AuthorAos name: Denis. Title: Ragam Faktor Pertimbangan Hakim dalam Menolak Penjatuhan Kebiri Kimia Terhadap Pelaku Pencabulan Anak. Verstek, 12. : 128-137. DOI: https://doi. org/10. 20961/jv. Volume 12 Issue 3, 2024 E-ISSN: 2355-0406 This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4. 0 International License RAGAM FAKTOR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENOLAK PENJATUHAN KEBIRI KIMIA TERHADAP PELAKU PENCABULAN ANAK Denis Dwi Nastiti1*. Ismawati Septiningsih2 Fakultas Hukum. Universitas Sebelas Maret Email korespondensi: denisdwi2003@student. Abstract: Artikel ini fokus mengkaji pertimbangan hukum hakim yang menolak pidana tambahan kebiri kimia pada perkara pencabulan terhadap anak beserta ragam faktor yang memengaruhinya. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dan terapan dengan studi kasus. Teknik pengumpulan bahan hukum primer dan sekunder yang digunakan di dalam penelitian ini dengan studi dokumen dan studi bahan pustaka. Berdasarkan hasil pembahasan menunjukkan bahwa pertimbangan hakim atas penolakan pidana tambahan kebiri kimia Putusan Nomor 291/Pid. Sus/2023/PN Smn didasarkan pada aspek yuridis maupun non yuridis. Selain melalui fakta-fakta persidangan terdapat ragam faktor pengaruh lain yang memengaruhi pertimbangan hakim yaitu peraturan pemerintah tentang pelaksanaan tindakan kebiri kimia, resistensi dokter di Indonesia, faktor hak asasi manusia dan faktor konsep kepemilikan tubuh. Kata Kunci: Kebiri Kimia. Pencabulan Terhadap Anak. Pertimbangan Hakim Abstract: This article focuses on examining the legal considerations of judges who reject the additional penalty of chemical castration in cases of child abuse and the various factors that influence this. The research method used is normative legal research which is prescriptive and applied with case studies. Primary and secondary legal material collection techniques used in this research include document study and library material study. Based on the results of the discussion, it shows that the judge's consideration of the rejection of the additional crime of chemical castration in Verdict Number 291/Pid. Sus/2023/PN Smn was based on both juridical and non-juridical aspects. Apart from the facts of the trial, there are various other influencing factors that influence the judge's considerations, namely government regulations regarding the implementation of chemical castration, resistance from doctors in Indonesia, human rights factors and the concept of body ownership. Keywords: Chemical Castration. Child Abuse. Judge's Considerations Pendahuluan Fenomena kekerasan seksual terhadap anak terus mengalami peningkatan di berbagai negara salah satunya adalah Indonesia. Pada 2019. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak . A) mencatat 6. 454 anak menjadi korban kekerasan seksual. Jumlah tersebut meningkat di 2020 sebesar 8,14 persen. Kemudian di 2021, peningkatan terjadi sebesar 25,07 persen. Sementara itu, menurut KemenpA, 241 anak yang menjadi korban kekerasan di dalam negeri pada 2022. 1 Anak Febriana Sulistya Pratiwi. AuSebanyak 21. 241 Anak Indonesia Jadi Korban Kekerasan Pada 2022Ay, https://dataindonesia. id/varia/detail/sebanyak-21241-anak-indonesia-jadi-korban-kekerasan-pada-2022. Diakses pada tanggal 30 September 2023 pukul 19. 38 WIB. E-ISSN: 2355-0406 menjadi kelompok yang sangat rentan terhadap kekerasan seksual karena anak selalu diposisikan sebagai sosok lemah atau yang tidak berdaya, sehingga hal inilah yang membuat anak tidak berdaya saat diancam untuk tidak memberitahukan apa yang dialaminya, meski begitu kekerasan seksual pada anak baik perempuan maupun laki-laki tentu tidak boleh dibiarkan, karena hal tersebut adalah pelanggaran moral dan hukum, serta melukai secara fisik dan psikologis. 