Implementasi Asas Kecermatan Jaksa Dalam Penegakan Hukum Di Indonesia Guna Mewujudkan Good Governance IMPLEMENTASI ASAS KECERMATAN JAKSA DALAM PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA GUNA MEWUJUDKAN GOOD GOVERNANCE Adhining Prabawati Rahmahani. Sri Pramudya Wardhani Fakultas Hukum Universitas Esa Unggul. Jl. Arjuna Utara No. Jakarta Barat. pr@esaunggul. Abstract The purpose of this study is to determine whether prosecutors who incorrectly draft indictments violate the Prosecutor's Code of Ethics and the implementation of the principle of accuracy, a key principle of good governance, in law enforcement in Indonesia, in order to achieve good This research employs a normative juridical research method, utilizing secondary data relevant to the issues at hand. Additional data is provided in the form of guided interviews with prosecutors. The study found that prosecutors' errors in drafting indictments . ot synchronizing the criminal incident with the charge. constitute a violation of the code of ethics, specifically the core values of integrity, professionalism, and discretion. This means that prosecutors have failed to adhere to the principles of the rule of law. Furthermore, prosecutors, as state administrators, who incorrectly draft indictments fail to implement the unwritten norm of the principle of accuracy, one of the Principles of Good Governance (AUPB) for achieving good Prosecutors who draft indictments have violated the code of ethics, specifically the core values of integrity, professionalism, and discretion, and have failed to adhere to the principle of accuracy. Keywords: Rule of Law. Principle of Accuracy. Good Governance Abstrak Tujuan penelitian ini ialah untuk mengetahui Jaksa yang salah menyusun surat dakwaan melenggar atau tidak dari sisi kode etik Kejaksaan dan implementasi asas kecermatan yang merupakan AUPB oleh Jaksa dalam penegakan hukum di Indonesia guna mewujudkan Good Governance. Metode penelitian ini menggunakan metode penelitian yurudis normatif dengan menggunakan data sekunder yang releban dengan permasalahan yang terkait menggunakan data tambahan berupa wawancara bebas terpimpin dengan Jaksa. Hasil penelitian bahwa dalam kesalahan membuat surat dakwaan . idak sinkron peristiwa pidana dengan tuntuta. oleh Jaksa maka masuk kriteria pelanggaran kode etik nilai keutamaan yakni integritas, profesionalitas dan kebijaksanaan yang berarti Jaksa tidak menjalankan prinsip negara hukum. Selain itu tindakan Jaksa selaku administrator negara yang salah dalam menyusun surat dakwaan tidak mengimplementasikan norma tidak tertulis yakni asas kecermatan yang merupakan salah satu Asas-asas Pemerintahan yang Baik (AUPB) guna mewujudkan good Jaksa yang membuat surat dakwaan telah melanggar kode etik berupa nilai keutamaan seperti integrtas, profesionalitas dan kebijaksanaan serta tidak menjalankan asas Kata kunci : Negara Hukum. Asas Kecermatan. Good Governance Pendahuluan Baik itu pendapat dari para sarjana dalam negeri maupun luar negeri. Sesuai pendapat Jimly Ashshiddiqie ada 12 ciri negara hukum, yakni : Supremasi Hukum. Persamaan dalam Hukum. Asas Legalitas. Pembatasan Kekuasaan. Organorgan Eksekutif Independen. Peradilan bebas tidak memihak. Peradilan Tata Usaha Negara. Peradilan Tata Negara. Perlindungan Hak Negara Indonesia adalah negara hukum . bukan negara kekuasaan semata . Ketentuan ini ada dalam Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Selanjutnya disebut UUD NRI 1. Mengenai Rechtstaat banyak sarjana yang mencoba mengurai ciri-ciri