Volume 12 Nomor 4 Agustus 2025 Kajian Yuridis Terhadap Narapidana Yang Melakukan Pelanggaran Pidana Dalam Rumah Tahanan Selviana Sofyan. Muhammad Natsir. Suardi Suardi. Tegar Bimantoro. Saharuddin Saharuddin Fakultas Hukum Institut Ilmu Sosial dan Bisnis Andi Sapada Corresponding Email: selvianasof@gmail. Abstract This research aims to determine the causes of violations committed by prisoners in detention centers and what the legal consequences are for prisoners who commit violations in detention centers. This research uses a normative-empirical research type. The results of this research show that the cause of criminal violations in detention is mostly due to overcapacity in the Pinrang class IIB state detention center and also because of feelings of resentment that have not been resolved previously outside detention and when they are reunited, these feelings of resentment reappear which cause emotions towards These prisoners also lack awareness for these prisoners, and as for the legal consequences for prisoners who commit criminal offenses in class IIB pinrang state detention centers, these prisoners receive different sanctions according to the criminal offenses they have committed, which are categorized into three levels, namely For light, light and heavy sentences, the prisoner is given a warning not to commit the same offense and the prisoner makes an oral or written statement not to repeat the act, then the medium sentence is given a sanction where the prisoner is put in a red cell or cell. exile for 6 . days and deprived of his rights for a while, such as not having visits from his family and finally, this punishment is serious, this punishment is included in serious offenses where the prisoner will be put in solitary confinement for 6 . times 2 . , and have their rights removed, such as not having visits from their family and their remission period could be revoked. Keywords Publish Date : Convict. Offence. Criminal : 29 Juli 2025 Pendahuluan Pada masa sekarang melihat kejahatan sudah merupakan gejala umum dan sudah banyak macam kejahatan yang terjadi, yang selalu tumbuh dan berkembang di lingkungan masyarakat yang harus segera di tuntaskan. Mengingat kejahatan bukanlah hal yang mudah, dan untuk menanggulanginya harus menekan pertumbuhannya,2 maka dari itu kita tidak bisa untuk menghapuskan atau menuntaskan kejahatan itu sendiri, maka untuk menekan pertumbuhannya, melalui penegakan hukum yang diawali dengan menciptakan hukum Sebagaimana Jimly Asshiddiqie berpendapat tentang hukum, bahwa:3 Negara kesatuan Republik Indonesia adalah negara yang berdasar atas hukum . dan bukan negara atas kekuasaan . , maka kedudukan hukm harus ditempatkan di atas segala galanya. Setiap perbuatan harus sesuai dengan aturan hukum tanpa terkecuali. Perwujudan pelaksanaannya, ditempuh dengan upaya menjatuhkan hukuman atau pemidanaan guna untuk menimalisirkan kejahatan bagi yang terbukti melakukan sebuah tindak 4 Hari Saherodji berpendapat tetang kejahatan bahwa: 1 Karim. Herman. , & Syahril. Criminological Analysis of Online Buying Fraud. DME Journal of Law, 2. , 1-15. 2 Marweni. Upaya Penanganan Terhadap Anak Korban Kekerasan Seksual (Studi Kasus DP2KBP3A Di Kabupaten Kuantan Singing. (Doctoral dissertation. Universitas Islam Ria. Jimly Asshiddiqie. Konstitusi dan konstitusionalisme Indonesia. Sinar Grafika. 4 ROFI. Kewenangan Kejaksaan Dalam Upaya Tuntutan Depenalisasi Bagi Pecandu Narkotika Dalam Tinjauan Restorative Justice. ISSN: 2963-9360 Kejahatan yang tejadi ahir-akhir ini di peningkatannya dapat dilihat dari segi jumlah serta macan kejahatan yang terjadi. Dimana kejahatan ini sangat merugikan masyarakat yang dapat berupa kerugian ekonomis maupun psikologis. Tindak Pidana adalah perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan yaitu berupa sanksi yang diberikan berdasarkan ciri hukum pidana untuk menguatkan agar ditaatinya norma-norma tersebut. Sedangkan ancaman pidananya ditujukan kepada orang yang menimbulkan perbuatan tersebut. Mengenai penjatuhan hukuman atau pemidanaan bagi yang terbukti melakukan tindak pidana. 6 Tindak Pidana erat kaitannya Soerjono Soekanto berpendapat, bahwa:7 AuManusia sebagai makhluk yang selalu seperangkat acuan, agar terjadi perbedaan pendapat tentang tatananAy. Pidana menyatakan. Autidak ada hukuman apabila tidak ada kesalahan Au. Dan kesalahan yang dimaksud adalah kesalahan yang dilakukan dengan kesengajaan. Kesalahan ini erat kaitannya dengan perbuatan melawan hukum. 8 Peraturan pelaksanaannya, agar dapat ditaati oleh mengandung nilai norma hukum dan sanksi pidana, diterapkan terhadap barang siapa melakukan perbuatan pidana yang dilakukan dengan kesalahan yang dapat merugikan dan membahayakan orang lain. Aturan dalam hukum pidana berlaku bagi semua perbuatan pidana yang terjadi di dalam wilayah negaranya sendiri maupun . sas teritoria. Serta Perundang-undangan huum pidana berlaku bagi semua perbuatan pidana yang dilakukan oleh warga negara dimana saja, juga di luar wilayah negara . sas persona. juga dinamakan prinsip nasional yang aktif. Hukum pidana tidak bisa dilaksanakan apabila tidak ada hukum yang berbicara, seperti proses perkara pidana dan dengan menjatuhkan hukuman atau sanksi pidana kepada seseorang yang telah terbukti melakukan perbuatan pidana dan dengan 11 Salah satu penjatuhan pidana yang umum dilakukan adalah penjara yang dianggap salah satu cara efektif untuk membuat efek jera bagi yang melakukan perbuatan pidana. Tetapi dalam semua hal harus dikenakan karena orang yang bersangkutan telah melakukan suatu menerima ganjaran dari perbuatannya yang telah dilakukannya. Apabila manfaat penjatuhan pidana ini dikemukakan oleh penganut teori absolut atau teori pembalasan ini, maka yang menjadi sasaran utama dari teori ini adalah balas dendam. Dengan mempertahankan teori pembalasan yang ada pada prinsip nya berpegang pada pidana untuk pidana. Dwijaja Priyatno juga bahwa Aumenurut teori absolut ini kejahatan harus diikuti dengan pidana, tidak boleh tidak, tanpa tawar menawarAy. Hal itu akan mengesampingkan nilainilai kemanusiaan artinya teori pembalasan itu tidak memikirkan bagaimana membina sipelaku kejahatan. Dalam teori pembalasan Hari Saherodji. Pokok-pokok Kriminologi. Jakarta: Aksara Baru. 6 Sitorus. Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Anak Sebagai Pelaku Percobaan Pemerkosaan (Studi Kasus Nomor: 215/Pid. SusAnak/2014/PN. Yy. (Doctoral dissertation. UAJY). Soekanto. Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum. 8 Laia. Hukum Pidana Merupakan Hukum Jelek. Civic Society Research and Education: Jurnal Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, 4. , 111. 9 Moeljatno. Azaz-Azas Hukum Pidana. Bandung: Armico Rohman. Penanganan Tindak Pidana Penghinaan Terhadap Bendera Indonesia Yang Terjadi Di Luar Negeri. 11 Iman. Kebijakan Hukum Pidana Perlindungan Anak dalam Pembaruan Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Jurnal Hukum dan Peradilan, 2. , 358-378. 12 Priyatno. Sistem pelaksanaan pidana penjara di Indonesia. Refika Aditama. ISSN: 2963-9360 ini atau absolut ini terbagi atas pembalasan pembalasan subjektif ialah pembalasan terhadap kesalahan pelaku, sedangkan pembalasan objektif ialah pembalasan terhadap apa yang telah diciptakan pelaku di dunia luar mengenai masalah pembalasan itu. Sodikin berpendapat tentang penegakan hukum yaitu:13 Adanya penegakan hukum menjadikan undang-undang atau hukum tidak hanya menjadi dokumen saja,14 oleh karena itu keberhasilan hukum tergantung pada penerapan dan penerapan hukum jika penerapan hukum tidak berhasil, namun hukum yang sempurna tidak membawa atau memberi makna yang sesuai dengan tujuan Penjatuhan hukum penjara bukan merupakan upaya balas dendam tetapi merupakan upaya pembinaan bagi yang melakukan kejahatan pidana yang dilakukan di Rumah Tahanan (RUTAN) dengan sebagai upaya yang preventif untuk Tujuan penyelenggaraan sistem permasyarakatan adalah agar membentuk dan membina narapidana, memperbaiki pola fikirnya agar menjadi manusia yang seutuhnya agar tidak mengulangi kesalahan atau perbuatannya dan menjadi masyarakat yang aktif, taat pada aturan dan bertanggung jawab. Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tercantum pada Pasal 1 angka 32, yang berisi terpidana adalah seseorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan sedangkan menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Pasal 1 Narapidana adalah yang sedang menjalani pidana penjara untuk waktu tertentu dan seumur hidup atau terpidana mati yang sedang menunggu pelaksanaan putusan, yang sedang menjalani pembinaan di lembaga pemasyarakatan. Ali Zainuddin berpendapat tentang hukum bahwa. AuPenegakan hukum bukanlah tugas penerapan hukum pada peristiwa tertentu malainkan aktivitas manusia dengan segla kegiatan karaktristiknya yang bertujuan untuk memenuhi harapan yang diinginkan oleh hukumAy. Walaupun penyelanggara sistem permasyarakatan di laksanakan untuk memperbaiki pola fikir para narapidana tetapi masih saja sering pelanggaran seperti salah satunya perbuatan penganiayaan yang dilakukan didalam RUTAN atau Lembaga Pemasyarakatan. Penganiyaan merupakan perbuatan yang melawan hukum dan dilarang dalam UndangAeundang dan KUHP yang disertai oleh ancaman pidanya, tetapi masih banyak yang melalukan perbuatan tersebut. Bahkan penganaiyaan yang dilakukan oleh seseorang sudah berstatus Narapidana yang sedang menjalani sanksi pidana di dalam rutan, yang mana seharusnya didalam tersebut seseorang dibina dan di berikan efek jera agar tidak mengulangi perbuatan pidana. Didalam Kitab UndangAeUndang Hukum Pidana (KUHP), diatur apabila suatu perbuatan melawan hukum dilakukan, seperti penganiayaan di atur pada Pasal 351 sampai dengan Pasal 355 KUHP. Dalam ketentuan Ae ketentuan pasal tersebut diatur mengenai beberapa penganiayaan seperti penganiayaan biasa, penganiayaan ringan, dan penganiayaan berat, penganiayaan berencana, penganiayaan berat berencana, dan penganiayaan tergadap orang yang berkualitas tertentu serta penganiayaan dalam bentuk turut serta terhadap Sodikin. Penegakan Hukum Lingkungan. Jakarta: IN Media. 14 Syahril. KaroviN. , & Aris. Sadbor Dance and Digital Saweran: A Legal Review of Begging Practices in the Digital Er. Sadbor Dance e Digital Saweran: una revisione giuridica delle pratiche di mendicity nell'era digitale. European Journal of Privacy Law & Technologies. 15 Sabikhi. Analisis Penegakan Hukum Pidana Terhadap Tindak Pidana Terkait Suap Dalam Penerimaan Calon Anggota Bintara Polri Tahun 2017 (Studi di Polda Lampun. 16 Syahril. Rusli. , & Aris. The Urgency of Guidance in Correctional Institutions. Krtha Bhayangkara, 16. , 397-414. Ali Zainuddin. Menuju Pembaharuan Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika 18 Saefudin. , & NCD. (Eds. Kapita Selekta Pemasyarakatan Edisi II. IDE Publishing. ISSN: 2963-9360 penyerangan perkelahian. 