2 Selain itu, pelaku tindak pidana cenderung akan mengupayakan berbagai hal untuk bisa mengelabuhi korbannya yang masih tergolong anak-anak, serta melakukan bujuk rayu hingga setelah itu dipaksa untuk melakukan persetubuhan dengan pelaku tindak pidana. Dalam mengatasi peningkatan kasus kekerasan seksual terhadap anak, pemerintah menambahkan sanksi pada Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ruang lingkupnya meliputi pemberatan sanksi pidana, pidana tambahan, dan tindakan lain bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak dengan syaratsyarat tertentu. Salah satu pidana tambahannya yaitu berupa tindakan kebiri kimia. Hingga saat ini masih terdapat pro-kontra mengenai kebiri kimia. Kebiri kimia adalah memasukkan bahan kimia antiandrogen ke dalam tubuh melalui suntikan atau pil yang Antiandrogen ini berfungsi melemahkan hormon testosteron sehingga menyebabkan hasrat seksual orang yang mendapat suntikan atau minum pil yang mengandung antiandrogen tersebut berkurang atau bahkan hilang sama sekali. 4 Namun, cara ini tidak efektif dikarenakan ketika suntikannya tidak terus dilakukan, maka hormonnya akan bertumbuh lagi. Pada praktik peradilan di Indonesia sendiri telah terdapat putusan hakim yang menjatuhkan pidana tambahan kebiri kimia yaitu pada tahun 2019 Pengadilan Negeri Mojokerto menjatuhkan putusan pidana tambahan berupa kebiri kimia dengan putusan Nomor 69 / Pid. Sus / 2019 / PN. Mjk. 6 Namun, banyak pula perkara dimana hakim belum dapat mengabulkan pidana tambahan kebiri kimia tersebut. Salah satunya adalah perkara pencabulan terhadap anak pada Putusan Nomor 291/Pid. Sus/2023/PN Smn. Perkara ini melibatkan 16 . nam bela. anak menjadi korban, sehingga pada tuntutannya selain pidana pokok jaksa juga menuntut dijatuhkannya pidana tambahan berupa tindakan kebiri kimia terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak tersebut. Namun, dalam pertimbangannya hakim belum dapat mengabulkan tuntutan pidana tambahan kebiri. Sedangkan, apabila ditinjau dari kronologis serta fakta hukum, secara kasat mata atau demi hukum terdakwa melakukan tindak pidana dengan sengaja membujuk anak Ivo Noviana, "Kekerasan Seksual Terhadap Anak: Dampak dan Penangannya," Jurnal Sosio Informa 1, no. : 14-15 Carolina Rizki Dewayani. AuUpaya Pembuktian Dakwaan Oleh Penuntut Umum dalam Perkara Melarikan Anak Gadis dan Melakukan Persetubuhan. Ay Jurnal VersteK Vol. 8 No. : 47 Supriyadi Widodo Eddyono dkk. Menguji Euforia Kebiri: Catatan Kritis atas Rencana Kebijakan Kebiri (Chemical Castratio. bagi Pelaku Kejahatan Seksual Anak di Indonesia. (Jakarta: Institute for Criminal Justice Reform. ECPAT Indonesia. Mappi FH UI. Koalisi Perempuan Indonesia, dan Aliansi 99 Tolak Perppu Kebiri, 2. , 4 Diyah Ayu Hardiyani. AuUrgensi Pidana Kebiri Bagi Pelaku Pedofilia Di Indonesia. AyTesis. Surakarta: Universitas Sebelas Maret Surakarta, 51 Firara Dysas Prabawati. AuPolemik Eksekusi Pidana Tambahan Kebiri Kimia Atas Putusan Pengadilan Negeri Mojokerto Perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual Pada Anak (Studi Putusan Nomor 69 / Pid. Sus / 2019 / Pn. Mjk. Ay. Jurnal VersteK. 