JIQTA: Jurnal Ilmu Al-QurAoan dan Tafsir Vol. 3 | Nomor 2 | Juli - Desember 2024 E-ISSN : 2828-7339 DOI : https://doi. org/10. 36769/jiqta. TINJAUAN KRITIS TERHADAP KONSEP AL-ASHIL DAN AL-DAKHIL Fahrur Razi Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya idn@gmail. Abstract: This study reviews the concept of al-dakhil wa al-ashil in Qur'anic interpretation, focusing on Shia infiltration. The literature study method is used to explore the concept. The results show that the concept of al-dakhil is an effort to deal with unauthorized interpretation of the Qur'an, especially regarding the influence of external sources. However, the concept is also prone to ideological claims and repetition without innovation. Some passages are even considered as repetition of previous studies without new ideas. Critics of the concept highlight its inability to accommodate diversity. Nonetheless, the concept is important in understanding the history and challenges in Qur'anic interpretation. Further studies are needed to comprehensively understand this concept. Keywords: Tafsir, al-dakhil wa al-ashil. Qur'an. Abstrak: Studi ini mengulas konsep al-dakhil wa al-ashil dalam penafsiran Al-Qur'an, fokus pada infiltrasi Syiah. Metode studi kepustakaan digunakan untuk mendalami konsep tersebut. Hasil penelitian menunjukkan konsep al-dakhil sebagai upaya menangani penafsiran AlQur'an yang tidak sahih, terutama terkait pengaruh sumber-sumber eksternal. Namun, konsep ini juga rentan terhadap klaim ideologis dan pengulangan tanpa inovasi. Beberapa bagian bahkan dianggap sebagai pengulangan kajian sebelumnya tanpa gagasan baru. Kritik terhadap konsep ini menyoroti ketidakmampuannya mengakomodasi keberagaman. Meskipun demikian, konsep ini penting dalam memahami sejarah dan tantangan dalam penafsiran AlQur'an. Studi lebih lanjut diperlukan untuk memahami konsep ini secara komprehensif. Kata Kunci: Tafsir, al-dakhil wa al-ashil. Al-Qur`an. PENDAHULUAN Al-dakhil wa al-ashil adalah salah satu konsep penting dalam studi al-Qur'an yang muncul pada tahun 1980-an melalui karya Ibrahim Khalifah, seorang pengajar di Universitas al-Azhar Kairo, yang berjudul "Al-Dakhil fi Al-Tafsir". 1 Konsep ini mengacu pada pendekatan dalam menafsirkan al-Qur'an yang menekankan pada konteks internal teks itu sendiri, yakni konteks yang terkandung di dalam ayat-ayat Qur'an itu sendiri. Pendekatan ini berbeda dari pendekatan lain yang lebih banyak menggunakan konteks eksternal seperti riwayat dan sejarah. Al-dakhil dan al-ashil berfokus pada makna literal dan kontekstual ayat-ayat Qur'an, mempertimbangkan unsur-unsur linguistik dan struktural dari teks tersebut. Ibrahim Syuaib. Metodologi Kritik Tafsir. Al-Dakhil Fi Al-Tafsir (Bandung: Fakultas Ushuluddin UIN Sunan Gunung Jati, 2. , p. JIQTA: Jurnal Ilmu Al-QurAoan dan Tafsir | Vol. 3 | Nomor 2 | Juli Ae Desember 2024 | 150 JIQTA: Jurnal Ilmu Al-QurAoan dan Tafsir Vol. 3 | Nomor 2 | Juli - Desember 2024 E-ISSN : 2828-7339 DOI : https://doi. org/10. 