negara Lex Jurnalica Volume 23 Nomor 1. April 2026 Implementasi Asas Kecermatan Jaksa Dalam Penegakan Hukum Di Indonesia Guna Mewujudkan Good Governance Asasi Manusia (HAM). Negara Hukum Demokratis. Sarana Mewujudkan tujuan bernegara. Transparansi dan kontrol sosial. Salah satu ciri negara hukum ialah supremasi Pengertian supremasi hukum kurang lebih berarti menempatkan posisi hukum sebagai norma yang memiliki kedudukan tertinggi di sebuah negara. Artinya seluruh warga negara wajib menjunjung tinggi hukum, tanpa kecuali, baik itu seorang pejabat atau warga negara biasa. Dalam penyelenggaraan pemerintah Administrator Negara harus memfokuskan kinerja untuk mencapai cita-cita dan tujuan nasional sebagaimana termaktub dalam alinea II dan IV Pembukaan UUD NRI 1945. Para administrator negara . asing-masing pejabat atau organ negara termasuk Aparatur Sipil Negara selanjutnya disebut ASN) yang berwenang wajib dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya untuk dapat memahami perundang-undangan sebagai hukum tertulis dan asas-asas umum pemerintahan yang baik . elanjutnya disingkat AUPB) sebagai norma tidak tertulis. Dengan demikian negara modern memliki 3 pilar: supermasi hukum, demokrasi dan tata pemerintahan yang baik. (Addink. Dalam perkembangannya macammacam AUPB telah tertera dalam beberapa Undang-undang . elanjutnya disebut UU) di Indonesia sehingga dapat dikatakan norma tidak tertulis pada akhirnya menjadi norma tertulis seperti yang tercantum pasal 10 ayat . dalam Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan . elanjutnya disebut dengan UU AP). Dalam beberapa UU macam-macam AUPB juga secara eksplisit disebut seperti Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi . elanjutnya disebut UU Tipiko. Dalam beberapa peristiwa, administrator negara masih belum mengimplementasikan AUPB dalm menjalankan tugas-tugasnya salah satunya dalam tugas bidang penegakan Padahal mereka yang memegang peranan sebagai administrator negara wajib mengimplementasikan AUPB dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik . ood governanc. khususnya di bidang penegakan hukum. Kasus yang beberapa bulan terakhir bermunculan di berbagai saluran televisi dan Lex Jurnalica Volume 23 Nomor 1. April 2026 media sosial mengenai penegak hukum yang Kali ini bukan Hakim akan tetapi yang disorot ialah Jaksa. Jaksa dalam beberapa kasus salah dalam menyusun dakwaan hingga kinerjanya dipanggil oleh Anggota Dewan Perwakilan Republik Indonesia . elanjutnya disebut DPR RI). Sesuai penjelasan Muhammad Hidayat sebagaimana dikutip Yuswatun Amalia, salah satu tugas utama Jaksa Penuntut Umum . elanjutnya disebut JPU) adalah menyusun surat dakwaan, yang menjadi dokumen penting dalam proses peradilan pidana. Surat dakwaan berisi uraian tentang tindak pidana yang diduga dilakukan oleh terdakwa dan menjadi dasar bagi hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara. Oleh karena itu, penyusunan surat dakwaan memerlukan ketelitian dan kecermatan agar tidak menimbulkan cacat formil maupun materil yang dapat memengaruhi proses peradilan. (Amalia, 2. Seorang anak buah kapal . elanjutnya disebut ABK) asal Kecamatan Medan Belawan. Kota Medan. Fandi Ramadhan . dituntut hukuman mati di Pengadilan Negeri Batam, dalam kasus peredaran sabu-sabu sebanyak 130 gram atau sekitar 2 ton. (Rahyuni. Berita ini viral di televisi dan media Berdasarkan keterangan Hotman Paris selaku kuasa Hukum keluarga Fandi, dalam persidangan saat majelis hakim mendatangkan terdakwa , kapten kapal mengakuui bahwa saat di