https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 DOI:https://doi. org/10. 38035/jihhp. https://creativecommons. org/licenses/by/4. Implementasi Kebijakan Pemerintah Kota Padang Tentang Relokasi Pedagang Kaki Lima Pantai Padang Dan Pedagang Kaki Lima Jembatan Siti Nurbaya Pebriansyah Emrialdi1. Tengku Rika Valentina2. Indah Adi Putri3. Program Studi Ilmu Politik. Universitas Andalas. Sumatera Barat. Indonesia. pebriansyahemrialdi38@gmail. Program Studi Ilmu Politik. Universitas Andalas. Sumatera Barat. Indonesia. tengkurika@soc. Program Studi Ilmu Politik. Universitas Andalas. Sumatera Barat. Indonesia. Indahputri1981@yahoo. Corresponding Author: pebriansyahemrialdi38@gmail. Abstract: The implementation of the street vendor relocation policy in Padang City, particularly in the areas of Padang Beach and Siti Nurbaya Bridge, was carried out through Regional Regulation Number 11 of 2005 concerning Public Order, which prohibits trading in restricted areas such as roads and public facilities. This study aims to describe the process and the success of the policy implementation at both locations. The focus of this research is to comparatively examine the implementation of the street vendor relocation policy in the two locations Padang Beach and Siti Nurbaya Bridge by highlighting the resulting economic, social, cultural, and tourism impacts. The research uses a qualitative approach with a case study method. Based on Van Meter and Van Horn's implementation model, which includes six key variables policy standards and objectives, resources, inter-organizational communication, characteristics of implementing agencies, social-economic conditions, and implementers' dispositions these variables have not been fully met in this context. Field findings indicate a gap between theoretical frameworks and actual implementation, especially in the Padang Beach area, where the goal of creating a well-organized tourism area has not been followed by an improvement in vendor welfare. Economically, the relocation has led to a decline in vendor income due to the new locations being less strategic and lacking support infrastructure. Socially and culturally, the relocation has triggered significant changes, as the former business spaces were deeply connected to the identity and social relations of the local communities. terms of tourism, although the areas have become visually more orderly, economic and cultural vitality has declined due to the lack of integration between the relocation areas and the main tourist attractions. Keyword: Policy Implementation. Padang City Government. Relocation of Traders. Padang Beach and Siti Nurbaya Bridge. 596 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 Abstrak: Implementasi kebijakan relokasi pedagang kaki lima di Kota Padang, khususnya di Pantai Padang dan Jembatan Siti Nurbaya, melalui peraturan daerah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum, melarang berjualan di area yang dilarang seperti badan jalan dan fasilitas umum. Penelitian ini bertujuan mendeskripsikan proses dan keberhasilan implementasi kebijakan relokasi di kedua lokasi. Fokus penelitian ini adalah mengkaji secara komparatif implementasi kebijakan relokasi pedagang kaki lima di dua lokasi di Kota Padang Pantai Padang dan Jembatan Siti Nurbaya dengan menyoroti dampak ekonomi, sosial, budaya, dan pariwisata yang ditimbulkan. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif dengan menggunakan metode penelitian studi kasus. model Van Meter dan Van Horn, enam variabel implementasi termasuk standar kebijakan, sumber daya, komunikasi, karakteristik pelaksana, kondisi sosial ekonomi, dan disposisi pelaksana belum sepenuhnya terpenuhi dalam konteks ini. Temuan lapangan memperlihatkan adanya perbedaan antara kerangka teoritis dan realitas implementatif, khususnya di Pantai Padang, di mana tujuan penataan kawasan wisata tidak diikuti oleh peningkatan kesejahteraan pedagang. Secara ekonomi, relokasi menyebabkan penurunan pendapatan pedagang karena lokasi baru yang tidak strategis dan kurang mendukung. Secara sosial dan budaya, relokasi memicu perubahan karena ruang usaha lama telah menjadi bagian dari identitas dan relasi sosial komunitas. Dari sisi pariwisata, meskipun kawasan menjadi lebih tertib