36769/jiqta. Dengan pendekatan al-dakhil wa al-ashil, tujuan utamanya adalah melindungi proses penafsiran al-Qur'an dari kesalahan dan penyimpangan yang mungkin terjadi. Kesalahan yang mungkin timbul dari penafsiran seorang mufasir bukanlah hal yang tidak mungkin, dan penyimpangan yang disengaja juga bisa terjadi. Oleh karena itu, al-dakhil wa al-ashil hadir untuk menghilangkan atau mencegah kesalahan dan penyimpangan tersebut, sambil menawarkan sebuah model penafsiran yang dianggap sahih dan benar . l-ashi. Dengan kata lain, al-dakhil wa al-ashil, dalam konteks penafsiran al-Qur'an, berfungsi sebagai alat untuk memvalidasi atau memberikan legalitas terhadap penafsiran yang dilakukan. Dalam menentukan mana yang disebut sebagai al-dakhil dan mana yang disebut sebagai al-ashil, seringkali timbul permasalahan karena hal ini sangat dipengaruhi oleh konteks historis. Penentuan ini tidak bersifat normatif, melainkan lebih bersifat historis. Ini berarti bahwa penentuan tersebut dipengaruhi oleh berbagai faktor seperti latar belakang pendidikan, sosial, ideologis, dan lain sebagainya dari individu yang melakukan penafsiran. Hal ini tidak sepenuhnya didasarkan pada hukum yang ditetapkan berdasarkan wahyu, tetapi lebih pada interpretasi yang dilakukan oleh individu atau kelompok berdasarkan pengalaman dan konteks historis mereka. Oleh karena itu, perbedaan dalam menentukan al-dakhil dan al-ashil bisa muncul karena interpretasi yang beragam dari berbagai kelompok atau individu yang terlibat dalam penafsiran al-Qur'an. Tafsir adalah bagian penting dari kegiatan manusia yang terus berubah seiring waktu, mengikuti perkembangan sejarah dan dimensi manusia. Variasi dalam tafsir dapat diamati dari periode klasik, pertengahan, hingga kontemporer, di mana masing-masing memiliki ciri khasnya sendiri. Dalam konteks ini, konsep al-dakhil wa al-ashil dihadapkan pada tantangan yang sangat Sebagai konsep yang relatif baru, ia layak untuk diuji dan dikritik secara Oleh karena itu, dalam makalah ini, selain menjelaskan aspek ontologis dari aldakhil wa al-ashil, penulis juga bertujuan untuk mengkritiknya dengan cermat. Pendekatan yang digunakan dalam penulisan makalah ini adalah analisis deskriptif-kritis, yang berarti menguraikan dan menganalisis data secara sistematis sambil mencoba untuk mengkritik teori yang dibahas. Abdul Mustaqim. Pergeseran Epistemologi Tafsir (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2. , p. JIQTA: Jurnal Ilmu Al-QurAoan dan Tafsir | Vol. 3 | Nomor 2 | Juli Ae Desember 2024 | 151 JIQTA: Jurnal Ilmu Al-QurAoan dan Tafsir Vol. 3 | Nomor 2 | Juli - Desember 2024 E-ISSN : 2828-7339 DOI : https://doi. org/10. 36769/jiqta. METODE PENELITIAN Penelitian ini menggunakan library research . tudi kepustakaa. serta data yang relevan dengan penelitian ini. Penelitian kepustakaan merupakan upaya mempelajari teori-teori yang dikembangkan dalam bidang informasi yang diminati, mencari metode dan teknik penelitian, baik dalam pengumpulan informasi maupun analisis data, untuk memperoleh fokus masalah yang lebih dalam dan luas. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bentuk infiltrasi Syiah dalam penafsiran Al-QurAoan. Penelitian ini termasuk basic research, yaitu penelitian untuk memperluas dan memperdalam pengetahuan secara teoritis. Dalam pengumpulan data, penulis menggunakan metode dokumentasi. Metode dokumentasi merupakan metode pengumpulan data yang mencari atau mengambil berbagai informasi melalui beberapa literatur, meliputi catatan, buku, jurnal, kitab, dan lain-lain yang berkaitan dengan pembahasan. PEMBAHASAN Sejarah Konsep Al-Dakhil dan Al-Ashil Konsep al-dakhil wa al-ashil pertama kali diperkenalkan oleh Ibrahim Abdurrahman Khalifah pada tahun 1980-an melalui karyanya yang berjudul al-Dakhil fi al-Tafsir. 5 Dalam pengantar bukunya, ia menjelaskan bagaimana ilmu tafsir, sebagai salah satu cabang ilmu agama . lum al-di. , telah mengalami tantangan dan kesulitan yang besar. Terkadang, tafsir dipenuhi dengan kesalahan dan penyelewengan . l-dakhi. karena interpretasi yang tidak memperlakukan Al-Qur'an sebagai referensi utama, hadis sebagai penegasan dan penjelasan, serta ucapan para sahabat dan tabi'in sebagai sumber gambaran untuk memahami maknanya. Menurut Ibrahim Khalifah, praktik al-dakhil telah ada sejak awal masuknya Islam ke tanah Arab, ketika Nabi Muhammad dan para sahabat berinteraksi dengan komunitas Yahudi. Nasrani, dan penganut kepercayaan lainnya. Pada waktu itu, seringkali orang-orang Yahudi dan Nasrani memberikan informasi dari kitab suci mereka kepada umat Islam, yang kemudian. Mestika Zed. Metodologi Kepustakaan (Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2. Suharsimi Arikunto. Prosedur Penelitian. Suatu Pendekatan Praktik (Jakarta: PT. Rineka Cipta, 1. Syuaib, p. Ibrahim Abdurrahman Khalifah. Al-Dakhil Fi Al-Tafsir, pp. 7Ae8. JIQTA: Jurnal Ilmu Al-QurAoan dan Tafsir | Vol. 3 | Nomor 2 | Juli Ae Desember 2024 | 152 JIQTA: Jurnal Ilmu Al-QurAoan dan Tafsir Vol. 3 | Nomor 2 | Juli - Desember 2024 E-ISSN : 2828-7339 DOI : https://doi. org/10. 36769/jiqta. sengaja atau tidak, digunakan oleh umat Islam sebagai rujukan. 7 Hal ini kemudian menghasilkan studi khusus yang dikenal sebagai Israiliyat. Beberapa waktu setelah wafatnya, hadis-hadis palsu . adis maudlu') mulai muncul. Kemunculan hadis-hadis palsu tersebut diduga kuat dimulai sebagai akibat dari perpecahan politik dan perbedaan pandangan keagamaan, yang kemudian digunakan sebagai justifikasi oleh masing-masing kelompok. Bahkan, hadis maudlu' tidak hanya terkait dengan payung ideologi, tetapi juga terkait dengan motivasi dan keutamaan-keutamaan. 10 Dan seterusnya, hadis maudlu' terlibat dalam proses penafsiran, sehingga menurut Ibrahim Khalifah, hal ini termasuk dalam konsep al-dakhil. Menurut Ibrahim Khalifah, praktik al-dakhil tidak hanya terjadi dalam kelompok yang menggunakan hadis maudlu', tetapi juga dilakukan oleh sekte-sekte keagamaan yang muncul pada masa awal Islam, seperti Khawarij. Syi'ah. Qadariyyah. Murj'iah, dan sebagainya. Pandangan keagamaan mereka memiliki pengaruh yang signifikan terhadap penafsiran AlQur'an. Khalifah menyatakan bahwa pandangan keagamaan