Jurnal Al-Muqtashid : Jurnal Ekonomi Syariah. Vol. 6 No. 1 : Januari Ae Juni 2026 E-ISSN 2829-6931. ISSN 2777-0133 Hal. 35 Ae 46 Ju2 PRAKTIK SEWA SAWAH DENGAN PEMBAYARAN PADA MUSIM PANEN (Studi Kasus di Desa Semelagi Kecil. Singkawang Utara. Kalimantan ) Kalam Setia Purba*1. Wahyu2. Amir Hamzah3 1,2,3 STAI Al-Qudwah Depok *Korespodensi: kalamsetia@staiq. ABSTRAK This study discusses the practice of land lease with payment made at harvest season carried out in Semelagi Kecil Village. North Singkawang District. This study aims to identify the practice of rice field land lease in the community tradition, what supporting factors encourage the community to carry out this practice, and how Islamic legal analysis views the practice of land lease with payment at harvest This study uses a qualitative approach with a descriptive method. Data collection techniques were carried out through interviews, field observations, and The practice of rice field lease Aupay at harvestAy in Semelagi Kecil Village is a manifestation of agrarian culture based on trust, mutual cooperation, and deliberation, supported by farmersAo subsistence needs, communal relations, the ethic of ihsan from landowners, hereditary Aourf shahih, and procedural justice through joint price determination. In terms of fiqh muamalah, this contract is valid as ijarah with deferred payment . uAoajja. because it fulfills the four pillars: the contracting parties, the benefit of the rice field, oral offer and acceptance, and a known wage agreed at the beginning. It is free from excessive gharar, and the practice of granting relief in case of crop failure constitutes tabarruAo after the From the perspective of Islamic economics, this system realizes maqashid sharia by protecting small farmers, sharing risk, being efficient based on social capital, and being free from riba, thus making it inclusive for rural communities. Although the oral contract is valid and in line with the principles of justice, transparency, and mutual assistance in Islam, written documentation is still recommended as a precaution so that this good tradition remains fair and safe across generations. keywords: land lease contract, postponed payment and Islamic transactional PENDAHULUAN Pertanian merupakan sektor utama perekonomian Indonesia, khususnya di Banyak masyarakat menggantungkan hidup sebagai pemilik lahan maupun penggarap. 1 Namun tidak semua petani memiliki lahan sendiri, sehingga muncul praktik sewa-menyewa lahan pertanian sebagai solusi agar tetap bisa Badan Pusat Statistik. Statistik Pertanian Indonesia Tahun 2023, (Jakarta: BPS, 2. , hlm. Jurnal Al-Muqtashid : Vol. 6 No. 1 : Januari Ae Juni 2026 Copyright: A2026. Kalam Setia Purba. Wahyu. Amir Hamzah Jurnal Al-Muqtashid : Jurnal Ekonomi Syariah. Ju2 Vol. 6 No. 1 : Januari Ae Juni 2026 E-ISSN 2829-6931. ISSN 2777-0133 Hal. 35 Ae 46 Salah satu model yang umum adalah sewa sawah dengan pembayaran ditangguhkan sampai panen,2 karena lebih fleksibel dan meringankan beban modal awal penyewa. Praktik ini banyak ditemukan di Desa Semelagi Kecil. Kec. Singkawang Utara. Kota Singkawang. Nilai sewa disepakati secara lisan dan dibayar dengan padi atau uang hasil jual panen. Sistem ini dinilai saling menguntungkan: petani penggarap tidak terbebani di awal tanam, sementara pemilik lahan tetap mendapat hasil tanpa harus mengelola sendiri. Kebiasaan ini sudah menjadi urf masyarakat Meskipun fungsional, praktik tersebut perlu dikaji dari sisi hukum Islam. Dalam ijarah. Islam mensyaratkan kejelasan objek sewa, nilai ujrah, serta waktu dan cara pembayaran agar akad sah. 3 Pembayaran yang digantungkan pada hasil panen yang belum pasti berpotensi mengandung gharar/ketidakpastian dan zhulm jika salah satu pihak dirugikan,4 misalnya saat gagal panen atau panen berlimpah. Kecamatan Singkawang Utara merupakan salah satu kecamatan yang berada di Kota Singkawang. Provinsi Kalimantan Barat. Indonesia. Wilayah ini mengalami perkembangan pesat dalam lima tahun terakhir, baik dari segi jumlah penduduk maupun pemanfaatan lahannya. Secara umum. Kota Singkawang masih mempertahankan karakteristiknya sebagai wilayah dengan dominasi sektor Berdasarkan data pemanfaatan lahan, dari total luas wilayah kota, 494 hektar . digunakan sebagai lahan sawah, 30. 