9, no 3 . : 392-398 Verstek. : 128-137 melakukan persetubuhan dengannya dan membujuk anak untuk membiarkan dilakukan perbuatan cabul. Oleh karena itu, artikel ini mengeksplorasi pertanyaan penelitian berikut. pertimbangan dalam perkara pencabulan terhadap anak pada Putusan Nomor 291/Pid. Sus/2023/PN Smn ditinjau dari perspektif rasio decidendi. dan apa saja ragam faktor yang memengaruhi ditolaknya pidana tambahan kebiri kimia dalam perkara pencabulan anak pada Putusan Nomor 291/Pid. Sus/2023/PN Smn? Metode Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif dengan sifat preskriptif atau Pengumpulan bahan hukum akan dilakukan dengan cara studi kepustakaan dengan bahan hukum primer dan sekunder. Pendekatan Penelitian yang digunakan dalam penulisan penelitian hukum ini adalah pendekatan kasus . ase approac. dengan menelaah suatu perkara pencabulan terhadap anak pada Putusan Nomor 291/Pid. Sus/2023/PN Smn. Teknik analisis bahan hukum dengan metode silogisme deduksi atau deduktif. Penggunaan metode deduksi ini dimulai dari premis mayor dan premis minor. Premis mayor tersebut merupakan penarikan suatu aturan hukum sedangkan premis minor merupakan fakta hukum yang dapat ditemukan. Kemudian dari kedua premis tersebut dapat ditarik kesimpulan atau konklusi. Pembahasan Pertimbangan hukum hakim memiliki peran yang sangat penting dalam putusan. Menurut Pasal 53 ayat . Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menyebutkan dalam penetapan dan putusan harus memuat pertimbangan hukum hakim yang didasarkan pada alasan dan dasar hukum yang tepat dan benar. Salah satu teori yang digunakan oleh hakim dalam memutus perkara yaitu teori ratio decidendi. Mengutip teori ratio decidendi yang dikemukakan oleh MacKenzie, bahwa hakim harus mempertimbangkan landasan filsafat yang mendasar, yang berhubungan dengan dasar peraturan perundang-undangan yang relevan dengan pokok perkara, dan motivasi pada diri hakim yang jelas untuk menegakkan hukum serta memberikan keadilan bagi para pihak yang terkait dengan pokok perkara ketika akan menjatuhkan putusannya. Teori ratio decidendi mengharuskan pula hakim untuk memperhatikan faktor-faktor pendidikan . , kemanusiaan, kemanfaatan, penegakan hukum, dan kepastian hukum dalam setiap putusan yang dijatuhkannya (Faisal dan M Rustamaji, 2020: . Pertimbangan hukum yang memidana seseorang pelaku tindak pidana harus memenuhi pertimbangan yuridis maupun non yuridis/sosiologis. Pada Putusan Nomor 291/Pid. Sus/2023/PN Smn memuat pertimbangan yuridis antara lain surat dakwaan, pembuktian dengan alat bukti dari penuntut umum maupun penasihat hukum, surat tuntutan, pembelaan penasihat hukum, barang bukti, dan unsur-unsur dari pasal yang didakwakan yang seluruhnya menjadi dasar alasan pertimbangan yuridis, dan adapun Peter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum Edisi Revisi. (Jakarta: Kencana, 2. , 89-90 E-ISSN: 2355-0406 pertimbangan non yuridis yang meliputi hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Pertimbangan yuridis dan non yuridis akan diuraikan sebagai berikut: Pertimbangan Yuridis Pertimbangan yuridis merupakan pertimbangan hakim yang didasarkan pada fakta yang terungkap dalam persidangan. Pertimbangan yang bersifat yuridis adalah Dakwaan. Keterangan Saksi. Keterangan Terdakwa. Barang Bukti. Pasal-pasal dalam Peraturan Hukum Pidana8 Dakwaan pada perkara ini bersifat kombinasi, dimana dalam dakwaan kesatu Terdakwa didakwa dengan pasal Pasal 81 ayat . jo Pasal 76 D dan Pasal 82 ayat . jo Pasal 76 E UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak. Dalam dakwaan kedua. Terdakwa didakwa dengan pasal Pasal 81 ayat . jo Pasal 76 D dan Pasal 82 ayat . jo Pasal 76 D UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan. Demikian, dakwaan ketiga didakwa pasal Pasal 82 ayat . jo Pasal 76 E UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan PERPPU No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU. No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang. Keterangan saksi adalah salah satu bahan yang dapat digunakan sebagai petunjuk. Dalam perkara ini. Penuntut Umum mengajukan Anak Korban. Anak Saksi. Saksi dan Saksi Ahli guna membuktikan dakwaannya. Sementara itu pada keterangan Terdakwa. Terdakwa pada pokoknya hampir sepenuhnya membenarkan dan tidak keberatan terhadap keterangan yang saksi berikan di hadapan Majelis Hakim. Namun, terdapat beberapa keterangan saksi yang tidak dibenarkan oleh Terdakwa. Barang bukti merupakan semua benda yang disita dan diajukan penuntut umum di depan siding. 