PAMPAS: Journal of Criminal Law Volume 6 Nomor 1. Tahun 2025 (ISSN 2721-8. Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Bullying Dessy Rakhmawati. Dheny Wahyudhi. Tri Imam Munandar. Herry Liyus 1Fakultas Hukum. Universitas Jambi 2Fakultas Hukum. Universitas Jambi 3Fakultas Hukum. Universitas Jambi 4Fakultas Hukum. Universitas Jambi AuthorAos Email Correspondence: dessyrakhmawati937@gmail. ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk: . menganalisis pengaturan hukum terkait anak yang menjadi korban perundungan . , dan . mengidentifikasi bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada anak sebagai korban perundungan. Rumusan masalah dalam penelitian ini mencakup: . Bagaimana pengaturan hukum terhadap anak yang menjadi korban perundungan berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak? . Bagaimana bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada anak sebagai korban perundungan? Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris, karena bertujuan untuk mengkaji kesenjangan antara das sollen . pa yang seharusnya terjad. dan das sein . dalam pelaksanaan UndangUndang Perlindungan Anak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hukum terkait korban perundungan merujuk pada Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 1 angka 16. Pasal 54. Pasal 59 ayat . huruf i. Pasal 76C, dan Pasal 71D ayat . juncto Pasal 59 ayat . huruf I. Adapun beberapa langkah yang dilakukan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMPPA) untuk memberikan perlindungan kepada korban perundungan meliputi: menerima pengaduan dari masyarakat, menjangkau korban, menyediakan layanan konseling dan psikologi, memberikan rujukan konsultasi hukum, menyediakan tempat penampungan sementara, melakukan mediasi, serta mendampingi korban selama proses pemulihan. ARTICLE HISTORY Submission: 2025-02-05 Accepted:2025-02-05 Publish: 2025-02-24 KEYWORDS: Legal Protection. Child. Victim. Bullying Kata Kunci: Perlindungan Hukum. Anak. Korban. Bullying ABSTRACT The aim of this research is to . find out the legal arrangements for children who are victims of bullying . find out what form of legal protection is given to children as victims of bullying. The formulation of the problem in this research is . What are the legal arrangements for children who become victims of bullying? Victims of Bullying according to the Child Protection Law? . What form of legal protection is provided to children who are victims of bullying? The research method used is empirical juridical because the author conducted research to see the gap between das sollen . hat should b. and das sein . in the Child Protection Law. The results of this research are legal arrangements for victims of bullying according to Law No. 35 of 2014 concerning amendments to Law No. 23 of 2002. PAMPAS: Journal of Criminal Law Vol. No. concerning child protection, namely article 1 number 16, article 54, article 59 paragraph . letter i, article 76c, article 71d paragraph . in conjunction with article 59 paragraph . letter Then there are several efforts made by the DPMPPA (Department of Women's Community Empowerment and Child Protectio. to provide protection for victims of bullying, including: public complaints, victim outreach, counseling and psychologists, legal consultation referrals, temporary shelter, mediation, and victim assistance. PENDAHULUAN Bullying atau yang di kenal dengan perundungan merupakan tindakan yang mengganggu orang lain, dilakukan secara sengaja dan sifatnya berupa agresif fisik ataupun psikologis yang di lakukan berulang-ulang1. Bullying merupakan suatu fenomena yang sudah tidak asing. Pihak-pihak yang terlibat biasanya merupakan anak usia sekolah, hingga saat ini praktik Bullying atau perundungan masih marak terjadi di sekolah tingkat dasar hingga tingkat