869 ha sebagai lahan pertanian non-sawah, dan 17. 037 ha merupakan lahan non-pertanian. Permasalahan makin kompleks karena akad dilakukan lisan dan tanpa dokumen, sehingga sulit dibuktikan saat sengketa. Rendahnya literasi ekonomi syariah membuat masyarakat hanya mengandalkan kebiasaan, bukan rukun ijarah dari Al-QurAoan. Sunnah, dan pendapat ulama. Padahal Islam menuntut transaksi berbasis keadilan, kejujuran, dan saling ridha. Oleh karena itu, praktik sewa sawah Aubayar setelah panenAy perlu dikaji untuk mengetahui kesesuaiannya dengan prinsip hukum ekonomi syariah serta solusi agar akad menjadi sah dan tidak merugikan pihak mana pun. Berdasarkan latar belakang di atas, penelitian ini dimaksudkan untuk mengetahui praktik sewa menyewa lahan pertanian dengan pembayaran usai masa panen di Desa Semelagi Kecil. Kecamatan Singkawang Utara. Kota Singkawang. Selain itu penelitian ditujukan juga untuk mengalisis kesesuaian praktik tersebut dengan khasanah hukum Islam. Suryani. AuSistem Pembayaran Hasil Panen dalam Sewa Lahan Pertanian,Ay Jurnal Agraria Nusantara. Vol. No. , hlm. Wahbah az-Zuhaili. Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu. Jilid 5 (Beirut: Dar al-Fikr, 2. , hlm. Amir Syarifuddin. Garis-Garis Besar Fiqh Muamalah, (Jakarta: Kencana, 2. , hlm. Badan Pusat Statistik Kota Singkawang. Kecamatan Singkawang Utara dalam Angka 2021, (Singkawang: BPS, 2. , hlm 22. Jurnal Al-Muqtashid : Vol. 6 No. 1 : Januari Ae Juni 2026 Copyright: A2026. Kalam Setia Purba. Wahyu. Amir Hamzah Jurnal Al-Muqtashid : Jurnal Ekonomi Syariah. Ju2 Vol. 6 No. 1 : Januari Ae Juni 2026 E-ISSN 2829-6931. ISSN 2777-0133 Hal. 35 Ae 46 KAJIAN LITERATUR Hukum Islam Al-QurAoan dan literatur Islam tidak memakai istilah Auhukum IslamAy, melainkan syariAoah, fiqh, atau Auhukum AllahAy. Istilah Auhukum IslamAy adalah terjemahan dari islamic law6 dalam literatur Barat. Kata AuhukumAy dari bahasa Arab hukm berarti standar, peraturan, dan tolok ukur untuk menilai perilaku. Akar katanya hakama mengandung makna kebijaksanaan, pengendalian, dan pencegahan terhadap kezaliman. 7 Hukum Islam adalah seperangkat aturan dari Allah Swt dan Nabi Muhammad Saw yang mengatur perilaku manusia di dunia agar mencapai kebahagiaan dunia-akhirat. 8 Cakupannya meliputi hubungan manusia dengan diri sendiri, sesama, alam, dan Tuhan. Akad Sewa Menyewa Sewa-menyewa dalam Islam hukumnya boleh selama sesuai syariat AlQurAoan dan Hadist serta peraturan pemerintah. Secara hakikat, sewa-menyewa adalah jual beli manfaat barang dengan imbalan/ujrah. Akad ini harus dilandasi kerelaan kedua pihak, tanpa paksaan atau kerugian sepihak, dan mengutamakan kejelasan barang agar transaksi berjalan baik. Dalam fiqih muamalah, sewa-menyewa disebut ijarah. Secara bahasa al-ajru = al-Aoiwadh berarti ganti. Secara istilah syaraAo, ijarah adalah akad untuk mengambil manfaat barang/jasa dengan penggantian. 10 Para ulama mendefinisikan ijarah berbeda. Fuqaha SyafiAoiyah mengemukakan sewa menyera adalah, transaksi manfaat tertentu, mubah, boleh dimanfaatkan dengan imbalan tertentu. Fuqaha Malikiyah & Hanabilah berpendapat, pemindahan kepemilikan manfaat yang diperbolehkan dalam waktu tertentu dengan kompensasi. 11 Sementara itu fuqaha Hanafiyah berpendapat, transaksi atas suatu manfaat dengan imbalan. Dalam hukum Islam, pihak penyewa disebut mustaAojir, penyewa disebut muAojir, barang sewa disebut maAojur, dan imbalan sewa disebut ujrah. Ijarah adalah akad pemindahan manfaat barang/jasa dengan upah atas kerelaan kedua pihak sesuai rukun syaraAo, tanpa memindah kepemilikan. Ada dua jenis ijarah: sewa jasa dan sewa aset/properti. 13 Rukun ijarah meliputi muAojir, mustaAojir, maAojur, ujrah. Maria Ulfah, 2023. Pengantar Sistem Hukum Islam. Banjarmasin: Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjari, hlm. Achmad Muzammil Alfan Nasrullah, 2023. Pengantar Ilmu Hukum Islam. Malang: CV Literasi Nusantara Abadi, hlm. Abdullah dan Darmini, 2021. Pengantar Hukum Islam. A1 Junrejo Batu:Literasi Nusantara. Camelia Hasanah dkk. Aplikasi Transaksi Sewa Menyewa Sawah di Pedesaan Perspektif Fiqh Muamalah. Jurnal Sharia Economic Management Busines. Vol. No. 3, 2020, hlm. Muhammad Yazid, 2017. Ekonomi Islam. Surabaya: Imtiyaz, hlm 187 Abu Azam AL Hadi, 2017. Fikih Muamalah Kontemporer. Depok: PT Rajagrapindo Persada. Bachrul Ulum. Silvi Ivana Ramadhani. Akad Sewa Menyewa Lahan Sawah dengan Sistem Rendeman Persepektif Hukum Ekonomi Syariah. Jurnal Dakwah dan Sosial Humaniora. Vol. No. 2, 2021, hal. Muflihatul Bariroh. Kutbuddin Aibak, 2021. Fikih Muamalah Kontemporer, . Tulungagung: Akademia Pustaka, hlm. Jurnal Al-Muqtashid : Vol. 6 No. 1 : Januari Ae Juni 2026 Copyright: A2026. Kalam Setia Purba. Wahyu. Amir Hamzah Jurnal Al-Muqtashid : Jurnal Ekonomi Syariah. Ju2 Vol. 6 No. 1 : Januari Ae Juni 2026 E-ISSN 2829-6931. ISSN 2777-0133 Hal. 35 Ae 46 manfaat, dan ijab-qabul. 