Peran Hukum Islam dalam Mengatur Etika Media Sosial dan Perilaku Online Generasi Milenial Muslim Sippah Chotban1. Rahmiati2 Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar1, 2 Email: sippahchotban@gmail. nur@uin-alauddin. P-ISSN : 2745-7796 E-ISSN : 2809-7459 Abstrak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran hukum Islam dalam membentuk etika dan perilaku online generasi milenial Muslim, serta mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi kepatuhan terhadap prinsip etika digital berbasis syariah. Manfaat penelitian ini terletak pada memberikan pemahaman ilmiah mengenai integrasi hukum Islam dan literasi digital sebagai pedoman moral di media sosial, sekaligus memberikan kontribusi bagi pengembangan strategi edukatif dan regulasi perilaku digital generasi muda Muslim. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif deskriptif, dengan subjek penelitian berupa generasi milenial Muslim aktif di media sosial di Indonesia. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam, observasi partisipatif, dan studi dokumentasi, kemudian dianalisis secara tematik dan argumentatif untuk mengidentifikasi pola perilaku serta faktor determinan kepatuhan etika digital. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kesadaran normatif terhadap prinsip syariah cukup tinggi, namun praktik nyata masih dipengaruhi oleh tekanan sosial, tren viral, dan algoritma platform digital. Literasi digital, komunitas digital, peer group, dan motivasi religius terbukti menjadi faktor utama yang membentuk perilaku etis generasi milenial. Kesimpulannya, hukum Islam dapat berfungsi sebagai pedoman moral efektif di era digital dengan pendekatan multidimensional yang mengintegrasikan literasi digital, norma sosial, dan motivasi Temuan ini menawarkan kontribusi baru bagi kajian sosiologi hukum Islam dan pengembangan strategi edukatif untuk membangun perilaku online generasi muda yang selaras prinsip Kata Kunci: Hukum Islam. Etika. Media. Sosial. Generasi Milenial. http://jurnal. id/index. php/aujpsi DOI : https://doi. org/10. PENDAHULUAN Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, khususnya media sosial, telah mengubah cara masyarakat berinteraksi secara signifikan. Generasi milenial, sebagai memanfaatkan platform digital untuk berbagai aktivitas sosial, ekonomi, dan Di sisi lain, perkembangan ini menimbulkan tantangan etika dan perilaku, termasuk penyebaran informasi yang tidak sesuai nilai Islam, cyberbullying, serta perilaku konsumtif dan narsistik yang kontraproduktif bagi pembentukan karakter generasi muda (Al-Hakim & Rahman, 2. Media sosial tidak hanya menjadi sarana komunikasi, tetapi juga arena pertukaran ide, ekspresi diri, dan identitas sosial. Dalam konteks Muslim milenial, perilaku online seringkali mencerminkan ketidaksesuaian dengan prinsip-prinsip hukum Islam, seperti Al-Ubudiyah: Jurnal Pendidikan dan Studi Islam. Vol. No. 2, pp. 169-176, 2025 | 169 Peran Hukum Islam dalam Mengatur Etika Media Sosial dan Perilaku Online Generasi Milenial Muslim Sippah Chotban. Rahmiati amanah, adab, dan kehormatan individu. Studi ketidakpatuhan terhadap norma syariah di dunia digital dapat berdampak pada reputasi, hubungan sosial, dan integritas spiritual pengguna (Sulaiman et al. , 2. Hukum Islam, sebagai sistem normatif yang mengatur perilaku umat, memiliki prinsip-prinsip mengarahkan etika dan moralitas generasi milenial dalam penggunaan media sosial. Prinsip al-shariAoah, menekankan kemaslahatan, keadilan, dan perlindungan hak individu, menjadi dasar normatif untuk mengatur perilaku online agar tetap etis dan sesuai nilai Islam (Rahman & Zuhdi, 2. Namun, implementasi hukum Islam dalam konteks digital menghadapi berbagai kesenjangan antara kondisi ideal dan realitas. Misalnya, meski literatur hukum Islam kenyataannya masih banyak konten di media sosial yang mengandung fitnah, ujaran kebencian, dan pornografi, yang sering kali melibatkan generasi milenial Muslim (Nasution, 2. Hal ini menunjukkan perlunya penelitian yang mengkaji secara sistematis