9 Pada pertimbangan hakim dan pada amar putusan judex factie telah menetapkan barang bukti seperti yang tercantum dalam putusan. Selanjutnya, hakim telah mempertimbangkan pasal peraturan pidana yang diajukan Penuntut Umum. Jaksa Penuntut umum menyatakan Terdakwa, bersalah melakukan tindak pidana: dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain dan telah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan alternatif kombinasi Kedua Pertama : Pasal 81 ayat . jo Pasal 76 D UU. RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU. RI. No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Dan Kedua : Pasal 82 ayat . Jo Pasal 76 E UU. RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU. RI. No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pertimbangan Non-Yuridis Pertimbangan non-yuridis merupakan aspek yang ditimbulkan akibat perbuatan Hakim akan mempertimbangkan faktor apa saja yang dapat memperberat maupun meringankan pemidanaan. Faktor yang diperhatikan adalah latar belakang terdakwa, akibat perbuatan terdakwa, kondisi diri terdakwa, dan agama terdakwa. Rusli Muhammad. Hukum Acara Pidana Kontemporer (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2. , 45 Ibid. Verstek. : 128-137 Latar belakang perbuatan terdakwa adalah setiap keadaan yang menyebabkan timbulnya keinginan serta dorongan keras pada diri terdakwa dalam melakukan tindakan kriminal. 10 Keadaan Terdakwa yang sudah bercerai dengan istrinya dapat menjadi latar belakang atas tindakan yang dilakukan terdakwa. Bahwa sudah tidak ada yang dapat memenuhi nafsu dari Terdakwa. Selain itu nafsu yang tidak dapat dikendalikan dari diri pelaku juga mendukung untuk terjadinya kejahatan tersebut. Perbuatan Terdakwa sudah tentu membuat korban merasa dirugikan, baik untuk diri sendiri maupun orang di sekitarnya. Kejahatan tersebut mengakibatkan gangguan psikologis dengan korban memiliki trauma yang mendalam, perasaan malu, serta tumbuh kembang anak yang seharusnya masih harus fokus belajar di sekolah justru harus ternodai. Kejahatan tersebut tak hanya merugikan korban, namun juga memiliki pengaruh buruk bagi masyarakat. Tak hanya itu. Perbuatan Terdakwa terhadap Para Anak Korban bertentangan dengan Program Pemerintah yang memberikan perlindungan terhadap Anak. Terdakwa sebagai orang yang sudah dewasa seharusnya memberikan perlindungan dan membimbing Para Anak Korban yang masih di bawah umur dan bukan melakukan perbuatan yang merugikan Para Anak Korban tersebut Kondisi diri terdakwa adalah keadaan fisik ataupun psikis terdakwa sebelum melakukan kejahatan, termasuk pula status sosial yang melekat pada dirinya. Secara fisik, umur dari Terdakwa sudah termasuk dewasa karena sudah 54 tahun. Selanjutnya. Rusli Muhammad . menerangkan AuKeterikatan para hakim terhadap ajaran agama tidak cukup bila sekedar meletakkan kata AuKetuhananAy pada kepala putusan, melainkan harus menjadi ukuran penilaian dari setiap tindakan baik tindakan para hakim itu sendiri maupun dan terutama terhadap tindakan para pembuat Ay11 Berdasarkan pernyataan tersebut dapat ditarik pengertian bahwa untuk mencapai putusan yang mengandung nilai keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan maka hakim perlu mempertimbangkan aspek keagamaan dari kejahatan yang dilakukan. Ragam Faktor yang Memengaruhi Ditolaknya Pidana Tambahan Kebiri Kimia pada Perkara Pencabulan