14 Syaratnya: kedua pihak baligh, berakal, dan ridha. maAojur jelas manfaatnya, dapat diserahterimakan, halal, tidak cacat, dan bukan kewajiban ujrah diketahui kedua pihak. serta ijab-qabul yang menunjukkan akad. Jika objek ijarah berupa pekerjaan, maka upah wajib dibayar setelah pekerjaan selesai. Namun bila tidak disyaratkan waktu pembayaran dan tidak ada penangguhan, menurut Abu Hanifah upah dibayar berangsur sesuai manfaat yang sudah diterima penyewa. Sementara Imam SyafiAoi dan Ahmad berpendapat upah sudah menjadi hak penyewa sejak akad, dan jika muAojir sudah menyerahkan barang sewa sehingga mustaAojir bisa memanfaatkan, maka muAojir berhak langsung menerima bayaran. Pembayaran Sewa di Akhir Masa Sewa Pembayaran sewa di akhir masa akad masuk kategori ijarah muAoajjal yaitu ujrah ditangguhkan pembayarannya sampai akhir pemanfaatan. Jumhur ulama empat mazhab Hanafi. Maliki. SyafiAoi. Hanbali sepakat bahwa pembayaran ijarah boleh dilakukan di awal, di tengah, di akhir, maupun dicicil, selama waktu dan kadar ujrah disepakati jelas di awal akad17. Dalilnya adalah fleksibilitas dalam muamalah selama ada keridhaan dua pihak QS An-Nisa: 29. Karena manfaat sewa berupa garapan sawah diserahkan bertahap selama satu musim, maka logis jika ujrah juga dibayar setelah manfaat diterima seluruhnya. Ini menghindari gharar karena objek dan nilai sewa sudah maAolym sejak awal18. Syarat sah ijarah muAoajjal adalah ujrah harus maAolym kadarnya dan jangka waktu sewa jelas, agar tidak terjadi jahalah yang membatalkan akad 19. Dalam praktik sawah, penetapan AuRp X untuk 1 musim tanamAy di awal sudah memenuhi syarat maAolymiyyah. Pembayaran di akhir tidak mengubah status akad menjadi jual beli hasil panen, karena yang disewakan tetap manfaat tanah, bukan hasil. Ulama kontemporer membolehkan muAoajjal dalam ijarah karena ia qiyas dengan jual beli tempo baiAo bi ats-tsaman ajil yang disepakati kebolehannya. Adapun keringanan atau pembebasan sewa jika gagal panen, secara fiqih itu bukan syarat akad melainkan tabarruAo atau sedekah pasca-akad oleh pemilik. Karena bukan disyaratkan di awal, maka tidak merusak akad ijarah. Imam Ibn Qudamah membolehkan wadAo ad-dain atau menggugurkan sebagian atau seluruh hutang sebagai bentuk ihsan20. Namun agar aman lintas generasi, ulama menganjurkan Haerullah. Analisis Hukum Islam Terhadap Pelaksanaan Akad Sewa Menyewa (Ijara. Sawah Di Desa Kemirian Tamanan Bondowoso. Jurnal Kajian Ekonomi Syariah. Vol. No. 2, 2021, Akhmad Farroh Hasan, 2018. Fiqh Muammalah dari Klasik hingga Kontemporer. Malang: UINMaliki Malang Press, hlm. Siti Muhana. Hansen Rusliani. Muhamad Subhan Praktik Sewa Menyewa Sawah Dalam Perspektif Ekonomi Islam. Jurnal Kajian dan Penalaran Ilmu Manajemen Vol. No. 1, 2024, hlm. Wahbah al-Zuhaili. Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu. Juz 5, hlm. Imam Nawawi. Minhaj ath-Thalibin, hlm. Ibn Qudamah. Al-Mughni. Juz 6, h. Ibn Qudamah. Al-Mughni. Juz 4, h. Jurnal Al-Muqtashid : Vol. 6 No. 1 : Januari Ae Juni 2026 Copyright: A2026. Kalam Setia Purba. Wahyu. Amir Hamzah Jurnal Al-Muqtashid : Jurnal Ekonomi Syariah. Ju2 Vol. 6 No. 1 : Januari Ae Juni 2026 E-ISSN 2829-6931. ISSN 2777-0133 Hal. 35 Ae 46 pencatatan tertulis QS Al-Baqarah: 282 sebagai tawqyq dan sadd adz-dzariAoah, bukan syarat sah melainkan ihtiyat untuk menjaga hak AoUrf AoUrf adalah tradisi masyarakat yang tidak bertentangan dengan syariat dan menjadi pelengkap hukum Islam jika nash tidak mengaturnya secara eksplisit. Secara bahasa Aourf dari kata Aoarafa yaitu sesuatu yang diketahui, dan berarti kebiasaan baik yang diterima akal sehat dan watak manusia. AoUrf dibagi 2, yaitu Aourf Shahih dan Aourf fasid. 