peran hukum Islam dalam membimbing perilaku online generasi muda. Beberapa penelitian terdahulu telah menyoroti perilaku digital generasi milenial Muslim dan kepatuhan terhadap nilai Islam. Studi oleh Al-Munawir . menekankan bahwa literasi digital yang dipadukan dengan pendidikan etika Islam dapat meningkatkan kesadaran moral pengguna media sosial. Namun, penelitian ini belum banyak menekankan pada kerangka hukum Islam sebagai instrumen regulatif untuk membentuk etika online. Kesenjangan tersebut membuka ruang bagi kajian yang mengintegrasikan hukum Islam dan perilaku sosial di dunia digital. Hukum Islam tidak hanya berlaku dalam ranah ibadah formal, tetapi juga dapat menjadi pedoman normatif dalam menilai dan mengarahkan perilaku generasi milenial di media sosial, khususnya terkait konten yang mereka konsumsi, bagikan, atau ciptakan (Rahim & Zuhri, 2. Dalam konteks sosiologi hukum Islam, media sosial menjadi objek kajian yang menarik karena merupakan arena interaksi sosial yang dipengaruhi oleh norma, nilai, dan aturan formal maupun informal. Generasi milenial Muslim menghadapi dilema antara kebebasan digital dan kewajiban etika Islam, sehingga kajian ini relevan untuk mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi kepatuhan mereka (Hakim & Sulaiman, 2. Teori perilaku terencana (Theory of Planned Behavio. dapat digunakan sebagai hubungan antara norma agama, sikap, kontrol perilaku, dan niat generasi milenial dalam mematuhi etika Islam di media sosial. Dengan pendekatan ini, penelitian dapat mengidentifikasi variabel yang berpengaruh terhadap perilaku online sesuai syariah (Ajzen, 2020. Al-Hakim & Rahman, 2. Selain itu, literatur terbaru menunjukkan bahwa fenomena Audigital selfAy atau identitas online generasi milenial mempengaruhi interaksi sosial dan keputusan etis di media Identitas ini sering kali bertentangan dengan prinsip hukum Islam jika tidak dikendalikan melalui pendidikan moral dan norma sosial berbasis syariah (Sulaiman et , 2. Kesenjangan lain muncul dari regulasi formal dan kebijakan media sosial yang masih terbatas dalam menegakkan nilai etika Islam. Tidak adanya mekanisme hukum yang secara eksplisit mengatur perilaku Muslim di dunia digital menjadikan peran hukum Islam sebagai pedoman moral semakin penting untuk menjaga ketertiban dan etika online (Nasution, 2. Kajian pustaka terkait peran hukum Islam dalam konteks modern menunjukkan bahwa syariah memiliki fleksibilitas untuk diterapkan di berbagai konteks sosial, termasuk dunia maya. Prinsip umum hukum Islam dapat diterjemahkan ke dalam Al-Ubudiyah: Jurnal Pendidikan dan Studi Islam. Vol. No. 2, pp. 169-176, 2025 | 170 Peran Hukum Islam dalam Mengatur Etika Media Sosial dan Perilaku Online Generasi Milenial Muslim Sippah Chotban. Rahmiati panduan perilaku digital, seperti kejujuran, amanah, dan larangan menyebarkan kebohongan atau fitnah (Rahman & Zuhdi. Dalam ranah praktis, berbagai organisasi Islam telah mengembangkan pedoman perilaku digital yang berlandaskan hukum Islam, misalnya fatwa Majelis Ulama Indonesia tentang etika berinternet. Namun, efektivitas implementasi pedoman ini pada generasi milenial masih perlu dianalisis secara empiris untuk melihat pengaruhnya terhadap perilaku online (Al-Munawir. Kebutuhan penelitian ini semakin mendesak mengingat tingginya penetrasi media sosial di kalangan milenial Muslim. Fenomena penyebaran hoaks, dan praktik cyberbullying menimbulkan pertanyaan kritis: sejauh mana hukum Islam dapat berperan sebagai regulasi moral di dunia digital (Hakim & Sulaiman. Selain aspek moral, penelitian ini juga menyoroti dimensi sosiologis dari kepatuhan hukum Islam. Interaksi sosial yang terjadi di media sosial seringkali membentuk norma baru yang dapat mendukung atau menghambat nilai etika Islam. Studi ini bertujuan untuk mengidentifikasi bagaimana norma sosial digital dan hukum Islam saling mempengaruhi perilaku generasi milenial (Rahim & Zuhri, 2. Kajian sebelumnya lebih banyak bersifat konseptual atau normatif, sehingga belum menggabungkan analisis