TINJAUAN FIQIH MUNAKAHAT TERHADAP KESEPAKATAN PERNIKAHAN TANPA MEMILIKI ANAK CHILD FREE. Wesiah (Madrasah Ibtidaiyyah Ar-Raudlah. Email: wesiahammad@gmail. Yusroh A. (Mahasiswi Sekolah Tinggi Ilmu SyariAoah As-Salafiyah Sumber Duko Pamekasan, email: yusroh4@gmail. Abstrak: Pernikahan merupakan ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dan perempuan untuk mencapai tujuan keluarga. Salah satu tujuan dari pernikahan adalah untuk memperoleh keturunan. Namun tidak semua pernikahan menginginkan keturunan. Ada pula pernikahan yang bersepakat untuk tidak memiliki anak, atau yang dikenal dengan istilah Child free. Child free adalah sebuah kesepakatan antara suami istri untuk tidak mempunyai anak baik anak angkat maupun anak kandung, baik itu Child free yang bersifat sementara maupun yang bersifat selamanya, seperti halnya di Desa Bajur yang mana dalam pernikahannya bersepakat untuk tidak memiliki anak. Sebagai sebuah pilihan hidup. Dalam kesepakatan pernikahan untuk tidak memiliki anak atau Child free ada beberapa alasan yaitu. karena alasan finansial, ekonomi dan alasan kesehatan. Menurut pengakuannya, memiliki anak tidak hanya sekedar melahirkan tetapi juga harus mempersiapkan mental dan juga harus dipersiapkan untuk menciptakan anak yang berkualitas yang bisa membanggakan orang tua, sehingga membutuhkan biaya yang cukup banyak untuk mendapatkan pendidikan yang layak. Dalam hukum islam perkawinan memiliki beberapa tujuan, salah satunya adalah untuk mendapatkan keturunan . ifz an-nas. Oleh sebab itu, apabila pasangan suami istri menikah dan memutuskan dengan sengaja untuk tidak memiliki anak maka keputusan ini dianggap bertentangan dengan hukum islam. Abstarc: Vol. 7 No. 1 Mart 2025 Tinjauan Fiqih Munakahat Terhadap Kesepakatan Pernikahan Tanpa Memiliki Anak Marriage is an inner and outer bond between a man and a woman to achieve family goals. One of the purposes of marriage is to have children. But not all marriages want offspring. There are also marriages that agree not to have children, or what is known as child free. Child free is an agreement between husband and wife not to have children, both adopted and biological children, whether temporarily or permanently child free, as was the case in Bajur Village where the marriage agreed not to have As a life choice. This study aims to, firstly find out how the practice of marriage agreements without having children in the village of Bajur Waru. Pamekasan Regency. The research approach uses a type of case approach or what is referred to as a case approach. The results of this study indicate that the reasons for the people in the village of Bajur in the marriage agreement are not to have children or child free because of financial, economic and health reasons. According to his confession, having a child is not just about giving birth but also having to prepare mentally and also having to be prepared to create quality children who can be proud of their parents, so it requires quite a lot of money to get a proper education. In Islamic law, marriage has several purposes, one of which is to get offspring . ifz an-nas. Therefore, if a husband and wife marry and deliberately decide not to have children, this decision is considered contrary to Islamic law. Keywords: Child free. Islamic Law. PENDAHULUAN Menikah merupakan perintah dari Allah SWT kepada hambahambanya untuk mencapai kebahagiaan dalam menjalani hidup berumah Menikah juga merupakan langkah awal dari terbentuknya kelompok sosial kecil yang menghimpun dalam naungan yang bernama keluarga. Sehingga dalam hal ini pernikahan bisa disebut dengan istilah Mitsagan Ghalidzan untuk mentaAoati perintah-Nya dan apabila melaksanakannya merupakan suatu ibadah. Dalam kehidupan manusia diciptakan sebagai laki-laki dan perempuan yang berpasang pasangan. Dalam Islam, menikah merupakan salah satu bentuk ibadah yang dilakukan oleh sepasang laki-laki dan perempuan dan perihal rukun dan Syarat Pernikahan telah diatur oleh Islam maupun Negara. Seperti halnya dalam Buku Fiqih Munakahat yang mengupas tuntas tentang Terjalinnya sebuah pernikahan mengundang terbentuknya kehidupan yang baru, yakni kehidupan berumah tangga. Didalam rumah tangga Vol. 7 No. 1 Mart 2025 Tinjauan Fiqih Munakahat Terhadap Kesepakatan Pernikahan Tanpa Memiliki Anak . sendiri biasanya terdiri dari beberapa anggota yang meliputi suami,istri,anak dan lain sebagainya. Masing-masing dari anggota tersebut satu sama lain bisa saling menyempurnakan. Hal ini sesuai dengan tujuan dilakukannya sebuah pernikahan yang salah satunya yaitu sebagai bentuk kepedulian kita terhadap agama dan juga sebagai penyempurna agama. Seperti yang dikatakan oleh Anas bin Malik Rasullah SAW bersabda: e a e a e a e a a a Aa a a e a a N a a a aNA