anak pada Putusan Nomor 291/Pid. Sus/2023/PN Smn Pada Putusan Nomor 291/Pid. Sus/2023/PN Smn meskipun Hakim menjadi pengadil suatu perkara yang berfokus menggali fakta pada proses persidangan namun Hakim juga terpengaruh oleh faktor di luar proses persidangan antara lain faktor adanya peraturan pemerintah tentang pelaksanaan tindakan kebiri kimia, resistensi dokter di Indonesia, maupun aspek lain seperti hak asasi manusia serta konsep kepemilikan tubuh. Peraturan Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia Kebiri kimia dalam kebijakan di Indonesia ditemukan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak, dicantumkan dalam Pasal 81 Ayat . Setelah munculnya UU tersebut yang menimbulkan pro-kontra maka dibentuklah peraturan yang lebih teknis dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor Ibid. Ibid. E-ISSN: 2355-0406 70 tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik. Rehabilitasi dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak. Hakim dalam perkara ini menyoroti Pasal 1 angka 2 UndangUndang tersebut, mengenai pengertian kebiri kimia yaitu pemberian zat kimia melalui penyuntikan atau metode lain, yang dilakukan kepada pelaku yang pernah dipidana karena melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengan orang lain. Hakim berpendapat bahwa dalam perkara ini Terdakwa tidak dapat dijatuhi kebiri kimia karena dalam perkara ini perbuatan Terdakwa telah terbukti melakukan bujuk rayu atau membujuk Anak untuk melakukan persetubuhan ataupun membiarkan dilakukan perbuatan cabul bukan melakukan kekerasan ataupun ancaman kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan, sehingga apa yang dimaksud dalam pasal ini tidaklah terpenuhi dalam perbuatan Terdakwa tersebut. Adanya peraturan pemerintah ini pun masih belum menjelaskan hal-hal lainnya mengenai teknis pelaksanaan kebiri kimia seperti rincian anggaran pelaksanaan kebiri kimia dan pertimbangan mengenai etika dokter. Menelaah PP Nomor 70 Tahun 2020 ini juga masih memiliki kekurangan dalam pengenaan tindak pidana apa saja yang dapat dikenakan tindakan kebiri kimia, karena hanya dapat dikenakan pada tindak pidana persetubuhan terhadap anak, sehingga perlu dilakukan perluasan makna terhadap perbuatan apa saja yang dapat dikenakan tindakan kebiri kimia. Hal-hal inilah yang belum meyakinkan Majelis Hakim untuk menjatuhkan pidana tindakan kebiri kimia terhadap diri Terdakwa karena belum ditemukannya peraturan lebih lanjut yang mengatur mengenai teknis pelaksanaan tindakan kebiri kimia. Faktor Resistensi Dokter Pada Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 yang mengatur teknis pelaksanaan tindakan kebiri kimia, secara tegas mengatur bahwa dokter diberikan kewenangan melaksanakan tindakan kebiri kimia. Namun. IDI menolak untuk menjadi pelaksana tindakan kebiri kimia, karena berdasarkan penilaiannya tidak sesuai dengan prinsip dan kode etik profesi kedokteran. IDI melalui fatwa Majelis Kode Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Kebiri Kimia, telah memberikan pernyataan bahwa sebaiknya untuk pelaksanaan tindakan kebiri kimia tidak melibatkan dokter sebagai pelaksana. 12 (Ahmad Jamaludin . Pemberian kewenangan eksekusi kebiri kimia oleh dokter bertentangan dengan prinsip-prinsip yang terdapat dalam kode etik kedokteran, di antaranya: Pertama, bertentangan prinsip autonomy pada tataran implementasi prinsip Autonomy yang diaplikasikan dalam bentuk asas Auinformed consentAy di mana dalam melakukan tugasnya seorang dokter harus terlebih dahulu memili persetujuan dari keluarga maupun pasien atas segala tindakan yang berakibat penurunan daya tahan fisik pasien, dalam konteks kebiri kimia dokter tidak perlu untuk meminta persetujuan dari orang Ahmad Jamaludin. AuTelaah Kritis Terhadap Kebijakan Tindakan Kebiri Kimia Melalui Undang-Undang Perlindungan Anak Dan Peraturan PelaksananyaAy. Jurnal Legislasi Indonesia 20. No. :21 Verstek. : 128-137 yang akan di eksekusi karena kebiri kimia merupakan hukuman yang telah jelas. Kedua, bertentangan dengan Prinsip Non Maleficence, yang melarang tindakan yang membahayakan atau memperburuk keadaan pasien. Prinsip ini lebih dikenal di kenal sebagai Auprimum non nocereAy atau Audo no harmAy. 