalah jika uang tidak diciptakan, maka masyarakat akan mengalami kesulitan dalam bertransaksi. Sedangkan apabila alat tukar ini diciptakan, maka jelas akan memudahkan transaksi ekonomi masyarakat. Serta dapat memenuhi beberapa fungsi uang yang lain seperti fungsinya sebagai alat hitung dan sebagainya. Dengan demikian, maka pengadaan mata uang adalah dianjurkan dengan dasar hukum maslahah mursalah. Dasar Pengklasifikasian Barang & Jasa Dengan Pengukuran AlMaslahah Syariah Islam sangat concern terhadap penjagaan agama, jiwa, akal, kehormatan dan harta (Maqashid al-Syaria. Dalam pemenuhanya kita harus merujuk terhadap perundang-undangan, tatanan masyarakat yang berbeda-beda. Perbedaan ini sangat memungkinkan dikarenakan perbedaan daerah, musim, zaman, dan adat istiadat . Vol. 2 No. 2 Desember 2022 | 152 (Abdussalam dan Abdullah Shodi. Maqashid As-Syariah Perspektif Imam Al-Ghazali. Studi Literasi Maslahah Mursalah menjadikan ukuran kebutuhan masyarakat baik yang bersifat dharuriyyah, hajiyyah dan tahsiniyyah. Oleh karenanya harus ada ukuran yang pasti dalam penentuan apakah suatu kebutuhan barang atau jasa dalam suatu negara termasuk kategori dharuriyyah, hajiyyah ataupun tahsiniyyah. Karena selama ini belum dikemukakan batasan-batasan yang secara umum dapat mengklasifikasikan kebutuhan-kebutuhan . arang atau jas. disebabkan perkembangannya yang selalu berubah akibat perubahan zaman, tekhnologi, ilmu pengetahuan dan beberapa faktor lainnya di Cara pengklasifikasian barang dan jasa Untuk mengetahui barang atau jasa apakah termasuk dharuriyyah, hajiyyah atau tahsiniyyah maka dilakukan penghitungan derajat umum kepentingan suatu komoditas. Makalah ini merujuk pada tulisan Dr. Muhammad Abdul MunAoim Afar dalam bukunya al-Muthallibat AlIqtishadiyyah Li Tahqiqi Maqashid Al-Syariah Fi Iqtishodin Islamiyyin. Dalam buku tersebut, penghitungan ini dilakukan berdasarkan pada 8 kriteria berikut: Sejauh mana peran dan kepentingan barang dan jasa tersebut dalam menegakkan aturan syariah dan daAowah Islam. Sejauh mana peran dan kepentingan barang dan jasa tersebut dalam perealisasian keamanan masyarakat. Sejauh mana peran barang dan jasa tersebut dalam mencapai tujuan kesejahteraan hidup. Sejauh mana peran barang dan jasa tersebut dalam kebutuhan jasmani dan rohani. Bagaimana pola pendistribusian barang dan jasa itu di pelbagai strata sosial yang berbeda. bagaimana kemampuan masyarakat untuk mengakses/mendapatkan barang dan jasa tersebut. Ada/tidaknya barang substitusi ketika barang tersebut sulit di temukan. Vol. 2 No. 2 Desember 2022 | 153 (Abdussalam dan Abdullah Shodi. Maqashid As-Syariah Perspektif Imam Al-Ghazali. Studi Literasi Maslahah Mursalah Ada/tidaknya situasi khusus yang terjadi pada saat itu seperti perang, bencana alam dan lain sebagainya. Sedangkan cara penetapan derajat umum kepentingan barang dan jasa adalah sebagai berikut: Point 1-5 Barang dan jasa yang mempunyai keterkaitan sangat khusus dengan lima point di atas mempunyai nilai 30, semakin tidak mempunyai keterkaitan nilainya semakin menurun menjadi 20 atau 10 dan apabila tidak mempunyai keterkaitan sama sekali maka nilainya menjadi 00 Point 6 Apabila barang tersebut mudah didapatkan maka nilainya 30 semakin sulit ditemukan