Aa a a a a a a N aNA aa e a A II O AE aEIE aIAAEA:AacEE AEO acEE EONa OEIA a A EE OEA:AE EEA s AI I a aI I aEA a AOI a e aN NA AEIA aA E a aCOA a AAEO aC acEE aAOAUAIA a a Artinya: Ketika seorang telah menikah, berarti dia telah menyempurnakan setengah agamanya. Maka bertaqwalah kepada Allah pada sisanya. Dari pemahaman hadist di atas kita bisa menyimpulkan bahwa sebaik apapun kita dalam beribadah, jika belum menikah, maka iman kita dikatakan belum sempurna. Pernikahan juga merupakan sunnah Rasulullah SAW yang menjadi bagian penting dalam kehidupan manusia. Maka tidak heran jika Allah menciptakan Nabi Adam dan Siti Hawa sebagai pasangan pertama yang diridhoi Allah SWT atas kebersamaannya. Dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 mendefinisikan perkawinan adalah ikatan lahir dan batin antara seorang laki-laki dan seorang perempuan sebagai suami istri yang bertujuan untuk membentuk keluarga yang bahagia berdasarkan panduan ketuhanan yang Maha Esa. Perkawinan atau pernikahan merupakan salah satu ikatan lahir batin antara laki-laki dengan perempuan sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang sakinah mawaddah warahmah . umah tangg. yang kekal dan bahagia berdasarkan ketuhanan yang Maha Esa. Salah satu tujuan utama dari pernikahan itu sendiri ialah dengan adanya keturunan, karena dengan adanya keturunan dianggap dapat memberikan dampak yang positif pada pernikahan tersebut. Reproduksi yang tidak terbatas pada pernikahan ditandai dengan adanya keturuan. Adapun Kesiapan sebelum memiliki keturunan dan setelah memiliki keturunan harus Sulaiman bin ahmad abu al-qasim al-thabrani. Al-MuAojam Al-Ausath, juz 7, . ahirah: dar alharamai. ,tt,332. Vol. 7 No. 1 Mart 2025 Tinjauan Fiqih Munakahat Terhadap Kesepakatan Pernikahan Tanpa Memiliki Anak dipersiapkan sebaik mungkin. Sebab. Al-QurAoan telah memberi arahan jangan sampai memiliki keturunan yang lemah (Q. An-NisAAo . a a a a Ae e a NA U a a a e a Ae a e e a N U a U a a a a e e a e aN a NA AacEE aOE aOEOEO E eOE a aOA AaOE aO E aOI E eO aEO aII E aA aOI aO aA AO EO aOI AEOEOA Artinya: AuDan hendaklah takut . epada Alla. orang-orang yang sekiranya mereka meninggalkan keturunan yang lemah di belakang mereka yang khawatir terhadap . Oleh sebab itu, hendaklah mereka bertakwa kepada Allah, dan hendaklah mereka berbicara dengan tutur kata yang benarAy (Q. An-NisAAo . Dengan demikian, kehadiran keturunan dari sebuah pernikahan dapat dinilai sebagai pelengkap sebuah keluarga, kehadiran anak akan memberikan dampak yang positif pada kesejahteraan pernikahan dan keluarga. Selain itu, anak mampu mencegah terjadinya perceraian karena orang tua tidak ingin menyakiti anak, kebahagiaan keluarga akan meningkat jika di keluarga tersebut hadir seorang anak. Dalam pengertian islam, anak adalah titipan dari Allah SWT kepada kedua orang tua, masyarakat bangsa dan negara yang kelak akan memakmurkan dunia sebagai rahmatan lilAoalamin dan sebagai pewaris ajaran Pengertian ini mengandung makna bahwa setiap anak yang dilahirkan atau yang diberikan oleh Allah SWT harus diakui, diyakini, dan diamankan sebagai implementasi amalan yang diterima oleh orang tua, masyarakat, bangsa dan negara. Pembentukan keluarga berarti proses untuk membangun lembaga hidup terkecil yang memiliki ikatan kuat, terdiri dari suami, istri, anak-anak, serta interaksinya dengan orang terdekat yang memiliki hubungan nasab maupun menjadi tanggungannya. Memiliki anak adalah suatu hal yang diharapkan oleh sebuah pandangan suami dan istri di dunia ini. Karna anak bisa saja dijadikan sebagai penerus keturunan nantinya, anak juga bisa sebagai pewaris tahta dan harta kekayaan, dan anak juga bisa menjadi pelipur lara dalam kehidupan sebuah keluarga. Seorang anak juga bisa menjadi penyelamat orang tuanya nanti di akhirat bahkan ada anak yang akan memasangkan mahkota di kepala kedua orang tuanya jika di dunia ini mereka mampu menghafal Al-qurAoan. Akan tetapi seorang anak juga bisa menjadi Departemen RI. Mushaf Aisyah Al-QurAoan Dan Terjemah Untuk Wanita, (Bandung: Jabal. Vol. 7 No. 1 Mart 2025 Tinjauan Fiqih Munakahat Terhadap Kesepakatan Pernikahan Tanpa Memiliki Anak penghalang bagi orang tua untuk masuk surga jika anaknya mengerjakan kemaksiatan di dunia. Namun semakin berkembangnya zaman peradaban umat manusia maka pandangan hidup manusiapun semakin beragam dan menimbulkan permasalahan yang lebih kompleks, dan dan salah satu fenomena yang masih viral diperbincangkan saat ini terkait Child free. Child free yakni pilihan pasangan suami istri yang memutuskan untuk tidak memiliki anak sesuai dengan kehendak dan kesepakatan pasangan itu sendiri, seperti halnya pada beberapa keluarga di masyarakat bajur kecamatan waru kabupaten pamekasan yang mayoritas disana semua orang