19 Dalam Rumah Tahanan seorang Narapidana memiliki hak dan kewajiban yang harus di terima dan harus dijalankan, serta mempunyai beberapa larangan-larangan yang tidak boleh dilanggar dalam Rumah Tahanan tetapi masih ada saja seorang Narapidana yang melakukan pelanggaran dalam tahanan yang bisa Pelanggaran yang sering terjadi di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Pinrang yaitu pelanggaran berupa perkelahian antar sesama warga binaan atau tahanan yang diawali dari kesalahpahaman antara mereka yang kemudian memancing emosi sehingga timbul pertengkaran antar mereka, jenis kejahaan lain seperti pencurian juga pernah terjadi dan beberapa pelanggaran lain yang belum termasuk tindak pidana kejahatan sehingga berdasarkan Undang-undang No 22 Tahun 2022 tentang pemasyarakatan bagi Narapidana yang melakukan pelanggaran akan diberikan sanksi. Narapidana memiliki kewajiban dan hak, sebagaimana kewajiban narapidana di jelaskan pada Peraturan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia No 06 Tahun 2013 Tentang Tata Tertib Pemasyarakatan dan Rumah Tahan Negara Pasal 3 menegaskan bahwa:22 Setiap Narapidana dan Tahanan wajib: Taat menjalankan ibadah sesuai agama dan/ atau kepercayaan yang dianutnya seta memelihara kerukunan beragama. Mengikuti seluruh kegiatan yang di Patuh, taat, dan hormat kepada Mengenakan seragam yang telah di Memelihara kerapihan dan berpakaian sesuai dengan norma kesopanan Menjaga kebersihan diri dan lingkungan hunian serta mengikuti kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka kebersihan lingkungan hunian Mengikuti apel kamar dilaksanakan oleh petugas pemasyarakatan. Di atas merupakan kewajiban narapidana yang harus di taati, apabila narapidana tidak menjalankan kewajiban tersebut maka akan mendapatkan berupa Untuk hak narapidana di atur pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan Pasal 9 yang berisi:23 Menjalankan ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaan masingmasing. Mendapatkan perawatan, baik jasmani maupun rohani. Mendapatkan pendidikan pengajaran, kesempatan mengembangkan potensi. Mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak sesuai dengan kebutuhan gizi. Mendapatkan layanan informasi. Metode Penelitian Jenis penelitian yang digunakan oleh penulis jenis peneltian Normatif-Empiris agar bisa mengetahui apakah dalam hukum yang diatur memang sudah sesuai dengan hukum masyarakat atau jenis penlitian ini bisa juga disebut dengan jenis penelitian hukum dan jenis penelitian sosial dan juga sebagai penelitian law in books, juga merupakan law in action. Analsis dan Pembahasan Faktor yang menyebabkan terjadinya Pelanggaran Pidana dalam Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Pinrang Syahril. , & Ambarwati. Pengaruh Aturan Asimilasi di Rumah dalam Menekan Laju Penyebaran Covid 19 Terhadap Narapidana di Lapas Kelas II A Parepare. JUSTISI, 9. , 1-17. 20 Awaeh. Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Kejahatan Mutilasi menurut Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lex Privatum, 5. 21 Juliardi. Runtunuwu. Musthofa. TL. Asriyani. Hazmi. , . & Samara, . Metode Penelitian Hukum. CV. Gita Lentera. Vide Pasal 3 Peraturan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia No 06 Tahun 2013 Tentang Tata Tertib Pemasyarakatan dan Rumah Tahan Negara 23 Vide Pasal 9 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan ISSN: 2963-9360 Mendapatkan penyuluhan hukum dan bantuan hukum. Menyampaikan pengaduan dan/atau Mendapatkan bahan bacaan dan mengikuti siaran media massa yang tidak dilarang. Mendapatkan manusiawi dan dilindungi dari tindakan penyiksaan, eksploitasi, pembiaran, kekerasan, dan segala tindakan mental yang membahayakan 10 Mendapatkan pelayanan sosial dan. 11 Menerima atau menolak kunjungan dari keluarga, advokat, pendamping dan masyarakat. Pada penjelasan hak narapidana di atas Rumah Tahanan memberikan hak narapidana sesuai aturan yang telah di tetapkan, tetapi ketika narapidana melakukan pelanggaran pidana tentunya hak-hak tersebut bisa di tunda atau di hilangkan sementara waktu. tetapi ketika narapidana melakukan pelanggaran tentu ada terjadinya pelanggaran pidana tersebut, seperti pada Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Pinrang tentu ada faktor penyebab sehingga terjadinya pelanggaran pidana. Kepala Kesatuan pengamanan pada Rutan Pinrang yang menjelaskan ada beberapa faktor penyebab sehingga terjadinya pelanggaran, yang pertama karena Over Kapasitas pada kamar Narapidana, yang mana kamar tersebut seharusnya hanya di huni oleh 7 ( tuju. sampai 9 . tetapi di isi dengan kapasitas 17 . ujuh bela. bahkan sampai ada yang 27 . ua puluh tuju. orang, penyebab kedua perebuatan alat makan didalam kamar menjadi salah satu faktor terjadinya pelanggaran pidana, selanjutnya tahanan baru yang sebelumnya berupakan banpol . antuan polis. atau informan polisi yang mana korbannya sudah ada beberapa dalam rumah tahanan dan korban tersebut masih merasa jengkel dan yang mana masih menaruh dendam kepadanya, selanjutnya memiliki persoalan di luar sebelum masuk dalam rumah tahanan dan kebetulan dipertemukan kembali dalam blok yang sama ini salah satu faktor memicu Penulis mendapat data jumlah keseluruhan para penghuni Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Pinrang sampai pada tanggak 29 maret 2023 tercatat sebanyak 385 orang yang mana mayoritas penghuni pada Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Pinrang adalah kasus narkoba sebanyak 245, kasus pidana umum sebanyak 140 orang, pada kasus korupsi tidak ada, terdapat juga tahanan anak berjumlah 3 orang, dan juga tahanan wanita berjumlah 15 orang dan narapidana wanita sebanyak 12 orang. Merujuk dari jumlah tersebut di atas tentu sudah mengakibatkan Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Pinrang mengalami over kapasitas dari daya tampung sebenarnya hanyak cukup untuk 220 orang, tetapi sampai pada tanggal 29 maret 2023 over kapasitas sudah mencapai 207. 