maka nilainya semakin menurun menjadi 2 0 atau 10, dan 00 apabila tidak mungkin didapatkan. Point 7 Semakin banyak barang substitusi maka nilainya 30, semakin sedikit maka nilainya semakin menurun menjadi 20 atau 10, apabila tidak ada sama sekali barang substitusi maka nilainya 00 Point 8 Ada/tidaknya kondisi Bila kondisi ada, maka ia merupakan derajat paling tinggi diantara yang lain. Karena ini berarti keadaannya benar-benar darurat, seperti ketika terjadi perang atau bencana alam. Cara penghitungan untuk menentukan derajat umum Rumus : Oc derajat barang Derajat umum = Oc kriteria yang menghasilkan derajat Formula di atas akan menghasilkan nilai derajat dari suatu komoditas yang mana nantinya akan dimasukkan kedalam range derajat sehingga dapat di deteksi apakah komoditas itu termasuk dalam jenis katagori barang dharuriyyah, hajiyyah atau yang lainnya. Pengklasifikasian Barang Menurut Range Nilainya : RANGE NILAI DERAJAT KATAGORI Vol. 2 No. 2 Desember 2022 | 154 (Abdussalam dan Abdullah Shodi. Maqashid As-Syariah Perspektif Imam Al-Ghazali. Studi Literasi Maslahah Mursalah > 2. Dharuriyyah 2 - 2. Penyempurna 5 - 2 Hajiyyah 1 - 1. Penyempurna hajiyyah 5 - 1 Tahsiniyyah 0 - 0. Penyempurna Ukuran diatas bukanlah ketetapan hukum syariah tapi hanyalah metode yang menjelaskan secara umum keutamaan barang bagi masyarakat dengan menggunakan pendekatan atau perkiraan. Studi Kasus Pada Kenaikan BBM tahun 2022 Isu yang paling hangat saat ini adalah kenaikan harga BBM. BBM diyakini sebagai salah satu komoditas yang essensial bagi rakyat. Penulis akan mencoba menganalisa perhitungan urgensi komoditas BBM jika disesuaikan dengan konsep maslahah. Perhitungan akan berdasarkan Metodologi yang dikembangkan oleh Dr. Muhammad Abdul MunAoim AoAfar dalam bukunya Muthallabat Al Iqtishodiyyah Li Tahqiqi Maqashid Al Syariah Fi Iqtishodi Islami. Nah, untuk mengetahui sejauh mana tingkat urgensi komoditas ini bagi masyarakat, perlu diadakan penelitian dengan membuat kuisoner untuk diisi oleh masyarakat setempat yang kita tuju, dengan sistem random sampling minimal 30% dari jumlah populasi. Dengan kriteria pointpoint di atas, masyarakat bebas menentukan pilihan pandangan mereka terhadap BBM dalam segala urgensitasnya. Hal ini bertujuan, agar pendapat yang timbul tidak bersifat subyektif dari penulis. Kemudian, setelah dilakukan penelitian, umpama diperoleh hasil kesimpulan sebagai KONDISI Urgensi BBM bagi agama DERAJAT KESIMPULAN MASYARAKAT Bagi keperluan dakwah Islam. BBM tidak terlalu urgen, karena tidak berhubungan secara langsung. Vol. 2 No. 2 Desember 2022 | 155 (Abdussalam dan Abdullah Shodi. Maqashid As-Syariah Perspektif Imam Al-Ghazali. Studi Literasi Maslahah Mursalah Bahan bakar sangat dibutuhkan untuk menyuplai prasarana Perealisasian BBM terhadap keamanan . isalnya untuk transportasi TNI dan aparat kepolisia. serta perlengkapan tempur tentara nasional. BBM sangat penting untuk merealisasikan tujuan umum, yaitu sebagai sumber energi yang utama yang dibutuhkan oleh industri Perealisasian BBM terhadap tujuan umum maupun rumah tangga. BBM merupakan komponen produksi dari hampir semua industri. Sehingga kenaikan harganya akan menyebabkan kenaikan komoditas yang lain. Bagi kepentingan jasmani