berpartisipasi untuk memperbanyak keturunan, karna mereka masih berpegangan pada stegma bahwa banyak anak banyak rejeki. Namun kenyataannya tidak semua keluarga yang mempunyai anggapan yang demikian, ada sebagian keluarga yang memutuskan untuk tidak memiliki anak karna ada alasan tertentu. Sehingga mereka lebih memilih untuk menjadi Child free, adapun alasan-alasannya ialah. pernikahan yang terlalu awal . ikah din. , sehingga mereka melakukan penundaan untuk memiliki keturunan. kondisi fisik yang tidak memungkinkan mereka untuk memiliki keturunan. faktor ekonomi dan juga faktor finansial. Maka dari itu dalam keluarga yang memutuskan untuk tidak memiliki keturunan ada sebuah kesepakatan terlebih dahulu antara sang suami dan istri. Child free atau keputusan tidak memiliki anak merupakan salah satu perubahan paling luar biasa dalam keluarga modern. Istilah ini dibuat dalam bahasa inggris pada akhir abad ke 20. Dimana suatu pasangan yang menikah memilih untuk tidak memiliki anak pada pernikahan mereka. Bagi kengbanyakan masyarakat, keputusan untuk menjadi Child free merupakan keputusan yang paling sulit bahkan tidak diharapkan oleh mereka. Karena pada dasarnya bagi mereka memiliki anak adalah sebuah kesempurnaan pada suatu pernikahan tetapi beda halnya dengan mereka yang memilih untuk Child free. PEMBAHASAN Dalam pengambilan keputusan ini ada kesepakatan terlebih dahulu antara kedua belah pihak, yang mana kesepakatan tersebut sebagai bentuk komitmen suami untuk bersikap baik terhadap istri, dan juga sebagai bentuk janji terhadap istri. Karna sejatinya kesepakatan untuk tidak memiliki anak Vol. 7 No. 1 Mart 2025 Tinjauan Fiqih Munakahat Terhadap Kesepakatan Pernikahan Tanpa Memiliki Anak merupakan keputusan yang sangat sulit. Namun dengan adanya pertimbangan antara keduannya akhirnya mereka memutuskan untuk mengambil keputusan ini, yakni keputusan Child Free. Bagi mereka kebahagian dalam sebuah keluarga tidak hanya terletak pada kehadiran keturunan saja, akan tetapi masih banyak kebahagiaan yang bisa di dapat dalam rumah tangga meskipun tanpa adanya keturunan. Adapun respon masyarakat terhadap pernikahan tanpa memiliki anak atau Child Free di Desa Bajur Kecamatan Waru Kabupaten Pamekasan, dalam sebuah pilihan hidup untuk menjadi Child free ini tentu memiliki dampak positif dan negatif. Namun pada masyarakat disana yang paling Nampak adalah sisi negatifnya, karna tidak memiliki anak juga bisa menimbulkan beberapa masalah dalam keluarganya yang memicu konflik yang berkepanjangan. Rasa kesepian pada pasangan yang mungkin akan terjadi pada masa mendatang. Ada beberapa dampak kesehatan yang mungkin anda rasakan saat menjalani pernikahan Child free. Wanita yang tanpa anak juga berisiko mempunyai kesehatan yang lebih buruk di kemudian hari. Tidak hanya itu, kondisi ini turut meningkatkan risiko kematian dini. Tidak memiliki anak juga dapat meningkatkan risiko terkena kanker payudara, ketika hamil dan menyusui, risiko terkena kanker payudara akan berkurang karena adanya perubahan hormonal selama menjalani kedua fase tersebut. Ada beberapa faktor seseorang memutuskan untuk Child free. Diantaranya yaitu masalah finansial, semakin modern zaman menjadikan seseoarng berfikir realistis. Ketika memiliki anak maka biaya yang harus disiapkan tidak sedikit. Mulai dari segala keperluan anak, biaya pendidikan dan asuransi kesehatannya. Sedangkan masyarakat kontemporer masih meyakini dan melekat dengan stigma banyak anak banyak rezeki sehingga memiliki anak bukanlah suatu masalah besar meskipun tidak didukung dengan finansial yang baik. Selain itu kekhawatiran atas tumbuh kembang anak juga menjadi pertimbangan besar karena memiliki anak juga harus siap membimbing dan mendidik serta memberi pendidikan yang terbaik supaya anak tumbuh menjadi manusia yang berkualitas. https://w. com/childfree-hidup-tanpa-anak-apa-dampaknyaterhadapkesehatan/ diakses pukul 17:54 Vol. 7 No. 1 Mart 2025 Tinjauan Fiqih Munakahat Terhadap Kesepakatan Pernikahan Tanpa Memiliki Anak Dari sisi pelaku Child free juga tidak menutup kemungkinan masa lalu yang tidak menyenangkan rasa trauma atas kejadian kejadian sehingga menimbulka yang pernah dilaluin sehingga ada rasa ketakutan jika kejadian buruk atau ketidakpuasan masa kecil yang dialaminya akan terulang pada anaknya Child free. Poin utama dari keputusan adalah keyakinan atas pilihan tersebut, bahwa pilihan untuk Child free adalah keputusan besar yang cocok untuk dirinya. Seseorang yang tidak memiliki anak karena pilihannya sendiri memiliki cara pandang yang berbeda dibandingkan dengan orang yang tidak mem Involuntary childless yang memandang anak secara positif memiliki keyakinan bahwa kehadiran anak membawa dampak positif, sehingga kondisi tidak memiliki anak dianggap