secara visual, vitalitas ekonomi dan budaya justru menurun akibat kurangnya integrasi antara kawasan relokasi dan atraksi wisata Kata Kunci: Implementasi Kebijakan. Pemerintah Kota Padang. Relokasi Pedagang. Pantai Padang dan Jembatan Siti Nurbaya. PENDAHULUAN Implementasi kebijakan merupakan salah satu tahap paling kompleks dalam siklus kebijakan publik. Pada tahap ini seringkali muncul ketidakcocokan antara apa yang direncanakan dengan realitas di lapangan, karena dipengaruhi oleh keterbatasan sumber daya, lemahnya koordinasi, hingga resistensi dari aktor-aktor yang terdampak. Menurut Van Meter dan Van Horn . , keberhasilan implementasi kebijakan ditentukan oleh enam variabel utama, yaitu standar dan tujuan kebijakan, sumber daya, komunikasi antarorganisasi, karakteristik pelaksana, kondisi sosial-ekonomi, serta disposisi implementor. Namun, dalam praktiknya keenam variabel tersebut jarang terpenuhi secara ideal. Kota Padang menjadi kasus menarik karena sejak diberlakukannya Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum, pemerintah kota secara konsisten melakukan penataan kawasan wisata, termasuk relokasi PKL di Pantai Padang dan Jembatan Siti Nurbaya. Kebijakan ini bertujuan menciptakan kawasan wisata yang tertib, bersih, dan nyaman bagi Namun, implementasi kebijakan tersebut memunculkan persoalan baru. Di satu sisi, kawasan menjadi lebih rapi secara visual. di sisi lain, para pedagang mengalami penurunan pendapatan, kehilangan ruang sosial-budaya yang telah melekat secara turun-temurun, serta menimbulkan aksi resistensi berupa protes dan penolakan. Fenomena ini menimbulkan pertanyaan penting sejauh mana kebijakan relokasi PKL di Kota Padang berhasil diimplementasikan sesuai tujuan yang dirumuskan, serta bagaimana dampaknya terhadap dimensi ekonomi, sosial, budaya, dan pariwisata. Kebaruan penelitian ini terletak pada analisis komparatif dua lokasi strategis Pantai Padang dan Jembatan Siti Nurbaya dengan menekankan konsekuensi nyata yang dialami pedagang dan masyarakat, bukan hanya pada aspek administratif. Dengan demikian, penelitian ini diharapkan memperkaya kajian implementasi kebijakan publik melalui perspektif yang lebih kontekstual dan humanistik, serta 597 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 memberi kontribusi praktis bagi perumusan kebijakan relokasi yang lebih inklusif dan METODE Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif. Pendekatan ini dipilih karena mampu memberikan pemahaman yang mendalam terhadap implementasi kebijakan relokasi pedagang kaki lima (PKL) di Kota Padang, khususnya di kawasan Pantai Padang dan Jembatan Siti Nurbaya. Lokasi penelitian ditetapkan pada dua kawasan wisata tersebut karena keduanya merupakan titik strategis yang menjadi fokus penataan dan relokasi oleh Pemerintah Kota Padang. Informan penelitian ditentukan secara purposive sampling dengan mempertimbangkan keterlibatan langsung mereka dalam kebijakan relokasi. Informan terdiri dari pedagang kaki lima yang terdampak, aparatur Pemerintah Kota Padang yang terkait langsung dengan pelaksanaan kebijakan, khususnya Satpol PP dan Dinas Pariwisata, serta masyarakat atau pengunjung yang beraktivitas di kawasan wisata. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara mendalam, observasi langsung, serta studi dokumentasi terhadap berbagai regulasi dan dokumen resmi yang terkait dengan relokasi PKL, termasuk Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan surat edaran Wali Kota Padang mengenai penataan kawasan wisata. Data yang diperoleh kemudian dianalisis menggunakan model interaktif Miles dan Huberman, yang terdiri dari tiga tahapan, yaitu reduksi data, penyajian data, serta penarikan kesimpulan dan verifikasi. Analisis dilakukan dengan cara menghubungkan temuan lapangan dengan kerangka teori implementasi kebijakan yang dikemukakan oleh Van Meter dan Van Horn, sehingga memungkinkan untuk melihat sejauh mana kebijakan relokasi dapat dikatakan berhasil atau menghadapi kendala. Untuk menjamin keabsahan data, penelitian ini menggunakan teknik triangulasi sumber dan metode. Validitas diperoleh dengan membandingkan informasi yang berasal dari berbagai informan serta menelaah data melalui lebih dari satu teknik pengumpulan. Dengan demikian, hasil penelitian yang disajikan