atas, bullying dapat mengakibatkan korbannya tidak mau sekolah, prestasinya menurun, tidak percaya diri, minder bahkan dapat memyebabkan korban ingin bunuh diri. Sehingga dapat di katakan bahwa dampak dari perbuatan bullying ini sangat berbahaya. Tindakan bullying tidak hanya dapat terjadi di lingkungan sekolah akan tetapi juga dapat terjadi di lingkungan masyarakat sekitar dimana anak berdomisili yang seharusnya mendapatkan perlindungan dan rasa aman akan tetapi malah sebaliknya. Pada hakikatnya anak tidak dapat melindungi diri sendiri dari berbagai macam tindakan yang menimbulkan kerugian mental, fisik, sosial dan berbagai bidang kehidupan, anak harus di bantu oleh orang lain. 3 Arif Gosita mengatakan AuAnak wajib dilindungi agar mereka tidak menjadi korban tindakan siapa saja . ndividu, kelompok atau organisasi manapu. baik secara langsung maupun tidak langsung. 4 Salah satu factor penyebab yang paling mempengaruhi timbulnya anak melakukan bullying yaitu kurangnya Pendidikan moral atau budi pekerti pada anak untuk saling menghargai orang lain. Kemudian beberapa factor yang pada umumnya menyebabkan seorang anak dibully teman-temanya ialah perbedaan ras, agama, faktor ekonomi. Sosial dan factor Ediwarman. Peradilan Anak di Persidagan Jalan dalam Prespektif Viktimologi. Cet 2. Refika Aditama. Bandung, 2013, hlm. Cindi Wi. Haryadi, dan Dheny Wahyudhi. Bentuk Amicus Curiae Terhadap Anak Sebagai Korban Kekerasan Seksual. PAMPAS: Journal of Criminal Law Volume 5 Nomor 2, 2024, hlm. https://online-journal. id/Pampas/article/view/33454/18265 3 Gultom Maidin. Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Cet 1 Fefika Aditama. Bandung, 2011, hlm. 4 Arif Gosita. Masalah Perlindungan Anak. Akademika Persindo. Jakarta, 2010, hlm. 2025 Dessy Rakhmawati Kasus nyata tindak pidana Bullying yang dialami oleh siswa SMPN 17 Kota Jambi, yang menjadi korban bullying yang berakibat patah tulang akbibat bullying yang dilakukan secara fisik, dimana kakak kelas korban memprokasi pelaku bullying untuk memukul korban akibatnya terjadi perkelahian yang menyebabkan korban patah tulang namun kasus ini sudah di selesaikan secara mediasi, selain itu kasus bullying yang terjadi di Pasantren kota jambi di mana Korban yang merupakan siswa SMP di bullying oleh 2 orang seniornya, koraban pun bercerita kepada keluarga bahwa dia telah mengalami perundungan hingga kemaluannya bengkak. Satu orang senior memegang kedua tangannya dan menyekap mulut, dan satu lagi mengesek-gesek kemaluan anaknya menggunakan kaki. Bahkan pelaku menendang perut korban sehingga korban harus di bawa di Rumah Sakit. 6 Peristiwa tersebut tentu sangat mengkhawatirkan diperlukan tindakan tegas terhadap pelaku dengan tetap memperhatikan perlindungan terhadap korban. Peristiwa di atas tentunya bukanlah satu-satunya tindak pidana Bullying yang terjadi, seperti yang di katakana dengan narasumber Kepala Unit Perlindungan Perembuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Jambi Rosa Rusilawati mengungkapkan pelanggaran hak anak di bidang pendidikan masih didominasi oleh perundungan, yaitu berupa kekerasan fisik, kekerasan psikis dan kekerasan seksual. Berdasarkan basis data, sepanjang bulan Januari sampai dengan bulan Desember 2023 Berdasarkan data yang disampaikan oleh Kepala Unit Perlindungan Perembuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Jambi perlu dikaji mengenai bagaimana perlindungan yang diberikan hukum terhadap anak sebagi korban tindak Pidana Bullying, sehingga penulis tertarik untuk melakukan penelitian dengan Judul Perlindungan Hukum Terhadap Anak sebagai Korban Bullying METODE PENELITIAN Metode penelitian merupakan penelitian hukum empiris, yang dilakukan dengan menggunakan metode penelitian deskriftif, pada dasarnya penelitian deskriptif sebagai 5 Evita Monoca. Penerapan Sanksi