sebagai hal yang mengecewakan, begitu pula sebaliknya jika anak dilihat secara negatif maka kehadiran anak dianggap sebagai beban sehingga ketika dalam perkawinannya tidak memiliki anak, pasangan ini justru menganggap sebagai hal yang menguntungkan. Hal ini tidak terlepas dari adanya perubahan cara pandang terhadap perkawinan dari yang bersifat institusional menjadi perkawinan yang bersifat individual. Beberapa faktor tersebut yang melatarbelakangi pelaku Childfree dalam mengambil keputusan yang bertentangan dengan budaya timur. Dimana Child free adalah hal yang tabu dan dianggap aneh oleh kebanyakan masyarakat indonesia, sehingga kerap kali muncul pro dan kontra di lingkungan masyarakat. Serta menimbulkan sanksi sosial berupa penolakan atau cemoohan dari masyarakat. Houseknecht . menemukan bahwa meskipun wanita yang menyatakan keinginan untuk tetap bebas anak sadar akan hal negatif sanksi sosial yang terkait dengan pilihan mereka, mereka secara signifikan tidak peduli dengan sanksi tersebut dibandingkan dengan wanita yang ingin memiliki anak. 5 namun, pelaku Child free memiliki pola pikir tersendiri yang menjadikannya mantap atas pilihan hidupnya. Pandangan Hukum Islam Terhadap Pernikahan Tanpa Memiliki Anak Islam adalah agama yang rahmatan lil alamin yang dimana segala hal sudah diatur dalam islam dari hal terkecil sampai dengan hal yang paling Miwa Patnani. Bagus Takwin, dkk. Bahagia Tanpa Anak? Penting Anak Bagi Involuntary Childless, jurnal Ilmiah Psikologi Terapan 9, no. , 117. Amy Blackstone and Mahala Dyer Stewart. Choosing to Be Childfree: Research on the Decision Not to Parent. Sociology Compass 6, no, 9 . , 27. Vol. 7 No. 1 Mart 2025 Tinjauan Fiqih Munakahat Terhadap Kesepakatan Pernikahan Tanpa Memiliki Anak besar. Karena ajaran islam sudah sempurna. Dari Al-QurAoan dan Hadits segala solusi permasalahan dari zaman ke zaman tetap bias dijadikan acuan, karena umat islam akan selamat apabila istiqomah mengikuti pedoman dari AlQurAoan dan Sunnah Rasulullah Shalallahualaihi Wasallam. Seperti halnya tentang perkawinan yang mana perkawinan menurut hukum islam mempunyai beberapa arti, yaitu berkumpul, bersatu, bersetubuh, dan akad. Pada hakikanya makna nikah adalah persetubuhan. Kemudian secara mazas diartikan dengan kata akad, karena termasuk pengikatan sebab dan akibat. Adapun tujuan perkawian menurut hukum islam yakni untuk memenuhi perintah agama dalam rangka menciptakan keluarga yang harmonis, sejahtera dan bahagia. Harmonis dalam hal memberikan dan menggunakan hak dan kewajiban anggota keluarga, adanya kesejahteraan dengan terciptanya ketenangan lahir dan batin dan terpenuhinya kebutuhan hidup sehingga menimbulkan kebahagiaan dalam Melalui pernikahan manusia dapat menjalankan fitrahnya dengan cara yang baik, terhindar dari terputusnya keturunan serta menjaga manusia dari perbuatan keji yang dapat merusak dirinya. Imam Al-GazAli memandang bahwa hakikat dari diperintahkannya pernikahan ialah untuk kemaslahatan manusia. Berkenaan dengan tujuan pernikahan maka menurut beliau ini berada pada tingkatan soruriyat yakni menyelamatkan agama . ifz al-di. dan menyelamatkan keturunan . ifz annasa. 6 Mahmud Yunus berpendapat bahwa tujuan dari adanya pernikahan ialah mengikuti perintah Allah SWT dalam memperoleh keturunan yang sah dengan mendirikan rumah tangga yang damai serta teratur. 7 Sama halnya dengan Soemitaji yang mengatakan bahwa tujuan pernikahan ialah untuk memenuhi hajat tabiat kemanusiaan, berhubungan antara laki-laki dan perempuan dalam rangka menciptakan kehidupan keluarga bahagia atas dasar cinta dan kasih sayang, dan untuk memperoleh keturunan yang sah dengan mengikuti segala bentuk ketentuan yang telah diatur oleh syariAoah. Purnomo dan Moch. Aziz Qoharuddin. Maqosid Nikah Menurut Imam Al-Ghazali dalam Kitab IhyaAo Ulumuddin . El-Faqih. Jurnal Pemikiran dan Hukum Islam. Vol. 7 no. , h. Mahmud Yunus. Hukum Perkawanian dalam Islam, cet. 15, (Jakarta: Hidakarya Agung, 1. , h. Moh. Idris Ramulyo. Hukum Perkawinan Islam, (Jakarta: Bumi Aksara, 2. , h. Vol. 7 No. 1 Mart 2025 Tinjauan Fiqih Munakahat Terhadap Kesepakatan Pernikahan Tanpa Memiliki Anak Dari pendapat diatas maka terlihat bahwa tujuan pernikahan dari para ahli tersebut sejalan antara satu sama lainnya dan tidak terdapat pertentangan di dalamnya. Allah SWT mensyariAoatkan pernikahan itu untuk mengatur manusia dengan tujuan mulia serta adanya manfaat yang besar. Allah SWT memerintah untuk memudahkan jalannya pernikahan sebab pernikahan adalah cara yang tepat untuk menghasilkan keturunan, sehingga tersebar luas penduduk bumi dengan keturunan yang benar. Berikut uraian lebih jelas terkait tujuan pernikahan. Mendapatkan Keturunan Dari penjelasan diatas salah satu tujuan disyariatkannya pernikahan