3% oleh karena itu penyebab terjadinya kerusuhan sebagian besar karena kapasitas yang sudah sangat berlebihan, akibat dari Over Kapasitas ini juga menyebabkan kurang terjaminnya kesehatan bagi narapidana karena dalam satu kamar yang mana di isi bisa 2 kali lipat atau bahkan 3 kali lipat yang membuat pasokan udara yang tidak stabil yang menyebabkan gangguan kesehatan juga juga faktor penyebanya bisa datang dari penyakit-penyakit yang menular, tidak terjaminnya kesehatan narapidana ini. Upaya para staf di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Pinrang untuk mengantipasi over kapasitas pada Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Pinrang maka dilakukan langkah-langkah pemindahan narapidana di berbabagai tempat seperti di pindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Parepare. Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Sungguminasa dan Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Makassar yang mana ini atas persetujuan Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Ham Sulawesi Selatan. Seperti hasil wawancara dari Kepala Kesatuan dan Pengamanan Rumah Tahanan 24 Wawancara penulis dengan Rahman Tampa selaku Kepala Kesatuan pengamanan pada Rutan Pinrang, pada hari selasa tanggal 13 juni 2023 ISSN: 2963-9360 Negara Kelas IIB Pinrang, faktor penyebab terjadinya pelanggaran dalam pidana karena hal kecil seperti masalah alat makan yang hilang, di pakai oleh narapidana lain yang memicu perdebatan sehingga terjadinya pelanggaran pidana seperti pemukulan, yang selanjutnya karena seorang narapidana tersebut sebelum masuk ke dalam Rutan Kelas IIB Pinrang menjadi informan para oknum polisi yang mana sudah ada beberapa korban didalam rumah tahanan, sehingga pada saat para korban dari informan tersebut tau informan polisi tersebut juga sudah menjadi narapidana dalam rumah tahanan hal tersebut memancing emosi para narapidana yang sudah lama dendam hal ini yang membuat terjadi pelanggaran pidana, hal yang dilakukan oleh bagian pengamanan untuk narapidana yang dulu merupakan informan polisi sebelum memasukkannya di dalam sel biasanya diamankan di bagian kesatuan pengamanan dan di pertemukan oleh para korbannya untuk didamaikan tujuannya agar narapidana ini merasa aman dan tidak ada pertengkaran setelahnya. Tetapi walaupun sudah di damaikan tetap saja masih sering terjadi perkelahian yang mana para korban tersebut masih merasa denda terhadap narapidana tersebut. Yang selanjutnya ditempatkan dalam satu sel oleh lawan dari narapidana tersebut sebelum masuk rumah tahanan, dipicu karena masih saling dendam dan di pertemukan dalam satu sel hal itu menyebabkan pertengkaran. Karena kurangnya kesabaran pada diri narapidana tersebut yang membuatnya bisa mendapatkan sanksi atas perbuatannya tersebut seperti faktor penyebab pelangaran asusila terhadap sesama narapidana, hal ini terjadi karena ketidaksadaran narapidana atas apa yang dilakukannya yang bisa merugikan diri sendiri. terkhusus pada seorang narapidana yang sudah berkeluarga memiliki istri atau suami dan bahkan memiliki anak. Atas perbuatannya tersebut bisa mengecewakan bagi keluarganya yang telah setia menunggu dan mengunjunginya, faktor penyebab lainnya itu ketidak ada kedisiplinan di dalam diri narapidana seperti ketika shalat berjamaah yang mana telah ditentukan jadwal tapi narapidana pasti ada saja yang melakukan pelanggaran seperti terlambat, menganggu ketenangan dan bahkan berbicara yang tidak baik atau tidak Akibat Hukum Bagi Narapidana yang Melakukan Pelanggaran Pidana dalam Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Pinrang Pada Undang-undang No 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan juga di bahas tentang akibat hukum bagi narapidana yang melakukan pelanggaran beserta di terangkan sanksi apa yang di jatuhi oleh narapidana yang melakukan pelanggaran pada pasal 67 Undang-undang No 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan yang berisi:25 Penjatuan sanksi bagi tahanan dan narapidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 66 ayat . huruf c berupa: Penempatan dalam sel pengasingan paling lama 12 . ua bela. hari dan/atau Penundaan atau pembatasan hak sebagaimana dimaksud dalam pasal huruf k dan pasal 10 ayat . Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat . huruf a tidak diberikan bagi tahanan dan narapidana perempuan dalm fungsi Dalam Undang-undang No 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan tidak terlalau banyak dan rinci penjelasan tentang akibat atau sanksi seperti apa saja yang di jatuhi pelanggaran, hanya dijelaskan secara singkat. Pada Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Pinrang berpedoman pada Peraturan Kementerian Hukum dan Ham No 06 Tahun 2013 tentang tata tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan. Pada peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No 06 Tahun 2013 tentang tata tertib Lapas dan Rutan pada pasal 8 di 25 Vide Pasal 67 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan 26 Vide Peraturan Kementerian Hukum dan Ham No 06 Tahun 2013 tentang tata tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan ISSN: 2963-9360 jelaskan tentang jenis hukuman disiplin dan Narapidana melakukan pelanggaran pidana selama masa Tahanan. Walaupun Undang-undang No 22 Tahun 2022 dan Perarturan Kementrian Hukum dan Ham No 06 Tahun 2013 pada isinya ada kesamaan tetapi pada Peraturan Kementrian Hukum dan Ham No 06 Tahun 2013 lebih di jelaskan dengan lebih rinci tentang akibat-akibat hukum yang harus di jatuhi oleh narapidana yang melakukan Pada Pasal 10 Perarturan Kementrian Hukum dan Ham No 06 Tahun 2013 Tentang Tata Lapas dan Rutan di bahas pelanggaran apa saja yang termaksud pelanggaran ringan, sedang dan berat yaitu:27 1 Penjatuhan hukuman disiplin tingkat ringan bagi narapidana yang melakukan Tidak menjaga kebersihan diri dan Meninggalkan blok hunian tanpa izin kepada petugas blok. Tidak seragam yang telah di tentukan. Tidak mengikuti apel pada waktu yang telah di tentukan. Mengenakana cincin, dan ikat pinggang. Melakukan mengeluarkan perkataan yang tidak pantas dan melanggar norma kesopanan dan kesusilaan dan. Melakukan berdasarkan pertimbangan sidang tim pengamat pemasyarakatan termaksud dalam perbuatan yang dapat dikenakan hukuman disiplin tingkat ringan. 