21 Aourf Shahih kebiasaan yang dikenal umum, tidak menentang dalil, tidak menghalalkan yang haram, tidak menggugurkan kewajiban. AoUrf Fasid: kebiasaan buruk yang bertentangan dengan syaraAo. Dalam sewa-menyewa sawah Aubayar saat panenAy, jika sudah jadi kebiasaan dan disepakati kedua pihak tanpa unsur gharar/penipuan, maka praktik tersebut dibenarkan menurut hukum Islam. METODE PENELITIAN Penelitian ini menggunakan metode kualitatif untuk menggali data, fakta, dan informasi secara mendalam sesuai Bogdan & Taylor: menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata dan perilaku yang diamati di kondisi alamiah. Pendekatan ini bersifat penemuan, terikat nilai, dan menekankan makna. 22 Peneliti dituntut punya bekal teori luas agar bisa bertanya, menganalisis, dan mengkonstruksi objek penelitian lebih jelas. Pengetahuan dibangun melalui interpretasi peneliti berdasarkan perspektif konstruktif dari pengalaman individu serta perspektif partisipatori dengan isu/kolaborasi, menggunakan sumber data seperti observasi, wawancara, dan catatan sejarah. Data diambil via purposive sampling dari sumber primer dan sekunder. Key informan internal: 2 pemilik sawah, 3 penyewa sawah. Eksternal: 1 tokoh agama. Kelurahan Semelagi Kecil, dan KUA Singkawang Utara. Tekniknya: . Library research dari buku, jurnal, dan data kantor desa. Observasi langsung ke lapangan untuk data jumlah penyewa, peta wilayah, dll. Dokumentasi di lokasi . Wawancara semi-terstruktur dengan pedoman pertanyaan terbuka agar informan bebas dan jujur. Triangulasi dengan menggabung data dari berbagai sumber dan metode. Instrumennya berupa pedoman observasi catatan lapangan dan borang wawancara. Analisis data pakai model interaktif Moleong: reduksi data = seleksi, penyederhanaan, dan abstraksi data mentah agar fokus. penyajian data = susun dalam narasi/matriks agar mudah ditarik kesimpulan. verifikasi = buat kesimpulan dan cek ulang ke lapangan/sejawat. Proses ini siklus dan jalan sejak pengumpulan Toha Andiko. Ilmu QowaAoid Fiqhiyyah Panduan Praktis dalam Memproses Problematika Hukum Islam Kontemporer , hal, 147 Eko Murdiyanto, 2020. Penelitian Kualitatif (Teori dan Aplikasi disertai contoh proposa. ,Ay Yogyakarta : Lembaga Penelitian dan Pengabdian Pada Masyarakat UPN AyVeteranAy Press, hlm. Feny Rita Fiantika dkk, 2022. Metodologi Penelitian Kualitatif. Padang : PT. Global Eksekutif Teknologi, hlm. Lexy J Moleong, 2014. Metodologi penelitian Kualitatif. Bandung: PT Remaja Rosdakarya, hlm. Jurnal Al-Muqtashid : Vol. 6 No. 1 : Januari Ae Juni 2026 Copyright: A2026. Kalam Setia Purba. Wahyu. Amir Hamzah Jurnal Al-Muqtashid : Jurnal Ekonomi Syariah. Ju2 Vol. 6 No. 1 : Januari Ae Juni 2026 E-ISSN 2829-6931. ISSN 2777-0133 Hal. 35 Ae 46 Keabsahan data diuji dengan kriteria trustworthiness Lincoln & Guba: kredibilitas, transferability, dependability, confirmability. Tekniknya: perpanjang waktu penelitian, observasi terus-menerus, triangulasi sumber & metode, peer debriefing, member check, dan audit. PEMBAHASAN PRAKTIK SEWA MENYEWA SAWAH DENGAN SISTEM PEMBAYARAN SAAT MUSIM PANEN DILAKUKAN DI DESA SEMELAGI KECIL. KECAMATAN SINGKAWANG UTARA Masyarakat pedesaan Semelagi Kecil menempatkan rasa saling percaya dan hubungan kekerabatan di atas dokumen formal. Sewa sawah dilakukan lisan antara tetangga dan kerabat yang sudah saling mengenal dalam jangka waktu yang lama. Seperti yang diungkap informan. Ini merupakan cermin budaya khas masyarakat pedesan, reputasi, rasa malu, dan rasa saling menjaga lebih mengikat daripada kontrak tertulis. Hubungan sosial yang kuat membuat akad menjadi fleksibel dan minim konflik. Aparat desa juga mengakui sistem ini kondusif karena dilandasi saling pengertian. Budaya paguyuban lebih dominan, sehingga transaksi ekonomi tidak dipisahkan dari ikatan sosial. Praktik pembayaran di akhir panen muncul dari kondisi riil petani kecil yang tidak punya modal di awal. Beberapa informan yang merupakan pemilik sawah secara sadar memberi kelonggaran karena Aupaham kondisi petaniAy. Dalam praktiknya jika terjadi gagal panen, sewa bisa dikurangi bahkan dibebaskan. Praktik ini mencerminkan nilai gotong royong dan tepo seliro = ikut merasakan beban orang lain. Risiko gagal panen tidak dipikul penyewa sendiri, tapi dibagi