adalah untuk mendapatkan dan melangsungkan keturunan. Sebagaimana yang dijelaskan dalam beberapa firmannya sebagai berikut: a a U a e e a ae e e a a a a a Aa NA a Ae a a a a a a U aa aa e a NA a A aO a a aE EE eI I eI eA AOA AOA AIA AEA a AIA AIA AIA AIA AEA AOacEE E EA a AEI aIOI OA OEEI aII E aOA a ae a a e a ANA a A aA eEA AacEE O eI aOEA aOIA a A aE aO aIIOI aO a aI aI aA a a Artinya: AuAllah menjadikan kamu istri-istri dari jenis kamu sendiri dan menjadikan bagimu istri-istri kamu itu, anak-anak dan cucu-cucu, dan memberimu rezeki yang baik. Maka mengapakah mereka beriman kepada yang bathil dan mengingkari nikmat Allah?Ay (QS. Al-Nahl ayat . a a a a ae e a a e a a ANa N a a a N a a e a a NA U A EA U AE E aO eI a aA a AEIA AOIA A aO aO eOI aAO E e a aO a E aC OE aA AauII E aOE EO E aOI O aEIOIA Artinya: Au (Alla. pencipta langit dan bumi. Dia menjadikan bagimu pasangan-pasangan dari jenismu sendiri dan . enjadikan pul. dari jenis hewan ternak pasangan-pasangan(-ny. Dia menjadikanmu berkembang biak dengan jalan itu. Tidak ada sesuatu pun yang serupa dengan-Nya. Dia maha mendengar lagi maha melihat. Ay (QS. Al-Syura ayat . Begitu juga dengan hadis nabi yang menganjurkan seorang laki-laki untuk menikahi wanita yang subur sehingga bisa melahirkan banyak Departemen Agama. AlqurAoan Dan Terjemahnya (Bandung: Diponegoro, 2. , 138 Ibid, 245 Vol. 7 No. 1 Mart 2025 Tinjauan Fiqih Munakahat Terhadap Kesepakatan Pernikahan Tanpa Memiliki Anak Berikut hadis yang diriwayatkan oleh beberapa perawi terkait anjuran untuk menikahi wanita yang subur. a a e a a a a a a e ae ae a a e a aa a AO eO aI I aO a eO e aI O a eOI aI aI e aE aI e aI a a eO a e aI a aIIA eO a eO aIA a AI I I aA a U a a a a a AI a eI aI eI aA eO aO eIO e aI a aI a eI aI a O aO a eI aE a a a eI aI e eI Oa a aEE aA A aE auEOA a a a a a aa a a a a a a a a e a a a a a a U A AEE a auIO A eI a a s aO aI sE aOa I aO E aE A a aO aOA-AEIO AEO acEE EON OEIA a a a a a a eaae a e a ae e a a aa a a a aa a a aa a a a a a a a a a a aa a a a a a AI N E aIO AION I N E aE AEE OO EOO EOEO A auaIO IE a aEI aE EI aIA-AEE EA AuAhmad bin Ibrahim menyampaikan kepada kami dari Yazid bin Harun, dari Mustalim bin SaAoai, anak saudara perempuan Mansur bin Zahzan, dari Mansur bin Zadzan yang mengabarkan dari muawiyah bin Qurrah, dari MaAoqil bin Yasar bahwa seorang laki-laki datang menemuai Nabi SAW, dia berkata,Ay Aku bertemu dengan seorang perempuan yang mempunyai paras cantik dan keturunan yang bagus, tetapi tidak dapat melahirkan anak. Apakah aku boleh menikahinya?Ay Beliau menjawab,Ay TidakAy. Pada hari berikutnya laki-laki tersebut datanglagi dan menanyakan hal yang sama, beliau tetap Pada hari berikutnya laki-laki itu menanyakan hal yang sama untuk ketiga kalinya, kemudian beliau bersabda,Ay Nikahila perempuan yang penyayang dan bisa melahirkan. Sebab, sesungguhnya aku ingin berbangga . erhadap Nabi lai. dalam jumlah umatnya (HR. Abu Daud No. Hadis ini mengisahkan tentang seorang laki-laki yang datang kepada Rasulullah untuk menanyakan suatu hal. Laki-laki itu menyampaikan kepada rasulullah SAW bahwa dia menyukai seorang perempuan yang memiliki harta yang banyak lagi terhormat. Akan tetapi perempuan tersebut tidak bisa memberikannya keturunan. Nabi Muhammad kemudian melarang menikahi wanita tersebut yang mana sudah diketahui kemandulannya . idak bisa memiliki keturuna. Selain itu dianjurkan pula menikahi seorang yang sama-sama mencintai sehingga berpotensi untuk memiliki banyak keturunan. Abu Dawud Sulaimyn bin al-AsyAoats as-Sijistani al-Azd. Sunan Abu Dawud. KitAb anNikAu. BAb an-NahyAoan Tazwj Man Lam Yalid min an-NisA. Jilid 2 (Mesir: Dar el Hadith, 1. , h 875 Vol. 7 No. 1 Mart 2025 Tinjauan Fiqih Munakahat Terhadap Kesepakatan Pernikahan Tanpa Memiliki Anak Pemenuhan hajat manusia Tidak dipungkiri bahwa salah-satu tujuan pernikahan ialah untuk memenuhi kebutuhan biologis . antara laki-laki dan perempuan. Dengan disyariatkannya perkawinan maka dapat menghindarkan manusia dari perbuatan yang kotor lagi keji. Dengan pernikahan maka dapat membentengi manusia dari gangguan serta bisikan setan, menyalurkan nafsu syahwat di tempat yang benar dan memelihara kemaluan. Islam memandang pernikahan sebagai sarana yang tepat untuk memelihara ummat muslim dari kerusakan serta menjauhkan masyarakat dari kekacauan. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW sebagai berikut: a a a a e a a aa e a a a aa a a e a a a a e a a aa a a a a UA AE aE aON II a aI aIOAU aA EI aI a e a acEEA:A EEAUA I E aIAUA I a eOAUAI aI a e aI A sAA a a a U a a a a a a a e a e a e a a a e a a a a AE aI aI aA eO IA A OE EE aO a e aA:A AEEAUAE aI aI auI aE eO auE eOE AE aOA A aO a e aA:AAEEA e a a a aa a a a a U a a aa aea e a aa a ea a e a UA aE aE aI EI aO AEI aO a acEEa I EO EN auEO O auEOAUA a aOE aE UA a a a a a e ae a a aea a a a a aa a a e aa a a a e a e a A EE EE EI EI aO AEO acEE EONAUA aI E aI EE aEEA:A AI aOO auE eONa aOO aO aOE eOEAUA aO EE aIA:AAEEA a a a aa a a a a e a a a e aa e a aa ae a a e a a a a a e a a A aO aI eI E eI O e a AE eONa aEA eO aI A auIN ENAUA AE aO aOA A a e aIIEI EA a A O I EA:AOEIA U AaO aA Umar bin Hafsh menyampaikan kepada kami dari ayahnya, dari al-A'masy, dari Ibrahim bahwa Alqamah berkata, "Aku sedang bersama Abdullah ketika Utsman menemuinya di Mina. Utsman berkata, 'Wahai Abu Abdurrahman, aku ada perlu Lalu mereka berbicara empat mata. Utsman kemudian berkata, 'Wahai Abu Abdurrahman, maukah engkau menikahi seorang gadis yang akan mengingatkanmu dengan masa mudamu . aat engkau masih punya istr. ?' Ternyata Abdullah tidak tertarik dengan tawaran itu, dia lalu menoleh kepadaku dan berkata, 'Wahai Alqamah!' Aku pun mendekatinya. Abdullah berkata. Jika engkau berkata demikian, maka sungguh Rasulullah telah bersabda"Wahai para pemuda, jika kalian telah mampu, maka menikahlah. Sungguh menikah itu lebih Jawad Haifaa A. Otentisitas Hak-hak Perempuan Perspektif Islam atas Kesetaraan Jender, (Yogyakarta: Fajar Pustaka, 2. , h. Vol. 7 No. 1 Mart 2025 Tinjauan Fiqih Munakahat Terhadap Kesepakatan Pernikahan Tanpa Memiliki Anak menentramkan pandangan dan kelamin. Bagi yang belum mampu, maka berpuasalah karena puasa bisa menjadi tameng baginya. " (HR. Bukhari No. Membangun rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan rahmah Membentuk keluarga yang bahagia, tentram, dan penuh cinta serta kasih sayang, sebagaimana dijelaskan dalam QS. Al-Rm . a a a a U e a a aea a a aa a e a Ae U NA a a UAa a a ea a NA a AaOIa eIA AO aNa I EC EE eI aI eI IA aE eI aO aE eEIO auE eO aO aOE aOIE eI aI aO aO a aI auI aAO aEEA a aNA a a A aEE eO sI aOAE aOIA s AEOA Artinya: "Di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia ciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. " (QS. AlRm . : . Adanya cinta dan kasih sayang diantara kedua pihak pada dasarnya tidak hanya sebatas pelayanan yang bersifat material dan biologis. Kebutuhan tersebut hanya sebagai sarana untuk mewujudkan kebutuan yang lebih mulia, yakni kebutuhan rohani dan keberkahan dari Allah SWT. Pernikahan memberikan rasa tentram pada qalbu dan pikiran. Qalbu yang tentram akan menguatkan manusia dalam beribadah kepada Allah SWT. Pada hakikatnya aturan ataupun undang-undang yang terdapat dalam wahyu Allah dan sunnah Rasulnya ialah merupakan pedoman hidup dalam kehidupan seluruh umat manusia, untuk itu dalam hukum Islam terdapat istilah syariAoah dan juga istilah fikih yang harus dipahami sebagai isntisari dari ajaran Islam itu sendiri. Secara bahasa fikih dapat diartikan dengan paham terhadap tujuan seorang pembicara. Adapun menurut istilah ialah mengetahui hukum-hukum syaraAo yang amaliyah yakni mengenai suatu perbuatan dengan melalui dalil-dalil yang Fikih mempunyai keterkaitan dengan hukum syaraAo yang bersifat praktis yang bersumber kepada dalil-dalil yang terperinci. Abu Abdullah Muhammad bin Ismail al-Bukhari. Subhan Abdullah, dkk. Ensiklopedia Hadis Shahih Al-Bukhari 2, terj. , (Jakarta: Almahira, 2. , h. Ibid, 204 Rohidin. Pengantar Hukum Islam, (Yogyakarta: Lintang Rasi Aksara Books, 2. , 7 Vol. 7 No. 1 Mart 2025 Tinjauan Fiqih Munakahat Terhadap Kesepakatan Pernikahan Tanpa Memiliki Anak Islam sebagai agama yang lengkap, dalam artian tidak hanya menyampaikan ajaran iman, tetapi Islam juga memiliki aturan-aturan yang harus ditaati oleh umatnya . yari'a. Hukum Islam disarikan dari berbagai ketentuan yang ada, seperti tujuan hukum . aqashid al-syari'a. , kaidah ushul fiqh, dan berbagai pertimbangan lainnya. Dengan demikian, hukum Islam dapat tumbuh dan berkembang sehingga dapat menjadi solusi dari berbagai permasalahan yang ada. Salah satunya terkait dengan kedudukan Child free dalam hukum Islam. Pada masa awal Islam tidak ditemukan istilah ini sehingga pada saat itu belum ada ketentuan hukum Islam. Orang-orang jahil di Jazirah Arab pada masa lalu melakukan praktik mengubur bayi perempuan karena dianggap aib dan menyusahkan orang tua. Kemudian Islam datang dan melarang praktek Dengan demikian. Child free memang menjadi hal baru dalam kajian hukum Islam yang membutuhkan jawaban. Maqashid al-syari'ah adalah dasar dan tujuan hukum Islam, dengan ketentuan melindungi agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta benda. Maqashid al-syari'ah dinilai mampu menentukan posisi anak bebas dalam konteks hukum Islam. Maqashid al-syari'ah menjamin hifz al-nasb . enjaga Keturunan jika diartikan secara sempit adalah anak dari buah Sedangkan dalam arti luas, keturunan adalah keturunan anak manusia sejak Nabi Adam. Sebelum mengasuh