2 Narapidana yang dijatuhi hukuman Disiplin Tingkat Sedang jika melakukan Memasuki steril area tanpa izin Membuat tato atau peralatannya, tindik, atau sejenisnya. 27 Vide Pasal 10 Perarturan Kementrian Hukum dan Ham No 06 Tahun 2013 Tentang Tata Lapas dan Rutan Melakukan aktifitas yang dapat membahayakan keselamatan diri sendiri atau orang lain. Melakukan mengeluarkan perkataan yang tidak pantas yang melanggar norma Melakukan aktifitas jual beli atau utang piutang. Melakukan termaksud dalam kategori yang mendapatkan hukuman disiplin tingkat ringan secara berulang lebih dari 1 . kali dan. Melakukan didasarkan pertimbangan sidang termaksud dalam perbuatan yang dapat dikenakan Hukuman Disiplin Tingkat Sedang. Narapidana yang dijatuhi Hukuman Disiplin Tingkat Berat jika melakukan Tidak pembinaan yang telah ditetapkan. Mengancam, melakukan penyerangan terhadap Membuat atau menyimpan senjata api, senjata tajam, atau sejenisnya. Merusak fasilitas Lapas dan Rutan. Mengancam memprovokasi, atau perbuatan lain yang menimbulkan Memiliki, menggunakan alat komunikasi atau alat elektronik. Membuat, membawa, penyimpan, mengedarkan atau mengomsumsi Membuat, membawa, penyimpan mengkomsumsi narkotika dan oabt terlarang serta zat adiktif lainnya. Melakukan upaya melarikan diri atau membantu narapidana lain untuk melarikan diri. Melakukan tindakan kekerasan sesama penghuni maupun petugas. ISSN: 2963-9360 Melakukan penyuruh orang lain melaukan pemasangan instalasi listrik di dalam kamar hunian. Melengkapi untuk kepentingan pribadi di luar ketentuan yang berlaku dengan alat pendingin, kipas angin, kompor, televisi, slot pintu, dan atau alat elekronik lainnya di kamar hunian. Melakukan perbuatan asusila atau penyimpangan seksual. Melakukan pencurian, pemerasan, perjudian, atau penipuan. Menyebarkan ajaran sesat. Melakukan termaksuk dalam kategori yang mendapatkan hukuman disiplin tingkat sedang secara berulang lebih dari 1 . kali atau menimbulkan gangguan keamanan dan tatatertib berdasarkan penilaian sidang TTP dan. Melakukan tindakan berdasarkan TTP termaksud dalam perbuatan yang dapat di kenakan hukuman disiplin tingkat berat. Menurut Peraturan Kementerian Hukum dan Ham No 06 Tahun 2013 pada Pasal 12 tentang penjatuhan disiplin bagi narapidana yang berisi. AuBagi narapidana yang diduga melakukan pelanggaran tata tertib wajib di lakukan pemeriksaan awal oleh kepala pengamanan sebelum di jatuhi hukuman. Pemeriksanaan awal sebagaimana di maksud pada ayat . disampaikan kepada Kepala Lapas atau Kepala Rutan sebagai dasar bagi Adapun narapidana yang melanggar untuk menetukan sanksi yang akan diterima juga untuk mengetahui apakah pelanggaran yang di lakukan masih termasuk sedang atau sudah masuk kategori pelanggaran beratAy. Pada Pasal 13 di dalam pasal tersebut membahas tentang prosedur pemeriksan narapidana yaitu:29 1 Kepala Lapas atau Kepala Rutan membentuk tim pemeriksa untuk memeriksan hasil pemeriksaan awal. 2 Tim pemeriksa mempunyai tugas memeriksa narapidana yang di duga melakukan pelanggaran tata tertib. 3 Hasil pemeriksaan di tuangkan ke dalam berita acara pemeriksaan serta harus di tanda tangani oleh narapidana dan tim 4 Sebelum ditanda tangani terperiksana di berikan kesempatan untuk membaca hasil pemeriksaan. Prosedur selanjutnya pada Pasal 14 yang berisi tentang yang mana tim pemeriksa menyampaikan berita acara pemeriksaan kepada Kepala Lapas atau Kepala Rutan yaitu:30 AuSelanjutnya Kepala Lapas atau Kepala Rutan wajb menyampaikan berita acara pemeriksaan sebagaimana di maksud pada ayat . kepada tim pengamat pemasyarakatan dalam jangka waktu paling lama 2 x 24 . ua kali dua puluh empa. jam terhitung sejak bertita acara diterima, kemudian TTP melaksanakan sidang untuk terhadap narapidana yang diduga melakukan pelanggaran dalam jangka waktu paling lama 2 x 24 . ua kali dua puluh empa. jam terhitung sejak tanggal berita acara pemeriksaan diterimaAy. Di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Pinrang bagi siapa yang melakukan pelanggaran tentu akan mendapatkan sanksi Pada hasil wawancara kepada Bapak Rahman Tampa, pada hari selasa 29 Vide Pasal 13 Perarturan Kementrian Hukum dan Ham No 06 Tahun 2013 Tentang Tata Lapas dan Rutan 30 Vide Pasal 14 Perarturan Kementrian Hukum dan Ham No 06 Tahun 2013 Tentang Tata Lapas dan Rutan 28 Vide Pasal 12 Perarturan Kementrian Hukum dan Ham No 06 Tahun 2013 Tentang Tata Lapas dan Rutan ISSN: 2963-9360 tanggal 13 juni 2023 selaku Kepala Kesatuan Pengamanan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Pinrang ada beberapa jenis Pelanggaran dan sanksi pleanggarannya yaitu:31 1 Pelanggaran Ringan, pelanggaran ringan seperti Mengganggu ketenangan dalam Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Pinrang biasa di bawa ke KPR untuk di minta keterangan alasan mengapa melakukan hal tersebut dan di beri pernyataan lisan atau tertulis untuk tidak mengulanginya pelanangaran tersebut, juga pada pelangaran seperti perkelahian akan di bawa ke KPR untuk di damaikan dan di minta untuk membuat surat pernyataan damai secara Apabila setelah di damaikan dan membuar surat pernyataan tetapi masih mengulanginya perbuatan yang sama maka itu sudah masuk pada pelanggaran sedang. 