dalam kapal Fandi bertanya mengenai isi dus dalam kapal pada Kapten, dan Kapten mengakui bahwa Fandi bertanya demikian. Sehingga dari keterengan terdakwa ini disimpulkan bahwa Fandi tidak mengetahui isi dari dus-dus tersebut , bagaimana mungkin Fandi ABK tidak mengetahui namun dalam dakwaan dituntut hukuman yang sama dengan Kapten . ang logikanya lebih tahu benda apa yang ada di dus-dus dalam Kapa. (Yuliawati. Kedua mengenai Kasus Fotografer yang tuntut 2 tahun penjara yang diberikan kepada pria bernama Amsal Sitepu. Ketua Majelis Hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang mengatakan. Amsal Sitepu tidak terbukti sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer dan dakwaan subsider. Sebelumnya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Amsal Implementasi Asas Kecermatan Jaksa Dalam Penegakan Hukum Di Indonesia Guna Mewujudkan Good Governance dengan hukuman dua tahun penjara. (Pasaribu. Jaksa, sebagai aktor sentral dalam sistem peradilan pidana, memegang peranan penting tidak hanya dalam aspek teknis penuntutan, tetapi juga dalam menjamin proses hukum yang objektif, adil, dan bebas dari intervensi pihak manapun (Engkus et al. , 2. Dalam memberikan pelayanan jaksa harus senantiasa mengedepankan integritas, profesionalisme, kejujuran, dan transparansi. Hal-hal tersebut akan membentuk kepercayaan publik serta reputasi kejaksaan yang terpercaya sekaligus dihormati oleh masyarakat. (Aris et al. , 2. Tidak semua Jaksa menjadi Penuntut Umum tetapi Penuntut Umum pastilah seorang Jaksa. Jaksa Penuntut Umum dalam melaksanakan suatu Penuntutan hanya di dasarkan pada perbuatan-perbuatan yang diancam dengan pidana. Di samping itu juga Jaksa selaku Penuntut Umum dalam melaksanakan tugasnya akan berkaitan dengan Penyidik. Tersangka. Barang Bukti. Penasehat Hukum. Terdakwa. Hakim dan Narapidana. Penuntutan sebagaimana menjadi tugas dan wewenang yang dilakukan oleh Penuntut Umum setelah menerima hasil dari Penyidik dan sudah dinyatakan lengkap adalah suatu proses pidana. (Ayu et al. , 2. Untuk membangun budaya hukum pelayanan publik yang mencirikan praktek good governance, terdapat banyak aspek yang harus dibenahi dalam birokrasi publik, sehingga diwujudkan, terutama perubahan mindset, yang selama ini menjadi penyebab pelayanan publik yang buruk. (Pamungkas & Manulang. Berdasarkan pendapat dari Soerjono Soekanto metode penelitian hukum yuridis normatif ialah metode penelitian yang menggunakan data sekunder. (Soekanto & Mamudji, 2. Pendekatan yang digunakan ialah pendekatan perundang-undangan (Statute Approac. Metode pengambilan data dengan studi Data yang digunakan dalam penelitian berupa data sekunder yang terdiri dari bahan hukum : Primer,berupa pembahasan seperti : UU AP. UU Tipikor. Perja, dan lain sebagainya Sekunder, berupa buku, jurnal ilmiah, doktrin para ahli. Tersier, berita online. Selain itu peneliti menambahakan data tambahan berupa wawancara bebas terpimpin dengan Jaksa di Kab. Sukabumi Jawa Barat bernama Julianto Agung. Hasil dan Pembahasan Jaksa yang salah Menyusun Surat Dakwaan Merupakan Pelanggaran Kode Etik Jaksa di Indonesia. Dalam kewenangannya seorang administrator negara harus memahami tugas,pokok dan fungsinya tidak terkecuali bagi seorang Jaksa. Jaksa berstatus ASN dengan proses rekruitmen berdasarkan mekanisme rekruitmen Calon Pegawai Negeri Sipil . elanjutnya disingkat CPNS) terikat dengan kode etik profesi Jaksa. Selain itu seorang Jaksa yang merupakan bagian dari administrator negara juga merupakan pihak yang tentu memahami apa AUPB