Tindakan Anak yang Malakukan Bullying Dalam Prespektif Sistem Peradilan Pidana Anak. Jurnal Hukum Magrum Opus. Vol 1 No. 1 hlm. https://jurnal. untag-sby. id/index. php/Magnumopus 6 Suparman. Kasus Pengeroyokan Siswa SMP di Jambi Hingga Tulang Retak Berakhir Damai. Tribun Jambi 17 Juni 2023. https://jambi. com/2024/03/11/5-fakta-perundungansiswi-smp-di-kota-jambi-anak-kami-dijambak-dipukul-ditendang#google_vignette Dheny Wahyudhi dan Sri Rahayu. AuTransformasi Pemeriksaan Perkara Pidana Melalui Restorative Justice di Tingkat Pengadilan NegeriAy. PAMPAS: Journal Of Criminal Law Volume 5 Nomor Tahun https://onlinejournal. id/Pampas/article/view/37273/19151 PAMPAS: Journal of Criminal Law Vol. No. penelitian yang berusaha untuk menggambarkan dan menginterpretasikan sesuatu, misalnya situasi dan kondisi dengan hubungan yang ada, pendapat-pendapat yang berkembang, akibat atau efek yang terjadiData penelitian meliputi data primer dan data Data primer dikumpulkan melalui wawancara terhadap instasi yang bergerak di dalam perlindungan anak, sedangkan data skunder dihimpun melalui telaah pustaka, jurnal hukum, dan penelusuran peraturan perundang-undangan terkait dengan Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Bullying. PEMBAHASAN Pengaturan Hukum Terhadap Anak yang menjadi Korban Bullying menurut Undang-undang Perlindungan Anak Pelindungan hukum terhadap anak merupakan suatu upaya untuk menciptakan kondisi di mana anak dapat melaksanakan hak dan kewajibannya. Berdasarkan konsep parents patriae menurut Rochaeti9, negara memberikan perhatian dan pelindungan kepada anak sebagaimana layaknya orang tua kepada anaknya, maka penanganan anak yang berhadapan dengan hukum juga harus dilakukan demi kepentingan terbaik bagi anak serta berpijak pada nilai-nilai Pancasila. Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, anak memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, termasuk bullying. Berikut adalah beberapa ketentuan pengaturan terkait perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban bullying yaitu: Pasal 54 Undang-undang No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak mengatur bahwa setiap anak berhak. mendapat perlindungan dari tindak kekerasan disekolah. Anak di dalam dan dilingkungan satuan pendidikan wajib mendapat perlindungan dari tindak kekerasan fik pakis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan atau pihak lain Berdasarkan pasal tersebut dapat dikatakan bahwa anak wajib mendapat pelindungan dari tindak kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan Dengan demikian anak sebagai korban bullying wajib mendapat pelindungan Hak anak untuk di lindungi dari kekerasan hal ini juga di atur didalam Pasal 59 8 Irwansyah. Penelitian Hukum. Mitra Buana Media. Bandung, 2020, hlm 35. 9Sari Junita. Implementasi Restorative Justice dalam Penyelesaian Tindak Pidana Yang di lakukan oleh Anak. Refika Aditama. Bandung, 2018 hlm. 2025 Dessy Rakhmawati Undang-undang 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang menyatakan: Pemerintah, pemerintah daerah, dan lembaga lainnya wajib memberikan perlindungan khusus kepada anak dalam situasi darurat, anak yang berhadapan dengan hukum, anak dari kelompok minoritas dan terisolasi, anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual, anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika dan zat adiktif lainnya, serta anak yang menjadi korban pornografi, penculikan, penjualan, perdagangan, dan kekerasan fisik dan/atau psikis. Selain itu Terkait Penangan Khusus untuk Anak Korban Kekerasan: Pasal 64 menyebutkan bahwa: Anak yang menjadi korban kekerasan fisik atau psikis, termasuk bullying, berhak mendapatkan rehabilitasi sosial, rehabilitasi medis, dan pendampingan psikososial di lembaga yang menyelenggarakan perlindungan anak serta pendampingan