14Ketiga, bertentangan dengan prinsip beneficience, implementasi prinsip beneficence ini terdapat dalam Pasal 5 Kode Etik Kedokteran (KODEKI) Tahun 2012. Faktor Hak Asasi Manusia Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak yang diperoleh dari sang pencipta yaitu Tuhan Yang Maha Esa, merupakan hak yang melekat pada manusia. bersifat universal, artinya berlaku dimana saja dan untuk siapa saja serta tidak dapat diambil oleh Pada hakikatnya persoalan mengenai hak-hak asasi manusia itu adalah berkisar pada perhubungan antara manusia . dan masyarakat. Penerapan hukuman kebiri kimia tentu saja bertentangan dengan hak asasi manusia sebagaimana yang terdapat di dalam Undang Ae Undang Dasar 1945 maupun Undang Ae Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia serta dua konvensi yang telah diratifikasi oleh Indonesia, yaitu Internasional Covenant On Civiland And Political Rights dan Convention Against Torture And Other Cruel. Inhuman Or Degrading Treatment Or Punishment, karena pada dasarnya pelaku kekerasan seksual kepada anak masih membawa hak-hak asasi yang melekat sebagai manusia. Menurut Wibowo Wahyu . Penolakan organisasi hak asasi manusia terhadap kebiri, pada dasarnya bersandar pada beberapa alasan17, yaitu : Hukuman kebiri tidak dibenarkan dalam sistem hukum pidana nasional atau tujuan pemidanaan yang dianut oleh sistem hukum Indonesia. Hukuman kebiri melanggar HAM sebagaimana tertuang di berbagai konvensi internasional yang telah diratifikasi dalam hukum nasional. Segala bentuk kekerasan pada anak, termasuk kekerasan seksual, pada dasarnya merupakan manifestasi atau operasionalisasi hasrat menguasai, mengontrol dan mendominasi terhadap anak, dengan demikian, hukum kebiri tidak menyasar akar permasalahan kekerasan terhadap anak. Faktor Konsep Kepemilikan Tubuh Konsep pemaknaan tubuh dilihat dari pandangan Liberal mengacu kepada kebebasan individu, memberikan pemaknaan bahwasanya tubuh merupakan kepemilikan penuh atas dirinya. Konsep kepemilikan tubuh yang dianut yakni Ari Purwita Kartika, et. AuReformulasi Eksekusi Kebiri Kimia Guna Menjamin Kepastian Hukum Bagi Tenaga Medis/Dokter Dan Perlindungan Hukum Bagi Pelaku Pedophilia. Ay Jurnal Hukum IUS Quia Iustum 27 no. Taufik Suryadi. Prinsip-Prinsip Etika Dan Hukum Dalam Profesi Kedokteran, (Disampaikan pada Pertemuan Nasional V JBHKI dan Workshop i Pendidikan Bioetika dan Medikolegal di Medan, 2. , 14 Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Indonesia. Kode Etik Kedokteran Tahun 2012. (Jakarta, 2. Susanto. Sukinta. Hukum dan HAM. (Semarang, 2. , 18 Wibowo Wahyu. Pengantar Hukum Hak Asasi Manusia, (Jakarta: Pusat Studi Hukum Militer, 2. , 3334 E-ISSN: 2355-0406 ownership, sehingga manusia sebagai individu tidak memiliki batasan dalam penggunaan tubuh itu sendiri. Adanya pegakuan hak pribadi sebagai wujud HAM menempatkan manusia terpisah dari Tuhan . evided Go. Sehingga manusia memiliki kekuasaan absolut atas kepemilikan tubuh secara pribadi dan berhak untuk mempergunakan secara sukarela untuk kepentingan pribadi. Sementara itu, terdapat konsep kepemilikan tubuh yang dimaknai secara Adanya hubungan atas penggunaan tubuh dengan keseluruhan hak yang dibebankan