2 Pelanggaran Sedang, sedang itu apabila seorang narapidana sudah beberapa kali melakukan pernyataan untuk tidak melakukan mengulanginya, maka akan akibat hukumnya seperti di masukkan ke dalam sel merah atau yang biasa di sebut sel didalam sel selama 6 hari, menunda atau meniadakan hak tertentu berdasarkan hasil sidang TPP, menunda sebagaimana dimaksud pada ayat . huruf b dapat berupa penundaan waktu pelaksanaan kunjungan. Apabila setelah mendapatkan sanksi yang telah dijelaskan di atas tetapi tetap mengulangi melakukan pelanggaran maka akan diketegorikan pelanggaran 3 Pelanggaran Berat, seorang Narapidana yang telah melakukan beberapa pelanggaran atau setelah mendapatkan sanksi beberapa kali tapi masih melakukan pelanggaran maka sudah termaksud pelanggaran berat yang mana akibat hukumnya dimaksukkan ke sel pengasingan atau sel merah atau juga di sebut sel dalam sel selama 6 . hari, seperti yang di jelaskan pada akibat hukum pada pelanggaran sedang, dan dapat diperpanjang selama 2 . kali 6 . hari dan tidak mendapat hak remisi, cuti pengunjungan keluarga, cuti bersyarat, asimilasi, cuti menjelang bebas, dan pembebasan bersyarat dalam tahun berjalan dan dicatat dalam register F dan, untuk alasan narapidana dapat dimasukkan dalam pengasingan dan dicatat dalam regester Dan juga pada narapidana yang telah melakukan pelanggaran pidana seperti penyelundupan narkoba yang mana sudah termaksud residivis itu prosesnya akan di periksa secara singkat oleh bagian pengamanan pada Rutan kelas IIB Pinrang dan pihak Rutan melaporkan kepada Kepolisian atas kejadian yang telah terjadi, dari pihak memastikan dan memeriksa narapidana tersebut ketika telah terbukti bersalah maka narapidana tersebut di ambil alih oleh kepolisian untuk sidang kembali tetapi narapidana tersebut tetap menjalankan hukuman yang telah di jatuhi sebelumnya dan mendapat sanksi tersendiri pada Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Pinrang seperti di masukkan kedalam sel pengasingan dan di hilangkan hak-hak seperti Remisi dan bebas bersyarat, untuk Remisi itu di hilangkan bisa 6 bulan, 9 bulan dan maksimal 1 tahun. Pada hasil wawancara oleh ibu Hesti pada selasa tanggal 4 juli 2023 yang merupakan staff Pelayanan Tahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Pinrang yang mana membahas tentang Remisi ada dua macam yaitu Remisi Umum dan Remisi Khusus untuk narapidana bisa mendapatkan Remisi Umum itu pada 17 agustus dan untuk narapidana bisa mendapatkan Remisi 31 Wawancara penulis dengan Rahman Tampa selaku Kepala Kesatuan pengamanan pada Rutan Pinrang, pada hari selasa tanggal 13 juni 2023 ISSN: 2963-9360 Khusus pada hari raya idul fitri. Tetapi untuk mendapatkan Remisi tentu saja ada ketentuan-ketentuan yang haru di penuhi agar seorang narapidana bisa mendapatkan Remisi, untuk mendapatkan Remisi tersebut narapidana minimal telah menjalankan masa hukumannya selama 6 bulan kurungan apabila seorang narapidana dalam masa kurungannya cukup 6 bulan pada tanggal 18 agustus maka narapidana tersebut tidak bisa mendapatkan Remisi, harus rajin mengikuti pembinaan-pembinan di dalam Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Pinrang, harus berkelakuan baik, tidak ada pelanggaranpelanggaran yang telah dilakukan, dan tidak dalam percobaan atau bukan Residivis yang masih memiliki utang. Narapidana tersebut hanya akan mendapat remisi apabila masa kurungannya pas di jalani selama 6 bulan, apabila ada narapidana yang masa kurungannya pas 6 bulan setelah lebaran atau pada tanggal 18 agustus maka narapidana tersebut tidak bisa mendapat Remisi. Tetapi masa Remisi pada Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Pinrang bisa sewaktu-waktu di hilangkan sementara atau dihilangkan selama 9 bulan atau di cabut permanen apabila seorang narapidana atau tahanan tersebut sudah mendapatkan regester F. Di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Pinrang bagi narapidana yang sudah mendapatkan register F biasa yang telah melakukan pelanggaran seperti pelarian, didapat memakai narkoba didalam kamar atau blok, dan pidana umum yang sudah tingkat berat atau pelanggaran pidana yang di lakukan berulang-ulang kali. Biasanya di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Pinrang memindahkan narapidana yang sudah mendapatkan register F apabila narapidana tersebut sudah menganggu keamanan dan kenyamanan narapidana yang lain jadi untuk menghindari dan agar terjaga keamanan dan kenyamanan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Pinrang makan narapidana yang mendapatkan register F akan di pindahkan Wawancara penulis dengan ibu Hesti staff Pelayanan Tahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Pinrang, pada 4 Juli 2023 menjaga kemanan dan kenyamanan narapidana yang lain dari narapidana yang Beikut data-data Pelanggaran yang di ambil dari Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Pinrang yang mana mulai dari pelanggaran ringan, sedang, dan berat dari 2021-2023: Tabel 1. 