bersama. Harga sewa juga dimusyawarahkan bersama, bukan sepihak, agar Autidak ada yang dirugikanAy. Etika ini membuat sistem sewa lebih manusiawi dibanding logika sewa menyewa secara ekonomi. Penetapan harga dan syarat sewa dilakukan lewat musyawarah lisan sejak awal, lalu pelaksanaannya disesuaikan hasil panen. Pola ini selaras dengan Aourf shahih: kebiasaan baik masyarakat yang diterima akal, tidak bertentangan syaraAo, dan sudah turun-temurun. Tokoh agama & KUA membenarkan praktik ini selama rukun ijarah jelas: pihak, objek, jangka waktu, nilai sewa disepakati awal, tanpa gharar/zulm. Bahkan anjuran Islam untuk beri keringanan saat musibah selaras dengan budaya lokal. Jadi hukum Islam tidak AumasukAy dari luar, tapi menguatkan nilai yang sudah hidup di desa. Ini contoh akulturasi fiqh muamalah dengan kearifan lokal masyarakat pedesaan Kekuatan tradisi lisan juga jadi kelemahan saat hubungan sosial melemah atau ahli waris terlibat. Aparat desa mendorong pencatatan tertulis bukan untuk mengganti kepercayaan, tapi sebagai jaring pengamanan hukum. Ini menunjukkan budaya desa sedang beradaptasi: mempertahankan nilai kepercayaan dan kekeluargaan, tapi mulai menerima tertib administrasi agar lebih aman. Jika petani memahami hak dan kewajiban syarAoiat, tradisi baik ini berlangsung bukan hanya karena sudah terbiasa, melainkan juga karena kesadaran hukum. Jurnal Al-Muqtashid : Vol. 6 No. 1 : Januari Ae Juni 2026 Copyright: A2026. Kalam Setia Purba. Wahyu. Amir Hamzah Jurnal Al-Muqtashid : Jurnal Ekonomi Syariah. Ju2 Vol. 6 No. 1 : Januari Ae Juni 2026 E-ISSN 2829-6931. ISSN 2777-0133 Hal. 35 Ae 46 Sewa sawah Aubayar saat panenAy di Semelagi Kecil adalah wujud budaya agraris yang berbasis kepercayaan, gotong royong, dan musyawarah. Sistem ini lahir dari kebutuhan ekonomi petani kecil dan menguat lewat Aourf yang sejalan dengan prinsip ijarah Islam. Tradisi ini menjaga harmoni sosial, tapi perlu diimbangi administrasi agar tetap adil lintas generasi. FAKTOR FAKTOR YANG MENDUKUNG MINAT MASYARAKAT SEMELAGI KECIL TERHADAP SEWA MENYEWA SAWAH SISTEM BAYAR MUSIM PANEN. Berdasarkan wawancara berbagai informan, praktik sewa sawah Aubayar saat panenAy bukan sekadar transaksi ekonomi, tapi cerminan struktur budaya agraris yang masih kuat. Ada 5 faktor utama yang saling mengikat: Pertama. Budaya Subsistensi & Fleksibilitas Ekonomi Petani Kecil. Faktor ekonomi jadi pemicu utama. Petani kecil tidak punya modal di awal musim, jadi sistem bayar di akhir panen dianggap Aulebih ringanAy. Ini mencerminkan budaya subsistensi, pertanian untuk bertahan hidup, bukan akumulasi kapital. Waktu pembayaran disesuaikan ritme alam, bukan ritme pasar. Budaya agraris selalu menyelaraskan ekonomi dengan siklus tanam-panen. Fleksibilitas ini jadi bentuk adaptasi masyarakat desa terhadap ketidakpastian iklim dan harga, sehingga petani bisa Aukerja dulu, bayar kalau ada hasilAy. Kedua Budaya Komunal: Kepercayaan. Kekerabatan & Gotong Royong. Kedekatan sosial jadi jaminan yang menggantikan kontrak tertulis. Beberapa informan yang merupakan petani, sama-sama menyewa dari tetangga maupun kerabat karena sudah saling mengenal sehingga saling percaya. Ini ciri masyarakat Gemeinschaft ala Tynnies: relasi berbasis darah, tetangga, dan rasa. Transaksi tidak hanya soal untung-rugi, tapi soal menjaga relasi. Nilai gotong royong membuat sewa sawah berubah jadi bentuk tolong-menolong. Pemilik sawah tidak hanya Aupenyewa lahanAy, tapi juga saudara atau tetangga yang ikut menanggung risiko. Struktur sosial desa inilah yang membuat akad lisan tetap berjalan tanpa konflik. Ketiga. Etika Ihsan & Toleransi Pemilik Sawah. Beberapa informan yang merupakan pemilik sawah \ mengikhlaskan sewa saat gagal panen adalah wujud budaya tepo seliro atau nilai ihsan dalam Islam: berbuat baik melebihi kewajiban. Ungkapan Aukita ini sama-sama cari makanAy menunjukkan solidaritas kelas petani. Dalam budaya agraris, kemiskinan maupun gagal panen dipahami sebagai risiko bersama, bukan kesalahan individu. Maka pemilik sawah rela berbagi beban. Ini berbeda dari logika kapitalis yang menuntut kepastian. Budaya ini menjaga kohesi sosial: yang kuat menolong yang lemah, sehingga jurang ekonomi tidak melebar. Keempat. AoUrf & Norma Adat yang Mengakar Turun-Temurun. Aparat desa