keturunan, seseorang yang sedang hamil hendaknya menjaga jiwanya terlebih dahulu . ifz al-naf. , baik saat hamil maupun setelah melahirkan. Wahbah al-Zuhaili mendefinisikan Maqashid Al-Syari'ah dengan maknamakna dan tujuan-tujuan yang dipelihara oleh syara' dalam seluruh hukumnya atau sebagian besar hukumnya, atau tujuan akhir dari syari'at dan rahasia-rahasia yang diletakkan oleh syara' pada setiap hukumnya. Maqashid Al-SyariAoah berdasar pada kemaslahatan yang menjadi penentu dalam hukum Islam. Maqashid Al-SyariAoah bertumpu pada hifz al-din, hifz nafs, hifz nasb, fizh aql, serta hifz al-mal. Salah satu bagian dari Maqashid Al-SyariAoah adalah hifz nasb yang bermakna menjaga keturunan. Makna menjaga keturunan adalah memberikan jaminan kepada keturunan yang diperoleh dari pernikahan yang Dengan demikian, berbagai ha terkait keturunan memiliki perhatian Vol. 7 No. 1 Mart 2025 Tinjauan Fiqih Munakahat Terhadap Kesepakatan Pernikahan Tanpa Memiliki Anak khusus dalam Islam, mulai dari proses, hak dan kewajiban serta Adapun makna Sumber hukum ialah sesuatu yang dari padanya dihasilkan hukum-hukum syaraAo. Terdapat dua macam dalil yang digunakan dalam menetapkan suatu hukum dalam hukum Islam, yaitu dalil hukum syaraAo yang muttafaq . isepakati ulamaA. , dan dalil hukum syaraAo yang hukum yang muttafaq yaitu ada empat, yakni al-QurAoan, as-Sunnah, al-IjmaAo dan al-Qiyas. Sedangkan dalil-dalil yang Mukhtalaf yaitu. Istihsan. Istishab. Maslahah Mursalah,AoUrf. Mazhab Sahabi. Dan SyarAouman Qablana. Pengertian maslahah dalam bahasa arab memiliki arti perbuatanperbuatan yang mendorong kepada kebaikan manusia. Dalam artian yang umum adalah setiap segala sesuatu yang bermanfaat bagi manusia, baik dalam arti menarik atau menghasilkan. Seperti menghasilkan keuntungan atau kesenangan, atau dalam arti menolak atau menghindarkan seperti menolak kemudaratan atau kerusakan. Jadi setiap yang mengandung manfaat patut disebut maslahah. Dengan demikian mengandung dua sisi yaitu. menarik atau Dalam hal ini maslahah yang dimaksud adalah kebaikan yang menjadi tujuan hukum Islam, bukan kemaslahatan berdasar keinginan manusia. Akomodasi dalam konteks maslahah ialah terkait kemanusiaan dan etika. Pada akhirnya, maslahah ini akan bermuara pada maqashid al-syari'ah sebagai tujuan hukum Islam. Kepentingan Kemaslahatan terbagi menjadi 3 yaitu. Maslahah Dharuriyyah adalah tingkat kebutuhan yang harus ada atau disebut dengan kebutuhan primer. Bila tingkat kebutuhan ini tidak terpenuhi, akan terancam keselamatan umat manusia. Maslahah dharuriyyah merupakan kebutuhan primer, jikalau kebutuhan ini tidak terpenuhi akan mengancam keselamatan umat manusia. Jika didalam pernikahan itu tidak ingin memiliki keturunan dengan alasan pribadi yang sudah dijelaskan diatas, maka sangat bertolak belakang apa yang dimaksud karena akan terancam populasi manusia di muka bumi ini. Musdah Mulia. Ensiklopedia Muslimah Reformis (Tangerang Selatan: PT. Bentara Aksara Cahaya, 2. , h. Amir Syarifuddin. Ushul Fiqh, (Jakarta. Kencana, 2. , 368 Abdul Azis Dahlan. Ensiklopedia Hukum Islam (Jakarta: Ikhtiar Baru Van Hoev, . Vol. 7 No. 1 Mart 2025 Tinjauan Fiqih Munakahat Terhadap Kesepakatan Pernikahan Tanpa Memiliki Anak Maslahah Hajiyyah ialah kebutuhan-kebutuhan sekunder, dimana tidak terwujudkan keperluan ini tidak sampai mengancam keselamatannya, namun akan mengalami kesulitan dan kesukaran bahkan mungkin berkepanjangan. Tetapi tidak sampai ketingkat menyebabkan kepunahan atau sama sekali tidak berdaya. Jadi yang membedakan al-Dharuriyyah dengan al-Hajiyyah adalah pengaruhnya kepada keberadaan manusia. Namun demikian, keberadaannya dibutuhkan untuk memberikan kemudahan serta menghilangkan kesukaran dan kesulitan dalam kehidupan mukallaf. Maslahah Tahsiniyyah adalah . yaitu semua keperluan dan perlindungan yang diperlukan agar kehidupan menjadi nyaman dan lebih nyaman lagi, mudah dan lebih mudah lagi, lapang dan lebih lapang lapang lagi, dan begitu seterusnya. Dengan istilah lain adalah keperluan yang dibutuhkan manusia agar kehidupan mereka berada dalam kemudahan, kenyaman, kelapangan. Sebagian orang yang memilih Child free karena memahami keadaan finansial dirinya yang pas-pasan dan merasa tidak mampu membayar fasilitas penitipan anak, padahal memiliki anak merupakan anugerah terindah dan tak terhingga dari Allah SWT maka hal tersebut bukan suatu kemaslahatan. Namun alasan seseorang dalam memilih Child free tersebut tidak sepenuhnya suatu kemafsadatan apabila ada unsur yang bersifat dharariyyat di dalam suatu pernikahan. Maka dapat dikatakan sebuah kemaslahatan apabila ada alasan tertentu misalnya yang berkaitan dengan psikologis dan Alasan psikologis yang berkaitan dengan pikiran bawah sadar dan medis adalah segala hal yang