dapat dipertanggungjawabkan secara akademik dan mencerminkan kondisi empirik di lapangan. HASIL DAN PEMBAHASAN Kebijakan relokasi di kawasan Pantai Padang dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Padang melalui Satpol PP dan Dinas Pariwisata dengan berlandaskan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum. Tujuannya adalah menciptakan kawasan wisata yang tertib, bersih, dan nyaman. Namun, hasil temuan lapangan menunjukkan bahwa implementasi kebijakan di lokasi ini menghadapi tantangan besar, terutama pada aspek ekonomi dan sosial. Berdasarkan wawancara dengan pedagang, mayoritas menyatakan bahwa pasca relokasi pendapatan mereka mengalami penurunan signifikan. Hal ini disebabkan oleh lokasi baru yang dianggap tidak strategis dan kurang dilalui wisatawan. Sebelum relokasi, pedagang berjualan di titik-titik yang memiliki intensitas pengunjung tinggi, seperti di sepanjang bibir pantai. Setelah dipindahkan, arus pengunjung yang mampir membeli dagangan menurun drastis, sehingga omzet tidak lagi mencukupi kebutuhan sehari-hari. Selain itu, resistensi sosial muncul dalam bentuk protes dan penolakan dari pedagang. Mereka menilai bahwa kebijakan relokasi dilakukan secara top-down tanpa melibatkan aspirasi Ruang usaha di Pantai Padang bagi sebagian pedagang tidak hanya sekadar tempat berdagang, tetapi juga bagian dari identitas sosial dan budaya yang telah terbentuk secara turun-temurun. Oleh karena itu, pemindahan lokasi dianggap memutuskan keterikatan dengan komunitas serta menghilangkan ruang interaksi sosial yang penting. Meskipun demikian, dari sisi estetika dan tata ruang, kebijakan relokasi berhasil menata kawasan Pantai Padang menjadi lebih rapi dan bersih. Pemerintah Kota Padang menekankan bahwa upaya ini merupakan bagian dari strategi pariwisata, yaitu menjadikan Pantai Padang 598 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 sebagai destinasi wisata unggulan yang nyaman bagi pengunjung. Namun, peningkatan kualitas visual kawasan tidak berbanding lurus dengan peningkatan kualitas pengalaman Kawasan yang rapi justru dinilai kehilangan dinamika ekonomi dan interaksi sosial yang sebelumnya menjadi daya tarik tersendiri bagi wisatawan. Berbeda dengan Pantai Padang, implementasi kebijakan relokasi di kawasan Jembatan Siti Nurbaya relatif lebih tertata. Pemerintah Kota Padang berhasil mengalihkan pedagang dari badan jalan jembatan ke lokasi baru di bawah jembatan. Selain itu, pemerintah juga membentuk Koperasi Kuliner Jembatan Siti Nurbaya (KKJSN) sebagai wadah bagi pedagang untuk mengembangkan usaha kuliner, seperti jagung bakar dan pisang kapik, yang menjadi identitas kuliner khas kota. Dari sisi ekonomi, meskipun pada awalnya pedagang mengalami penurunan pendapatan akibat penyesuaian lokasi, seiring berjalannya waktu sebagian pedagang mulai merasakan manfaat dari lokasi baru. Keberadaan koperasi memungkinkan adanya pembinaan, promosi, serta dukungan kelembagaan yang relatif lebih baik dibandingkan di Pantai Padang. Namun, tidak semua pedagang merasa puas. beberapa di antaranya mengeluhkan biaya tambahan dan keterbatasan fasilitas. Dalam dimensi sosial dan budaya, relokasi di Jembatan Siti Nurbaya cenderung lebih diterima karena pemerintah melibatkan unsur kreativitas dan seni di lokasi baru. Kawasan di bawah jembatan dikembangkan tidak hanya sebagai area kuliner, tetapi juga sebagai zona kreatif yang menghadirkan pertunjukan musik, seni tradisional, dan aktivitas seni rupa. Hal ini membuat kawasan tetap hidup sebagai ruang interaksi sosial, meskipun tidak sepenuhnya menggantikan suasana di lokasi lama. Dari perspektif pariwisata, penataan Jembatan Siti Nurbaya dinilai relatif berhasil karena mendukung citra kawasan sebagai ikon wisata kota. Penertiban pedagang dari badan jalan membuat jembatan lebih nyaman diakses pengunjung, sementara area kuliner di bawah jembatan menjadi atraksi tambahan. Meskipun demikian, keberhasilan ini masih bergantung pada konsistensi pemerintah dalam menjaga kebersihan, keamanan, dan promosi kawasan. Jika dibandingkan, implementasi kebijakan relokasi di Pantai Padang lebih menonjolkan aspek estetika tanpa memperhatikan kelangsungan ekonomi pedagang, sehingga menimbulkan resistensi sosial yang kuat. Sebaliknya, di Jembatan Siti Nurbaya pemerintah