menegaskan sistem ini Ausudah lama adaAy dan berjalan karena musyawarah serta saling percaya. Pembayaran di akhir panen sudah jadi Aourf shahih, kebiasaan baik yang diterima akal dan tidak bertentangan syaraAo. Masyarakat menganggapnya AunormaAy bukan AupilihanAy. Tidak ada dokumen tertulis bukan hambatan karena malu dan reputasi jadi pengikat lebih kuat dari hukum formal. Budaya lisan ini efisien, cepat, dan minim birokrasi. Selama semua pihak beritikad baik, norma adat cukup menjaga keteraturan. Jurnal Al-Muqtashid : Vol. 6 No. 1 : Januari Ae Juni 2026 Copyright: A2026. Kalam Setia Purba. Wahyu. Amir Hamzah Jurnal Al-Muqtashid : Jurnal Ekonomi Syariah. Ju2 Vol. 6 No. 1 : Januari Ae Juni 2026 E-ISSN 2829-6931. ISSN 2777-0133 Hal. 35 Ae 46 Kelima. Budaya Musyawarah & Keadilan Procedural. Penentuan harga sewa Auditentukan bersama, tidak ditentukan sepihakAy. Pernyataan informan ini menunjukkan budaya musyawarah mufakat masih hidup. Tidak ada dominasi Kedua pihak berdiskusi terbuka sampai Aucocok dulu, baru sawahnya digarapAy. Prinsip ini selaras dengan etika muamalah Islam: Aoan taradhin = atas dasar suka sama suka. Musyawarah membuat akad terasa adil, sehingga walaupun posisi ekonomi pemilik vs penyewa beda, relasi tetap setara secara martabat. TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP SISTEM PEMBAYARAN SEWA MENYEWA SAWAH YANG DILAKUKAN PADA SAAT MUSIM PANEN DI DESA SEMELAGI KECIL. KECAMATAN SINGKAWANG UTARA. Konsep Dasar Ijarah dan Pemetaan Praktik Sewa di Lapangan Praktik sewa menyewa sawah dengan pembayaran di akhir musim panen di Desa Semelagi Kecil secara fiqih masuk kategori akad ijarah. Ijarah adalah akad pemindahan manfaat barang/jasa dengan imbalan tertentu selama waktu tertentu. Imam Nawawi mendefinisikan ijarah: AuAqd Aoala manfaAoah maqshudah mubihah maAolymah bi Aoiwad maAolymAy. Berdasarkan wawancara, 4 rukun ijarah telah terpenuhi: AoAqidain yang terdiri dari MuAojir adalah pemilik sawah. MustaAojir adalah petani penyewa. Semua pelaku akad memenuhi syarat ahliyah berupa baligh, berakal, tidak dipaksa. MaAoqud Aoalaih yang merupakan manfaat tanah sawah untuk digarap dan upah berupa hasil panen. Manfaatnya jelas, mubah, dan dapat diserahkan. Sawah sebagai Aoain mustaAojarah dimiliki penuh oleh muAojir. Sighat: Ijab-qabul dilakukan secara Fuqaha empat mazhab sepakat sighat lisan sah selama dipahami kedua pihak. Tidak wajib tertulis QS Al-Baqarah:282 bersifat anjuran, bukan syarat sah. Ujrah berupa Nilai sewa disepakati di awal sebelum lahan digarap. Nominal Ini menolak jahalah yang membatalkan akad. Sifat pembayaran muAoajjal, yaitu ditangguhkan sampai panen. Jumhur ulama Hanafi. Maliki. SyafiAoi. Hanbali membolehkan pembayaran ijarah diakhir, diawal, atau dicicil selama disepakati. Dalilnya adalah fleksibilitas waktu pembayaran tidak merusak esensi ijarah selama ujrah maAolym. Informan yang merupakan Ustadz setempat dari KUA juga membenarkan: Auselama tidak ada gharar, jahalah, zulm maka sahAy. Praktik ini juga sesuai QS An-Nisa:29 Auilly an takyna tijyratan Aoan tarydhin minkumAy = transaksi atas dasar suka sama suka. Wawancara menunjukkan tidak ada paksaan, harga dimusyawarahkan, kedua pihak ridha. Analisis Syarat Sah dan Penghindaran Gharar-Jahalah-Zulm Fiqih muamalah sangat ketat pada 3 penyakit akad, gharar, jahalah, zulm. Gharar atau ketidak-pastian yang berlebihan. Ulama membagi gharar yasyr dimaafkan dan gharar fyhisy membatalkan. Potensi gharar dalam praktik ini: Aubagaimana kalau gagal panen?Ay. Tapi gharar ini sudah diatasi 2 cara: Nilai ujrah ditetapkan pasti di awal, tidak dikaitkan dengan jumlah hasil panen. Jadi bukan bagi hasil muzaraAoah, tapi sewa tetap. Ada urf toleransi: pemilik memberi keringanan jika gagal panen. Ini bukan syarat akad, tapi bentuk ihsan pasca-akad. Karena bukan Jurnal Al-Muqtashid : Vol. 6 No. 1 : Januari Ae Juni 2026 Copyright: A2026. Kalam Setia Purba. Wahyu. Amir Hamzah Jurnal Al-Muqtashid : Jurnal Ekonomi Syariah. Ju2 Vol. 6 No. 1 : Januari Ae Juni 2026 E-ISSN 2829-6931. ISSN 2777-0133 Hal. 35 Ae 46 syarat, maka tidak membuat akad fasid. Imam Ibn Qudamah membolehkan wadAo = pengurangan hutang sebagai sedekah. Jahalah atau ketidaktahuan. Wawancara menegaskan: Aubesaran uang sewa disepakati sejak awalAy. Jangka waktu juga