selama proses pengobatan hingga pemulihan. Pemerintah dan Masyarakat juga sangat berperan dalam memberikan perlindungan terhdap anak hal ini di ataur di dalam Pasal 72 yang menyatakan: Masyarakat dan pemerintah harus aktif dalam upaya pencegahan kekerasan terhadap anak. Ini termasuk memberikan pendidikan tentang hak-hak anak dan perlindungan hukum serta melaporkan jika mengetahui adanya kekerasan terhadap anak Undang-Undang Perlindungan Anak perlindungan menyeluruh terhadap anak, termasuk dalam kasus bullying, dengan menekankan pentingnya peran pemerintah, lembaga, dan masyarakat dalam melindungi hak-hak anak dan memberikan sanksi kepada pelaku kekerasan. Bentuk Perlindungan Hukum yang diberikan kepada anak sebagai korban tindak pidana Bullying oleh Unit Perlindungan Perembian dan Anak (UPTD PPA) Kota Jambi Perlindungan hukum merupakan suatu bentuk pelayanan yang wajib diberikan oleh negara, terutama pemerintah untuk memberikan rasa aman kepada setiap warga Dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia, konstitusi telah mengatur secara tegas tentang perlindungan anak. Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28B Ayat . menyatakan bahwa AuSetiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasiAy. Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, negara bertanggung jawab atas perlindungan Hak Asasi Manusia. Sebagaimana yang tercantum pada Pasal 28I ayat . Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan: AuPerlindungan, pemajuan. PAMPAS: Journal of Criminal Law Vol. No. penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama Berdasarkan data yang diberikan Unit Perindungan Perempuan dan Perlindungan Anak (UPTD PPA) Kota Jambi tahun 2020-2023 tercatat bahwa jumlah kasus kekerasan terhadap anak di kota jambi adalah sejumlah 528 . ima ratus dua puluh delapa. kasus kekerasan terhadap anak. Dengan rincian 46 . mpat puluh ena. kasus pada tahun 2021, 50 . ima pulu. kasus pada 2022, 68 . nam puluh delapan kasus pada Dapat di simpulkan bahwa kasus kekerasanterhadap anak dari tahun ke tahun semakin meningkat dan dalam tahun 2020 memiliki jumlah kasus terbanyak. Untuk mengurangi kekerasan terhadap perempuan dan anak ini Dinas pemberayaan Masyarakat Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Jambi melakukan sosialisasi kepada masyarakat, malalui kelurahan, rt, sekolah maupun ibu rumah tangga supaya tidak melakukan tindak kekerasan terhadap anak dan jikalau ada terjadi tindak kekerasan terhadap anak langsung dilaporkan kepada pihak yang berwajib. Atau ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Perempuan Dan Anak Kota Jambi sebagai upaya dalam pencegahan untuk menekan angka terjadinya kekerasan terhadap anak. Rosa Rosilawati. juga mengatakan: AuKami juga melakukan beberapa inovasi yaitu pelayanan, informasi, konsultasi, pendampingan, melalui mobil perlindungan, jadi disitu kami pergi ke berbagai sekolah-sekolah memberikan edukasi tentang pencegahan, kemudian meberitahukan tentang UPTD PPA untuk seandainya ada kasuskasus bagi siapa saja yang melihat, mendengar, mengetahui, ataupun mengalami boleh untuk melapor ke kami lewat telepon/handphine atau langsung datang ke kantor. Ay10 Unit pelaksana teknis daerah perlindungan perempuan dan anak yang selanjutnya disingkat UPTD PPA adalah unit pelaksana teknis daerah yang di bentuk pemerintah daerah dalam memberikan layanan bagi perempuan dan anak yang mengalami kekerasan, diskriminasi, perlindungan khusus, dan masalah lainnya. Kebijakan UPTD PPA dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dalam mengani kekerasan perempuan dan anak sebagai berikut: Pengaduan Masyarakat. Penjangkauan Korban. Konseling dan Psikolog. Rujukan Konsultasi bidang Hukum. Penampungan Sementara. Mediasi. 