penyelenggaraan pemerintahan, apalagi Jaksa merupakan salah satu profesi penegak hukum selain Hakim,Polisi dan Pengacara. Secara umum tugas jaksa diatur dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan . elanjutnya disebut dengan UU Kejaksaa. Pasal 1 angka 3 UU Kejaksaan mmenerangkan bahwa Penuntut Umum adalah Jaksa yang diberi wewenang oleh UndangUndang ini untuk melakukan penuntutan dan wewenang lain berdasarkan Undang-Undang. Selanjutnya pasal 1 angka 4 menerangkan Rumusan Masalah Dari uraian di atas dapat dirumuskan masalah sebagai berikut : Apakah Jaksa yang salah membuat surat dakwaan merupakan pelanggaran kode etik Jaksa di Indonesia ? Bagaimana implementasi asas kecermatan Jaksa dalam penegakan hukum di Indonesia guna mewujudkan Good Governance? Metode Penelitian Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini ialah menggunakan Lex Jurnalica Volume 23 Nomor 1. April 2026 Implementasi Asas Kecermatan Jaksa Dalam Penegakan Hukum Di Indonesia Guna Mewujudkan Good Governance bahwa Penuntutan adalah tindakan Penuntut Umum untuk melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam hukum acara pidana dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang Dalam banyak kasus terkadang Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam menjalankan tugas utamanya salah dalam menyusun surat Sehingga kurang tepat antara peristiwa pidana dan tuntutan hukuman yang dirumuskan oleh Jaksa. Jika demikian kerapkali terjadi tentu sangat merugikan pihak terdakwa di pengadilan. Padahal proses penegakan hukum ini sejatinya haruslah memberikan jaminan rasa keadilan. Hal ini tentu menjadi sorotan publik di Indonesia yang menunjukkan kinerja pejabat atau ASN diawasi langsung oleh masyarakat selaku warga negara Indonesia. Kejaksaan membawa kewibawaan negara dalam hal peradilan di Indonesia karena bertugas sebagai pembela negara dalam praktiknya juga masih ditemukan berbagai praktik penyimpangan walaupun UU dan turunannya dan Peraturan Perundang-undangan telah mengatur. Hal ini implementasinya. Kejaksaan masih perlu meningkatkan profesionalitas, moralitas, serta kinerja dalam mencapai keadilan yang merata. (Ginting et al. , 2. Dalam hal ini Jaksa juga terikat dengan kode Etik dalam Peraturan Kode Etik Jaksa dalam Peraturan Kejaksaan No. 4 Tahun 2024 tentang Kode Perilaku Jaksa dan Tata Cara Pemeriksaan atas Pelanggaran Kode Perilaku Jaksa . elanjutnya disebut dengan Perja 4/. Pasal 5 menentukan bahwa kode perilaku Jaksa merupakan serangkaian norma penjabaran dari kode Etik Jaksa yang terdiri atas 3 . nilai keutamaan yakni : Integritas Profesionalitas . Kebijaksanaan Uraian detail mengenai bagian yang wajib dan tidak boleh terkait 3 nilai keutamaan diatas diatur dalam pasal 6-11 Perja 4/24. Peristiwa salah menyusun surat dakwaan oleh Jaksa yang menangani perkara ABK Fandi . ang dituntut hukuman mat. dan Fotografer Amsal . ituntut 2 tahun penjar. ,akibat ketidaksesuaian peristiwa hukum konkrit Lex Jurnalica Volume 23 Nomor 1. April 2026 dengan tuntutan . erjadi ketidaksesuaia. maka Jaksa telah melanggar kode etik diatas yang disebut 3 nilai keutamaan. Rincian mengenai kewajiban Jaksa diatur dalam pasal 6 dan berdasarkan analisis peneliti Jaksa tidak menjalankan poin-poin dalam pasal 6 seperti: Untuk wajib setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila dan UUD NRI. Menaati ketentuan perundang-undangan, melaksanakan tugas secara jujur, adil dan bertanggung jawab. Menghormati, melindungi, dan menjunjung tinggi harkat, martabat manusia dan hak asasi manusia. Memberikan