sosiologi hukum Islam dengan perilaku online generasi Hal ini menciptakan celah penelitian yang dapat diisi dengan pendekatan yang lebih komprehensif, termasuk pengumpulan data lapangan dan analisis kualitatif atau kuantitatif (Sulaiman et al. , 2. Nilai baru penelitian ini terletak pada upaya mengintegrasikan hukum Islam sebagai pedoman etika dengan realitas perilaku digital generasi milenial, sehingga memberikan kontribusi teoretis dan praktis bagi pengembangan kebijakan pendidikan, literasi digital, dan regulasi sosial berbasis syariah (Al-Hakim & Rahman, 2. Selain itu, penelitian ini menawarkan kerangka analisis yang menggabungkan perspektif sosiologi hukum dan teori perilaku online, sehingga dapat memetakan faktor-faktor yang mempengaruhi kepatuhan generasi milenial terhadap etika Islam di media sosial. Hal ini penting untuk merancang intervensi edukatif dan regulatif yang efektif (Ajzen, 2. Dalam konteks praktis, penelitian ini diharapkan dapat menjadi dasar rekomendasi bagi lembaga pendidikan, organisasi keagamaan, dan regulator untuk menyusun pedoman perilaku digital yang lebih sesuai dengan nilai Islam, terutama bagi generasi milenial yang sangat aktif di media sosial (Rahman & Zuhdi, 2. Permasalahan yang dikaji meliputi: sejauh mana hukum Islam dapat membentuk etika generasi milenial di media sosial, faktor-faktor yang mempengaruhi kepatuhan, serta kesenjangan antara norma ideal dan perilaku nyata. Penelitian ini juga menyoroti Islam diterjemahkan menjadi pedoman konkret bagi perilaku online (Nasution, 2. Dengan demikian, tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis peran hukum Islam dalam mengatur etika dan perilaku Muslim, mengidentifikasi kesenjangan antara prinsip hukum Islam dan praktik nyata, serta menawarkan kerangka analisis yang dapat digunakan untuk meningkatkan kepatuhan moral dan etika digital sesuai syariah. Penelitian ini diharapkan memberikan kontribusi akademik, sosial, dan praktis dalam pengembangan literasi hukum Islam di era digital. METODE Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan pendekatan studi lapangan dan studi pustaka untuk memahami Al-Ubudiyah: Jurnal Pendidikan dan Studi Islam. Vol. No. 2, pp. 169-176, 2025 | 171 Peran Hukum Islam dalam Mengatur Etika Media Sosial dan Perilaku Online Generasi Milenial Muslim Sippah Chotban. Rahmiati peran hukum Islam dalam membentuk etika dan perilaku online generasi milenial Muslim. Subjek penelitian adalah generasi milenial Muslim berusia 18Ae35 tahun yang aktif menggunakan media sosial. Jenis data meliputi data primer melalui wawancara mendalam dan FGD serta data sekunder dari literatur, fatwa, dokumen hukum, dan artikel Instrumen penelitian berupa pedoman wawancara, kuesioner terbuka, dan lembar observasi perilaku online. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara tatap muka/daring, observasi partisipatif, dan studi dokumentasi. Analisis data menggunakan analisis tematik, dengan langkah reduksi, penyajian, dan penarikan kesimpulan, serta triangulasi sumber untuk meningkatkan validitas. Metode ini memungkinkan penelitian mengenai bagaimana hukum Islam mengatur etika media sosial dan perilaku online generasi milenial Muslim. HASIL DAN PEMBAHASAN Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebagian besar generasi milenial Muslim yang menjadi responden memiliki tingkat kesadaran awal yang cukup tinggi mengenai pentingnya etika digital yang selaras dengan prinsip hukum Islam. hal ini tercermin dari fakta bahwa lebih dari 70% responden menyadari bahwa perilaku mereka di media sosial, termasuk interaksi verbal, berbagi konten, dan partisipasi dalam komunitas digital, seharusnya tetap memperhatikan prinsip amanah, adab, kejujuran, dan tanggung jawab sosial sebagaimana diatur dalam syariah. Kesadaran ini menunjukkan adanya orientasi moral yang mendasar, meskipun penerapan praktisnya dalam sehari-hari menghadapi berbagai tantangan eksternal dan internal (Al-Hakim & Rahman, 2. Selain kesadaran awal, temuan penelitian menunjukkan bahwa media sosial berfungsi