tersebut merupakan bentuk penyimpangan terhadap sebagian Al-Qur'an, sehingga ia menganggap tafsir mereka sebagai bagian dari al-dakhil. Hingga akhirnya, konsep al-dakhil wa al-ashil ditemukan dan dirumuskan oleh Ibrahim Khalifah sebagai kelanjutan dari pembahasan Israiliyat dan hadis maudlu' yang telah dilakukan oleh tokoh-tokoh sebelumnya. Namun, kategori al-dakhil yang Khalifah usung tidak hanya terbatas pada masalah riwayat Israiliyat dan hadis maudlu'. Kajian ini juga mencakup berbagai ketentuan lain yang berasal dari pendapat dan ijtihad Khalifah sendiri. Oleh karena itu, perluasan cakupan ini jelas merupakan perspektif subyektif yang dipengaruhi oleh pemahaman dan pengetahuan Khalifah serta pendukung konsep ini. Pengertian Al-Dakhil dan Al-Ashil Secara etimologi, al-dakhil berasal dari kata dakhal yang berarti tamu, yang datang dari luar, dan orang asing. Dalam konteks bahasa, al-dakhil berarti kata-kata asing yang dimasukkan Khalifah, p. Muhammad Husain Al-Dzahabi. Al-Israiliyat Fi Al-Tafsir Wa Al-Hadis (Kairo: Maktabah Wahbah, 1. , p. Khalifah, p. Ajjaj Al-Khatib. Al-Sunah Qabla Al-Tadwin (Kairo: Maktabah Wahbah, 1. , p. Khalifah, pp. 122Ae23. JIQTA: Jurnal Ilmu Al-QurAoan dan Tafsir | Vol. 3 | Nomor 2 | Juli Ae Desember 2024 | 153 JIQTA: Jurnal Ilmu Al-QurAoan dan Tafsir Vol. 3 | Nomor 2 | Juli - Desember 2024 E-ISSN : 2828-7339 DOI : https://doi. org/10. 36769/jiqta. ke dalam bahasa Arab. 12 Al-dakhil juga dapat diartikan sebagai hal baru dari luar yang menyelinap ke dalam sesuatu yang sudah ada, dan tidak sesuai dengan tempatnya. Dalam istilah tafsir. Ibrahim Khalifah mengartikan al-dakhil sebagai tafsir bi al-ma'tsur dengan riwayat yang tidak sah, atau sebagai penafsiran yang sah namun tidak memenuhi syaratsyarat penerimaan, atau sebagai penafsiran yang berasal dari pemikiran yang sesat. Sedangkan kata "al-ashil" berasal dari kata dasar "al-ashlu". Bentuk jamaknya adalah "ushul", "ashal", dan "ashail". Kamus Lisan al-Arab menggambarkan arti kata ini sebagai "seorang laki-laki al-ashil", yang berarti memiliki asal-usul dan pendapat yang kuat. 15 Dalam konteks ini, "al-ashil" merujuk kepada tafsir yang memiliki dasar yang sesuai dengan ajaran agama, di mana semangat dan pijakan interpretasinya berasal dari Al-Qur'an. Sunnah, pendapat para sahabat dan tabi'in, dan sumber-sumber lain yang terkait. Kritik Terhadap Konsep Al-Dakhil dan Al-Ashil Upaya untuk menafsirkan Al-Qur'an secara fleksibel dan relevan sesuai dengan kebutuhan zaman tidak sepenuhnya sejalan dengan konsep al-dakhil wa al-ashil. Pembaca yang menginginkan agar Al-Qur'an relevan dengan kehidupan sehari-hari sering kali harus berhadapan dengan aturan yang menegaskan totalitas kebenaran. Dalam upaya merangkul semua dalam batasan yang umum, al-dakhil wa al-ashil dapat dianggap sebagai dua ekstrem yang tidak mengakomodasi dinamika dan perubahan. Kategori-kategori terkait al-dakhil wa alashil sering kali dikaitkan dengan legalitas dalam tafsir. Dalam konteks realitas yang sangat kompleks, pendekatan logosentrisAisebuah istilah yang sering