pertimbangan dan pelayanan hukum secara profesional . Melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan sistem kerja profesi Jaksa. Sedangkan nilai keutamaan kedua Jaksa melaksanakan pasal 9 seperti : Menjunjung martabat profesi dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya secara profesional. Melaksanakan tugas dan kewenangannya sesuai dengan ketentuang peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan Melaksanakan tugas secara profesional dan mandiri terlepas dari pengaruh kekuasaan lain, kepentingan indvidu dan kelompok tertentu, tekanan publik, media massa, atau pengaruh lain yang dapat mengganggu kemandirian Jaksa Memastikan korban,tersangka dan/atau informasi dan jaminan atas haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan dan hak asasi manusia Kemudian , dari nilai keutamaan yang ketiga Jaksa tidak menjalankan ketentuan Kebijaksanaan yakni menjunjung tinggi kehormatan dan martabat profesi dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya secara bijaksana. Peristiwa Jaksa salah membuat surat ketisaksesuaian peristiwa pidana dengan tuntutan maka tidak sesuai dengan konsep negara hukum yang didalamnya menuntut warga negara patuh pada hukum yang berlaku di Indonesia. Implementasi Asas Kecermatan Jaksa Dalam Penegakan Hukum Di Indonesia Guna Mewujudkan Good Governance Menurut Bothlink sebagaimana dikutip Ridwan HR dalam buku yang ditulis oleh Jarot D. dkk negara terdapat kebebasan kehendak pemegang kekuasaan dibatasi oleh suatu kehendak hukum. (Ismoyo et al. , 2. pengertian negara hukum ialah. Bahwa dalam hal ini Jaksa kurang memahami dalam pengimplementasiak koridor hukum tertulis dan tidak tertulis. Hukum tidak hanya berbentuk tertulis namun hukum juga ada dalam bentuk tidak tertulis. Profesi Jaksa dalam ruang lingkup Jika Hakim dilakukan oleh Komisi Yudisial , maka Jaksa diawasi oleh Komisi Kejaksaan (Selanjutnya disebut Komja. Mengenai Komjak ini diatur dalam produk Hukum Peraturan Pemerintah . elanjutnya disebut PP) yakni diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Kejaksaan Republik Indonesia . elanjutnya disebut KKRI). Efektivitas penegakan hukum terhadap pelanggaran AUPB tidak hanya ditentukan oleh mekanisme hukum yang ada, tetapi juga oleh sejauh mana mekanisme ini dapat memberikan Keberhasilan penegakan hukum akan tergantung pada kepatuhan aparatur negara terhadap AUPB dan kesediaan mereka untuk menerima konsekuensi hukum yang (Widayanti et al. , 2. tindakan administratif tersebut. (Pratiwi et al. Pada kewenangan bagi administrasi negara untuk bertindak secara bebas dalam melaksanakan tugas - tugasnya maka ada kemungkinan perbuatan yang menyimpang dari peraturan Ae peraturan yang berlaku sehingga dapat merugikan masyarakat luas. Oleh sebab itu, sangat perlu adanya asas Ae asas pemerintahan untuk membatasi dari wewenang administrasi tersebut sehingga terhindar dari pelampauan (Arif, 2. Berdasarkan pendapat van Wijk/Willem Konjinenbelt dan ten Berge sebagaimana dikuti Ridwan HR,menyatakan bahwa kedudukan AAUPB dalam sistem hukum adalah sebagai hukum tidak tertulis. Menurut Philipus . Hadjon, sebagaimana dikutip Ridwan HR. AAUPB harus dipandang sebagai normanorma hukum tidak tertulis, yang senantiasa harus ditaati oleh Pemerintah, meskipun arti yang tepat dari AAUPB bagi tiap keadaan tersendiri tidak selalu dapat dijabarkan dengan (Ridwan, 2. Konsep AUPB tidak sekadar merupakan konstruksi teoritis, melainkan ekspresi konkret dari cita - cita konstitusional untuk mewujudkan pemerintahan yang