jelas yaitu 1 musim tanam. Objek sawah ditunjuk jelas. Jadi rukun maAolymiyyah terpenuhi. Akad lisan tidak otomatis jahalah selama semua unsur disebut dan dipahami. Staf KUA menegaskan Aukejelasan akadAy sudah ada. Zulm atau kezaliman. Sistem bayar di akhir justru menolak zulm terhadap penyewa miskin. Infroaman mengemukakan Ausaya paham kondisi petani, belum punya uang di awalAy. Ini sesuai dengan etika Islam melarang membebani orang Pemilik sawah yang mengikhlaskan sewa saat gagal panen adalah bentuk tanyzul atau saling memudahkan. Jadi dari sisi syarat sah, akad ini shahyh menurut jumhur. Adapun karena ijab qabul terjadi lisan, risiko sengketa ke depan tinggi. Karena itu anjuran aparat desa untuk tertulis selaras dengan QS Al-Baqarah:282 dan kaidah Ausadd adzdzariAoahAy atau menutup celah kerusakan. Praktik sewa sawah Aubayar saat panenAy di Desa Semelagi Kecil sah secara hukum Islam. Semua rukun ijarah terpenuhi: Aoaqid, maAoqud Aoalaih, sighat lisan, ujrah maAolymah. Pembayaran muAoajjal dibolehkan jumhur. Akad tidak mengandung gharar fyhisy karena ujrah pasti dan jangka waktu jelas. Praktik keringanan saat gagal panen adalah tabarruAo pasca-akad, tidak membatalkan. Akad lisan sah, tapi tertulis lebih utama untuk ihtsiyyth, kehati-hatian. Maqashid. Efisiensi, dan Keadilan Distributif Praktik sewa tanah persawahan dengan bayar masa panen ini merefleksikan 5 tujuan syariah maqashid syariAoah: Pertama, hifz al-myl yaitu menjaga harta. Sistem bayar pasca-panen melindungi penyewa dari kegagalan di awal musim. Petani kecil tidak perlu gali lubang tutup lubang ke rentenir. Ini menurunkan risiko Bagi pemilik, ujrah tetap menjadi pemasukan halal dari aset Kedua, hifz an-nafs yaitu menjaga jiwa. Tanpa sewa fleksibel, banyak petani kecil tidak bisa menggarap lahan. Padahal sawah merupakan sumber mata pencaharian utama masyarakat pedesaan agraris. Fleksibilitas ini menjaga ketahanan pangan keluarga petani. Ibu Tikah: Aukalau bayar di awal kami beratAy. Keadilan Distributif. Ekonomi syariah menolak eksploitasi. Penetapan harga Auditentukan bersamaAy mewujudkan asas keadilan. Tidak ada pemilik yang memonopoli harga. Saat gagal panen, pemilik berbagi risiko. Ini mirip prinsip keuntungan yang seimbang dengan risiko. Walaupun akadnya ijarah bukan muzaraAoah, tapi praktik ihsan membuat distribusi risiko lebih adil. Efisiensi Transaksi. Tidak ada birokrasi, notaris, materai. Biaya transaksi Kepercayaan menggantikan biaya administrasi. Dalam teori ekonomi kelembagaan, masyarakat desa Semelagi sudah punya Aumodal sosialAy tinggi sehingga kontrak informal lebih efisien daripada kontrak formal. Inklusi Keuangan. Sistem ini adalah bentuk Aumikrofinance informalAy berbasis aset. Bank konvensional sulit masuk ke petani tanpa agunan. Tradisi ini memberi akses ke Aumodal tanahAy tanpa bunga riby. Sangat selaras dengan tujuan ekonomi syariah: ekonomi berkeadilan, bukan ribawi. Jurnal Al-Muqtashid : Vol. 6 No. 1 : Januari Ae Juni 2026 Copyright: A2026. Kalam Setia Purba. Wahyu. Amir Hamzah Jurnal Al-Muqtashid : Jurnal Ekonomi Syariah. Ju2 Vol. 6 No. 1 : Januari Ae Juni 2026 E-ISSN 2829-6931. ISSN 2777-0133 Hal. 35 Ae 46 Sistem ini mewujudkan ekonomi berkeadilan: melindungi petani lemah, berbagi risiko, efisiensi tinggi berbasis kepercayaan, dan bebas riby. Selaras dengan maqashid: menjaga harta, jiwa, akal melalui ketahanan pangan. Ini model inklusi keuangan agraris yang bisa jadi rujukan desa lain. Nilai Etika Islam dan Urf Shahih dalam Muamalah Agraris Selain aspek teknis, wawancara mengungkap etika Islam yang hidup yaitu Ihsan di atas kewajiban. Para informan mengemukakan Aukalau gagal panen ya saya ikhlaskanAy. Ini melampaui tuntutan ijarah. Ijarah mewajibkan bayar ujrah walau manfaat tidak optimal, kecuali cacat objek. Tapi pemilik memilih meringankan. Pemilik boleh menggugurkan haknya. Dan memilih untuk toleran dan memberi Islam melarang mempersulit. Bayar sewa di akhir panen adalah bentuk taysyr bagi petani. Pemilik memahami masyaqqah penyewa. Tradisi turun-temurun ini adalah Aourf. Kaidah Aual-Aoydah muhakkamahAy atau kebiasaan bisa jadi hukum selama tidak bertentangan nash. AoUrf di desa Semelagi adalah, akad lisan, pembayaran saat panen, musyawarah penetapan harga dan keringanan saat gagal panen. Semua