10 Wawancara dengan Rosa Rosilawati. Ketua Uni Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Jambi Juni 7 2024 2025 Dessy Rakhmawati Pendampingan Korban11 Sesuai dengan tugas dan funginya UPTD PPA Kota Jambi, kebijakan yang dilkukan dalam menangani kekerasan terhadap perempuan dan anak memiliki beberapa kebijakan antar lain. aduan dari masyarakat. Penjangkauan korban. Konseling dengan psokolog. Rujukan konsultasi bidang hukum. Penampungan sementara. Mediasi. Pendampingan korban. Aduan dari masyarakat, dengan adanya aduan yang diterima dari masyarakat baik seacara langsung ke kantor UPTD PPA maupun secaara tidak langsung dan menggunakan alat komunikasi Hand Phone, maka pemerintah kota jambi dapat mengetahui adanya kekrasan yang dialami oleh perempuan maupun anak dan dapat mempermudah tindakan yang akan segera dilakukan Penjangkauan Korban, penjangkaun dalam artian setiap korban selalu diawasi dan dilindungi haknya, baik itu kebebasan, hidup. Hak sipil dan kebebasan. Lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif. Kesehatan dasar dan dan kesejahteraan. Pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya. Perlindungan khusus. Konseling Dan Pisikolog, setiap korban yang mengalamai kekersan akan mendapatkan konseling dan pisikolog dari pihak UPTD PPA kota jambi, dengan adanya konseling dan pisikolog maka akan memperlancar dan memngembalikan rasa percaya diri, ketenangan dan kedamaiann dalam jiwan korban. Gomgom Marbun selaku Advokat di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak juga mengatakan: AuKami juga menyediakan mobil perlindungan di sekolah-sekolah terakhir kami datang ke SLB dan SMA 10 kota Jambi, kami mendengar adanya aduan tentang pembullyan di sana, jadi di mobil perlindungan itu para siswa akan diberikan ruang untuk curhat, semisal dalam sekolah ada satu anak yang dibully kami akan turun ke setiap kelas, ada beberapa kelas yang kira-kira ada masalah kami juga akan melakukan ruang untuk konseling kepada psikolog di mobil perlindungan tersebut sehingga dapat memberikan solusi terhadap murid yang mengalami kejadian bullying tersebt AuKami juga bekerja sama dengan pengacara dan ahli hukum semisal kasus bullying ini sampai ke pengadilan, guna memberikan solusi terhadap korban yang mengalami kejadian bullying tersebutAy. Rujukan dan Konsultasi Bidang Hukum. UPTD PPA kota Jambi sangat memperhatikan setiap kekersan yang dialami oleh perempuan dan anak, rujukan dan 11 Wawancara dengan GomGom Marbun advokat Perlindungan Perempuan dan anak Kota Jambi tgl 18 Maret. 12 Wawancara dengan Gomgom Marbun advokat Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Jambi tgl 18 Martet. PAMPAS: Journal of Criminal Law Vol. No. kosultasi hukum merupakan bagian dari kebijakan yang dilakukan dalam mempertahankan hak. Dari setiap kasus yang terjadi maka mereka akan mendapatkan perlindungan hukum. Penampungan Sementara (Rumah Ama. , pemerintah kota Jambi memberikan rumah aman bagi setiap korban apabila mereka mersakan kehawatiran akan pelaku apabila mereka berada di rumah, dengan adanya rumah aman maka korban akan merasa aman dan terjamin keselamatannya. Mediasi, setiap korban kekerasan yang dialami oleh perempuan dan anak mereka akan dilakukan mediasi dengan pelaku, kekerasan yang dialami oleh perempuan biasanya KDRT baik secara fisik maupun mental, mereka akan dimediasi oleh tim UPTD PPA kota jambi dan diberikan arahan dengan tujuan terciptanya perdamaian namun ada juga tahap mediasi yang tidak berujung titik terang dan penolakan dari pihak korban mereka tetap bersih keras kejalur hukum/meja hijau. Pendampingan Korban, kebijakan yang dilakukan pemerintah kota jambi dalam menangani kekerasan terhadap perempuan dan anak salah satu nya yaitu pendampingan terhadap korban, setiap korban akan selalu mendpatkan dampingan dari UPTD PPA kota Jambi mulai dari awal aduan sampai kasus mereka tuntas. AuKami melakukan