responsive, akuntabel, dan (Wibowo & Kastubi, 2. Pengaturan mengenai AUPB ada dalam Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan . elanjutnya disebut dengan UU AP). Dalam pasal 1 angka 17 UU AP menyebutkan pengertian AUPB ialah Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik yang selanjutnya disingkat AUPB adalah prinsip yang digunakan sebagai acuan Wewenang Pejabat Pemerintahan dalam mengeluarkan Keputusan dan/atau Tindakan dalam penyelenggaraan Secara normatif AUPB diatur macam-macam sebagaimana ditentukan dalam pasal 10 ayat 1 dan ayat 2. Macam-macam asas yang dimaksud ialah sebagai berikut : Kepastian hukum. asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan ketentuan peraturan perundangAe undangan, kepatutan, keajegan, dan keadilan dalam Implementasi Asas Kecermatan Jaksa Dalam Penegakan Hukum di Indonesia Guna Mewujudkan Good Governance. Sebetulnya konsep asas-asas umum pemerintahan yang baik, baru muncul pada awal abad ke-20 sebagai akibat dari munculnya konsep rechtstaat dan rule of law. Pada saat ini konsep tata pemerintahan yang baik telah dikembangkan dan merupakan perkembangan dari pelaksanaan AUPB di Indonesia. (Kusdarini, 2. Sebagaimana di Belanda. AUPB di Indonesia meskipun awalnya merupakan prinsip-prinsip yang tidak tertulis, tetapi prinsip tersebut mengikat dan digunakan pemerintahan dalam melakukan tindakan administratif, serta digunakan sebagai alat uji bagi Hakim untuk menilai kebasahan dari Lex Jurnalica Volume 23 Nomor 1. April 2026 Implementasi Asas Kecermatan Jaksa Dalam Penegakan Hukum Di Indonesia Guna Mewujudkan Good Governance Kemanfaatan. manfaat yang harus diperhatikan secara seimbang antara : kepentingan individu satu dengan kepentingan individu lain . Kepentingan . Kepentingan warga masyarakat dan masyarakat asing . Kepentingan kelompok masyarakat yang satu dan kepentingan kelompok masyarakat yang lain . Kepentingan pemerintah dengan warga masyarakat . Kepentingan generasi yang sekarang dan kepentingan generasi mendatang . Kepentingan . Kepentingan pria dan wanita. Ketidakberpihakan. adalah asas yang mewajibkan Badan dan/atau pejabat dalam menetapkan dan/atau mempertimbangkan kepentingan para pihak secara keseluruhan dan tidak Kecermatan. berarti suatu keputusan dan /atau Tindakan harus didasarkan pada informasi dan dokumen yang lengkap untuk mendukung legalitas dan/atau Keputusan dan/Tindakan , sehingga keputusan dan/atau Tindakan sehingga keputusan dan/atau Tindakan yang bersangkutan dipersiapkan dengan cermat, sebelum Keputusan dan/atau Tindakan tersebut ditetapkan dan/ atau Tidak menyalahgunakan kewenangan. asas yang mewajibkan setiap Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan tidak menggunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadi dan kepentingan yang lain dan tidak sesuai dengan tujuan pemberian kewenangan tersebut, tidak melampaui, tidak menyalahgunakan, dan/atau tidak mencampuradukkan Lex Jurnalica Volume 23 Nomor 1. April 2026 Keterbukaan. asas yang melayani masyarakat untuk mendapatkan akses dan memperoleh informasi yang benar, penyelenggaraan pemerintahan dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia Kepentingan umum. asas yang kemanfaatan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, selektif dan tidak Pelayanan yang baik. asas yang memberikan pelayanan yang tepat waktu, prosedur dan biaya yang jelas, sesuai dengan standar pelayanan, dan Kejaksaan merupakan lembaga non departemen, yang berarti tidak di bawah kementerian apa pun, puncak kepemimpinan kejaksaan dipegang oleh