relatif lebih berhasil karena menghadirkan koperasi, pembinaan, dan aktivitas kreatif yang membuat kawasan tetap menarik. Analisis dengan model implementasi kebijakan Van Meter dan Van Horn menunjukkan . Policy Standards and Objectives: Kedua kebijakan sama-sama jelas, yaitu menata kawasan wisata agar tertib dan indah. Namun, tujuan ini kurang diselaraskan dengan kebutuhan ekonomi pedagang, khususnya di Pantai Padang. Policy Resources: Dukungan sumber daya di Jembatan Siti Nurbaya lebih baik karena adanya koperasi dan pembinaan, sedangkan di Pantai Padang terbatas pada penertiban tanpa solusi keberlanjutan. Interorganizational Communication and Enforcement Activities: Komunikasi di Pantai Padang cenderung satu arah . op-dow. , sementara di Jembatan Siti Nurbaya lebih terbuka dengan adanya koordinasi lintas lembaga dan partisipasi pedagang. Characteristics of Implementing Agencies: Satpol PP dan Dinas Pariwisata berperan penting di kedua lokasi, tetapi kapasitas kelembagaan lebih terasa di Jembatan Siti Nurbaya karena adanya program koperasi. Economic. Social, and Political Conditions: Kondisi sosial-politik di Pantai Padang memperlihatkan resistensi yang kuat, sedangkan di Jembatan Siti Nurbaya relatif lebih 599 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 Disposition of Implementors: Pelaksana kebijakan di Jembatan Siti Nurbaya menunjukkan sikap yang lebih adaptif dengan memberikan alternatif kreatif bagi pedagang, sedangkan di Pantai Padang lebih represif. Temuan ini sejalan dengan penelitian-penelitian sebelumnya yang menunjukkan bahwa kebijakan relokasi PKL di berbagai kota menghadapi tantangan serupa, seperti resistensi sosial, penurunan pendapatan, dan lemahnya komunikasi. Namun, kebaruan penelitian ini terletak pada analisis multidimensi ekonomi, sosial, budaya, dan pariwisata serta studi komparatif dua lokasi yang berbeda. Dengan demikian, penelitian ini memperkaya diskursus implementasi kebijakan publik dengan menegaskan bahwa keberhasilan relokasi PKL tidak hanya ditentukan oleh aspek penataan ruang, tetapi juga oleh keberhasilan pemerintah menyeimbangkan tujuan pembangunan dengan kelangsungan hidup pelaku ekonomi kecil. KESIMPULAN Penelitian ini menunjukkan bahwa implementasi kebijakan relokasi pedagang kaki lima (PKL) di Kota Padang menghadapi tantangan yang kompleks dan menghasilkan konsekuensi yang berbeda di dua lokasi strategis, yaitu Pantai Padang dan Jembatan Siti Nurbaya. Di Pantai Padang, relokasi cenderung menimbulkan dampak negatif terhadap aspek ekonomi dan sosial. Penurunan pendapatan pedagang, keterputusan ruang sosial, serta munculnya resistensi menjadi indikator bahwa implementasi kebijakan belum sepenuhnya berhasil. Keberhasilan penataan kawasan dari sisi estetika tidak berbanding lurus dengan peningkatan kesejahteraan pedagang maupun kualitas pengalaman wisata. Sebaliknya, implementasi di Jembatan Siti Nurbaya relatif lebih berhasil karena disertai dengan pembentukan Koperasi Kuliner Jembatan Siti Nurbaya (KKJSN) dan integrasi aktivitas seni-budaya. Hal ini membuat kawasan tetap hidup sebagai ruang interaksi sosial sekaligus mendukung citra pariwisata kota. Meskipun demikian, tantangan terkait keterbatasan fasilitas dan keberlanjutan pendapatan pedagang masih memerlukan perhatian lebih lanjut. Secara teoretis, penelitian ini menegaskan relevansi model implementasi kebijakan Van Meter dan Van Horn, terutama variabel komunikasi antarorganisasi, sumber daya, serta disposisi pelaksana, yang terbukti menjadi faktor kunci keberhasilan implementasi. Temuan ini juga memperlihatkan bahwa kebijakan relokasi PKL tidak dapat dipandang semata sebagai persoalan tata ruang, tetapi harus dilihat secara multidimensi yang mencakup ekonomi, sosial, budaya, dan pariwisata. Sebagai rekomendasi praktis, pemerintah daerah perlu mengedepankan pendekatan partisipatif dalam setiap kebijakan relokasi, dengan melibatkan pedagang sejak tahap perencanaan, menyediakan dukungan kelembagaan yang berkelanjutan, serta mengintegrasikan strategi ekonomi kreatif dan pariwisata berbasis komunitas. Dengan demikian, relokasi tidak hanya menghasilkan kawasan yang tertib dan indah, tetapi juga mampu menjaga keberlangsungan hidup pelaku ekonomi kecil serta memperkuat identitas budaya lokal. REFERENSI