tidak bertentangan nash, malah dikuatkan prinsip ridha dan kejelasan. Ulama mazhab juga menjadikan Aourf sebagai salah satu sumber hukum setelah Al-Quran. Sunnah. IjmaAo. Qiyas. Musyawarah. Dalam muamalah, musyawarah mencegah konflik dan mewujudkan tarydhi. Amanah dan Itikad Baik. Walau lisan, semua pihak Aumenjalankan penuh tanggung jawabAy. Ini implementasi QS Al-MuAominyn:8 Auorang yang memelihara amanahAy. Dalam fiqih, yad al-mustaAojir yad amynah yaitu tangan penyewa adalah tangan amanah, tidak menanggung risiko kecuali ada Aparat desa mendorong agar akad dilakukan secara tertulis. Akad tertulis bukan mengganti amanah, melainkan bentuk tawqyq atau dokumentasi untuk jaga amanah lintas generasi. Ulama kontemporer membolehkan pencatatan akad muamalah agar menjaga hak terjamin. Praktik ini mencerminkan maqashid syariah Aoymmah dan khyshah. Secara umum menegakkan keadilan Aoadl dan kemaslahatan mashlahah. Secara khusus menegakkan keadilan kontrak agraria. Tokoh agama dan KUA sudah tepat menyatakan kebolehan selama syarat ijarah terpenuhi. KESIMPULAN Praktik sewa menyewa sawah Aubayar saat panenAy di Desa Semelagi Kecil adalah wujud budaya agraris yang berbasis kepercayaan, gotong royong, dan Masyarakat menempatkan relasi kekerabatan dan reputasi di atas dokumen formal. Akad dilakukan lisan antara tetangga/kerabat karena rasa saling percaya lebih mengikat daripada kontrak tertulis, sehingga transaksi jadi fleksibel dan minim konflik. Sistem pembayaran di akhir panen lahir dari kondisi petani kecil yang tidak punya modal di awal. Pemilik sawah sadar memberi kelonggaran, bahkan membebaskan sewa saat gagal panen. Ini mencerminkan nilai tepo seliro dan pembagian risiko bersama. Penetapan harga lewat musyawarah sejak awal selaras dengan Aourf shahih: kebiasaan baik yang diterima akal, tidak bertentangan syaraAo, dan sudah turun-temurun. Tokoh agama dan KUA membenarkan praktik ini Jurnal Al-Muqtashid : Vol. 6 No. 1 : Januari Ae Juni 2026 Copyright: A2026. Kalam Setia Purba. Wahyu. Amir Hamzah Jurnal Al-Muqtashid : Jurnal Ekonomi Syariah. Ju2 Vol. 6 No. 1 : Januari Ae Juni 2026 E-ISSN 2829-6931. ISSN 2777-0133 Hal. 35 Ae 46 selama rukun ijarah jelas. Kekuatan tradisi lisan ini perlu diimbangi tertib administrasi agar tetap adil saat hubungan sosial melemah atau ahli waris terlibat. Minat masyarakat terhadap sistem ini didukung 5 faktor yang saling Pertama, budaya subsistensi dan fleksibilitas ekonomi: bayar pascapanen meringankan petani kecil yang minim modal dan menyesuaikan ritme alam, bukan ritme pasar. Kedua, budaya komunal: kepercayaan, kekerabatan, dan gotong royong membuat akad lisan berjalan tanpa jaminan formal. Sewa sawah berubah jadi bentuk tolong-menolong, pemilik ikut menanggung risiko. Ketiga, etika ihsan dan toleransi: pemilik mengikhlaskan sewa saat gagal panen sebagai bentuk berbuat baik melebihi kewajiban, menjaga kohesi sosial agar jurang ekonomi tidak melebar. Keempat. Aourf dan norma adat: pembayaran saat panen sudah jadi kebiasaan turuntemurun yang efisien, cepat, dan minim birokrasi, mengikat lewat malu dan Kelima, budaya musyawarah dan keadilan prosedural: harga sewa ditentukan bersama, bukan sepihak, sehingga akad terasa adil dan setara martabat walau posisi ekonomi berbeda. Secara fiqih muamalah, praktik ini masuk akad ijarah dengan pembayaran muAoajjal yang dibolehkan jumhur ulama. Empat rukun ijarah terpenuhi: Aoaqidain baligh-berakal, manfaat sawah jelas, sighat lisan sah, dan ujrah maAolymah disepakati di awal. Akad bebas dari gharar fyhisy karena nilai sewa pasti dan jangka waktu jelas 1 musim. Keringanan saat gagal panen adalah tabarruAo pasca-akad, bukan syarat, sehingga tidak membatalkan. Dari sisi ekonomi syariah, sistem ini merefleksikan maqashid syariah: menjaga harta dan jiwa petani, mewujudkan keadilan distributif lewat pembagian risiko, efisiensi tinggi berbasis modal sosial, serta inklusi keuangan tanpa riby. Etika Islam seperti ihsan, taysyr, amanah, dan musyawarah hidup dalam praktik ini. Akad lisan sah, namun dokumentasi tertulis dianjurkan sebagai sadd adz-dzariAoah untuk menjaga hak lintas generasi. Dengan demikian, tradisi ini sah secara syarAoi, adil secara sosial-ekonomi, dan menjadi contoh akulturasi fiqh muamalah dengan kearifan lokal. ACUAN PUSTAKA