sebagai ruang utama bagi generasi milenial Muslim untuk mengekspresikan identitas sosial dan membangun jejaring yang luas, di samping fungsi edukatif dan hiburan. penggunaan media sosial ini tidak selalu selaras dengan norma hukum Islam, karena informasi yang belum diverifikasi, mengikuti tren viral, atau memproduksi konten sensasional, yang secara tidak langsung dapat melanggar prinsip etika digital Islami seperti kehati-hatian menyebarkan informasi (Sulaiman et al. Hasil mengungkapkan bahwa meskipun mayoritas responden memahami larangan menyebarkan fitnah, ujaran kebencian, dan konten pornografi sesuai hukum Islam, mereka tetap menghadapi kesulitan dalam menerapkan prinsip-prinsip tersebut secara konsisten di dunia maya karena tekanan sosial, fenomena Aufear of missing outAy, dan algoritma media sosial yang memperkuat penyebaran konten yang menarik tetapi tidak selalu etis. ini menunjukkan kesenjangan signifikan antara kesadaran normatif dan praktik nyata dalam aktivitas digital sehari-hari (Rahman & Zuhdi, 2. Selain itu, penelitian menemukan bahwa literasi digital menjadi faktor kunci yang mempengaruhi tingkat kepatuhan terhadap etika hukum Islam. generasi milenial yang memiliki pemahaman lebih baik tentang mekanisme platform, algoritma distribusi konten, serta kemampuan menilai kebenaran menerapkan prinsip amanah, kejujuran, dan kehati-hatian dalam interaksi digital mereka. Hal ini menunjukkan literasi digital tidak hanya berkaitan dengan kemampuan teknis, tetapi juga kesadaran etika dan religius, yang dapat menjadi instrumen penting dalam membentuk perilaku online yang selaras dengan hukum Islam (Al-Munawir, 2. Hasil observasi terhadap interaksi online subjek penelitian menunjukkan bahwa komunitas digital dan peer group memiliki pengaruh signifikan terhadap perilaku etis. interaksi dalam kelompok yang menerapkan Al-Ubudiyah: Jurnal Pendidikan dan Studi Islam. Vol. No. 2, pp. 169-176, 2025 | 172 Peran Hukum Islam dalam Mengatur Etika Media Sosial dan Perilaku Online Generasi Milenial Muslim Sippah Chotban. Rahmiati norma dan prinsip Islam secara konsisten dapat memperkuat kepatuhan perilaku online, sementara tekanan sosial dari kelompok yang lebih permisif atau mengikuti tren viral dapat mendorong perilaku yang melanggar etika Islam. Temuan ini menunjukkan interaksi kompleks antara norma sosial digital, literasi digital, dan kesadaran religius yang membentuk pola perilaku generasi milenial Muslim di media sosial (Hakim & Sulaiman. Analisis menunjukkan korelasi positif antara tingkat pemahaman prinsip hukum Islam dengan kecenderungan perilaku etis di media sosial. semakin tinggi pemahaman normatif, semakin rendah kecenderungan membagikan konten yang kontroversial atau menyinggung pihak lain. Hal ini menegaskan pentingnya pendidikan etika berbasis syariah sebagai faktor penentu kepatuhan generasi milenial Muslim terhadap norma perilaku digital (Rahim & Zuhri, 2. Temuan penelitian menunjukkan adanya kesadaran bahwa hukum Islam memiliki relevansi tidak hanya dalam ranah ibadah, tetapi juga sebagai pedoman moral dan etika bagi aktivitas digital, termasuk komunikasi online, penyebaran informasi, dan interaksi sosial di media sosial. Kesadaran ini menegaskan fleksibilitas prinsip hukum Islam dalam mengatur perilaku manusia di berbagai konteks sosial, termasuk dunia maya (Rahman & Zuhdi, 2. Selain itu, penelitian menemukan bahwa generasi milenial Muslim menempatkan motivasi religius sebagai faktor utama dalam kepatuhan etika digital, diikuti oleh dorongan sosial dan pengaruh komunitas digital. ini sejalan dengan teori perilaku terencana (Theory of Planned Behavio. yang menyatakan bahwa sikap, norma subjektif, dan kontrol perilaku mempengaruhi niat dan tindakan individu (Ajzen, 2. Analisis kualitatif dari wawancara dan FGD menunjukkan bahwa literasi digital yang tinggi membantu generasi milenial Muslim menavigasi tekanan sosial di media sosial, memfilter informasi yang diterima, serta menilai konten sesuai prinsip etika Islam. Hal ini menunjukkan integrasi literasi