pendampingan dimulai dari awal dapat aduan dari korban, kami melakukan pendampingan itu untuk 1 . anak itu 1. pendamping, si pendamping itu akan melayani si korban sempai ke pengadilan di setaiap kasusnya semisal proses mediasi tidak berjalan dengan lancar, sampai proses dari kasus tersebut selesai. Selajutnya di jelakan oleh Ibu Hera Kabid unit perlindungan perempuan dan anak (UPTD PPA) Kota jambi bahwa Perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban tindak pidana bullying oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) biasanya mencakup beberapa bentuk tindakan dan prosedur yang bertujuan untuk melindungi, mendukung, dan memulihkan hak-hak anak yang menjadi korban. Berikut adalah beberapa bentuk perlindungan yang umum: Pelaporan dan Penyelidikan: UPPA menerima laporan mengenai tindak pidana bullying dari korban, keluarga, atau pihak lain yang mengetahui kejadian tersebut. Setelah menerima laporan. UPPA melakukan penyelidikan dan pengumpulan bukti untuk menindaklanjuti kasus bullying tersebut. Pendampingan Psikologis UPPA menyediakan pendampingan psikologis untuk anak korban bullying, guna membantu mereka mengatasi trauma dan dampak psikologis akibat tindak pidana tersebut. Layanan konseling juga bisa diberikan untuk mendukung pemulihan mental anak. 13 Wawancara dengan Ketua Unit Perlindungan Perempuan dan Anak tgl 17 Maret. 2025 Dessy Rakhmawati Perlindungan Fisik UPPA dapat memberikan perlindungan fisik kepada korban dengan menempatkan mereka di tempat yang aman, jika diperlukan, untuk menghindari risiko berlanjutnya kekerasan atau ancaman dari pelaku. Pendampingan Hukum Anak korban bullying berhak mendapatkan pendampingan hukum dari UPPA dalam proses peradilan, mulai dari penyelidikan, penuntutan, hingga UPPA bekerja sama dengan pengacara atau lembaga bantuan hukum untuk memastikan hak-hak hukum anak korban terpenuhi. Mediasi dan Restitusi: Dalam beberapa kasus. UPPA bisa memfasilitasi mediasi antara korban dan pelaku, terutama jika pelaku juga masih di bawah umur, dengan tujuan mencapai penyelesaian yang restoratif. UPPA juga bisa membantu dalam proses restitusi atau ganti rugi kepada korban jika ada kerugian materi yang diderita. UPPA aktif dalam memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya bullying dan perlindungan hak anak, dengan tujuan mencegah terjadinya tindak pidana ini di lingkungan sekolah dan Koordinasi dengan Instansi Terkait: UPPA berkoordinasi dengan instansi terkait, seperti Dinas Sosial, sekolah, dan lembaga perlindungan anak lainnya, untuk memberikan perlindungan komprehensif bagi anak korban bullying. Perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban tindak pidana bullying diberikan untuk memastikan bahwa anak korban bullying mendapatkan keadilan, pemulihan, dan perlindungan yang layak sesuai dengan hak-haknya sebagai anak, di karenakan korban bullying tidak hanya menyerang fisik tetapi juga dapat mempengaruhi psikologi anak sehingga anak yang menjadi korban bullying perlu di berikan perlindungan. SIMPULAN Pengaturan hukum terkait korban perundungan merujuk pada Undang-Undang No. Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 1 angka 16. Pasal 54. Pasal 59 ayat . huruf i. Pasal 76C, dan Pasal 71D ayat . juncto Pasal 59 ayat . huruf I. Adapun beberapa langkah yang dilakukan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMPPA) untuk memberikan perlindungan kepada korban perundungan meliputi: menerima pengaduan dari masyarakat, menjangkau korban, menyediakan layanan konseling dan psikologi, memberikan rujukan konsultasi hukum, menyediakan 14 Wawancara dengan Hera Kabid Perlindungan Pepempuan dan Anak Kota Jambi tgl 17 Maret. PAMPAS: Journal of Criminal Law Vol. No. tempat penampungan sementara, melakukan mediasi, serta mendampingi korban selama proses pemulihan. DAFTAR PUSTAKA