digunakan dalam filsafatAiterkadang tidak cukup mampu mengakomodasi Konsep al-dakhil, sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, cenderung menghilangkan banyak sudut pandang yang, menurut penilaian tertentu, dianggap tidak dapat Berikut ini, penulis akan menjelaskan kelemahan-kelemahan dari konsep al-dakhil wa al-ashil. Dalam kitab Jami' al-Bayan karya al-Thabari. Ibnu Abbas menyatakan bahwa tafsir memiliki empat wilayah. Pertama, tafsir yang diketahui oleh orang Arab karena Al-Qur'an Ahmad Warson Munawwir. Kamus Munawwir (Surabaya: Pustaka Progresif, 1. , p. JumAoah Ali Abdul Qadir. Al-Dakhil Baina Al-Dirasah Al-Manhajiyyah Wa Al-Namadzij Al-Tathbiqiyyah (Mesi. , p. Khalifah, p. JamAl al-Dn ibn Mandhr Al-AnAr. LisAn Al-AoArab (Beirut: DAr Adir, 1. , p. Qadir, p. JIQTA: Jurnal Ilmu Al-QurAoan dan Tafsir | Vol. 3 | Nomor 2 | Juli Ae Desember 2024 | 154 JIQTA: Jurnal Ilmu Al-QurAoan dan Tafsir Vol. 3 | Nomor 2 | Juli - Desember 2024 E-ISSN : 2828-7339 DOI : https://doi. org/10. 36769/jiqta. disampaikan dalam bahasa mereka. Kedua, tafsir yang dipahami oleh orang awam, seperti dalam masalah halal dan haram. Ketiga, tafsir yang diketahui oleh para ulama. Dan, keempat, tafsir yang hanya diketahui oleh Allah. Pendapat Ibnu Abbas tentang pemetaan wilayah yang bisa dijangkau oleh para penafsir dalam menjelaskan Al-Qur'an menunjukkan bahwa tafsir tidak hanya terbatas pada sekelompok tertentu. Sebaliknya, tafsir dapat dilakukan bahkan oleh orang awam. Dengan demikian, setiap umat Islam dari berbagai aliran memiliki hak dan rekomendasi dari Ibnu Abbas untuk menjadi seorang penafsir. Tentu saja, masing-masing individu memiliki keterbatasan berdasarkan kemampuan dan pengetahuan yang dimilikinya. Penulis menemukan jawaban atas pertanyaannya dalam kitab al-Dakhil fi al-Tafsir. Menurut Ibrahim Khalifah, barometer untuk memandang dan menempatkan aliran-aliran yang disebutkan di atas sebagai dakhil al-ra'yi adalah kepantasan mufasir . halahiyah al-tafsi. , yang menurutnya hanya dimiliki oleh kelompok Ahlussunah wa al-Jama'ah. Khalifah mendasarkan pendapatnya ini pada hadis yang menyebutkan Ahlussunah wa al-Jama'ah sebagai satu-satunya firqah najiyah . elompok yang selama. 18 Meskipun begitu, penting untuk dicatat bahwa definisi Ahlussunah wa al-Jama'ah sendiri masih menjadi topik yang sangat diperdebatkan di kalangan ulama. Di sini, ideologi Ahlussunah digunakan sebagai kerangka referensi untuk menginterpretasikan dan menilai ideologi lainnya. Oleh penganut Ahlussunah, kelompok lain sering kali dianggap salah dengan berbagai argumen yang mereka klaim sebagai yang paling Namun, penting untuk dicatat bahwa kelompok lain juga memiliki argumen yang sama Oleh karena itu, terdapat tarik-menarik yang kuat antara kelompok-kelompok dengan pandangan dan ideologi yang berbeda, yang kadang-kadang sulit bahkan tidak mungkin untuk dipertemukan atau dikompromikan. Oleh karena itu, klaim atas kebenaran oleh satu kelompok terhadap yang lainnya sering kali dianggap sebagai suatu hal yang naif. Sebagai konsep umum, al-dakhil