digital dan hukum Islam sebagai mekanisme preventif dalam membentuk perilaku online yang etis (Al-Hakim & Rahman, 2. Hasil penelitian juga menunjukkan bahwa sebagian besar responden memahami larangan menyebarkan fitnah, konten yang menyinggung, atau informasi palsu, tetapi implementasinya masih terhambat oleh eksposur terhadap konten viral yang memicu emosi dan trend digital yang cepat berubah. Hal ini menunjukkan adanya kesenjangan antara kesadaran normatif dan praktik nyata yang perlu diatasi melalui intervensi edukatif dan pedoman digital berbasis hukum Islam (Nasution, 2. Selain itu, penelitian menemukan bahwa komunitas digital yang mendukung perilaku etis memiliki pengaruh signifikan dalam membentuk norma perilaku online generasi keberadaan peer group yang aktif mempromosikan konten positif, moderasi diskusi, dan penerapan etika digital mengurangi perilaku menyimpang (Hakim & Sulaiman, 2. Temuan sebelumnya yang menunjukkan bahwa interaksi sosial dalam dunia maya berperan penting dalam internalisasi nilai etika dan kepatuhan hukum Islam. Perilaku peer group dan komunitas digital menjadi mekanisme informal untuk menegakkan norma etis di Muslim (Sulaiman et al. , 2. Analisis data juga menunjukkan bahwa kecenderungan generasi milenial Muslim untuk mengikuti konten viral tanpa verifikasi menimbulkan risiko etis yang signifikan, terutama dalam konteks menyebarkan informasi yang sensitif. Hal ini menunjukkan perlunya literasi digital yang dikombinasikan dengan pendidikan etika Islam sebagai Al-Ubudiyah: Jurnal Pendidikan dan Studi Islam. Vol. No. 2, pp. 169-176, 2025 | 173 Peran Hukum Islam dalam Mengatur Etika Media Sosial dan Perilaku Online Generasi Milenial Muslim Sippah Chotban. Rahmiati penyimpangan perilaku online (Al-Munawir. Hasil penelitian menekankan bahwa hukum Islam dapat berfungsi sebagai pedoman moral dan etika yang relevan dalam konteks media sosial, bahkan di era digital hal ini menegaskan fleksibilitas prinsip syariah dalam mengatur perilaku umat tanpa mengurangi relevansi teknologi dan interaksi sosial generasi milenial (Rahman & Zuhdi, 2. Pembahasan terhadap motivasi religius dan moral sebagai faktor utama menunjukkan bahwa generasi milenial Muslim cenderung mempertimbangkan nilai-nilai syariah saat mengambil keputusan dalam interaksi online, meskipun tekanan sosial dan konten viral masih menjadi tantangan utama. Temuan ini menegaskan relevansi hukum Islam sebagai instrumen regulatif moral di era digital (Ajzen, 2. Selain faktor individu, penelitian menemukan bahwa norma sosial digital, termasuk pengaruh teman sebaya dan komunitas online, berperan penting dalam menegakkan perilaku etis. Integrasi hukum Islam dan norma sosial digital dapat membentuk model kepatuhan etika yang lebih efektif, karena memperhitungkan interaksi sosial, tekanan peer group, dan konteks digital (Rahim & Zuhri, 2. Hasil penelitian menunjukkan bahwa literasi digital menjadi mediator penting antara kesadaran normatif dan praktik perilaku online. Generasi milenial yang memiliki kemampuan menilai konten, mengenali risiko informasi cenderung lebih mampu mempraktikkan etika sesuai syariah (Al-Hakim & Rahman, 2. Temuan penelitian juga menunjukkan bahwa sebagian besar responden menyadari bahwa hukum Islam bukan hanya pedoman ibadah formal, tetapi juga memiliki relevansi normatif untuk perilaku online, termasuk menjaga reputasi diri, menghormati hak orang lain, dan mencegah penyebaran konten negatif yang dapat merusak integritas sosial (Nasution, 2. Hasil analisis mengindikasikan bahwa intervensi edukatif yang menekankan prinsip hukum Islam, dikombinasikan dengan literasi digital, dapat meningkatkan kepatuhan perilaku online. Strategi ini memperkuat internalisasi nilai etika Islam sekaligus meningkatkan kemampuan generasi milenial untuk menilai dan memfilter konten secara kritis (Sundari et al. , 2. Kebaruan penelitian terletak pada integrasi hukum Islam dengan literasi digital, norma sosial peer group, dan tekanan komunitas online sebagai faktor determinan perilaku etis di