jaksa agung yang bertanggung jawab kepada presiden. Hal ini tentunya berbeda dengan struktur organisasi kejaksaan di Belanda. Inggris dan Amerika yang pada umumnya berada di bawah kementerian hukum. (Saputra et al. , 2. Selain itu, sebagai lembaga yang berinteraksi langsung dengan masyarakat, kejaksaan dituntut untuk memberikan pelayanan publik yang berkualitas. (Aris et al. , 2. Berdasarkan pendapat Tolib Effendi sebagaimana dikutip Denny Saputra , tugas utama kejaksaan dalam sistem peradilan pidana Indonesia adalah penuntutan, dan sebaliknya, penuntutan merupakan kewenangan satusatunya yang hanya dimiliki oleh kejaksaan, dan tidak dimiliki oleh lembaga lain. Kewenangan untuk melakukan penuntutan adalah dominuslitis kejaksaan baik di Indonesia. Belanda maupun Amerika, namun tidak di Inggris. Di Inggris, penuntutan dapat di ajukan secara perseorangan, tetapi dalam perkara-perkara perseorangan dapat di ambil oleh penuntut umum kejaksaan. (Saputra et al. , 2. Di era saat ini telah lazim istilah no viral no Dalam kasus ABK Fandi dan fotografer , kita ketahui informasi terlebih dahulu dari medsos dan keluarga ABK Fandi meminta team Implementasi Asas Kecermatan Jaksa Dalam Penegakan Hukum Di Indonesia Guna Mewujudkan Good Governance Pengacara Hotman Paris mengawal kasus karena tidak terima dengan vonis hakim hukuman mati untuk Fandi yang baru bekerja dan tidak mengetahui isi dari kardus yang ia pindahkan atas perintah Kapten Kapal. Bahkan keluarga Fandi dan team Pengacara Hotman Paris sampai mendatangi gedung DPR RI untuk meminta bantuan kepada Ketua Komisi i Bapak Habiburrohman hingga viral berita seantero nusantara. Bahkan Hotam Paris selaku pengacara juga kabarnya menghubungi Prabowo Subianto selaku Presiden RI. Wajar seorang Hotman Paris meminta kepada Prabowo karena beliaulah bagian kekuasaan eksekutif dIndonesia. Selain itu Prabowo sebagai Presiden juga berposisi sebagai Kepala negara serta Kepala Pemerintahan di Indonesia. Dalam hal ini ada keterkaitan dengan hak warga negara menyampaikan aspirasi kepada Presiden sebagaimana kita ketahui hak menyampaikan aspirasi merupakan hak konstitusional warga negara yang dilindungi oleh konstitusi kita. Untuk perbaikan kinerja lembaga prosesionalitas dalam menjalankan tugasnya . Agar perudang-undangan AUPB melaksanakan tugasnya terutama dalam hal penysunan surat dakwaan berhubung dalam sebuah surat dakwaan terhadap hak-hak terdakwa yang harus dilindungi sesuai hukum yang berlaku di Indonesia. Dalam Kasus ABK Fandi Jaksa menuntut hukuman seumur hidup dan dalam kasus Fotografer dituntut hukuman . peristiwa hukum didalamnya dinilai tidak sesuai dengan tuntutan yang dibuat oleh Jaksa. Dalam kasus tuntutan Jaksa yang dinilai tidak adil terhadap ABK Fandi dan Fotografer tidak ada implementasi asas kecermatan yang termasuk AUPB. Dalam UU AP pengertian Tindakan tersebut ditetapkan dan/ atau Seorang administrator negara dalam hal ini perlu juga memperhatikan AUPB dalam pelaksanaan tugas dan kewenangannya karena pelaksanaan implementasi AUPB oleh Jaksa Good Governance yakni tata kelola pemerintahan yang baik terutama dalam bidang penegakan Sebuah aspek kehidupan yang urgent mengingat negara kita adalah negara hukum. Negara yang didasarkan atas hukum yang berlaku, bukan negara kekuasaan belaka. Jika Jaksa salah menyusun surat dakwaan maka yang tergambar ialah perwujudan negara Indonesia yang dilandasi negara atas kekuasaan belaka karena sama sekali tidak mencerminkan sisi yang adil bagi terdakwa. Berdasarkan hasil wawancara dengan Jaksa Julianto