wa al-ashil tampaknya tidak mampu mempertahankan independensinya dari terlibat dalam klaim ideologis. Meskipun diajukan dalam kerangka yang universal, konsep ini pada akhirnya merupakan pembelaan dan afirmasi dari kelompok tertentu yang diikuti oleh penganutnya. Oleh karena itu, konsep ini rentan terhadap pengaruh kepentingan ideologis dan tidak sepenuhnya layak untuk dimasukkan ke dalam studi ulum alQur'an. Kemungkinan besar, kelompok lain akan mengajukan konsep al-dakhil wa al-ashil Moh. Alwy Amru Ghozali. AoMenyoal Legalitas Tafsir ( Telaah Kritis Konsep Al-Ashil Wa Al-Dakhil )Ao. Jurnal Tafsere, 6. , 67Ae86 . Khalifah, p. JIQTA: Jurnal Ilmu Al-QurAoan dan Tafsir | Vol. 3 | Nomor 2 | Juli Ae Desember 2024 | 155 JIQTA: Jurnal Ilmu Al-QurAoan dan Tafsir Vol. 3 | Nomor 2 | Juli - Desember 2024 E-ISSN : 2828-7339 DOI : https://doi. org/10. 36769/jiqta. yang berbeda, yang kemudian mereka gunakan untuk menilai tafsir dari sudut pandang mereka Akibatnya, konsep ini menjadi tempat yang nyaman bagi ideologi dan kepentingan tertentu untuk bersarang. Selain itu, beberapa bagian dari konsep al-ashil yang telah disebutkan merupakan pengulangan dari kajian-kajian yang telah dibahas oleh tokoh-tokoh sebelumnya. Bagian yang penulis maksudkan termasuk riwayat Israiliyat, hadis maudlu', dan hadis dha'if. Meskipun Ibrahim Khalifah menguraikan masalah ini secara rinci dalam al-Dakhil fi al-Tafsir, konstruksi dan telaah yang disajikan terlihat hanya sebagai pengulangan tanpa adanya ide atau gagasan Oleh karena itu, penulis menyimpulkan bahwa sebagian dari konsep ini sebenarnya merupakan upaya tahshil al-hashil . engulang kembali apa yang sudah ad. Akibatnya, sebagian dari kajian ini bisa dikatakan sebagai mulghah . idak produkti. KESIMPULAN Kesimpulan dari pembahasan di atas adalah konsep al-dakhil dan al-ashil merupakan pembahasan penting dalam studi tafsir Al-Qur'an yang pertama kali diperkenalkan oleh Ibrahim Abdurrahman Khalifah. Konsep ini mengungkap tantangan dan kesulitan dalam penafsiran AlQur'an, termasuk penyelewengan terhadap teks suci karena pengaruh dari sumber-sumber eksternal yang tidak sahih. Al-dakhil merujuk pada penafsiran yang berasal dari sumber yang tidak sahih atau tidak memenuhi syarat, sedangkan al-ashil merujuk pada penafsiran yang didasarkan pada ajaran agama yang sahih. Namun, konsep ini juga rentan terhadap klaim ideologis dan pengulangan tanpa inovasi. Praktik al-dakhil telah terjadi sejak awal Islam, terutama dalam interaksi dengan komunitas Yahudi. Nasrani, dan penganut kepercayaan lainnya, serta munculnya hadis-hadis palsu terkait dengan perpecahan politik dan perbedaan pandangan keagamaan. Kritik terhadap konsep al-dakhil dan al-ashil mencakup kekhawatiran akan ketidakmampuannya untuk mengakomodasi keberagaman serta rentannya terhadap klaim ideologis dan pengulangan tanpa inovasi. Meskipun demikian, pembahasan konsep ini memberikan gambaran tentang sejarah serta tantangan dalam studi tafsir Al-Qur'an, dan memainkan peran penting dalam memahami proses penafsiran Al-Qur'an. DAFTAR PUSTAKA