1 Data-data pelanggaran ringan yang terjadi dalam Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Pinrang dari 2021-2023 No Tanggal 18/05/ 30/06/ 11/07/ 24/07/ 06/11/ 31/12/ 09/02/ 07/01/ 10/01/ 10/01/ 09/02/ 19/02/ 13/09/ 13/10/ 18/01/ 27/02/ 09/02/ 25/02/ 31/03/ 01/04/ 02/04/ Jenis Pelanggaran Ringan Mengambil uang milik orang lain Memprovokasi warga binaan lainnya untuk berbuat rusuh . dalam kegiatan keagamaan dalam mesjid Menerima hadiah dari uang hasil penipuan yang di lakukan warga binaan An. Wahyu Bin Jamaluddin Melakukan kecurangan pengunaan handphone wartel Rutan Melakukan perbuatan tidak pantas . enceburkan pakaian dalam di kamar mandi umum Melakukan Penyelundupan uang sebesar Rp. dalam rantang nasi Melakukan Pencemaran nama baik terhadap beberapa Oknum Pegawai Melakukan Penyulundupan uang di dalam botol deterjen . Melakukan Pelanggaran mengambil barang/makanan milik An. Khairil Anwar Bin Ahmad tanpa Melakukan Pelanggaran tanpa sengaja mengakibatkan Perkelahian antara An. Agus Bin Muin dan An. Khairil Anwar Bin Ahmad Tidak menghargai dan menghormati teman seamar yang lebih tua An. Masni Bin P. Bidin Menyebutkan kata-kata kotor kepada An. Erwin Bin Sukma Merokok di dalam blok hunian wanita Melakukan Perjudian . sesama warga binaan Mengeluarkan Perkataan yang bersifat provokatif . ata-kata yang tidak pantas di ucapka. pada saat pelaksanaan shalat isyah berjamaah di dalam kamar Memasuki Steril tanpa izin dari petugas mengambil rokok di koperasi senilai Rp. dengan mengatas namakan Sudirman Bin Ismail Pelanggaran gangguan keamanan dan tata tertib berupa telah ditemukannya sebuah pipet kaca . pada saku celana yang ditipkan oleh keluarga Wbp Melakukan aktifitas yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban rutan berupa menganggu istri wbp yang lain An. Fadli Bin Numbang Melakukan aktifitas yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban rutan berupa bercanda/tertawa pada saat pelaksanaan shalat tarwih berjamaah di mesjid Melakukan aktifitas lain yang dapat mengganggu keaman dan ketertiban rutan tidak melaksanakan ISSN: 2963-9360 Tabel di atas merupakan pelanggaranpelanggaran ringan yang terjadi di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Pinrang. Tabel 1. 2 Data-data pelanggaran sedang yang terjadi dalam Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Pinrang dari 2021-2023 No Tanggal 04/01/ 03/05/ 16/05/ 05/06/ 11/06/ 27/06/ 17/09/ 03/11/ 03/11/ 08/01/20 10/01/ 13/04/ 25/06/ 03/08/ 02/11/ 28/11/ 17/12/ 05/01/ 14/02/ 14/02/ 07/03/ 09/03/ 04/04/ 21/04/ 02/05/ 10/05/ Jenis Pelanggaran Sedang Melakukan judi bola sesama warga binaan An. Nasrullah Bin P. Lesi Bermain Kartu Domino (Perjudian Kertu Domin. Melakukan Penganiyaan/ Pemukulan terhadap Warga Binaan An. Rasman Bin Abd. Rauf Melakukan Pemukulan terhadap Heri Setiawan Bin Hermanto melakukan pemukulan/ penganiyaan terhadap Anak didik An. Muh. Rafly Ramli Bin Ramli Melakukan perjudian sesama warga binaan Melakukan Pneganiyaan/Pemukulan terhadap warga binaan An. Heri Setiawan Bin Hermanto Melakukan Penganiyaan/ Pemukulan terhadap Warga Binaan An. Fendi Irawan Bin Muhtar Melakukan Penganiyaan/Pemukulan terhadap warga binaan An. Jusman Bin Sontong Melakukan judi bola sesama warga binaan An. Abd. Hadi Bin Abdullah Melakukan Pelanggaran Pemukulan kepada An. Agus Bin Muin Melakukan Tindakan penganiyaan/ Pemukulan terhadap sesama warga binaan An. Ikhsan Syarif Sowandy Bin Syarifuddin Melakukan Perjudian sesama warga binaan An. Andi Imran Maulana Bin Hasan. Randi Mario Bin Amrullah. Faisal Alamsyah Bin Bakri Sentiago dan Arman Jaelani Bin Mehsi Melakukan Penganiyaan/Pemukulan terhadap warga binaan An. Yaya Dkk Melakukan/Penganiyaan terhadap sesama warga binaan An. Irfan Bin Ilham Melakukan Pemukulan/ penganiyaan terhadap Warga binaan An. Irfan Bin Ilham Melakukan Penganiyaan/Pemukulan/Perkelahian sesama warga binaan di kamar satu Melakukan Perkelahian sesama warga binaan An. Amran Bin Assae Menggunakan zat berbahaya . em fo. Pelanggaran susila . enjalin hubungan Pacaran WBP) Melakukan Penganiyaan/ Pemukulan terhadap Warga Binaan An. Bakriadi Lajeng Bin Hani Melakukan Penganiyaan/ Pemukulan terhadap Warga Binaan An. Cahyadi Djafar Bin Muh. Djafar Melakukan penganiyaan/Pemukulan sesama warga binaan An. Purnomo Als. Momo Bin Aras Melakukan penganiyaan/Pemukulan sesama warga binaan An. Muh. Basri Bin Abidin Melakukan Pengancaman sesama warga binaan An. Rahmat Hidayat Bin Ibrahim Enal Melakukan Aktifitas jual beli/utang piutang Adapun tabel di atas merupakan pelanggaran-pelanggaran sedang yang di ambil dari Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Pinrang. Tabel 1. 3 Data-data pelanggaran ringan yang terjadi dalam Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Pinrang dari 20212023. Tanggal 28/06/ 04/07/ Pelanggaran Berat Diduga Pelecehan (Berciuma. sesama warga binaan melakukan tindakan kekerasan sesam warga binaan An. Seldi Bin Iwan Adapun tabel di atas merupakan pelanggaran-pelanggaran berat yang di ambil dari Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Pinrang. data-data pelanggaran ringan, sedang dan berat, yang di ambil dari tiga tahun belakang ini. Pada tahun 2021 sampai tahun 2023, pada tahun 2023 bulan juni belum ada tercata di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Pinrang pelanggaran-pelanggaran berat, maupun sedang yang sampai dilakukan narapidana hanya ada pelanggaran-pelanggaran ringan yang di selesaikan di ruangan KPR yang mana narapidana tersebut di damaikan dan berjanji tidak mengulangi perbuatan yang sama lagi dan juga belum ada pelanggaran sampai Register F yang terjadi. di tahun 2023 belum ada catatan Register F yang tercetat di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Pinrang bagi narapidana untuk itu penulis memasukkan data-data Register F di tiga tahun terakhir. Adapun menulis mengambil data-data Register F di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Pinrang pada tiga tahun terakhir dengan berbagai macam pelanggaran sehingga yang membuar narapidana tersebut mendapat Register F dan adapun untuk data Register F yaitu: ISSN: 2963-9360 Tabel 1. 