media sosial. Pendekatan ini berbeda dengan penelitian sebelumnya yang lebih menekankan aspek religius normatif atau perilaku individu saja (Al-Munawir. Hasil penelitian menunjukkan bahwa generasi milenial Muslim memiliki kesadaran terhadap tanggung jawab moral dan sosial di dunia digital. meskipun masih ada pelanggaran, adanya pedoman hukum Islam membantu mengarahkan perilaku mereka sehingga dapat meminimalkan risiko penyebaran informasi negatif dan konflik sosial (Rahman & Zuhdi, 2. Temuan juga menegaskan bahwa komunitas digital yang aktif menegakkan etika Islam memiliki efek moderasi pada perilaku online, termasuk mengurangi praktik menyebarkan konten provokatif, ujaran kebencian, atau hoaks. Hal ini menunjukkan pentingnya integrasi hukum Islam dengan mekanisme sosial informal di media sosial (Hakim & Sulaiman, 2. Hasil penelitian menekankan perlunya membangun perilaku etis generasi milenial Muslim menggabungkan edukasi etika, literasi digital, norma sosial, dan penerapan prinsip hukum Islam secara holistik. Pendekatan ini dapat menjadi model baru dalam kajian sosiologi hukum Islam kontemporer (Sulaiman et al. Al-Ubudiyah: Jurnal Pendidikan dan Studi Islam. Vol. No. 2, pp. 169-176, 2025 | 174 Peran Hukum Islam dalam Mengatur Etika Media Sosial dan Perilaku Online Generasi Milenial Muslim Sippah Chotban. Rahmiati Analisis membagikan konten viral menunjukkan bahwa tekanan psikologis dan sosial di media sosial menjadi faktor signifikan yang mempengaruhi kepatuhan terhadap etika Islam. Dengan demikian, hukum Islam harus diterjemahkan menjadi pedoman moral praktis yang dapat diaplikasikan secara nyata di lingkungan digital (Al-Hakim & Rahman. Hasil penelitian menunjukkan bahwa literasi digital, norma sosial, dan motivasi religius saling berinteraksi dalam membentuk perilaku online generasi milenial Muslim. ketiga faktor ini menjadi kunci untuk menjembatani kesenjangan antara kesadaran normatif dan praktik nyata, sehingga perilaku digital dapat selaras dengan prinsip syariah dan mendukung pembangunan karakter generasi muda (Rahim & Zuhri, 2. Dengan menunjukkan bahwa hukum Islam memiliki peran strategis dalam membentuk etika dan perilaku online generasi milenial Muslim. Integrasi prinsip syariah, literasi digital, norma sosial, dan komunitas digital menjadi model inovatif untuk membangun kepatuhan moral, mengurangi praktik menyimpang, dan memberikan kontribusi baru dalam penelitian sosiologi hukum Islam kontemporer, sekaligus menawarkan dasar bagi kebijakan edukatif dan regulasi media sosial berbasis nilai Islam (Nasution, 2022. Sundari et al. sementara komunitas digital dan peer group dapat memperkuat atau menghambat perilaku Dengan demikian, integrasi hukum Islam, literasi digital, norma sosial, dan motivasi religius menjadi pendekatan efektif untuk menjembatani kesenjangan antara kesadaran normatif dan praktik nyata, sekaligus memberikan kontribusi baru bagi kajian sosiologi hukum Islam di era digital. SARAN Saran yang dapat diberikan adalah Muslim meningkatkan literasi digital sekaligus Islam, pendidikan dan organisasi keagamaan edukatif yang menggabungkan keduanya, serta penelitian lebih lanjut sebaiknya memperluas cakupan dan meneliti pengaruh algoritma dan budaya digital. Pendekatan holistik ini diharapkan dapat membangun perilaku online yang selaras prinsip syariah, meningkatkan literasi digital, etika moral, dan karakter generasi muda Muslim KESIMPULAN Penelitian ini menunjukkan bahwa hukum Islam berperan penting dalam membentuk etika dan perilaku online generasi milenial Muslim, khususnya dalam menegakkan prinsip amanah, kejujuran, adab, dan tanggung jawab sosial di media sosial. Kesadaran normatif terhadap prinsip syariah cukup tinggi, namun praktik nyata masih dipengaruhi oleh tekanan sosial, konten viral, dan algoritma platform digital. Literasi digital terbukti menjadi faktor utama yang menentukan kepatuhan terhadap etika Islam. Budiman. , & Pahruroji. Urgensi etika Islam di era digital. Aksioma Al- Musaqoh: Jurnal Agama dan Moral, 4. DAFTAR PUSTAKA