Agung yang berdinas di Kejaksaan Negeri Sukabumi, bahwa mengenai Jaksa yang tidak profesional dalam tugas dan wewenangnya maka ditangani oleh bagian Pengamanan Sumberdaya Organisasi (Selanjutnya diakronimkan PAM SDO) atas perintah Pimpinan adapun sanksi kode etik dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenai pengenan sanksi kode etik yang berlaku sesuai dalam ketentuan Perja 4/24. Kesimpulan Berdasarkan hasil penelitian bahwa seorang Jaksa dalam Tugas dan wewenangnya wajib memahami peraturan perundangundangan dan AUPB yang melekat dalam profesinya sebagai adminsitrator negara. Pada kasus salah menyusun surat dakwaan didalamnya terdapat ketidaksesuaian peristiwa hukum dengan tuntutkan hukuam terhadap ABK Fandi . ang dituntut hukuman mat. dan Fotografer Amsal . ang dituntut hukuman penjara 2 tahu. dapat dianalisis perilaku jaksa tersebut melanggar 3 nilai keutamaan dalam Kode Etik Jaksa yang terdiri dari : Integritas Profesionalitas . Kebijaksanaan Jaksa yang lalai dalam menyusun surat memperhatikan asas kecermatan dalam AUPB. Asas kecermatan merupakan norma tidak tertulis yang harus dipahami oleh Jaksa selaku berarti suatu keputusan dan /atau Tindakan harus didasarkan pada informasi dan dokumen yang lengkap untuk mendukung legalitas penetapan dan/atau pelaksanaan Keputusan dan/Tindakan , sehingga keputusan dan/atau Tindakan sehingga keputusan dan/atau Tindakan yang bersangkutan dipersiapkan dengan cermat, sebelum Keputusan dan/atau Lex Jurnalica Volume 23 Nomor 1. April 2026 Implementasi Asas Kecermatan Jaksa Dalam Penegakan Hukum Di Indonesia Guna Mewujudkan Good Governance adiministrator negara dalam menjalankan tugas dan kewenangannya. Selain paham mengenai peraturan tertulis . eraturan perundang-undanga. Jaksa juga harus memahami betul mengenai norma tidak tertulis (AUPB) dalam penyelenggaraan Pemerintahan. Hal ini agar penyelenggaraan pemerintahan terwujud konsep Good Governance . ata kelola pemerintahan yang baik ) khususnya dalam bidang penegakan hukum karena sejatinya Indonesia adalah negara hukum. Konsep Negara hukum terdapat dalam pasal 1 ayat 1 UUD NRI 1945. Negara Indonesia dalah negara hukum . bukan negara atas kekuasaan belaka . Jika Jaksa tidak mengimplementasikan asas kecermatan maka tidak mengindahkan konsep negara hukum yang berlaku di Indonesia. Oleh karenanya diperlukan konsep pembinaan dan pengawasan dalam kinerja kelembagaan kejaksaan yang lebih baik lagi peraturan perundang-undangan, kode etik Jaksa, dan AUPB yang melekat dalam tugas dan kewenangannya selaku bagian dari administrator negara. Selain itu perlu adanya sanksi tegas bagi oknum Jaksa yang melanggar kode etik dan tidak mengimplementasikan AUPB. Ilmiah Nusantara (JINU), 2. , 01Ae14. https://ejurnal. php/jinu/article/view/4165 Ayu. Moonti. Ahmad. , & Kasim. Etika Profesi Jaksa dalam Penegakan Hukum di Indonesia. Jembatan Hukum : Kajian Ilmu Hukum. Sosial Dan Administrasi Negara, 2. , 121Ae135. https://journal. id/index. php/Je mbatan/article/view/1288/1785 Engkus. Azan. Hanif. , & Fitri. Mewujudkan Good Governance Melalui Pelayanan Publik. Jurnal Dialektika: Jurnal Ilmu Sosial, 19. , 39Ae46. https://jurnaldialektika. com/index. piani/article/view/62 Ginting. Iteh. Harijanto. Sam. Halim. Marceliani. , & Valentina. Etika Profesi Jaksa sebagai Gerbang Keadilan Sistem Hukum Republik Indonesia. Jurnal Pengabdian West Science, 02. , 633Ae645. https://pdfs. org/132b/2 Ismoyo. Apriyanto. Harryanti. , & Judijanto. Teori Negara Hukum Modern. PT. Sonpedia Publishing Indonesia. Daftar Pustaka