berhubungan dengan fisik. Kesehatan fisik yang tidak memungkinkan untuk memiliki anak termasuk kelainan genetic yang tidak ingin diturunkan untuk calon anak yang memilih jalan ini karena kekhawatiran pada mentalnya yang ia nilai sudah menimbulkan masalah, ia mengidap bipolar. Dan sepasang suami istri yang menikah dimasa tua namun apabila dapat menggangu kesehatan ketika memiliki keturunan maka hal tersebut diperboleh untuk tidak memiliki keturunan, hal tersebut untuk menjaga keselamatan jiwa. Pernikahan bertujuan untuk membentuk keluarga yang bahagia, sejahtera dan harmonis. Untuk itu, setiap anggota keluarga, terutama suami dan istri sebagai anggota inti, harus memikirkan dan merencanakan kehidupan Vol. 7 No. 1 Mart 2025 Tinjauan Fiqih Munakahat Terhadap Kesepakatan Pernikahan Tanpa Memiliki Anak keluarganya dengan baik, termasuk keberadaan anak. setiap keluarga pasti memiliki rencana dalam hidupnya. Salah satu bentuk perencanaan berkaitan dengan keberadaan keturunan dalam sebuah keluarga. Memiliki keturunan merupakan salah satu bentuk mashlahah yang paling mendasar bagi manusia dalam rangka menjaga kelangsungan hidup manusia. Allah telah memberikan bekal untuk memelihara dan meneruskan keturunan manusia ini melalui perkawinan yang pada gilirannya melahirkan hak dan kewajiban bagi setiap anggota keluarga. Untuk menempatkan posisi Child free dalam hukum Islam, terlebih dahulu perlu ditentukan illat hukumnya. Posisi illat yang berbeda akan menghasilkan hukum bebas anak yang berbeda pula. Jika illat hukumnya telah memenuhi kategori dharuriyat, maka bebas anak dapat dianggap sebagai kebolehan. Karna mengandung . aslahah dharuriyya. Seseorang yang khawatir tidak memiliki cukup ekonomi untuk memenuhi kebutuhan anak atau khawatir menjadi miskin karena memiliki anak adalah orang yang lemah dalam pengetahuan. Allah swt telah berfirman dalam Q. Al-Isra' . :31 bahwa setiap anak memiliki rezekinya masing masing yang telah dijamin. Jadi, pilihan sukarela untuk bebas anak sangat bertentangan dengan ayat tersebut. Keinginan untuk memiliki keturunan harus dibarengi dengan niat dan kemampuan. Al-Qur'an menyatakan bahwa setiap orang tua harus memperhatikan bekal hidup anaknya di masa depan (Q. An-Nisa . Jadi bukan sekedar punya anak, tapi mempersiapkan dan membantu anak menjadi pribadi yang baik dan berakhlak mulia. Sikap memilih Child free ini tidak boleh dinilai sebagai hal yang buruk. Mungkin ada kebaikan yang dimiliki oleh orang lain dan tidak dimiliki oleh orang lain. Seseorang berkata hari ini ia memilih menjadi Child Free, mungkin lain kali dia akan berubah pikiran. Atau bahkan sebaliknya, seseorang yang ingin memiliki anak di tengah jalan memilih untuk menjadi Child Free. Dengan demikian, pandangan hukum Islam mengenai Child free adalah sebuah pandangan dalam ranah ijtihad. Hukum Islam yang elestis dan mengedepankan kemaslahatan akan selalu berevolusi untuk menjadi solusi permasalahan di masyarakat. Penutup Berdasarkan beberapa hasil pembahasan yang telah di paparkan diatas maka dapat disimpulkan bahwa Dalam memutuskan pernikahan tanpa Vol. 7 No. 1 Mart 2025 Tinjauan Fiqih Munakahat Terhadap Kesepakatan Pernikahan Tanpa Memiliki Anak memiliki anak di Desa Bajur Kecamatan Waru Kabupaten Pamekasan ada kesepakatan terlebih dahulu antara keduanya yang di setujui bersama, yang mana kesepakatan tersebut sebagai bentuk komitmen suami untuk bersikap baik terhadap istri, dan juga sebagai bentuk janji terhadap istri. Karna sejatinya kesepakatan untuk tidak memiliki anak merupakan keputusan yang sangat Namun dengan adanya pertimbangan antara keduannya akhirnya mereka memutuskan untuk mengambil keputusan ini, yakni keputusan Child Free. Bagi mereka kebahagian dalam sebuah keluarga tidak hanya terletak pada kehadiran keturunan saja, akan tetapi masih banyak kebahagiaan yang bisa di dapat dalam rumah tangga meskipun tanpa adanya keturunan. Child free ini tentu memiliki dampak positif dan dampak negatif. Salah satu yang mungkin terjadi adalah stigma masyarakat bahkan keluarga sendiri. Adapun berdasarkan kajian hukum Islam terhadap kesepakatan pernikahan tanpa memiliki anak di Desa Bajur Kecamatan Waru Kabupaten Pamekasan, dalam menempatkan posisi Child free dalam hukum Islam, terlebih dahulu perlu ditentukan illat hukumnya. Posisi illat yang berbeda akan menghasilkan hukum bebas anak yang berbeda pula. Jika illat hukumnya telah memenuhi kategori dharuriyat, maka bebas anak dapat dianggap sebagai Karna mengandung . aslahah dharuriyya. Karna Maqashid alsyari'ah adalah dasar dan tujuan hukum Islam, dengan ketentuan melindungi agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta benda. Maqashid al-syari'ah dinilai mampu menentukan posisi bebas anak dalam konteks hukum Islam. Daftar Pustaka