oleh Tuhan YME kepada pemiliknya, merupakan dasar pemikiran dari bangsa Indonesia dalam memaknai tubuh erat dengan nilai moralitas. Sebagaimana Konsep hak possession atau penguasaan tergambar dari adanya Pasal 4 Undangundang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang memberikan pemaknaan bahwa kesehatan merupakan perwujudan adanya hak setiap individu untuk menjaga dan terus berusaha untuk meningkatkan kesehatan tubuhnya. Tubuh haruslah dimanfaatkan secara arif agar selalu terjaga dari hal-hal yang memicu adanya Sajipto Raharjo mendefinisikan sebagai penguasaan terhadap objek baik dari segi kondisi dimana objek tersebut berada, hak atas kekuasaan objek tersebut hingga tujuan dari penguasaan objek tersebut. 20 Adanya perlindungan terhadap tubuh tersebut merupakan wujud hak asasi secara universal, dengan memberikan batasanbatasan dalam penggunaanya supaya nilai-nilai yang melekat tetap terjaga. Hakim dalam perkara pencabulan anak Putusan Nomor: 291/Pid. Sus/2023/PN Smn telah menjatuhkan hukuman pidana kepada Terdakwa. Namun, dengan segala pertimbangannya yang berfokus pada hak-hak Terdakwa maka Hakim tidak menjatuhkan pidana tambahan kebiri kimia sebagaimana tuntutan Jaksa. Berdasarkan hal ini, konsep possesion diterapkan oleh Hakim, bahwa tubuh itu kekuasaannya hanya ada pada pemiliknya. Kesimpulan Pada perkara pencabulan anak Putusan Nomor: 291/Pid. Sus/2023/PN Smn. Majelis Hakim menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya dan membujuk Anak untuk membiarkan dilakukan perbuatan cabul sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kedua Pertama dan Kumulatif Kedua serta menjatuhkan pidana penjara selama 16 . nam bela. Tahun. Namun, menolak penjatuhan kebiri kimia terhadap terdakwa, setelah mempertimbangkan hal-hal yuridis maupun non yuridis. Selain berdasar fakta di persidangan. Hakim juga terpengaruh oleh faktor di luar proses persidangan. Faktor Tatty Aryani Ramli. AuKepemilikan Pribadi Prespektif Islam. Kapitalis, dan Sosialis. Ay. Jurnal Mimbar XXI. No. : 12. Muhammad Rustamaji, dkk. AuHuman Body and Prostitution in Hedonism (Human Rights Prespectiv. Ay. Proceedings of The International Seminar Tri Mantra: Exploring and Identifying The Dynamics and Its Challenges of Cultural Transformation, . : 149 Satjipto Rahardjo. Ilmu Hukum, (Bandung: Cipta Aditya, 2. Muslimah,AuPemahaman Konsep Kepemilikan Tubuh Pembentuk Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau Wetboek van Straftrecht . Berkaitan dengan Hubungan Haniefah Seksual bagi Lajang". Jurnal VersteK 9 No. : 419 Verstek. : 128-137 pertama, adanya PP Nomor 70 tahun 2020 mengenai teknis pelaksanaan kebiri kimia. Kedua, faktor resistensi kedokteran, dimana para dokter dalam hal ini Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menolak untuk menjadi eksekutor pada pelaksanaan Kebiri Kimia. Ketiga, faktor Hak Asasi Manusia. Keempat yaitu, faktor konsep kepemilikan tubuh, khususnya konsep kepemilikan tubuh yang dimaknai secara possession. Demikian, hal-hal tersebut membuat Hakim belum dapat yakin dalam menjatuhkan pidana tambahan kebiri kimia karena belum adanya peraturan yang lebih kuat lagi mengenai tata pelaksanaannya. Maka, perlunya dilakukan evaluasi atas kebijakan tindakan kebiri kimia baik dalam konsep maupun implementasinya. Sehingga pemerintah, dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM sebaiknya melakukan evaluasi kebijakan dengan pihak terkait lainnya, persiapan pelaksanaan, dan efektifitas pelaksanaan muatan sanksi terhadap tindakan kebiri kimia melalui revisi UU Perlindungan Anak dan Peraturan pelaksananya, serta mengakomodir tindakan kebiri kimia dalam RUU KUHP sebagai suatu aturan yang terkodifikasi. Referensi