4 Data-data narapidana dalam Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Pinrang yang mendapatkan register F Regestrasi Golongan Nama Pelanggaran Tanggal Kejadian Iwan Saputra BI. 192/2019 Bin Kamaruddin Asusila 05/05/ Nurul Anwar Bin H. Ahmad Asusila 05/05/ Wahyu Bin Jamaluddin Pencamara n Nama Baik Beberapa Oknum Pegawai 15/06/ Ansaruddin BI. 120/2017 Bin Zainuddin Tinda Perbuatan Asusila 05/05/ BI. 18/W/2018 Tindak Perbuatan Asusila 05/05/ BI. 26/2022 BI. 43/2021 Linda Akai Binti Akai Kronologis Singkat Sehubungan dengan adanya pelanggaran gangguan KAMTIB berupa turut membantu sehingga terjadi pelanggaran perbuatan asusila yang di lakukan sesama warga binaan yang terjadi sekitar bulan januari dan bulan Sehubungan dengan adanya pelanggaran gangguan KAMTIB berupa pelanggaran perbuatan asusila sesama warga binaan a. Masni Binti P. Bidin yang terjadi di Menceritakan kepada pegawai lain bahwa ia sering memijit beberapa pegawai dan melakukan pijit plus-plus yang setelah bersangkutan, itu tidak benar dan hal itu tersebar di dalam Rutan yang mana memancing kehebohan. Telah melakukan perbuatan yang dapat menganggu keamanan dan tata tertib berupa mengajak atau saling mengajak ataupun sepakat sesama warga binaan lawan jenis atas nama Linda Akai Binti Akai yang bukan perupakan istrinya untuk berbuat maksiat di dalam kamar toilet disabilitas. Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Pinrang. Telah melakukan perbuatan yang dapat menganggu keamanan dan tata tertib berupa mengajak atau saling mengajak ataupun sepakat sesama warga binaan lawan jenis atas nama Ansaruddin Bin Zainuddin yang bukan merupakan suaminya untuk berbuat maksiat di dalam toilet disabilitas di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Pinrang. Di atas merupakan data-data Register F yang mana pada tingkatan pelanggaran yang di lakukan narapidana Register F ini sudah termaksud pelanggaran paling berat yang telah di lakukan oleh narapidana. Rumah Tahanan IIB Pinrang bagi narapidana yang mendapatkan Register F yang mana pada aturan sudah bisa di hilangkan masa remisinya tetapi di Rumah Tahanan Negara IIB Pinrang narapidana di Tanggal Mulai Sanksi Tanggal Akhir Sanksi 05/05/ 16/05/ 05/05/ 16/05/ 08/07/ 19/07/ 06/05/ 17/05/ 06/05/ 17/05/ beri kebijakan untuk tetap memberikan hak remisinya atas dasar kasian kepada narapidana tersebut. Walaupun demikian narapidana tersebut masih ada saja yang kurang kesadarannya tetap melakukan halhal yang merugikan dirinya sendiri hasil wawancara penulis pada narasumber bahwa pada tahun 2023 masih belum ada tercatat Register F yang terjadi di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Pinrang. melakukan aktifitas yang nyaman didalam kamar, juga karena masalah alat makan yang tiba-tiba hilang membuat saling menuduh, juga alat makan yang di pakai oleh teman Peyebab selanjutnya tahanan baru yang mana tahanan tersebut sebelumnya seorang informan polisi yang memiliki Kesimpulan Faktor pelanggaran dalam Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Pinrang karena Over Kapasitas yang terjadi yang mana muatan kamar yang berlebihan sehingga narapidana tidak bisa ISSN: 2963-9360 banyak korban dalam Rumah Tahanan sehinggan ketika para korban informan polisi tersebut tau para narapidana yang memiliki dendam kepada tahanan baru sehingga terjadinya perkelahian. Akibat hukum bagi narapidana yang melakukan pelanggaran itu bagi narapidana yang melakukan pelanggaran ringan, akan membuat surat penyataan secara lisan maupun tertulis untuk tidak mengulangi Ketika narapidana tersebut setelah membuat surat penyataan tetapi masih melakukan pelanggaran maka narapidana tersebut akan di masukkan ke dalam sel pengasingan atau sel merah selama 6 . hari dan meniadakan hak-haknya untuk sementara waktu, apabila narapidana masih tetapi melakukan pelanggaran setelah di beri hukuman maka narapidana tersebut akan mendapatkan pelanggaran berat yang mana tetap di masukkan kedalam sel pengasingan atau sel merah selama 6 . and Education: Jurnal Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, 4. Ali Zainuddin. Menuju Pembaharuan Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika Marweni. Upaya Penanganan Terhadap Anak Korban Kekerasan Seksual (Studi Kasus DP2KBP3A Di Kabupaten Kuantan Singing. (Doctoral dissertation. Universitas Islam Ria. Moeljatno. Azaz-Azas Hukum Pidana. Bandung: Armico Priyatno. Sistem pelaksanaan pidana penjara di Indonesia. Refika Aditama. Rofi. Kewenangan Kejaksaan Dalam Upaya Tuntutan Depenalisasi Bagi Pecandu Narkotika Dalam Tinjauan Restorative Justice. Rohman. Penanganan Tindak Pidana Penghinaan Terhadap Bendera Indonesia Yang Terjadi Di Luar Negeri. Sabikhi. Analisis Penegakan Hukum Pidana Terhadap Tindak Pidana Terkait Suap Dalam Penerimaan Calon Anggota Bintara Polri Tahun 2017 (Studi di Polda Lampun. Saefudin. , & NCD. (Eds. Kapita Selekta Pemasyarakatan Edisi II. IDE Publishing. Sitorus. Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Anak Sebagai Pelaku Percobaan Pemerkosaan (Studi Kasus Nomor: 215/Pid. Sus-Anak/2014/Pn. Yy. (Doctoral Dissertation. Uaj. Sodikin. Penegakan Hukum Lingkungan. Jakarta: IN Media. Soekanto. Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum. Syahril. , & Ambarwati. Pengaruh Aturan Asimilasi di Rumah dalam Menekan Laju Penyebaran Covid 19 Terhadap Narapidana di Lapas Kelas II A Parepare. JUSTISI, , 1-17. Syahril. Rusli. , & Aris. The Urgency of Guidance in Referensi