ataupun Menjaga rohani BBM dirasa tidak berperan secara langsung, sebagaimana pentingnya bahan-bahan makanan Pendistribusian Akses Kebutuhan akan BBM menyebar di semua strata sosial Adalah sangat memungkin-kan bagi semua anggota masyarakat untuk mengak-sesnya Tersedia barang substitusi BBM . Barang tapi amat terbatas dan tidak bisa menggantikan kedudukan BBM secara sempurna dikarenakan perbedaan karakteristiknya. Vol. 2 No. 2 Desember 2022 | 156 (Abdussalam dan Abdullah Shodi. Maqashid As-Syariah Perspektif Imam Al-Ghazali. Studi Literasi Maslahah Mursalah Kondisi yang Total derajat Tidak diketemukan kondisi Gambar 1. Analisa table perhitungan derajat kepentingan komoditas BBM di Indonesia, studi kasus pada tahun 2022 Oc derajat barang Derajat umum urgensi komoditas BBM = Jumlah kriteria yang menghasilkan Kesimpulan BBM 2,14 Melihat hasil perhitungan di atas, dapat disimpulkan bahwa komoditas BBM merupakan salah satu komoditas yang essensial bagi rakyat, dengan derajat umum sebagai Penyempurna Kebutuhan Dharuriyyah. Sebagai konsekuensi dari tingkat kepentingan komoditas ini, maka pemerintah sebagai pemegang otoritas ekonomi harus menjamin agar komoditas ini bisa diakses secara mudah oleh rakyat. Artinya tidak diperbolehkan adanya kondisi ynag menyebabkan rakyat kesulitan untuk mendapatkannya, termasuk sebab tingginya harga. Jadi, pemerintah harus mengatur sedemikian rupa agar seluruh lapisan masyarakat bisa mendapatkannya tanpa terkecuali. Bila system pasar dirasa bisa mengakomodir diaksesnya komoditas ini dengan mudah oleh masyarakat, maka pemerintah boleh melepaskan mekanisme pembentukan harga dan pendistribusiannya pada pasar. Namun jika tidak, maka pemerintah harus mengambil intervensi untuk menjamin AoaccessibilitasAo komoditas itu. Vol. 2 No. 2 Desember 2022 | 157 (Abdussalam dan Abdullah Shodi. Maqashid As-Syariah Perspektif Imam Al-Ghazali. Studi Literasi Maslahah Mursalah Menurut Hasanuz Zaman . , kenaikan harga barang essensial akan lebih menyengsarakan rakyat yang miskin dari pada yang kaya. Namun, menurutnya kenaikan harga ini tidak akan berpengaruh terlalu besar, dengan asumsi Negara mempunyai asuransi sosial yang sangat Walaupun begitu, negara juga tetap harus mengadakan intervensi harga untuk menjaga kestabilan harga barang-barang yang essensial itu. Kesimpulan Al-Ghazali seorang pemikir muslim handal di abad pertengahan, mampu memunculkan konsep maslahah dan konsumsi yang rasional nan penuh sosial, serta mampu membedakan antara needs dan wants, yang menjadi titik tumpu para pemikir ekonomi muslim selanjutnya. Konsep maslahah yang ditawarkan, begitu komprehensif, dan mengakomodir segala kebutuhan umat manusia, baik di dunia dan pasca kehidupan di dunia . Beliau menekankan pentingnya niat dalam melakukan konsumsi dan menggapai maslahah, sehingga tidak kosong dari makna ibadah kepada Allah dan steril. Dengan adanya konsep maslahah yang ditawarkan al-Ghazali ini, diharapkan pemerintah sebagai otoritas pengambil kebijakan, harus membuat aturan/regulasi terhadap harga barang-barang dan jasa yang menjadi kebutuhan hajat hidup orang banyak, dan harga barang-barang yang bukan termasuk kebutuhan dharuriyyah, hajiyyah atau tahsiniyyah. Wallahu Aoalam bish Shawab. Referensi